Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Bakal Panggil Agen TKA Telusuri Dokumen Dugaan Pemerasan Kemenaker

    KPK Bakal Panggil Agen TKA Telusuri Dokumen Dugaan Pemerasan Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan memeriksa agen Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menelusuri dokumen terkait aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA senilai Rp 53 miliar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    Dokumen-dokumen tersebut ditemukan setelah penyidik KPK menggeledah dua lokasi kantor agen pengurusan TKA pada 27 Mei 2025 lalu.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya masih mendalami dan menganalisis dokumen-dokumen yang telah disita, termasuk catatan keuangan terkait pengurusan TKA.

    “Setelah dilakukan pendalaman dan analisis atas dokumen tersebut, KPK akan menentukan apakah perlu dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak agen TKA,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

    Namun, Budi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap isi dokumen kepada publik, termasuk nominal yang diminta oleh agen kepada calon TKA dan aliran dana tersebut.

    “Dokumen keuangan yang disita masih dianalisis, termasuk sumber dana dan penerimanya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Budi.

    Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan lanjutan di tiga lokasi berbeda, yakni dua kantor agen TKA dan satu kediaman pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sejumlah dokumen aliran dana pemerasan.

    “Penggeledahan dilakukan pada 27 Mei lalu. Tiga lokasi tersebut adalah dua tempat agen TKA dan satu rumah milik PNS Kemenaker,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Lokasi pertama adalah kantor PT DU, salah satu agen pengurusan TKA. Di sana, penyidik menemukan dokumen rekapitulasi pemberian uang untuk pengurusan TKA serta dokumen terkait lainnya.

    Lokasi kedua berada di PT LIS, Jakarta Timur, tempat penyidik menyita data elektronik terkait aliran uang pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

    Sementara itu, lokasi ketiga adalah rumah seorang PNS Kemenaker di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen aliran dana RPTKA, buku tabungan yang diduga menjadi penampungan dana hasil pemerasan, uang tunai Rp 300 juta, serta beberapa sertifikat kendaraan bermotor.

    “Semua barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kebutuhan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Budi.

  • KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    KPK Dalami Dugaan Peran Ida Fauziyah dalam Kasus Pemerasan TKA

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Saat ini, KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi yang telah diperiksa.

    “Informasi dan keterangan dari para saksi masih kami dalami dan analisis. Ke depan akan kami lihat seperti apa kebutuhannya. Jadi, kita tunggu saja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Menurut Budi, keterangan dari para saksi, khususnya mantan bawahan Ida Fauziyah di Kemenaker, menjadi kunci untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap mantan Menaker tersebut. KPK akan memeriksa siapa pun yang dianggap relevan dengan perkara pemerasan pengurusan TKA.

    “Sampai saat ini, kami masih mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi dalam pemeriksaan di hadapan penyidik,” tambahnya.

    Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Suhartono, juga dimintai keterangan terkait kemungkinan keterlibatan Ida Fauziyah. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas mengenai dugaan keterlibatan sang mantan menteri.

    Menurut Suhartono, praktik dugaan pemerasan TKA bersifat teknis dan dijalankan oleh tim lapangan. “Bukan tidak berurusan, hanya saja pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang memiliki tugas masing-masing,” ucapnya usai diperiksa penyidik KPK, Senin (2/6/2025).

    Suhartono menjabat sebagai Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker periode 2020–2023, saat Ida Fauziyah masih menjabat Menaker. Ia mengaku rutin melaporkan berbagai hal, termasuk urusan TKA, dalam rapat pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada atasan.

    “Setiap rapim pasti ada laporan yang disampaikan kepada pimpinan, termasuk soal TKA,” jelasnya.

    Ia menambahkan, koordinasi dengan Ida Fauziyah lebih banyak dalam konteks reformasi birokrasi, seperti digitalisasi sistem dan penataan kepegawaian. “Itu lebih ke arah perbaikan sistem birokrasi,” tuturnya.

    KPK juga menggeledah tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta dokumen aliran dana terkait pemerasan TKA. Lokasi yang digeledah meliputi dua kantor agen pengurusan TKA dan satu rumah milik ASN Kemenaker.

    Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari Kemenaker, termasuk pejabat aktif, mantan pejabat, ASN, dan pegawai. Dugaan sementara, jumlah uang hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar.

    KPK juga menyita 13 kendaraan dari hasil penggeledahan di delapan lokasi pada 20–23 Mei 2025. Kendaraan yang disita terdiri dari 11 mobil dan 2 motor. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah lainnya.

    Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penempatan TKA ini terjadi pada periode 2020–2023. KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2024 setelah menerima laporan masyarakat. Pada Mei 2025, KPK menetapkan delapan orang tersangka, meski hingga kini belum mengungkap identitas serta peran mereka ke publik.

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Erwin sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya dalam kasus tersebut pada Desember 2024. Pada hari yang sama saat itu, dia diperiksa bersamaan dengan Kepala Divisi PSBI BI Hery Indratno.

    Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi ini, penyidik mendalami keterangan Erwin ihwal keseluruhan proses dan prosedur penganggaran hingga pencairan dana CSR bank sentral tersebut.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Adapun lembaga antirasuah belakangan ini kerap memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dari lingkungan internal BI. Pada 22 Mei 2025, penyidik turut memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo; salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat; dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi NasDem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019–2024 Fraksi Partai NasDem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Erwin sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya dalam kasus tersebut pada Desember 2024. Pada hari yang sama saat itu, dia diperiksa bersamaan dengan Kepala Divisi PSBI BI Hery Indratno.

    Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi ini, penyidik mendalami keterangan Erwin ihwal keseluruhan proses dan prosedur penganggaran hingga pencairan dana CSR bank sentral tersebut.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Adapun lembaga antirasuah belakangan ini kerap memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dari lingkungan internal BI. Pada 22 Mei 2025, penyidik turut memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo; salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat; dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi NasDem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019–2024 Fraksi Partai NasDem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • KPK Geledah 2 Perusahaan Agen Pekerja Migran di Kasus Kemnaker, Temukan Bukti Aliran Uang

    KPK Geledah 2 Perusahaan Agen Pekerja Migran di Kasus Kemnaker, Temukan Bukti Aliran Uang

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah dua lokasi perusahaan penyalur tenaga kerja asing (TKA) pada kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengajuan Rencana Penggunaan TKA atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

    Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik satu pekan yang lalu, tepatnya Selasa (27/5/2025). Penyidik pun menemukan sejumlah bukti terkait dengan kasus yang tengah diusut pada dua kantor perusahaan agen TKA itu. 

    “Bahwa pada pekan lalu, (Selasa/27/5), penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

    Dua perusahaan agen TKA yang digeledah itu yakni berinisial PT DU dan PT LIS. Budi menyebut PT DU berlokasi di Jakarta Selatan. Penyidik disebut menemukan dokumen keuangan terkait dengan rekapitulasi pemberian uang guna mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya. 

    Kemudian, PT LIS beralamat di Jakarta Timur. Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker saat menggeledah kantor itu. 

    Selain dua perusahaan agen TKA, penyidik turut menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan pada waktu yang sama. Dari penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA. 

    “[Penyidik juga mengamankan] buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” terang Budi. 

    Budi menyebut baru dua perusahan agen TKA yang saat ini digeledah oleh tim. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah tujuh lokasi rumah di Jabodetabek serta kantor pusat Kemnaker di Jakarta. 

    Dia menyebut penegak hukum di KPK masih mendalami berapa total agen TKA yang diduga diperas oleh para tersangka di lingkungan Kemnaker. Nantinya, KPK akan mendalami bukti-bukti yang telah disita dari para agen TKA yang sudah digeledah itu. 

    “Semuanya masih didalami dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para saksi dan pihak terkait, dan juga dari hasil penggeledahan, di mana dalam penggeledahan tersebut tidak hanya ditemukan dokumen-dokumen terkait yang memberikan petunjuk, tapi juga ada dokumen aliran uang pemberian kepada pihak-pihak terkait dalam kaitannya pengurusan TKA tersebut di Kemenaker,” terang Budi.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka. Kasus ini sudah naik ke penyidikan pada Mei 2025.

    Sejauh ini, lembaga antirasuah menduga nilai uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka dari pemerasan agen TKA mencapai Rp53 miliar. Namun, jumlah itu berpotensi berkembang sejalan dengan proses penyidikan. 

  • Sidang Perkara Korupsi Lahan Rorotan, Ahli KPK Beberkan Soal Kerugian Negara Rp223 Miliar

    Sidang Perkara Korupsi Lahan Rorotan, Ahli KPK Beberkan Soal Kerugian Negara Rp223 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan ahli accounting forensic (AF) pada sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (3/6/2025). 

    Pada sidangg tersebut, ahli AF KPK itu dihadirkan oleh tim JPU untuk memberikan keterangan sesuai keahlian dan tugasnya dalam menghitung kerugian keuangan negara pada perkara tersebut. Yaitu sekitar Rp223 miliar. 

    Kerugian itu disebabkan oleh investasi pengadaan lahan di Rorotan untuk program rumah down payment (DP) Rp0, yang dilakukan antara BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) dan emiten konstruksi, PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS). 

    “Di mana dalam perkara ini, diduga adanya penyimpangan proses investasi antara PPSJ dan PT TEP dalam pengadaan tanah dan telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp223 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Dengan dihadirkannya ahli AF itu, terang Budi, tim JPU KPK di persidangan tersebut berharap agar Majelis Hakim bakal melihat keterangan-keterangan ahli secara objektif dalam mendukung pembuktian perkara dimaksud. 

    Adapun, pada persidangan tersebut tim JPU KPK mendakwa empat orang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp224,69 miliar terkait dengan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Korupsi itu terjadi di lingkungan PPSJ selama 2019-2021. 

    JPU menyebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa itu juga untuk memperkaya diri utamanya bekas Direktur Utama PT TEP Donald Sihombing dan bekas Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan. 

    Yoory sebelumnya telah diadili di dua perkara lainnya yang masih berkaitan dengan program rumah DP Rp0, yakni untuk pengadaan di Munjul dan Pulogebang. Ketiga kasus tersebut ditangani oleh KPK.

    Perbuatan korupsi terkait lahan Rorotan itu, terang Jaksa, dilakukan oleh para terdakwa yakni Donald serta bekas Direktur Pengembangan PPSJ Indra S. Arharrys, Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka pada kasus lahan Rorotan. Empat terdakwa itu telah ditahan sejak September 2024 lalu, sedangkan Yoory sudah berada di dalam kurungan untuk menjalani masa hukuman pidana atas perkara-perkara sebelumnya. 

  • Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. 

    Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut kini tengah diusut KPK di mana salah satu dari tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. 

    Penyidik mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019. 

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

    Untuk diketahui, lahan yang diperkarakan KPK itu berada di daerah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Lahan itu diduga dijual ke Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan oleh Presiden untuk mengerjakan proyek Tol Trans Sumatera. 

    Adapun, pihak yang menjual lahan tersebut ke Hutama Karya adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ). Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi sebelumnya, lahan itu awalnya dijual oleh petani ke PT STJ, sebelum dijual lagi ke BUMN karya itu. 

    Lembaga antirasuah pun menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Penyidik menduga ada ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera itu.

    Sementara itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Hutama Karya M. Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 

  • Deddy Corbuzier Laporkan Harta Kekayaan, Ifan Seventeen Belum

    Deddy Corbuzier Laporkan Harta Kekayaan, Ifan Seventeen Belum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

    Sementara Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih proses pelaporan LHKPN. 

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

    Budi mengaku, LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id. 

    “Saat ini masih proses upload di website,” jelasnya. 

    Terkait Riefan Fajarsyah atau Ifan “Seventeen” yang saat ini menjabat Dirut PT Produksi Film Negara (PFN), kata Budi, masih proses pelaporan LHKPN. 

    “Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” katanya. 

    Diketahui, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025. Sementara Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025. 

    Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

  • KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    KPK Terima dan Verifikasi LHKPN Stafsus Menhan Deddy Corbuzier

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Deddy Corbuzier telah selesai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebagaimana diketahui, Deddy diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN setelah beberapa waktu lalu diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) untuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut LHKPN Deddy saat ini sudah diterima dan sudah diverifikasi.

    “Untuk Saudara Deddy Cahyadi sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap. Saat ini masih proses upload di website,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Sementara itu, artis lain yang belum lama ini juga diangkat menjadi penyelenggara negara, yakni Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses penyampaian LHKPN. 

    Ifan Seventeen diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu untuk memimpin PT Produksi Film Negara (PFN) sebagai Direktur Utama. 

    “Sedangkan untuk Sdr. Riefian Fajarsyah masih draft,” terang Budi.

    Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunnya secara periodik. Penyelenggara Negara (PN) baru otomatis menjadi Wajib Lapor (WL) LHKPN dan memiliki waktu tiga bulan setelah pengangkatan untuk menyampaikan kewajiban tersebut ke KPK. 

    Untuk Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, terdapat 124 penyelenggara negara yang merupakan WL LHKPN. Sebanyak 123 orang dilantik sejak 21 Oktober 2024, dan satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024 yakni Staf Khusus Wakil Presiden, Tina Talisa. 

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 dari 123 orang menteri/wakil menteri/kepala atau wakil kepala lembaga setingkat/serta penasihat, utusan dan staf khusus merupakan wajib lapor lama. Artinya, mereka sudah menyerahkan LHKPN pada periode sebelumnya. 

    Sementara itu, terdapat 58 orang anggota kabinet Prabowo yang merupakan wajib lapor baru. Mereka belum pernah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sama sekali ke KPK.

    Menteri Kabinet Merah Putih yang melaporkan nilai harta terbesar pada LHKPN-nya yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, sebesar Rp5,4 triliun. 

  • KPK: Deddy Corbuzier sudah lapor LHKPN, Ifan Seventeen masih proses

    KPK: Deddy Corbuzier sudah lapor LHKPN, Ifan Seventeen masih proses

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,”

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier sudah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

    Sementara itu, Budi menyebut bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih proses pelaporan LHKPN.

    “Untuk saudara Riefian Fajarsyah masih draf,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025.

    Sementara Ifan Seventeen ditunjuk menjadi Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025.

    Keduanya wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025