Tag: Budi Prasetyo

  • Kekayaannya Nyaris Rp 1 Triliun, Ini Perincian LHKPN Deddy Corbuzier

    Kekayaannya Nyaris Rp 1 Triliun, Ini Perincian LHKPN Deddy Corbuzier

    Jakarta, Beritasatu.com – Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam unggahan dipublikasi KPK melalui laman resminya elhkpn.kpk.go.id, jumlah kekayaan Deddy Corbuzier tercatat mencapai sekitar Rp 953 miliar.

    Total kekayaan tersebut terdiri atas 19 tanah dan bangunan senilai Rp 66.599.664.431, dua unit mobil senilai Rp 2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, surat berharga Rp 386.130.385.400, hingga kas dan setara kas sebanyak Rp 21.677.713.754.

    Sementara itu, untuk tanah dan bangunan, Deddy Corbuzier memiliki 16 tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, dan tiga bidang sisanya di Kota Medan, Sumatera Utara.

    Dalam LHKPN tersebut, mantan pesulap itu menyatakan memiliki unit mobil bermerek Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp 595.00.000, dan Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 senilai RP 1.600.000.000.

    Namun, Deddy memiliki utang sebanyak Rp 19.733.191.890. Dengan demikian, total harta kekayaan yang telah diambil utang menjadi Rp 953.021.579.571.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN.

    “Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/6/2025), dikutip dari Antara.

    Namun, Budi pada saat itu mengatakan LHKPN Deddy Corbuzier masih diproses untuk diunggah dalam laman elhkpn.kpk.go.id.

  • Lapor LHKPN, Deddy Corbuzier Punya Harta Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun

    Lapor LHKPN, Deddy Corbuzier Punya Harta Kekayaan Hampir Rp 1 Triliun

    Jakarta

    Staf khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang biasa dipanggil Deddy Corbuzier telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Harta kekayaan Deddy hampir Rp 1 triliun.

    Dari laman LHKPN KPK seperti dilihat, Sabtu (7/6/2025), Deddy melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 953.021.579.571. Harta kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset.

    Seperti tanah dan bangunan mencapai Rp 66.599.664.431, alat transportasi dan mesin Rp 2.195.000.000, harta bergerak lainnya Rp 496.152.007.876, surat berharga Rp 386.130.385.400, serta kas dan setara kas Rp 21.677.713.754.

    Deddy tercatat memiliki 19 tanah dan bangunan. Sebanyak 17 di antaranya berada di kota/kabupaten Tangerang, sementara sisanya di Kota Medan.

    Deddy juga memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.

    Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025), juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan Deddy Corbuzier sudah melaporkan harta kekayaannya. Laporan harta kekayaan Deddy sudah terverifikasi.

    Diketahui, Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Stafsus Menhan. KPK mengatakan Deddy wajib melaporkan LHKPN setelah menjadi pejabat negara.

    “Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025,” kata Budi.

    Lihat juga Video ‘Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Sejak Dilantik Jadi Stafsus Menhan’:

    (isa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden

    KPK Minta Bantuan Bank BUMN ungkap Kasus Korupsi Bansos Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf bank BUMN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada pandemi Covid-19.

    Saksi itu yakni Adila Inal Almanar, yang diperiksa penyidik KPK, Kamis (5/6/2025). Dia diperiksa terkait dengan fasilitas kredit perbankan yang diberikan kepada perusahaan diduga terlibat kasus dugaan korupsi bansos Presiden.

    “KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit yang pernah diterima oleh Perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Sabtu (7/6/2025). 

    Adapun terdapat total empat orang saksi yang diperiksa KPK saat itu. Selain saksi Adila, penyidik turut memanggil Marketing PT Multi Sari Sedap, Petrus; Direktur PT Mitra Pangan Nusantara, Anen Candra Tjen; serta Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. 

    Budi mengonfirmasi bahwa saksi Petrus tidak hadir. Sementara itu, saksi Anen dan Budi diperiksa terkait dengan harga dasar paket bansos Covid-19 saat itu. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga terjadi korupsi dalam pengadaan bansos Presiden saat penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.

    KPK telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren. Ivo sudah menjalani masa kurungan berkaitan dengan kasus lain yakni korupsi penyaluran bansos PKH.

    Pada kasus tersebut, komisi antirasuah menduga terdapat sekitar 6 juta paket bansos bentuk sembako presiden yang dikorupsi pada saat pandemi Covid-19. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket sembako presiden yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Masing-masih tahap itu berisi 2 juta paket sembako.

    Penyidikan kasus bansos presiden itu merupakan pengembangan dari perkara pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Alat bukti terkait bansos presiden ditemukan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus Juliari 2020 lalu.   

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar dari total nilai proyek pengadaan sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

  • 2 Mobil Deddy Corbuzier yang Lapor Punya Harta Rp 950 Miliaran

    2 Mobil Deddy Corbuzier yang Lapor Punya Harta Rp 950 Miliaran

    Jakarta

    Deddy Corbuzier telah melaporkan harta kekayaannya. Dia lapor punya harta Rp 900 miliar, isi garasinya ternyata hanya ada dua mobil.

    Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Deddy Corbuzier telah mendaftarkan harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Terungkap Deddy melapor LHKPN itu pada 8 Mei 2025 dengan status Khusus Awal Menjabat.

    Dilihat detikOto dalam laman LHKPN KPK, Sabtu (7/6/2025), Deddy tercatat melaporkan punya total harta kekayaan sebesar Rp 953.021.579.571 (953 miliaran). Total harta kekayaan itu terdiri dari beberapa aset seperti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

    Aset paling besar berupa harta bergerak lainnya dan surat berharga. Nilainya masing-masing Rp 496.152.007.876 (496 miliaran) dan Rp 386.130.385.400 (386 miliaran). Selanjutnya ada tanah dan bangunan yang nilainya Rp 66.599.664.431 (66 miliaran). Deddy tercatat punya 19 tanah dan bangunan yang 17 di antaranya berada di kota/kabupaten Tangerang, sementara dua sisanya di Kota Medan.

    Aset Deddy Corbuzier lainnya adalah kas dan setara kas yang bernilai Rp 21.677.713.754 (21 miliaran). Sedangkan aset dengan nilai terkecil berupa alat transportasi dan mesin. Dalam aset tersebut, Deddy melapor memiliki dua mobil yang nilainya Rp 2,195 miliar. Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut dua aset mobil Deddy Corbuzier.

    Isi Garasi Deddy Corbuzier

    1. Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 595 juta
    2. Jeep Rubicon 2 Door 2.0 tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 1,6 miliar

    Deddy juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890 (19 miliaran). Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier memang selayaknya melapor LHKPN. Hal itu tercantum berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk wajib LHKPN (WL).

    “Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip detikNews.

    (dry/din)

  • Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

    Kasus Suap TKA Rp 53,7 M, KPK Cegah 8 Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bepergian ke luar negeri. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan dilakukan melalui surat resmi yang dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik, menurut dia, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

    “Keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

    Delapan tersangka diduga memeras para tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Mereka menjual jasa pengurusan dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), yang merupakan syarat wajib TKA bekerja di Tanah Air.

    Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan celah korupsi terjadi dalam penerbitan izin RPTKA.

    “Ada celah dalam pengeluaran RPTKA. Para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang kepada TKA atau perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA,” ungkap Budi.

    Delapan tersangka kasus pemerasan TKA yang dicegah ke luar negeri:
    1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020-2023 Suhartono (SUH) 
    2. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024-2025 Haryanto (HAR)
    3. Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019 WP Wisnu Pramono (WP) 
    4. Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 DA Devi Angraeni (DA) 
    5. Koordinator TKA Kemenaker 2021-2025 GW Gatot Widiartono (GW)
    6. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 PCW Putri Citra Wahyoe (PCW)
    7. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Jamal Shodiqin (JS)
    8. Staf Direktorat PPTKA 2019-2024 Alfa Eshad (AE)

    Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan kementerian. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

  • Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Hukum ke Rudenim Surabaya untuk Proses Deportasi

    Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Hukum ke Rudenim Surabaya untuk Proses Deportasi

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri secara resmi menyerahkan seorang warga negara Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Pasuruan pada Rabu, 4 Juni 2025. Serah terima dilakukan sebagai bagian dari proses hukum keimigrasian yang telah berkekuatan hukum tetap.

    RCB diketahui tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama berada di Indonesia, RCB tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan sempat memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun yang sama. Proses pendetensian dimulai pada 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri.

    Setelah menjalani proses hukum, pada 22 Januari hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sebagai bagian dari pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan dan denda Rp25 juta. Jika denda tidak dibayar, RCB wajib menjalani tambahan pidana penjara selama satu bulan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.

    “Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” ungkap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.

    Usai menyelesaikan masa pidana, RCB dipindahkan ke Rudenim Surabaya untuk mempermudah proses deportasi ke negara asalnya, Filipina. Serah terima dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Arief Budi Prasetyo dan dilakukan dengan pengawalan ketat, termasuk proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan.

    RCB akan dideportasi ke Filipina dan namanya masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

    “Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian,” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. [nm/suf]

  • KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan total nilai mencapai Rp 53 miliar.

    Pengumuman ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

    “Para tersangka diduga memeras tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia dengan mempersulit penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Proses pengeluaran izin ini menjadi celah praktik korupsi di lingkungan Ditjen Binapenta,” ujar Budi.

    Pada Rabu (4/6/2025), KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,9 miliar dari salah satu tersangka. Sebelumnya, pada 27 Mei 2025, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 300 juta dan sejumlah catatan aliran dana dari tiga lokasi berbeda, termasuk dua agen pengurusan TKA dan rumah seorang PNS Kemenaker.

    “Uang tersebut diduga kuat terkait langsung dengan perkara pemerasan penggunaan TKA,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

    Selain uang tunai, KPK turut menyita 13 kendaraan, yang terdiri dari 11 mobil dan 2 sepeda motor, dalam penggeledahan di delapan lokasi berbeda. Lokasi tersebut mencakup kantor Kemenaker dan tujuh rumah pribadi.

    Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2020–2023 dan mulai diselidiki KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan pada Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, ASN, dan pegawai aktif maupun nonaktif Kemenaker. Dugaan dana hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai sekitar Rp 53 miliar.

    Daftar 8 tersangka pemerasan TKA di Kemenaker:

    1. SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2020–2023

    2. HY (Haryanto) – Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025

    3. WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA 2017–2019

    4. DA (Devi Angraeni) – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA (2020–2024), Direktur PPTKA (2024–2025)

    5. GTW (Gatot Widiartono) – Kepala Subdit Maritim & Pertanian Binapenta, PPK PPTKA, Koordinator Bidang TKA

    6. PCW (Putri Citra Wahyoe) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

    7. JMS (Jamal Shodiqin) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

    8. ALF (Alfa Eshad) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024

  • Akselerasi Ekosistem Digital, Bank Mandiri Perkuat Sinergi Layanan Wholesale melalui Kopra by Mandiri

    Akselerasi Ekosistem Digital, Bank Mandiri Perkuat Sinergi Layanan Wholesale melalui Kopra by Mandiri

    Jakarta: Bank Mandiri terus konsisten memperkuat transformasi digital di sektor wholesale banking melalui platform Kopra by Mandiri. Langkah ini sejalan dengan strategi akselerasi perusahaan dalam menghadirkan layanan keuangan yang adaptif dan terintegrasi bagi pelaku usaha di tengah perkembangan pasar secara global.
     
    Hingga akhir kuartal I 2025, Kopra by Mandiri mencatatkan volume transaksi sebesar 349 juta dengan nilai mencapai Rp6.000 triliun, tumbuh 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pencapaian ini menegaskan posisi Kopra sebagai platform utama dalam mendukung aktivitas keuangan korporasi secara digital.
     
    “Kopra by Mandiri dirancang untuk memberikan solusi end-to-end bagi nasabah korporasi, mulai dari transaksi domestik hingga internasional, melalui serangkaian fitur yang dapat mendukung efisiensi pelaku usaha,” ujar SVP Digital Wholesale Banking Bank Mandiri, BD Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Juni 2025. 
     

    Dia menambahkan, wholesale digital super platform andalan Bank Mandiri ini memungkinkan perusahaan mengelola arus kas, melakukan transaksi valuta asing, dan memantau aktivitas keuangan secara real-time melalui dashboard terpadu.

    Kopra by Mandiri menghadirkan akselerasi layanan perbankan digital melalui tiga fitur unggulan Cash Management, Value Chain, dan Trade yang terintegrasi dalam satu akses lewat sistem Single Sign-On. Solusi ini memungkinkan pelaku usaha mengelola arus kas, pembiayaan rantai pasok, dan transaksi bisnis secara lebih efisien, sehingga memperkuat efektivitas operasional dan daya saing perusahaan.

    Memudahkan UMKM
    Budi menambahkan, sebagai bagian dari perluasan layanan digital ke seluruh lapisan pelaku usaha, Bank Mandiri juga telah menghadirkan fitur Electronic Invoice Presentment & Payment (EIPP) dalam platform Kopra by Mandiri yang secara khusus ditujukan untuk mempermudah UMKM dalam mengelola proses penagihan dan pembayaran secara digital. Fitur ini dirancang agar pelaku UMKM dapat mempercepat perputaran kas, meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran, dan mengurangi ketergantungan pada proses manual yang menyita waktu.
     
    Dengan EIPP, perusahaan termasuk pelaku UMKM dapat mengirimkan invoice secara cepat kepada mitra usaha secara digital, tanpa perlu lagi bergantung pada dokumen fisik atau proses manual. Layanan ini diharapkan, dapat mengurangi risiko keterlambatan pembayaran dan kesalahan administratif, sekaligus memangkas waktu serta biaya operasional. Setiap transaksi tercatat otomatis, sehingga status pembayaran dapat dimonitor secara real-time dalam satu dashboard yang terintegrasi. 
     
    Untuk mengakselerasi efisiensi arus kas bisnis, fitur ini dilengkapi dengan pengingat tagihan otomatis yang dapat dikirimkan melalui Kopra by Mandiri atau Livin’ by Mandiri. Melalui Kopra, pengingat tagihan akan masuk ke kalender mitra, sementara melalui Livin’, notifikasi akan dikirimkan apabila nomor telepon mitra terdaftar sebagai pengguna. 
     
    Ditopang rekonsiliasi otomatis dan pencocokan data secara real-time, mekanisme ini mempercepat pelaporan keuangan sekaligus menekan risiko keterlambatan pembayaran, menjadikannya solusi unggulan bagi pelaku usaha.
     
    “Melalui EIPP, pelaku usaha UMKM, kini dapat mempermudah penerimaan pembayaran mereka dengan sistem yang lebih akurat dan terintegrasi,” jelas Budi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • KPK Panggil 6 Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR

    KPK Panggil 6 Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Korupsi Proyek Dinas PUPR

    Jakarta

    KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). KPK memanggil 6 orang anggota DPRD OKU terkait perkara tersebut.

    “Hari ini Rabu (4/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

    Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,”

    Berikut daftar para saksi yang dipanggil tersebut:

    1. Gepin Alindra Utama Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    2. Hardiman Noprian Anggara Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    3. M. Saleh Tito Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    4. Naproni Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    5. Yeri Ferliansyah Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029
    6. Dadi Octasaputra Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024 – 2029

    1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
    2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
    3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
    4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
    5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
    6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

    Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    (ial/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M

    KPK Periksa Dirut BPR Bank Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif Rp 250 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar. Terbaru, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH) pada Selasa (3/6/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK mendalami tugas dan kewenangan Jhendik Handoko dalam kapasitas sebagai dirut BPR Bank Jepara Artha serta kaitan tugasnya tersebut dengan kasus kredit fiktif yang sedang ditangani KPK.

    “Yang bersangkutan hadir, penyidik mendalami kewenangan apa saja dan tugas pokok apa saja yang diberikan kepada JH selaku dirut pada BPR Jepara Artha,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).

    Dalam kasus ini, KPK telah mencegah lima orang ke luar negeri sejak 26 September 2024 dengan inisial yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha ini mencapai Rp 250 miliar.

    Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah unit kendaraan, tanah dan bangunan serta uang tunai dalam kasus kredit fiktif ini. Kendaraan yang disita sebanyak 5 unit kendaraan, yakni jenis Fortuner (dua unit), CRV (dua unit), dan HRV. Lalu, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai kurang lebih Rp 12,5 miliar.

    Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pencabutan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 21 Mei 2024.