Tag: Budi Prasetyo

  • Jaksa yang Sempat Kabur dan Tabrak Petugas saat OTT Tiba di Gedung KPK

    Jaksa yang Sempat Kabur dan Tabrak Petugas saat OTT Tiba di Gedung KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi yang sempat menabrak petugas saat operasi tangkap tangan akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Tri Taruna tiba di KPK pukul 12.50 WIB. Dia mengenakan jaket bewarna biru dan dikawal oleh dua orang TNI. Kepada wartawan, Taruna mengaku tidak pernah menabrak petugas KPK.

    “Tidak pernah saya nabrak,” katanya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Tri Taruna diserahkan dari Kejagung untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Saat konferensi pers Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers itu, Tri Taruna tidak dihadirkan karena dirinya kabur dan sempat menabrak petugas saat petugas KPK melakukan tangkap tangan di wilayah HSU.

    “Benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

  • 1
                    
                        Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK 
                        Nasional

    1 Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK Nasional

    Taruna Fariadi, Jaksa HSU yang Tabrak Petugas Saat Kabur dari OTT, Tiba di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
    Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
    Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
    Dia juga tampak menggunakan celana hitam panjang dan masker putih.
    Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
    “Pak, kemarin kabur ke mana sampai tabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
    “Pak, ngapain sih kabur-kaburan kayak begitu?” timpal wartawan lain.
    Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
    “Enggak pernah saya nabrak,” jelasnya.
    Setelahnya, ia pun memasuki gedung lembaga anti rasuah tersebut.
    Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
    Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
    “Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
    “Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

    Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

    GELORA.CO -Kabar penarikan jaksa yang tengah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantah. Bantahan disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam menarik jaksa dari KPK setelah sejumlah jaksa terjaring operasi tangkap tangan.

    “Tidak benar ada penyampaian penarikan Jaksa KPK oleh Kejaksaan Agung,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yadyn Palebangan, kepada media ini, Minggu, 20 Desember 2025.

    Informasi penarikan jaksa dikaitkan dengan kedatangan Yadyn bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Gedung Merah Putih KPK. Yadyn menyatakan dirinya hanya hadir dalam pertemuan pada Kamis malam, 18 Desember 2025, untuk membahas pelimpahan penanganan perkara operasi tangkap tangan yang menjerat Redy Zulkarnain, jaksa di Banten.

    Ia menyebut tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025. Yadyn menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan terkait penarikan jaksa yang bertugas di KPK.

    “Fitnah,” geramnya. “Demi Allah saya hanya hadir di pertemuan Kamis malam, terkait pelimpahan perkara. Tidak ada pembahasan mengenai penarikan jaksa.”

    Yadyn juga mengatakan seluruh aparat penegak hukum harus tetap menjaga koordinasi dan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menegaskan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di KPK pada Jumat, 19 Desember 2025.

    “Kehadiran tersebut merupakan koordinasi lanjutan terkait pelimpahan perkara Banten,” kata Budi

  • Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus

    Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus

    Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
    Meski demikian, Lakso mengingatkan agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan penanganan seluruh kasus dugaan korupsi tersebut secara tuntas.
    “Jangan sampai
    KPK
    mengulangi persoalan yang sama dalam kasus Blok Medan di Maluku Utara serta korupsi Sumatera Utara dengan tidak membongkar kasus sampai tuntas serta menyeluruh, termasuk kepada pihak yang memiliki kaitan dengan kekuasaan,” kata Lakso saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Lakso menegaskan, KPK harus berani mengungkap setiap perkara hingga ke akar penerima manfaat utama atau
    ultimate beneficial owner
    , termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
    Ia juga menilai, meskipun penyerahan penanganan perkara hasil OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung patut disayangkan, keberanian KPK menangkap aparat penegak hukum menunjukkan adanya komitmen positif dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Penegak hukum harus terbuka dan bersedia untuk dapat melakukan pembenahan serius dengan salah satunya membiarkan pihak yang lebih independen untuk menangani kasus yang menimpa aparatnya. Jangan sampai semangat
    corps
    menjadi lebih utama dibanding pemberantasan korupsi,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Lakso meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap indepedensi KPK dengan melakukan perlindungan terhadap upaya intervensi.
    “Sejarah mencatat bahwa banyak sekali kasus KPK yang ketika berhadapan dengan penegak hukum lain akan menimbulkan gesekan dan upaya intervensi. Inilah saatnya presiden menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan permberantasan korupsi,” ucap dia.
    Diketahui, KPK mengumumkan telah melakukan tiga
    operasi tangkap tangan
    (OTT) pada Kamis (18/12/2025).
    Rangkaian OTT menjelang akhir tahun 2025 tersebut berlangsung di Banten, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi.
    OTT pertama terjadi di Banten dan Jakarta. Kabar OTT tersebut disampaikan KPK pada Kamis (18/12/2025), sementara operasi dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam.
    Dalam operasi ini, KPK mengamankan sembilan orang, sebagian di antaranya merupakan aparat penegak hukum.
    “Di antaranya 1 merupakan aparat penegak hukum, 2 merupakan penasihat hukum, dan 6 lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
    Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta. Namun, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
    KPK menjalankan OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam orang.
    Dalam perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Sabtu (20/12/2025).
    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
    Namun, KPK hanya menampilkan Albertinus dan Asis Budianto saat konferensi pers. Sementara, Tri Taruna saat ini masih dilakukan pencarian karena melarikan diri saat akan ditangkap.
    OTT lainnya dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama enam orang lainnya.
    KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
    Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas KPK Ditabrak saat OTT Kejari HSU, Begini Kondisinya

    Petugas KPK Ditabrak saat OTT Kejari HSU, Begini Kondisinya

    GELORA.CO -Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditabrak saat melakukan operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, petugas tersebut ditabrak saat hendak menangkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna pada Kamis, 18 Desember 2025.

    “Alhamdulillah kondisi baik, selamat,” kata Budi, Minggu, 21 Desember 2025.

    Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Pada saat itulah, salah satu petugas KPK ditabrak. Namun, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

    “Yang bersangkutan (Tri) sedang dilakukan pencarian dan akan kami terbitkan DPO apabila tidak ditemukan,” tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025.

    Asep mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Kalsel dalam pencarian Tri Taruna. Secara paralel, KPK berharap Tri Taruna kooperatif untuk menyerahkan diri.

    “Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” jelas Asep.

    KPK resmi menetapkan 3 tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud yakni Kepala Kejari Kabupaten HSU periode Agustus 2025-sekarang, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto; dan Tri Taruna Fariadi.

    Dalam perkaranya, Albertinus setelah menjabat sebagai Kepala Kejari HSU diduga menerima aliran uang Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.

    Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

    Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dalam kurun November-Desember 2025 dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.

    Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

    Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta

  • 7
                    
                        Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT
                        Nasional

    7 Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT Nasional

    Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
    Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
    “Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
    “Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
    Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).
    “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
    Namun, hanya dua tersangka yang dihadirkan KPK dalam konferensi pers pagi itu.
    Asep mengatakan, satu tersangka lagi, yaitu Taruna, belum ditangkap dan masih dalam pencarian.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
    Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025.
    Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
    “Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujarnya.
    Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil HM Kunang, Jawara Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 Desember 2025

    Profil HM Kunang, Jawara Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Bekasi Megapolitan 21 Desember 2025

    Profil HM Kunang, Jawara Bekasi yang Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Bekasi
    Penulis

    BEKASI, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 17–18 Desember 2025.
    HM Kunang
    , yang dikenal sebagai jawara dan tokoh berpengaruh di Cikarang, kini menjadi sorotan publik seiring dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan putranya.
    Haji Muhammad (HM) Kunang lahir pada 15 Juli 1957, dan saat ini berusia 68 tahun.
    Dilansir dari
    Tribunnews Bekasi
    , HM Kunang, akrab disapa Abah Kunang atau Lurah Kunang, merupakan figur legendaris di wilayah Cikarang.
    Sebelum putranya menduduki kursi Bupati Bekasi, pengaruh HM Kunang telah merambah berbagai lapisan masyarakat.
    Julukan “Jawara Bekasi” melekat padanya berkat kiprahnya dalam seni bela diri tradisional dan kepemimpinan yang dihormati warga.
    Jejak kepemimpinan HM Kunang terlihat saat menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
    Selain itu, dirinya mendirikan organisasi seperti Ikatan Putra Daerah (IKAPUD) serta Garda Pasundan, yang memperkuat solidaritas warga Bekasi.
    HM Kunang juga merupakan tokoh sentral yang menopang karier politik putranya.
    Jejaring yang dibangunnya selama puluhan tahun di Desa Sukadami dan wilayah sekitarnya disebut menjadi faktor penting hingga
    Ade Kuswara Kunang
    bisa menjadi Bupati Bekasi.
    Desa Sukadami sendiri strategis secara geografis, dengan akses mudah ke Cikarang Pusat dan Serang Baru, serta berbatasan dengan sejumlah wilayah penting di Kabupaten Bekasi.
    HM Kunang memiliki rumah dua lantai dan lahan hampir dua hektare yang sebelumnya berupa persawahan, kini dibangun menjadi kompleks hunian bagi anak-anaknya.
    Dirinya sempat mengungkapkan memiliki tanah sawah seluas hampir dua hektar, yang sudah dibangun rumah untuk anak-anaknya.
    Selain itu, ia dikenal loyal kepada keluarga, menyediakan kendaraan bagi anggota keluarga, dan memiliki reputasi baik dalam pembangunan desa serta kegiatan sosial.
    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang beserta sejumlah pihak lain.
    Meski awalnya identitas dan jabatan para pihak ditutup rapat, status hukum ayah dan anak itu resmi menjadi tersangka pada Sabtu (20/12/2025) setelah pemeriksaan intensif dan langsung mengenakan rompi oranye KPK.
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diamankan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, bersama ayahnya melalui akses non-utama.
    Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta indikasi pemerasan.
    “Tim mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta,” kata Budi.
    Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah Bekasi yang tersandung kasus korupsi, setelah Mochtar Mohammad, Rahmat Effendi, dan Neneng Hasanah Yasin.
    OTT terhadap Bupati Bekasi dilakukan untuk menangkap dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung, menunjukkan tindakan tegas KPK dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Sosok Abah Kunang, Jawara Bekasi yang Jadi Tersangka Bareng Sang Anak Bupati Ade Kuswara”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

    Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
    Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).
    Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.
    Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
    KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.
    “Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
    Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.
    Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.
    Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:
    1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
    2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.
    Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.
    *Modus Pemerasan*
    Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.
    Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
    “Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
    Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.
    Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.
    “Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.
    Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
    Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.
    *Diberhentikan Sementara*
    Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.
    “Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.
    Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.
    “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

    KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Terkait OTT Bupati

    Jakarta

    KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi yang turut menjaring Bupati Ade Kuswara. KPK turut menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang diduga terkait OTT tersebut.

    “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

    Budi menjelaskan secara rinci terkait penyegelan rumah Kajari Bekasi. Adapun Bupati Bekasi itu sendiri masih menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    Foto: Rumah Kajari Kabupaten Bekasi. (Rachma/detikcom)

    KPK sendiri mengatakan OTT ini berkaitan dengan suap proyek. Ada 7 orang yang diangkut ke KPK yang terdiri dari Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam pihak swasta. KPK juga melakukan penyegelan di Bekasi pada sejumlah lokasi.

    “Satu Bupati dan enam lainnya berstatus sebagai swasta,” ujar Budi, Jumat (19/12).

    Suasana Rumah Kajari Bekasi

    Pantauan di lokasi, ada dua pintu rumah yang disegel. Kedua pintu tersebut ditempel stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’. Menurut pengakuan tetangga sekitar bernama Novi (45), penyegelan tersebut sekitar pukul 20.00-21.00 WIB kemarin malam.

    “Mungkin di jam 20.00 atau 21.00 gitu,” sambungnya.

    Novi menyebut sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Dia mengatakan rumah yang ditempati Kajari Bekasi sudah berkali-kali ditempati jaksa sebelumnya.

    “Oh saya udah 15 tahun di sini, jadi udah berkali-kali ya jaksa ganti. (Ditempati Kajari) Dari Juli ya kalau nggak salah,” katanya.

    Namun dia mengaku tak tahu-menahu soal rumah tersebut yang sedang berada di bawah pengawasan KPK.

    “Saya pikir kan hiasan natal, tapi ternyata itu ada tulisan (dalam pengawasan) KPK-nya gitu ngeliatnya sih,” tuturnya.

    (ial/idn)

  • KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

    KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara

    KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati Ade Kuswara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat.
    Penyegelan rumah tersebut terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
    “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat, Jumat (19/12/2025).
    Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara detail alasan dilakukannya penyegelan terhadap rumah tersebut.
    Budi mengatakan, saat ini, Bupati Ade Kuswara masih dalam pemeriksaan.
    “Bupati masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
    Namun, KPK masih mendalami proyek-proyek yang diduga dimanfaatkan untuk praktik suap.
    “Iya (suap). Ini masih terus didalami di antaranya terkait dengan proyek-proyek di Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
    Budi mengatakan, selain menangkap Bupati Ade Kuswara, KPK juga mengamankan ayah Bupati tersebut.
    “Benar. Jadi di antara tujuh orang yang diamankan, salah satunya ayah dari bupati juga diamankan,” tuturnya.
    Budi mengatakan, dari 10 orang yang diamankan di Bekasi, penyidik memutuskan untuk membawa tujuh orang untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    “Ini tim juga masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 7 pihak yang sudah diamankan tersebut,” ucap dia.
    Adapun KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Bekasi dan enam orang lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.