Tag: Budi Prasetyo

  • Usut Private Jet Hasil Korupsi, KPK Bakal Jemput WNA Gibrael Isaak

    Usut Private Jet Hasil Korupsi, KPK Bakal Jemput WNA Gibrael Isaak

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan menjemput paksa seorang pengusaha maskapai penerbangan pribadi asal Singapura, Gibrael Isaak (GI) untuk mengusut private jet yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua sebesar Rp 1,2 triliun.

     Pasalnya, Gibrael Isaak mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa pada Kamis (12/6/2025) lalu.

    “Nanti akan dipertimbangkan (jemput paksa),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). 

    Budi mengatakan Gibrael Isaak  tidak memberikan keterangan apa pun ketika tidak menghadiri panggilan KPK. Budi pun mengingatkan Gibrael Isaak agar kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.

    “Ya kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait dengan Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya karena ini menjadi kewajiban hukum setiap warga negara, dan keterangan dan informasi dari saksi GI tentu dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini,” imbuh Budi.

    Hanya saja, Budi belum memberikan jadwal pemeriksaan Gibrael Isaak selanjutnya. “Belum, nanti kami sampaikan kalau sudah ada penjadwalan,” pungkas Budi.

    KPK sebelumnya menduga kuat aliran dana korupsi berupa penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, digunakan pembelian private jet. Besarnya dana korupsi ini senilai Rp 1,2 triliun. 

    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private Jet yang saat ini keberadaannya di Luar Negeri,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

    Dalam kasus ini, pihak yang berstatus tersangka ialah Dius Enumbi (DE) selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) sebagai gubernur Papua.

    KPK, kata Budi, terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi termasuk memeriksa Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Pemeriksaan terhadap WT dalam rangka upaya mengembalikan kerugian negara. 

    Selain itu, kata Budi, KPK hanya akan mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

    “Nilai kerugian negara ini dalam kasus ini sangat besar, terlebih jika kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan-sekolah-sekolah atau kesehatan-puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana,” pungkas Budi.

  • Korupsi Akuisisi ASDP, KPK Siap Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

    Korupsi Akuisisi ASDP, KPK Siap Tahan Bos PT Jembatan Nusantara

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Bos PT Jembatan Nusantara Group Adjie setelah kondisi kesehatannya membaik. Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

    Penahanan terhadap Adjie sempat ditunda karena yang bersangkutan tengah sakit dan dirawat di RS Polri. “Nanti tunggu sampai sembuh dahulu. Setelah itu, baru dilakukan upaya paksa lagi,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Sabtu (14/6/2025).

    Setyo menegaskan, KPK tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) sehingga tindakan penahanan tidak bisa dilakukan terhadap tersangka yang sedang sakit. “Sakit itu tidak bisa dipaksakan. Saya dapat laporan yang bersangkutan dibantarkan ke rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Adjie pada Rabu (11/6/2025). Seusai pemeriksaan, penyidik membantarkan penahanan Adjie dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Adjie, ada Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Seluruhnya sudah dicegah ke luar negeri.

    Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan, termasuk tiga rumah mewah di kompleks elite Surabaya senilai total Rp 500 miliar.

    Selain itu, turut disita uang tunai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, hingga cincin berlian eksklusif. Total nilai aset yang disita KPK sejauh ini mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Seluruh aset ini diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi kerja sama dan akuisisi ini mencapai Rp 893 miliar. Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran besarnya nilai kerugian negara serta banyaknya aset mewah yang berhasil disita. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mempercepat proses hukum demi menyelamatkan uang negara.

  • Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

    Pungli PPDB Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Bertindak

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kepala daerah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru. Pasalnya, hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2024 menunjukkan 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.

    “Kenapa penting kepala daerah mengingatkan seluruh lembaga pendidikan? Karena KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Angka 28 persen tersebut, kata Budi, bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen. Di sisi lain berdasar hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi.

    “KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026 ini mengingat kita sudah masuk pada bulan Juni dan proses PPDB berlangsung pada bulan Juni-Juli ini,” jelas Budi.

    KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru. Demikian juga  dengan SK pengumuman penerimaan dan SK pengumuman peserta didik baru.

    “KPK berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi baik dari sisi regulasi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi,” pungkas Budi.

  • Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Pemeriksaan Perry Warjiyo Terkait Dana CSR BI, KPK: Tunggu Kebutuhan Penyidik

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik terkait kemungkinan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

    Sebagaimana diketahui, ruangan kerja Perry Warjiyo menjadi salah satu lokasi penggeledahan tim penyidik KPK pada akhir Desember 2024 lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan permintaan keterangan kepadanya ihwal bukti yang ditemukan di ruangan kerjanya.

    Setyo mengatakan, tim penyidiknya akan memutuskan apabila perlu untuk memeriksa Perry setelah pemeriksaan saksi-saksi lain dituntaskan.

    “Nanti setelah proses pemeriksaan yang lain ini. Jadi semua tergantung kebutuhannya dari penyidik ya, apakah diperlukan pemeriksaan atau tidak,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

    Setyo membantah apabila rencana pemanggilan Perry terkendala lantaran sampai dengan saat ini belum dijadwalkan. Dia menyebut kebutuhan untuk memeriksa gubernur bank sentral itu akan disesuaikan.

    Perwira tinggi Polri bintang tiga itu juga memastikan independensi tim penyidiknya yang menangani kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    “Enggak ada [kendala], sementara tidak ada. Cuma kan nanti disesuaikan, perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik. Penyidik independen,” tegasnya.

    Adapun belakangan ini penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat bank sentral sebagai saksi pada kasus tersebut. Pada pekan lalu, Senin (2/6/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan mendalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI.

    Itu bukan pertama kali Erwin dipanggil oleh tim penyidik terkait dengan penyidikan kasus dugaan rasuah tersebut.

    Kemudian, pada pekan ini, Selasa (10/6/2025), KPK juga memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan dan mendalami keterangannya soal pembahasan anggaran tahunan BI. Selayaknya Erwin, itu juga bukan pertama kali pejabat bank sentral itu diperiksa KPK.

    Saat ditanya mengenai alasan pemanggilan saksi-saksi tersebut, lembaga antirasuah masih enggan memberikan jawaban secara terperinci. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut pun belum diungkap.

    “Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan belum bisa kami sampaikan pada kesempatan ini. Karena penyidik masih fokus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan sehingga perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

    Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan rasuah itu sejak akhir 2024 lalu. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

    Pada akhir tahun lalu, KPK pun telah menggeledah sejumlah lokasi salah satunya kantor BI di Jakarta. Ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Selain kantor BI, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat serta rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapnya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Fraksi Partai Nasdem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

    Prabowo Naikkan Gaji Hakim, KPK: Semoga Jadi Benteng Adang Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen. KPK berharap kenaikan gaji tersebut menjadi benteng untuk menahan diri dari godaan-godaan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji dan kesejahteraan mampu membentengi diri dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Hanya saja, kata Budi, kenaikan gaji yang fantastis tersebut tetap harus diperkuat dengan pengawasan sehingga para hakim sebagai pengadil bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, kata Budi, harus ada sistem untuk mencegah para hakim melakukan korupsi.

    “Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem sehingga seluruh mekanisme dan prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu juga bisa betul-betul membentengi mereka untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional (POS),” imbuh Budi.

    Menurut Budi, sistem pencegahan korupsi harus dimiliki semua lembaga negara dan bahkan pihak swasta. Sistem pencegahan korupsi ini berlaku umum agar terjadi transparansi dan akuntabilitas.

    “Tentu ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas. Tentunya dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara pengukuhan 1.451 peserta sebagai hakim di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

  • Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Balas Tuduhan Kubu Hasto, KPK: Ahli Tak Bisa Diintervensi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan dari kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menyebutkan para ahli yang dihadirkan jaksa KPK diintervensi dan digiring oleh narasi penyidik dalam memberikan analisis atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK memastikan, ahli yang dihadirkan di persidangan tetap independen dan menggunakan keahlian dalam memberikan analisis dan pandangan.

    “Persidangan itu kan ruangan terbuka dan sudah disumpah bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi dan itu memang sudah sesuai dengan keahlian ataupun pengetahuan yang dimiliki oleh ahli tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Apalagi, kata Budi, pandangan ahli tetap akan dinilai majelis hakim apakah relevan atau tidak dan layak atau tidak untuk mendukung pembuktian perkara Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

    “Tentu semua keterangan yang disampaikan oleh ahli, hakim akan melihat seperti apa dalam mendukung pembuktian dari perkara ini,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asasi Datang dalam perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sangat berbahaya. Pasalnya, kata Ronny, saksi yang dihadirkan jaksa KPK tersebut hanya bersifat asumsi tanpa dasar fakta yang kuat.

    Hal ini disampaikan Ronny seusai sidang lanjutan kasus suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025) malam.

    Ronny menilai seharusnya ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan bersikap objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum. Menurut dia, ahli bukan sekadar melakukan analisis berdasarkan ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.

    “Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” ujar Ronny.

    Ronny juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi, Frans mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.

  • KPK Lacak Private Jet Hasil Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

    KPK Lacak Private Jet Hasil Korupsi Rp 1,2 Triliun di Papua

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya masih melacak keberadaan jet pribadi (private jet) yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua senilai Rp 1,2 triliun.

    Menurut Setyo, KPK membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat untuk memastikan lokasi jet pribadi tersebut.

    “Kami juga membutuhkan informasi dari masyarakat, pesawat itu ada di mana. Saat ini kami masih melacak posisinya. Jika sudah ditemukan, kami akan berusaha menyitanya,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

    Ia menambahkan KPK sebenarnya telah memperoleh informasi awal mengenai keberadaan jet pribadi itu, namun masih perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran lokasinya.

    “Kami sudah mendapatkan sedikit banyak informasi, tinggal memastikan saja. Tapi untuk sementara, lokasinya masih kami rahasiakan,” ujarnya.

    Mengenai proses penyitaan, Setyo menyebutkan langkah teknis akan dipikirkan setelah keberadaan jet pribadi tersebut dipastikan.

    “Kalau harus dibawa ke Jakarta, tentu akan dipertimbangkan dari sisi teknis dan keamanannya. Bisa juga dititipkan pada aparat atau pemerintah di luar negeri,” imbuhnya.

    Sebelumnya, KPK menduga kuat  hasil korupsi dari dana operasional dan program peningkatan pelayanan kepala daerah Papua tahun anggaran 2020–2022 digunakan untuk membeli private jet. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik menduga dana hasil korupsi digunakan untuk membeli private jet yang saat ini berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/6/2025).

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dius Enumbi (DE) selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Papua sebagai tersangka, bersama dengan almarhum Gubernur Papua Lukas Enembe.

    KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta, dalam rangka menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian negara. Namun, WT tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (11/6/2025).

    Budi menegaskan, meski Lukas Enembe telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi diproses hukum, KPK tetap berupaya merampas aset yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara.

    “Nilai kerugian ini sangat besar. Jika digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan atau kesehatan di Papua, dampaknya akan sangat signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi.

  • KPK Panggil 4 Agen TKA Jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker – Page 3

    KPK Panggil 4 Agen TKA Jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing (TKA) untuk menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Aasing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH, AS, AP, dan AN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara, Jumat (13/6/2025).

    Budi menjelaskan bahwa empat agen TKA tersebut adalah staf di PT Wijaya Nusa Sukses berinisial SH, direktur di PT Fasqindo Mandiri Bersama berinisial AS, kustodi di PT Tunas Artha Gardatama tahun 2009-2012 berinisial AP, dan eksekutor di PT Aneka Jasa Lima Benua berinisial AN.

    Sebelumnya, KPK memanggil empat orang sebagai saksi pada Kamis (12/6/2025), yakni pekerja lepas jasa pengurusan RPTKA berinisial EY, staf operasional di PT Indomonang Jadi berinisial EN, staf operasional di PT Lamindo Inter Service berinisial MS, dan staf operasional di PT Dienka Utama berinisial PW.

    Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

    Para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

    KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

    Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

    Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Mei 2025.

  • Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Laku Miliaran, Tas LV dan Mobil Mewah Laris Dilelang KPK 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menggelar lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total pemasukan mencapai Rp 24,8 miliar. Lelang ini digelar serentak bersama KPKNL di 14 kota selama dua hari, 11-12 Juni 2025.

    Lelang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id, dan diikuti ratusan peserta dari berbagai wilayah Indonesia. “KPK berhasil menghimpun nilai lelang sementara sebesar Rp 24,8 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

    Barang-barang rampasan yang berhasil terjual di antaranya, seperti tas Louis Vuitton (LV), sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville, sepeda lipat Brompton, mobil VW Caravelle, kemeja sutera lengan panjang yang laku Rp 5,6 juta dari harga awal Rp 5.700.

    Salah satu sorotan dalam lelang ini adalah mobil VW Caravelle, yang dibuka dengan harga limit Rp 17,9 juta, tetapi terjual Rp 123,9 juta, menunjukkan lonjakan lebih dari 600%. Bahkan, sepeda motor perkara Rafael Alun yang sebelumnya tak laku, kali ini terjual.

    “Semua barang akhirnya laku. Ini capaian luar biasa,” kata Direktur Pelacakan Aset KPK Mungki Hadipratikto.

    Antusiasme publik sangat tinggi. Di KPKNL Jakarta III saja, verifikasi KTP peserta meningkat 200% dari lelang sebelumnya dari 800-an jadi 1.700 peserta. Barang-barang bahkan diperebutkan hingga detik terakhir. “Beberapa barang laku dengan harga 200-300% di atas limit,” ujar Fungsional Pelelang KPKNL Jakarta III  Muhammad Firmansyah.

    KPK menegaskan, lelang ini adalah bagian dari strategi memulihkan kerugian negara, bukan hanya penindakan hukum. Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pelunasan maksimal lima hari oleh pemenang. “Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penjara. Ini soal memulihkan uang negara,” ujar Budi Prasetyo.

    Selama Januari-Maret 2025, KPK telah menyetorkan Rp 53 miliar ke kas negara dari pemulihan aset, termasuk Rp 42,45 miliar hanya dalam Maret saja.

    Melalui program ini, KPK mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang terbuka dan transparan. Selain bisa mendapatkan barang mewah dengan harga miring, masyarakat juga turut berkontribusi kepada pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

    Informasi lelang dapat diakses di www.kpk.go.id dan Instagram @official.kpk, @lelangkpkofficial.

  • KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

    KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

    KPK Lacak “Private Jet” yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melacak keberadaan jet pribadi yang diduga hasil korupsi dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    “Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Setyo Budiyanto
    di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
    Setyo mengatakan, penyitaan jet pribadi itu mudah dilakukan apabila lokasi pesawat tersebut telah diketahui. KPK pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyitanya.
    “Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara
    status quo
    tidak ada berubah,” ujarnya.
    Setyo enggan menyebutkan kode detail dari
    private jet
    tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.
    “Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.
    KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.
    “Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian
    Private Jet
    yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
    Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.
    “Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.
    “Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
    Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
    Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.
    “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK yang dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.