Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan menjemput paksa seorang pengusaha maskapai penerbangan pribadi asal Singapura, Gibrael Isaak (GI) untuk mengusut private jet yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua sebesar Rp 1,2 triliun.
Pasalnya, Gibrael Isaak mangkir saat dipanggil KPK untuk diperiksa pada Kamis (12/6/2025) lalu.
“Nanti akan dipertimbangkan (jemput paksa),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Budi mengatakan Gibrael Isaak tidak memberikan keterangan apa pun ketika tidak menghadiri panggilan KPK. Budi pun mengingatkan Gibrael Isaak agar kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Ya kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait dengan Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya karena ini menjadi kewajiban hukum setiap warga negara, dan keterangan dan informasi dari saksi GI tentu dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini,” imbuh Budi.
Hanya saja, Budi belum memberikan jadwal pemeriksaan Gibrael Isaak selanjutnya. “Belum, nanti kami sampaikan kalau sudah ada penjadwalan,” pungkas Budi.
KPK sebelumnya menduga kuat aliran dana korupsi berupa penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022, digunakan pembelian private jet. Besarnya dana korupsi ini senilai Rp 1,2 triliun.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil TPK tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private Jet yang saat ini keberadaannya di Luar Negeri,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Dalam kasus ini, pihak yang berstatus tersangka ialah Dius Enumbi (DE) selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) sebagai gubernur Papua.
KPK, kata Budi, terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi termasuk memeriksa Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Pemeriksaan terhadap WT dalam rangka upaya mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, kata Budi, KPK hanya akan mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
“Nilai kerugian negara ini dalam kasus ini sangat besar, terlebih jika kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan-sekolah-sekolah atau kesehatan-puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana,” pungkas Budi.







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/13/684bea053f4de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)