KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.
“48 merupakan wajib lapor baru,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.
Ia mengatakan, sudah ada beberapa wakil menteri yang menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi dalam pengisian LHKPN.
Namun, Budi tak menyebutkan nama wakil menteri tersebut.
“Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4 sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.
KPK mengatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
“Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Budi Prasetyo
-

KPK: 48 Menteri/Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHPN Terbaru
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Menteri dan Wakil Menteri yang baru bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menuturkan dari 109 Menteri dan Wakil Menteri (Wamen), terdapat 48 Menteri dan Wamen yang baru menjabat. Kemudian, 61 Menteri dan Wamen lainnya adalah petahana.
“Untuk wajib lapor [baru untuk kabinet sekarang] kami cek, namun data ini masih terus berkembang, sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri,” jelas Budi di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024).
Hingga sejauh ini, dari 48 menteri/wamen tersebut belum melaporkan LHKPN-nya. Namun, sebanyak 4 orang telah berkomunikasi dengan KPK.
“Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya sudah ada 4 dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” terangnya.
Kemudian, untuk 61 menteri/wamen yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN tidak perlu melaporkan LHKPN mereka kembali.
“Jadi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN dan sudah melaporkannya di tahun 2024 atau pelaporan periodik tahun 2023 tahun ini tidak perlu melaporkan lagi. Jadi laporan harta kekayaannya secara periodik nanti silahkan disampaikan atau dilaporkan pada 2025,” pungkasnya.
-

Tercatat Tak Miliki Aset Tanah dan Kendaraan, KPK Bakal Telusuri LHKPN Tom Lembong
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong 2015-2016 yang tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta kendaraan.
Sebagai informasi, sosok yang akrab disapa Tom Lembong tersebut memiliki harta kekayaan sebanyak Rp101 miliar. Dia baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Nihilnya data aset tanah dan bangunan serta kendaraan Tom Lembong kemudian diketahui oleh masyarakat. Untuk itu, KPK turut mengapresiasi kontribusi dari masyarakat.
“Terima kasih untuk masukannya. Tentu ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor,” terang anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024).
Adapun, Dia juga mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan melakukan pengecekkan lebih lanjut.
“Dan feedback-feedback ataupun masukan dari masyarakat seperti saat ini tentu ini jadi informasi yang sangat baik bagi KPK untuk kemudian melakukan pengecekan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN ini tersebut,” tuturnya.
Budi juga menuturkan apabila KPK diminta untuk memberikan data dukungan kepada kejagung, KPK sangat terbuka seperti pada penanganan-penanganan perkara sebelumnya.
“Jika memang dibutuhkan informasi atau data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungannya,” jelasnya.
Meski demikian, dari informasi yang KPK peroleh, pihaknya belum diminta informasi tersebut oleh Kejagung.
-

Gibran Mundur! | Politik
Solo, Gatra.com- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tmenyerahkan surat mundur ke DPRD Kota Solo, Selasa (16/7). Saat penyerahan surat pengunduran diri ini, Gibran didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.
Gibran tiba di Kantor DPRD Kota Solo sekitar pukul 14.45 WIB. Ia datang beriringan dengan Teguh Prakosa dengan menggunakan mobil dinas masing-masing.
Turun dari mobil, Gibran disambut oleh Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo. Mereka kemudian masuk ke ruang Pimpinan DPRD. Di ruangan tersebut sudah hadir tiga Wakil Ketua DPRD, Achmad Sapari, Taufiqurrahman dan Sugeng Riyanto. Hadir pula dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Murtono dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kinkin Sultanul Hakim.
Pertemuan ini berlangsung tertutup selama hampir satu jam. Dalam pertemuan ini Gibran membawa surat pengunduran diri yang akan diserahkan ke pimpinan DPRD. Usai pertemuan berakhir Gibran menyampaikan bahwa dirinya mengundurkan diri karena alasan mempersiapkan diri sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya banyak hal yang harus dipersiapkan menjelang pelantikan.
”Saya mohon doanya semoga semua dilancarkan. Terima kasih sekali lagi pada semua pihak yang sudah mengawal program-program pemerintah di tiga tahun terakhir. Saya mohon izin pamit, mohon maaf bila selama ini ada salah,” kata Gibran.
Setelah penyerahan surat ini, Gibran langsung membereskan ruang kerjanya dan rumah dinas Loji Gandrung. Sehingga ke depannya bisa segera ditempati Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa yang akan menggantikan posisinya.
”Untuk surat pengunduran dirinya sudah saya serahkan, akan ditindaklanjuti oleh Pak ketua DPRD, kemudian ke Provinsi (Pemprov Jateng) dan ke Kemendagri,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pengunduran diri ini merupakan arahan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, Gibran mengatakan bahwa dirinya sudah berpamitan dengan sejumlah pihak. Di antaranya Gubernur Pj Jawa Tengah Nana Sudjana, Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Mendagri Tito Karnavian. Gibran pun menegaskan bahwa dirinya sudah menjalankan semua prosedur yang telah ditentukan.
Gibran pun menekankan bahwa setelah surat pengunduran diri diserahkan, maka dirinya sudah tidak beraktivitas lagi di Balai Kota Solo. Gibran pun tak menunggu surat keputusan (SK) dari Kemendagri.
”Intinya ini sudah diproses, nanti dijeda waktu selama menunggu SK, saya masih ikut mengawal pekerjaan yang ada di Kota Solo. Tapi tanda tangan resmi berakhir siang ini. Sudah tidak ada pekerjaan besar yang akan dilakukan. Habis ini kami langsung bersih-bersih. Tapi saya masih di Solo sampai SK turun,” ujarnya.
131
-

KPK Menangi Praperadilan Ke-5 Kasus ASDP
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
“KPK kembali memenangi gugatan praperadilan yang kelima kalinya dalam perkara dugaan TPK terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” kata anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/10/2024).
“Pokok gugatan kali ini yaitu terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut. Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku direktur utama ASDP, HMAC direktur perencanaan dan pengembangan ASDP, dan YH direktur komersial dan pelayanan ASDP,” sambungnya.
KPK menyebut hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan, pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan serta surat perintah penyitaan. KPK juga dinilai telah sah melakukan penyitaan terhadap tersangka di kasus ASDP.
KPK pun mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. Putusan ini dinilai membuktikan proses hukum yang telah dijalankan KPK dalam kasus ini sudah sesuai kaidah hukum formal. “KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini,” ujar Budi.
Lima gugatan praperadilan yang dimenangi oleh KPK, yakni permohonan praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, permohonan praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, permohonan praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, permohonan praperadilan ASDP keempat oleh Adjie (swasta), dan permohonan praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspadewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.
“KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ungkap Tessa kepada awak media di depan gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/8/2024).
Dalam paparan lebih lanjut, Tessa menjelaskan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
-

KPK Menangkan 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP
Jakarta –
KPK menangkan semua gugatan praperadilan terkait perkara Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangkan.
“Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Budi mengatakan, putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.
“KPK menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya,” kata dia.
“KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini,” tambahnya.
Berikut urutan gugatan Praperadilan yang dilakukan:
Duduk Perkara
Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.
“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” imbuhnya.
Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia juga mengaku tidak menerima uang apa pun.
“Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ucap Adjie usai menjalani pemeriksaan saat itu.
(ial/zap)
-

KPK Bakal Surati Kemendikbud hingga Kemenag Terkait Temuan Kecurangan dalam Proses PPDB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyurati sejumlah pemangku kepentingan terkait temuan adanya praktik kecurangan pada proses penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan maraknya praktik kecurangan pada proses PPBD ini berasal dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, dengan responden terdiri dari peserta didik, wali murid, tenaga pendidik, dan pimpinan satuan pendidikan/perguruan tinggi.
Di mana survei itu mengukur tiga aspek utama, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Hasil surveinya telah dipublikasikan KPK melalui launching hasil SPI Pendidikan pada 30 April 2024, dengan mengundang para pemangku kepentingan terkait.
Di antaranya Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, Lembaga Layanan (LL) Dikti, dan Kopertais.
“KPK juga akan bersurat secara khusus kepada para pemangku kepentingan terkait,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Budi mengatakan, KPK juga akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas saran dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut.
“Sehingga survei bisa benar-benar berdampak secara nyata bagi perbaikan Integritas dunia pendidikan di Indonesia,” katanya.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB agar praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPBD tidak terulang.
KPK berharap melalui surat edaran tersebut bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.
SE Nomor 7/2024 ditandatangani oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada 16 Mei 2024 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, gubernur, bupati atau wali kota, serta inspektur KPK.
Adapun poin isi surat edaran itu mengimbau kepada pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah atau pendidikan keagamaan agar tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
“KPK juga mengajak masyarakat luas, baik selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang mengganggu proses penyelenggaraan PPDB,” ujar Budi.
-

Sita Ponsel Hasto, KPK Tegaskan Cari Keberadaan Harun Masiku
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler dan buku agenda milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku.
“Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/6/2024).
Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.
“Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.
Budi pun memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [ian]
-

108 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa dari total 418 ribu penyelenggara negara, sebanyak 108 ribu di antaranya belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka terdiri dari pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta BUMN dan BUMD.
Data ini diperoleh KPK pada Kamis, 6 Maret 2025. KPK mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah 31 Maret 2025. Selain itu, KPK juga aktif memberikan bimbingan teknis pengisian LHKPN kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD.
Gedung KPK.
“Agar pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara patuh. Baik patuh terkait waktu pelaporan ataupun patuh terkait isian yang benar dan lengkap,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat, 7 Maret 2025.
“Penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN-nya melalui elhkpn dan kpk.go.id secara online, sehingga dapat dilaporkan secara mudah dan cepat,” ujarnya menambahkan.
KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN.
Aturan Pelaporan LHKPN bagi Kepala Daerah
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 memiliki batas akhir pelaporan LHKPN hingga 20 Mei 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pejabat baru wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan. Perkom Nomor 3 Tahun 2024 baru akan berlaku mulai 1 April 2025.
Ia juga menambahkan bahwa para kepala daerah saat mencalonkan diri wajib melaporkan LHKPN, baik dalam bentuk LHKPN periodik, laporan dari jabatan sebelumnya, maupun laporan khusus untuk pendaftaran kepala daerah.
“Sehingga ketika sudah menjabat maka status LHKPN-nya adalah LHKPN pada jabatan baru,” ucap Budi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
/data/photo/2022/07/20/62d7b8157fc3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
