Tag: Budi Prasetyo

  • Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO – Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    Desakan ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada musim haji 2024.

    Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa perubahan kuota haji harus melalui persetujuan DPR RI.

    Ia menegaskan, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan akibat pengalihan kuota tersebut ke jemaah haji khusus tanpa konsultasi legislatif.

    “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya kuota reguler tidak bisa dialihkan sepihak. Sayangnya, publik juga kehilangan jejak Gus Yaqut dan mantan stafnya, seolah menghilang bak hantu,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

    KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam proses penyelidikan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak terkait yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 31 Juli 2024.

    Dewa Micko menekankan pentingnya KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan kejelasan.

    “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas moral dan tanggung jawab terhadap umat Islam Indonesia,” tegasnya.***

  • Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    Aktivis NU Jakarta Desak KPK Periksa Gus Yaqut atas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    GELORA.CO – Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dan mantan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    Desakan ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada musim haji 2024.

    Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa perubahan kuota haji harus melalui persetujuan DPR RI.

    Ia menegaskan, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan akibat pengalihan kuota tersebut ke jemaah haji khusus tanpa konsultasi legislatif.

    “Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya kuota reguler tidak bisa dialihkan sepihak. Sayangnya, publik juga kehilangan jejak Gus Yaqut dan mantan stafnya, seolah menghilang bak hantu,” ungkap Dewa, Minggu (22/6/2025).

    KPK telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji masih dalam proses penyelidikan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak terkait yang memiliki informasi akan dimintai keterangan.

    Sebelumnya, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) juga telah melaporkan kasus ini ke KPK pada 31 Juli 2024.

    Dewa Micko menekankan pentingnya KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar publik mendapatkan kejelasan.

    “Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal integritas moral dan tanggung jawab terhadap umat Islam Indonesia,” tegasnya.***

  • 10
                    
                        Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama
                        Nasional

    10 Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama Nasional

    Kasus Dugaan Gratifikasi Diselidiki KPK, Sekjen MPR: Itu Perkara Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen)
    MPR
    RI,
    Siti Fauziah
    menanggapi
    dugaan korupsi
    pemberian
    gratifikasi
    yang menyeret institusi MPR.
    Siti menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (
    KPK
    ) itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.
    Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
    Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).
    “Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” lanjutnya.
    Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Siti mengatakan, penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar.
    Dia juga memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
    “Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tuturnya.
    Siti menegaskan bahwa MPR RI berkomitmen untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut.
    Dia mengatakan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan baru. “Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI),” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan tersangka dan penahanannya dalam perkara tersebut.
    Budi juga belum mengungkapkan upaya paksa KPK dalam perkara itu, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

    2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dua pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Total ada 21 tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya dijerat sebagai penerima suap—tiga merupakan penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat negara lainnya.

    “Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

    Budi juga mengungkapkan bahwa dana hibah yang diduga diselewengkan itu disalurkan ke setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur.

    “Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut,” ucapnya.

    Di tengah pengusutan kasus ini, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menjadi sorotan.

    KPK menyatakan akan memanggil Khofifah pekan depan, antara tanggal 23 hingga 29 Juni 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ujar Budi.

    Pemanggilan Khofifah ini dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyatakan bahwa sang gubernur semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah, karena berada dalam lingkup kewenangan eksekutif.

    Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Khofifah akan menjadi bagian penting dalam membongkar konstruksi aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan dan merugikan keuangan daerah. ***

  • Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    Eks Menag Yaqut Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024? KPK Buka-bukaan Penyelidikan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap pihak yang dinilai mengetahui konstruksi kasus ini kemungkinan akan diminta memberikan keterangan, termasuk Yaqut.

    “Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Budi, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 20 Juni 2025.

    Tak hanya eks Menag, KPK juga membuka opsi memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

    Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proses pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” kata Budi menegaskan.

    Sejauh ini, KPK juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang relevan dalam tahap penyelidikan perkara tersebut.

    Adapun penyelidikan ini telah dimulai sejak 10 September 2024, saat KPK menyatakan kesiapannya mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun 2024.

    Lembaga antirasuah menilai penegakan hukum dalam perkara ini penting demi menjamin keadilan dalam pelayanan ibadah haji, terutama oleh Kementerian Agama sebagai penyelenggara utama.

    Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

    Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi rata oleh Kemenag menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan, karena kuota tambahan dianggap seharusnya dialokasikan secara proporsional dan adil, bukan dibagi 50:50 tanpa dasar hukum yang kuat. ***

  • Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

    Gubernur Jatim Khofifah Tak Jadi Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Dana Hibah, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khofifah tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan alias mangkir dan meminta penjadwalan ulang.

    “Saksi KIP tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Budi, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Juni 2025.

    Ia menjelaskan, Khofifah telah mengirimkan surat kepada penyidik KPK yang menyatakan ketidakhadirannya karena memiliki keperluan lain.

    Surat tersebut diterima pada Rabu, 18 Juni 2025, sementara panggilan pemeriksaan sebelumnya dikirim pada 13 Juni 2025.

    “Surat diterima Rabu kemarin, 18 Juni 2025. Surat panggilan per 13 Juni 2025,” ucap Budi.

    Nama Khofifah mencuat dalam kasus ini setelah pernyataan Ketua DPRD Jatim periode 2019 hingga 2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK sehari sebelumnya.

    Menurut Kusnadi, sebagai kepala daerah, Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah pokmas yang terjadi saat dirinya menjabat.

    “Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi, Kamis, 19 Juni 2025.

    Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.

    “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat orang dijerat sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka.

    Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, yang terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara. ***

  • KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penanganan Perkara Sudah di Tahap Penyidikan

    KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penanganan Perkara Sudah di Tahap Penyidikan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangannya oleh awak media.

    “Benar, ada penyidikan baru,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Penyidikan tersebut, kata Budi, fokus pada dugaan gratifikasi terkait proses pengadaan di MPR RI. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus yang tengah ditangani.

    “Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” kata Budi singkat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan dimaksud terkait dugaanpenerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK akan mengumumkan secara resmi identitas tersangka dan konstruksi perkara setelah tahap penyidikan dirasa cukup kuat berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh.

    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diumumkan kepada publik seiring berjalannya proses hukum.***

  • KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sudah Periksa Saksi untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan
    kuota haji
    khusus pada tahun 2024. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi.
    “Dalam tahap penyelidikan itu, KPK juga telah mengundang dan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, dia tidak membeberkan siapa saja yag sudah dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan terkait kuota haji khusus pada 2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
    Budi hanya menjelaskan bahwa pemanggilan itu untuk mendalami berbagai informasi maupun keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
    “Mari kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update (sampaikan) bagaimana konstruksi dari perkara itu,” katanya.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 Pejabat Negara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Begini Nasib Khofifah

    Mangkir Hari Ini, Khofifah Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Pekan Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, Khofifah telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

    “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan, presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ucap Budi.

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

    Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Provinsi Jatim.***

  • KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penanganan Perkara Sudah di Tahap Penyidikan

    KPK Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi, Rugikan Negara Rp1 Triliun di Kasus Investasi PT Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen (Persero). Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun.

    Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Sejalan dengan itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT IIM di Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Juni 2025.

    “Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil.

    Budi menjelaskan, berdasarkan penyidikan, ditemukan keterlibatan aktif korporasi dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penetapan tersangka korporasi ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.

    “Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” ujar Budi.

    Dakwaan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri

    Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun melalui investasi bermasalah pada Reksadana I-Next G2 yang digunakan untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIA-ISA 02), yang telah mengalami gagal bayar (default).

    Jaksa menyebut investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai, serta diiringi dengan revisi kebijakan internal untuk memuluskan transaksi.

    Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dengan berbagai mata uang asing seperti 127.037 dolar AS, 283.000 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 20 pound sterling, 128 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan 242.390 dolar AS. Jaksa KPK menyebut sejumlah korporasi juga diuntungkan dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IIM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” ucap jaksa.***