Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Verifikasi Laporan Kekayaan Raffi Ahmad

    KPK Verifikasi Laporan Kekayaan Raffi Ahmad

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia sudah menjalankan kewajibannya.

    “Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Januari. 

    Budi mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan aset Raffi sebagai wajib lapor sudah dilampirkan seluruhnya dalam LHKPN. “Setelah selesai akan dipublikasikan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap baru 72 persen anggota Kabinet Merah Putih yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data itu dicuplik per Selasa, 7 Januari. 

    Rinciannya, setingkat menteri/kepala lembaga setingkat menteri baru 44 dari total 55 wajib lapor yang menyampaikan LHKPN.

    Sementara untuk wakil menteri atau setingkat wakil menteri baru 38 dari 57 wajib lapor yang melakukan kewajibannya. Sedangkan utusan khusus baru 8 dari 15 yang melaporkan kekayaannya.

    KPK mengingatkan para pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto ini segera melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini harusnya selesai pada 21 Januari atau tiga bulan setelah mereka dilantik.

  • Akhirnya! KPK Sudah Terima Berkas LHKPN Raffi Ahmad

    Akhirnya! KPK Sudah Terima Berkas LHKPN Raffi Ahmad

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan harta kekayaan Raffi yang merupakan wajib lapor (WL) baru tengah diverifikasi oleh tim LHKPN KPK. 

    “Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025). 

    Nantinya, terang Budi, LHKPN dari wajib lapor akan diunggah ke situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ setelah selesai diverifikasi. Tujuan verifikasi setelah penyampaian laporan yakni untuk memastikan LHKPN sudah sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

    Misalnya, KPK bisa memverifikasi data aset tanah dan bangunan yang dilaporkan penyelenggara negara berdasarkan surat kuasa yang turut disertakan dengan LHKPN.

    Sebelumnya, data teranyar KPK menunjukkan bahwa 90 dari total 124 WL di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72%.

    Secara terperinci, 44 dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri sudah menunaikan kewajiban LHKPN. Sebanyak 38 dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri juga sudah menyampaikan LHKPN. 

    Sementara itu, 8 dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus telah menyampaikan LHKPN-nya.

    “KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025,” kata Budi pada keterangan terpisah. 

  • 34 Orang Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

    34 Orang Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

    34 Orang Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mencatat ada 34 orang pejabat pada
    Kabinet Merah Putih
    yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (
    LHKPN
    ) meski sudah menjabat hampir 3 bulan.

    Update
    pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih hari ini, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
    Budi mengatakan, 44 dari total 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.
    Sementara itu, 38 dari total 57 wakil menteri/wakil kepala Lembaga setingkat menteri sudah melaporkan LHKPN.
    “Dan, dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya,” ujar dia.
    KPK mengimbau para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya, mengingat batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025.
    Budi mengatakan, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN.
    “LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap dia.
    Pada Desember 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan anak buahnya bakal melengkapi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka.
    “Ya nanti akan dilengkapi,” kata Prabowo singkat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
    Ketika itu, KPK mencatat baru ada 52 pejabat Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan LHPKN.
    Dengan demikian, hanya ada 38 orang anggota kabinet yang melaporkan LHKPN pada satu bulan terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: 34 Anggota Kabinet Prabowo-Gibran Belum Lapor LHKPN

    KPK: 34 Anggota Kabinet Prabowo-Gibran Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sebanyak 90 orang dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto telah melaporkan LHKPN.

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini masih ada 34 pejabat di Kabinet Prabowo yang masih belum melaporkan LHKPN-nya.

    “Tercatat [hingga 7/1/2025] sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72%,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025)

    Dia merincikan pejabat yang telah melaporkan LHKPN ke KPK yaitu sebanyak 44 dari 52 menteri atau lembaga setingkat menteri.

    Kemudian, lembaga antirasuah itu juga telah menerima laporan LHKPN dari 38 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri.

    “Dan, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus staf khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN-nya,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, Budi mengimbau kepada wajib lapor termasuk seluruh jajaran Kabinet Merah Putih agar segera menyampaikan LHKPN-nya. Pasalnya, batas lapor harta kekayaan bagi pejabat pemerintah Prabowo berakhir hingga (21/1/2025).

    “Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya,” pungkasnya.

  • Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba PMJ yang Dipecat Polri

    Profil Kombes Donald, Eks Dirresnarkoba PMJ yang Dipecat Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak telah dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024.

    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengatakan pemecatan Donald dari Polri dilakukan melalui sidang kode etik profesi polri (KEPP) yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024).

    “PTDH untuk Direktur Narkoba [Donald dalam sidang etik],” ujarnya saat dihubungi Rabu (1/1/2024).

    Profil Kombes Donald

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Kombes Donald merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1997. Donald mengawali kariernya sebagai perwira pertama atau Pama di Polres Jembrana Polda Bali pada 1998 dan Kanit POA Ditresintel Polres Jembrana pada 1999.

    Pada 2006, Donald juga sempat menjabat sebagai Panit Ditresintel Polda Bali. Selang setahun kemudian, Donald kemudian dimutasi ke Polda Sumatera Utara. 

    Di Polda Sumut, Donald sempat dipercayakan jabatan strategis mulai dari Kapolsekta Medan Baru, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Samosir, Kapolres Binjai hingga Kabid Propam Polda Sumut.

    Pada 2021, Donald kemudian dimutasi untuk menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang Paminal Divpropam Polri dan ditarik menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024.

    Di tahun yang sama, Donald dicopot jabatannya dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasikan ke analis kebijakan madya binmas Baharkam Polri. 

    Pencopotan jabatan Donald oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu dilakukan ditengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh belasan oknum anggota Polri terhadap WNA Malaysia di acara DWP 2024.

    Harya Kekayaan Kombes Donald

    Di lain sisi, berdasarkan penelusuran Bisnis pada situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Kombes Donald terpantau belum melaporkan lapora harta kekayaannya.

    Terkait hal ini, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Donald belum pernah melaporkan harta kekayaannya selama mengisi jabatan di Polri.

    “Dari penelusuran, yang bersangkutan [Donald] belum pernah melaporkan LHKPN,” ujar Budi saat dihubungi, Rabu (1/1/2024).

    Dengan demikian, Budi mengingatkan kepada bidang pengawasan pada Korps Bhayangkara agar memastikan anggota kepolisan untuk melaporkan LHKPN-nya.

    “Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, sebaigamana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” pungkasnya.

  • Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Jejak Harun Masiku Hingga Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Ada Perintangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu buronan kasus suap Harun Masiku.

    Keberadaan mantan politikus PDIP tersebut terus ditelusuri dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi tempat-tempat yang diduga menjadi persembunyian Harun Masiku.

    Bahkan, KPK pun mendalami keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka sejak 2020 silam tersebut di luar negeri.

    Harun Masiku merupakan tersangka dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Januari 2020 lalu.

    Ada 3 orang yang sudah divonis dan menjalani hukuman dalam kasus tersebut di antaranya eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

    Saat ini, Wahyu telah menjalani proses hukum.

    Ia divonis pidana tujuh tahun penjara dan telah mendapat Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

    Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum.

    Mantan anggota Bawaslu RI tersebut divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Selanjutnya, Saeful Bahri yang merupakan eks kader PDIP yang merupakan anak buah dan orang kepercayaan Hasto sebelumnya.

    Saeful pun sudah menjalani hukuman setelah divonis pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

    Di akhir 2024 ini, tepatnya Selasa 24 Desember 2024, KPK pun mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Hasto ditetapkan menjadi tersangka suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

    Bagaimana jejak kasus Harun Masiku di 2024 hingga Hasto Kristiyanto menjadi tersangka, berikut ulasannya:

    KPK Cium Adanya Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Sejak Mei 2024, KPK mulai getol mencari keberadaan Harun Masiku lewat pemeriksaan saksi.

    KPK mulai mengendus adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam mengusut kasus Harun Masiku.

    Pada akhir Mei 2024, diketahui KPK memeriksa 2 saksi yakni seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda dan seorang pengacara bernama Simoen Petrus.

    Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

    Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat itu mengungkap pemeriksaan terhadap kedua saksi dalam rangka mengulik soal adanya dugaan pihak-pihak yang melindungi Harun Masiku.

    “Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Ali saat itu.

    Kemudian pada awal 10 Juni 2024, KPK pun menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Tim penyidik KPK memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.

    Hasto datang memenuhi panggilan KPK saat itu. Ia diperiksa selama 1,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

    Handphone Hasto dan Kusnadi Disita KPK

    Ketika Hasto menjalani pemeriksaan, penyidik KPK pun menyita handphone, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto.

    Ketiga barang itu disita KPK melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang dipanggil penyidik KPK ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

    Bukan hanya itu, buku tabungan serta ponsel milik Kusnadi pun turut disita.

    Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Kusnadi.

    “Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata Tim Juru Bicara KPK saat itu, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

    “Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” imbuhnya.

    Budi menjelaskan, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.

    Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

    “Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” jelas Budi.

    Setelah penyitaan handphone tersebut, Hasto pun melaporkan 3 penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M Denny Arief ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan Komnas HAM.

    Di tengah polemik penyitaan barang milik Hasto, KPK pun memanggil Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 13 Juni 2024.

    Bukannya datang ke KPK, Kusnadi justru menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.

    Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri.

    Bahkan Kusnadi pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Geledah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

    KPK pun semakin kencang mengusut kasus Harun Masiku dengan melakukan penggeledahan di rumah Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Juli 2024.

    Tim penyidik KPK disebut menyita empat handphone dari penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah (Tribunnews.com/Ilham)

    Dua handphone di antaranya milik istri Donny.

    Tak tinggal diam, tim hukum DPP PDIP pun kembali melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa 9 Juli 2024.

    Tak hanya itu, pihak staf Hasto, Kusnadi pun melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri.

    Dugaan Perintangan Penyidikan Makin Menguat

    Tak patah arang, penyidik KPK pun kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Harun Masiku.

    Penyidik KPK memeriksa Dona Berisa (DB), istri dari Saeful Bahri, eks terpidana kasus harun Masiku.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 18 Juli 2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik memeriksa Dona untuk diselisik soal pengetahuannya tentang keberadaan Harun Masiku dan dugaan obstruction of justice (OOJ).

    “Terkait OOJ sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi penyidik membuka kemungkinan tersebut diduga dari hasil pemeriksaan saksi terakhir ada upaya-upaya tersebut (perintangan penyidikan),” kata Tessa. Jumat (19/7/2024).

    “Saksi terakhir atas nama dengan inisial DB,” sambungnya.

    Pada 23 Juli 2024, KPK pun mengumumkan pencegahan terhadap 5 orang dalam kasus tersebut.

    Lima orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

    Pada 29 Juli 2024, KPK pun memeriksa eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

    Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, KPK memeriksa mantan kader PDIP Saeful Bahri dan pada 5 Agustus 2024 KPK memeriksa caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim.

    Kasus Alexius Akim mirip dengan Harun Masiku.

    Pada tahun 2019, Alexius Akim maju sebagai caleg DPR dari PDIP.

    Alexius diketahui harusnya menjadi anggota DPR dari PDIP untuk daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I.

    Namun, posisinya tergeser politikus PDIP lainnya, Maria Lestari.

    Hal itu serupa dengan perkara Harun Masiku yang melibatkan Riezky Amalia untuk dapil Sumatera Selatan I.

    Jejak Harun Masiku Dari Mobil Hingga Foto Terbaru

    KPK menemukan mobil Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024.

    Namun, temuan tersebut baru ramai diberitakan media pada awal September 2024.

    Mobil Toyota Camry tipe V bermesin 2.400 cc diduga milik Harun Masiku bernomor polisi B 8351 WB dengan masa pakai yang sudah habis di tahun 2021.

    Ketua KPK saat itu, Nawawi mengungkapkan tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

    Mobil Toyota Camry diduga milik buronan Harun Masiku yang ditemukan KPK pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta. (istimewa)

    “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi.

    Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

    Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekira dua tahun.

    “Sudah terparkir selama dua tahun,” kata dia.

    Asep menambahkan bahwa di dalam mobil tersebut juga ditemukan dokumen penting terkait Harun Masiku.

    “Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep.

    Dalam rangka memburu Harun Masiku, KPK pun melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon.

    Sayangnya komisi antikorupsi enggan mengungkap nomor telepon yang sudah disadap.

    “Aduh nanti kalau saya kasih tahu nanti keburu ganti nomor orangnya. Adalah pokoknya kita melakukan segala, apa namanya, upaya untuk segera menemukan saudara Harun Masiku,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

    Di sisi lain, Asep mengimbau Harun Masiku agar segera menyerahkan diri.

    Selain itu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, supaya bisa melaporkannya ke KPK.

    “Supaya kami bisa selesai. Ngapain juga Harun Masiku itu harus apa namanya, melambat -lambatkan juga, mungkin kalau dulu masuk ya sudah selesai, sekarang itu sudah menjadi bebas. manusia bebas lagi,” kata Asep.

    Selain itu, KPK pun membarui informasi mengenai Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku.

    Dalam informasi terdahulu, KPK hanya memajang satu foto Harun Masiku dalam warna monokrom. 

    KPK merilis informasi terbaru mengenai DPO eks caleg PDIP Harun Masiku. (ist)

    Kini KPK memasang empat foto Harun Masiku dan semuanya berwarna.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

    Dalam lampiran terbaru DPO Harun Masiku, tertulis Harun lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971, berjenis kelamin laki-laki, dan berkewarganegaraan Indonesia.

    Harun Masiku disebut beralamat di JI. Limo Komp. Aneka Tambang IVi8, RT. 8 RW. 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pekerjaan tertulis sebagai wiraswasta.

    Selain beralamat di Jakarta, Harun Masiku juga memiliki tempat tinggal di Sulawesi Selatan.

    Di rumah itu tinggal istrinya.

    Istrinya tinggal di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng. Jaraknya 21 kilometer dari Kota Makassar.

    Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

    KPK diketahui memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada Rabu 18 Desember 2024.

    Mantan Menkumham Yasonna H Laoly telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). 

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. 

    Yasonna H Laoly saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

    Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

    “Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ungkapnya. 

    Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

    Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

    “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ujarnya.

    Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

    “Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku.” 

    “Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku,” ucap Yasonna.

    KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka

    KPK pun mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, Hasto juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto kristiyanto dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Menurut Setyo, uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.

    “Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK (Hasto),” kata Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

    Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto meminta Harun untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020. 

    Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

    “Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto

    Empat tahun kemudian, tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK.

    Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
     
    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku,” kata Setyo.

    Tak sendiri, Hasto ditetapkan menjadi tersangka bersama orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah.

    Kini KPK pun telah mencegah Hasto dan Donny bepergian ke luar negeri.

    Bukan hanya Hasto dan Donny, KPk pun turut mencegah eks Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

    (Tribunnews.com/ ilham/ abdi)

  • Jelang Natal 2024, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi

    Jelang Natal 2024, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi

    Jelang Natal 2024, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk
    gratifikasi
    menjelang
    Hari Raya Natal
    2024.
    Imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
    Gratifikasi
    terkait Hari Raya.
    Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat.
    Oleh karena itu, KPK mengimbau agar ASN dan pejabat negara tidak meminta dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
    “Untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
    Budi mengingatkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana.
    Karenanya, apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
    “Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujarnya.
    Terakhir, Budi mengatakan, pelapor dapat menyampaikan langsung penerimaan gratifikasi ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.
    Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.
    kpk
    .go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Imbau ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Natal 2024

    KPK Imbau ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Natal 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang perayaan Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

    “KPK kembali mengimbau seluruh ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” kata anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).

    Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, yang menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

    Dalam surat tersebut, ASN dan pejabat negara diharapkan menjadi teladan dengan tidak menerima gratifikasi.

    “ASN dan pejabat negara diminta untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan maupun pelayanan publik,” tambah Budi.

    KPK memperingatkan, penerimaan gratifikasi jelang Natal 2024 dapat memicu konflik kepentingan, melanggar peraturan atau kode etik, hingga berpotensi menimbulkan risiko pidana. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur menerima gratifikasi, diwajibkan melapor ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

    KPK nantinya akan menganalisis laporan gratifikasi untuk menentukan apakah termasuk gratifikasi terlarang yang menjadi milik negara atau dapat menjadi milik penerima.

    Pelaporan gratifikasi jelang Natal 2024 dapat dilakukan langsung ke KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

  • KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    KPK Cari Harta dan Aset yang Belum Dilaporkan Ayah Dokter Koas Lady Aurelia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya harta atau aset lain yang belum dilaporkan oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Dedy merupakan ayah dari dokter koas bernama Lady Aurelia Pramesti yang viral di media sosial. 

    Sekadar catatan, tim Direktorat LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Dedy dalam rangka pencegahan korupsi. Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan yakni analisis terkait dengan kebanaran atas harta atau aset yang dilaporkan. 

    “Serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024). 

    KPK, kata Budi, lalu mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait untuk menyampaikan sebagai pengayaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    “Kami sekaligus mengapresiasi masyarakat yang telah mendorong isu ini menjadi isu publik. KPK berkomitmen untuk bisa menjawab permasalahan dan harapan publik, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujar Budi. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK menyatakan terbuka memanggil Dedy untuk meminta klarifikasi atas LHKPN yang telah dilaporkannya beberapa waktu lalu. 

    Nama Dedy Mencuat

    Untuk diketahui, nama Dedy kini mencuat usai terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter oleh sopir keluarga Dedy dan Lady di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Berdasarkan LHKPN terbaru milik Dedy yang diserahkan Desember 2023 lalu, dia memiliki harta kekayaan senilai total Rp9,4 miliar.  

    Total kekayaan yang dimilikinya itu meliputi tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan, kendaraan mobil Honda CRV Rp450 juta serta harta bergerak lainnya 830 juta. 

    Kemudian, surat berharga Rp670,7 juta, kas dan setara kas Rp6,72 miliar. 

    Untuk diketahui, Dedy Mandarsyah mendapat sorotan usai namanya dikaitkan sebagai ayah dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti. Adapun, Lady diduga terseret dalam kasus dugaan penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi yang videonya viral di media sosial. 

    Peristiwa penganiayaan itu diduga terjadi karena Lady tidak menerima penugasan jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. 

    Atas kasus tersebut, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Fadilah alias Datuk (FD), seorang pria berkaos merah yang memukuli Luthfi sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

  • KPK Imbau ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Natal 2024

    KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran harta maupun aset yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    Dedy Mandarsyah tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah Lady Aurellia Pramesti yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.

    “Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2024).

    KPK juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan LHKPN Dedy. Hal itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

    “Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujar Budi.

    KPK pun mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan atensi serius terkait isu seputar penyampaian LHKPN. Lembaga antikorupsi itu berkomitmen untuk dapat merespons masalah sekaligus harapan publik, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dedy Mandarsyah ke KPK pada 2023, Dedy yang merupakan kepala BPJN Kalbar tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp 9,4 miliar.

    Perinciannya, kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 750 juta, mobil Honda CRV 2019 senilai Rp 450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 830 juta, surat berharga Rp 670 juta, kas dan setara kas Rp 6,7 miliar, dan nihil utang.