Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Bakal Gandeng Polri Soal Temuan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus ASDP

    KPK Bakal Gandeng Polri Soal Temuan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus ASDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api saat menggeledah rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik, Senin (23/6/2025), malam yang lalu di dua rumah di Jakarta Selatan. Namun, KPK enggan memerinci lebih lanjut rumah tersangka siapa yang digeledah. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, dari hasil penggeledahan salah satu rumah tersangka yang tidak diungkap identitasnya itu, penyidik menemukan dan menyita dua senjata api. Lembaga antirasuah nantinya akan berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan legalitas senjata api itu.  

    “Benar, terkait dengan penemuan senjata api dalam kegiatan penggeledahan di salah satu rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senpi tersebut,” terangnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025). 

    Budi menyebut pihaknya akan ikut mengecek dokumen pendukung dari senjata api yang ditemukan. Dia mengungkap dua senjata api yang ditemukan memiliki jenis berbeda. 

    “Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” ucapnya pada kesempatan terpisah. 

    Selain senjata api, lembaga antirasuah telah menyita lima kendaraan mewah dengan perincian dua unit Lexus, satu ubnit Maybach, satu unit Alphard serta satu unit Mitsubishi XPander. 

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

    Adapun penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan dari tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, serta dua orang mantan direktur BUMN penyeberangan itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Berkas penyidikan resmi dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada 12 Juni 2025.

    Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie mendapatkan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut pihak ASDP dan PT JN telah menyepakati nilai akuisisi terhadap perusahaan feri swasta itu sebesar Rp1,27 triliun. Nilai itu meliputi Rp892 miliar untuk nilai saham PT JN (termasuk 42 kapal) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi perusahaan. 

    Kedua pihak juga menyepakati bahwa utang milik PT JN pembayarannya akan dilanjutkan oleh ASDP.  

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akuisisi itu terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp893 miliar. 

  • Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK – Page 3

    Dugaan Gratifikasi di MPR, Ahmad Muzani Hormati KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyatakan, pihaknya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.

    “Saya membaca berita tentang apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

    Muzani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan siap memberi penjelasan bila diperlukan. “Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” kata dia.

    Penyidik KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. 

    “Sudah ada tersangka,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

    Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam perkara ini. Kedua saksi yang diperiksa yakni pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 atas nama Cucu Riwayati, dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

    Mereka diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan MPR. “Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.

  • OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    OJK Limpahkan Penanganan Kasus LPEI yang Seret 3 Perusahaan ke KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melimpahkan penanganan kasus dugaan fraud pada pembiayaan ekspor di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya akan segera meneliti lebih lanjut untuk mempelajari kasus yang dilimpahkan oleh OJK. 

    “Penyidik tentunya akan teliti dan koordinasikan lebih lanjut dengan OJK,” terangnya kepada Bisnis, Rabu (25/6/2025). 

    Sebelumnya, Budi menyebut kasus yang dilimpahkan OJK ke KPK itu berkaitan dengan tiga debitur LPEI. Menurutnya, pelimpahan itu merupakan bentuk dukungan OJK kepada KPK yang kini tengah mengusut total 11 debitur LPEI pada tahap penyidikan. 

    Saat dimintai konfirmasi, Budi masih enggan memerinci lebih lanjut soal nama tiga debitur LPEI yang diserahkan OJK ke lembaga antirasuah. Dia juga masih belum mau mengungkap berapa nilai indikasi fraud yang dilakukan tiga perusahaan itu. 

    Meski demikian, dia menyebut pihaknya akan segera menganalisis berkas-berkas yang telah diserahkan OJK. “Ini termasuk materi yang akan dianalisis lebih dulu,” ujarnya. 

    Adapun Bisnis telah meminta konfirmasi dari Kepala Eksekutif Pengawan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman serta Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai berita ini dimuat. 

    OJK bukan satu-satunya lembaga dengan kewenangan penyidikan dugaan tindak pidana yang telah melimpahkan penanganan kasus LPEI. Pada 2024 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan empat kasus dugaan fraud di LPEI ke KPK. Empat debitur itu sebelumnya dilaporkan langsung ke Kejagung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah mengusut total 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.

    Sampai dengan saat ini, penyidik baru menetapkan lima orang tersangka yang berkaitan dengan satu debitur LPEI, yakni PT Petro Energy (PE). Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

  • Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK? Nasional 25 Juni 2025

    Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pendakwah
    Ustaz Khalid Basalamah
    diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/6/2025). 
    Pendakwah dengan nama lengkap Khalid Zeed Basalamah ini digali keterangannya terkait kasus
    dugaan korupsi
    dalam penentuan kuota haji pada saat penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    “Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Budi mengatakan, Ustaz Khalid Basalamah kooperatif ketika memberikan keterangan yang diminta penyidik terkait perkara ini.
    “(Ustaz Khalid Basalamah) menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ujarnya.
    Budi berharap sikap tersebut menjadi contoh semua pihak saat dimintai keterangan oleh penyidik agar penanganan perkara menjadi efektif.
    “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui, supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” ucap dia.
    Saat ini, kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Antirasuah. Artinya, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan KPK sejauh ini.
     
    Penyelenggaraan haji 2024 memang mendapatkan sorotan publik karena adanya sejumlah masalah yang terjadi. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara khusus membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikannya.
    Salah satu yang paling disorot waktu itu adalah adanya dugaan penyelewengan atau gratifikasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji khusus.
    Pasalnya, 3.503 jemaah haji khusus bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada tahun lalu. Padahal semestinya mereka mengantre hingga 2031, karena ada 167.000 jemaah haji yang masih menunggu untuk bisa mendapatkan antrean haji.
    Persoalan ini yang kemudian dikritisi Pansus Haji DPR RI.
    KPK sendiri memastikan akan mengusut persoalan ini setelah sebelumnya mendapatkan laporan.
    Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (Penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Ustaz Khalid Basalamah merupakan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 1 Mei 1975.
    Ustaz Khalid Basalamah merupakan anak dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, Ustaz Zeed Abdullah Basalamah.
    Khalid Basalamah memperoleh gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia.
    Dalam dunia dakwah, Ustaz Khalid Basalamah diketahui kerap memberikan ceramah melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2013.
    Dia setiap hari memberikan kajian melalui kanal YouTube-nya Khalid Basalamah Official.
    Namanya sempat diperbincangkan karena sempat menyatakan bahwa istrinya adalah seorang mualaf.
    Kemudian, sang istri memperbolehkannya untuk berpoligami tetapi sang Ustaz tidak memiliki niat untuk poligami.
    Ustaz Khalid Basalamah diketahui juga berteman dengan sejumlah pesohor di Tanah Air, seperti presenter serba bisa Raffi Ahmad dan aktor Irwansyah.
    Dia juga kerap tampil dalam sejumlah podcast artis dan memberikan kajian atau dakwah.
    Berdasarkan catatan Kompas.com, Ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.
    Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
    Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
    Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.
    “Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesungguhnya saling mengisi,” kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Koordinasi dengan Polisi Usai Sita Senjata Api Terkait Kasus ASDP
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    KPK Koordinasi dengan Polisi Usai Sita Senjata Api Terkait Kasus ASDP Nasional 25 Juni 2025

    KPK Koordinasi dengan Polisi Usai Sita Senjata Api Terkait Kasus ASDP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian usai menyita dua
    senjata api
    dalam penggeledahan dua rumah yang berlokasi di
    Jakarta Selatan
    , pada Senin (23/6/2025) malam.
    Penyitaan tersebut dilakukan KPK terkait dengan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
    “KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian ya terkait dengan temuan senjata api tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
    Budi mengatakan, penyidik akan melakukan pengecekan secara detail terkait kelengkapan dokumen senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32 tersebut.
    “Kami akan cek dokumen pendukung detail dari senpi tersebut, tapi tentu juga KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
    Budi mengatakan, senjata api tersebut milik salah satu tersangka dalam kasus
    korupsi PT ASDP
    . Namun, ia tak mengungkapkan identitas tersangka yang dimaksud.
    “Salah satu tersangka dalam perkara ASDP,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil mewah dan senjata api usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Senin (23/6/2025) malam.
    “Pada Senin malam (23/6), Tim KPK melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan Penyidikan Perkara ASDP yang masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
    Budi mengatakan, lima unit mobil yang disita KPK dari penggeledahan tersebut di antaranya, 2 unit mobil merek Lexus, 1 unit Mercedes-Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander.
    “Selain kendaraan, Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” ujarnya.
    Meski demikian, Budi belum mengungkapkan secara detail identitas pemilik rumah yang dilakukan penggeledahan dan penyitaan.
    Dia hanya mengatakan, penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
    “Kemudian Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.
    “Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    3 Siapa Ustaz Khalid Basalamah yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji? Nasional

    Siapa Ustaz Khalid Basalamah yang Dimintai Keterangan KPK Terkait Kasus Kuota Haji?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) meminta keterangan ustaz
    Khalid Basalamah
    terkait kasus dugaan korupsi penentuan
    kuota haji
    dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 23 Juni 2025.
    Diketahui, KPK memang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag pada 2024.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Khalid Basalamah kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik.
    “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui,” ujar Budi, Senin.
    “Supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” ujarnya lagi.
    Terkait permintaan keterangan tersebut, ustaz Khalid Basalamah disebut bakal memberikan klarifikasi dalam program “Tanya Ustaz” yang bakal ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 18.30 WIB.
    Berikut adalah sosok ustaz Khalid Basalamah dirangkum
    Kompas.com
    dari berbagai sumber.
    Pemilik nama Khalid Zeed Basalamah ini adalah salah satu pendakwah terkenal di Tanah Air.
    Pria yang lahir pada 1 Mei 1975 ini merupakan anak dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, ustaz Zeed Abdullah Basalamah.
    Khalid Basalamah memeroleh gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia.
    Dalam dunia dakwah, ustaz Khalid Basalamah diketahui kerap memberikan ceramah melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2013.
    Dia setiap hari memberikan kajian melalui kanal YouTube-nya Khalid Basalamah Official.
    Namanya sempat diperbincangkan karena sempat menyatakan bahwa istrinya adalah seorang mualaf.
    Kemudian, sang istri memperbolehkannya untuk berpoligami tetapi sang ustaz tidak memiliki niat untuk poligami.
    Ustaz Khalid Basalamah diketahui juga berteman dengan sejumlah pesohor di Tanah Air, seperti presenter serba bisa Raffi Ahmad dan aktor Irwansyah.
    Dia juga kerap tampil dalam sejumlah podcast artis dan memberikan kajian atau dakwah.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polti atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.
    Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
    Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
    Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.
    “Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi,” kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.
    Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji.
    Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi.
    Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut.
    Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah.
    Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031.
    DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah.
    Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
    Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan.
    “Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024.
    Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus.
    Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Jika nantinya dibutuhkan tindak lanjut, menurut Nusron, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum.
    Terakhir, pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 24 Juni 2025

    KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita aset berupa dua bidang tanah dan bangunan milik anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus
    dana hibah
    untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur,
    Anwar Sadad
    , pada Senin (23/6/2025).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap dua aset yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
    “Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
    Budi juga mengatakan Anwar Sadad mangkir dari panggilan KPK pada Senin lalu dengan alasan adanya kegiatan selaku anggota DPR.
    “Saksi (Anwar Sadad) tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan kedewanan. Ini sudah panggilan kedua, di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ujarnya.
    Budi mengatakan penyidik mencatat semua alasan yang disampaikan Anwar Sadad dan akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
    “Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
    Tessa mengatakan tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
    Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus – Page 3

    KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa ulama kondang, Ustadz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan baru pada tahap penyelidikan. 

    “Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

    Budi mengatakan bahwa Khalid Basalamah kooperatif saat diperiksa penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut.

    “Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” jelasnya.

    Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah didalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji.

    Ia meminta semua pihak untuk dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, seperti yang dilakukan Khalid Basalamah.

    “Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” katanya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.

     

    Pada musim haji 2025, Indonesia mengirimkan 221.000 jamaah sesuai kuota normal yang diberikan oleh Arab Saudi. Keberangkatan jamaah haji gelombang pertama dimulai 2 Mei 2025, dan hingga 14 Mei 2025, sekitar 43,45% dari total jemaah haji reguler Indon…

  • 3
                    
                        KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
                        Nasional

    3 KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji Nasional

    KPK Minta Keterangan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
     

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) meminta keterangan pendakwah Ustaz
    Khalid Basamalah
    terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang sedang diselidiki KPK.
    “Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2025).
    Budi mengatakan, Khalid Basamalah kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik.
    Dia berharap sikap tersebut menjadi contoh bagi semua pihak.
    “Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi serta keterangan yang diketahui,” ujar Budi.
    “Supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang,” imbuh dia.
    Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag).
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
    “Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Asep tidak menjelaskan lebih lanjut soal penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
    Namun, sejumlah pihak terkait mulai dipanggil oleh penyelidik untuk dimintai keterangan.
    Meski KPK belum mengungkap detail perkara ini, sejumlah pihak telah mengendus dugaan penyelewengan dalam penentuan kuota haji 2024, salah satunya adalah Panitia Khusus Haji yang dibentuk DPR.
    Anggota Pansus Haji Luluk Luluk Nur Hamidah mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
    Luluk mengatakan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
    “Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600,” ujar Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 10 Juli 2024.
    Sebagai informasi, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat langsung berangkat pada 2024, tanpa perlu menunggu antrean hingga 2031.
    Hal tersebut menjadi salah satu yang dikritisi Pansus Haji, pasalnya masih ada 167.000 orang menunggu untuk mendapatkan antrean ibadah haji.
    Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar juga menduga hal yang serupa, yang menyebut adanya indikasi ada indikasi penyelewengan peserta haji yang bisa langsung diberangkatkan pada 2024.
    Padahal, peserta haji yang lain harus menunggu bertahun-tahun agar bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
    Marwan saat itu bahkan menduga ada keterlibatan pimpinan Kemenag dan
    Gus Yaqut
    dalam penyelewengan kuota haji tersebut.
    “Tangan-tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri,” kata Marwan usai melakukan sidak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, 4 September 2024.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Kasus Baru Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Sudah Ada Tersangka

    KPK Usut Kasus Baru Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Sudah Ada Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru berupa dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). 

    Kasus tersebut berupa dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka. 

    “Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025). 

    Adapun terdapat dua orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik KPK pada hari ini. Dua orang itu adalah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. 

    Mereka adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR 2020-2021, Cucu Riwayati. Kemudian, Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Setjen MPR 2020, Fahmi Idris. 

    Adapun Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam pernyataannya, Sabtu (21/6/2025), telah menyampaikan bahwa  menyampaikan klarifikasi kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

    Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Dia juga menambahkan, proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK. 

    “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.