Tag: Budi Prasetyo

  • 6 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT di Sumut Diterbangkan ke Jakarta Malam Ini

    6 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT di Sumut Diterbangkan ke Jakarta Malam Ini

    Jakarta

    KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Keenam orang itu akan dibawa ke Jakarta malam ini.

    “Malam ini sedang dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    OTT KPK di Mandailing Natal telah berlangsung pada Kamis (26/6) malam. Tangkap tangan itu berkaitan dengan proyek jalan PUPR.

    “Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara,” ujar Budi.

    KPK belum memerinci identitas para pihak yang ditangkap. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kepada enam orang yang diamankan tersebut.

    “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Budi.

    (ygs/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Angkut 6 Orang di OTT Sumut

    Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, KPK Angkut 6 Orang di OTT Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Sumatra Utara (Sumut).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan kegiatan OTT itu berlangsung di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam.

    “Benar, bahwa pada Kamis malam KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025)

    Dia menambahkan, keenam orang itu tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Di samping itu, Budi mengungkap bahwa kegiatan OTT komisi antirasuah kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan satuan kerja PJN di Wilayah I Sumut.

    “Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi ini terkait proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara,” imbuh Budi.

    Hanya saja, Budi belum bisa menjelaskan ihwal perkara korupsi tersebut lebih detail, termasuk soal enam orang yang tengah dibawa ke markas KPK. 

    Meskipun begitu, Budi menyatakan akan segera melakukan gelar untuk menjelaskan konstruksi perkaranya ke publik.

    “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut
                        Nasional

    2 KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut Nasional

    KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mengamankan 6 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (
    OTT
    ) di
    Mandailing Natal
    , Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
    “Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
    OTT tersebut terkait dengan dugaan
    korupsi
    proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
    Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan konstruksi perkara dan tersangka terkait kasus tersebut.
    “Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara.
    Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
    “Benar,” kata Fitroh.
    Adapun OTT ini adalah “operasi senyap” kedua KPK pada 2025.
    Terakhir kali KPK melakukan tangkap tangan berlangsung pada Maret 2025 di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Aset Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Termasuk 3 Bidang Tanah Untuk Tambang Pasir – Page 3

    KPK Sita Aset Tersangka Korupsi Hibah Jatim, Termasuk 3 Bidang Tanah Untuk Tambang Pasir – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah milik tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Tanah tersebut berlokasi di kawasan Tuban dan rencananya akan dijadikan area penambangan pasir.

    “Dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu Tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

    Selain tiga bidang tanah di Tuban, penyidik KPK juga menyita sebuah rumah milik tersangka di Surabaya. Rumah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

    KPK telah memeriksa lima saksi, salah satunya anggota DPR RI Anwar Sadad, untuk mendalami mekanisme dan alokasi dana hibah.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” ujar Budi mengenai pemeriksaan Anwar di kantor BPKP Jawa Timur pada Kamis, (26/6/2025).

    Selain Anwar, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi, dua pihak swasta, serta seorang pengurus Kacong Mahhud Institute.

    KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, 4 penerima dan 17 pemberi, termasuk di antaranya penyelenggara negara dan staf pemerintahan.

  • LHKPN Raline Shah Tunggu Surat Kuasa, Ifan Seventeen Masih di Draft

    LHKPN Raline Shah Tunggu Surat Kuasa, Ifan Seventeen Masih di Draft

    Jakarta

    KPK menjelaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raline Shah saat ini masih berproses. LHKPN dari Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini masih menunggu kelengkapan berkas administrasi.

    “Untuk saudari Raline Shah yang menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administrative,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

    Selain Raline, KPK juga menyebut pelaporan LHKPN Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih belum selesai. Ifan diketahui wajib melaporkan LHKPN setelah menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).

    “Sedangkan saudara Riefian Fajarsyah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pelaporannya masih draft. KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya.

    KPK juga menyampaikan pelaporan LHKPN milik Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto. LHKPN milik Yovie saat ini telah terverifikasi dan terpublikasi di situs KPK.

    “Saudara Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif juga telah melaporkan LHKPN-nya dan sudah dipublikasikan,” kata Budi.

    Yovie juga melaporkan kepemilikan lima mobil. Nilai aset itu mencapai Rp 2.070.000.000 atau Rp 2,07 miliar. Dia juga melaporkan aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang masing-masing nilainya Rp 1.730.500.000 dan Rp 12.629.134.810.

    KPK mengimbau para pejabat untuk bisa segera melakukan pelaporan LHKPN. Hal itu sebagai wujud komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    (ygs/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Lapor LHKPN, Yovie Widianto Punya Harta Rp 43,2 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Lapor LHKPN, Yovie Widianto Punya Harta Rp 43,2 Miliar Nasional 27 Juni 2025

    Lapor LHKPN, Yovie Widianto Punya Harta Rp 43,2 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan,
    Yovie Widianto
    selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    “Terupdate, Sdr. Yovie Widianto selaku Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif juga telah melaporkan LHKPN-nya, dan sudah dipublikasikan di website e-lhkpn.
    kpk
    .go.id,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
    Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 17 Januari 2025, Yovie memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 43,2 miliar atau tepatnya Rp 43.276.514.249.
    Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Yovie berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 28,5 miliar.
    Pria yang tenar lewat grup band Kahitna ini tercatat memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Timur, dan Bogor.
    Yovie juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 2,07 miliar.
    Komisioner PT Pupuk Indonesia ini tercatat memiliki 5 unit mobil dari merek Toyota, yaitu Alphard 2012, Camry, Lexus, Alphard 2024, dan Mercedes S400.
    Selain itu, Yovie juga memiliki surat berharga sebesar Rp 125 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,73 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 12,62 miliar, dan harta lainnya sebesar Rp 138 juta.
    Kemudian, ia memiliki utang senilai Rp 1,9 miliar.
    Dengan demikian, total harta
    kekayaan Yovie Widianto
    sebesar Rp 43,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK duga kasus pengadaan mesin EDC libatkan mantan pejabat bank

    KPK duga kasus pengadaan mesin EDC libatkan mantan pejabat bank

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

    KPK duga kasus pengadaan mesin EDC libatkan mantan pejabat bank
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 27 Juni 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada bank pemerintah melibatkan mantan pejabat di badan usaha bidang keuangan tersebut.

    “Perkara ini juga diduga melibatkan oknum pejabat yang sudah tidak menjabat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/5) malam.

    Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak selain di lingkungan bank pelat merah, seperti vendor.

    “Karena kalau kita bicara pengadaan barang dan jasa, tentu ada pihak-pihak penyedia barang dan jasanya,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan melihat peran dari pihak-pihak lain selain di lingkungan bank, dan aliran dana pada kasus tersebut.

    “Kami akan melihat aliran hasil tindak pidana korupsi ini mengalir ke mana saja. Itu semuanya tentu akan kami telusuri dan lacak,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu sedang menggeledah salah satu bank pelat merah di Indonesia.

    Setyo Budiyanto menyampaikan pernyataan tersebut ketika dikonfirmasi mengenai kehadiran mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) CBH di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/6), dan kaitannya dengan penyidikan kasus baru atau lama oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menduga kasus tersebut terjadi pada tahun 2023—2024.

    Sumber : Antara

  • 2
                    
                        KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal Sumut
                        Nasional

    Kantor Bank BUMN Digeledah KPK Terkait Pengadaan Mesin EDC Nasional 26 Juni 2025

    Kantor Bank BUMN Digeledah KPK Terkait Pengadaan Mesin EDC
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di dua kantor pusat salah satu
    bank
    Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Kamis (26/6/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin
    electronic data capture
    (EDC).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor pusat bank tersebut di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
    “Tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di Kantor Pusat (bank) Sudirman dan di Gatot Subroto,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
    Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
    Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.
    “Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik umum,” ungkapnya.
    “KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian pengadaan mesin EDC ini,” sambung dia.
    Budi menyatakan, penyidikan ini menyoroti adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut.
    Pihak KPK kini tengah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan.
    Namun, Budi belum membeberkan lebih lanjut barang-barang yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
    Ia berjanji hal itu akan diungkap pada pembaruan informasi berikutnya.
    KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab termasuk kemungkinan adanya kerugian negara dalam perkara ini.
    “KPK masih mendalami terkait dengan pemeriksaan pemeriksaan terhadap para pihak dan juga penggeledahan yang dilakukan hari ini,” tutur Budi.
    Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.
    BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
    “Kami (PT
    Bank
    Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Agustya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis.
    “Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik ( good corporate governance),” tambahnya.
    Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.
    Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.
    “Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang,” tutur Agustya.
    “Atas kejadian ini kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Pada Rabu, 25 Juni 2025, tiga saksi yang diperiksa tim penyidik di Kantor BPKP Jawa Timur adalah Miftahul Kamil (Swasta/Pegawai Honorer), Nurhakim (Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan), dan Mohammad Ruji (Swasta).

    “Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran commitment fee yang diminta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.

    Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga melakukan langkah tegas berupa penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah.

    “Penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

    Adapun aset yang disita berupa satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan. Lalu, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.

    Apartemen, rumah, dan tanah di tiga lokasi disita KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, Khofifah telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

    “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan, presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ucap Budi.***

  • Respons Muzani soal KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

    Respons Muzani soal KPK Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyampaikan pihaknya menghormati tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

    Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.

    “Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Muzani melanjutkan bahwa MPR RI siap menunggu penyelesaian kasus dan tindakan-tindakan berikutnya yang dilakukan oleh KPK.

    Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan satu orang tersangka dan penyidik KPK telah memanggil dua orang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan MPR.

    “Sudah ada tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).  

    Adapun Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam pernyataannya, Sabtu (21/6/2025), telah menyampaikan bahwa  menyampaikan klarifikasi kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).