Tag: Budi Prasetyo

  • KPK Kembali Sita 2 Rumah Mewah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

    KPK Kembali Sita 2 Rumah Mewah Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua rumah mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. 

    “KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara pokmas Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

    Budi mengatakan kedua rumah disita KPK pada Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2025) untuk menelusuri aliran dana korupsi hibah dari APBD Jatim. 

    Sebelumnya, KPK juga telah menyita beberapa bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim pada Senin (30/6/2025).

    Selain itu, penyidik KPK juga menyita dua unit ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka. KPK juga menyita satu rumah dan satu bidang tanah kosong di Surabaya milik tersangka.

    “Tim penyidik KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah Yayasan di Surabaya,” ungkap Budi.

    Diketahui, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

    KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya dengan alasan masih berlangsung penyidikan.

    KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.

  • KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 M Terkait Kasus EDC

    KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dan Deposito Rp 28 M Terkait Kasus EDC

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) salah satu bank milik negara. Dalam penggeledahan sejak Selasa (1/7/2025) hingga Rabu (2/7/2025) itu, KPK menyita uang senilai Rp 5,3 miliar dan bilyet deposito Rp 28 miliar.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari tujuh lokasi yang digeledah, lima di antaranya rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. 

    “KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara  tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp 5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta dan kemudian telah dipindahkan ke rekening KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pengadaan EDC,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

    Selain itu, KPK juga menyita bilyet deposito senilai Rp 28 miliar, dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik terkait kasus korupsi EDC dalam penggeledahan tu.

    Bilyet deposito merupakan dokumen atau surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan deposito berjangka. Bilyet ini berisi informasi penting seperti nama nasabah, jumlah dana yang didepositokan, tanggal jatuh tempo, dan suku bunga yang berlaku. Bilyet deposito juga berfungsi sebagai alat untuk mencairkan dana deposito pada saat jatuh tempo. 

    KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC di bank pelat merah dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp 2,1 trilliun periode 2020-2024. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, jumlah kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 700 miliar atau 30% dari nilai anggaran proyek EDC.

    Dalam kasus korupsi pengadaan EDC ini, KPK juga sudah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia Tbk Indra Utoyo dan mantan wakil dirut bank pelat merah yang sedang diusut, Catur Budi Harto.

    Ke-13 orang itu dicegah ke luar negeri sejak 27 Juni 2025 karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat kasus dugaan korupsi tersebut menjadi terang. KPK berharap ke-13 orang tersebut kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.

  • Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

    Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Dicegah ke Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Sekjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma’ruf Cahyono (MC) ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk efektivitas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

    Dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi tersebut.

    “Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

    Menurut Budi, Ma’ruf Cahyono dicegah ke luar negeri karena keberadaannya dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara gratifikasi di lingkungan MPR ini. Ma’ruf Cahyono sudah dicegah ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.

    “Tentu dalam pencegahan luar negeri terhadap pihak-pihak terkait dibutuhkan oleh penyidik keberadaan yang bersangkutan, sehingga proses pemeriksaan atau proses penyidikan nanti dapat dilakukan secara efektif,” jelas Budi.

    Sebelum mengumumkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Terbaru, Rabu (2/7/2025) kemarin, KPK memeriksa karyawan swasta Jonathan Hartono untuk didalami investasi yang dilakukan oleh tersangka Ma’ruf Cahyono.

    KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan mantan pejabat di Sekretariat Jenderal MPR, antara lain Kartika Indriati Sekarsari selaku pejabat pengadaan barang/jasa di lingkungan Setjen MPR pada 2020-2023 dan Darojat Agung Sasmita Aji selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.

    Saksi lain yang sudah diperiksa adalah Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, Fahmi Idris selaku Pokja UKPBJ di Sekjen MPR pada 2020, Dyastasita Widya Budi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di biro persidangan dan sosialisasi Setjen MPR Tahun 2020, dan Joni Jondriman selaku kepala UKPBJ di Sekretariat Jenderal MPR pada 2020.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penghitungan sementara terkait besaran angka penerimaan gratifikasi oleh tersangka, yakni sekitar Rp 17 miliar. Jumlah penerimaan gratifikasinya tidak menutup kemungkinan bertambah seiring pendalaman atas keterangan para saksi serta alat bukti lainnya.

    Terpisah, Sekjen MPR Siti Fauziah menegaskan bahwa kasus penerimaan gratifikasi di MPR itu merupakan perkara lama dan terjadi pada periode 2019-2021. Siti juga menegaskan, pimpinan MPR periode 2024-2030 maupun periode 2019-2024 tidak terlibat dalam kasus ini.

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Periode 2019-2021 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. 

    Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut Ma’ruf merupakan Sekjen MPR yang menjabat pada periode 2019-2021. 

    “Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR Periode 2019-2021,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah masih belum menjelaskan modus maupun dugaan gratifikasi yang kini tengah diusut penyidik. Namun, beberapa saksi telah mulai diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

    Nama Ma’ruf pun telah disebut oleh Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, yang mengklarifikasi bahwa kasus KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021. 

    Siti menyebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus tersebut merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (23/6/2025). 

    Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tindakan KPK yang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

    Dia mengungkapkan hal tersebut seusai membaca berita tentang pimpinan KPK mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR.

    “Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

  • Rumah Topan Ginting Digeledah KPK, Amankan Rp2,8 Miliar dan Dua Unit Senjata Api

    Rumah Topan Ginting Digeledah KPK, Amankan Rp2,8 Miliar dan Dua Unit Senjata Api

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tuntas dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terus digencarkan.

    Buktinya, dalam dua hari terakhir, lembaga antirasuah itu melakukan sejumlah penggeledahan baik di kantor Dinas PUPR, rumah dinas, hingga rumah pribadi.

    Salah satunya adalah penggeledahan terhadap rumah pribadi Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

    Upaya penggeledahan itu tentu saja untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam mengungkap praktik rasuah dalam proyek pembangunan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut.

    “Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

    Dari hasl penggeledahan pada kediaman rumah Topan Ginting, yang kini sudah berstatus sebagai tersangka itu, KPK menyebut telah berhasil menyita uang sebanyak Rp2,8 miliar. Tidak hanya uang miliaran, penyidik KPK bahkan turut menyita senjata api sebanyak dua unit.

    “Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar, dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” jelas Budi.

    Sehari sebelumnyam, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut dan menyita sejumlah dokumen penting. Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja Topan Ginting.

  • KPK Sita Uang Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api Usai Geledah Rumah Topan Ginting

    KPK Sita Uang Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api Usai Geledah Rumah Topan Ginting

    KPK Sita Uang Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api Usai Geledah Rumah Topan Ginting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua
    senjata api
    dari kegiatan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi
    Sumatera Utara
    (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025).
    Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan
    korupsi
    proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
    “Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
    Budi mengatakan, dua senjata api tersebut di antaranya jenis Beretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.
    “Yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar dia.
    Budi mengatakan, KPK juga menggeledah sebuah kantor di Sumatera Utara terkait perkara yang sama.
    Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti untuk mendukung penanganan perkara.
    “Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025).
    Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
    “Benar (rumah
    Topan Ginting
    digeledah KPK),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Uang Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api Usai Geledah Rumah Topan Ginting

    KPK Panggil 2 Pihak Swasta Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT ASDP

    KPK Panggil 2 Pihak Swasta Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT ASDP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil dua
    pihak swasta
    sebagai
    saksi
    dalam kasus dugaan
    korupsi
    kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh
    PT ASDP
    Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
    Keduanya adalah Frenky Halim dan Stenley Yonata Suharto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih
    KPK
    ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
    Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
    KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.
    “Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cegah Eks Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan EDC

    KPK Cegah Eks Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Kasus Pengadaan EDC

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI), Catur Budi Harto, menjadi salah satu orang yang dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) 2020-2024. 

    Secara total, terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Catur menjadi salah satu orang yang masuk ke daftar cegah sejak 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025.

    “Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Bisnis saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/7/2025).

    Selain Catur, Fitroh mengonfirmasi bahwa pihak yang juga dicegah ke luar negeri termasuk mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo. Dia kini menjabat di PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI).

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, beberapa dari 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah berasal dari kalangan penyelenggara negara. Mereka berasal dari internal BRI saat periode pengadaan EDC yang kini diperkarakan, yakni sekitar 2020-2024. 

    Permohonan cegah ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. 

    “Kalau berapa PN-nya saya lupa, yang jelas semua PN [penyelenggara negara] dari BRI,” ujar Asep kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Adapun penyidik pada Kamis (26/6/2025) juga telah memeriksa  mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. Penyidik disebut mendalami keterangannya mengenai proses pengadaan EDC yang tengah diusut.

    Lembaga antirasuah menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada proyek di salah satu bank BUMN itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. 

    Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir. 

    Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    KPK pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.

    Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

    Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, manajemen baru BRI menyatakan bahwa perseroan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan (BRIvolution 3.0) di seluruh aspek operasional dan bisnis. 

    BRI menyatakan senantiasa menghormati langkah KPK yang saat ini tengah mengusut terkait dugaan pengadaan di periode 2020-2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Sebagai perusahaan BUMN, BRI menyatakan akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    “Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujar Corporate Secretary BRI, A. Hendy Bernadi melalui keterangan resmi tertulis.

    Di sisi lain, Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

  • Pernah Jabat Direktur BRI, KPK Cegah Bos Allobank (BBHI) ke Luar Negeri Terkait Kasus EDC

    Pernah Jabat Direktur BRI, KPK Cegah Bos Allobank (BBHI) ke Luar Negeri Terkait Kasus EDC

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang terkait dengan kasus dugaann korupsi pengadaan alat electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI). 

    Salah satu pihak yang dikabarkan dicegah ke luar negeri adalah mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo. Dia saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

    Pencegahan terhadap Indra lalu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (2/7/2025). 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut di antara 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu adalah berasal dari kalangan penyelenggara negara. Mereka berasal dari internal BRI saat periode pengadaan EDC yang kini diperkarakan, yakni sekitar 2020-2024. 

    Permohonan cegah ke luar negeri itu telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 26 Juni 2025. Pencegahan ke luar negeri itu lalu aktif sejak 27 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. 

    “Kalau berapa PN-nya saya lupa, yang jelas semua PN [penyelenggara negara] dari BRI,” ujar Asep kepada Bisnis, Selasa (1/7/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada proyek pengadaan mesin EDC di salah satu bank BUMN itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian itu berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. 

    Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir. 

    Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    KPK pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.

    Pada Kamis (26/6/2025), penyidik telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. 

    Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

    Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan perseroan senantiasa menghormati langkah penegak hukum, terutama terkait dengan langkah KPK yang tengah mengusut dugaan pengadaan di periode 2022–2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    “Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery.

    Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

  • KPK Taksir Kasus Pengadaan EDC Rugikan Keuangan Negara Rp700 Miliar

    KPK Taksir Kasus Pengadaan EDC Rugikan Keuangan Negara Rp700 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp700 miliar pada kasus pengadaan mesin eletronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, nilai kerugian itu berdasarkan penghitungan oleh penyidik dari total nilai proyek pengadaan EDC tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp2,1 triliun. 

    Budi menyebut total kerugian keuangan negara yang diduga timbul yaitu sebesar 30% dari nilai proyek.

    “Hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Meski demikian, Budi menyebut nilai kerugian keuangan negara itu belum final. Dia menyebut angkanya bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang bergulir. 

    Lembaga antirasuah juga nantinya akan menggandeng auditor negara, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Tentunya dalam penghitungan kerugian negara, KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak baik BPK ataupun nanti BPKP begitu, untuk menghitung kerugian negara tersebut,” tuturnya.

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atas penanganan kasus tersebut. Artinya, penyidikan dimulai tanpa sudah menetapkan pihak-pihak tersangka.

    Namun demikian, penyidik sudah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap sebanyak 13 orang dan aktif sejak 27 Juni 2025. Beberapa di antaranya adalah internal BRI.

    Kemudian, Kamis (26/6/2025), penyidik telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi. 

    Sejumlah upaya paksa juga telah dilakukan berupa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya kantor pusat BRI di Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

    “Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu, ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut, juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” terang Budi.

    Menanggapi penyidikan yang dilakukan KPK, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengatakan perseroan senantiasa menghormati langkah penegak hukum, terutama terkait dengan langkah KPK yang tengah mengusut dugaan pengadaan di periode 2022–2024, dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

    Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

    “Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama. Kami akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip GCG, serta peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegas Hery.

    Sehubungan dengan proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dengan mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC), Hery menegaskan bahwa pihaknya tetap memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan BRI kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    “Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” tutupnya.