Tag: Budi Prasetyo

  • 9
                    
                        KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
                        Nasional

    9 KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Nasional

    KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat” Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberi perintah menghapus riwayat percakapan dalam telepon genggam yang ditemukan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
    “Dalam
    barang bukti elektronik
    (BBE) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus.
    KPK
    akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
    Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 49 dokumen terkait dengan perkara.
    “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujarnya.
    Budi mengatakan, hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait
    ijon
    proyek di
    Pemkab Bekasi
    pada Sabtu (21/12/2025).
    Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta
    ijon
    paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total
    ijon
    yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
    “Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran
    ijon
    ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b UU Tipikor
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK
    juncto
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Kantor Kabupaten Bekasi, 49 Dokumen Pengadaan Proyek Disita

    KPK Geledah Kantor Kabupaten Bekasi, 49 Dokumen Pengadaan Proyek Disita

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025). Dari penggeledahan ini, petugas KPK mengamankan 49 dokumen.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita berkaitan pengadaan proyek tahun 2025-2026. Selain itu petugas juga mengamankan 5 barang bukti elektronik.

    “Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

    Penggeledahan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan sang ayah, HM Kunang.

    Budi menyebut bahwa penyidik menemukan percakapan di barang bukti elektronik yang sudah dihapus sehingga sampai saat ini masih terus melakukan penggeledahan dan menelusuri pihak yang memerintahkan untuk menghapus percakapan.

    “Sedangkan dalam BBE yang disita, diantaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” jelas Budi.

    Diketahui pada Jumat (19/12/2025), KPK menangkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap proyek senilai Rp14,2 miliar. Kader fraksi partai PDIP ini melakukan dugaan suap bersama sang ayah, HM Kunang.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan selaku pihak swasta untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

  • KPK Temukan “Chat” Terhapus dalam HP Saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi

    KPK Temukan “Chat” Terhapus dalam HP Saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi

    KPK Temukan “Chat” Terhapus dalam HP Saat Geledah Kantor Pemkab Bekasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan percakapan yang dihapus dalam telepon genggam yang diamankan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025).
    Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek yang menjerat
    Bupati Bekasi
    Ade Kuswara.
    “Dalam BBE (barang bukti elektronik) yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
    Budi mengatakan, penyidik akan menelusuri pihak yang memberikan perintah untuk menghapus riwayat percakapan tersebut.
    “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar dia.
    Selain itu, penyidik juga menyita 49 dokumen terkait perkara yang menjerat Ade Kuswara dalam penggeledahan kemarin.
    “Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” tutur Budi.
    Pada Selasa hari ini, penyidik KPK masih menggeledah sejumlah lokasi untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan Ade.
    Bupati Bekasi Ade Kuswara kini berstatus tersangka dalam dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi.
    Selain Ade, KPK juga menetapkan ayah Ade, seorang kepala desa bernama HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima sebesar Rp 14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 29 Tanah Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Jelas Asal-usulnya

    29 Tanah Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Jelas Asal-usulnya

    29 Tanah Milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Tak Jelas Asal-usulnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki 31 aset properti berupa tanah dan bangunan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025.
    Namun, dari 31 aset yang dilaporkan, 29 di antarannya tidak mencantumkan asal-usulnya, hanya 2 aset tanah dan bangunan yang tercatat asal-usulnya.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, asal-usul aset seharusnya tercantum dalam LHKPN, jika tidak itu berarti pelapor belum melampirkan asal-usul asetnya secara lengkap.
    “Betul (harusnya ditulis di LHKPN),” kata Budi saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
    Budi mengungkapkan bahwa KPK akan melakukan verifikasi terhadap data aset yang disampaikan Bupati Ade Kuswara.
    “Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar dia.
    Berdasarkan data LHKPN, Ade Kuswara tercatat memiliki total kekayaan Rp 79.168.051.653.
    Aset terbesar yang dimiliki Ade berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 76.527.000.000.
    Ia tercatat memiliki 1 bidang tanah dan bangunan di Karawang, 2 bidang tanah dan bangunan di Cianjur, dan 28 bidang tanah dan bangunan di Bekasi.
    Namun, hanya dua bidang tanah dan bangunan di Bekasi yang tercatat berasal dari hasil sendiri.
    Sementara itu, 29 aset lainnya tidak mencantumkan asal usulnya.
    Ade juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 2,4 miliar.
    Ia memiliki tiga unit mobil merek Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, dan Ford Mustang.
    Selain itu, Ade juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43.092.000, serta kas dan setara kas Rp 147.959.653.
    Ia tidak tercatat memiliki utang, surat berharga, maupun harta lainnya.
    Dengan demikian, total kekayaan
    Bupati Bekasi Ade Kuswara
    Kunang adalah Rp 79.168.051.653.
    Bupati Bekasi Ade Kuswara kini berstatus tersangka dalam dugaan suap ‘ijon’ proyek di Kabupaten Bekasi.
    Selain Ade, KPK juga menetapkan ayah Ade, seorang kepala desa bernama HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara ini.
    Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
    Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
    Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
    “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
    Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima sebesar Rp 14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lambat Tapi Pasti, Ini Menyangkut Hak Asasi

    Lambat Tapi Pasti, Ini Menyangkut Hak Asasi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusutan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 terus berjalan meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahayanto saat disinggung perihal penetapan tersangka dalam kasus ini yang tak kunjung dilakukan. Menurutnya, pengusutan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji harus dilakukan secara hati-hati.

    “Jadi lambat sedikit tapi harus pasti, jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga,” kata Fitroh kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember.

    Fitroh menyebut saat ini pihaknya sedang berkomunikasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. “Kenapa, karena memang kita sangkakan Pasal 2, Pasal 3 yang mewajibkan ada penghitungan kerugian negara,” tegasnya.

    Adapun KPK juga mengajak BPK untuk berangkat ke Arab Saudi beberapa waktu lalu mengecek fasilitas ibadah haji. Pengecekan ini untuk mendalami proses pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

    “Dalam pengecekan di Arab Saudi, penyidik dan BPK itu melakukan peninjauan secara langsung fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember.

    Temuan di sana, sambung Budi, juga sudah dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. Termasuk saat memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember.

    “Ini masih dilakukan analisis atas pemeriksaan semalam. Nanti hasil hitungnya seperti apa, kita tunggu laporan final dari kawan-kawan,” tegasnya.

    Yaqut diketahui menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Desember. Dia diperiksa selama 8,5 jam sejak pukul 11.42 WIB hingga 10.12 WIB.

    Tak ada pernyataan yang disampaikannya terkait pemeriksaan itu. Dia memilih bungkam saat ditanya perihal materi yang didalami penyidik.

    Nanti tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut singkat.

    “Izin, izin,” sambung dia.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

    Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

  • KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

    KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

    Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak pukul 12.50 WIB hingga 19.38 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

    Budi menyampaikan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026.

    Diketahui, Tri Taruna sempat menabrak petugas KPK saat giat tangkap tangan dilakukan. Meski begitu dia menepis tragedi tersebut.

    “Enggak pernah saya nabrak,” katanya.

    Saat konferensi pers Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers itu, Tri Taruna tidak dihadirkan karena dirinya kabur dan sempat menabrak petugas saat petugas KPK melakukan tangkap tangan di wilayah HSU.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep, Sabtu (20/12/2025).

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November–Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari–Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

    KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    KPK Sita Rp400 Juta Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lebih dari Rp400 juta setelah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu. 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan pemerintahan Riau.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan diantaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.

    “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” jelas Budi.

    Budi menjelaskan penyitaan uang dan penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih didalami,” ucap Budi.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penggeledahan berlangsung pada Kamis (18/12/2025). Penggeledahan mendapat pengawalan ketat aparat Brimob yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam.

    Sejumlah ruangan di kantor bupati dilaporkan menjadi sasaran penggeledahan. Petugas KPK juga memeriksa kendaraan dinas milik Bupati Indragiri Hulu.

    Perkara Pemerasan oleh Abdul Wahid

    Pada Senin (3/11/2025), KPK menggelar OTT di Riau dan mengamankan 10 orang yang merupakan penyelenggara negara. Gubernur Riau, Abdul Wahid termasuk dalam operasi senyap itu.

    Setelah melakukan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pada Maret 2025, Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat bersama 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5%. 

    Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

    Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengancam para pejabat PUPR PKPP dengan dicopot jabatan jika tidak memberikan nominal uang tersebut. Permintaan ini dikenal sebagai “Jatah Preman” di mana Abdul Wahid mendapatkan Rp4,05 miliar.

    Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk pergi ke luar negeri mulai dari ke Inggris hingga Brasil. Bahkan kala itu mencanakan dalam waktu dekat ini ingin lawatan ke Malaysia.

  • Ini Alasan Kasi Datun HSU Kabur Saat Kena OTT KPK

    Ini Alasan Kasi Datun HSU Kabur Saat Kena OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Kepala Seksi Kasi Datun Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat OTT KPK.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap Tri Taruna ketakutan saat operasi senyap KPK itu.

    “Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” ujar Anang di Kejagung, Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, Tri Taruna ketakutan karena tidak mengetahui sosok yang melakukan OTT. Oleh sebab itu, pejabat pada Kejari HSU ini melarikan diri.

    “Karena dia yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang mengungkap bahwa Tri Taruna ditangkap petugas pada Minggu (21/12/2025) kemarin setelah melarikan diri sejak OTT KPK pada Kamis (18/12/2025).

    Adapun, Tri ditangkap di salah satu wilayah di Kalimantan Selatan. Hanya saja, Anang tidak mengungkap apakah Tri ditangkap di kediamannya atau di tempat lainnya.

    “Di daerah mana, daerah Kalimantan Selatan juga,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kini Tri Taruna telah diserahkan ke KPK pada hari ini, Senin (22/12/2025). Dari pantauan Bisnis di lokasi, Tri Taruna tiba di KPK pukul 12.50 WIB. Dia mengenakan jaket berwarna biru dan dikawal oleh dua orang TNI. Kepada wartawan, Taruna mengaku tidak pernah menabrak petugas KPK.

    “Tidak pernah saya nabrak,” katanya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Tri Taruna diserahkan dari Kejagung untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar dalam perkara ini.

  • Kasus Pemerasan Gubernur Riau KPK Amankan Duit Rp400 Juta dari Rudin Bupati Indragiri Hulu

    Kasus Pemerasan Gubernur Riau KPK Amankan Duit Rp400 Juta dari Rudin Bupati Indragiri Hulu

    GELORA.CO -Uang Rp400 juta diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas (Rudin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu pada Kamis 18 Desember 2025.

    “Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.

    Uang dimaksud, kata Budi, terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau.

    “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau, temuan ini masih didalami,” pungkas Budi.

    Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin 3 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa 4 November 2025 di Rutan KPK.

  • Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

    Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel

    Sempat Kabur Saat OTT KPK, Taruna Fariadi Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), menyerahkan diri usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2025).
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan,
    Taruna Fariadi
    menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
    “Di mana Saudara TAR ini menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
    Setelah penyerahan diri tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyerahkan Taruna Fariadi kepada
    Kejaksaan Agung
    , yang kemudian meneruskannya kepada KPK pada Senin siang.
    “Kemudian untuk menyerahkan Saudara TAR kepada KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Artinya saat ini TAR sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas dia.
    Adapun Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025) usai melarikan diri lalu menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Taruna Fariadi terlihat turun dari kursi penumpang tengah mobil berwarna hitam pada pukul 12.50 WIB.
    Di kursi tengah itu, Taruna Fariadi duduk bersama seorang anggota TNI yang mendampinginya.
    Dalam kesempatan ini, Taruna terlihat memakai jaket berwarna biru dengan tulisan “Mills” pada dada kanannya.
    Dia juga tampak menggunakan celana panjang hitam dan masker putih.
    Saat pertama kali tiba, wartawan langsung memberondong pertanyaan kepadanya.
    “Pak, kemarin kabur ke mana sampai menabrak petugas KPK?” ujar salah satu wartawan.
    “Pak, ngapain sih kabur-kaburan seperti itu?” timpal wartawan lain.
    Menjawab pertanyaan ini, Taruna hanya diam dan menunjukkan gestur dengan tangan kanannya yang bergerak ke kiri dan ke kanan.
    “Tidak pernah saya menabrak,” jelasnya.
    Setelahnya, dia pun memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
    “Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
    Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
    Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
    “Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
    “Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
    Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
    “Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.