Tag: Benjamin Netanyahu

  • Rabi Israel Dibunuh di Uni Emirat Arab, 3 Tersangka Ditangkap

    Rabi Israel Dibunuh di Uni Emirat Arab, 3 Tersangka Ditangkap

    Dubai

    Seorang warga negara Israel yang berprofesi sebagai rabi ditemukan tewas dibunuh di Uni Emirat Arab (UEA). Otoritas UEA telah menangkap sedikitnya tiga tersangka terkait pembunuhan tersebut, dengan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu mengecamnya sebagai “aksi teroris antisemitisme”.

    Rabi Israel yang tewas itu, seperti dilansir Reuters dan AFP, Senin (25/11/2024), diidentifikasi bernama Tzvi Kogan yang berusia 28 tahun. Otoritas UEA mengidentifikasi Kogan sebagai warga negara Israel-Moldova, yang berstatus resident UEA.

    Disebutkan bahwa dia bekerja untuk gerakan Chabad Yahudi Ortodoks, yang berkantor di New York, Amerika Serikat (AS).

    “Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa otoritas UEA telah menangkap, dalam waktu singkat, tiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan,” demikian seperti dilaporkan kantor berita UEA, WAM News Agency.

    Kementerian Dalam Negeri UEA tidak memberikan informasi detail soal ketiga tersangka yang ditangkap, juga tidak menjelaskan apakah ketiganya telah didakwa.

    “Informasi detail mengenai insiden tersebut akan diungkapkan setelah penyelidikan selesai,” tegas Kementerian Dalam Negeri UEA dalam pernyataannya.

    Ditegaskan juga oleh Kementerian Dalam Negeri UEA bahwa semua kekuatan hukum akan digunakan “untuk merespons dengan tegas dan tanpa pengampunan terhadap tindakan atau upaya apa pun yang mengancam stabilitas masyarakat”.

  • Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu

    Semua Negara Uni Eropa Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu

    Pemerintah Uni Eropa (UE) tidak dapat memilih apakah akan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu. Disebutkan bahwa seluruh anggota UE wajib menjalankan keputusan ICC.

  • Kejam! Detik-detik Irael Ledakan Masjid di Gaza

    Kejam! Detik-detik Irael Ledakan Masjid di Gaza

    Jakarta, CNBC Indonesia – Inilah detik-detik sebuah masjid di kawasan pengungsi Gaza hancur diserang militer Israel.

    Video yang diperoleh Reuters menunjukkan sebuah masjid di kamp pengungsi daerah Nuseirat Gaza dihantam serangan Israel pada Sabtu (23/11), dengan dampak ledakan tersebut menyebabkan orang-orang lari dari lokasi.

    Orang-orang bergegas memeriksa kerusakan yang terjadi pada masjid setelah serangan tersebut, dan mencari korban.

    Hanya ada sedikit korban luka menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

    Serangan Israel selama 13 bulan di Gaza telah menewaskan lebih dari 44.000 orang dan membuat hampir seluruh penduduk wilayah kantong tersebut mengungsi setidaknya satu kali, menurut para pejabat Gaza.

    Upaya berbulan-bulan untuk menegosiasikan gencatan senjata hanya menghasilkan sedikit kemajuan dan negosiasi kini terhenti, dengan mediator Qatar telah menunda upayanya sampai kedua pihak siap untuk membuat konsesi.

    Hamas menginginkan kesepakatan yang mengakhiri perang, sementara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan perang hanya bisa berakhir jika Hamas dibasmi.

  • Rezim Netanyahu Masih Beringas, Jantung Beirut Lebanon Dirudal

    Rezim Netanyahu Masih Beringas, Jantung Beirut Lebanon Dirudal

    Jantung Beirut dirudal

    Dilansir AFP, Sabtu (23/11) kemarin, serangan mengguncang jantung Beirut, bukan lagi pinggiran Beirut, pada Sabtu (23/11) pagi. Rentetan ledakan dahsyat mencekam warga pukul 04.00 waktu setempat. Beirut dirudal israel!

    Kantor berita Lebanon, National News Agency (NNA), melaporkan pesawat-pesawat tempur Israel “menghancurkan sepenuhnya sebuah bangunan permukiman delapan lantai dengan lima rudal” dan meninggalkan kawah besar di tanah. NNA menyebut serangan Israel itu sebagai “pembantaian yang mengerikan”.

    Sejumlah jurnalis AFP yang ada di Beirut melaporkan mereka mendengar setidaknya tiga ledakan besar di area ibu kota Lebanon itu.

    Kepulan asap menjulang dari area yang dihantam serangan, tepatnya di area Jalan Al-Mamoun, area Basta, pusat kota Beirut.

    Fire and smoke erupt from a building just after an Israeli airstrike in Beirut’s southern Shayah neighbourhood on November 22, 2024, amid the ongoing war between Israel and Hezbollah. (Photo by AFP) Foto: AFP

    Rekaman video yang ditayangkan media setempat menunjukkan setidaknya satu bangunan hancur dan beberapa bangunan lainnya di sekitarnya rusak parah.

    Perkembangan terakhir hingga Sabtu (23/11) pukul 18.00 WIB, AFP melaporkan korban jiwa serangan Israel di Beirut ini mencapai 11 orang, sedangkan 60 orang lainnya mengalami luka-luka. Kemungkinan jumlah korban jiwa masih akan bertambah.

    “Serangan musuh Israel terhadap Basta al-Fawqa di Beirut menewaskan 11 orang, termasuk sejumlah besar potongan tubuh yang sedang diidentifikasi,” demikian pernyataan terbaru Kementerian Kesehatan Lebanon.

    Lihat Video Momen Militer Israel Bombardir Beirut Selatan

    (dnu/dnu)

  • Erdogan Dukung Perintah ICC soal Tangkap Netanyahu: Keputusan Berani

    Erdogan Dukung Perintah ICC soal Tangkap Netanyahu: Keputusan Berani

    Jakarta

    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mendukung langkah dari Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dalam mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Erdogan memuji hal itu sebagai keputusan berani.

    “Kami mendukung surat perintah penangkapan,” kata Erdogan dalam pidatonya di Istanbul, Turki, dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Netanyahu, ICC juga diketahui mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Erdogan memandang keputusan dari ICC sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik atas sistem internasional yang seakan tidak digubris Israel selama invasi di Gaza.

    “Kami menganggap penting bahwa keputusan berani ini dilaksanakan oleh semua negara anggota perjanjian untuk memperbarui kepercayaan umat manusia terhadap sistem internasional,” katanya.

    ICC mengeluarkan surat perintah terhadap para pemimpin Israel dan panglima militer Hamas Mohammed Deif pada hari Kamis (21/11) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik Gaza. Erdogan mendorong kebijakan itu bisa segera terwujud.

    “Sangat penting bagi negara-negara Barat – yang selama bertahun-tahun telah memberikan pelajaran kepada dunia mengenai hukum, keadilan dan hak asasi manusia – menepati janji mereka pada tahap ini,” tambah Erdogan.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

    (ygs/taa)

  • 5 Update Perang Gaza, 120 Orang Terbunuh-Hizbullah Klaim Serang Israel

    5 Update Perang Gaza, 120 Orang Terbunuh-Hizbullah Klaim Serang Israel

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Situasi di Timur Tengah masih memanas, Israel masih terus melakukan serangan Lebanon. Terbaru Israel serangan di kawasan Beirut Tengah.

    Serangan udara Israel juga menargetkan daerah Hadath dan Choueifat di pinggiran selatan Beirut. Di tempat lain di London dua nelayan tewas dalam serangan pesawat tak berawak di Israel di pantai kota Tirus.

    Selain itu Israel juga masih melakukan penyerangan di Gaza, Palestina. Dari 48 jam terakhir setidaknya sudah ada 120 orang yang terbunuh

    Berikut update terkait situasi di wilayah Timur Tengah, seperti dihimpun dari Aljazeera, Sabtu (23/11/2024):

    1. 11 Orang Meninggal dari Serangan Di Pusat Kota Beirut

    Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, total ada 63 orang yang terluka dari serangan Israel itu yang menghantam bangunan di pusat kota di Basta, Beirut.

    Reporter melaporkan setidaknya ada 11 orang yang terkonfirmasi tewas sejauh ini.

    “Sejumlah besar bagian tubuh sedang diidentifikasi,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan. “Korban tewas terakhir akan ditentukan setelah tes DNA dilakukan.”

    Serangan udara Israel juga menargetkan daerah Hadath dan Choueifat di pinggiran selatan Beirut.

    2. Hizbullah Klaim Serangan Ke Israel

    Serangkaian serangan terhadap Israel diklaim kelompok bersenjata Lebanon. Mereka mengatakan meluncurkan roket ke pemukiman Avivim di Israel Utara.

    Hizbullah juga mengklaim telah menyerang tentara Israel di kota Deir Mimas dan Khiam di Lebanon Selatan dengan roket dan rudal dalam tiga serangan terpisah.

    3. Pengamat Sebut Israel Ingin Akhiri Perang Di Lebanon

    Analis politik Israel Akiva Elder memperkirakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ingin mengakhiri perang di Lebanon.

    Ini akan menjadi cara untuk mengatasi kelelahan masyarakat Israel akibat perang dan juga mengubah narasi media internasional setelah Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya, kata Elder kepada Al Jazeera.

    Mengakhiri perang juga akan memberi Netanyahu lebih banyak niat baik dari Amerika Serikat, terutama dari Presiden baru Donald Trump yang telah berhubungan dengannya, kata Elder.

    “Mengakhiri perang di Gaza dan Lebanon adalah sesuatu yang akan dihargai oleh Biden dan Trump, dan mereka akan bersedia membayarnya,” katanya.

    4. 120 Orang Palestina Meninggal 48 Jam Terakhir Di Gaza

    Penyerangan Israel di Gaza juga masih berlanjut. Setidaknya kini korban tewas bertambah 120 orang, dan 205 luka-luka, menurut Kementerian Kesehatan.

    Jumlah korban jiwa tersebut menjadikan total korban tewas perang di Gaza menjadi 44.176 orang, dan 104.473 orang lainnya terluka.

    5. Situasi Di Jalur Gaza Utara Makin Memburuk

    Aljazeera juga melaporkan situasi di jalur Gaza Utara menjadi semakin memburuk, ketika pasukan Israel menyerang Rumah Sakit Kamal Adwan. Itu merupakan satu-satunya fasilitas kesehatan yang beroperasi.

    Telah terjadi pengepungan ketat di daerah ini selama lebih dari sebulan, tanpa makanan, air, atau bantuan yang dikirimkan, sementara pasukan Israel terus menyerang rumah sakit. Pintu masuknya telah dihantam, begitu pula atap, tangki air, dan bahkan sistem oksigen.

    Yang menambah situasi yang mengerikan ini adalah kenyataan tidak ada tim pertahanan sipil dan masih ada orang-orang yang terjebak di bawah reruntuhan setelah pasukan Israel menghantam seluruh bangunan pemukiman.

    Menurut OCHA, setidaknya masih ada 60.000 warga Palestina di wilayah tersebut; beberapa dari mereka berlindung di sekolah-sekolah, yang lainnya di rumah-rumah yang masih berdiri. Namun pasukan Israel telah menyerbu daerah tersebut dan memaksa warga Palestina untuk pergi.

    Jadi warga Palestina menghadapi kelaparan dan pengungsian paksa, namun hal ini tidak hanya terjadi di bagian utara Jalur Gaza.

    Kota Gaza juga telah dilanda beberapa kali dalam seminggu terakhir, termasuk sekolah-sekolah yang menampung warga Palestina.

    (dce)

  • ICC Resmi Jadikan Netanyahu Buron, Ini Respons Pemerintah RI

    ICC Resmi Jadikan Netanyahu Buron, Ini Respons Pemerintah RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia buka suara soal keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menjatuhkan perintah penahanan kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Hal ini disampaikan langsung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X-nya, Sabtu (23/12/2024).

    Dalam pernyataannya, Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

    “Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis Kemenlu RI.

    Meski bukan bagian dari ICC, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

    “Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.”

    Sebelumnya, pada Kamis, ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

    Dalam sebuah pernyataan, ICC merasa Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024 di Gaza. Selain keduanya, Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP Jumat (22/11/2024).

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka. Meski begitu, Indonesia bukanlah pihak yang menjadi anggota ICC.

    (luc/luc)

  • ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, China Serukan Hal Ini

    ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, China Serukan Hal Ini

    Beijing

    Otoritas China menyerukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk tetap objektif dan adil setelah badan internasional itu merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Beijing juga mengkritik Amerika Serikat (AS), sekutu Netanyahu, telah menerapkan standar ganda dalam merespons perintah penangkapan ICC tersebut.

    “China berharap ICC akan menegakkan posisi objektif dan adil, dan mempraktikkan wewenangnya sesuai dengan hukum,” cetus juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, dalam konferensi pers di Beijing seperti dilansir AFP, Sabtu (23/11/2024).

    Pernyataan itu disampaikan Lin ketika ditanya oleh wartawan soal surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu.

    China, sama seperti Israel dan AS, bukanlah negara anggota ICC. Namun dalam tanggapannya, Lin mengatakan Beijing “mendukung segala upaya komunitas internasional mengenai isu Palestina yang kondusif untuk mencapai keadilan dan menegakkan otoritas hukum internasional”.

    ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

  • Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Netanyahu Resmi Jadi Buronan ICC, Apakah Bisa Ditangkap di RI?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan mahkamah Pidana Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024). Hal ini menjadi resmi setelah ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kepala pemerintahan Israel itu.

    Dalam sebuah pernyataan, selain Netanyahu ICC menjatuhkan perintah penangkapan kepada mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan juga Kepala Militer Hamas Mohammed Deif. Ketiganya dituding telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam pertempuran di Gaza.

    “Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu sekarang secara resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard, dikutip AFP.

    Langkah baru ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Karena salah satu negara dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut wajib menangkapnya di wilayah mereka.

    Dalam situsnya, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah meratifikasi Statuta Roma, yang diadopsi pada tahun 1998 dan diimplementasikan pada 2002. Dalam hal ini, Indonesia bukanlah merupakan salah satu negara yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga perintah penangkapan ICC ini tidak berlaku di RI.

    Berikut daftar anggota ICC sesuai dengan Statuta Roma berdasarkan situsnya:

    Afganistan

    Albania

    Andorra

    Antigua dan Barbuda

    Argentina

    Armenia

    Australia

    Austria

    Bangladesh

    Barbados

    Belgia

    Belize

    Benin

    Bolivia

    Bosnia dan Herzegovina

    Botswana

    Brasil

    Bulgaria

    Burkina Faso

    Cabo Verde

    Kamboja

    Kanada

    Republik Afrika Tengah

    Chad

    Cile

    Kolombia

    Komoro

    Kongo

    Kepulauan Cook

    Kosta Rika

    Pantai Gading

    Kroasia

    Siprus

    Republik Ceko

    Republik Demokratik Kongo

    Denmark

    Djibouti

    Dominika

    Republik Dominika

    Ekuador

    El Salvador

    Estonia

    Fiji

    Finlandia

    Perancis

    Gabon

    Gambia

    Georgia

    Jerman

    Ghana

    Yunani

    Granada

    Guatemala

    Guinea

    Guyana

    Honduras

    Hongaria

    Islandia

    Irlandia

    Italia

    Jepang

    Yordania

    Kenya

    Kiribati

    Latvia

    Lesoto

    Liberia

    Liechtenstein

    Lithuania

    Luksemburg

    Madagaskar

    Malawi

    Maladewa

    Mali

    Malta

    Kepulauan Marshall

    Mauritius

    Meksiko

    Mongolia

    Montenegro

    Namibia

    Nauru

    Belanda

    Selandia Baru

    Nigeria

    Nigeria

    Makedonia Utara

    Norwegia

    Palestina

    Panama

    Paraguay

    Peru

    Polandia

    Portugal

    Republik Korea

    Republik Moldova

    Rumania

    Saint Kitts dan Nevis

    Santo Lusia

    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa

    San Marino

    Senegal

    Serbia

    Seychelles

    Sierra Leone

    Slowakia

    Slovenia

    Afrika Selatan

    Spanyol

    Suriname

    Swedia

    Swiss

    Tajikistan

    Timor Leste

    Trinidad dan Tobago

    Tunisia

    Uganda

    Britania Raya

    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay

    Vanuatu

    Venezuela

    Zambia

     

    (luc/luc)

  • Siapa Siap Tangkap Netanyahu?

    Siapa Siap Tangkap Netanyahu?

    Jakarta

    Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Lalu, siapa yang akan menangkap Netanyahu dan Gallant?

    Dilansir AFP, Jumat (22/11/2024), perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Kamis (21/11). Perintah penangkapan dikeluarkan setelah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza, Palestina, mencapai lebih dari 44 ribu orang.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan.

    Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu. Perintah ICC ini berlaku bagi 124 negara anggota pengadilan tersebut. Negara-negara yang tergabung dalam ICC diwajibkan menangkap Netanyahu jika berada di wilayah mereka.

    ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar itu.

    “Majelis memutuskan untuk merilis informasi di bawah ini karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya masih berlangsung,” kata pengadilan.

    “Selain itu, Majelis menganggap bahwa demi kepentingan para korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut,” imbuhnya.

    Khan meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas termasuk Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa mencabut permohonan untuk Ismail Haniyeh, pemimpin politik kelompok tersebut, pada tanggal 2 Agustus ‘karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh’ di Teheran pada 31 Juli.

    Israel meluncurkan perang di Gaza dengan dalih membalas serangan Hamas yang menewaskan 1.200 orang di wilayah mereka pada 7 Oktober 2023. Serangan mengerikan Israel telah menewaskan 44.056 orang, melukai 104.268 orang dan memaksa jutaan warga Gaza mengungsi. Warga yang berada di Gaza juga menghadapi kelaparan akut karena blokade Israel.

    124 Anggota ICC Bisa Tangkap Netanyahu

    Dilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11), Netanyahu dan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Meski Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia menjadi jauh lebih sempit untuk mereka.

    Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua. Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.

    “Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.
    Netanyahu telah menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya anti-Semit. Berikut daftar negara tempat Netanyahu dan Gallant dapat ditahan setelah keputusan ICC:

    Afghanistan
    Albania
    Andorra
    Antigua dan Barbuda
    Argentina
    Armenia
    Australia
    Austria
    Bangladesh
    Barbados

    Belgia
    Belize
    Benin
    Bolivia
    Bosnia dan Herzegovina
    Botswana
    Brasil
    Bulgaria
    Burkina Faso
    Tanjung Verde

    Kamboja
    Kanada
    Republik Afrika Tengah
    Chad
    Chili
    Kolombia
    Komoro
    Kongo
    Kepulauan Cook
    Kosta Rika

    Pantai Gading
    Kroasia
    Siprus
    Republik Ceko
    Republik Demokratik Kongo
    Denmark
    Djibouti
    Dominika
    Republik Dominika
    Ekuador

    El Salvador
    Estonia
    Fiji
    Finlandia
    Prancis
    Gabon
    Gambia
    Georgia
    Jerman
    Ghana

    Yunani
    Grenada
    Guatemala
    Guinea
    Guyana
    Honduras
    Hungaria
    Islandia
    Irlandia
    Italia

    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Kiribati
    Latvia
    Lesotho
    Liberia
    Liechtenstein
    Lituania
    Luksemburg

    Madagaskar
    Malawi
    Maladewa
    Mali
    Malta
    Kepulauan Marshall
    Mauritius
    Meksiko
    Mongolia
    Montenegro

    Namibia
    Nauru
    Belanda
    Selandia Baru
    Niger
    Nigeria
    Utara Makedonia
    Norwegia
    Palestina
    Panama

    Paraguay
    Peru
    Polandia
    Portugal
    Republik Korea
    Republik Moldova
    Rumania
    Saint Kitts dan Nevis
    Saint Lucia
    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa
    San Marino
    Senegal
    Serbia
    Seychelles
    Sierra Leone
    Slowakia
    Slovenia
    Afrika Selatan
    Spanyol

    Suriname
    Swedia
    Swiss
    Tajikistan
    Timor-Leste
    Trinidad dan Tobago
    Tunisia
    Uganda
    Britania Raya
    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay
    Vanuatu
    Venezuela
    Zambia.

    Lihat video: Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah

    Namun sikap negara-negara itu terbelah. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.