Tag: Benjamin Netanyahu

  • Biden Kecam Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu: Keterlaluan!

    Biden Kecam Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu: Keterlaluan!

    Pernyataan Gedung Putih itu tidak menyinggung soal perintah penangkapan ICC untuk petinggi Hamas Mohammed Deif.

    Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan pengajuan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan-alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, yang sudah mundur sebagai Menhan, bertanggung jawab secara pidana atas kelaparan di Jalur Gaza dan penganiayaan terhadap warga Palestina.

    Perintah penangkapan ICC terhadap Mohammed Deif juga mencantumkan dakwaan pembunuhan massal pada serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

    Otoritas Israel, dalam tanggapannya, menolak yurisdiksi pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda ini, dan menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza. Tel Aviv juga mengklaim pasukan militernya telah membunuh Mohammed Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza pada Juli lalu.

    Hamas sejauh ini tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah klaim Israel tersebut.

    Sementara jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Mohammed Deif tersebut.

    (nvc/zap)

  • ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Negara Mana Saja yang Mungkin Menangkap?

    ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Negara Mana Saja yang Mungkin Menangkap?

    Jakarta

    Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Lalu, negara mana saja yang mungkin menangkap Netanyahu atas perintah ICC itu?

    Dilansir Al-Jazeera, Jumat (22/11/2024), PM Israel Netanyahu dan eks Menhan Gallant kini menjadi buronan dunia setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Ada lebih dari 120 negara yang menjadi bagian dari Pengadilan Kriminal Internasional dan dapat melakukan penangkapan sesuai surat dari ICC.

    Meskipun Israel tidak mengakui kewenangan ICC dan Netanyahu serta Gallant tidak akan menyerahkan diri, dunia mereka menjadi jauh lebih sempit. Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, mencakup 124 negara pihak di enam benua.

    Berdasarkan perjanjian tersebut, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC. Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab mengatakan hukum internasional harus dipatuhi.

    “Hukum beroperasi atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum dibuat,” kata Kuttab kepada Al Jazeera.

    “Anda mengharapkan semua orang untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum itu sendiri melanggar hukum,” sambungnya.

    Dia mengatakan ada tanda-tanda awal bahwa negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan ICC tersebut. Banyak sekutu Israel – termasuk Uni Eropa – telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

    Afghanistan
    Albania
    Andorra
    Antigua dan Barbuda
    Argentina
    Armenia
    Australia
    Austria
    Bangladesh
    Barbados

    Belgia
    Belize
    Benin
    Bolivia
    Bosnia dan Herzegovina
    Botswana
    Brasil
    Bulgaria
    Burkina Faso
    Tanjung Verde

    Kamboja
    Kanada
    Republik Afrika Tengah
    Chad
    Chili
    Kolombia
    Komoro
    Kongo
    Kepulauan Cook
    Kosta Rika

    Pantai Gading
    Kroasia
    Siprus
    Republik Ceko
    Republik Demokratik Kongo
    Denmark
    Djibouti
    Dominika
    Republik Dominika
    Ekuador

    El Salvador
    Estonia
    Fiji
    Finlandia
    Prancis
    Gabon
    Gambia
    Georgia
    Jerman
    Ghana

    Yunani
    Grenada
    Guatemala
    Guinea
    Guyana
    Honduras
    Hongaria
    Islandia
    Irlandia
    Italia

    Jepang
    Yordania
    Kenya
    Kiribati
    Latvia
    Lesotho
    Liberia
    Liechtenstein
    Lituania
    Luksemburg

    Madagaskar
    Malawi
    Maladewa
    Mali
    Malta
    Kepulauan Marshall
    Mauritius
    Meksiko
    Mongolia
    Montenegro

    Namibia
    Nauru
    Belanda
    Selandia Baru
    Niger
    Nigeria
    Utara Makedonia
    Norwegia
    Palestina
    Panama

    Paraguay
    Peru
    Polandia
    Portugal
    Republik Korea
    Republik Moldova
    Rumania
    Saint Kitts dan Nevis
    Saint Lucia
    Saint Vincent dan Grenadines

    Samoa
    San Marino
    Senegal
    Serbia
    Seychelles
    Sierra Leone
    Slowakia
    Slovenia
    Afrika Selatan
    Spanyol

    Suriname
    Swedia
    Swiss
    Tajikistan
    Timor-Leste
    Trinidad dan Tobago
    Tunisia
    Uganda
    Britania Raya
    Republik Bersatu Tanzania

    Uruguay
    Vanuatu
    Venezuela
    Zambia.

    (haf/zap)

  • ICC Perintahkan Netanyahu Ditangkap, Uni Eropa: Wajib Dilaksanakan

    ICC Perintahkan Netanyahu Ditangkap, Uni Eropa: Wajib Dilaksanakan

    Jakarta

    Uni Eropa merespons putusan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) terkait perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borell mengatakan keputusan ini wajib dilaksanakan.

    “Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan dari pengadilan internasional,” ujar Borell dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).

    Dia meminta seluruh negara menghormati putusan ini. Dia juga mengimbau putusan ini dilaksanakan.

    “Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” imbuhnya.

    Sementara itu dilansir Aljazeera, Borrell menyebut surat perintah ICC ini mengikat pada semua negara yang mencakup semua aggota Uni Eropa.

    “Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua negara pihak pengadilan, yang mencakup semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” kata Borrell.

    Seperti diketahui, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

    Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

    Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.

    Saksikan Juga Blak-blakan: Ony Anwar Harsono Bicara Kunci Sukses Ngawi Sebagai Lumbung Padi Nasional

    (zap/yld)

  • Soal Perintah ICC, Italia Siap Tangkap Netanyahu jika Datang ke Negaranya

    Soal Perintah ICC, Italia Siap Tangkap Netanyahu jika Datang ke Negaranya

    Jakarta

    Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Italia menyatakan siap menangkap Netanyahu apabila berada di wilayahnya.

    Dilansir AFP dan Al Arabiya, Jumat (22/11/2024), Italia melalui Menteri Pertahanannya Guido Crosetto mengatakan ‘terpaksa’ mematuhi surat perintah penangkapan itu berdasarkan hukum internasional. Dia menegaskan akan menangkap Netanyahu dan Gallant jika menginjakkan kakinya di Italia.

    Guido mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan ICC meski dirinya meyakini ICC “salah” dengan menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas, namun jika salah satu dari mereka “datang ke Italia, kami harus menangkap mereka,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan pihaknya mendukung langkah ICC sambil terus mengevaluasi bersama.

    “Kami mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik. Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Antonio.

    Seperti diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11).

    Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.

    Saksikan Juga Blak-blakan: Ony Anwar Harsono Bicara Kunci Sukses Ngawi Sebagai Lumbung Padi Nasional

    (zap/yld)

  • Terpopuler, Anies dukung Pram-Doel hingga truk tabrak ruko di Semarang

    Terpopuler, Anies dukung Pram-Doel hingga truk tabrak ruko di Semarang

    DKI Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan pada Jumat ini, tampaknya masih layak untuk disimak, yakni Anies Baswedan deklarasikan dukungannya untuk Pramono-Rano hingga dua tewas akibat truk tabrak ruko di Semarang.

    Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Anies Baswedan deklarasikan dukungannya untuk Pramono-Rano

    Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimis calon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno akan meraih kemenangan di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

    ​​​​​​Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Komisi III DPR setujui Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK 2024-2029

    Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto untuk menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.

    Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠ICC keluarkan surat perintah tangkap Netanyahu atas kejahatan perang

    Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

    Terkait kejahatan mereka, ICC menemukan dasar yang wajar untuk meyakini bahwa kedua orang tersebut bertanggung jawab atas tindak kejahatan perang dalam bentuk “memanfaatkan kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang meliputi pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tak manusiawi lainnya”.

    Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Pria tewas akibat ledakan tabung APAR di Kelapa Gading

    Seorang pria berusia 57 tahun tewas di Jalan Kelapa Puyuh Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara akibat ledakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi tersebut.

    Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara meledaknya tabung APAR karena korban menjalankan usaha pengisian tabung isi ulang alat pemadam ini di rumahnya.

    Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Dua tewas akibat truk tabrak ruko di Semarang

    Dua orang tewas setelah sebuah truk tronton yang diduga mengalami masalah pada rem menabrak deretan ruko di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis petang.

    Truk pengangkut aki tersebut meluncur di jalan menurun dari arah selatan ke utara, sebelumnya akhirnya berhenti setelah menabrak bagian depan ruko.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Negara Mana Saja yang Mungkin Menangkap?

    Hamas-Turki Sambut Baik Surat Perintah ICC Tangkap Netanyahu, AS Menolak

    Jakarta

    Dunia bereaksi atas langkah Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Sekutu Israel seperti Amerika Serikat geram, sementara kelompok Hamas menyambut baik putusan itu.

    Dilansir AFP, Kamis (21/11/2024), pengadilan juga mengeluarkan surat perintah untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif.

    Surat perintah dikeluarkan ICC sebagai tanggapan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dalam konflik berdarah yang dipicu oleh serangan kelompok militan Palestina pada tanggal 7 Oktober 2023 dan pembalasan Israel.

    AS Menolak

    Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak secara fundamental keputusan ICC. Gedung Putih menilai ICC tak memiliki yurisdiksi atas konflik tersebut.

    “Kami tetap sangat prihatin dengan tindakan terburu-buru Jaksa Penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

    Mike Waltz selaku penasihat keamanan nasional yang baru di bawah pemerintahan Presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan “tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari.”

    Komentarnya mencerminkan kemarahan besar di kalangan Partai Republik, dengan beberapa menyerukan Senat AS untuk memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 warga negara yang secara teori diwajibkan untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

    Untuk diketahui, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.

    Hamas: Ini Keadilan

    “(Ini) merupakan langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada pemulihan bagi para korban secara umum, tetapi tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung dengan segala cara oleh semua negara di seluruh dunia,” kata anggota biro politik Hamas Bassem Naim dalam sebuah pernyataan.

    Uni Eropa Sebut Surat Penangkapan Bersifat Mengikat

    Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell mengatakan surat perintah itu bersifat “mengikat” dan harus dilaksanakan.

    “Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan keadilan, pengadilan keadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” katanya saat berkunjung ke Yordania.

    Amnesty International Sebut Netanyahu Buronan

    Amnesty International menyatakan bahwa kini Netanyahu resmi menjadi buronan. Pihaknya mendesak seluruh negara anggota ICC hingga sekutu Israel menunjukkan rasa hormat terhadap putusan tersebut.

    “Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi buronan,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty Agnes Callamard dalam sebuah pernyataan.

    “Kami mendesak semua negara anggota ICC, dan negara-negara non-pihak termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnya, untuk menunjukkan rasa hormat mereka terhadap keputusan pengadilan… dengan menangkap dan menyerahkan mereka yang dicari oleh ICC,” tambah Callamard.

    “Negara-negara anggota ICC dan seluruh masyarakat internasional tidak boleh berhenti sampai orang-orang ini diadili di hadapan hakim-hakim ICC yang independen dan tidak memihak.”

    Italia Akan Mengevaluasi

    Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani mengatakan pihaknya mendukung langkah ICC sambil terus mengevaluasi bersama.

    “Kami mendukung ICC, sambil selalu mengingat bahwa pengadilan harus memainkan peran hukum dan bukan peran politik. Kami akan mengevaluasi bersama dengan sekutu-sekutu kami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menafsirkan keputusan ini,” kata Antonio.

    Argentina: Perbedaan Pendapat yang Mendalam

    Argentina “menyatakan perbedaan pendapatnya yang mendalam” dengan keputusan tersebut, yang “mengabaikan hak sah Israel untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah,” Presiden Javier Milei memposting di X.

    Turki: Keputusan Positif

    Turki menilai Keputusan ICC positif meskipun terlambat. Turki berharap keputusan pengadilan dapat mengakhiri genosida di Palestina.

    “(Itu) adalah keputusan yang terlambat tetapi positif untuk menghentikan pertumpahan darah dan mengakhiri genosida di Palestina,” kata Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc di X.

    “Penguasa Israel yang biadab, yang menargetkan saudara-saudari Palestina kita yang tidak bersalah… harus diadili sesegera mungkin atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan mereka.”

    (taa/lir)

  • Respons Surat Penangkapan, Netanyahu Tuding ICC Lakukan Antisemitisme

    Respons Surat Penangkapan, Netanyahu Tuding ICC Lakukan Antisemitisme

    Jakarta

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menuduh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melakukan anti-Semitisme. Hal tersebut merespons ICC yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

    Dilansir AFP, Kamis (21/11/2024), Netanyahu juga membandingkan situasi ini dengan kasus terkenal yang terjadi di abad ke-19, di mana kapten tentara Yahudi Prancis Alfred Dreyfus dihukum secara keliru atas pengkhianatan.

    “Keputusan anti-Semit dari Pengadilan Kriminal Internasional dapat dibandingkan dengan pengadilan Dreyfus modern–dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

    Netanyahu menganggap perang Israel terhadap Gaza adil dan menganggap wajar jika Israel menolak tudingan tak masuk akal.

    Netanyahu kemudian menuduh Kepala Jaksa ICC Karim Khan, yang meminta pengadilan menerbitkan surat penangkapan terhadap dirinya, sebagai upaya “untuk menyelamatkan dirinya dari tuduhan serius pelecehan seksual”. Untuk diketahui, Khan telah membantah tuduhan tersebut.

    Netanyahu mengatakan para hakim “didorong oleh kebencian anti-Semit terhadap Israel” dan bersumpah bahwa surat perintah penangkapan “tidak akan mencegah Negara Israel membela warganya”.

    Sementara, Presiden Israel Isaac Herzog menggambarkan langkah pengadilan tersebut sebagai “hari yang gelap bagi keadilan”.

    Menteri Luar Negeri Gideon Saar mengatakan ICC telah “kehilangan semua legitimasi” dengan “serangannya terhadap hak Israel untuk membela diri”.

    Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Itamar Ben-Gvir mendesak pemerintah untuk menanggapi dengan mencaplok seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki yang diklaim Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka.

    Pemimpin oposisi beraliran tengah Israel Yair Lapid juga mengkritik keputusan pengadilan tersebut.

    “Israel membela kehidupan warganya dari organisasi teroris yang menyerang, membunuh, dan memperkosa rakyat kami. Surat perintah penangkapan ini merupakan hadiah untuk terorisme,” kata Lapid dalam sebuah pernyataan.

    Seperti diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).

    Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

    Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.

    (taa/dnu)

  • ICC Perintahkan Netanyahu Ditangkap, Uni Eropa: Wajib Dilaksanakan

    ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!

    Jakarta

    Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menilai keduanya diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023.

    “Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” kata ICC yang berpusat di Den Haag dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir AFP, Kamis (21/11/2024).

    Langkah ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

    Selain itu, ICC juga menerbitkan surat perintah penangkapan untuk kepala militer Hamas Mohammed Deif. Pada awal Agustus lalu, Israel mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, meskipun Hamas membantah kabar tewas pentolannya itu.

    Surat perintah penangkapan tersebut telah diklasifikasikan sebagai ‘rahasia’, untuk melindungi para saksi dan menjaga kelancaran jalannya investigasi, demikian kata pengadilan.

    “Namun, Majelis memutuskan untuk merilis informasi di bawah ini karena tindakan yang serupa dengan yang disebutkan dalam surat perintah penangkapan tampaknya masih berlangsung,” kata pengadilan.

    “Selain itu, Majelis menganggap bahwa demi kepentingan para korban dan keluarga mereka, mereka harus diberi tahu tentang keberadaan surat perintah tersebut,” imbuhnya.

    Netanyahu sendiri telah memecat Gallant sebagai menteri pertahanan pada tanggal 5 November.

    Khan juga meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas termasuk Mohammed Deif atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

    Jaksa mencabut permohonan untuk Ismail Haniyeh, pemimpin politik kelompok tersebut, pada tanggal 2 Agustus “karena perubahan keadaan yang disebabkan oleh kematian Haniyeh” di Teheran pada tanggal 31 Juli, kata ICC sebelumnya dalam sebuah pernyataan.

    Sejak Hamas melancarkan serangan pada 7 Oktober 2023, yang merupakan serangan paling mematikan dalam sejarah Israel, Israel telah berperang di Gaza.

    Perang tersebut dipicu oleh serangan terhadap Israel oleh militan Hamas, serangan lintas batas yang mengakibatkan kematian 1.206 orang, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP atas angka-angka resmi Israel.

    Kementerian Kesehatan mengatakan pada hari Kamis bahwa sedikitnya 44.056 orang telah tewas dalam lebih dari 13 bulan perang antara Israel dan militan Palestina. Jumlah korban tersebut termasuk 71 kematian dalam 24 jam sebelumnya hingga 104.268 orang terluka di Jalur Gaza sejak perang dimulai.

    (taa/lir)

  • Netanyahu Tawarkan Imbalan Rp 79 M untuk Pembebasan Sandera di Gaza

    Netanyahu Tawarkan Imbalan Rp 79 M untuk Pembebasan Sandera di Gaza

    Gaza City

    Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu kembali mengunjungi Jalur Gaza pada Selasa (19/11) waktu setempat, dan menegaskan Hamas tidak akan berkuasa kembali atas daerah kantong Palestina itu setelah perang berakhir. Netanyahu juga menawarkan imbalan untuk pemulangan sandera yang tersisa.

    Netanyahu, dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Rabu (20/11/2024), mengklaim Israel telah berhasil menghancurkan kemampuan militer kelompok Hamas. Militer Tel Aviv dan Hamas terlibat pertempuran selama lebih dari setahun terakhir di Jalur Gaza.

    Dalam pernyataannya, Netanyahu juga menyatakan Tel Aviv belum menyerah dalam upaya menemukan dan memulangkan 101 sandera yang tersisa, yang diyakini masih berada di wilayah Jalur Gaza. Dia bahkan menawarkan imbalan sebesar US$ 5 juta (Rp 79,2 miliar) untuk pemulangan setiap sandera.

    “Siapa pun yang berani menyakiti para sandera kami, akan mendapati darah di kepala mereka. Kami akan memburu Anda dan menangkap Anda,” cetusnya.

    “Siapa pun yang memulangkan sandera, akan mendapatkan jalan yang aman, dia dan keluarganya, untuk keluar. Pilihlah, pilihan ada pada tangan Anda, tetapi hasilnya tetap sama. Kami akan mendapatkan semuanya kembali,” tegas Netanyahu dalam pernyataannya.

    Pernyataan Netanyahu itu disampaikan via rekaman video yang menunjukkan momen kunjungan terbaru PM Israel itu ke Jalur Gaza bersama Menteri Pertahanan dan panglima militer Israel, di mana dia juga mendapatkan pengarahan mengenai kegiatan operasional.

  • Top 3 News: Bahas Palestina dengan Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian – Page 3

    Top 3 News: Bahas Palestina dengan Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres, di Rio de Janeiro, Brasil, Minggu, 17 November 2024. Itulah top 3 news hari ini.

    Pertemuan tersebut berlangsung di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil. Dalam pertemuan ini, Prabowo menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung upaya PBB dalam isu-isu seperti keamanan pangan, pengentasan kemiskinan, pelanggaran hak asasi manusia, serta krisis di Palestina.

    Prabowo menyatakan kesiapan Indonesia untuk berkontribusi, termasuk melalui pengiriman pasukan penjaga perdamaian apabila dibutuhkan. Prabowo juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi Guterres dalam mendukung perdamaian dan keadilan internasional.

    Sementara itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bakal memperpanjang jam operasional layanan saat laga tim nasional atau Timnas Indonesia vs Arab Saudi dalam ajang kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

    Menurut Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memudahkan mobilitas masyarakat dari dan menuju SUGBK, Senayan.

    Ayu mengatakan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka layanan Transjakarta yang semula beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB akan diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait masa pencoblosan Pilkada 2024 tinggal hitungan hari, yang artinya masa kampanye akan segera berakhir.

    Para pasangan calon yang berkontestasi pun berlomba-lomba untuk terus merebut hati masyarakat demi bisa terpilih dan duduk sebagai sang pemimpin kepala daerah, termasuk di Jakarta.

    Misalnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno yang perlahan mengeluarkan salah satu kartu mereka, yaitu dengan menyambangi Anies Baswedan, dan diikuti beberapa tokoh “anak abah” sebutan pendukung Anies, seperti Geisz Chalifah yang hadir di kursi pendukung Pramono saat debat pamungkas Pilkada Jakarta 2024.

    Bagaimana dengan paslon Ridwan Kamil-Suswono, apakah satu tokoh andalannya yaitu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi bakal turun gunung?

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 18 November 2024:

    Mulai dari Prabowo tegaskan komitmen Indonesia gabung BRICS hingga rumah Netanyahu dilempar granat di News Flash Liputan6.com.