Tag: Bambang Soesatyo

  • Megawati Menangis karena Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Soekarno

    Megawati Menangis karena Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Soekarno

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada Presiden ke-8, Prabowo Subianto, atas langkahnya dalam memulihkan nama baik Presiden ke-1 Soekarno.

    “Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terima kasih, Pak Prabowo Subianto, atas respons terhadap MPR RI untuk memulihkan nama baik Bung Karno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia,” ujar Megawati dalam pidato politiknya di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Megawati juga menegaskan dengan keputusan MPR yang memulihkan nama baik Soekarno, tuduhan terhadap Bung Karno terkait Gerakan 30 September/PKI (G30S/PKI) kini resmi gugur.

    “Hari ini sangat istimewa. Setelah bertahun-tahun berjuang dengan penuh kesabaran, akhirnya atas kehendak Allah SWT, keputusan Tap MPRS tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno tidak lagi berlaku. Tuduhan Bung Karno mendukung G30S/PKI batal demi hukum,” jelas Megawati.

    Sebelumnya, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, menyatakan pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno. Hal ini mencakup penghapusan ketidakadilan hukum yang muncul dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

    Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, juga menegaskan pihaknya akan memastikan pemulihan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Pertama Republik Indonesia.

    MPR secara resmi mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Surat resmi mengenai pencabutan ini diserahkan oleh Bamsoet kepada pihak keluarga Bung Karno pada 9 September 2024.

    “TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” ungkap Bamsoet.

  • Megawati Singgung Politisasi Hukum: Kalau Salah Ya Salah

    Megawati Singgung Politisasi Hukum: Kalau Salah Ya Salah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membuka pidatonya di Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP dengan menyinggung soal politisasi hukum.

    Pada acara yang diselenggarakan di Sekola Partai itu, Jumat (10/1/2025), Megawati menyinggung bahwa PDIP telah bersabar selama 57 tahun sejak ditetapkannya TAP MPRS No.33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara atas Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno.

    Pada akhirnya, pimpinan MPR 2019-2024 pada tahun lalu telah resmi mencabut TAP MPRS itu. Dengan demikian, lanjut Megawati, MPR juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap keterlibatan Bung Karno pada pemberontakan G 30 S 1965 tidak terbukti dan batal demi hukum.

    Megawati menyampaikan bahwa tidak ada proses hukum yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan tersebut sampai dengan wafatnya Bung Karno pada 21 Juni 1970.

    “Lama ya. Untung keluarga tuh sabar. Jangan kejadian gini lagi. Tapi kalau memang salah harus salah. Ini namanya politisasi,” ujarnya di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Megawati juga menyampaikan terima kasih atas nama pribadi, keluarga besar Bung Karno dan keluarga besar PDIP kepada MPR 2019-2024.

    Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno.

    Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

    “Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo.

  • Megawati Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Respons Pemulihan Nama Baik Bung Karno

    Megawati Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo Respons Pemulihan Nama Baik Bung Karno

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto di acara HUT ke-52 PDIP yang berlangsung di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). 

    Alasan Megawati memberi ucapan terima kasih lantaran Prabowo merespons surat pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno. 

    Dalam pidatonya, Megawati awalnya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Indonesia karena telah meluruskan sejarah Bung Karno setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. TAP MPRS tersebut dengan tuduhan pengkhianatan Sukarno.

    “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama,” kata Megawati di acara HUT ke-52 PDIP yang berlangsung di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). 

    Megawati menyinggung bahwa PDIP telah bersabar selama 57 tahun sejak ditetapkannya TAP MPRS No.33/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara atas Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno.

    Pada akhirnya, pimpinan MPR 2019-2024 pada tahun lalu telah resmi mencabut TAP MPRS itu. Dengan demikian, lanjut Megawati, MPR juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap keterlibatan Bung Karno pada pemberontakan G 30 S/PKI tidak terbukti dan batal demi hukum.

    Megawati menyampaikan bahwa tidak ada proses hukum yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan tersebut sampai dengan wafatnya Bung Karno pada 21 Juni 1970.

    “Lama ya. Untung keluarga tuh sabar. Jangan kejadian gini lagi. Tapi kalau memang salah harus salah. Ini namanya politisasi,” imbuhnya. 

    Seperti diketahui, MPR RI resmi mencabut TAP MPRS No.XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Sukarno.

    Pencabutan TAP MPRS itu dilakukan dalam perhelatan silaturahmi kebangsaan bersama Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarganya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

    “Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor 1 / MPR Tahun 2003 tentang peninjauan terhadap Menteri dan Status Hukum ketetapan MPRS dan MPR Tahun 19-6-2022 telah menyatakan TAP MPRS Nomor 33 / MPRS Tahun 1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo.

  • Megawati Terima Kasih ke Prabowo Respons Pemulihan Nama Baik Bung Karno

    Megawati Terima Kasih ke Prabowo Respons Pemulihan Nama Baik Bung Karno

    Jakarta

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto di acara HUT PDIP ke-52. Dia berterima kasih Prabowo merespons surat pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik Presiden RI pertama Sukarno.

    Megawati awalnya berterima kasih kepada seluruh Rakyat Indonesia karena telah meluruskan sejarah Bung Karno. Hal ini terkait dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berkaitan dengan tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno.

    “Ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia di manapun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” kata Megawati saat berpidato di HUT PDIP ke-52, di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Kemudian, Megawati juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo. Dia menyebut Prabowo lah yang merespons surat pimpinan MPR RI tersebut.

    “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindaklanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama,” ucap dia.

    Kemudian, Megawati memuji Sukarno yang tahan banting. Pasalnya, dia sendiri mengaku bingung dengan apa yang sebetulnya terjadi kepada Sukarno.

    Pencabutan Tap MPR Soal Sukarno

    Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

    “Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/9) lalu.

    Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

    “Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945,” tambahnya.

    (maa/imk)

  • Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Bamsoet sebut putusan MK soal buat politik jadi kompleks

    Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

    Di satu sisi, menurut dia, putusan MK memberikan kesempatan besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon. Akan tetapi, di sisi lain bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif.

    Selengkapnya klik di sini.

    Menhan dorong PTDI percepat pembuatan alutsista untuk TNI

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mendorong PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mempercepat pengerjaan sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipesan Kementerian Pertahanan untuk TNI, agar TNI segera memiliki alutsista baru guna memperkuat kekuatan militer Indonesia.

    “Beliau (Menhan) akan berupaya mendorong percepatan efektif kontrak-kontrak yang sebelumnya telah diperoleh PTDI dan meminta agar PTDI betul-betul siap dalam menjalankan kontraknya, baik dari kesiapan SDM maupun sistemnya,” kata Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan saat menerima kunjungan rombongan Mehan ke PTDI Bandung sebagaimana siaran pers resmi PTDI, yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Seskab Teddy ungkap inti pembicaraan Presiden Prabowo dan PM Anwar

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap inti pembicaraan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

    Presiden Prabowo dan PM Anwar bertemu empat mata (tête-à-tête) sambil santap siang di Rumah Tangsi, Kuala Lumpur, kemudian keduanya kembali berbincang-bincang saat PM Anwar mengantar Presiden Prabowo dalam perjalanan pulang ke bandara.

    Selengkapnya klik di sini.

    Bakamla-CCG bahas tindak lanjut pernyataan bersama RI-China di Beijing

    Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Coast Guard China (CCG) berdiskusi membahas tindak lanjut kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping khususnya terkait dengan keamanan laut keselamatan pelayaran di kawasan.

    Delegasi Bakamla RI yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah tiba di Beijing, Tiongkok, Rabu (8/1), kemudian langsung menghadiri pertemuan tingkat tinggi perdana antara Bakamla RI dan CCG.

    Selengkapnya klik di sini.

    TNI evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api pascakasus penembakan yang dilakukan oknum TNI AL di Tangerang beberapa waktu lalu.

    “Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata,” kata Hariyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Dihapusnya Presidential Threshold

    Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Dihapusnya Presidential Threshold

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia. Di satu sisi, keputusan MK memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu.

    Namun, bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif. Ada risiko fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik dan munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata. Perlu dicarikan strategi yang tepat untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden, namun dengan kualitas yang rendah dan agenda politik yang sempit.

    “Pasal 6A ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Artinya, konsekwensi penghapusan presidential threshold bisa diatur dengan pembatasan minimal dan maksimal gabungan (koalisi) partai politik pengusul capres/cawapres, untuk menghindari hanya dua pasang calon maupun dominasi koalisi partai politik pengusul capres/cawapres,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebelum dianulir MK, aturan presidential threshold mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi ambang batas tertentu, yaitu 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional, sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon presiden.

    Dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden. “Hal ini berpotensi memicu munculnya banyak calon presiden pada Pilpres mendatang. Hasil Pemilu 2024 mencatat 8 partai politik yang memperoleh kursi di DPR dan 10 partai politik tanpa kursi di DPR. Dengan penghapusan presidential threshold, diperkirakan jumlah pasangan calon presiden bisa meningkat dari tiga pasangan di Pilpres 2024, menjadi lebih dari empat atau bahkan enam pasangan pada Pilpres 2029,” urai Bamsoet.

    Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, peningkatan jumlah kandidat capres tidak selalu menjadi indikasi positif bagi demokrasi. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa banyaknya kandidat capres yang muncul sering kali disertai dengan latar belakang politik yang kurang matang, visi misi yang terbatas, serta keterwakilan politik yang tidak proporsional. Sebagai contoh, dalam pemilu presiden Brasil tahun 2018 terdapat 13 kandidat yang bertarung. Hasilnya munculnya banyak calon presiden dengan pengalaman politik yang minimalis, serta menciptakan kebingungan di kalangan pemilih yang mencari figur pemimpin yang kredibel.

    Dosen tetap pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan) ini memaparkan, peningkatan jumlah calon presiden juga dapat memicu risiko polarisasi di masyarakat. Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik. Polarisasi dapat terjadi antara pendukung berbagai calon presiden yang pada gilirannya dapat memperburuk kohesi sosial.

    Data dari lembaga survei menunjukkan bahwa tingkat polarisasi di Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut lembaga riset LSI, data pada tahun 2023 menunjukkan sekitar 42% responden merasa bahwa politik di Indonesia semakin terbagi dalam dua kubu yang saling berlawanan. Dengan lebih banyaknya pasangan calon, kecenderungan ini dapat meningkat lebih lanjut.

    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, untuk mengatasi dampak negatif dari penghapusan presidential threshold, perlu ada langkah-langkah strategis. Pemerintah bersama DPR harus memperkuat regulasi dalam Pemilu, menciptakan standar kualitas bagi calon presiden, dan memastikan transparansi dana kampanye. Edukasi politik bagi masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pemilih dapat melakukan pemilihan dengan cerdas, memilih berdasarkan kualitas dan visi misi calon, bukan sekadar popularitas.

    “Tidak kalah penting perlu adanya peningkatan kapasitas partai politik dalam mengedukasi kader mereka mengenai pentingnya integritas dan kualitas kepemimpinan. Pelatihan dan pembinaan kader bisa membantu menyeleksi calon presiden yang lebih berkualitas guna meningkatkan daya saing dan kemampuan mereka di untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia,” pungkas Bamsoet.

    (prf/ega)

  • Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, antara Aklamasi, Voting dan Musyawarah

    Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, antara Aklamasi, Voting dan Musyawarah

    JAKARTA – Partai Golkar akan menggelar Musyawarah Nasional untuk memilih ketua umum baru pada Desember. Ada empat tokoh yang mencuat jadi calon ketua umumnya, mereka adalah Airlangga Hartarto (petahana), Bambang Soesatyo, Ridwan Hisjam, dan Indra Bambang Utoyo. Dari empat nama itu, dua nama disebut jadi calon yang terkuat, Airlangga dan Bambang Soesatyo.

    Munasnya belum berjalan, tapi wacana proses pemilihan ketua umum sudah mengemuka. Yang pasti, aklamasi tak akan terjadi di partai berlambang beringin ini, kata Wakil Sekretaris Badan Kajian Strategis dan Intelijen Partai Golkar Djafar Ruliansyah Lubis yang menolak proses tersebut.

    Aklamasi baginya akan membuat partai ini hancur. Katanya, proses aklamasi ini terjadi di Partai Golkar hanya pada masa Orde Baru, setelahnya sudah tidak ada sama sekali. Klaimnya dia, Partai Golkar-lah yang pertama kali mempertontonkan pada rakyat Indonesia soal demokrasi pemilihan pemimpin partainya dengan meninggalkan pola jadul, ‘sistem aklamasi’.

    Ketakutan terjadinya aklamasi muncul ketika 33 dari 34 DPD I Partai Golkar menyuarakan dukungan untuk Airlangga Hartarto, pada Rapimnas Partai Golkar 14 November. Namun, peristiwa politik tersebut tak bisa dibaca sesederhana itu.

    “Kalau ada yang percaya diri terpilih karena didukung mayoritas DPD I, jelas hal tersebut keliru,”  Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago dilansir Antara, Senin 18 November.

    Kata dia, keberadaan 514 DPD II Partai Golkar akan menjadi penentu berjalannya atau gagalnya skenario aklamasi itu. Pangi mengatakan, dengan jumlah yang mencapai ratusan itu, pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota jadi pemilik suara yang paling signifikan dalam Munas Golkar bila dibanding DPD I yang jumlahnya hanya 34.

    Contohnya saja pada Munas Golkar 2004, kata Pangi. Kala itu Akbar Tandjung sebagai calon ketua umum Partai Golkar sangat percaya diri karena sudah memegang penuh suara DPD I. Tapi belakangan, kalah dari Jusuf Kalla yang dapat suara dari mayoritas DPD II.

    Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Maman Abdurahman mengatakan, dorongan musyawarah mufakat dalam memilih calon ketua umum partai adalah bagian dari evaluasi dan proses perjalanan panjang. Sebab, katanya, Munas dengan cara voting selalu meninggalkan bekas luka dari sisa pertarungan berupa faksi (pemenang dan yang kalah) sehingga mewarisi konflik internal yang berkepanjangan. 

    “Jadi saya pikir kita harus upayakan agar ini terwujud. Kalau ada yang tidak setuju musyawarah mufakat justru patut dipertanyakan itu,” tuturnya.

    Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada sejumlah keuntungan bila pemilihan ketua umum Partai Golkar dilakukan secara musyawarah. Keuntungan itu di antaranya; partai menjalankan sila keempat dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945, mencegah konflik di internal partai, memelihara soliditas di internal partai, biaya politik lebih murah, meniadakan kemungkikanan praktek politik karena tawaran ‘logistik’ yang lebih besar sehingga menjadi fokus pada perjuangan politik, hingga menghindari politik menang-kalah antar faksi.

  • Lantik Pengurus PPMKI, Bamsoet Dorong Pelestarian Kendaraan Kuno di RI

    Lantik Pengurus PPMKI, Bamsoet Dorong Pelestarian Kendaraan Kuno di RI

    Jakarta

    Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melantik Pengurus Pusat Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PP-PPMKI) periode 2024-2027. Dalam Musyawarah Nasional PPMKI yang diadakan di Bali awal Desember 2024, terpilih secara aklamasi Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI.

    Bamsoet berharap pelantikan Pengurus Pusat PPMKI dapat menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi PPMKI dalam pelestarian mobil kuno di Indonesia, yang juga mencerminkan perjalanan peradaban bangsa Indonesia sejak Hindia Belanda hingga kependudukan Jepang.

    “Dengan terpilihnya Jos Dharmawan sebagai Ketua Umum PPMKI yang baru, diharapkan PPMKI dapat menjadi penggerak utama pelestarian kendaraan kuno di Indonesia. Melalui komitmen dan kerja keras pengurus yang baru, mobil kuno dapat terus hidup dan menjadi bagian integral dari budaya serta sejarah otomotif bangsa. Sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi industri pariwisata dan ekonomi negara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2024).

    Hal ini disampaikannya saat melantik Pengurus Pusat PPMKI periode 2024-2027 di Blackstone Villa Bali, Jumat (3/1/25) malam.

    Bamsoet yang juga Anggota DPR RI ini menjelaskan berdasarkan catatan sejarah, jumlah mobil kuno di Indonesia tidak banyak. Sejak tahun 1895-1930, ada sekitar 500 mobil yang masuk ke Indonesia.

    Adapun kebanyakan mobil-mobil tersebut bawaan Pemerintah Kolonial Belanda melalui saudagar perkebunan, perdagangan, atau orang-orang Belanda yang bermukim Medan, Solo, dan Bandung.

    Menurut catatan sejarah, pada 1939 setelah orang Indonesia boleh memiliki mobil oleh Belanda pada 1920, jumlah mobil di Hindia Belanda berkembang pesat hingga mencapai 51.615 unit. Jumlah ini tersebar di Pulau Jawa 37.500 unit, di Batavia (Jakarta) 7.557 unit, di Bandung 4.945 unit, dan di Jepara 675 unit. Jumlah ini juga sudah termasuk truk yang jumlahnya 12.860 unit.

    Sebelumnya, lanjut Bamsoet, mobil hanya menjadi milik orang Belanda. Untuk itu, ia berharap komunitas penggemar mobil kuno dapat ikut melestarikan mobil-mobil kuno yang masih ada dan memperkuat ikatan antar anggota.

    Bamsoet juga berharap pertemuan dan berbagi pengalaman dalam merestorasi mobil kuno dapat menjadi sarana untuk menjalin persahabatan, menciptakan jaringan, serta saling mendukung satu sama lain.

    Melalui acara pameran mobil kuno dan touring bersama, lanjut Bamsoet, para penggemar mobil kuno dapat berdiskusi tentang teknik restorasi, berbagi tips perawatan, dan melakukan kolaborasi dalam proyek mobil kuno. Menurutnya, hal ini tidak hanya mempererat solidaritas di dalam komunitas, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas akan pentingnya melestarikan kendaraan kuno.

    “Kendaraan kuno merupakan warisan otomotif yang perlu dilestarikan. Banyak mobil kuno memiliki desain dan teknologi yang mencerminkan peradaban manusia khususnya pada perkembangan industri otomotif di era tertentu. Misalnya, mobil-mobil dari era 1960-an hingga 1980-an, seperti Volkswagen Kombi dan Ford Mustang, tidak hanya dikenang sebagai kendaraan, tetapi juga sebagai simbol kebebasan dan gaya hidup pada masanya,” jelas Bamsoet.

    Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini pun menambahkan, dari segi ekonomi industri, mobil kuno dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, restorasi dan perawatan mobil kuno membutuhkan keahlian khusus yang melibatkan bengkel-bengkel dan sumber daya manusia terampil.

    Bamsoet mengatakan hal tersebut juga akan membuka peluang kerja bagi mekanik dan ahli restorasi, sekaligus mendukung industri aftermarket seperti penyedia suku cadang dan aksesoris mobil. Penyelenggaraan acara otomotif yang melibatkan mobil kuno juga dinilai dapat menjadi magnet bagi wisatawan, sehingga meningkatkan pendapatan daerah.

    “Komunitas penggemar mobil kuno di Indonesia menggambarkan sebuah fenomena yang tidak hanya terbatas pada hobi, tetapi mencakup unsur budaya, sosial, dan ekonomi yang saling terkait. Karenanya, PPMKI dan anggotanya harus mampu berperan aktif dalam melestarikan sejarah otomotif, memperkuat relasi sosial antar anggota, serta memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan,” pungkas Bamsoet.

    Sebagai informasi, turut hadir pada kesempatan tersebut pengurus IMI Pusat, antara lain Dewan Pembina Komjen Pol (purn) Nanan Soekarna, Direktur Organisasi dan Kelembagaan Nasrul Fuad, Hubungan Antar Lembaga Erwin MP serta Komunikasi dan Media Sosial Dwi Nugroho.

    Hadir pula Ketua IMI Provinsi Bali Ajik Krisna, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pembina PPMKI Bambang RE dan Muhammad Effendi, Penasehat PPMKI Lilik Mardianto, Ketum PPMKI Jos Dharmawan dan para pengurus pusat PPMKI dan PPMKI Bali.

    (akn/ega)

  • Bahlil Bela Jokowi Soal Isu Presiden Tiga Periode, PDIP: Bahan Tertawaan Publik

    Bahlil Bela Jokowi Soal Isu Presiden Tiga Periode, PDIP: Bahan Tertawaan Publik

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menanggapi penegasan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, bahwa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memberikan arahan kepada para menterinya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode.

    Menurut Guntur, baik itu pembelaan Bahlil ataupun bantahan dari Jokowi sekalipun sama-sama dinilainya tidak masuk akal dan itu hanyalah menjadi bahan tertawaan publik.

    Setidaknya, ada dua alasan yang mendasarinya berpandangan demikian. Pertama, Guntur menilai yang mewacanakan tiga periode itu bukan hanya Bahlil saja, banyak tokoh-tokoh lain yang turut ikut serta, baik itu Ketua Umum Partai maupun menteri.

    Dia mengatakan, para Ketua Umum Partainya adalah Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Zulkifli Hasan (PAN). Kemudian, para menterinya ada Luhut Binsar Pandjaitan (Menkomarves) dan Tito Karnavian (Mendagri).

    “Dan juga Ketua MPR, Pak Bamsoet. Apa iya Bahlil bisa menggerakkan mereka semua? Apa kapasitas Bahlil saat itu? Dia belum Ketum Golkar, masih menteri investasi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Kedua, ujar Guntur, jika Bahlil termasuk orang yang disebut Jokowi “menampar dan menjerumuskan” karena mewacanakan tiga periode, dirinya heran mengapa sampai sejauh ini Bahlil tidak pernah dimarahi dan disanksi oleh Jokowi.

    “Masa iya, orang tidak marah kalau ada yang menampar dan menjerumuskannya? Bahlil malah semakin moncer di dekat Jokowi, jadi menteri ESDM dan kemudian merebut [kursi] Ketua Umum Golkar,” tuturnya.

    Dengan demikian, Jubir PDIP ini merlihat bahwa Bahlil terlihat seperti orang yang sangat loyal, setia, dan mengikuti semua keinginan Jokowi.

    “Yang disebut Bahlil sebagai ‘Raja Jawa’. Pembelaan Bahlil yang tidak masuk akal ini, seperti halnya bantahan Jokowi yang tidak masuk akal, hanya jadi bahan tertawaan publik,” pungkasnya.

    Senada, pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan wacana tiga periode hanya muncul di era pemerintahan Jokowi saja, bahkan dia mengklaim sampai sejauh ini Jokowi tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau menghentikan soal wacana tersebut.

    Artinya, lanjut dia, Jokowi mendiamkan wacana tersebut dan kalau mendiamkan ada dua konteks yang dimaknai Pangi yakni Jokowi memang mau dan memiliki niat untuk tiga periode.

    “Kalau saya presiden kan tinggal, saya bilang, saya tidak nyaman dengan statement itu. Tolong hentikan menteri-menteri yang mewacanakan saya tiga periode. Itu baru keren. Kalau enggak ya berarti ada niat, ada keinginan, tapi enggak kesampaian, itu aja,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).

    Bahlil bela soal isu presiden tiga periode

    Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberikan arahan kepada para menterinya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden jadi tiga periode. 

    Bahlil menegaskan bahwa ide terkait wacana tersebut pertama kali muncul dari dirinya sendiri, yakni sebelum ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar atau menjabat sebagai Menteri Investasi. 

    “Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya. Dan saya sudah ngomong berkali-kali. Itu ide itu tidak pernah dari Presiden,” ujar Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).  

    Bahlil menjelaskan ide tersebut muncul karena mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air. 

    Menurutnya, jika pandemi terus berlanjut, pertumbuhan ekonomi akan semakin terpuruk, sehingga perlu dipertimbangkan beberapa skema, termasuk kemungkinan penundaan pilpres. 

  • Jubir PDIP Senggol Nama Bahlil hingga Luhut soal Isu Jokowi Minta 3 Periode – Halaman all

    Jubir PDIP Senggol Nama Bahlil hingga Luhut soal Isu Jokowi Minta 3 Periode – Halaman all

    TRBUNNEWS.COM – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sering disuarakan orang-orang di lingkaran Jokowi sendiri. 

    Guntur membeberkan sejumlah nama, mulai dari Ketua Umum Partai PAN, Zulkifili Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia hingga Mantan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

    “Disuarakan oleh ketua-ketua umum parpol saat itu seperti Airlangga Hartarto (Golkar), Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN) dan dari PSI.”

    “Juga oleh menteri-menteri Jokowi seperti Bahlil Lahadalia, Luhut Binsar Pandjaitan dan Tito Karnavian,” kata Guntur, Selasa (31/12/2024). 

    “Ditambah dukungan Ketua MPR waktu itu Bambang Soesatyo terhadap wacana 3 periode bahkan menyinggung soal amandemen UUD 1945 pada Desember 2022,” sambungnya.

    Dari sejumlah nama itu, menurut Guntur Romli, tak ada satu pun yang ditegur Jokowi. 

    Padahal, keinginan itu, menurutnya, sangat bertentangan dengan konstitusi. 

    Guntur Romli menduga, Jokowi saat masih menjabat sebagai presiden justru nyaman dengan kemunculan wacana 3 periode jabatannya. 

    “Tidak adanya teguran dan sanksi Jokowi kepada mereka menunjukkan Jokowi merasa nyaman-nyaman saja dengan pernyataan mereka.”

    “Masa iya, kita tidak marah pada orang yang menampar dan menjerumuskan kita,” kata Guntur.

    Guntur menegaskan bahwa PDIP dari awal sudah menolak usulan itu.

    Oleh karena itu, ia pun meminta Jokowi tak membawa-bawa nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    “Jokowi tidak perlu membawa-bawa nama Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang sejak awal sudah menegaskan penolakan terhadap permintaan 3 periode dan perpanjangan masa jabatan karena bertentangan dengan konstitusi,” ujar Guntur. 

    Respons Bahlil soal Isu 3 Periode

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menanggapi isu yang kembali digulirkan PDIP ini. 

    Bahlil menceritakan, wacana 3 periode ini bermula dari pernyataannya untuk menunda pelaksanaan Pilpres.

    Usulan itu disampaikan Bahlil saat masih menjadi Menteri Investasi kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Jokowi. 

    “Saya ingin mengatakan begini ya, sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, tolong dicatat baik-baik ya. Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk Pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi, yaitu saya.”

    “Itu ide itu tidak pernah Presiden, waktu itu Presiden Pak Jokowi dulu tak memerintahkan kepada siapa pun. Jadi rasanya agak sok tahu juga kelihatannya ya,” kata Bahlil saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

    Bahlil menjelaskan alasan dirinya mengusulkan Pilpres kala itu ditunda. 

    Hal ini lantaran kondisi negara tengah sulit diterpa pandemi Covid-19.

    “Itu yang ngomong itu pertama saya ketika saya menjadi penanggap dari surveinya Pak Burhanudin Mutadi.” 

    “Di situ dikatakan bahwa kalau Covid ini belum berakhir, maka ekonomi kita itu akan semakin dalam pertumbuhannya,” ucapnya. 

    Sebagai Menteri Investasi saat itu, Bahlil berpandangan bahwa ekonomi Indonesia bisa semakin tertekan dengan adanya Pilpres.

    Oleh sebab itu, ia pun mengusulkan agar Pilpres di Indonesia ditunda sampai kondisi perekonomian membaik pasca Covid-19.

    “Kalau memang dapat dipertimbangkan secara aturan memperbolehkan, ya kalau boleh pilpresnya ditunda,” katanya. 

    Ia menegaskan Jokowi tidak pernah meminta untuk perpanjangan jabatan sampai tiga periode. 

    “Nggak ada yang minta tiga periode itu omongan saya, coba dah dibuka file lama itu.”

    “Jadi jangan diputar kaset kotor dong, kaset rusak itu loh,” ujarnya. 

    Isu ini kembali mencuat setelah disinggung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menanggapi status tersangka dirinya. 

    Ia menyebut sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.  

    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu,” kata Hasto dalam videonya, Kamis (26/12/2024).

    Isu itu semakin memanas Guntur Romli, mengatakan Hasto menyimpan video-video yang menjadi bukti skandal elite politik, termasuk mengenai isu tiga periode itu. 

    Guntur mengatakan, itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam  kasus Harun Masiku.

    Guntur mengklaim  video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    Dalam video itu ada dugaan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden, Anies Baswedan, melalui kasus korupsi.

    Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.

    Selain itu, ada pula video mengenai isu tiga periode Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    (Tribunnews.com/Milani) (Kompas.com)