Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut menyoroti perceraian antara aktor Baim Wong dan model Paula Verhoeven. Ia menyarankan Paula untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi terkait putusan cerai yang telah dijatuhkan.
Menurut pandangan Hotman Paris, tuduhan perselingkuhan dalam perkara perceraian seharusnya didukung oleh bukti konkret berupa adanya hubungan intim. Sementara itu, percakapan daring (chat) atau sekadar foto dinilai tidak dapat menjadi bukti yang kuat dalam konteks hukum.
“Ajukan banding ke pengadilan tinggi. Selingkuh itu harus dibuktikan dengan hubungan badan,” tegas Hotman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, yang dikutip pada Sabtu (19/4/2025).
Dalam unggahan lainnya, Hotman Paris menekankan perbedaan mendasar antara pacaran dan perselingkuhan dalam ikatan pernikahan menurut hukum. Ia menilai bahwa putusan hakim dalam kasus perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kurang tepat dalam menafsirkan isu perselingkuhan.
“Kalau hanya berpacaran tanpa adanya bukti video atau hubungan badan, hal tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan menurut hukum. Meskipun demikian, memiliki kekasih di luar nikah memang berpotensi menyebabkan pertengkaran berkepanjangan yang pada akhirnya dapat berujung pada perceraian,” jelas pengacara yang dikenal dengan gaya eksentriknya itu.
Di sisi lain, Paula Verhoeven mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia merasa sangat dirugikan secara moral karena dianggap telah melakukan perselingkuhan, hingga mendapatkan stigma sebagai ‘istri durhaka’.
Paula menyatakan bahwa martabatnya merasa direndahkan, seolah dipermalukan di hadapan publik Indonesia atas perbuatan yang sama sekali tidak dilakukannya.
“Jika memungkinkan, saya dan kuasa hukum saya ingin berdiskusi langsung dengan Bang Hotman,” ujar Paula Verhoeven.
Mengaku tidak memahami seluk-beluk hukum, Paula menyatakan niatnya untuk bertemu secara langsung dengan Hotman Paris guna mendapatkan arahan hukum, terutama terkait tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya.
Permintaan tersebut disambut baik oleh Hotman Paris. Ia menyatakan kesiapannya untuk bertemu dan berdiskusi dengan Paula Verhoeven agar perkara yang dituduhkan kepadanya dapat menemukan kejelasan. “Aku lagi di Bali. Senin kita bisa bertemu,” jawab Hotman.
Tidak lama setelah putusan cerainya diumumkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025, Paula Verhoeven diketahui langsung mendatangi Komisi Yudisial. Ia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.






