Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polda Jawa Timur belum menerima surat pencabutan laporan yang ditujukan untuk Wakil Walikota Surabaya
Armuji
.
“Belum ada surat (pencabutan laporan) masuk,” kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (14/4/2015).
Armuji dilaporkan
oleh pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan UU ITE.
Keduanya, telah bertatap muka melakukan mediasi di Rumah Dinas Armuji di Jalan Walikota Mustadjab Surabaya pada Senin (14/4/2025).
Usai pertemuan tersebut, Diana bilang bahwa dia bersedia untuk mencabut laporan tersebut.
“Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” kata Diana dalam keterangan pers usai pertemuan.
Diana juga mengakui bahwa situasi konflik antara keduanya sempat memanas sebelum mediasi dilakukan.
“Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” ujarnya.
Konflik antara keduanya bermula saat Armuji melakukan viralnya video Armuji di media sosial pribadj @CakJ1 saat sidak ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Diana.
Armuji menerima laporan seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri.
Saat sidak, Armuji mengaku tidak dibukakan pintu dan dituduh sebagai penipu. Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke media sosial, yang berujung pada pelaporan dari pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Armuji
-
/data/photo/2025/04/14/67fce450eb9f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji Surabaya 14 April 2025
-

Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi Buntut Dugaan Penahanan Ijazah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, minta maaf pada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan siap mencabut laporan polisi.
Konflik keduanya mencuat setelah sidak yang dilakukan Armuji ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, yang kemudian diikuti saling tuding dan laporan ke kepolisian.
Pada Senin (14/4/2025), Jan Hwa Diana didampingi suaminya mendatangi rumah dinas Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Jawa Timur, untuk menyelesaikan konflik yang tengah memanas di antara keduanya.
Setelah dilakukan pertemuan, Jan Hwa Diana menyampaikan permintaan maafnya kepada Armuji atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya datang ke kediaman Cak Ji dengan rendah hati, terbaik saya ingin menyelesaikan masalah yang terjadi yang membuat perhatian masyarakat.”
“Pertama-tama sekali saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji karena semua ini dasarnya kesalahpahaman,” katanya, Senin, dilansir Kompas.com.
Jan Hwa Diana mengaku telah mengatakan hal-hal yang tidak patut kepada Armuji.
“Jadi saya itu sebenarnya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak patut seperti saya enggak kenal, ya maksud saya enggak kenal sama Pak Wawali gitu loh, ya orang nomor dua Surabaya,” papar dia.
Siap Cabut Laporan
Dalam kesempatan itu, Jan Hwa Diana juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang dilayangkan terhadap Armuji.
“Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” jelasnya, Minggu, masih dari Kompas.com.
Menurutnya, situasi konflik antara dirinya dan Armuji sempat memanas sebelum dilakukan mediasi.
“Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang mengatakan tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” imbuh Jan Hwa Diana.
Sempat Tak Mau Cabut Laporan
Jan Hwa Diana menjadi sorotan setelah gudang milik perusahaannya disidak oleh Armuji.
Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Diberitakan TribunJatim.com, Jan Hwa Diana mengatakan tak mengenal perempuan yang mengaku sebagai pekerja dalam video Armuji yang viral di media sosial.
Ia pun mengklaim tidak pernah menahan ijazah mantan karyawannya.
“Tidak, tidak pernah (menahan ijazah karyawan). Saya enggak kenal orang itu,” ujar Diana ketika ditemui di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Di sisi lain, Diana sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kasusnya dengan Armuji viral.
Namun, ketika itu ia menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan laporan ke Polda Jawa Timur.
“Saya minta maaf ya buat gaduh satu Surabaya,” kata Diana.
Selanjutnya, Diana mengaku sempat mendapat saran dari orang-orang terdekat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Namun, Diana menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan Armuji dalam video yang diunggah ke media sosial.
“Saya sebenarnya banyak yang ngomong, ‘Sudahlah damai aja’, tapi yang saya bingungkan itu bagaimana mau damai?”
“Di perkataan terakhirnya itu, ‘Jangan sampai orang ini kebal hukum’. Saya itu enggak kebal hukum, saya ini korban,” tegasnya.
“Saya kok terus digiring, opini masyarakat itu tuh kok terus digiring gitu. Yang kebal hukum itu siapa? Saya ini orang kecil,” jelas Diana.
CAK JI DILAPORKAN – Gambar tangkap layar dari Instagram @cakj1, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang mengaku sudah dilaporkan oleh sosok Jan Hwa Diana. (Tangkap layar Instagram @cakj1)
Selain itu, Diana merasa unggahan video Armuji merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, kata dia, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
“Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.”
“Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Diana sempat tidak mau mencabut laporan yang telah ia layangkan ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya melaporkan Pak Armuji, pelanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.”
“Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” terangnya.
Sebagai informasi, laporan Jan Hwa Diana terhadap Armuji berawal dari seseorang yang mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya itu.
Perempuan tersebut mengaku mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
“Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025).
Armuji lalu memutuskan untuk melakukan sidak ke perusahaan CV SS, sekaligus meminta ijazah eks karyawan tersebut dikembalikan.
Armuji mengaku datang dengan cara baik-baik.
“Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu.”
“Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.
“Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam.”
“Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” papar Armuji.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permintaan Maaf Jan Hwa Diana Tak Mau Cabut Laporan, Sakit Hati Sama Ucapan Armuji: Saya Orang Kecil
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Alga) (Kompas.com/Adhitiya Prasta Pratama)
Berita lain terkait Jan Hwa Diana
-
/data/photo/2025/04/14/67fce450eb9f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Diana Siap Cabut Laporan, Armuji: Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Bukan Urusan Saya Lagi Surabaya
Diana Siap Cabut Laporan, Armuji: Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Bukan Urusan Saya Lagi
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya,
Armuji
menegaskan bahwa kasus
penahanan ijazah
karyawan oleh
CV Sentosa Seal
milik
Jan Hwa Diana
yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya bukan lagi menjadi kewenangannya.
“Tentang karyawan yang melaporkan di Polrestabes, itu sudah di luar saya. Artinya silakan para karyawan itu (menyelesaikan masalahnya),” kata Armuji usai pertemuan mediasi di rumah dinasnya di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Senin (14/4/2025).
Armuji menyampaikan, keterlibatannya dalam kasus ini hanya sebatas memfasilitasi saat para karyawan mengadu kepadanya.
“Saya pada saat mereka datang ke rumah aspirasi saya fasilitasi, saya mediasi. Tapi kalau sudah mereka melaporkan, itu sudah bukan urusan saya,” kata dia.
Menurutnya, penanganan kasus
penahanan ijazah karyawan
merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya.
“Karena itu kan wilayah Dinas Ketenagakerjaan di Surabaya. Ya Disnaker harus memfasilitasi seperti itu,” ujarnya.
Terkait pertemuan mediasi dengan
Jan Hwa Diana
, Armuji mengungkapkan bahwa Diana sendiri yang meminta bertemu untuk meminta maaf.
Sebelumnya, Diana telah menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan yang dilayangkan terhadap Armuji setelah pertemuan mediasi tersebut.
“Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” kata Diana dalam keterangan pers usai pertemuan tersebut.
Diana juga mengakui bahwa situasi konflik antara keduanya sempat memanas sebelum mediasi dilakukan.
“Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” ujarnya.
Konflik antara keduanya bermula saat Armuji melakukan sidak ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Diana setelah menerima laporan seorang karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri.
Saat sidak, Armuji mengaku tidak dibukakan pintu dan dituduh sebagai penipu.
Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke media sosial, yang berujung pada pelaporan dari pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.
Dengan pernyataan terbaru Armuji, tampak jelas bahwa Wakil Wali Kota Surabaya tersebut memisahkan penyelesaian konflik pribadinya dengan Diana dari kasus penahanan ijazah karyawan yang harus ditangani oleh institusi yang berwenang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bertemu Wawali Surabaya, Jan Hwa Diana Rencanakan Cabut Laporan
Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik UD. Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, berencana mencabut laporan kepolisian di Polda Jawa Timur, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada hari Senin (14/4/2025).
Hal itu disampaikan oleh Jan Hwa Diana setelah mendatangi rumah dinas Armuji atau Cak Ji hari ini. Setelah berlangsung pertemuan kurang lebih selama satu jam. Sejak pukul 11.59 WIB sampai 13.08 WIB.
“Nanti setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman, karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” kata Diana di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab, Senin (14/4).
Diana menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keributan yang sudah ditimbulkan. Dia menyebut, sejak awal dia sudah memiliki niat bertemu dengan Cak Ji, untuk minta maaf dan klarifikasi.
“Cak Ji itu orangnya baik. Enggak seperti yang saya pikirkan karena mungkin itu kan kesalahpahaman. Saya jadi takut-takut sendiri. Ya Puji Tuhan, banyak yang ngomong Cak Ji itu baik kok. Datang saja. Ternyata tadi diterima dengan baik,” ucap Diana.
Untuk diketahui, dalam kilas kasus terjadi antara Jan Hwa Diana dan Wakil Walikota Surabaya Cak Ji ini bermula saat Cak Ji bersama timnya melakukan sidak terkait laporan penahanan ijazah karyawan di perusahaan Jan Hwa Diana, Rabu (9/4/2025) lalu.
Jan Hwa Diana yang tidak ada di lokasi perusahaan ditelepon, lantas terjadi percakapan kasar antara keduanya.
Sementara Jan Hwa Diana melaporkan Cak Ji ke Mapolda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang teregistrasi dalam nomor laporan kepolisian LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.
“Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana juga menyayangkan statmen Cak Ji yang ada dalam video kontenny @CakJ1, yang menyebutkan bahwa ia (Diana) sebagai penyimpan narkoba.
“Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana. [ram/beq]
-
/data/photo/2025/04/13/67fba28dd6a6b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji Surabaya 13 April 2025
Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan pengusaha Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota
SurabayaArmuji
.
Armuji dilaporkan ke SPKT
Polda Jatim
melalui LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Iya (dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Minggu (13/4/2015).
Saat ini, laporan tersebut masih didalami oleh Polda Jatim untuk penyelesaian berkas administrasi.
Setelahnya, tidak menutup kemungkinan Armuji akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Baru masuk laporannya, kita siapkan administrasinya dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, politisi yang akrab disapa Cak Ji tersebut menegaskan bahwa ia siap hadir di Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan atas laporan Jan Hwa Diana.
Sebagaimana diketahui, Jan Hwa Diana adalah istri sekaligus pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya.
Jan Hwa Diana melaporkan Armuji setelah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok @CakJ1 viral.
Video tersebut menampilkan Armuji sedang melakukan sidak ke CV Sentosa Seal.
Salah satu warga Surabaya mengadu kepada Armuji bahwa CV Sentosa Seal telah menyita ijazah miliknya meski mengajukan
resign
. Namun, justru respons tidak mengenakkan dialami oleh Armuji.
Gerbang perusahaan tidak dibuka, dan Diana menuduhnya sebagai penipu.
“Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik, tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam,” terang Armuji.
Sementara itu, Diana melaporkan Armuji karena merasa keberatan fotonya ditampilkan dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
“Saya ini salah
opo
(apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh,” kata Diana saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
“Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba,” ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan
Penulis, alumnus FH UNPAR, mantan praktisi SDM, dan pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).
Tengah viral, Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha, Jan Hwa Diana, pada 10 April 2025, sehubungan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mendatangi langsung CV “SS” yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, pada 9 April 2025, guna mengkonfirmasi kasus penahanan ijazah seorang pekerja perusahaan tersebut dan berujung dengan debat panas via telepon dengan pengusaha dimaksud sehubungan pintu gerbang tidak dibuka.
Armuji, diadukan atas dugaan pencemaran nama baik karena memasang foto pengusaha korporasi tersebut tanpa izin dalam unggahan media sosial sang wawali, sehingga menimbulkan kerugian material dan immaterial. Hal ini dipandang melanggar pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini tengah didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.
Pasal 45 ayat 4 di atas, pada intinya mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang dilakukan melalui sistem elektronik, dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Di sisi lain, Wawali Armuji pun, merencanakan untuk melaporkan balik sang pengusaha sehubungan menudingnya sebagai seorang penipu saat terlibat “adu mulut” melalui percakapan telepon.
Legalitas
Pada dasarnya, hukum ketenagakerjaan, UU. No. 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja-Ketenagakerjaan, secara tersurat, tidak mengatur mengenai boleh atau tidaknya, korporasi menahan ijazah pekerja. Jadi terdapat kekosongan hukum dan sesuai dengan prinsip legalitas maka bilamana tidak terdapat regulasi yang mengatur, tentu hal tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atau kejahatan (tindak pidana).
Di dalam praktik, proses penahaan ijazah ditempuh untuk memastikan agar pekerja tidak melanggar kesepakatan waktu kerja tertentu (PKWT), sehingga mencegah karyawan mengakhiri secara sepihak waktu kerja yang merugikan pengusaha.
Sejauh terdapat kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, maka tidak ada pelanggaran terkait penahanan ijazah, sehubungan dibuat atas dasar kesepakatan antara para pihak (freedom of contract), dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan secara hukum, terdapat obyek yang diperjanjian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian kesepakatan ini menjadi “UU” bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda), sebagaimana tercantum pada pasal 1338 KUH Perdata.
Tentu, perusahaan pun wajib menindaklanjuti hal ini dalam sebuah perjanjian kerja, di mana lazimnya dicantumkan, bilamana waktu perjanjian kerja telah berakhir, maka ijazah wajib dikembalikan secara serta merta oleh korporasi, termasuk pertanggungjawaban unit usaha seandainya ijazah mengalami kerusakan atau hilang, sehubungan ijazah yang sama tidak dapat diterbitkan ulang. Bilamana korporasi melanggar hal ini, maka pengusaha pun dapat terkena pelanggaran pasal 374 ayat 3 KUH Pidana tentang penggelapan dengan sanksi pidana penjara selama lima tahun.
Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ijazah ditahan oleh perusahaan memang memerlukan regulasi lebih lanjut sehingga terdapat kepastian hukum dan pada dasarnya tanpa menahan ijazah pun, bilamana pekerja wanprestasi, maka tetap dapat dituntut secara hukum sehubungan telah menandatangani sebuah perjanjian kerja yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Lagi pula terdapat risiko bagi korporasi akan potensi kehilangan atau rusaknya ijazah yang ditahan.
Tentu kita menunggu perkembangan lebih lanjut atas perseteruan wawali Surabaya dengan pengusaha CV “SS”, sehubungan hal tersebut dapat menjadi acuan untuk kasus serupa di kemudian hari.***
Disclaimer: Kolom adalah komitmen Pikiran-Rakyat.com memuat opini atas berbagai hal. Tulisan ini bukan produk jurnalistik, melainkan opini pribadi penulis.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Pelapor Wawali Surabaya Armuji Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Sebut Tuduhan Salah Sasaran
Surabaya (beritajatim.com) – Jan Hwa Diana Pelapor Wawali Surabaya Armuji membantah tuduhan menahan ijazah karyawannya. Bahkan, Diana menyebut tuduhan Armuji salah sasaran. Diketahui, peristiwa pelaporan Armuji ke Polda Jatim berawal dari seorang wanita yang mengaku sebagai mantan karyawan sebuha perusahaan di Margomulyo menghadapi permasalahan lantaran ijazahnya ditahan.
Diwawancarai Beritajatim.com, Diana mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal sosok perempuan yang melapor ke Armuji tersebut. Ia juga merasa keberatan dengan konten Armuji yang viral itu lantaran dianggap menggiring opini negatif.
“Saya enggak kenal orang itu. Semua orang bisa bisa bikin cerita. Tapi harusnya Instansi pemerintah itu lebih wise. Harusnya kan menyelidiki benar enggak saya pemilik perusahaan itu suratnya nyampe enggak? Kalau enggak nyampe dan bukan perusahaan saya enggak mungkin saya jawab loh, jadi ini salah sasaran,” kata Diana, Sabtu (12/04/2025).
Diana menjelaskan, jika dirinya melakukan kesalahan dengan menahan ijazah karyawan, maka bisa dilaporkan ke dinas terkait yaitu dinas ketenagakerjaan setempat. Ia pun mengaku sudah mengklarifikasi via pesan whatsapp saat pertama kali dihubungi dinas tenaga kerja pada November 2024 lalu.
“Ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah semua itu kan ada jalurnya. Anda tidak puas dengan saya, anda kan ada jalurnya ke Disnaker. Kalau anda punya bukti saya misalnya seperti yang dituduhkan tidak datang, anda bisa menuntut saya ke pengadilan industri. Masalahnya saya sudah klarifikasi karena Disnaker WA ke suami saya. Saya ngomong maaf nggak benar. Terus apa yang saya klarifikasi,” ucapnya.
Armuji dalam video yang diunggah di akun instagram @cakj1 menyebutkan bahwa perusahaan yang didatanginya di wilayah Margomulyo, Surabaya itu bernama CV Sentoso Seal. Saat ditanya, Diana tidak menjelaskan secara gamblang. Ia menyebut bahwa dirinya mempunyai usaha keluarga dibidang sparepart. Lalu, gudang yang didatangi Armuji itu berstatus pinjam pakai.
“Saya itu tidak mau menyangkutkan pihak yang lainnya karena kan urusannya sama saya. Yang bisa saya klarifikasi gudang itu pinjam pakai. Jadi alamatnya (perusahaan saya) bukan disitu, jadi kawan-kawan bisa mikir sendiri lah yang lapor ini siapa,” ungkapnya.
Diana menyayangkan aksi Armuji sebagai pejabat publik yang membuat konten sidak di perusahaan Margomulyo tanpa ada pengecekan lebih lanjut. Apalagi, dalam konten itu Armuji sempat mengupload foto Diana bersama suaminya. Apalagi, di akhir video Armuji menyebut gudang yang disidak diduga menyimpan narkoba.
“Jadi gini, saya ini tugasnya mengklarifikasi dengan berita-berita yang beredar. Saya tidak mau menampilkan figur perusahaan saya karena ini kan perusahaan keluarga. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong dikroscek. Apa benar bukti-buktinya, apa benar alamat perusahaannya. Kalau nggak benar kan ya nggak mungkin ditanggepin,” ungkapnya. (ang/kun)
-

Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu
PIKIRAN RAKYAT – Sebuah insiden yang bermula dari aduan seorang karyawan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan berujung pada pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke pihak kepolisian.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik CV berinisial SS, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur ini menyeret Armuji ke ranah hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran hak pekerja, tetapi juga memicu perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat publik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kronologi Kasus
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika Armuji menerima keluhan dari seorang karyawan yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tempatnya bekerja, CV SS.
Karyawan tersebut mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan meskipun ia telah mengajukan pengunduran diri (resign).
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Armuji mengambil inisiatif untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi CV SS di kawasan pergudangan Margomulyo.
Tindakan ini, menurut Armuji, merupakan respons cepat terhadap keluhan warga Surabaya dan bentuk komitmennya dalam membela hak-hak pekerja.
“Mereka (karyawan) resign, tapi ijazahnya ditahan. Ini kan sudah melanggar aturan,” tegas Armuji dalam video yang diunggahnya.
Namun, upaya Armuji untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung di lokasi menemui kendala.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya (@cakj1), Armuji mengungkapkan bahwa pihak CV SS tidak bersedia membukakan pintu dan enggan berdialog secara baik.
@cakj1 Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik. Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan. Selengkapnya tonton di youtube: Armuji #cakji #cakj1 #surabaya ♬ suara asli – Cak Armuji
“Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik,” tulis Armuji.
Dituduh Penipu dan Ditolak Berdialog
Situasi semakin memanas ketika pihak CV SS justru melontarkan tuduhan yang tidak terduga kepada Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.
Alih-alih bersedia berdialog dan mencari solusi, pihak perusahaan malah menuding Armuji sebagai seorang penipu dan tetap menolak untuk membukakan pintu.
“Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan,” lanjut Armuji.
Pernyataan Armuji ini mengindikasikan adanya dugaan praktik penahanan ijazah yang sistematis oleh CV SS, mengingat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya pun dilaporkan mengalami kesulitan dalam melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan tersebut.
Langkah Hukum Selanjutnya
Menyikapi pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur, Armuji menunjukkan sikap kooperatif dan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan akan menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dan siap memberikan keterangan terkait sidak yang dilakukannya.
“Saya siap datangi panggilan dari Polda atas laporan yang dibuat untuk Saya terkait sidak yang Saya lakukan untuk membela warga Saya,” tulis Armuji di akun Instagramnya.
Lebih lanjut, Armuji juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek legalitas operasional CV SS.
Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan warga dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal hak-hak pekerja.
Saat ini, kasus pelaporan terhadap Armuji telah memasuki ranah penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

