Tag: Armuji

  • Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.

    Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

    Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.

    Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).

    Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.

  • Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana.

    Khofifah pun berjanji akan membantu menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah kepada awak media, Minggu (20/4/2025).

    Di samping itu, Khofifah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menangani laporan penahanan ijazah.

    Meski begitu, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

    Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun, dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” kata Khofifah.

    Kronologi Perseteruan

    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya setelah ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Setelah mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana yang menuduh Wakil Wali Kota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja, apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar, tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    Tempuh Jalur Damai

    Setelah berita perseteruan itu viral di media sosial, Jan Hwa Diana memutuskan untuk meminta maaf dan bertemu dengan Armuji.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025), Diana telah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Cak Ji.

    “Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

    Diana mengatakan bahwa pertemuan dengan Cak Ji berjalan lancar. 

    Bahkan, ia pun mengakui Wakil Wali Kota Surabaya itu merupakan sosok yang baik. 

    “Cak Ji sangat baik dan perhatian terhadap masyarakat Surabaya,” jelasnya.

    Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan. 

    “Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji.

    Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan pengacara hingga pakar hukum di bidang ITE.  Cak Ji menyebut ada pakar ahli UU ITE Prof. Salahudin. 

    Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.

    “Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulang lagi),” tandas Cak Ji.

    Cak Ji kecewa karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik. 

    “Kalau diceluk aja angel (jika dipanggil jangan dipersulit). Apalagi jika yang memanggil instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus taat aturan. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

  • 3
                    
                        Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
                        Surabaya

    3 Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan? Surabaya

    Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
    Editor
    KOMPAS.com
    – UD Sentosa Seal, perusahaan milik
    Jan Hwa Diana
    di
    Surabaya
    , Jawa Timur, menuai sorotan setelah dugaan penahanan ijazah mencuat ke publik. Perusahaan yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya.
    Terdapat 31 eks karyawan perusahaan Diana yang telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena ijazah yang ditahan tak kunjung dikembalikan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi langsung pelaporan itu pada Kamis (16/4/2025).
    Dugaan penahanan ijazah ini mencuat setelah salah satu eks karyawan Diana, bernama  Nila Handiani, melaporkan penahanan ijazah itu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Armuji lantas melakukan sidak ke perusahaan yang berada di area pergudangan Margomulyo Permai H14 Surabaya itu.
    Namun, Armuji tak ditemui oleh pihak perusahaan. Armuji justru dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik karena sidak itu viral di media sosial.
    Setelah dugaan penahanan ijazah ini ramai, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanauel Ebenezer menyidak gudang UD Sentosa Seal pada Kamis (16/4/2025).
    Pada kesempatan itu, Noel mengaku mendapati banyak kejanggalan. Noel juga dibuat emosi karena pihak perusahaan berbelit saat dimintai klarifikasi. Noel juga mengaku menemukan banyak kejanggalan yang ditutup-tutupi di perusahaan itu.
    Dugaan pelanggaran lainnya mencuat. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, perusahaan itu menerapkan denda bagi karyawan yang melaksanakan shalat jumat lebih dari 20 menit. 
    “Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata Edi.
    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga angkat bicara terkait penahanan ijazah itu. Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah, seperti dikutip
    Antara,
    Minggu (20/4/2025).
    Khofifah mengaku sudah bertemu dengan pemilik perusahaan
    UD Sentoso Seal
    . Pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah itu.
    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.
    Khofifah telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya agar bisa menerbitkan ulang ijazah yang ditahan perusahaan. 
    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.
    Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya. Bantahan itu disampaikan dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya pada Rabu (15/4/2025).
    Pada kesempatan itu, Diana mengaku tidak menahan ijazah karyawannya dan tidak tahu menahu soal administrasi karyawan yang bekerja di perusahaannya.
    Diana meminta agar mantan karyawannya atau pihak manapun yang merasa kurang puas dengan operasional perusahaan agar melapor ke Disnaker atau polisi.
    Sumber: KOMPAS.com dan Antara
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah – Halaman all

    Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi soal kisruh penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Khofifah menyebut pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

    Menurut Khofifah, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

    Selain itu, penahanan ijazah juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

    Atas dasar itu, Khofifah pun berjanji Pemprov Jatim akan menuntaskan masalah penahanan ijazah ini.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah dilansir Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

    Lebih lanjut Khofifah menyebut, Disnaker Jatim juga telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.

    Namun penerbitan ulang ijazah ini hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang.”

    “Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” jelas Khofifah.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah pun meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.

    Meski Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ijazah ulang, Khofifah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” jelas Khofifah.

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Geram, Sebut Jan Hwa Diana Tak Kooperatif Soal Penahanan Ijazah

    Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Bahkan, saat melakukan kunjungan ke perusahaan yang berlokasi di Margomulyo Surabaya itu, ia tak mendapat sambutan yang baik.

    Akibatnya Immanuel murka dan menyebut bahwa perusahaan penyedia spare part kendaraan milik Diana itu biadab.

    “Jawabannya biadab. Ini republik diajari norma, dilindungi terkait agama. Siapa pun karyawan mau ke masjid, gereja, pura, wihara kuil. Semua dilindungi UU. Kalau mereka melanggar, tau sendiri ada konsekuensi,” kata Immanuel kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

    Ungkapan wamenaker itu muncul setelah ditanya media terkait sejumlah dugaan pelanggaran lain selain penahanan ijazah.

    Mulai dari pemotongan gaji, melarang karyawan salat Jumat, menebus ijazah, dan gaji tak seusai UMKM.

    Immanuel yang didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Kapolrestabes Surabaya juga menyoroti sikap Jan Hwa Diana yang tidak mau kooperatif.

    Begitu tiba di depan gerbang UD Sentoso Seal, tak tampak owner perusahaan distributor onderdil kendaraan itu menyambut. Bahkan sekelas Wakil Menteri pun tak dihargai.

    Mulai datang sampai diskusi di dalam kantor. Diana menjawab tak tahu menahu soal ijazah.

    “Negara tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai. Saya pikir hanya Wawali Surabaya yang tidak dihargai,” kata Immanuel dengan nada kesal.

    Kronologi Perseteruan

    Sebagaimana diketahui, Wakil Walikota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Usai mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” jelasnya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana dan menuduh wakil walikota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut, perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

    Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/David AdiAdi)(Kompas.com/Diamanty Meiliana)

  • Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana – Halaman all

    Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana diduga memotong gaji karyawan yang menunaikan shalat Jumat.

    Pemotongan sebesar Rp 10 ribu ini berlaku bagi karyawan yang ingin menjalankan ibadah shalat Jumat, di mana upah harian mereka adalah Rp 80 ribu.

    Peter, yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024, menyatakan bahwa praktik pemotongan gaji ini sudah berlangsung lama.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)” ungkapnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis, 17 April 2025.

    Tanggapan dari Kementerian

    Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengaku akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

    “Saya akan pelajari, cek kasusnya,” kata Nasaruddin saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu, 19 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turut memberikan tanggapan.

    Ia menilai praktik pemotongan gaji tersebut sudah melampaui batas kewajaran.

    Laporan Penahanan Ijazah

    Puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal melaporkan penahanan ijazah mereka oleh perusahaan.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan bahwa laporan pertama sudah ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penggelapan.

    Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, namun tidak berhasil menemui pihak perusahaan karena pintu terkunci.

    Ia menghubungi pemilik perusahaan, namun mendapatkan respons negatif.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Daftar ‘Dosa Besar’ Pengusaha Jan Hwa Diana kepada Karyawannya, Ternyata Tak Cuma Tahan Ijazah Asli

    Daftar ‘Dosa Besar’ Pengusaha Jan Hwa Diana kepada Karyawannya, Ternyata Tak Cuma Tahan Ijazah Asli

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak sederet ‘dosa besar’ Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur kepada karyawannya.

    Nama Jan Hwa Diana mendadak jadi sorotan setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaan tersebut viral di media sosial, Jumat (11/4/2025). 

    Sidak itu dilakukan Armuji usai menerima keluhan dari seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan meskipun sudah mengundurkan diri. 

    Diana yang sempat tak terima justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

    Meski dikabarkan laporan itu telah dicabut, persoalan baru kini terkuak.

    Ternyata Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya, berikut daftar dosa pengusaha asal Surabaya tersebut:
     
    1. Potong Gaji Karyawan yang Izin Salat Jumat Lebih dari Batas Waktu

    Karyawan yang melaksanakan shalat Jumat melebihi batas waktu yang ditentukan perusahaan terancam terkena pemotongan gaji. 

    Dugaan itu terkuak saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menggelar sidak ke gudang perusahaan tersebut bersama Armuji pada Kamis (16/4/2025).  

    Noel pun geram. Dia mengatakan, ada hak memeluk keyakinan dan beribadah yang dipangkas oleh pemilik perusahaan. 

    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” ujar Noel, Kamis. 

    Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025). 

    Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat.  

    Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat. 

    Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu. 

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar Peter.

    2. Pemotongan Gaji

    Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja. 

    Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. 

    “Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu,” ujarnya.

    Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur. 

    “Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur,” lanjutnya. 

    3. Dugaan penyekapan 

    Selain pembatasan hak beribadah dan pemotongan gaji, Menteri Noel juga mendapat laporan adanya penyekapan di perusahaan tersebut. 

    Meski tidak memerinci bagaimana penyekapan terjadi, Noel mengatakan, laporan itu bisa menjadi indikasi kejahatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

    “Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) shalat gajinya dipotong, seperti itu,” jelasnya. 

    Kemenaker pun memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal menempuh jalur hukum. 

    “Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti,” ujar Noel.

    4. Bayar Rp2 Juta Jika Tak Ingin Ijazah Ditahan

    Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. 

    Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal. 

    “Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor),” ujar Ananda. 

    Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta. 

    “Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang,” jelasnya. 

    Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan. 

    “Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025). 

    Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain. Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal. 

    “Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta,” katanya. 

    Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

    “Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi. 

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti. 

    “Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.  

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawannya jika melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.

    Upah karyawan yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu.

    Mengenai pemotongan gaji jika karyawan salat Jumat ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mengeceknya terlebih dahulu.

    “Saya akan pelajari (cek kasusnya)” kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Sejauh ini, Nasaruddin mengaku, belum menerima laporan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    “Belum dapat ke saya itu laporannya,” kata Nasaruddin.

    Sebelumnya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut viral karena menahan ijazah karyawannya tanpa alasan jelas.

    Jika para karyawan ingin ijazahnya kembali, mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah, ketika resign.

    Selain itu, beberapa aturan juga dinilai melanggar hak-hak karyawan, seperti pemotongan gaji.

    Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.

    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp10 ribu itu dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, yang mengungkapkan bahwa aturan gaji dipotong karena salat Jumat tersebut sudah berlangsung lama.

    Adapun, Peter mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu pada akhir Desember 2024.

    Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80 ribu per hari.

    Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

    12 Mantan Karyawan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

    Atas kasus ini, diketahui sebanyak 12  orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil tersebut, termasuk Peter, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

    Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

    Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

    Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

    Seorang pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

    Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

    Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

    Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

    “Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta,” ujarnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

    Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

    “Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali,” ucapnya.

    Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana

    Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

    Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

    Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

    “Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang,” kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha.”

    “Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

    Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Selain ancaman pidana, Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

    “Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut,” katanya.

    “Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” tegasnya lagi.

    Eri lantas menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

    Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

    “Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua.”

    “Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya/Bobby Constantine) (Kompas.com/Firda Janati)

  • 1
                    
                        Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana
                        Regional

    1 Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana Regional

    Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan pemilik
    UD Sentosa Seal
    ,
    Jan Hwa Diana
    , memicu kontroversi usai muncul laporan pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan ibadah shalat Jumat.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menelusuri kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur tersebut.
    “Saya akan pelajari (cek kasusnya),” kata Nasaruddin seperti dikutip dari
    Surya
    , Minggu (20/4/2025).
    Namun, Nasaruddin mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
    “Belum dapat ke saya itu laporannya,” tegasnya.
    Sebelumnya, seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa beberapa rekan Muslimnya mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan shalat Jumat.
    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat,” ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
    Peter juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 80.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.
    Pengakuan senada datang dari mantan karyawan lain, yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
    Ia menyatakan pemotongan dilakukan apabila waktu shalat Jumat melebihi batas waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan.
    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.
    Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja.
    Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja.
    “Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu,” ujarnya, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com.
    Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur.
    “Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur,” lanjutnya.
    Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
    Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal.
    “Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor),” ujar Ananda.
    Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta.
    “Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang,” jelasnya.
    Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan.
    “Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
    Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain.
    Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal.
    “Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta,” katanya.
    Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
    “Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi.
    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti.
    “Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 31 mantan karyawan Sentosa Seal Surabaya telah melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/04/2025) kemarin.

    Selain itu, polemik penahanan ijazah ini sampai membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer datang ke UD Sentoso Seal Surabaya di Jalan Margomulyo II, Asemrowo untuk meminta keterangan para karyawan dan Diana secara langsung.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti di mana letak ijazah yang diakui oleh 31 karyawan sempat diserahkan kepada salah satu pegawai Sentosa Seal berisinial VR.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana sempat diminta untuk mengembalikan ijazah 31 karyawan yang sempat ditahan.

    Diana justru berkelit dan tidak bisa menunjukkan keberadaan ijazah. Bahkan, Wamenaker Immanuel Ebenezer sempat memanggil salah satu pegawai Sentoso Seal berinisial VR yang disebut oleh karyawan menerima ijazah saat proses wawancara.

    VR mengakui mengenal karyawan yang menyebutnya menerima ijazah. Namun, VR hanya berkata bahwa pertanyaan terkait ijazah itu bukan wewenangnya untuk menjawab.

    “Alasane mbulet. Wong mbulet iku (Diana),” kata Wakil Walikota Surabaya Armuji saat ditanya terkait keberadaan ijazah para karyawan.

    Senada dengan Armuji, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Cahyo Harjo Prakoso juga mengatakan saat ditanya terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawan itu, pihaknya mendapatkan jawaban yang berubah-ubah dari Jan Hwa Diana. Pemilik Sentosa Seal Surabaya itu dianggap menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    “Tidak ditunjukkan (Ijazahnya). Apakah hilang ? nah itu kami mendapatkan keterangan yang berbeda-beda. Ini yang menjadi catatan kami,” kata Cahyo saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Namun, Cahyo enggan menjelaskan keterangan Diana yang berubah-ubah terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawannya. Cahyo mengatakan biar nanti persidangan dan hasil penyidikan polisi yang mengungkap di mana letak keberadaan ijazah yang diduga ditahan oleh Diana.

    “Nanti biar hasil penyelidikan polisi dan fakta persidangan yang akan membuka di mana itu (posisi ijazahnya),” tutur Cahyo.

    Diketahui, Polemik dugaan penahanan ijazah oleh Sentosa Seal berawal dari laporan salah satu karyawan ke Wawali Armuji. Setelah mendapatkan laporan, Wawali Armuji sempat melakukan sidak ke lokasi.

    Namun, Armuji tidak dibukakan pintu oleh Diana yang saat itu mengaku sedang berada di Jakarta. Ia pun sempat menghardik Armuji dengan sebutan penipu. Selain itu, Diana juga sempat melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana UU ITE sebelum akhirnya dicabut sendiri oleh Diana. (ang/ian)

  • DPR Minta Pemerintah Tindak Perusahaan Pelanggar Hak-hak Pekerja – Halaman all

    DPR Minta Pemerintah Tindak Perusahaan Pelanggar Hak-hak Pekerja – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja oleh pemilik perusahaan di Indonesia masih sangat lemah. 

    “Karena jumlah pengawas sangat kurang tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan yang harus diawasi. Masalah ini sudah lama menjadi perhatian Komisi IX, tetapi sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah,” kaya Yahya.

    Dia mencontohkan praktik pemilik perusahaan di Surabaya yang memotong gaji karyawan yang telat kembali ke kantor karena menunaikan salat Jumat hingga menahan ijazah para karyawan.

    Yahya menegaskan, setiap perusahaan harus menghormati agama dan kegiatan ibadah karyawannya.

    “Salah satu bentuk penghargaan terhadap agama dalam dunia kerja adalah adanya kewajiban THR setiap tahun,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

    “Pemerintah harus menegur dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yahya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Bahkan, saat melakukan kunjungan ke perusahaan yang berlokasi di Margomulyo Surabaya itu, ia tak mendapat sambutan yang baik.

    Akibatnya Immanuel murka dan menyebut bahwa perusahaan penyedia spare part kendaraan milik Diana itu biadab.

    “Jawabannya biadab. Ini republik diajari norma, dilindungi terkait agama. Siapa pun karyawan mau ke masjid, gereja, pura, wihara kuil. Semua dilindungi UU. Kalau mereka melanggar, tau sendiri ada konsekuensi,” kata Immanuel kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

    Immanuel yang didampingi Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Kapolrestabes Surabaya juga menyoroti sikap Jan Hwa Diana yang tidak mau kooperatif.

    Begitu tiba di depan gerbang UD Sentoso Seal, tak tampak owner perusahaan distributor onderdil kendaraan itu menyambut. Bahkan sekelas Wakil Menteri pun tak dihargai.

    Mulai datang sampai diskusi di dalam kantor. Diana menjawab tak tahu menahu soal ijazah. “Negara tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai. Saya pikir hanya Wawali Surabaya yang tidak dihargai,” kata Immanuel dengan nada kesal.