Tag: Armuji

  • 2
                    
                        Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000
                        Surabaya

    2 Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000 Surabaya

    Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Salah satu
    karyawan UD Sentoso Seal
    milik Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus mengaku banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat.
    Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.
    “(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
    Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami
    pemotongan gaji
    karena shalat Jumat.
    Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.
    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia. 
    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.
    Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.
    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.
    Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil
    Wali Kota Surabaya
    , Armuji, @cakj1. 
    Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.
    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat. 
    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya. 
    A post shared by Ir. H. Armuji, M.H. (@cakj1)
    Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Diana, Kamis (16/4/2025).
    Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.
    Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.
    Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.
    Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
    “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
    Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya. 
    Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
    Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.
    “(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
    Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.
    Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya.
    “Tapi
    sopo seng ngelanggar
    (siapa yang melanggar) aturan,
    sopo seng
    (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” kata dia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, padahal Upah Per Hari Rp 80.000
                        Surabaya

    3 Wamenaker Sidak Gudang Perusahaan Diana, Mulanya Tak Dibukakan Pintu Utama Surabaya

    Wamenaker Sidak Gudang Perusahaan Diana, Mulanya Tak Dibukakan Pintu Utama
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (
    Wamenaker
    ) Immanauel Ebenezer menyidak gudang
    UD Sentosa Seal
    milik Jan Hwa Diana di Margomulyo,
    Surabaya
    pada Kamis (16/4/2025).
    Menteri yang akrab disapa Noel itu menyidak gudang Diana setelah ramai masalah dugaan menahan ijazah puluhan mantan karyawan Diana. 
    Melalui pantauan
    Kompas.com
    , Noel tiba di area gudang UD Sentosa Seal pukul 12.30 WIB ditemani Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
    Menggunakan mobil Alphard hitam berplat nomor R1 24, Noel datang ke Surabaya dengan berseragam dinas lengkap.
    Pada mulanya, Noel tidak dipersilakan masuk melalui pintu utama.
    Hanya pintu samping yang dibuka, dan sejumlah orang pun masuk secara berdesakan. “
    Iki gak dibukak maneh a
    ? (Ini tidak dibuka lagi pintunya),” ujar Armuji.
    Saat pintu dibuka, terlihat Diana di dalam gudang menggunakan baju berwarna merah.
    Sejumlah pegawai juga ikut menemani dan menyambut kedatangan Wamen Noel.
    Sekilas, 12 mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan juga hadir dalam sidak ini.
    Mereka ditemani oleh tim kuasa hukum. Selain itu, tidak hanya anggota kepolisian yang berjaga.
    Puluhan orang yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Madura Asli (Madas) juga ikut mengawal sidak.
    Mereka membentangkan
    banner
    di pintu gudang UD Sentosa Seal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Ditanya Soal Menahan Ijazah 31 Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
                        Surabaya

    6 Ditanya Soal Menahan Ijazah 31 Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat Surabaya

    Ditanya Soal Menahan Ijazah 31 Karyawan, Disnakertrans Jatim: Jan Hwa Diana Mengaku Tidak Ingat
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal
    Jan Hwa Diana
    kekeh membantah bahwa dia tidak menahan 31 ijazah karyawannya saat diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
    Jan Hwa Diana ramai diperbincangkan usai berseteru dan melaporkan Wakil Walikota Surabaya
    Armuji
    . Diduga, dia menahan ijazah karyawan.
    Sebelumnya, Diana sempat mediasi dan hearing di DPRD Surabaya terkait masalah
    penahanan ijazah
    tersebut. Dia bersikukuh bahwa tak menahan ijazah karyawannya.
    Pengakuan yang sama juga dilontarkan saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim untuk Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).
    “Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo.
    Disnakertrans Jatim menerima laporan penahanan ijazah tersebut dari 31 orang karyawannya.
    Namun, Widodo mengatakan bahwa Diana tidak ingat dengan seluruh karyawan tersebut.
    “Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucapnya.
    Widodo menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mendalami 31 laporan tersebut.
    Pihaknya akan menyelidiki pihak yang akan bertanggung jawab dalam dugaan penahanan ijazah.
    “Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau dimana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.
    Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh Disnakertrans Jatim, belum ada pihak yang mengaku menahan ijazah karyawan serta tujuan penahanan tersebut.
    “Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadisnaker Surabaya: Tahan Ijazah, Pemilik Perusahaan Bisa Dipenjara 6 Bulan

    Kadisnaker Surabaya: Tahan Ijazah, Pemilik Perusahaan Bisa Dipenjara 6 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini mengimbau agar warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan agar melapor. Hal itu karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Kalau di Pergub (Perda) menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana Rp50 juta atau enam bulan penjara,” kata Zaini, ketika ditemui usai pelaporan korban tahan ijazah, Selasa (15/04/2025).

    Diketahui, hukuman itu tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42. Yakni, melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

    Selain itu, dalam Perda Jatim tersebut juga mengatur mengenai sanksi pidana, yang diatur dalam Perda yang sama yaitu dalam Pasal 79 ayat 1 menyebutkan.

    “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00′.

    Selain itu secara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perusahaan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan. Dimana dimaksudkan perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya.

    Dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu dilakukan secara sah (misalnya dititipkan, dikuasakan, dan sebagainya). Dalam kasus penahanan ijazah, yang penguasaannya berdasarkan perjanjian kerja, maka menurut Pasal 374 KUHP, pengusaha dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

    Kasus penahanan ijazah ramai diperbincangkan usai Nila warga Surabaya melapor ke Wakil Walikota Surabaya Armuji. Setelah melapor, Armuji bersama tim melakukan sidak ke CV Sentosa Seal di Jalan Margomulyo untuk menemui pemilik perusahaaan. Namun, sayangnya Armuji gagal menemui pemilik usaha dan malah bersitegang lewat telepon.

    Konflik antar keduanya pun memanas. Bahkan, Armuji sempat dilaporkan ke Polda Jatim oleh Jan Hwa Diana yang disebut sebagai pemilik CV Sentosa Seal.

    Namun, keduanya telah berdamai dan saling memaafkan. Diana pun sudah mencabut laporannya di Polda Jatim. Namun, permasalahan penahanan ijazah ini masih terus berlanjut setelah Nila melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/04/2025). [ang/but]

  • 9
                    
                        "Hearing" Penahanan Ijazah Memanas, DPRD Surabaya Singgung Bekingan Diana
                        Surabaya

    9 "Hearing" Penahanan Ijazah Memanas, DPRD Surabaya Singgung Bekingan Diana Surabaya

    “Hearing” Penahanan Ijazah Memanas, DPRD Surabaya Singgung Bekingan Diana
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Komisi D
    DPRD Surabaya
    ,
    Arjuna Rizki
    Dwi Krisnayana, menyinggung soal bekingan saat
    hearing
    bersama pengusaha
    Jan Hwa Diana
    .
    Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dipanggil
    DPRD Surabaya
    terkait kasus
    penahanan ijazah
    setelah berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
    Saat dipanggil oleh DPRD Surabaya, Diana mengaku tidak menahan ijazah karyawannya dan tidak tahu menahu soal administrasi karyawan yang bekerja di perusahaannya.
    Selain itu, dia meminta agar mantan karyawannya atau pihak manapun yang merasa kurang puas dengan operasional perusahaan agar melapor ke Disnaker atau polisi.
    Namun, Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna, mengatakan bahwa
    hearing
    ini juga menjadi salah satu jalur untuk menyelesaikan permasalahannya.
    Sehingga, sebelum melapor ke pihak kepolisian, menurutnya, alangkah lebih baik mediasi di DPRD Surabaya lebih dulu.
    Arjuna juga menduga adanya kedekatan Diana dengan pihak tertentu.
    “Ini salah satu jalurnya, mediasi, sebelum jalur hukum. Jadi Ibu jangan, saya nanya sendiri. Seperti ibu ini kayaknya ada bekingan gitu,” katanya.
    Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Diana hingga suasana
    hearing
    sempat memanas. Dia mengancam akan keluar dari ruangan Komisi D.
    “Saya enggak ada pengacara. Saya datang ke sini sendiri, tolong dihormati. Saya bisa keluar dari ruangan ini, Pak. Kalau saya merasa sampean (kamu, Arjuna) menyerang saya. Saya enggak bawa bekingan,” tegasnya.
    Alih-alih meredam, Arjuna justru mempersilakan Diana keluar dari ruangan.
    “Ibu silakan keluar, ini semua media melihat lho, Bu,” tutur Arjuna.
    Sepakat dengan Arjuna, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, juga mempersilakan Diana keluar karena sesi klarifikasi masalah penahanan ijazah selesai.
    “Cukup saja disampaikan seperti itu. Jadi enggak perlu gitu, Ibu Diana. Kalau tidak cocok dengan rapat ini, silakan bisa meninggalkan tempat ini. Kami tadi hanya meminta klarifikasi tentang ijazah,” kata Akmarawita.
    Dalam pertemuan tersebut, hadir pula mantan karyawannya, Nila Handiyarti, yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha vs Wawalkot Surabaya soal Sidak ‘Ijazah Ditahan’ Berujung Minta Maaf

    Pengusaha vs Wawalkot Surabaya soal Sidak ‘Ijazah Ditahan’ Berujung Minta Maaf

    Jakarta

    Perseteruan antara pengusaha suku cadang mobil Jan Hwa Diana dengan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya Armuji berakhir damai. Diana akhirnya meminta maaf ke Armuji dan juga mencabut laporan polisi yang dilayangkan kepada Armuji di Polda Jawa Timur.

    Dilansir detikJatim, Selasa (15/4/2025), Jan Hwa Diana dan suaminya datang langsung ke rumah dinas Armuji untuk melakukan mediasi dan meminta maaf. Diana mengaku ketakutan karena masalah ini.

    “Saya juga meminta maaf ya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya warga Surabaya, karena semua ini kesalahpahaman. Ya, sebenarnya dari pertama itu saya ingin mediasi tapi karena saya ketakutan gitu aja,” kata Diana.

    Diana sebelumnya telah menyebut Armuji seorang penipu. Namun setelah bertemu, dia menilai Armuji itu adalah orang yang baik.

    “Terus dengan besar hati Cak Ji tadi sudah menerima permohonan maaf saya. Saya sangat berterima kasih ternyata Cak Ji itu orangnya baik. Enggak seperti yang saya pikirkan, karena mungkin itu kan kesalahpahaman. Saya jadi takut-takut sendiri. Datang saja, ternyata tadi diterima dengan baik,” jelasnya.

    Diketahui, Diana sebelumnya melaporkan Armuji atas dugaan pelanggaran UU ITE. Diana keberatan Armuji melakukan sidak tanpa izinnya, Armuji saat itu sidak perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.

    Respons Armuji

    Setelah Diana meminta maaf, Armuji mengatakan telah memaafkan Diana. Mengenai masalah ijazah karyawan yang masih ditahan, Armuji mengatakan itu sudah bukan wewenangnya lagi.

    Menurut Armuji, yang bertanggung jawab mengenai masalah itu saat ini sepenuhnya berada pada pihak pengelola perusahaan. Ia juga mengingatkan agar pemilik atau pengelola tidak lepas tangan saat ada panggilan dari Disnaker.

    “Saya ngomong juga, kalau ada panggilan dari Disnaker, kamu ya datang. Jangan bilang salah alamat, bukan perusahaan saya. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu punyanya siapa?” ujarnya.

    Simak lengkapnya di sini dan di sini.

    (zap/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Video Seteru Pengusaha Penahan Ijazah dan Wawali Surabaya Berakhir Damai

    Video Seteru Pengusaha Penahan Ijazah dan Wawali Surabaya Berakhir Damai

    Perseteruan antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan pengusaha Jan Hwa Diana berakhir damai. Sebelumnya, Diana sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4) atas dugaan pencemaran nama baik, sementara Armuji juga menyatakan akan melaporkan balik Diana setelah dirinya disebut sebagai penipu.

  • Berseteru dengan Pengusaha, Wawali Armuji Sebut Umpatan ‘Matamu’ Lumrah di Surabaya

    Berseteru dengan Pengusaha, Wawali Armuji Sebut Umpatan ‘Matamu’ Lumrah di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan penjelasan terkait umpatan kasar yang ia lontarkan kepada Jan Hwa Diana, ketika inspeksi mendadak (sidak) di UD. Sentoso Seal, hari Senin (14/4).

    Cak Ji menyampaikan, bahwa kata-kata ‘Matamu’ itu bukan bahasa yang kasar, tetapi sudah lumrah didengar Surabaya. Seperti halnya, kata ‘Cak Cok’.

    “Sikap kasar, saya kira nggak kasar ya. Aku ngomong Matamu, saiki (contoh) Matamu ndelok CCTV nggak? (mat*m* lihat CCTV tidak?) kan begitu,” kata Cak Ji di Rumah Dinas, Senin (14/4).

    “Iki Suroboyo, bahasa-bahasa seperti itu sudah lumrah. Awakmu ya begitu kadang-kadang Cak Cok, ya biasa,” imbuhnya.

    Namun demikian, Wakil Walikota Armuji, juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Surabaya dan Indonesia terkait kegaduhan yang ditimbulkan. Kata dia, manusia tidak luput dari kesalahan.

    “Dengan tulus mereka (pihak Jan Hwa Diana) meminta maaf. Baik secara pribadi saya wakil kepala daerah, Wawali Surabaya juga meminta maaf ke warga Surabaya, Masyarakat Indonesia, ya sudah saya juga memaafkan. Karena, memang sebagai manusia tidak luput dari suatu kesalahan,” ucap Cak Ji.

    Untuk diketahui, dalam kilas kasus terjadi antara Jan Hwa Diana dan Wakil Walikota Surabaya Cak Ji ini bermula saat Cak Ji bersama timnya melakukan sidak terkait laporan penahanan ijazah karyawan di perusahaan Jan Hwa Diana, Rabu (9/4/2025) lalu.

    Jan Hwa Diana yang tidak ada di lokasi perusahaan ditelepon, lantas terjadi percakapan kasar antara keduanya dan diunggah dalam konten video oleh Cak Ji.

    Selanjutnya, Jan Hwa Diana melaporkan Cak Ji ke Mapolda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang teregistrasi dalam nomor laporan kepolisian LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

    “Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/4/2025).

    Selain itu, Diana juga menyayangkan statmen Cak Ji yang ada dalam video kontennya @CakJ1, yang menyebutkan bahwa ia (Diana) sebagai penyimpan narkoba.

    “Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana.

    Sedangkan, setelah pertemuan bersama Cak Ji di rumah dinasnya hari ini, Jan Hwa Diana merencanakan akan mencabut laporan polisi (LP) atas nama terlapor Cak Ji (Armuji), di Polda Jawa Timur.

    Pertemuan kurang lebih selama satu jam. Sejak pukul 11.59 WIB sampai 13.08 WIB, menghasilkan keputusan damai, dua belah pihak memaafkan.

    “Nanti setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman, karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” kata Diana di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab, Senin (14/4). [ram/ian]

  • Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Jan Hwa Diana Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan penahanan ijazah kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga bernama Nila Handiani resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/04/2025), dengan tuduhan melakukan penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak CV Sentosa Seal, tempat Nila bekerja.

    Dalam proses pelaporan tersebut, Nila tidak sendiri. Ia didampingi langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Ahmad Zaini. Awalnya, Nila dan Zaini mendatangi Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan. Namun, karena lokasi perusahaan yang dilaporkan berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, keduanya kemudian diarahkan ke sana.

    Setibanya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya langsung menuju Gedung Sanika Satyawada untuk menjalani proses pelaporan. Sekitar pukul 18.00 WIB, mereka berpindah ke gedung Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Sesuai surat saya, sudah ada laporan polisi terkait penahanan ijazah. Saya hanya meminta ijazah dikembalikan,” ujar Nila Handiani kepada wartawan.

    Nila juga menegaskan bahwa pihak yang dilaporkannya adalah Jan Hwa Diana, sesuai dengan video sidak yang dilakukan Wakil Walikota Surabaya Armuji yang sebelumnya sempat viral di media sosial. “Sudah sesuai dengan yang ada di video kemarin,” tambahnya.

    Kepala Disnaker Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah asli oleh perusahaan merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Penahanan ijazah asli itu dilarang, bisa dikenakan pidana denda lima puluh juta rupiah atau hukuman penjara enam bulan,” tegasnya.

    Zaini menambahkan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya terhadap Nila murni karena sesuai dengan pengaduan yang diterima. Ia pun mengimbau kepada para pekerja lainnya yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Dinas Ketenagakerjaan.

    “Yang dilaporkan oleh Mbak Nila tadi tidak tahu pasal berapa, saya hanya mendampingi apa yang diinginkan Mbak Nila sesuai dengan yang dialami, tidak kurang tidak lebih. Cuma Mbak Nila saja hari ini yang melapor,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Zaini menjelaskan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya sebenarnya telah melakukan proses mediasi dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan mengembalikan ijazah milik Nila.

    “Sebenarnya kasusnya Nila ini sudah kita tangani, salah satunya ada anjuran mediator berbunyi agar ijazah yang dibawa perusahaan agar dikembalikan kepada yang bersangkutan,” pungkas Zaini.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar pekerja. Pemerintah Kota Surabaya melalui Disnaker menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus semacam ini dan mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk tidak ragu melapor. (ang/ian)

  • Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf dan Cabut Laporan, Wawali Surabaya Armuji Beri Pesan Menohok – Halaman all

    Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf dan Cabut Laporan, Wawali Surabaya Armuji Beri Pesan Menohok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polemik antara Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji dengan pengusaha Jan Hwa Diana akhirnya berakhir damai.

    Diana sempat melaporkan Cak Ji ke Polda Jawa Timur atas pencemaran nama baik karena mencomot foto pribadinya.

    Terbaru, Diana disebut akan mencabut laporan polisi tersebut setelah dirinya bertemu dengan Cak Ji di Rumah Dinas Wawali Kota Surabaya, Senin (14/4/2025) siang.

    Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar 1 jam itu, Diana meminta maaf kepada Cak Ji.

    Turut hadir para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Surabaya Raya di pertemuan tersebut.

    Cak Ji menjelaskan bahwa ia menerima aduan warga yang mengaku ijazahnya ditahan CV Sentosa Seal milik Diana. Sang wawali lantas mendatangi pabrik.

    Dari sinilah, persoalan muncul hingga berujung pada pelaporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh akun @cakj1.

    Diana dan Cak Ji pun terlihat saling saut dan adu argumen atas persoalan yang menyita perhatian publik ini.

    Cak Ji mengungkapkan isi pertemuannya dengan Diana. Hasil pertemuan yakni mereka sepakat untuk menyudahi persoalan. 

    “Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji, Senin, dilansir Surya.co.id.

    Cak Ji pun berpesan kepada wanita pengusaha Surabaya tersebut agar tidak mengulagi perbuatannya.

    “Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulangi lagi),” tutur Cak Ji.

    Meski demikian, Cak Ji mengaku sempat kecewa sebab saat mendatangi ke pabrik tersebut, dirinya tidak disambut dengan baik. 

    “Kalau diceluk ojo angel. Apalagi sing nyeluk instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus berbenah. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” tegasnya.

    Berubah Pikiran

    Sementara itu, Diana mengaku bahwa ia akan mencabut laporannya terhadap Cak Ji di Polda Jatim. 

    “Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” ujar Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

    Menurut Diana, pertemuannya dengan Cak Ji berlangsung lancar. 

    Setelah sempat menyebut Cak Ji sebagai penipu, Diana kini berubah pikiran dengan menilai bahwa sosok wawali Kota Surabaya itu adalah orang baik. 

    Adapun perihal penahanan ijazah karyawannya, Diana enggan berkomentar sebab dianggap sudah selesai.

    Duduk Perkara

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Cak Ji menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal milik Diana.

    Cak Ji menerima aduan warga tersebut melalui Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025).

    Melalui video di akun media sosial pribadinya, Cak Ji membeberkan kronologi kasus penahanan ijazah tersebut.

    Awalnya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan oleh pihak tempatnya bekerja. 

    Pemilik ijazah mengaku telah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, namun belum mendapat penyelesaian.

    “Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video yang beredar, dilansir Surya.co.id.

    Menanggapi aduan itu, Cak Ji kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Kamis (10/4/2025).

    Tetapi, pintu tempat usaha tersebut dalam keadaan terkunci rapat.

    ‎Cak Ji kemudian berupaya menelepon pria bernama Handi dan wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

    Namun, Cak Ji justru mendapat respons negatif dan dituduh sebagai penipu.

    “Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam sambungan telepon.

    Menurut Cak Ji, tempat usaha tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas sehingga dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” balas Cak Ji.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jan Hwa Diana Mencabut Laporan ke Polda Jatim, Sebut Sosok Wawali Surabaya Armuji Orangnya Baik

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/Nuraini Faiq/Luhur Pambudi/Putra Dewangga Candra Seta)