Tag: Armuji

  • Ratusan Warga Darmo Hill Surabaya Terganjal Masalah Tanah, Cak Ji Bantu Kawal

    Ratusan Warga Darmo Hill Surabaya Terganjal Masalah Tanah, Cak Ji Bantu Kawal

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Darmo Hill, Surabaya mengeluh kesulitan mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesulitan karena adanya klaim eigendom dari sebuah perusahaan BUMN.

    Persoalan ini telah menghambat proses pengurusan surat-surat rumah bagi sekitar 300 KK warga di perumahan tersebut. Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala transaksi jual beli.

    Warga pun telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Sementara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) pada hari Kamis (18/9/2025) turun langsung mendampingi warga. Ia mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul tanpa sosialisasi sebelumnya.

    “Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan. Tapi kawasan hunian resmi,” ujar Cak Ji di hadapan warga, Kamis (18/9/2025).

    Dalam dialog pertemuan bersama warga, Cak Ji kemudian mendesak perusahaan BUMN kembali melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong pendampingan dari Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto. Sekaligus meminta warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI.

    “Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” kata Cak Ji.

    Sementara, Budi Hartanto menjelaskan bahwa klaim perusahaan BUMN atas tanah warga ini didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.

    Ia menegaskan, sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat. Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh BUMN tentunya sudah melalui dokumen-dokumen yang memenuhi syarat dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya.

    “Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan. Sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga, tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” ucap Budi. (rma/but)

  • Warga Graha Famili Surabaya Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi Lapangan Tenis Jadi Area Cafe

    Warga Graha Famili Surabaya Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi Lapangan Tenis Jadi Area Cafe

     

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Perumahan Graha Famili, Surabaya, memprotes rencana perubahan fungsi fasilitas umum (fasum) berupa lapangan tenis menjadi area komersial.

    Penolakan ini ditunjukkan dengan pemasangan spanduk besar di kawasan Boulevard Famili Selatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

    Dalam spanduk tersebut, warga menyatakan dengan tegas menolak pembangunan kafe bernama The Nook di lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas olahraga. Spanduk ini juga memuat tanda tangan warga sebagai bukti dukungan terhadap aksi penolakan.

    “Kami warga kompleks Perumahan Graha Famili menolak perubahan fungsi fasum lapangan tenis menjadi ‘Cafe Nook’,” tulis keterangan dalam spanduk yang dipasang di lokasi, Rabu (17/9/2025).

    Pemasangan spanduk ini merupakan aksi kompak warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi pembangunan. Mereka menegaskan bahwa keputusan ini diambil sepihak oleh pihak pengembang tanpa persetujuan warga sekitar.

    “Sedangkan kami saja warga tidak pernah ada sosialisasi, kami pihak RT/RW juga gak pernah ada pemberitahuan yang masuk, kok tahu-tahu surat izinnya sudah keluar,” kata Ketua RW 3 Boulevard Famili Selatan, Hadi

    Hadi menjelaskan, sesuai aturan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), pengembang wajib mendapat persetujuan minimal dua pertiga warga sebelum mengubah fungsi lahan fasum. Namun, hingga izin keluar, warga maupun pengurus lingkungan tidak pernah diajak diskusi.

    “Bahkan, kita ada bukti dari DPKPP sendiri bahwa lahan ini merupakan lahan fasum untuk lapangan tenis,” ujarnya.

    Salah satu warga, Wiwin, mengaku awalnya mendukung pembangunan karena diberitahu hanya untuk pembersihan lahan dan pemasangan genset. Namun, ia terkejut ketika mengetahui lahan itu akan diubah menjadi kafe.

    “Makanya awalnya warga setuju, tapi kalau ternyata lahan ini diubah untuk cafe dan lain sebagainya saya gak pernah menyetujui,” tegas Wiwin.

    Wiwin juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan proyek tersebut. Mulai dari suara bising hingga tengah malam, polusi debu, hingga meningkatnya jumlah tikus yang masuk ke rumah warga.

    “Setiap pukul 24.00 WIB saya selalu terganggu dengan suara pembangunan proyek yang sangat berisik. Belum lagi polusi debu dari pembangunan, sampah-sampah, banyak tikus juga larinya ke rumah saya sama sekitar rumah warga lain,” keluhnya.

    Di sisi lain, perwakilan PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang membantah tudingan bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan. Mereka mengklaim telah melakukan perencanaan ulang (replanning) sejak 2024 dan menginformasikan sebagian warga yang terdampak langsung.

    “Kami pun sudah pernah mensosialisasikan hal tersebut kepada beberapa warga yang terdampak. Memang benar kami melakukan replanning pada tahun 2024 untuk mengembangkan lahan ini menjadi area komersial,” kata perwakilan PT SAS dikutip melalui youtube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

    Menyikapi polemik ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta proyek dihentikan sementara. Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga sebelum pembangunan dilanjutkan.

    “Saran saya meskipun izin sudah keluar, kan harus tahu apakah sudah sesuai proses yang baik dan benar atau tidak. Sehingga saran saya, warga semua dikumpulkan, didiskusikan ulang, dan proyek sementara tolong dihentikan supaya gak ada gejolak lagi,” kata Armuji.

    Armuji juga mengingatkan jika ada perubahan fungsi lahan fasum menjadi komersial, pihak pengembang wajib menyediakan lahan pengganti dengan ukuran yang sama. Hal ini untuk memastikan hak warga tetap terlindungi.

    “Terus fasum yang replanning untuk kegiatan bisnis, maka yang dirugikan kan juga warga. Nah harus ada lahan penggantinya dan juga harus disosialisasikan kepada warga,” tegasnya.[asg]

  • Kasus Perundungan Siswa SD di Ketabang Surabaya, Wakil Wali Kota: Saya yang Jamin Keselamatan AP
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 September 2025

    Kasus Perundungan Siswa SD di Ketabang Surabaya, Wakil Wali Kota: Saya yang Jamin Keselamatan AP Regional 20 September 2025

    Kasus Perundungan Siswa SD di Ketabang Surabaya, Wakil Wali Kota: Saya yang Jamin Keselamatan AP
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com –
    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, mendatangi SDN Ketabang, Kecamatan Genteng, pada Jumat (19/9/2025) menyusul laporan kasus bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswa kelas 4 SD berinisial AP.
    Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, PY, mengungkap bahwa anaknya sudah mengalami bully sejak kelas 3 SD oleh tiga teman sekelasnya berinisial RI, RE, dan F.
    “Sampai suatu ketika si AP marah terus mendorong pelaku itu, tapi gak sampai jatuh. Terus anak ini (pelaku) saat lapor ke wali kelasnya, bukannya mendamaikan justru malah AP yang disalahkan,” ujar PY kepada Armuji.
    PY mengaku, perundungan semakin parah saat AP naik ke kelas 4. Barang-barang korban kembali disembunyikan.
    Bahkan, AP dipaksa ke kamar mandi dan mengalami kekerasan fisik hingga kacamata miliknya pecah.
    “Orangtua RE mengaku kalau anaknya yang sembunyikan buku AP, tapi bilang RI dan F juga ikut andil,” jelas PY.
    Saat mediasi dengan sekolah dan orang tua pelaku, PY mengaku justru merasa pihaknya disalahkan.
    “Wali kelas AP saat kelas 3 bilang kalau di rapotnya banyak catatan jelek, katanya suka nampol, lari-larian. Sedangkan pelaku malah bersih catatannya. Jadi kok malah kami yang dipojokkan,” katanya.
    Ia juga menyayangkan sikap kepala sekolah yang hanya meminta perdamaian tanpa menyentuh akar masalah.
    “Ibunya RI dan RE sempat minta maaf, tapi ibunya F enggak. Malah mengancam kasus ini akan diviralkan,” tambahnya.
    PY meminta agar pihak keluarga pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perundungan, namun permintaan itu ditolak.
    “Kami akhirnya buat suratnya sendiri sebagai jaminan, agar tidak terjadi lagi pada AP,” jelasnya.
    Namun setelah upaya mediasi, bullying tetap terjadi, bahkan melibatkan siswa lain yang ikut mengejek AP.
    “Teman-temannya makin mengejek karena AP lapor ke orang tuanya. Dia trauma, sejak Kamis (18/9/2025) nggak mau sekolah. Senin (22/9/2025) kemungkinan juga tidak mau masuk,” ujar PY.
    Menurut kepala sekolah SD Ketabang, Sutiana, kasus sudah dianggap selesai.
    “Kemarin itu antar siswa sudah minta maaf, peluk-pelukan, damai. Tapi malah pak PY bawa-bawa tentara ke sini,” katanya.
    Ia juga menolak permintaan surat pernyataan karena para pelaku masih di bawah umur.
    “Pak PY minta tanda tangan di atas materai. Mereka ini masih anak-anak kecil loh pak,” ucap Sutiana.
    Armuji: Saya Jamin AP Tidak Akan Dibully Lagi
    Setelah mendengar kronologi langsung dari semua pihak, Cak Ji meminta agar pihak sekolah menjamin kejadian serupa tidak terulang.
    “Sudah, yang penting kasus ini kan sekarang sudah damai kan. Saya minta pihak sekolah memastikan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ucap Armuji.
    Ia juga berjanji akan menjamin keselamatan AP di sekolah.
    “Saya yang menjamin agar tidak ada lagi yang membully AP. Jadi memang kasus ini menjadi bahan introspeksi diri bagi kita semua,” tegas Cak Ji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Jatim Prihatin Dugaan Pencemaran PT SJL, Ancam Kesehatan Warga dan Anak-anak

    DPRD Jatim Prihatin Dugaan Pencemaran PT SJL, Ancam Kesehatan Warga dan Anak-anak

    Surabaya (beritajatim.com)– Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyatakan keprihatinannya atas dugaan pencemaran udara yang berasal dari pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan Wisma Tengger, Kandangan, Surabaya.

    Dia menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas karena aktivitas industri tersebut sudah meresahkan warga dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah di sekitar lokasi.

    “Masyarakat wilayah Tengger yang kami hormati dan kami muliakan, kami bersama-sama hadir di sini karena kami mendengar langsung aspirasi dan harapan dari panjenengan semua,” kata Cahyo saat inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Senin (15/9/2025).

    Menurut Cahyo, laporan warga yang mengeluhkan bau menyengat dan asap tebal tidak bisa diabaikan begitu saja. Dia memastikan DPRD Jatim akan melakukan kajian mendalam, termasuk memeriksa legalitas perizinan pabrik yang berdiri di kawasan permukiman tersebut.

    “Adanya keluhan tentang salah satu unit usaha yang ada di lingkungan ini diduga telah memberikan dampak pencemaran lingkungan untuk masyarakat di wilayah Tengger ini. Kami bersama-sama sangat prihatin atas kondisi ini, dan akan mengkaji apakah perizinan dari unit usaha yang ada di sini benar-benar sudah dilakukan dengan baik atau tidak,” tegasnya.

    Ketua DPC Gerindra Surabaya itu mengingatkan bahwa kawasan pemukiman tidak seharusnya menjadi lokasi industri yang berpotensi merusak lingkungan. Apalagi, lokasi pabrik tersebut berdampingan langsung dengan SDN Kandangan III Surabaya, yang setiap hari dipenuhi aktivitas belajar mengajar.

    “Seharusnya pemukiman itu tidak boleh ada unit usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Apalagi kami melihat catatan dan aspirasi bapak-ibu sekalian, ada SDN di belakang industri ini. Ini sangat berbahaya, bukan hanya dari kandungan bahan yang diproduksi, tetapi gas yang dihasilkan juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” jelasnya.

    Cahyo menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan dinas terkait di tingkat provinsi Jawa Timur. Dia juga menyebut Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, akan melibatkan jajarannya di pemerintah kota, sementara DPR RI melalui Bambang Haryo akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian agar solusi cepat ditemukan.

    “Makanya ini akan kami tindak lanjuti dengan dinas terkait di provinsi Jawa Timur. Lalu Pak Wawali Cak Ji akan menyampaikan pada jajarannya di pemerintah kota Surabaya, dan Pak Bambang Haryo selaku DPR RI akan menyampaikan kepada kementerian terkait agar bisa memberikan solusi,” ucapnya.

    Dalam kesempatan itu, Cahyo juga mengingatkan warga agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Dia mendesak agar aktivitas pabrik dihentikan sementara selama proses investigasi berlangsung untuk mencegah dampak yang lebih parah.

    “Sekali lagi, tolong demonstrasinya dilaksanakan dengan baik dan tertib. Selama ini menjadi masalah, tolong pabrik tidak berproduksi dulu,” pintanya.

    Warga Wisma Tengger diketahui sudah sejak akhir 2024 mengeluhkan bau menyengat yang memicu batuk, iritasi tenggorokan, hingga sesak napas. Beberapa orang tua juga khawatir anak-anak mereka yang bersekolah di SDN Kandangan III terpapar zat berbahaya dari aktivitas industri tersebut.

    Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan dan memberi tenggat waktu hingga Juni 2025 agar PT SJL melakukan uji emisi dan perbaikan pengelolaan limbah.

    Namun, warga menilai langkah tersebut belum memberikan hasil maksimal karena asap masih sering terlihat keluar dari cerobong pabrik.

    “Tidak boleh ada unit usaha yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat di Kota Surabaya. Apalagi ini bersebelahan langsung dengan sekolah, kasihan jika mereka terpapar atau terkena dampaknya,” pungkas Cahyo.[asg/kun]

  • 2
                    
                        Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
                        Surabaya

    2 Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri Surabaya

    Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji merespons penerapan pembayaran royalti lagu bagi hotel, restoran, bahkan bus. 
    Menurut dia, penagihan royalti lagu tersebut nantinya akan merugikan musisi itu sendiri.
    “Saya kira royalti lagu ini, mereka sesama penyanyi saja masih beda pendapat. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Ini terjadi selang pendapat,” ujar Cak Ji saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (21/8/2025).
    Menurutnya, musisi yang melarang lagunya diputar di tempat-tempat umum akan membawa kerugian karena akan banyak hotel, restoran, atau bus yang memboikot lagu-lagu tersebut.
    “Justru ini menguntungkan bagi mereka yang tidak pro-royalti, dipersilakan untuk membawakan lagu-lagunya, kan begitu,” tuturnya.
    Namun, lanjutnya, masih merupakan hal yang wajar bagi lagu yang sedang hits atau naik daun untuk dikenakan royalti.
    “Misalnya, hitsnya 5-6 bulan mencapai puncaknya itu mungkin (wajar) yang dikenakan royalti, tapi kalau sudah tidak hits, lalu mereka mengenakan royalti, ya orang ya malas, nyari yang enggak kena royalti saja,” ucapnya.
    Armuji mengatakan, penagihan royalti tersebut seharusnya tidak membawa kerugian bagi restoran atau hotel karena masih ada banyak lagu tanpa royalti lainnya yang dapat diputar.
    “Mereka juga membawakan lagu-lagu yang lainnya kok. Lagu-lagu barat juga enggak ada masalah. Yang rugi malah penciptanya sendiri karena lagu mereka mungkin bisa diboikot itu nanti,” kata Armuji.
    Penerapan pembayaran royalti lagu yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi kontroversi.
    Salah satu pihak yang terdampak adalah hotel dan restoran.
    Bahkan, mereka sudah mendapat tagihan bayar royalti lagu sejak 2 tahun belakangan.
    “Sebetulnya sudah 2 tahun ini sudah masuk (tagihan). Tapi tertentu saja, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).
    Kini, yang terdampak tagihan royalti bukan hanya hotel bintang 5 tetapi juga bintang 3 dan 4 di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.
    “Sekarang hampir 50 persen lebih hotel dan resto terdampak. Restoran tergambar paling besar terus lobby di Family Hotel dan Business Hotel yang punya kafe,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Karyawan Gold’s Gym Surabaya Akui Gaji Belum Dibayar, Malah Diminta Cari Klien Baru
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juli 2025

    Mantan Karyawan Gold’s Gym Surabaya Akui Gaji Belum Dibayar, Malah Diminta Cari Klien Baru Surabaya 17 Juli 2025

    Mantan Karyawan Gold’s Gym Surabaya Akui Gaji Belum Dibayar, Malah Diminta Cari Klien Baru
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penutupan sepihak yang menyeret Gold’s Gym Surabaya berujung jalan buntu tanpa adanya solusi.
    Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pun melakukan sidak dengan mendatangi langsung lokasi Gold’s Gym yang bertempat di Ciputra World Mall, Surabaya, Rabu (16/7/2025).
    Sebelumnya, para ribuan member mengaku dirugikan karena telah menyetorkan uang senilai jutaan rupiah, tapi tidak dapat menggunakan fasilitas gym.
    Namun, dalam sidak tersebut diketahui ternyata kerugian tidak hanya dialami member, tetapi juga karyawan yang gajinya tidak dibayarkan.
    Menurut pengakuan T, mantan karyawan Gold’s Gym Surabaya menjelaskan pertama kali bekerja sejak 15 November 2023 dengan kontrak sampai dengan 21 Februari 2026.
    Tetapi, sejak Mei 2025 komisinya belum dibayarkan.
    Pihak manajemen Gold’s Gym pun berjanji akan membayarkan 50 persen komisinya pada 8 Juni 2025.
    “Saat itu sudah cair 50 persen, terus dibilangnya akan cair lagi 25 persen sisanya di tanggal 25 Juni 2025, tapi saya tunggu ternyata
    enggak
    cair. Lalu, diberitahu akan cair setelah gajian, jadi mulai 23 sampai 30 Juni 2025 itu dihitung gaji pro rata, tapi ternyata juga
    enggak
    dibayar,” kata T, Rabu (16/7/2025).
    Malahan, T diminta oleh pihak manajemen untuk mencari klien baru pada Juni 2025 agar gajinya bisa terbayarkan.
    “Dibilanginnya ya nanti kalau kamu jualan nanti uangnya buat kamu, gaji kalian semuanya, ya saya
    enggak
    mau,” ujarnya.
    Selain itu, dirinya juga baru mengetahui bahwa biaya BPJS yang dijanjikan sejak pertama kali bekerja, ternyata tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan.
    “Kan awalnya maksud saya mau cairkan BPJS seenggaknya sebagai pengganti gaji itu, tapi ternyata saya baru tahu kalau BPJS saya tidak pernah dibayarkan,” tuturnya.
    Pertama kali T mengetahui ada yang bermasalah dengan Gold’s Gym, ketika dia mengetahui kasus penutupan Gold’s Gym di Bandung.
    “Kalau yang di Surabaya sendiri saya cuma tahunya katanya ada maslaah internal tentang sabotase dari PT (
    personal trainer
    ), tapi kan seharusnya itu bisa diselesaikan secara internal perusahaan
    enggak
    perlu sampai harus menutup Gold’s Gym,” ungkapnya.
    Bahkan, sampai saat ini dia tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kompensasi apapun dari perushaaan.
    “Enggak ada surat atau pemberitahuan apa-apa, tiba-tiba komisi saya tidak dibayar, gaji gak dibayar tapi malah disuruh cari klien baru ya saya akhirnya gak masuk kerja, terus tanggal 10 Juli 2025 baru tahu kalau Gold’s Gym ditutup,” paparnya.
    Sementara itu, marketing manager Gold’s Gym cabang Surabaya, Tommy mengonfirmasi bahwa dia telah berusaha mempertanyakan gaji para karyawan.
    Namun, menurut keterangan perusahaan, pihaknya hanya memiliki sisa kas perusahaan secara nasional senilai Rp 10 juta.
    “Saya sudah minta untuk cicilan gaji karyawan yang di Surabaya ini gimana, terus saya diberitahu kalau kas perusahaan ini hanya sisa Rp 10 juta, kalau kamu mau nanti dibagi sama seluruh karyawan,” ucap Tommy.
    Menurutnya, permasalahan ini adanya kebijakan kantor pusat yang memerintahkan seluruh personal trainer (PT) yang melarang melakukan penjualan.
    “Padahal kita semua tahu kalau pemasukan terbesar gym itu dari PT, kalau semua PT dilarang jualan ya hancur semuanya,” ungkapnya.
    Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan member atau sebagian orang, tetapi seluruh karyawan, PT, vendor, termasuk dirinya.
    “Jadi kalau teman-teman disini ugi, ya saya juga rugi, sedangkan saya juga
    enggak
    punya kompetensi untuk menjawab seluruh keluhan teman-teman karena seluruh kebijakan dan sistem dipegang sama pusat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan Surabaya 27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan
    rumah cessie
    dari agen properti Desi Nuryanti dari
    PT Bamboosea Properti
    ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Cak Ji
    , sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
    Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
    Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
    Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
    Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.

    Wes
    gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
    Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
    Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
    “Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
    Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
    “Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
    Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
    Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
    “Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
    Melalui kuasa hukum korban, Zaitun SH menjelaskan karena Desi mengaku tidak lagi memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai uang ganti rugi korban.
    Sehingga tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
    “Kalau memang ada yang bisa dijaminkan dari Mbak Desi untuk para korban agar para korban ini juga tenang gitu
    loh
    . Tapi ternyata Bu Desi tidak bisa atau tidak menyanggupi apapun untuk dijaminkan,” kata Zaitun kepada awak media.
    Maka dari itu, pihaknya menuntut Desi untuk membuat surat kesepakatan kesanggupan pembayaran yang akan dilunasi selama 7 bulan ke depan dengan sistem cicil per bulannya.
    “Maka dari itu tadi akhirnya kita membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dibayarkan dan dilunaskan untuk tujuh korban itu dalam tujuh bulan yang akan dicicil dengan presentase yang berbeda-beda setiap korbannya,” ujarnya.
    Apabila nantinya Desi tidak sanggup melakukan pembayaran atau melewatkan jatuh tempo pelunasan, maka konsekuensinya akan diproses gugatan secara pidana dan perdata.
    “Dan karena ini juga skemanya itu sebenarnya sama ya, tujuh korban itu skemanya semuanya penipuan online di situs penawaran tanah dan rumah gitu.
    Jadi ini sudah ranahnya penipuan,” ungkapnya.
    Zaitun menambahkan, jika nantinya gugatan dilayangkan, maka laporan ke pihak kepolisian akan dijadikan satu pintu.
    “Ada beberapa korban itu yang sudah melapor ke polisi dan ada beberapa yang belum, tapi nanti mungkin ini akan dijadikan satu untuk pelaporan baru,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
                        Surabaya

    3 Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi Surabaya

    Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik
    PT Surya Gemilang
    Multindo, Merlisnawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan
    jaminan aset
    sebagai pengembalian
    ganti rugi
    kepada korban yang totalnya mencapai lebih dari Rp7 miliar.
    Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan mediasi yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, serta para korban dan kuasa hukum mereka.
    “Sesuai pernyataan dari pak Deni Irawan kemarin untuk menyerahkan list hari ini, Selasa, 11 Juni 2025, kita sudah datang dan sudah kita penuhi juga, ya.” 
    “Tadi nilainya sekitar 7 M lebih, ya,” ujar Merlisnawati, yang akrab disapa Lisna, saat ditemui awak media di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa (17/6/2025).
    Lisna menjelaskan bahwa aset-aset yang diserahkan akan melalui proses appraisal atau penghitungan ulang untuk memastikan tidak ada selisih dalam nominal.
    “Tinggal nunggu tanggapan dari mereka (pihak korban). Tinggal nunggu update-nya aja. Katanya nanti ada appraisal ulang dari nilai-nilai jaminan yang kami sudah serahkan. Ya, mudah-mudahan cepat selesai semua urusannya,” imbuhnya.
    Dia menambahkan bahwa semua urusan para korban yang hadir di Rumah Dinas Wabup pada Selasa lalu sudah ditangani kuasa hukum Mimik Idayana.
    Namun, bagi korban lain yang ingin melapor, mereka akan dihadapkan secara pribadi dengan pengacara PT Surya Gemilang Multindo.
    “Jadi, apabila yang
    korban cessie
    tadi, yang mereka datang semua di kantor bupati tadi, memang sudah jadi ranahnya sana (pengacara tim Mimik). Namun, apabila yang ada baru melapor, nanti kita tangani sendiri nanti di sini,” ujarnya.
    Lisna mengakui bahwa proses jual-beli rumah cessie biasanya memakan waktu cukup lama.
    Namun, pihak perusahaan berkomitmen bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian korban.
    “Memang kalau rumah cessie itu sebenarnya memang agak sulit dan agak lama, karena memakan prosesnya itu panjang, karena cessie itu kan pengalihan piutang,” tuturnya.
    Sebagai penutup, Lisna mengungkapkan bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut untuk memastikan jumlah nilai aset sebagai uang ganti rugi bagi para korban.
    “Nanti ada pertemuan lagi, pasti ada pertemuan berikutnya untuk mengerucut berapa nilai-nilainya, gitu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
                        Surabaya

    2 Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta Surabaya

    Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    kembali mendengar keluhan dan permasalahan masyarakat di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025), mulai dari aduan soal gaji yang tidak dibayarkan hingga kasus mobil Pajero tabrak toko yang proses ganti ruginya diperumit.
    Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat sudah mengantre menunggu giliran untuk masuk menyampaikan aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Kota Surabaya kepada Armuji.
    Salah satunya, Aldo yang melaporkan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, BNS.
    Ia menceritakan, penahan ijazah sudah berlangsung sejak tahun 2013, atau saat pertama kali ia bekerja hingga diberhentikan pada tahun 2016.
    “Saya sudah lapor ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya, terus dilempar ke provinsi karena kantor pusatnya itu memang di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan, tapi saya kerjanya di cabang Surabaya. Katanya seminggu bakal selesai, tapi ini sampai dua bulan masih belum ada jawaban,” ungkapnya.
    Menanggapi hal tersebut,
    Cak Ji
    pun berjanji akan melakukan sidak ke perusahaan terkait.
    “Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
    Ada juga aspirasi dari pemilik CIDO (Citra Document Solution) Printing, Gena yang ingin mencari solusi lebih lanjut terkait kasus mobil Pajero yang menabrak tokonya bulan Februari lalu.
    Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.
    “Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya, sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus,” ujarnya.
    “Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV. Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gatau kemana,” katanya.
    Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.
    Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.
    Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.
    “Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggao ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” ucap Armuji.
    Selanjutnya, Wicaksono, warga Kedung Anyar, Surabaya mewakili sembilan karyawan yang dua bulan lebih gajinya tidak dibayarkan oleh salah satu perusahaan di Sidoarjo.
    “Kita sudah ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Provinsi Jatim, tapi katanya enggak bisa dipaksa kalau (perusahaannya) memang enggak punya uang,” ujar Wicaksono.
    Menurut dia, semua karyawan yang menjadi korban merupakan warga Surabaya, tetapi perusahaannya berada di Sidoarjo.
    Armuji pun menyarankan pelapor untuk ikut menemui Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Rumah Dinas pukul 11.00 WIB.

    Sampeyan
    (Anda) nanti ikut langsung lapor saja ke Bu Mimik di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo,” kata Cak Ji.
    Kegiatan di Rumah Aspirasi ini merupakan upaya pemerintah kota untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyelesaikan permasalahan secara langsung.
    Cak Armuji menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.