Tag: Armuji

  • Daftar ‘Dosa Besar’ Pengusaha Jan Hwa Diana kepada Karyawannya, Ternyata Tak Cuma Tahan Ijazah Asli

    Daftar ‘Dosa Besar’ Pengusaha Jan Hwa Diana kepada Karyawannya, Ternyata Tak Cuma Tahan Ijazah Asli

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak sederet ‘dosa besar’ Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur kepada karyawannya.

    Nama Jan Hwa Diana mendadak jadi sorotan setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaan tersebut viral di media sosial, Jumat (11/4/2025). 

    Sidak itu dilakukan Armuji usai menerima keluhan dari seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan meskipun sudah mengundurkan diri. 

    Diana yang sempat tak terima justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

    Meski dikabarkan laporan itu telah dicabut, persoalan baru kini terkuak.

    Ternyata Jan Hwa Diana tak hanya menahan ijazah karyawannya, berikut daftar dosa pengusaha asal Surabaya tersebut:
     
    1. Potong Gaji Karyawan yang Izin Salat Jumat Lebih dari Batas Waktu

    Karyawan yang melaksanakan shalat Jumat melebihi batas waktu yang ditentukan perusahaan terancam terkena pemotongan gaji. 

    Dugaan itu terkuak saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menggelar sidak ke gudang perusahaan tersebut bersama Armuji pada Kamis (16/4/2025).  

    Noel pun geram. Dia mengatakan, ada hak memeluk keyakinan dan beribadah yang dipangkas oleh pemilik perusahaan. 

    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” ujar Noel, Kamis. 

    Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025). 

    Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat.  

    Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat. 

    Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu. 

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar Peter.

    2. Pemotongan Gaji

    Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja. 

    Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. 

    “Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu,” ujarnya.

    Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur. 

    “Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur,” lanjutnya. 

    3. Dugaan penyekapan 

    Selain pembatasan hak beribadah dan pemotongan gaji, Menteri Noel juga mendapat laporan adanya penyekapan di perusahaan tersebut. 

    Meski tidak memerinci bagaimana penyekapan terjadi, Noel mengatakan, laporan itu bisa menjadi indikasi kejahatan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. 

    “Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) shalat gajinya dipotong, seperti itu,” jelasnya. 

    Kemenaker pun memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentosa Seal menempuh jalur hukum. 

    “Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti,” ujar Noel.

    4. Bayar Rp2 Juta Jika Tak Ingin Ijazah Ditahan

    Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. 

    Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal. 

    “Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor),” ujar Ananda. 

    Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta. 

    “Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang,” jelasnya. 

    Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan. 

    “Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025). 

    Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain. Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal. 

    “Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta,” katanya. 

    Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

    “Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi. 

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti. 

    “Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.  

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Dipotong jika Salat Jumat, Menag Turun Tangan Cek Kasus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawannya jika melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.

    Upah karyawan yang salat Jumat nanti akan dipotong sebesar Rp10 ribu dari upah per hari Rp80 ribu.

    Mengenai pemotongan gaji jika karyawan salat Jumat ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mengeceknya terlebih dahulu.

    “Saya akan pelajari (cek kasusnya)” kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Sejauh ini, Nasaruddin mengaku, belum menerima laporan terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    “Belum dapat ke saya itu laporannya,” kata Nasaruddin.

    Sebelumnya, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut viral karena menahan ijazah karyawannya tanpa alasan jelas.

    Jika para karyawan ingin ijazahnya kembali, mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah, ketika resign.

    Selain itu, beberapa aturan juga dinilai melanggar hak-hak karyawan, seperti pemotongan gaji.

    Salah satu karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.

    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp10 ribu itu dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.

    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya dalam tayangan Instagram resmi Armuji, @cakj1.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, yang mengungkapkan bahwa aturan gaji dipotong karena salat Jumat tersebut sudah berlangsung lama.

    Adapun, Peter mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya itu pada akhir Desember 2024.

    Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat, tapi mereka tetap memutuskan untuk beribadah.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp10 ribu. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia, dikutip dari Surya.co.id.

    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp80 ribu per hari.

    Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

    12 Mantan Karyawan Laporkan Jan Hwa Diana ke Polisi

    Atas kasus ini, diketahui sebanyak 12  orang yang mengaku mantan karyawan perusahaan sparepart mobil tersebut, termasuk Peter, mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, untuk melaporkan Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan.

    Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.

    Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.

    Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.

    Para pelapor itu berencana melaporkan kasus tersebut secara bertahap.

    Seorang pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.

    Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.

    Di antara dua pilihan tersebut, Putri terpaksa memilih menyerahkan ijazah SMA-nya demi mendapatkan pekerjaan.

    Namun, ketika resign, ijazah Putri tidak dikembalikan oleh perusahaan karena tidak bisa menebusnya.

    “Saat resign, saya sudah tahu (ijazah) nggak akan dapat karena tidak sesuai persyaratan (bayar Rp2 juta). Jadi sudah tahu tidak minta,” ujarnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Karena hal tersebut, Putri kesulitan mencari pekerjaan baru. 

    Putri mengungkapkan, setidaknya ada 31 mantan karyawan yang bernasib sama dengannya.

    “Kami hanya minta ijazah kami meskipun hanya SMA/SMK bisa kembali,” ucapnya.

    Pemkot Surabaya Gandeng Belasan Pengacara Lawan Jan Hwa Diana

    Dalam kasus ini, Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampingi 31 korban penahanan ijazah untuk melaporkan Jan Hwa Diana.

    Pemkot Surabaya pun sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh menyatakan tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

    Adapun, belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

    “Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang,” kata Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Eri juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha.”

    “Sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

    Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Selain ancaman pidana, Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

    “Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut,” katanya.

    “Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” tegasnya lagi.

    Eri lantas menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

    Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

    “Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua.”

    “Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Selain Tahan Ijazah, Eks Karyawan Jan Hwa Diana Mengaku Gaji Dipotong Rp10 Ribu Jika Sholat Jumat

    (Tribunnews.com/Rifqah) (Surya.co.id/Pipit Maulidiya/Bobby Constantine) (Kompas.com/Firda Janati)

  • 1
                    
                        Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana
                        Regional

    1 Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana Regional

    Gaji Karyawan Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat, Ini Dugaan Tindakan Semena Lain Jan Hwa Diana
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan pemilik
    UD Sentosa Seal
    ,
    Jan Hwa Diana
    , memicu kontroversi usai muncul laporan pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan ibadah shalat Jumat.
    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan kesiapannya untuk menelusuri kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur tersebut.
    “Saya akan pelajari (cek kasusnya),” kata Nasaruddin seperti dikutip dari
    Surya
    , Minggu (20/4/2025).
    Namun, Nasaruddin mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
    “Belum dapat ke saya itu laporannya,” tegasnya.
    Sebelumnya, seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa beberapa rekan Muslimnya mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan shalat Jumat.
    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat,” ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
    Peter juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 80.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.
    Pengakuan senada datang dari mantan karyawan lain, yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
    Ia menyatakan pemotongan dilakukan apabila waktu shalat Jumat melebihi batas waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan.
    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.
    Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja.
    Peter Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja.
    “Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu,” ujarnya, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com.
    Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur.
    “Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur,” lanjutnya.
    Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan bahwa lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.
    Menurutnya, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal.
    “Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor),” ujar Ananda.
    Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta.
    “Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang,” jelasnya.
    Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan.
    “Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
    Tanpa ijazah asli, ia mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain.
    Peter menyatakan bahwa ia bahkan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal.
    “Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta,” katanya.
    Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan bahwa selain menahan ijazah, pihak perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
    “Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi.
    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti.
    “Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 31 mantan karyawan Sentosa Seal Surabaya telah melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/04/2025) kemarin.

    Selain itu, polemik penahanan ijazah ini sampai membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer datang ke UD Sentoso Seal Surabaya di Jalan Margomulyo II, Asemrowo untuk meminta keterangan para karyawan dan Diana secara langsung.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti di mana letak ijazah yang diakui oleh 31 karyawan sempat diserahkan kepada salah satu pegawai Sentosa Seal berisinial VR.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana sempat diminta untuk mengembalikan ijazah 31 karyawan yang sempat ditahan.

    Diana justru berkelit dan tidak bisa menunjukkan keberadaan ijazah. Bahkan, Wamenaker Immanuel Ebenezer sempat memanggil salah satu pegawai Sentoso Seal berinisial VR yang disebut oleh karyawan menerima ijazah saat proses wawancara.

    VR mengakui mengenal karyawan yang menyebutnya menerima ijazah. Namun, VR hanya berkata bahwa pertanyaan terkait ijazah itu bukan wewenangnya untuk menjawab.

    “Alasane mbulet. Wong mbulet iku (Diana),” kata Wakil Walikota Surabaya Armuji saat ditanya terkait keberadaan ijazah para karyawan.

    Senada dengan Armuji, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Cahyo Harjo Prakoso juga mengatakan saat ditanya terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawan itu, pihaknya mendapatkan jawaban yang berubah-ubah dari Jan Hwa Diana. Pemilik Sentosa Seal Surabaya itu dianggap menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    “Tidak ditunjukkan (Ijazahnya). Apakah hilang ? nah itu kami mendapatkan keterangan yang berbeda-beda. Ini yang menjadi catatan kami,” kata Cahyo saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Namun, Cahyo enggan menjelaskan keterangan Diana yang berubah-ubah terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawannya. Cahyo mengatakan biar nanti persidangan dan hasil penyidikan polisi yang mengungkap di mana letak keberadaan ijazah yang diduga ditahan oleh Diana.

    “Nanti biar hasil penyelidikan polisi dan fakta persidangan yang akan membuka di mana itu (posisi ijazahnya),” tutur Cahyo.

    Diketahui, Polemik dugaan penahanan ijazah oleh Sentosa Seal berawal dari laporan salah satu karyawan ke Wawali Armuji. Setelah mendapatkan laporan, Wawali Armuji sempat melakukan sidak ke lokasi.

    Namun, Armuji tidak dibukakan pintu oleh Diana yang saat itu mengaku sedang berada di Jakarta. Ia pun sempat menghardik Armuji dengan sebutan penipu. Selain itu, Diana juga sempat melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana UU ITE sebelum akhirnya dicabut sendiri oleh Diana. (ang/ian)

  • DPR Minta Pemerintah Tindak Perusahaan Pelanggar Hak-hak Pekerja – Halaman all

    DPR Minta Pemerintah Tindak Perusahaan Pelanggar Hak-hak Pekerja – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja oleh pemilik perusahaan di Indonesia masih sangat lemah. 

    “Karena jumlah pengawas sangat kurang tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan yang harus diawasi. Masalah ini sudah lama menjadi perhatian Komisi IX, tetapi sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah,” kaya Yahya.

    Dia mencontohkan praktik pemilik perusahaan di Surabaya yang memotong gaji karyawan yang telat kembali ke kantor karena menunaikan salat Jumat hingga menahan ijazah para karyawan.

    Yahya menegaskan, setiap perusahaan harus menghormati agama dan kegiatan ibadah karyawannya.

    “Salah satu bentuk penghargaan terhadap agama dalam dunia kerja adalah adanya kewajiban THR setiap tahun,” kata Yahya kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

    “Pemerintah harus menegur dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja harus dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Yahya.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Bahkan, saat melakukan kunjungan ke perusahaan yang berlokasi di Margomulyo Surabaya itu, ia tak mendapat sambutan yang baik.

    Akibatnya Immanuel murka dan menyebut bahwa perusahaan penyedia spare part kendaraan milik Diana itu biadab.

    “Jawabannya biadab. Ini republik diajari norma, dilindungi terkait agama. Siapa pun karyawan mau ke masjid, gereja, pura, wihara kuil. Semua dilindungi UU. Kalau mereka melanggar, tau sendiri ada konsekuensi,” kata Immanuel kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

    Immanuel yang didampingi Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Kapolrestabes Surabaya juga menyoroti sikap Jan Hwa Diana yang tidak mau kooperatif.

    Begitu tiba di depan gerbang UD Sentoso Seal, tak tampak owner perusahaan distributor onderdil kendaraan itu menyambut. Bahkan sekelas Wakil Menteri pun tak dihargai.

    Mulai datang sampai diskusi di dalam kantor. Diana menjawab tak tahu menahu soal ijazah. “Negara tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai. Saya pikir hanya Wawali Surabaya yang tidak dihargai,” kata Immanuel dengan nada kesal.

     

     

  • Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi Surabaya 18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Korban penahanan ijazah,
    Oci Tartanti
    (22), warga Nganjuk, akhirnya mendapatkan kembali tanda kelulusan sekolahnya tanpa membayar denda, setelah menghubungi Wali Kota
    Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    .
    Oci mengaku sempat diminta Rp 20 juta untuk menebus ijazahnya yang ditahan pemilik salon kecantikan di Surabaya.
    Oci mengatakan, ia sempat bekerja di salon yang berlokasi di Surabaya pada 2022.
    Namun, ia memutuskan untuk keluar demi merawat anaknya yang baru saja lahir pada 2023.
    Akan tetapi, Oci diminta oleh bekas tempat bekerjanya untuk membayar denda sekitar Rp 20 juta agar dapat mendapatkan kembali ijazah sekolahnya.
    “Lapor ke Pak Wali (Kota Surabaya Eri Cahyadi) hari Senin (14/4/2025) lewat DM (direct message) Instagram, ke Cak Ji (Armuji) juga,” kata Oci saat ditemui di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
    Kemudian, Oci mendapatkan informasi bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya telah mendatangi tempat kerjanya dulu untuk melakukan mediasi.
    “Disnaker langsung ke salon, saya juga langsung disuruh ke sana sambil bawa seragam. Ijazahnya langsung dikasih, enggak bayar denda penalti (denda) sama sekali,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan mengenai perkara perusahaan salon yang meminta denda sebesar Rp 20 juta kepada mantan karyawannya.
    “Mbak Oci (korban) melapor ke Pak Wali (Kota Surabaya), direspons sama Pak Wali telepon Mbak Oci. Minta saya selesaikan
    silent
    (senyap), sejauh tidak gaduh,” ucap Zaini.
    Selanjutnya, Zaini menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
    Dia menyebut pemilik salon tempat korban bekerja bersikap kooperatif saat proses mediasi.
    “(Korban) Ada tunggakan utang Rp 1,3 juta, sudah dibayar Rp 450.000 ke perusahaan, sudah lunas. Perusahaan memberikan ijazah, (alasan perusahaan) bukan menahan, tapi imbalan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh Pabrik Diduga Tahan Ijazah di Surabaya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampai Turun Tangan – Halaman all

    Kisruh Pabrik Diduga Tahan Ijazah di Surabaya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampai Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Surabaya – Kisruh mengenai penahanan ijazah karyawan di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan penyedia suku cadang kendaraan di Surabaya, telah menarik perhatian Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Kasus ini muncul ketika pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, diduga tidak kooperatif saat perwakilan pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tersebut.

    Wamenaker Immanuel bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengunjungi lokasi perusahaan di Margomulyo, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).

    Namun, kedatangan mereka tidak disambut baik.

    Diana tidak hadir dan perwakilan pemerintah harus menunggu untuk masuk ke perusahaan melalui pintu samping.

    “Ketidakkooperatifan Diana sangat terasa, kami tidak dihargai sebagai perwakilan negara,” ujar Wamenaker Immanuel dengan nada kecewa.

    Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiyawan, Wamenaker mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Diana yang dianggap tidak memberikan keterangan yang jelas.

    “Menahan ijazah itu merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintahan Prabowo tidak boleh menyakiti rakyat,” tegas Immanuel.

    Ia menambahkan bahwa tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi industri lain agar tidak melakukan hal serupa.

    Tindakan Hukum

    Wamenaker menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal secara hukum. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum karena indikasi pelanggaran sudah jelas,” ujarnya.

    Immanuel juga menyoroti masalah lain di perusahaan, seperti pemotongan gaji karyawan untuk kegiatan ibadah, yang dinilainya sebagai tindakan tidak manusiawi.

    (Surya.co.id/Nuraini Faiq)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Terima Laporan Karyawan Dilarang Ibadah, Wamenaker Immanuel Sebut Sentoso Seal Biadab

    Terima Laporan Karyawan Dilarang Ibadah, Wamenaker Immanuel Sebut Sentoso Seal Biadab

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 31 mantan karyawan Sentosa Seal dihadirkan saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kamis (17/04/2025). Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI itu datang bersama dengan Wakil Walikota Armuji, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dan jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim.

    Dari sejumlah karyawan yang saat ini memperjuangkan agar ijazahnya dikembalikan, Immanuel mendapatkan laporan bahwa saat bekerja di Sentosa Seal sejumlah karyawan hanya diberi waktu 20 menit untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat. Bahkan pemotongan upah sepihak ketika karyawan hendak melakukan hak-haknya.

    “Itu yang paling tepat. Jawabannya biadab. Kita Ini hidup di Republik yang mendukung penuh hak-hak terkait agama. Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” kata Immanuel.

    Selain terkait pembatasan hak-hak untuk menjalankan ibadah, Immanuel juga mendapati laporan terkait pemotongan upah sepihak, penahanan ijazah, tidak adanya kontrak kerja yang jelas, bahkan hingga karyawan yang tidak kunjung diberi upah walaupun sudah bekerja. Saat ditanyakan ke Jan Hwa Diana selaku pemilik Sentoso Seal, Wamenaker RI itu malah mendapatkan jawaban berbelit-belit dan tidak jelas. Sehingga menimbulkan perspektif Diana menutup-nutupi dan tidak berani terbuka.

    “Ada hal yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini hal yang sepele karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis, Saya merasa sebagai perwakilan negara enggak dihargai. Ini pelajaran untuk industrial yang lain juga. Jangan pernah menahan yang namanya ijazah. Ijazah pekerja itu itu pelanggaran hukum,” tutur Immanuel.

    Dari temuan Sidak yang berlangsung hingga 2 jam lebih itu, Immanuel akan melakukan evaluasi terkait dengan ketenagakerjaan. Tidak menutup kemungkinan Sentosa Seal akan ditutup oleh negara. Sementara terkait perizinan usaha dan proses hukum, Immanuel memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan baik.

    “Nanti kita akan kaji soal itu (penutupan usaha). Tapi yang jelas hal-hal yang terkait hak buruh terkait ijazahnya itu itu nggak boleh,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Polemik dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal terus berlanjut. Terbaru, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (17/04/2025) di Jalan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya.

    Pantauan beritajatim.com di lokasi, Wamenaker Immanuel Ebenezer datang pada pukul 11.00 WIB didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Di dalam gudang dengan pagar warna biru itu terdapat sejumlah karyawan dan pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana.

    Wamenaker dan Armuji sempat menunggu sekitar 3 menit untuk dibukakan pintu agar bisa masuk melihat-melihat kondisi CV Sentosa Seal. Setelah berselang setengah jam, Wamenaker Immanuel Ebenezer meminta agar 30 karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan untuk datang ke lokasi. Mereka pun datang diantar oleh mobil PC FSKEP SPSI Surabaya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (ang/ian)

  • “Kalau Mau Sholat Jumat Dipotong Gajinya,” Kisah Karyawan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

    “Kalau Mau Sholat Jumat Dipotong Gajinya,” Kisah Karyawan UD Sentoso Seal Milik Jan Hwa Diana

    TRIBUNJATENG.COM – Polemik penahanan ijazah di perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana terus berlanjut.

    Kali ini seorang mantan karyawan mengungkap kesaksian mengejutkan.

    Dia adalah Peter Evril Sitorus yang mengaku mengetahui banyak temannya yang gajinya dipotong karena izin untuk menunaikan shalat Jumat. 

    Peter mengatakan, ia mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sekitar akhir Desember 2024.

    “(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu,” kata Peter ketika di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

    Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena shalat Jumat.

    Meski demikian, para karyawan tetap memutuskan untuk beribadah.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000.”

    “Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar dia.  

    Peter mengungkapkan bahwa pendapatan yang diterimanya dari perusahaan tersebut sebesar Rp 80.000 per hari.

     Menurutnya, angka itu masih kurang jika dibandingkan dengan tugas yang dikerjakannya.

    “Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” ujarnya.

    Testimoni serupa disampaikan mantan karyawan Diana lainnya dalam akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.

    Seorang karyawan yang mengaku Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat shalat Jumat.

    Ia mengungkapkan bahwa pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika shalat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.  

    “Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih,” ujarnya.  

    Hal senada disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer saat melakukan sidak ke gudang perusahaan Diana, Kamis (16/4/2025).

    Ia bahkan menyebut perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana biadab.

    Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.

    Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah penahanan ijazah.

    Menurut dia, selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.

    “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).

    Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal.

    Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.

    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” katanya.  

    Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.

    Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal, milik Jan Hwa Diana, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

    Eri tiba bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini, pengacara Krisnu Wahyuono, serta puluhan korban di Gedung SPKT, sekitar pukul 09.35 WIB.

    “(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya,” kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

    Eri mengatakan, kehadirannya tersebut merupakan upaya untuk menjaga suasana kondusif bagi pekerja.

    Selain itu, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya.

    “Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, pikiran yang bersih. Akhirnya kita bisa menentukan, Surabaya ini tetap kondusif, baik buat pekerja dan pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga,” ujarnya.

    “Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya,” kata dia. (*)

  • 6
                    
                        Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab
                        Surabaya

    6 Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab Surabaya

    Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer menyebut perusahaan
    UD Sentosa Seal
    milik Jan Hwa Diana biadab.
    Wamenaker Noel
    bersama Wakil Walikota
    Surabaya
    Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).
    Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.
    Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah
    penahanan ijazah
    .
    Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
    Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.
    “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
    Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.
    Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
    “Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait dugaan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.
    “Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” pungkasnya.
    Sebelumnya, perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana ramai diperbincangkan publik usai video Armuji saat sidak di gudang viral di media sosial TikTok dan Instagram.
    Sidak tersebut dilakukan Armuji usai menerima laporan dari warganya yang merupakan mantan karyawan Diana, yang mengaku ijazahnya ditahan meski sudah resign.
    Diana lantas melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
    Kabarnya, laporan tersebut dicabut.
    Kendati demikian, kasus penahanan ijazah ini kian bergulir setelah 31 mantan karyawannya ikut bersuara.
    Sehingga, menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi.
    Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal kasus tersebut.
    Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya saat
    hearing
    bersama DPRD Kota Surabaya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.