Tag: Armuji

  • 6
                    
                        Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka 
                        Surabaya

    6 Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka Surabaya

    Jan Hwa Diana Ditetapkan Jadi Tersangka
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polrestabes Surabaya menetapkan pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka. 
    “Iya sudah ditetapkan tersangka,” ucap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kamis (8/5/2025).
    Lebih jauh mengenai penetapan tersangka ini, Rina belum menyampaikannya.
    Ia hanya mengatakan bahwa laporan terkait Jan Hwa Diana yang masuk ke Polrestabes Surabaya hanya tentang dugaan perusakan mobil.
    Adapun laporan lainnya masuk Polda Jawa Timur. 
    Kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
    Pengacaranya, Jemmy Nahak menyampaikan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.
     
    Proyek itu deal senilai Rp 400 juta. Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana di kawasan Surabaya Barat, bermaksud mengambil peralatan
    scaffolding.

    Sebab, peralatan itu rencananya digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
    Namun, dari kunjungan itu, Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.
    “Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,” kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.
    “Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi,” imbuhnya.
    Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor.
    Saat ini, ia juga dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.
    Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
     
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Owner Sentoso Seal Jan Hwa Diana Ditahan Dugaan Kasus Pengrusakan Mobil di Surabaya Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sentoso Seal Beroperasi meski Disegel, Armuji: Enggak Ada Jeranya, Orang Nekat
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 Mei 2025

    Sentoso Seal Beroperasi meski Disegel, Armuji: Enggak Ada Jeranya, Orang Nekat Surabaya 6 Mei 2025

    Sentoso Seal Beroperasi meski Disegel, Armuji: Enggak Ada Jeranya, Orang Nekat
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Wakil Wali Kota Surabaya
    ,
    Armuji
    , merespons terkait
    gudang Sentoso Seal
    yang beroperasi diam-diam meski sedang disegel Pemkot
    Surabaya
    .
    Menurutnya, pemiliknya,
    Jah Hwa Diana
    , merupakan seorang yang nekat.
    Armuji
    mengaku mengetahui kabar beroperasinya kembali
    Gudang Sentoso Seal
    tersebut dari mantan karyawan yang ijazahnya masih belum dikembalikan sampai sekarang.
    “Tak (saya) pikir-pikir kok nekat, sudah berurusan sama polisi kok enggak ada jeranya, orang nekat ini,” kata Armuji ketika dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
    Dengan demikian, kata Armuji, Diana sudah seharusnya bisa segera dijerat hukum. Sebab, tindakan mengoperasikan gudang yang berada di kawasan Margomulyo sudah tak bisa ditoleransi.
    “Saya kira memang sudah enggak bisa ditoleransi, proses hukum (Diana) harus berjalan cepat itu,” jelasnya.
    Selain itu, Armuji juga setuju dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memberikan ultimatum kepada Diana apabila diketahui membuka kembali gudangnya usai disegel Satpol PP.
    “Pasti (mendukung sikap Eri), justru segera dipercepat biar kapok,” ujarnya.
    Armuji mengatakan, awalnya sejumlah mantan karyawan
    Jan Hwa Diana
    berinisiatif untuk mengecek situasi yang terjadi di gudang yang terletak di kawasan Margomulyo, Surabaya tersebut.
    “Waktu itu hari Rabu (30/5/2025), kalau enggak salah ya. Ada anak-anak datang ke sana, anak yang mantan kerja di situ, akhirnya melihat segelnya terlepas,” kata Armuji saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).
    Kemudian, sejumlah mantan karyawan tersebut melihat lampu gudang Sentoso Seal dalam keadaan menyala.
    Akhirnya, mereka pun mendekatinya untuk memastikan situasi yang terjadi.
    “Dia (mantan karyawan) semakin curiga lagi, karena lampunya di dalam menyala, dan ada kresek-kresek (berisik). Lebih dekat lagi ada pekerja yang di dalam itu dijemput suaminya,” ujarnya.
    Selanjutnya, mereka menangkap basah adanya sebuah aktivitas di dalam Gudang Sentoso Seal.
    Sejumlah karyawan yang masih bekerja di perusahaan tersebut pun berhamburan keluar.
    “Dari situ timbul kecurigaan ada orang lagi kerja, setelah itu
    disanggong
    (ditunggu di pintu keluar gudang) sama anak-anak, ternyata betul (ada aktivitas),” ucapnya.
    “Malamnya keluar semua orang 8, kalau enggak salah itu, terus divideo sama anak-anak, kejadian intinya seperti itu,” tambahnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Armuji Siap Jika Ditugasi Jadi Ketua PDIP Surabaya

    Armuji Siap Jika Ditugasi Jadi Ketua PDIP Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Nama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, belakangan ini menjadi perbincangan hangat sebagai calon kuat pengganti Adi Sutarwijono yang dicopot dari jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya oleh DPP. Namun, Armuji menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencalonkan diri untuk jabatan apapun di internal partai.

    “Saya itu tidak pernah mencalonkan, karena saya ini petugas partai,” ujar Armuji kepada awak media, menanggapi spekulasi yang berkembang.

    Menurut Armuji, sebagai kader PDI Perjuangan, sudah menjadi kewajiban untuk siap menjalankan apapun keputusan dan amanat partai tanpa terkecuali. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya siap menjalankan tugas apapun yang diberikan oleh partai, termasuk menjadi ketua di tingkat ranting sekalipun.

    “Jangankan Ketua DPC, ditugaskan menjadi ketua ranting pun saya siap,” tegas politisi kawakan PDIP Surabaya ini.

    Armuji menambahkan bahwa semangat gotong royong dan loyalitas terhadap keputusan partai adalah prinsip yang selalu dia pegang teguh. Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak berada dalam posisi untuk mencalonkan diri.

    “Yang perlu digarisbawahi, saya tidak akan mencalonkan. Tetapi kalau ditugasi oleh partai, saya siap,” pungkas Armuji. [asg/beq]

  • Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Konsolidasikan Fraksi, Pastikan Tak Ada PAW dan Rombakan Besar

    Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Konsolidasikan Fraksi, Pastikan Tak Ada PAW dan Rombakan Besar

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggantikan Adi Sutarwijono, Yordan M. Batara Goa langsung mengambil langkah strategis untuk memastikan stabilitas internal partai. Salah satu langkah awalnya adalah menggelar rapat bersama jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Surabaya, Senin (5/5/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, Yordan menegaskan pentingnya menjaga kekompakan antara struktur DPC dan anggota legislatif dari fraksi. Dia menilai sinergi ini krusial demi menjaga arah kebijakan partai yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.

    “Saya Yordan M. Batara Goa, selaku yang ditunjuk menjadi Plt ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berkunjung sekaligus mengadakan rapat bersama jajaran partai DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya dengan fraksi PDI Perjuangan yang ada di DPRD Kota Surabaya,” kata Yordan.

    Dia memastikan bahwa seluruh anggota fraksi tetap solid dan tidak terpengaruh oleh perubahan kepemimpinan di tubuh DPC. Konsolidasi ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab kolektif untuk memperkuat fondasi partai di tingkat legislatif dan eksekutif. “Kami ingin memastikan bahwa teman-teman anggota fraksi ini tetap kompak dan tetap solid,” tambahnya.

    Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Ketua Fraksi PDIP Budi Leksono ini juga membahas struktur internal. Yordan menegaskan tidak akan ada perombakan besar di tubuh fraksi. “Sementara ini tidak ada perubahan, hanya mungkin tenaga ahli yang kemudian kita rotasi, dan dari hasil keputusan rapat DPC Partai, Mas Bimbo yang akan menjadi tenaga ahli di fraksi,” jelasnya.

    Isu pergantian Ketua DPRD pun ditepis langsung oleh Yordan. Dia menegaskan posisi Adi Sutarwijono tetap aman selama tidak ada pelanggaran atau pengunduran diri. “Adi Sutarwijono akan tetap menjadi ketua DPRD Kota Surabaya selama tidak ada pelanggaran atau pengunduran diri,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Yordan memastikan bahwa pengisian jabatan yang kosong dilakukan melalui mekanisme pelaksana tugas, bukan melalui rotasi besar. “Tidak ada yang dirotasi, kemudian yang dibebas tugaskan tentu jabatannya kosong, maka harus ada pengisinya,” jelasnya.

    Dalam arahannya, Yordan juga menyebut pentingnya sinergi antara struktur partai, fraksi, dan Pemerintah Kota Surabaya yang saat ini dipimpin kader PDIP, Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji. “Kita berharap juga bisa mengawal program-program wali kota dan wakil wali kota, sehingga sinergi ini bisa membuat percepatan pertumbuhan di Kota Surabaya,” ujarnya.

    Untuk menunjang koordinasi, Yordan mengatakan pihaknya telah menyiapkan forum komunikasi internal yang aktif dan responsif, baik melalui rapat rutin maupun komunikasi digital. “Kita tentu ada pertemuan-pertemuan rutin yang kita rancang, baik rapat fraksi itu sendiri maupun rapat fraksi bersama dengan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, akan kita adakan secara teratur. Kita juga ada grup WA, agar komunikasi itu bisa lebih cepat dan responsif, kalau ada masalah bisa segera dicari solusinya,” pungkasnya.[asg/kun]

  • 4
                    
                        Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
                        Surabaya

    4 Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli Surabaya

    Armuji Geram Pengusaha India Gilir Karyawan untuk Shalat Jumat dengan Dalih Tetap Layani Pembeli
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Setelah
    penahanan ijazah
    dan potong gaji karena
    shalat Jumat
    di perusahan milik
    Jan Hwa Diana
    , kini polemik hampir serupa terjadi di perusahaan milik pengusaha India.
    Di D’Fashion Textile and Tailor Jalan Basuki Rahmad Surabaya, Jawa Timur penyedia aneka kain dan baju itu menjadi perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Di perusahaan milik pengusaha India itu memberlakukan Jumatan bergilir pada karyawannya.
    Jika Jumat ini, aktivitas ibadah Jumatan untuk karyawan kelompok 1. Maka Jumat berikutnya untuk kelompok 2.
    Sementara kelompok yang lain tidak Jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.
    Perlakuan karyawan di perusahaan penyedia kain itu pun bikin marah Cak Ji. Pengusaha seenaknya sendiri memberlakukan karyawan.
    Kondisi ini mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
    Bahkan Wawali Cak Ji ini memberi atensi khusus dengan sidak ke D’Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya.
    “Karyawan
    kok
    Jumatan
    sampeyan gilir iku yoopo ceritane
    . Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh shalat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali,” tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D’Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu (23/4/2025).
    Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji.
    Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan 12 jam. Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam. Upah tidak sesuai UMK dan tidak ada BPJS.
    Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal Jumatan bahwa penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli.
    Pihaknya pun menggilir kelompok karyawan shalat Jumat seminggu sekali.
    “Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa shalat di musala,” kata Prakas memberi alasan.
    Cak Ji pun gregetan karena tidak bisa mengatur jam kerja.
    Bukankah dari 30 karyawan banyak juga yang karyawan perempuan.
    Cak Ji pun mendesak agar
    Shalat Jumat
    tidak digilir.
    Sikap kooperatif dan kesanggupan Prakas ditunjukkan bos keturunan India ini.
    Meski dipertemukan dengan Johan langsung, Prakas juga tidak mengelak dengan sistem giliran Shalat Jumat di tokonya.
    Pengusaha keturunan India pun terus patuh setiap permintaan Cak Ji untuk memperbaiki sistem pekerja di toko besarnya itu.
    Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 per bulan dengan jam kerja 12 jam per hari.
    Prakas yang mengaku sebagai General Manager D’Fashion and Textile itu mengeklaim total gaji karyawan sudah UMK.
    Cak Ji yang ditemui di lantai 2 toko mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam.
    Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.
    Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya.
    Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan, hanya lisan.
    Jam kerja juga akan diberlakukan shift.
    Cak Ji akan terus memantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain.
    “Bikin aturan tertulis biar semua jelas,” ujar dia.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Wakil Wali Kota Surabaya Marah, Pengusaha India Ini Gilir Salat Jumat dan Karyawan Bekerja 12 Jam
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Polda Jatim Turun Gunung Tangani Kasus Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

    Kasus penahanan ijazah mencuat setelah video Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak di gudang UD SS di Margomulyo viral di media sosial beberapa pekan lalu. Armuji sidak setelah menerima aduan eks karyawan UD SS ditahan ijazahnya.

    Saat sidak, Armuji terlibat cekcok melalui telepon genggam dengan pengelola UD SS, Jan Hwa Diana. Sempat melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Diana lalu mencabut laporan setelah dimediasi.

    Namun, mediasi tak jua meredakan isu penahanan ijazah. Pemkot Surabaya mendirikan posko pengaduan dan hasilnya 31 eks karyawan yang ditahan ijazahnya melapor ke polisi, dikawal langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

    Dalam beberapa kesempatan, Diana membantah telah menahan ijazah eks karyawan UD SS, termasuk saat hadir di hearing DPRD Surabaya. Pun saat UD SS disidak Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana tetap kukuh dengan bantahannya.

    Sebelumnya, Polda Jatim menerima laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armudji. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, politisi asal PDIP itu dilaporkan dengan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (11/5/2025).

    Dalam laporan itu, melaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, TikTok, YouTube atas nama @Cakj1 ke Polda Jatim. “Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut,” ucap Dirmanto.

  • Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana.

    Khofifah pun berjanji akan membantu menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah kepada awak media, Minggu (20/4/2025).

    Di samping itu, Khofifah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menangani laporan penahanan ijazah.

    Meski begitu, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

    Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun, dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” kata Khofifah.

    Kronologi Perseteruan

    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya setelah ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Setelah mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana yang menuduh Wakil Wali Kota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja, apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar, tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    Tempuh Jalur Damai

    Setelah berita perseteruan itu viral di media sosial, Jan Hwa Diana memutuskan untuk meminta maaf dan bertemu dengan Armuji.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025), Diana telah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Cak Ji.

    “Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

    Diana mengatakan bahwa pertemuan dengan Cak Ji berjalan lancar. 

    Bahkan, ia pun mengakui Wakil Wali Kota Surabaya itu merupakan sosok yang baik. 

    “Cak Ji sangat baik dan perhatian terhadap masyarakat Surabaya,” jelasnya.

    Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan. 

    “Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji.

    Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan pengacara hingga pakar hukum di bidang ITE.  Cak Ji menyebut ada pakar ahli UU ITE Prof. Salahudin. 

    Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.

    “Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulang lagi),” tandas Cak Ji.

    Cak Ji kecewa karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik. 

    “Kalau diceluk aja angel (jika dipanggil jangan dipersulit). Apalagi jika yang memanggil instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus taat aturan. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

  • 3
                    
                        Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
                        Surabaya

    3 Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan? Surabaya

    Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
    Editor
    KOMPAS.com
    – UD Sentosa Seal, perusahaan milik
    Jan Hwa Diana
    di
    Surabaya
    , Jawa Timur, menuai sorotan setelah dugaan penahanan ijazah mencuat ke publik. Perusahaan yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya.
    Terdapat 31 eks karyawan perusahaan Diana yang telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena ijazah yang ditahan tak kunjung dikembalikan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi langsung pelaporan itu pada Kamis (16/4/2025).
    Dugaan penahanan ijazah ini mencuat setelah salah satu eks karyawan Diana, bernama  Nila Handiani, melaporkan penahanan ijazah itu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Armuji lantas melakukan sidak ke perusahaan yang berada di area pergudangan Margomulyo Permai H14 Surabaya itu.
    Namun, Armuji tak ditemui oleh pihak perusahaan. Armuji justru dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik karena sidak itu viral di media sosial.
    Setelah dugaan penahanan ijazah ini ramai, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanauel Ebenezer menyidak gudang UD Sentosa Seal pada Kamis (16/4/2025).
    Pada kesempatan itu, Noel mengaku mendapati banyak kejanggalan. Noel juga dibuat emosi karena pihak perusahaan berbelit saat dimintai klarifikasi. Noel juga mengaku menemukan banyak kejanggalan yang ditutup-tutupi di perusahaan itu.
    Dugaan pelanggaran lainnya mencuat. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, perusahaan itu menerapkan denda bagi karyawan yang melaksanakan shalat jumat lebih dari 20 menit. 
    “Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata Edi.
    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga angkat bicara terkait penahanan ijazah itu. Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah, seperti dikutip
    Antara,
    Minggu (20/4/2025).
    Khofifah mengaku sudah bertemu dengan pemilik perusahaan
    UD Sentoso Seal
    . Pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah itu.
    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.
    Khofifah telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya agar bisa menerbitkan ulang ijazah yang ditahan perusahaan. 
    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.
    Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya. Bantahan itu disampaikan dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya pada Rabu (15/4/2025).
    Pada kesempatan itu, Diana mengaku tidak menahan ijazah karyawannya dan tidak tahu menahu soal administrasi karyawan yang bekerja di perusahaannya.
    Diana meminta agar mantan karyawannya atau pihak manapun yang merasa kurang puas dengan operasional perusahaan agar melapor ke Disnaker atau polisi.
    Sumber: KOMPAS.com dan Antara
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah – Halaman all

    Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana, Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menanggapi soal kisruh penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Khofifah menyebut pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

    Menurut Khofifah, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

    Selain itu, penahanan ijazah juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

    Atas dasar itu, Khofifah pun berjanji Pemprov Jatim akan menuntaskan masalah penahanan ijazah ini.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah dilansir Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

    Lebih lanjut Khofifah menyebut, Disnaker Jatim juga telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dan akan memanggil pelapor pada Senin (21/4/2025) untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.

    Namun penerbitan ulang ijazah ini hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang.”

    “Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” jelas Khofifah.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, ada 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah pun meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti Pemprov Jatim.

    Meski Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ijazah ulang, Khofifah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

    Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” jelas Khofifah.

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Geram, Sebut Jan Hwa Diana Tak Kooperatif Soal Penahanan Ijazah

    Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

    Bahkan, saat melakukan kunjungan ke perusahaan yang berlokasi di Margomulyo Surabaya itu, ia tak mendapat sambutan yang baik.

    Akibatnya Immanuel murka dan menyebut bahwa perusahaan penyedia spare part kendaraan milik Diana itu biadab.

    “Jawabannya biadab. Ini republik diajari norma, dilindungi terkait agama. Siapa pun karyawan mau ke masjid, gereja, pura, wihara kuil. Semua dilindungi UU. Kalau mereka melanggar, tau sendiri ada konsekuensi,” kata Immanuel kepada awak media, Kamis (17/4/2025).

    Ungkapan wamenaker itu muncul setelah ditanya media terkait sejumlah dugaan pelanggaran lain selain penahanan ijazah.

    Mulai dari pemotongan gaji, melarang karyawan salat Jumat, menebus ijazah, dan gaji tak seusai UMKM.

    Immanuel yang didampingi oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Kapolrestabes Surabaya juga menyoroti sikap Jan Hwa Diana yang tidak mau kooperatif.

    Begitu tiba di depan gerbang UD Sentoso Seal, tak tampak owner perusahaan distributor onderdil kendaraan itu menyambut. Bahkan sekelas Wakil Menteri pun tak dihargai.

    Mulai datang sampai diskusi di dalam kantor. Diana menjawab tak tahu menahu soal ijazah.

    “Negara tidak dihargai. Saya juga tidak dihargai. Saya pikir hanya Wawali Surabaya yang tidak dihargai,” kata Immanuel dengan nada kesal.

    Kronologi Perseteruan

    Sebagaimana diketahui, Wakil Walikota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Usai mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” jelasnya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana dan menuduh wakil walikota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut, perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu, dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. 

    Apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/David AdiAdi)(Kompas.com/Diamanty Meiliana)

  • Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana – Halaman all

    Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana diduga memotong gaji karyawan yang menunaikan shalat Jumat.

    Pemotongan sebesar Rp 10 ribu ini berlaku bagi karyawan yang ingin menjalankan ibadah shalat Jumat, di mana upah harian mereka adalah Rp 80 ribu.

    Peter, yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024, menyatakan bahwa praktik pemotongan gaji ini sudah berlangsung lama.

    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)” ungkapnya saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis, 17 April 2025.

    Tanggapan dari Kementerian

    Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengaku akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

    “Saya akan pelajari, cek kasusnya,” kata Nasaruddin saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Sabtu, 19 April 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa ia belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di perusahaan tersebut.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turut memberikan tanggapan.

    Ia menilai praktik pemotongan gaji tersebut sudah melampaui batas kewajaran.

    Laporan Penahanan Ijazah

    Puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal melaporkan penahanan ijazah mereka oleh perusahaan.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyatakan bahwa laporan pertama sudah ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penggelapan.

    Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, namun tidak berhasil menemui pihak perusahaan karena pintu terkunci.

    Ia menghubungi pemilik perusahaan, namun mendapatkan respons negatif.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).