Tag: Armuji

  • Mantan Karyawan Gold’s Gym Surabaya Akui Gaji Belum Dibayar, Malah Diminta Cari Klien Baru
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Juli 2025

    Mantan Karyawan Gold’s Gym Surabaya Akui Gaji Belum Dibayar, Malah Diminta Cari Klien Baru Surabaya 17 Juli 2025

    Mantan Karyawan Gold’s Gym Surabaya Akui Gaji Belum Dibayar, Malah Diminta Cari Klien Baru
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penutupan sepihak yang menyeret Gold’s Gym Surabaya berujung jalan buntu tanpa adanya solusi.
    Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji pun melakukan sidak dengan mendatangi langsung lokasi Gold’s Gym yang bertempat di Ciputra World Mall, Surabaya, Rabu (16/7/2025).
    Sebelumnya, para ribuan member mengaku dirugikan karena telah menyetorkan uang senilai jutaan rupiah, tapi tidak dapat menggunakan fasilitas gym.
    Namun, dalam sidak tersebut diketahui ternyata kerugian tidak hanya dialami member, tetapi juga karyawan yang gajinya tidak dibayarkan.
    Menurut pengakuan T, mantan karyawan Gold’s Gym Surabaya menjelaskan pertama kali bekerja sejak 15 November 2023 dengan kontrak sampai dengan 21 Februari 2026.
    Tetapi, sejak Mei 2025 komisinya belum dibayarkan.
    Pihak manajemen Gold’s Gym pun berjanji akan membayarkan 50 persen komisinya pada 8 Juni 2025.
    “Saat itu sudah cair 50 persen, terus dibilangnya akan cair lagi 25 persen sisanya di tanggal 25 Juni 2025, tapi saya tunggu ternyata
    enggak
    cair. Lalu, diberitahu akan cair setelah gajian, jadi mulai 23 sampai 30 Juni 2025 itu dihitung gaji pro rata, tapi ternyata juga
    enggak
    dibayar,” kata T, Rabu (16/7/2025).
    Malahan, T diminta oleh pihak manajemen untuk mencari klien baru pada Juni 2025 agar gajinya bisa terbayarkan.
    “Dibilanginnya ya nanti kalau kamu jualan nanti uangnya buat kamu, gaji kalian semuanya, ya saya
    enggak
    mau,” ujarnya.
    Selain itu, dirinya juga baru mengetahui bahwa biaya BPJS yang dijanjikan sejak pertama kali bekerja, ternyata tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan.
    “Kan awalnya maksud saya mau cairkan BPJS seenggaknya sebagai pengganti gaji itu, tapi ternyata saya baru tahu kalau BPJS saya tidak pernah dibayarkan,” tuturnya.
    Pertama kali T mengetahui ada yang bermasalah dengan Gold’s Gym, ketika dia mengetahui kasus penutupan Gold’s Gym di Bandung.
    “Kalau yang di Surabaya sendiri saya cuma tahunya katanya ada maslaah internal tentang sabotase dari PT (
    personal trainer
    ), tapi kan seharusnya itu bisa diselesaikan secara internal perusahaan
    enggak
    perlu sampai harus menutup Gold’s Gym,” ungkapnya.
    Bahkan, sampai saat ini dia tidak menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kompensasi apapun dari perushaaan.
    “Enggak ada surat atau pemberitahuan apa-apa, tiba-tiba komisi saya tidak dibayar, gaji gak dibayar tapi malah disuruh cari klien baru ya saya akhirnya gak masuk kerja, terus tanggal 10 Juli 2025 baru tahu kalau Gold’s Gym ditutup,” paparnya.
    Sementara itu, marketing manager Gold’s Gym cabang Surabaya, Tommy mengonfirmasi bahwa dia telah berusaha mempertanyakan gaji para karyawan.
    Namun, menurut keterangan perusahaan, pihaknya hanya memiliki sisa kas perusahaan secara nasional senilai Rp 10 juta.
    “Saya sudah minta untuk cicilan gaji karyawan yang di Surabaya ini gimana, terus saya diberitahu kalau kas perusahaan ini hanya sisa Rp 10 juta, kalau kamu mau nanti dibagi sama seluruh karyawan,” ucap Tommy.
    Menurutnya, permasalahan ini adanya kebijakan kantor pusat yang memerintahkan seluruh personal trainer (PT) yang melarang melakukan penjualan.
    “Padahal kita semua tahu kalau pemasukan terbesar gym itu dari PT, kalau semua PT dilarang jualan ya hancur semuanya,” ungkapnya.
    Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan member atau sebagian orang, tetapi seluruh karyawan, PT, vendor, termasuk dirinya.
    “Jadi kalau teman-teman disini ugi, ya saya juga rugi, sedangkan saya juga
    enggak
    punya kompetensi untuk menjawab seluruh keluhan teman-teman karena seluruh kebijakan dan sistem dipegang sama pusat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan Surabaya 27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan
    rumah cessie
    dari agen properti Desi Nuryanti dari
    PT Bamboosea Properti
    ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Cak Ji
    , sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
    Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
    Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
    Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
    Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.

    Wes
    gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
    Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
    Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
    “Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
    Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
    “Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
    Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
    Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
    “Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
    Melalui kuasa hukum korban, Zaitun SH menjelaskan karena Desi mengaku tidak lagi memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai uang ganti rugi korban.
    Sehingga tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
    “Kalau memang ada yang bisa dijaminkan dari Mbak Desi untuk para korban agar para korban ini juga tenang gitu
    loh
    . Tapi ternyata Bu Desi tidak bisa atau tidak menyanggupi apapun untuk dijaminkan,” kata Zaitun kepada awak media.
    Maka dari itu, pihaknya menuntut Desi untuk membuat surat kesepakatan kesanggupan pembayaran yang akan dilunasi selama 7 bulan ke depan dengan sistem cicil per bulannya.
    “Maka dari itu tadi akhirnya kita membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dibayarkan dan dilunaskan untuk tujuh korban itu dalam tujuh bulan yang akan dicicil dengan presentase yang berbeda-beda setiap korbannya,” ujarnya.
    Apabila nantinya Desi tidak sanggup melakukan pembayaran atau melewatkan jatuh tempo pelunasan, maka konsekuensinya akan diproses gugatan secara pidana dan perdata.
    “Dan karena ini juga skemanya itu sebenarnya sama ya, tujuh korban itu skemanya semuanya penipuan online di situs penawaran tanah dan rumah gitu.
    Jadi ini sudah ranahnya penipuan,” ungkapnya.
    Zaitun menambahkan, jika nantinya gugatan dilayangkan, maka laporan ke pihak kepolisian akan dijadikan satu pintu.
    “Ada beberapa korban itu yang sudah melapor ke polisi dan ada beberapa yang belum, tapi nanti mungkin ini akan dijadikan satu untuk pelaporan baru,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
                        Surabaya

    3 Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi Surabaya

    Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik
    PT Surya Gemilang
    Multindo, Merlisnawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan
    jaminan aset
    sebagai pengembalian
    ganti rugi
    kepada korban yang totalnya mencapai lebih dari Rp7 miliar.
    Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan mediasi yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, serta para korban dan kuasa hukum mereka.
    “Sesuai pernyataan dari pak Deni Irawan kemarin untuk menyerahkan list hari ini, Selasa, 11 Juni 2025, kita sudah datang dan sudah kita penuhi juga, ya.” 
    “Tadi nilainya sekitar 7 M lebih, ya,” ujar Merlisnawati, yang akrab disapa Lisna, saat ditemui awak media di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa (17/6/2025).
    Lisna menjelaskan bahwa aset-aset yang diserahkan akan melalui proses appraisal atau penghitungan ulang untuk memastikan tidak ada selisih dalam nominal.
    “Tinggal nunggu tanggapan dari mereka (pihak korban). Tinggal nunggu update-nya aja. Katanya nanti ada appraisal ulang dari nilai-nilai jaminan yang kami sudah serahkan. Ya, mudah-mudahan cepat selesai semua urusannya,” imbuhnya.
    Dia menambahkan bahwa semua urusan para korban yang hadir di Rumah Dinas Wabup pada Selasa lalu sudah ditangani kuasa hukum Mimik Idayana.
    Namun, bagi korban lain yang ingin melapor, mereka akan dihadapkan secara pribadi dengan pengacara PT Surya Gemilang Multindo.
    “Jadi, apabila yang
    korban cessie
    tadi, yang mereka datang semua di kantor bupati tadi, memang sudah jadi ranahnya sana (pengacara tim Mimik). Namun, apabila yang ada baru melapor, nanti kita tangani sendiri nanti di sini,” ujarnya.
    Lisna mengakui bahwa proses jual-beli rumah cessie biasanya memakan waktu cukup lama.
    Namun, pihak perusahaan berkomitmen bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian korban.
    “Memang kalau rumah cessie itu sebenarnya memang agak sulit dan agak lama, karena memakan prosesnya itu panjang, karena cessie itu kan pengalihan piutang,” tuturnya.
    Sebagai penutup, Lisna mengungkapkan bahwa akan ada pertemuan lebih lanjut untuk memastikan jumlah nilai aset sebagai uang ganti rugi bagi para korban.
    “Nanti ada pertemuan lagi, pasti ada pertemuan berikutnya untuk mengerucut berapa nilai-nilainya, gitu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
                        Surabaya

    2 Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta Surabaya

    Ke Armuji, Warga Adukan Pajero yang Tabrak Tokonya hingga Rugi Rp 3 M tetapi Hanya Sanggup Ganti Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    kembali mendengar keluhan dan permasalahan masyarakat di Rumah Aspirasi pada Selasa (17/6/2025), mulai dari aduan soal gaji yang tidak dibayarkan hingga kasus mobil Pajero tabrak toko yang proses ganti ruginya diperumit.
    Sejak pukul 08.00 WIB, masyarakat sudah mengantre menunggu giliran untuk masuk menyampaikan aspirasi di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Kota Surabaya kepada Armuji.
    Salah satunya, Aldo yang melaporkan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, BNS.
    Ia menceritakan, penahan ijazah sudah berlangsung sejak tahun 2013, atau saat pertama kali ia bekerja hingga diberhentikan pada tahun 2016.
    “Saya sudah lapor ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Surabaya, terus dilempar ke provinsi karena kantor pusatnya itu memang di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan, tapi saya kerjanya di cabang Surabaya. Katanya seminggu bakal selesai, tapi ini sampai dua bulan masih belum ada jawaban,” ungkapnya.
    Menanggapi hal tersebut,
    Cak Ji
    pun berjanji akan melakukan sidak ke perusahaan terkait.
    “Ya sudah nanti kita sidak saja ke sana,” kata Cak Ji.
    Ada juga aspirasi dari pemilik CIDO (Citra Document Solution) Printing, Gena yang ingin mencari solusi lebih lanjut terkait kasus mobil Pajero yang menabrak tokonya bulan Februari lalu.
    Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar karena alat-alat percetakannya hancur total, serta beberapa infrastruktur bangunan juga rusak.
    “Kasusnya ini waktu itu viral Pak, terus sampai diproses di Polrestabes Surabaya, sudah masuk ke pengadilan tapi putusannya itu pelakunya enggak ditangkap dan orangnya setiap kali saya ajak mediasi untuk ganti rugi juga menghindar terus,” ujarnya.
    “Sempat orangnya bilang mau ganti rugi tapi hanya mampu Rp 1 juta, sedangkan kerugian saya sampai Rp 3 miliar, padahal pelakunya punya mobil Pajero, CRV. Saya sampai datangi rumahnya tapi selalu anaknya yang bilang kalau bapaknya keluar gatau kemana,” katanya.
    Ia berencana melakukan gugatan secara perdata, tetapi pihak pelaku selalu sulit untuk diajak proses mediasi.
    Cak Ji pun mendengarkan setiap keluhan dan mencatat poin-poin yang ada.
    Menurut dia, jika kasus tersebut sudah berupa putusan pengadilan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa melakukan intervensi apapun.
    “Itu kan sebenarnya masalah perorangan, enggao ada sangkut-pautnya dengan Pemkot, apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan ya kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” ucap Armuji.
    Selanjutnya, Wicaksono, warga Kedung Anyar, Surabaya mewakili sembilan karyawan yang dua bulan lebih gajinya tidak dibayarkan oleh salah satu perusahaan di Sidoarjo.
    “Kita sudah ke Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Provinsi Jatim, tapi katanya enggak bisa dipaksa kalau (perusahaannya) memang enggak punya uang,” ujar Wicaksono.
    Menurut dia, semua karyawan yang menjadi korban merupakan warga Surabaya, tetapi perusahaannya berada di Sidoarjo.
    Armuji pun menyarankan pelapor untuk ikut menemui Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana di Rumah Dinas pukul 11.00 WIB.

    Sampeyan
    (Anda) nanti ikut langsung lapor saja ke Bu Mimik di Rumah Dinas Wabup Sidoarjo,” kata Cak Ji.
    Kegiatan di Rumah Aspirasi ini merupakan upaya pemerintah kota untuk mendekatkan diri dengan warga dan menyelesaikan permasalahan secara langsung.
    Cak Armuji menunjukkan komitmennya untuk mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan warga demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Surabaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    Ganjar Pranowo Kembali Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Mantan calon presiden (capres), Ganjar Pranowo kembali hadir di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Pantauan RMOL, Ganjar hadir di ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.28 WIB, Kamis, 12 Juni 2025.

    Selain mantan Gubernur Jawa Tengah itu, hadir juga beberapa tokoh PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Wakil Walikota Surabaya, Armuji, dan lainnya.

    Sidang pada hari ini dimulai pada pukul 09.40 WIB. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

    “Baik izin majelis, ahli yang kami undang saat ini sudah hadir majelis, dan siap memberikan keterangan di persidangan. Kepada Bapak Dr Frans Asisi Datang dipersilakan,” kata Jaksa Moch Takdir Suhan di ruang persidangan.

    Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan identitas ahli dimaksud, dan dilanjutkan dengan agenda sumpah kepada ahli.

    Sebelumnya pada Kamis, 5 Juni 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan seorang ahli lainnya, yakni ahli pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

    Pada Senin, 26 Mei 2025, tim JPU KPK sudah menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Hafni Ferdian selaku penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

    Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020. Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. 

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

  • Megawati ziarah ke makam Bung Karno di Blitar

    Megawati ziarah ke makam Bung Karno di Blitar

    Blitar (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan rombongannya melakukan ziarah ke makam Presiden pertama RI, Soekarno di Kota Blitar, Jawa Timur.

    Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro mengemukakan momentum ziarah ini istimewa karena dilakukan saat ulang tahun Bung Karno (Soekarno). Kegiatan ini juga merupakan tradisi spiritual Ketua Umum DPP PDIP setiap tahun.

    “Hal ini tentu saja momen istimewa, ulang tahun Bung Karno. Ada banyak kawan senior partai ziarah,” katanya di sela-sela ziarah di makam Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat.

    Beberapa tokoh yang hadir di antaranya adalah mantan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat, Bupati Blitar Rijanto, dan beberapa tokoh lainnya.

    Ia menambahkan, bulan Juni adalah bulan Bung Karno. Di hari kelahiran Bung Karno ini, diharapkan kader juga merasakan kepemilikan yang tinggi terhadap Presiden pertama RI tersebut sebagai figur dan pemimpin.

    “Oleh karena kepemimpinan itu, seluruh kader dari berbagai daerah dan kota bersama. Spiritnya adalah Bulan Bung Karno identik dengan seluruh pemikiran, gerak, sari pati rasa dan juga seluruh warisan dari apa yang telah diberikan Bung Karno ke Indonesia itu menjadi bagian dari yang diperjuangkan seluruh kader PDIP,” kata dia.

    Rombongan Megawati hadir ke Blitar dan tiba di makam Bung Karno sekitar jam 13.00 WIB, setelah menempuh jalur darat dari Kediri.

    Rombongan lalu masuk ke area pendopo, tempat lokasi makam Presiden pertama RI tersebut. Mereka melakukan doa bersama.

    Namun, wartawan tidak diizinkan untuk masuk area pendopo di makam tersebut, sehingga menunggu dari luar.

    Setelah doa bersama selesai, rombongan keluar dari makam menuju ke Pendopo Kabupaten Blitar untuk ramah tamah.

    Dalam kesempatan itu, sejumlah kader juga menunjukkan dukungannya untuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, yang juga disambut dengan ucapan terima kasih.

    Selesai dari Blitar, rombongan kembali melanjutkan perjalanan ke Bandara Kediri.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi Surabaya 27 Mei 2025

    Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Jan Hwa Diana
    , Elok Dwi Katja, membacakan surat
    permintaan maaf
    dan pengakuan kesalahan kliennya kepada
    Wakil Walikota Surabaya
    , Armuji.
    Ini dilakukan dalam pertemuan di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab No 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).
    Dalam surat tertanggal 17 Mei 2025 tersebut, Diana tidak hanya menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menyatakan kesediaan memberikan
    kompensasi
    kepada mantan karyawannya.
    Diana menegaskan bahwa surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun.
    Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
    Nama: Jan Hwa Diana
    Umur: 47 tahun
    Alamat: Prada Permai
    Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim.
    Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah.
    Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
    Surabaya, 17 Mei 2025
    Jan Hwa Diana
    Elok Dwi Katja menjelaskan bahwa meskipun kliennya terlambat menyadari kesalahannya, Diana dengan tulus meminta maaf kepada Cak Ji serta para karyawan dan mantan karyawannya.
    “Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana terkhususnya untuk para karwayan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut kepada Cak Ji.
    “Karena Bu Diana gak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.
    Ia menambahkan bahwa Diana berkomitmen mengembalikan seluruh ijazah dan dokumen lainnya yang sempat ditahan.
    “Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
    Elok juga menegaskan bahwa Diana siap berkoordinasi terkait kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja yang mungkin merasa dirugikan.
    “Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya.
    Menanggapi hal tersebut, Cak Ji mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama memaafkan Diana dan berharap agar para korban segera mendapatkan kembali ijazah dan dokumen mereka.

    Nek
    minta maaf ke aku
    ket zaman winginane wes tak maafno
    (kalau minta maaf sudah dari lama saya maafkan). Tapi yang penting sekarang para korban ini bisa mendapatkan kembali ijazah dan dokumen itu tadi,” tutur Cak Ji.
    Elok juga meminta saran kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya untuk ijazah dan dokumen yang telah diserahkan.
    “Nah Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengonfirmasi bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun untuk 108 ijazah dan 39 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban. Sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukm di Polda Jatim harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isi Surat Permintaan Maaf Jan Hwa Diana, Akui Salah dan Siap Ganti Rugi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya Surabaya 27 Mei 2025

    Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pemilik Sentoso Seal,
    Jan Hwa Diana
    akan mengembalikan
    dokumen kependudukan
    karyawannya yang tak terkait kasus
    penahanan ijazah

    Dokumen-dokumen tersebut antara lain KTP, KK, SKCK, buku nikah, SIM A dan B, serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang dikeluarkan beberapa kabupaten, contohnya Kabupaten Gresik dan Tuban.
    Seluruh dokumen tersebut merupakan milik 35 mantan karyawan maupun karyawan yang saat ini masih bekerja di CV Sentosa Seal.
    “Nah, selanjutnya dari ijazah yang ditahan sudah ada di Polda Jatim, tapi untuk dokumen kependudukan ini akan kami serahkan langsung ke pekerja-pekerja yang masih bekerja di tempat Bu Jan Hwa Diana,” kata hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Kadja saat ditemui wartawan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , Selasa (26/5/2025).
    Sementara itu, untuk eks karyawan dapat mengambil langsung dokumen tersebut di kantor Elok Kadja Law Firm yang bertempat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, atau dapat menghubungi nomor telepon terkait.
    “Semuanya langsung dikembalikan kecuali BPKB dan sertifikat rumah itu kan ada perjanjian utang piutangnya, nah itu nanti saya tanyakan dulu ke Bu Diana,” katanya. 
    Terdapat satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor yang pemiliknya merupakan saudara Diana, sehingga perlu konfirmasi lebih lanjut.
    Hari ini, Elok menemui Armuji terkait proses
    pengembalian ijazah
    dan dokumen lain yang tak terkait perkara di Polda Jatim. 
    Ia menuturkan bahwa sebelumnya Diana bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan 108 ijazah dan 38 dokumen kependudukan ke Polda Jatim untuk proses pengembalian ke pihak korban.
    Namun, sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan oleh Polda Jatim karena dinilai sudah tidak berkaitan dengan perkara.
    “Saya sudah menyerahkan 108 ijazah itu ke kepolisian, selain itu ada juga SKCK, SIM, buku nikah, KK yang kemarin sudah kami serahkan ke Polda Jatim, tapi pihaknya tidak berkenan menerima karena tidak berkaitan dengan perkara,” kata Elok.
    Oleh karena itu, Elok meminta arahan kepada Cak Ji terkait langkah selanjutnya yang bisa dilakukan dengan dokumen-dokumen tersebut.
    “Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” tuturnya.
    Ia juga mengatakan bahwa untuk ijazah atas nama Dimas Sefa ditemukan saat penggeledahan di gudang CV Sentosa Seal.
    Namun, untuk 108 ijazah dan 38 dokumen lainnya, Diana dengan sukarela menyerahkan ke kepolisian.
    Cak Ji menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban.
    Sebab, hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
    “Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Armuji. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Hari Ini, Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Armuji, Minta Bantuan Kembalikan Dokumen Eks Karyawan Sentoso Seal
                        Surabaya

    1 Hari Ini, Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Armuji, Minta Bantuan Kembalikan Dokumen Eks Karyawan Sentoso Seal Surabaya

    Hari Ini, Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Armuji, Minta Bantuan Kembalikan Dokumen Eks Karyawan Sentoso Seal
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Jan Hwa Diana
    , pemilik CV Sentosa Seal, berencana mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya.
    Meliputi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, dan SIM A dan C.
    Jan Hwa Diana telah menunjuk kuasa hukum, Elok Dwi Kadja, untuk menangani permasalahan ini.
    “Selasa (27/5/2025) rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (
    Armuji
    ) untuk koordinasi,” kata Elok, Senin (26/5/2025).
    Bersamaan dengan pengembalian dokumen tersebut, Jan Hwa Diana juga akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
    Ia berharap Armuji dapat memfasilitasi proses ini.
    Dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini, sebanyak 108 ijazah menjadi barang bukti.
    Elok menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh kliennya.
    “Cuma Kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai itikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan,” ungkap Elok.
    Selain kasus di Polda Jatim, diketahui Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya.
    Ternyata di kasus pertama Diana juga tak pasrah begitu saja.
    Diana juga menunjuk pengacara untuk menghadapi dugaan kasus perusakan mobil.
    Hal ini dibenarkan oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby WW Elsam.
    Namun, Bobby enggan menyebutkan siapa nama pengacara yang mendampingi Diana di Polrestabes Surabaya.
    “Pengacara di Polrestabes Surabaya berbeda (dengan laporan di Polda),” tandas Bobby.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Minta Bantuan Wawali Armuji, Jan Hwa Diana akan Kembalikan KTP, KK, SIM, Buku Nikah Mantan Karyawan
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Hari Ini, Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Armuji, Minta Bantuan Kembalikan Dokumen Eks Karyawan Sentoso Seal
                        Surabaya

    2 Minta Bantuan Armuji, Jan Hwa Diana Akan Kembalikan Dokumen Kependudukan Eks Karyawan Surabaya

    Minta Bantuan Armuji, Jan Hwa Diana Akan Kembalikan Dokumen Kependudukan Eks Karyawan
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Jan Hwa Diana
    , pemilik UD
    Sentoso Seal
    , berencana mengembalikan dokumen kependudukan milik mantan karyawannya, meliputi KTP, kartu keluarga, buku nikah, serta SIM A dan C.
    Pengacara Diana, Elok Dwi Kadja, akan ke rumah dinas Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    pada Selasa (27/5/2025).
    “Rencananya saya akan ke rumah dinas Bapak Wakil Wali Kota Surabaya (Armuji) untuk koordinasi,” kata dia.
    Bersamaan dengan pengembalian dokumen tersebut, Jan Hwa Diana akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
    Ia berharap, Armuji dapat memfasilitasi proses ini.
    Dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini, sebanyak 108 ijazah menjadi barang bukti.
    Elok menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen kependudukan milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh kliennya.
    “Cuma kepolisian menyampaikan dokumen-dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara. Selama ini laporannya hanya mengenai ijazah. Sebagai iktikad baik, kami mengembalikan dokumen kependudukan itu kepada mantan karyawan,” ujar Elok.
    Adapun Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya.
     
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul “Minta Bantuan Wawali Armuji, Jan Hwa Diana akan Kembalikan KTP, KK, SIM, Buku Nikah Mantan Karyawan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.