Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Masalah sengketa lahan eigendom oleh PT Pertamina (Persero) kembali mencuat.
Kali ini, warga Wonokromo tidak bisa memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun meningkatkan sertfikat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena
eigendom veponding
(EV) nomor 1278.
Dalam surat tersebut disebutkan dugaan kepemilikan lahan oleh BUMN energi di wilayah Wonokitri Surabaya seluas 220,4 hektar dengan kepemilikan SHGB sejumlah 725 dan SHM sebanyak 2.600.
Hal itu mereka alami setelah sebelumnya para warga Darmo Hill, Keris Kencana, sampai Gunung Sari kepengurusan tanahnya juga ditolak oleh BPN karena turunnya surat perintah eigendom milik PT Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan mediasi dengan para warga setempat di Balai RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (10/10/2025).
Pengurus RW 01 Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Afandi mengaku pertama kali mengetahui terkait klaim lahan tersebut pada tahun 2021.
Saat itu, ada 18 warga yang akan memproses kepengurusan SHM setelah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tiba-tiba ditolak oleh BPN.
“Padahal dua gelomang sebelumnya lolos semua setiap kali mau meningkatkan sertfikat, tapi yang gelombang ketiga 18 orang ini, sudah sampai SK penetapan, tiba-tiba turun surat klaim eigendom 1278 dari Pertamina,” kata Afandi saat ditemui
Kompas.com
, Jumat (10/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa surat klaim lahan eigendom oleh PT Pertamina tersebut ternyata sudah dikeluarkan sejak 2010.
Oleh karena itu, pihak BPN melakukan penundaan sementara terhadap kepengurusan sertifikat.
“Akhirnya menunggulah teman-teman ini, dikiranya hanya satu atau dua bulan ternyata sampai bertahun-tahun, sampai sekarang ini tidak ada kabarnya,” tuturnya.
Dari sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang ada di RW 01 Kecamatan Wonokromo tersebut, ada 100 warga yang sudah memiliki SHM, 2 SHGB, dan sisanya memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan surat persaksian.
“Itu belum lagi yang di RW 02 ada sekitar 200 orang, dan juga RW lainnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, permasalahan atas klaim tanah eigendom 1278 tersebut juga dialami oleh warga Dukuh Pakis, Sawahan, termasuk Wonokromo.
Sementara Afandi juga mengaku tidak pernah ada bukti apapun yang diberikan dari PT Pertamina kepada para warga terkait klaim tersebut.
“Ya, kalau diklaim kalau enggak ada bukti kan enggak bisa artinya jika sertifikat itu sudah diterbitkan oleh BPN dan tidak ada yang menggugat selama 5 tahun berturut-turut, maka haknya tidak bisa digugat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Surabaya, Slamet mengatakan, sebenarnya di wilayah tersebut banyak bangunan yang merupakan cagar budaya, bahkan rumah para veteran yang sudah ditempati sejak tahun 1980-an dan memiliki SHM.
“Makanya Pertamina ini kok bisa ngeklaim tanahnya pejuang-pejuang. Sedangkan perjuangan Pertamina waktu jaman Belanda sendiri seperti apa, terus sekarang tanahnya pejuang ini mau ditempatkan di mana?” kata Slamet kepada Armuji.
Ia berharap agar Armuji dapat membantu permasalahan tersebut sehingga warga dapat mendapatkan Kembali hak-hak tanahnya.
“Kami mohon bantuannya Bapak (Armuji) agar para warga ini bisa mendapatkan hak-haknya Kembali dan merasa tenang,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Cak Ji itu pun berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Ia meminta para warga yang menjadi korban klaim tanah eigendom Pertamina untuk kembali bermediasi di Gedung Srijaya Surabaya pada Rabu (15/10/2025) bersama Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan BPN I Surabaya.
“Jadi nanti mohon bapak/ibu bisa datang di Gedung Srijaya hari Rabu besok agar kita lakukan mediasi Bersama,” kata Cak Ji.
Ia juga menegaskan akan mengusut kasus tersebut sampai ke tingkat pusat.
Nantinya, Cak Ji akan meminta beberapa perwakilan korban untuk duduk bersama pimpinan Pertamina, kementrian ATR/BPN, dan perwakilan DPR RI dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Nanti juga akan kita kawal bersama ke Jakarta dengan perwakilan korban untuk mencari jalan keluar,” ujarnya.
Ia mengimbau agar tidak mudah tertipu oleh bantuan jasa dari pihak eksternal seperti pengacara dengan membayarkan uang nominal tertentu.
“Saya mohon agar bapak/ibu percayakan saja kepada kita Pemerintah Kota dan teman-teman DPR RI yang akan membantu karena mereka juga yang punya suatu kewenangan,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Armuji
-
/data/photo/2025/10/10/68e8cbc7cddf0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Persoalan Eigendom Kembali Mencuat, Kali Ini Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Lahan Surabaya 10 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/07/68e4af7fe308e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puluhan Warga Antre untuk Mengadu ke Armuji, Ada soal Pesangon dan Penipuan Calon Suami Surabaya 7 Oktober 2025
Puluhan Warga Antre untuk Mengadu ke Armuji, Ada soal Pesangon dan Penipuan Calon Suami
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menerima aduan dari masyarakat Surabaya di Rumah Aspirasi pada Selasa (7/10/2025).
Terlihat, sekitar pukul 07.30 WIB, puluhan warga mengantre untuk bergiliran masuk menyampaikan aspirasinya.
Salah satunya, Listya warga Tanah Merah yang mengaku suaminya sempat ditawarkan lowongan pekerjaan menjadi Satpol PP Tambaksari oleh seseorang bernama Suprijono sebagai penyalur tenaga alih daya dengan syarat membayar Rp 40 juta.
“Tapi sekarang orangnya
mbulet
(ruwet) terus kapan hari ditanyain tentang keputusannya, katanya ‘sebentar ini masih belum ketemu orangnya dulu’,” jelas Listya kepada Armuji.
Ia menuturkan, Suprijono juga sering berhubungan dengan seseorang bernama Samsul, pihak di Kecamatan Tambaksari yang selalu menjanjikan lowongan pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Armuji pun langsung mengonfirmasi kebenaran hal tersebut kepada Camat Tambaksari.
“Di sana ada pegawai sampean (Anda) yang namanya Samsul ta? Tolong tanyain soal Pak Samsul itu katanya menjanjikan orang buat kerja jadi Satpol PP Tambaksari. Ini orangnya sudah bayar Rp 40 juta,” kata Cak Ji, sapaan akrabnya, saat menelepon Camat Tambaksari.
Ada juga, Yapi Dohanes, asal Simo Mulyo sebagai salah satu dari tiga korban PHK perusahaan ekspedisi di Alun-alun Priuk, Perak, Surabaya, yang belum mendapatkan pesangon.
“Perusahaan enggak mau bayar alasannya direkturnya meninggal, padahal sampai sekarang perusahaan masih beroperasi. Awalnya perusahaan nawar (uang pesangon) Rp 15 juta, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tutur Yapi.
Cak Ji pun berkomitmen akan segera melakukan mediasi terkait kasus tersebut.
“Ya, nanti kita mediasi tapi tiga orang itu harus dikumpulkan biar kita sidaknya bareng-bareng,” ucap Cak Ji.
Selain itu, Cak Ji juga menerima aduan salah seorang warga Taman, Sidoarjo, Nani yang mengaku telah ditipu lebih dari Rp 100 juta oleh calon suaminya yang berasal dari Madura.
Ia juga baru mengetahui calon suaminya tersebut telah menikah dengan tiga wanita di Madura.
“Uang saya dibawa lari Pak sama dia, dan ternyata dia juga sudah nikah istrinya tiga,” ungkap Nani sembari berkaca-kaca.
Cak Ji pun menyarankan agar Nani melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
“Kalau masalah penipuan gitu laporin saja ke kepolisian Mbak, itu ranahnya polisi,” kata Cak Ji.
Sementara itu, salah seorang warga Petemon, Purnama mengatakan dia bersama 43 korban lainnya telah ditipu atas pembelian ruko di daerah Balongsari Tama Utara, Surabaya.
Ia menerangkan telah melakukan pelunasan pembayaran dan dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Tapi, sampai saat ini sudah hampir 22 tahun enggak pernah dikasih SHGB-nya, akhirnya terakhir saya minta katanya SHGB-nya sudah mati,” kata Purnama.
Cak Ji pun berjanji akan segera melakukan sidak untuk memediasi penyelesaian perkara tersebut.
“Oke nanti kita sidak, tapi semua korbannya harus datang,” pungkas Cak Ji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

PT SAS Dituding Rampas Fasilitas Umum, DPRD Surabaya Rekomendasikan Penghentian Pembangunan Cafe NOOK
Surabaya (beritajatim.com) – Suasana hearing di Komisi A DPRD Surabaya berlangsung panas saat warga Graha Famili menyampaikan aduan terkait pembangunan Café NOOK, Rabu (1/10/2025).
Dalam hearing itu, warga menuding pengembang PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) telah menyalahgunakan lahan fasilitas umum (fasum) Boulevard Famili Selatan tanpa izin legal dan tanpa persetujuan warga.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menghadirkan berbagai pihak. Hadir dalam forum itu perwakilan warga RT01–03 RW11, pengembang PT SAS, manajemen Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
Ketua RW 11 Graha Family, Hadi Wibisono, menyebut keresahan warga berawal sejak Juli 2023 saat banner pembangunan Café NOOK terpasang di kawasan fasum. Menurutnya, warga sama sekali tidak pernah dilibatkan.
“Warga hanya meminta kepastian hukum dan dilibatkan penuh. Aturan jelas menyebutkan perubahan pemanfaatan lahan harus mendapat persetujuan dua pertiga pemilik lahan. Faktanya, proses itu tidak pernah ada,” tegas Hadi.
Dia menambahkan, berbagai upaya mediasi sejak 2023 kerap gagal karena pengembang jarang hadir. Bahkan, DPRKPP telah menegaskan lahan tersebut berstatus fasum tanpa perizinan lengkap.
“Pada Oktober 2023 kami sudah menghadap langsung Pak Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau meminta kami bikin surat resmi, tapi sampai sekarang proyek tetap jalan,” ungkapnya.
Kekecewaan warga memuncak pada Agustus 2025 ketika diagendakan sosialisasi dengan Wakil Wali Kota Armuji. “Pak Wawali meminta sosialisasi terbuka, tapi undangan hanya untuk RT dan RW. Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga,” ujar Hadi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan hearing ini digelar untuk menjawab keresahan publik. Dia mengungkap indikasi kuat adanya pelanggaran aturan oleh PT SAS.
“Pembangunan fisik sudah dimulai Juni 2023, sementara izin baru diajukan September 2023. Disposisi atau izin baru keluar Desember 2024. Artinya, PT SAS sudah lebih dari setahun membangun tanpa legalitas lengkap,” jelas Yona.
Komisi A juga menyebut pasal 15 ayat 4 Perwali 52/2017 tentang kewajiban persetujuan dua pertiga pemilik sah lahan untuk re-planning. “Di sinilah indikasi pelanggaran. Proses persetujuan tidak jelas, sementara bangunan sudah berdiri,” imbuh politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini.
Di sisi lain, General Manager PT SAS, Veronica, berusaha menepis tudingan. Dia mengklaim perusahaannya selalu mengikuti arahan pemerintah. “Kami akan mengikuti apa pun hasil rapat hari ini. Jika diminta berhenti, kami berhenti. Jika ada tukar guling fasum, lahan kompensasi sudah kami siapkan,” ujarnya.
Namun, pernyataannya tidak menepis fakta bahwa pembangunan lebih dulu berjalan sebelum izin lengkap. Bahkan, Veronica membantah adanya layout lapangan tennis pada fasum yang dijanjikan pengembang.
“Layout yang kami miliki tidak pernah menjanjikan lapangan tenis. Itu hanya miskomunikasi,” tegas dia.
Kabid Perizinan DPRKPP, Oliver Reinhart, membenarkan bahwa izin proyek Café NOOK baru diproses sejak akhir 2023. “IMB baru keluar sekitar Mei 2025. Prosesnya panjang dan kini masih dalam evaluasi lanjutan, bahkan kami minta masukan kejaksaan terkait aspek hukum,” jelasnya.
Komisi A akhirnya merekomendasikan pembangunan Café NOOK dihentikan sementara selama 7 hari kerja ke depan. Selama masa jeda itu, DPRKPP, bagian hukum, camat, lurah, RT, RW, serta perwakilan warga wajib duduk bersama dengan PT SAS untuk mencari solusi.
Hearing yang berlangsung lebih dari tiga jam itu memang belum menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD memastikan akan memanggil kembali seluruh pihak dalam sepekan ke depan.
Bagi warga, fakta yang terungkap semakin jelas, PT SAS telah salah langkah dengan membangun di atas fasum tanpa legalitas yang sah, tanpa restu warga, dan tanpa transparansi penuh.
“Kami tidak menolak investasi, tapi semua harus taat aturan. Kalau fasum bisa seenaknya dipakai, maka hak warga Surabaya bisa tergerus,” pungkas Hadi Wibisono.[asg/ted]
-
/data/photo/2025/09/22/68d1065409e60.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Armuji Sebut Persoalan Lahan Eigendom Darmo Hill Surabaya Masih Didiskusikan Surabaya 22 September 2025
Armuji Sebut Persoalan Lahan Eigendom Darmo Hill Surabaya Masih Didiskusikan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengungkapkan, persoalan lahan eigendom di Darmo Hill, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya masih dalam tahap diskusi.
“Iya, sampai saat ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada kabar perkembangan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Ji itu saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (22/9/2025).
Sebelumnya, Armuji memediasi pihak warga Darmo Hill dengan pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) I Surabaya terkait persoalan ini.
Dalam mediasi yang dilakukan di Kantor ATR/BPN I Surabaya pada Kamis (18/9/2025), Ketua RT 4, RW 5 Darmo Hill, Surya Pramono mengatakan bahwa para warga yang sudah puluhan tahun bertempat tinggal, kini secara tiba-tiba tidak bisa melakukan kepengurusan tanah.
Hal ini dikarenakan adanya lahan yang diduga diklaim sebagai tanah eigendom milik BUMN energi.
Eigendom merupakan sistem pertanahan warisan Belanda dan umumnya merujuk pada hak kepemilikan penuh atas tanah.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, hak eigendom tidak lagi dikeluarkan dan harus dikonversi menjadi hak milik sesuai hukum Indonesia.
Ia menyebut bahwa hal tersebut mengakibatkan para warga kesulitan dalam melakukan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun transaksi jual-beli meski sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
“Banyak dari kita (para korban) yang sudah tinggal divsini sudah berpuluh-puluh tahun dan sebelumnya tidak pernah ada masalah seperti ini. Tapi, kenapa tiba-tiba ada klaim milik Pertamina,” ujar Pramono.
Ia juga menyebut bahwa sebelumnya warga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau sosialisasi terkait klaim kepemilikan tanah oleh BUMN energi itu.
“Para warga tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi terkait klaim tersebut dan sejak awal kami mengurus SHM atau SHGB juga diprosesnya melalui BPN,” katanya.
Armuji pun berkomitmen akan menyampaikan perkara itu kepada Kementrian ATR/BPN serta meminta para warga untuk membuat surat pengaduan dan dikirimkan kepada badan aspirasi DPR RI.
“Saya sudah kontak dengan kawan-kawan saya di DPR RI, Bapak, Ibu bisa membuat surat pengaduan ke badan aspirasi DPR RI agar dapat diproses,” tutur dia saat mediasi, Kamis.
Ia menyarankan agar para warga membentuk grup WhatsApp untuk koordinasi dan komunikasi tetap bisa terjalin dengan baik dalam mengawal kasus tersebut.
“Sekarang ini zamannya media sosial, jadi saran saya bikin grup WhatsApp dulu kalau perlu masukkan saya juga ke grup itu biar
update
informasi bagaimana selanjutnya bisa tahu terus,” kata Cak Ji.
Menurutnya, warga juga dapat membantu memviralkan kasus tersebut agar lebih cepat mendapatkan perhatian dari pihak PT Pertamina (Persero).
Ia berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut dan meminta para warga bersama-sama berjuang dalam pengusutan perkara.
“Saya tahu wilayah Darmo Hill ini bukan kawasan ecek-ecek, di sini rumah harganya miliaran,” ucapnya.
“Saya akan kawal terus kasus ini, jadi saya juga minta tolong buat Bapak Ibu agar tidak menyerah begitu saja pada perkara ini,” kata Armuji.
Sementara itu
, Vice President Corporate Communication
Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi untuk mendapatkan pendapat hukum yang tepat.
“Kami masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pendapat hukum sehingga mendapatkan hasil terbaik bagi Pertamina dan masyarakat,” ujar Fadjar saat dihubungi
Kompas.com.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ratusan Warga Darmo Hill Surabaya Terganjal Masalah Tanah, Cak Ji Bantu Kawal
Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Darmo Hill, Surabaya mengeluh kesulitan mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kesulitan karena adanya klaim eigendom dari sebuah perusahaan BUMN.
Persoalan ini telah menghambat proses pengurusan surat-surat rumah bagi sekitar 300 KK warga di perumahan tersebut. Bahkan, beberapa warga yang sudah memegang SHM terkendala transaksi jual beli.
Warga pun telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Sementara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) pada hari Kamis (18/9/2025) turun langsung mendampingi warga. Ia mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul tanpa sosialisasi sebelumnya.
“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Ini bukan lahan liar atau blok-blokan. Tapi kawasan hunian resmi,” ujar Cak Ji di hadapan warga, Kamis (18/9/2025).
Dalam dialog pertemuan bersama warga, Cak Ji kemudian mendesak perusahaan BUMN kembali melakukan verifikasi lapangan, bukan sekadar mengandalkan dokumen lama. Ia juga mendorong pendampingan dari Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto. Sekaligus meminta warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI.
“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” kata Cak Ji.
Sementara, Budi Hartanto menjelaskan bahwa klaim perusahaan BUMN atas tanah warga ini didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, termasuk tanah eks Eigendom Verponding No. 1278.
Ia menegaskan, sertifikat yang sudah terbit tetap melalui prosedur ketat. Bahwa terhadap sertifikat yang telah terbit di lokasi yang diklaim oleh BUMN tentunya sudah melalui dokumen-dokumen yang memenuhi syarat dan proses serta prosedur yang ketat dalam tahapan penerbitannya.
“Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan. Sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga, tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” ucap Budi. (rma/but)
-

Warga Graha Famili Surabaya Pasang Spanduk Tolak Alih Fungsi Lapangan Tenis Jadi Area Cafe
Surabaya (beritajatim.com) – Warga Perumahan Graha Famili, Surabaya, memprotes rencana perubahan fungsi fasilitas umum (fasum) berupa lapangan tenis menjadi area komersial.
Penolakan ini ditunjukkan dengan pemasangan spanduk besar di kawasan Boulevard Famili Selatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Dalam spanduk tersebut, warga menyatakan dengan tegas menolak pembangunan kafe bernama The Nook di lahan yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas olahraga. Spanduk ini juga memuat tanda tangan warga sebagai bukti dukungan terhadap aksi penolakan.
“Kami warga kompleks Perumahan Graha Famili menolak perubahan fungsi fasum lapangan tenis menjadi ‘Cafe Nook’,” tulis keterangan dalam spanduk yang dipasang di lokasi, Rabu (17/9/2025).
Pemasangan spanduk ini merupakan aksi kompak warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi pembangunan. Mereka menegaskan bahwa keputusan ini diambil sepihak oleh pihak pengembang tanpa persetujuan warga sekitar.
“Sedangkan kami saja warga tidak pernah ada sosialisasi, kami pihak RT/RW juga gak pernah ada pemberitahuan yang masuk, kok tahu-tahu surat izinnya sudah keluar,” kata Ketua RW 3 Boulevard Famili Selatan, Hadi
Hadi menjelaskan, sesuai aturan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), pengembang wajib mendapat persetujuan minimal dua pertiga warga sebelum mengubah fungsi lahan fasum. Namun, hingga izin keluar, warga maupun pengurus lingkungan tidak pernah diajak diskusi.
“Bahkan, kita ada bukti dari DPKPP sendiri bahwa lahan ini merupakan lahan fasum untuk lapangan tenis,” ujarnya.
Salah satu warga, Wiwin, mengaku awalnya mendukung pembangunan karena diberitahu hanya untuk pembersihan lahan dan pemasangan genset. Namun, ia terkejut ketika mengetahui lahan itu akan diubah menjadi kafe.
“Makanya awalnya warga setuju, tapi kalau ternyata lahan ini diubah untuk cafe dan lain sebagainya saya gak pernah menyetujui,” tegas Wiwin.
Wiwin juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan proyek tersebut. Mulai dari suara bising hingga tengah malam, polusi debu, hingga meningkatnya jumlah tikus yang masuk ke rumah warga.
“Setiap pukul 24.00 WIB saya selalu terganggu dengan suara pembangunan proyek yang sangat berisik. Belum lagi polusi debu dari pembangunan, sampah-sampah, banyak tikus juga larinya ke rumah saya sama sekitar rumah warga lain,” keluhnya.
Di sisi lain, perwakilan PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang membantah tudingan bahwa tidak ada sosialisasi yang dilakukan. Mereka mengklaim telah melakukan perencanaan ulang (replanning) sejak 2024 dan menginformasikan sebagian warga yang terdampak langsung.
“Kami pun sudah pernah mensosialisasikan hal tersebut kepada beberapa warga yang terdampak. Memang benar kami melakukan replanning pada tahun 2024 untuk mengembangkan lahan ini menjadi area komersial,” kata perwakilan PT SAS dikutip melalui youtube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Menyikapi polemik ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan meminta proyek dihentikan sementara. Ia menekankan pentingnya keterlibatan warga sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Saran saya meskipun izin sudah keluar, kan harus tahu apakah sudah sesuai proses yang baik dan benar atau tidak. Sehingga saran saya, warga semua dikumpulkan, didiskusikan ulang, dan proyek sementara tolong dihentikan supaya gak ada gejolak lagi,” kata Armuji.
Armuji juga mengingatkan jika ada perubahan fungsi lahan fasum menjadi komersial, pihak pengembang wajib menyediakan lahan pengganti dengan ukuran yang sama. Hal ini untuk memastikan hak warga tetap terlindungi.
“Terus fasum yang replanning untuk kegiatan bisnis, maka yang dirugikan kan juga warga. Nah harus ada lahan penggantinya dan juga harus disosialisasikan kepada warga,” tegasnya.[asg]
-

DPRD Jatim Prihatin Dugaan Pencemaran PT SJL, Ancam Kesehatan Warga dan Anak-anak
Surabaya (beritajatim.com)– Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menyatakan keprihatinannya atas dugaan pencemaran udara yang berasal dari pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di kawasan Wisma Tengger, Kandangan, Surabaya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah tegas karena aktivitas industri tersebut sudah meresahkan warga dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah di sekitar lokasi.
“Masyarakat wilayah Tengger yang kami hormati dan kami muliakan, kami bersama-sama hadir di sini karena kami mendengar langsung aspirasi dan harapan dari panjenengan semua,” kata Cahyo saat inspeksi mendadak (sidak) di lokasi, Senin (15/9/2025).
Menurut Cahyo, laporan warga yang mengeluhkan bau menyengat dan asap tebal tidak bisa diabaikan begitu saja. Dia memastikan DPRD Jatim akan melakukan kajian mendalam, termasuk memeriksa legalitas perizinan pabrik yang berdiri di kawasan permukiman tersebut.
“Adanya keluhan tentang salah satu unit usaha yang ada di lingkungan ini diduga telah memberikan dampak pencemaran lingkungan untuk masyarakat di wilayah Tengger ini. Kami bersama-sama sangat prihatin atas kondisi ini, dan akan mengkaji apakah perizinan dari unit usaha yang ada di sini benar-benar sudah dilakukan dengan baik atau tidak,” tegasnya.
Ketua DPC Gerindra Surabaya itu mengingatkan bahwa kawasan pemukiman tidak seharusnya menjadi lokasi industri yang berpotensi merusak lingkungan. Apalagi, lokasi pabrik tersebut berdampingan langsung dengan SDN Kandangan III Surabaya, yang setiap hari dipenuhi aktivitas belajar mengajar.
“Seharusnya pemukiman itu tidak boleh ada unit usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Apalagi kami melihat catatan dan aspirasi bapak-ibu sekalian, ada SDN di belakang industri ini. Ini sangat berbahaya, bukan hanya dari kandungan bahan yang diproduksi, tetapi gas yang dihasilkan juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan,” jelasnya.
Cahyo menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan dinas terkait di tingkat provinsi Jawa Timur. Dia juga menyebut Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, akan melibatkan jajarannya di pemerintah kota, sementara DPR RI melalui Bambang Haryo akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian agar solusi cepat ditemukan.
“Makanya ini akan kami tindak lanjuti dengan dinas terkait di provinsi Jawa Timur. Lalu Pak Wawali Cak Ji akan menyampaikan pada jajarannya di pemerintah kota Surabaya, dan Pak Bambang Haryo selaku DPR RI akan menyampaikan kepada kementerian terkait agar bisa memberikan solusi,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Cahyo juga mengingatkan warga agar tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Dia mendesak agar aktivitas pabrik dihentikan sementara selama proses investigasi berlangsung untuk mencegah dampak yang lebih parah.
“Sekali lagi, tolong demonstrasinya dilaksanakan dengan baik dan tertib. Selama ini menjadi masalah, tolong pabrik tidak berproduksi dulu,” pintanya.
Warga Wisma Tengger diketahui sudah sejak akhir 2024 mengeluhkan bau menyengat yang memicu batuk, iritasi tenggorokan, hingga sesak napas. Beberapa orang tua juga khawatir anak-anak mereka yang bersekolah di SDN Kandangan III terpapar zat berbahaya dari aktivitas industri tersebut.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan dan memberi tenggat waktu hingga Juni 2025 agar PT SJL melakukan uji emisi dan perbaikan pengelolaan limbah.
Namun, warga menilai langkah tersebut belum memberikan hasil maksimal karena asap masih sering terlihat keluar dari cerobong pabrik.
“Tidak boleh ada unit usaha yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat di Kota Surabaya. Apalagi ini bersebelahan langsung dengan sekolah, kasihan jika mereka terpapar atau terkena dampaknya,” pungkas Cahyo.[asg/kun]
-
/data/photo/2025/08/21/68a707f252faf.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri Surabaya
Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji merespons penerapan pembayaran royalti lagu bagi hotel, restoran, bahkan bus.
Menurut dia, penagihan royalti lagu tersebut nantinya akan merugikan musisi itu sendiri.
“Saya kira royalti lagu ini, mereka sesama penyanyi saja masih beda pendapat. Ada yang membolehkan, ada yang tidak. Ini terjadi selang pendapat,” ujar Cak Ji saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (21/8/2025).
Menurutnya, musisi yang melarang lagunya diputar di tempat-tempat umum akan membawa kerugian karena akan banyak hotel, restoran, atau bus yang memboikot lagu-lagu tersebut.
“Justru ini menguntungkan bagi mereka yang tidak pro-royalti, dipersilakan untuk membawakan lagu-lagunya, kan begitu,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, masih merupakan hal yang wajar bagi lagu yang sedang hits atau naik daun untuk dikenakan royalti.
“Misalnya, hitsnya 5-6 bulan mencapai puncaknya itu mungkin (wajar) yang dikenakan royalti, tapi kalau sudah tidak hits, lalu mereka mengenakan royalti, ya orang ya malas, nyari yang enggak kena royalti saja,” ucapnya.
Armuji mengatakan, penagihan royalti tersebut seharusnya tidak membawa kerugian bagi restoran atau hotel karena masih ada banyak lagu tanpa royalti lainnya yang dapat diputar.
“Mereka juga membawakan lagu-lagu yang lainnya kok. Lagu-lagu barat juga enggak ada masalah. Yang rugi malah penciptanya sendiri karena lagu mereka mungkin bisa diboikot itu nanti,” kata Armuji.
Penerapan pembayaran royalti lagu yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi kontroversi.
Salah satu pihak yang terdampak adalah hotel dan restoran.
Bahkan, mereka sudah mendapat tagihan bayar royalti lagu sejak 2 tahun belakangan.
“Sebetulnya sudah 2 tahun ini sudah masuk (tagihan). Tapi tertentu saja, seperti bintang 5, sekarang semuanya,” kata Ketua PHRI Jatim, Dwi Cahyono, Rabu (20/8/2025).
Kini, yang terdampak tagihan royalti bukan hanya hotel bintang 5 tetapi juga bintang 3 dan 4 di Malang, Batu, Surabaya, hingga Banyuwangi.
“Sekarang hampir 50 persen lebih hotel dan resto terdampak. Restoran tergambar paling besar terus lobby di Family Hotel dan Business Hotel yang punya kafe,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2025/09/20/68ce6d35ebb16.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)