Tag: Armuji

  • Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Buntut Kasus Nenek Elina, Ormas Madas Laporkan Armuji ke Polda Jatim Terkait Dugaan Hoaks

    Surabaya (beritajatim.com) – Organisasi kemasyarakatan Madura Asli Sedarah (Madas) resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur dan DPRD Kota Surabaya pada Senin, 5 Januari 2026, atas dugaan penyebaran hoaks dan framing negatif di media sosial.

    Laporan ini dipicu oleh konten di akun Instagram, TikTok, dan YouTube milik pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut, yang dinilai menyudutkan ormas Madas dalam peristiwa pengrusakan rumah nenek Elina.

    Ketua Madas, Mohammad Taufik, menyatakan bahwa laporan ke Polda Jatim berkaitan erat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihaknya turut melampirkan bukti-bukti terkait unggahan yang dianggap memicu kegaduhan.

    “Kemudian ada beberapa pihak-pihak juga yang kami juga lampirkan bukti adanya hoax. Hoax itu beberapa akun-akun yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan itu. Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” ujar Taufik.

    Taufik menegaskan bahwa Madas secara organisasi sangat menolak segala bentuk premanisme, termasuk di wilayah Surabaya. Langkah hukum ini diambil untuk menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga kondusivitas kota tanpa mengabaikan jalur konstitusi.

    “Kami tidak ada gerakan apapun meskipun dilakukan itu karena memang kami punya itikad baik sebagai Ormas bahwa kami ingin mengedepankan langkah-langkah hukum,” ujarnya.

    Inti dari keberatan Madas terletak pada pernyataan Armuji yang menyebut adanya oknum berseragam Madas saat peristiwa di rumah nenek Elina berlangsung. Taufik membantah keras klaim tersebut dengan menantang publik untuk memeriksa fakta di lapangan.

    “Silahkan kawan-kawan bisa share, tidak ada baju madas ataupun atribut madas apapun yang dipakai,” ujar Taufik.

    Meski mengakui bahwa Yasin—salah satu tersangka perusakan rumah nenek Elina—merupakan anggota Madas, Taufik memastikan tindakan tersebut bersifat personal dan tidak membawa atribut maupun kepentingan organisasi.

    Selain menempuh jalur pidana, Madas menyambangi DPRD Kota Surabaya sebagai saluran aspirasi masyarakat. Mereka berharap lembaga legislatif tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat dalam menanggapi polemik ini.

    “Kami menyampaikan pengaduan dan beberapa permintaan ke DPRD, karena kami yakin DPRD Surabaya masih tegak lurus pada kepentingan rakyat,” ujar Taufik, yang akrab disapa Bung Taufik.

    Taufik menilai Armuji, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, telah melakukan upaya penggiringan opini publik yang merugikan nama baik Madas melalui konten digitalnya.

    “Beberapa hari terakhir muncul kegaduhan di masyarakat dan media sosial. Ada framing terkait pengusiran dan pembongkaran rumah nenek Elina yang kami nilai tidak benar,” katanya.

    Dugaan framing tersebut dianggap sangat serius karena seolah-olah mengonstruksi keterlibatan Madas dalam tindakan persekusi terhadap nenek Elina, yang menurut Taufik tidak berdasar secara hukum.

    “Ada framing yang kami duga dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, seolah-olah Madas yang melakukan tindakan itu,” tegasnya.

    Pihak Madas mengklaim bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian terhadap para tersangka yang diamankan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan organisasi secara formal.

    “Dalam BAP sudah jelas, orang-orang yang diamankan kepolisian tidak ada kaitannya dengan Ormas Madas,” ujarnya.

    Madas mendesak DPRD Surabaya segera memanggil Armuji untuk memberikan klarifikasi terbuka. Langkah ini dinilai penting guna menghapus stigma negatif yang kadung beredar luas di tengah masyarakat.

    Taufik menekankan bahwa narasi yang dibangun di media sosial tidak hanya merugikan organisasi secara institusi, namun juga berdampak pada persepsi publik terhadap masyarakat Madura secara kolektif.

    “Kami merasa sangat dirugikan. Seolah-olah Ormas Madas dan kesukuan Madura dicitrakan arogan dan premanisme, padahal itu tidak benar,” pungkasnya. [uci/ian]

  • Mencermati Kasus Nenek Elina, Begini Saran Cak Ji untuk Warga Surabaya

    Mencermati Kasus Nenek Elina, Begini Saran Cak Ji untuk Warga Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Mencermati kasus kekerasan dan pengusiran yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80), Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengimbau masyarakat untuk memetik pelajaran berharga dari insiden tersebut, Selasa (30/12/2025).

    Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengingatkan warga agar lebih waspada saat melakukan transaksi utang-piutang, terutama jika melibatkan sertifikat rumah sebagai jaminan.

    ​”Saran saya (dari kasus kemarin) kan modus operandinya sudah jelas. Makannya kalau mau utang-piutang, mau pinjam-meminjam uang, yang jaminannya sertifikat rumah itu harus hati-hati,” ujar Armuji.

    Menurutnya, ketelitian dalam memahami setiap poin perjanjian ini sangatlah krusial karena celah sekecil apa pun; sering kali dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sepihak.

    ​”Harus jeli, supaya tidak dimanfaatkan atau dicari kelengahannya, (jika tidak) nanti akan terjadi jual beli yang tidak transparan,” terangnya.

    Di sisi lain, Cak Ji juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian atas gerak cepat mereka dalam menangani aspek hukum kasus nenek Elina.

    ​Apresiasi tersebut ditujukan khususnya kepada Polda Jawa Timur yang telah menunjukkan langkah konkret dengan menetapkan dua tersangka berinisial SAK dan SA.

    “Kita sangat mengapresiasi langkah cepat, langkah konkret pihak kepolisian. Jadi tidak diragukan lagi apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” tutup Cak Ji. (rma/ian)

  • DPRD: Stop Jadikan Konflik Warga Surabaya sebagai Konten Medsos

    DPRD: Stop Jadikan Konflik Warga Surabaya sebagai Konten Medsos

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin melontarkan sikap keras terhadap pihak-pihak yang menjadikan konflik warga sebagai konten media sosial (medsos).

    Dia menilai kebiasaan tersebut memperbesar persoalan dan merusak keteduhan Surabaya sebagai kota yang menjunjung kerukunan.

    “Selama konflik rakyat dijadikan konten di media sosial, konflik kecil akan membesar dan konflik besar makin menggunung,” kata Saifuddin, Minggu (28/12/2025),

    Saifuddin menegaskan Surabaya bukan ruang bebas untuk adu domba antarwarga. Dia meminta semua pihak menghentikan narasi yang memicu kegaduhan dan perpecahan sosial.

    “Stop mengadu domba karena Surabaya adalah kota teduh, bukan kota gaduh. Kita ini seduluran saklawase,” ujar mantan aktivis PMII ini

    Dia mengingatkan banyak persoalan besar di Surabaya tidak pernah selesai lewat konten media sosial. Menurut dia, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui jalur hukum dan kewenangan pemerintah.

    “Kasus penahanan ijazah itu bisa selesai karena mengedepankan hukum, bukan karena konten,” ucap legislator Demokrat ini.

    Saifuddin juga menyinggung kasus parkiran di kawasan Petra Manyar yang sempat memicu protes warga. Dia menyebut penyelesaian akhirnya dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

    “Pada akhirnya wali kota yang menyelesaikan semuanya. Terima kasih kepada wali kota, kadang beliau tidak ikut makan tapi dipaksa untuk cuci piring,” katanya.

    Foto: Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin.

    Untuk mencegah konflik meluas dan mengganggu kondusivitas kota, Komisi A DPRD Surabaya akan melakukan kajian internal.

    Dia membuka peluang pemanggilan pihak-pihak terkait agar persoalan tidak berkembang ke arah yang lebih luas, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji.

    “Kami akan kaji di internal Komisi A dan jika dimungkinkan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk wakil wali kota, agar konflik ini tidak melebar dan Surabaya tetap damai, guyub, dan rukun,” tutup Saifuddin.[asg/aje]

  • 2
                    
                        Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Pak Armuji Mem-"framing", Itu Bohong
                        Surabaya

    2 Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Pak Armuji Mem-"framing", Itu Bohong Surabaya

    Bantah Terlibat Pengusiran Nenek Elina, Ormas Madas: Pak Armuji Mem-“framing”, Itu Bohong
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pihak Organisasi masyarakat (ormas) Madura Asli (Madas) mengaku telah menemui nenek 80 tahun, Elina Wijayanti, korban pengusiran dan perobohan rumah secara paksa oleh sekelompok orang.
    Mulanya, pihak keluarga menduga sekelompok orang tersebut berasal dari ormas Madas. 
    Ketua Umum DPP Madas Sedarah, Moh Taufik mengatakan, pihaknya telah menemui Elina untuk melakukan klarifikasi di kediamannya saat ini, di Kawasan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (26/12/2025).
    “Pihak pengurus juga telah menyambangi
    nenek Elina
    kemarin, buat kita mengobrol dan mengklarifikasi terkait kejadian tersebut,” kata Taufik saat dihubungi
    Kompas.com
    , Sabtu (27/12/2025).
    Pihak Madas telah menyampaikan bahwa sekelompok orang tersebut bukanlah berasal dari anggota mereka.
    “Kami tegaskan kalau sekelompok orang itu tidak ada hubungannya dengan anggota Madas,” ujarnya.
    Ia menyebut, empat dari lima orang yang melakukan pengusiran bukanlah dari ormas Madas.
    Adapun satu orang lainnya bernama Muhammad Yasin baru gabung menjadi anggota pada Oktober 2025.
    “Yang Pak Wakil Wali Kota Surabaya mem-
    framing,
    ada tulisan Madas, itu bohong besar. Itu yang kami sesali,” ujar dia. 
    “Yang Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silakan dicek KTA-nya (kartu tanda anggota), identitasnya dicek,” kata dia.
    Meskipun begitu, Madas juga akan tetap terbuka pada setiap kritik, saran, dan masukan apabila ada anggotanya melakukan tindakan melanggar hukum untuk ke depannya.
    “Tapi, jangan juga langsung menggeneralisasi semua anggota Madas melakukan hal demikian, tidak begitu,” tuturnya.
    Taufik mengatakan, saat ini LBH Madas tengah mengkaji beberapa tindakan
    cyberhate
    di media sosial untuk mengumpulkan bukti dalam melakukan upaya hukum.
    Ia berharap, proses penegakan hukum secara adil dapat dilakukan antara kedua belah pihak.
    “Silakan lakukan upaya-upaya hukum, tetapi dengan sesuai dengan hukum dan berkeadilan,” tuturnya.
    “Jangan sampai
    framing
    ini, Polda Jawa Timur dalam hal ini melakukan proses penyelidikan maupun pengidikan itu merasa tertekan, tidak boleh begitu,” ujar dia.
    Ia juga siap mengawal perkara tersebut melalui berbagai program-program dan edukasi terhadap masyarakat.
    “Kurang lebih ada 15 ambulans yang kami abdikan. Kami punya program-program yang dalam rangka untuk sama-sama mengawal penegakan dan edukasi terhadap masyarakat,” kata Taufik. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka
                        Regional

    6 Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka Regional

    Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka
    Tim Redaksi

    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Ratusan massa dari bonek, komunitas ojek online (ojol), dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya melakukan demonstrasi pernyataan sikap atas dugaan tindak premanisme yang menimpa Nenek Elina.
    Demonstrasi itu berlangsung di Taman Apsari,
    Surabaya
    pada Jumat (26/12/2025).
    Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus
    pembongkaran paksa

    rumah nenek Elina
    Wijayanti (80), warga Surabaya yang diduga dilakukan oleh
    ormas
    Madas (Madura Asli).
    Pantauan
    Kompas.com
    , sekitar pukul 13.00 WIB ratusan orang dari berbagai aliansi masyarakat berkumpul di Taman Apsari, Surabaya dengan mengenakan pakaian hitam.
    Unjuk rasa berlangsung tertib, massa berkumpul membentuk lingkaran besar memenuhi area taman.
    “Hari ini teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya,
    arek-arek Surabaya
    asli, menyatakan sikap atas dari banyak tindakan ulah
    premanisme
    ormas-ormas ini,” ucap koordinator aksi, Purnama.
    Mereka menyuarakan tiga tuntutan.
    Pertama, meminta usut tuntas secara hukum pelaku pengusiran paksa dan aksi main hakim sendiri atas kasus pembongkaran rumah
    nenek Elina
    dan wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul dari pengusiran ini.
    Kedua, menuntut bubarkan ormas preman yang beridentitas kesukuan yang menimbulkan citra buruk pada suku tertentu.
    Ketiga, pemerintah pusat diminta lebih ketat memberi izin atas nama ormas agar tidak terjadi persepsi buruk yang menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat, terutama masyarakat lokal.
    “Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” tegasnya.
    Pihaknya juga meminta agar pemerintah dan kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam menyikapi tindak premanisme di Surabaya, terkhususnya pada kasus pembongkaran rumah nenek Elina.
    Ia menegaskan, jika kepolisian tidak dapat bertindak tegas, maka massa akan kembali beraksi.
    “Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegasnya.
    Demonstrasi pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dengan tertib.
    Sebelumnya, kronologi kejadian pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa berlangsung pada 4 Agustus 2025.
    Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah itu telah dibeli kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
    Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
    Lalu, pada 6 Agustus, sekelompok orang tersebut kembali masuk ke rumah Elina dan mengusirnya secara paksa.
    Puncaknya, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan
    excavator
    atas perintah Samuel.
    Tak hanya itu, pasca-perobohan seluruh barang-barang, seperti pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadaannya.
    Wakil wali kota Surabaya, Armuji pun menekankan dia akan mengawal kasus tersebut ke Polda Jatim sampai tuntas.
    “Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji, sapaan akrabnya.
    Ia juga menyayangkan sikap ketua RT setempat yang hanya diam dan tidak ada bentuk penghalangan saat proses perobohan bangunan dilakukan.
    “Memeratakan bangunan itu kan tidak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014
                        Surabaya

    3 Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014 Surabaya

    Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Nasib malang menimpa nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa hingga rata dengan tanah oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).
    Tidak hanya itu, Elina juga diseret untuk dipaksa keluar dari rumahnya hingga ia mengalami luka dibagian hidung dan bibir.
    Diduga sekelompok ormas tersebut merupakan orang suruhan Samuel, pihak yang mengaku telah membeli rumah Elina.
    Ketika wakil walikota Surabaya Armuji mengunjungi lokasi, Samuel mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada tahun 2014.
    Ia mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
    “Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Cak Ji, Rabu (24/12/2025).
    Ia menuturkan harus melakukan pembongkaran secara paksa karena pihak keluarga menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.
    “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
    Terkait harta benda Elina yang hilang pasca-perobohan, Samuel menekankan bahwa pihaknya telah mengembalikan seluruh barang-barang kepada pihak keluarga sebelum dilakukan pembongkaran.
    “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pikap semua barang-barangnya, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.
    “Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.
    Ia menegaskan, meski Samuel merasa memiliki surat sah, namun proses eksekusi seharusnyamelalui putusan pengadialn dan tidak dilakukan secara sepihak menggunakan preman.
    “Tindakan brutal ini kalau sampean (Anda) pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tandasnya.
    Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas segala bentuk tindakan pengusiran yang dilakukan secara brutal yang dialami oleh Elina.
    “Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” tegasnya.
    Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah itu telah dijual kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
    Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
    “Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan.
    Lalu, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan excavator atas perintah Samuel.
    “Kita sudah tanya terus ‘mana bukti jual belinya?’ kata mereka ‘ada di pengadilan, ada di pengadilan’, gitu terus,” tuturnya.
    Selain itu, saat perobohan terjadi seluruh barang-barang, seperti pakaian, perlatan dapur, kendaraaan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadannya.
    “Jadi kami keluar itu hanya bawa beberapa setel pakaian saja, pak. Tiba-tiba kami diusir dan sampai perobohan terjadi, kami gak tahu barangnya semua kemana,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Armuji Geram RT/RW Tidak Menghalangi: Ini Sangat Ironis
                        Surabaya

    10 Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Armuji Geram RT/RW Tidak Menghalangi: Ini Sangat Ironis Surabaya

    Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Armuji Geram RT/RW Tidak Menghalangi: Ini Sangat Ironis
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan Pemerintah Kota Surabaya akan mengawal secara serius kasus perobohan rumah milik Elina Wijayanti (80), warga Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
    Rumah tersebut diketahui dirusak secara paksa oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas).
    Penegasan itu disampaikan
    Armuji
    saat diwawancarai
    Kompas TV
    pada Kamis (25/12/2025).
    Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan penanganan hukum kasus tersebut.
    Armuji yang akrab disapa Cak Ji menyampaikan, saat ini Elina untuk sementara waktu tinggal di rumah keluarganya.
    Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya hingga ada kepastian dari aparat penegak hukum.
    “Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji.
    Dalam keterangannya, Armuji turut menyoroti sikap ketua RT setempat yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan saat perobohan rumah terjadi.
    Menurutnya, proses perataan bangunan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat tanpa diketahui aparat lingkungan.
    “Memeratakan bangunan itu kan enggak cukup sehari bahkan mungkin bisa 2 hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” terangnya.
    Ia menduga tidak adanya respons tersebut karena sebelumnya ada pihak bernama Samuel yang telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat.
    “Kalau ada pengusir tahulah mestinya. Karena yang namanya Samuel ini sudah pernah mendatangi RT pamitan untuk mungkin mengadakan pengosongan rumah tersebut,” paparnya.
    Diketahui, Elina telah menempati rumah itu selama kurang lebih 11 tahun dan tinggal bersama cucu ponakannya.
    Armuji mengaku sangat menyayangkan sikap aparat lingkungan yang dinilai pasif dalam kejadian tersebut.
    “Tapi kalau RT/RW sampai tidak ada respons atau penghalangan dalam pengusiran maupun penghancuran rumah nenek tersebut saya bilang sangat ironis sekali hal semacam ini. Saya sebagai kepala daerah sangat menyayangkan ini,” ucap Armuji.
    Ia juga menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik warisan. Menurutnya, Elina memiliki sejumlah aset peninggalan keluarga, termasuk rumah yang telah dirusak.
    “Warisannya masih banyak dan itu terbukti mereka menyimpan sertifikat yang sekarang ini hilang dirampas oleh kelompoknya Samuel,” ujarnya.
    Meski Elina telah menunjuk kuasa hukum, Armuji menegaskan Pemkot Surabaya tetap membuka ruang pendampingan tambahan.
    “Kita tetap menyupport andai kata butuh pendampingan pakar-pakar hukum yang lainnya. Kita juga tetap berkomunikasi dengan lawyer yang mendampingi nenek Elina sekarang ini,” jelasnya.
    Kasus ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial, beberapa waktu lalu.
    Dalam video tersebut tampak sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar dari rumah yang berada di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
    “Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya?”
    “Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah.
    Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik.
    Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.
    Sementara cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 4 Agustus 2025 lalu.
    Sekelompok orang tiba-tiba datang mengklaim rumah tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Samuel.
    Keluarga Nenek Elina menolak kelar dari rumah, karena merasa tak pernah menjual hunian tersebut kepada orang lain.
    “Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada Armuji, Rabu (24/12/2025).
    Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan ekskavator.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Imbas Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa, Armuji Sayangkan Sikap Ketua RT: Sangat Ironis
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya Sendiri, Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan

    Viral Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumahnya Sendiri, Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan

    Liputan6.com, Surabaya – Peristiwa memilukan yang menimpa nenek Elina Wijayanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menggegerkan publik dan memicu reaksi keras pemerintah kota.

    Rumah yang telah ia tempati belasan tahun secara paksa dirobohkan oleh puluhan orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (oknum ormas), tanpa putusan pengadilan dan tanpa proses hukum yang sah.

    Kejadian yang viral di media sosial itu menunjukkan puluhan orang mendatangi rumah Elina, memaksanya keluar secara paksa, mengambil barang-barang berharga bahkan dokumen penting, lalu menumbangkan bangunan itu hingga rata dengan tanah.

    Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung ke lokasi kejadian setelah video viral menyebar luas. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Armuji mengecam keras tindakan itu dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.

    “Pengusiran paksa terhadap seorang warga lanjut usia seperti ini sebagai tindakan brutal dan tidak manusiawi,” ujarnya, Kamis (25/12).

    Armuji juga mempertanyakan sikap sejumlah RT/RW di lingkungan sekitar yang dianggap tidak segera melaporkan atau mencegah tindakan tersebut.

    Dalam inspeksi itu, Armuji bahkan mencari sosok Samuel, yang mengaku telah membeli rumah Elina secara sah pada 2014 dan diduga menjadi pihak yang mendalangi pengambilalihan rumah tersebut.

    Namun, meski mengaku punya surat pembelian, Samuel tidak dapat menunjukkan bukti hukum yang kuat ketika diminta langsung oleh Armuji.

     

  • 1
                    
                        Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa Ormas: Bibir dan Hidung sampai Berdarah
                        Surabaya

    1 Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa Ormas: Bibir dan Hidung sampai Berdarah Surabaya

    Nenek 80 Tahun Diusir dan Rumahnya Dibongkar Paksa Ormas: Bibir dan Hidung sampai Berdarah
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kejadian memilukan menimpa seorang nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80), yang rumahnya dirobohkan secara paksa oleh puluhan orang.
    Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumahnya yang berada di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
    “Kurang lebih ada 20 sampai 30 orang yang datang dan melakukan pengusiran secara paksa. Ini jelas eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Rabu (24/12/2025).
    Wellem menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi siang hari saat Elina menolak keluar rumah. Nenek lansia tersebut justru ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan. 
    Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat balita berusia 5 tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.
    “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai bibirnya berdarah,” ungkap Wellem.
    Setelah para penghuni dikeluarkan paksa, rumah tersebut dipalang dan tidak diperbolehkan dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, muncul alat berat yang meratakan bangunan tersebut dengan tanah setelah barang-barang di dalamnya diangkut menggunakan pikap tanpa izin penghuni.
    Elina Widjajanti mengungkapkan perlakuan kasar yang dialaminya saat pengusiran tersebut. Tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011.
    “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” tutur Elina.
    Selain mengalami luka fisik, Elina mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk sejumlah sertifikat penting yang diduga ikut raib saat
    pengosongan paksa
    .
    Ia pun menuntut adanya pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen dan rusaknya bangunan miliknya.
    “Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.
    Pihak kuasa hukum telah melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP.
    Wellem menegaskan akan melaporkan kasus ini secara bertahap, termasuk dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa izin.
    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus viral nenek Elina.
    Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.
    Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
    “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
    Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
    Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di
    Polda Jatim
    .
    Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
    “Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
    Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
    “Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidak Rumah Nenek yang Roboh Dibongkar Paksa, Armuji: Tindakan Ini Bisa Dikecam Satu Indonesia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 Desember 2025

    Sidak Rumah Nenek yang Roboh Dibongkar Paksa, Armuji: Tindakan Ini Bisa Dikecam Satu Indonesia Surabaya 25 Desember 2025

    Sidak Rumah Nenek yang Roboh Dibongkar Paksa, Armuji: Tindakan Ini Bisa Dikecam Satu Indonesia
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus viral seorang nenek, Elina Wijayanti (80), yang rumahnya dirobohkan secara paksa oleh sekelompok orang.
    Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya.
    “Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah sebelum dirinya diseret paksa untuk keluar dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
    Cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa pada 4 Agustus 2025 tiba-tiba sekelompok orang datang mengklaim rumah tersebut telah dijual kepada seseorang bernama Samuel. Karena keluarga merasa tidak pernah menjual rumah tersebut, mereka menolak untuk pergi.
    “Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada
    Armuji
    , Rabu (24/12/2025).
    Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan
    excavator
    . Seluruh barang-barang mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya pasca-pembongkaran.
    Ketua RT setempat, Leo, menerangkan bahwa berdasarkan data di kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina. Di sisi lain, Samuel selaku pihak yang mengaku pembeli mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah sejak 2014.
    “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke Bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau enggak mau saya lakukan secara paksa,” kata Samuel.
    Samuel juga membantah telah menghilangkan barang-barang keluarga Elina. Ia mengeklaim telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang tersebut kepada salah satu anggota keluarga sebelum pembongkaran dilakukan.
    Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Armuji menyarankan agar perkara ini segera dituntaskan melalui jalur hukum di Polda Jatim.
    Ia menegaskan bahwa proses eksekusi lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan melibatkan preman tanpa adanya putusan pengadilan.
    “Tindakan brutal ini kalau sampean pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Cak Ji tersebut.
    Armuji juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang terlibat dalam tindakan pengusiran brutal tersebut demi tegaknya keadilan di Kota Surabaya.
    “Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” kata Armuji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.