Tag: Armuji

  • Pakai Foto Pribadi hingga Merasa Dituduh Simpan Narkoba jadi Alasan Jan Hwa Diana Laporkan Wawali Surabaya Armuji

    Pakai Foto Pribadi hingga Merasa Dituduh Simpan Narkoba jadi Alasan Jan Hwa Diana Laporkan Wawali Surabaya Armuji

    Surabaya (beritajatim.com) – Jan Hwa Diana warga Surabaya melaporkan Wakil Walikota (Wawali) Armuji ke Polda Jatim, Kamis (10/04/2025) kemarin. Ia melaporkan orang nomor 2 di Surabaya itu lantaran merasa dirugikan dengan konten sidak CV Sentoso Seal yang diunggah oleh Armuji di berbagai kanal media sosialnya.

    Jan Hwa Diana mengatakan, ia melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, Diana melaporkan Armuji dengan dua pasal sekaligus yakni, Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/04/2025)

    Diana juga merasa dirugikan dengan unggahan konten sidak Armuji di Gudang Margomulyo itu. Ia mengaku bukan pemilik dari CV Sentoso Seal seperti yang disebutkan Armuji. Baginya, video yang diunggah di kanal media social Armuji itu sudah menggiring opini sehingga keluarganya merasa takut karena merasa dikecam oleh masyarakat.

    “Anak saya itu merasa takut. Saya diserang, padahal saya enggak salah. Customer-customer saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu,” tutur Diana.

    Selain itu, Diana juga menyayangkan statmen Armuji diakhir video yang menyebutkan ia sebagai penyimpan narkoba. Ia pun mempersilahkan pihak kepolisian untuk melakukan pengecekan lantaran selama ini ia hanya berbisnis sparepart. Atas tuduhan ini, Diana tidak segan untuk menambahkan pasal baru untuk menjerat Armuji.

    “Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana.

    Diberitakan sebelumnya, Usai viral di konten Wawali Surabaya Armuji, Han Jwa Diana perempuan yang disebut sebagai pemilik dari CV Sentoso Seal akhirnya buka suara. Setelah melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Han Jwa Diana muncul ke publik untuk menjelaskan duduk permasalahan.

    Diwawancarai beritajatim.com, Han Jwa Diana menjelaskan jika ia bukan pemilik perusahaan CV Sentoso Seal seperti yang disampaikan di konten Armuji. Ia menjelaskan jika perusahaan itu adalah milik keluarga. Sehingga, ia secara pribadi tidak mengetahui perihal penahanan ijazah dan maksud Armuji mendatangi CV Sentoso Seal.

    “Saya gak kenal orang itu (yang mengaku ijazahnya ditahan). (Gudang di Margomulyo) itu pinjam pakai. Jadi alamatnya saya bukan di situ. Berita saya menahan ijazah itu tidak benar,” kata Han Jwa Diana, Sabtu (12/04/2025). (ang/ian)

  • Kronologi Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    Kronologi Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah insiden yang bermula dari aduan seorang karyawan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan berujung pada pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke pihak kepolisian.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik CV berinisial SS, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.

    Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur ini menyeret Armuji ke ranah hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran hak pekerja, tetapi juga memicu perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat publik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

    Kronologi Kasus

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika Armuji menerima keluhan dari seorang karyawan yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tempatnya bekerja, CV SS.

    Karyawan tersebut mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan meskipun ia telah mengajukan pengunduran diri (resign).

    Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

    Menindaklanjuti aduan tersebut, Armuji mengambil inisiatif untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi CV SS di kawasan pergudangan Margomulyo.

    Tindakan ini, menurut Armuji, merupakan respons cepat terhadap keluhan warga Surabaya dan bentuk komitmennya dalam membela hak-hak pekerja.

    “Mereka (karyawan) resign, tapi ijazahnya ditahan. Ini kan sudah melanggar aturan,” tegas Armuji dalam video yang diunggahnya.

    Namun, upaya Armuji untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung di lokasi menemui kendala.

    Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya (@cakj1), Armuji mengungkapkan bahwa pihak CV SS tidak bersedia membukakan pintu dan enggan berdialog secara baik.

    @cakj1 Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik. Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan. Selengkapnya tonton di youtube: Armuji #cakji #cakj1 #surabaya ♬ suara asli – Cak Armuji

    “Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik,” tulis Armuji.

    Dituduh Penipu dan Ditolak Berdialog

    Situasi semakin memanas ketika pihak CV SS justru melontarkan tuduhan yang tidak terduga kepada Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.

    Alih-alih bersedia berdialog dan mencari solusi, pihak perusahaan malah menuding Armuji sebagai seorang penipu dan tetap menolak untuk membukakan pintu.

    “Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan,” lanjut Armuji.

    Pernyataan Armuji ini mengindikasikan adanya dugaan praktik penahanan ijazah yang sistematis oleh CV SS, mengingat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya pun dilaporkan mengalami kesulitan dalam melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan tersebut.

    Langkah Hukum Selanjutnya

    Menyikapi pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur, Armuji menunjukkan sikap kooperatif dan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

    Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan akan menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dan siap memberikan keterangan terkait sidak yang dilakukannya.

    “Saya siap datangi panggilan dari Polda atas laporan yang dibuat untuk Saya terkait sidak yang Saya lakukan untuk membela warga Saya,” tulis Armuji di akun Instagramnya.

    Lebih lanjut, Armuji juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek legalitas operasional CV SS.

    Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan warga dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal hak-hak pekerja.

    Saat ini, kasus pelaporan terhadap Armuji telah memasuki ranah penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Awal Mula Cak Ji Dilaporkan Warga Surabaya ke Polisi, Sempat Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan – Halaman all

    Awal Mula Cak Ji Dilaporkan Warga Surabaya ke Polisi, Sempat Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral video Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji, mendatangi sebuah gudang perusahaan di Margomulyo, Surabaya Barat, Jawa Timur.

    Cak Ji ingin bertemu dengan pemilik perusahaan karena mendapat laporan dari warga adanya penahanan ijazah karyawan.

    Pihak perusahaan tidak menemui Cak Ji dan pintu gerbangnya ditutup.

    Aksi Cak Ji yang dilakukan pada Kamis (10/4/2025) kemarin berbuntut laporan polisi.

    Pihak perusahaan melaporkan Cak Ji atas kasus penyebaran informasi tidak benar berdasarkan Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan laporan telah masuk dengan pelapor wanita berinisial JHD,  warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

    Laporan masih diteliti penyidik Direktorat Tipidsiber Polda Jatim.

    “Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun Instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link YouTube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim,” ungkapnya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

    Barang bukti yang dibawa pelapor berupa flashdisk berisi video konten Cak Ji di media sosialnya.

    “Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor),” imbuhnya.

    Menanggapi laporan tersebut, Cak Ji mengaku siap berusuran dengan polisi.

    “Saya siap dengan konsekuensi apapun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil.”

    “Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).

    Sebelumnya, Cak Ji mengungkap alasan membela karyawan perusahaan yang ijazahnya ditahan.

    Menurut Cak Ji, tindakan perusahaan melanggar aturan karena ijazah karyawan tak boleh ditahan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tuturnya.

    Karyawan mengaku telah melaporan polemik ini ke pihak Kelurahan hingga Kecamatan, namun tidak ada respon.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wawali Surabaya Cak Ji Dilaporkan ke Polisi, Kabidhumas Polda Jatim: Laporan Diterima dan Didalami

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

  • Viral di Konten Medsos Wawali Surabaya, Han Jwa Diana Bantah Sebagai Pemilik CV Sentoso Seal

    Viral di Konten Medsos Wawali Surabaya, Han Jwa Diana Bantah Sebagai Pemilik CV Sentoso Seal

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai viral di konten Wawali Surabaya Armuji, Han Jwa Diana perempuan yang disebut sebagai pemilik dari CV Sentoso Seal akhirnya buka suara.

    Setelah melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Han Jwa Diana muncul ke publik untuk menjelaskan duduk permasalahan.

    Diwawancarai beritajatim.com, Han Jwa Diana menjelaskan jika ia bukan pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Margomulyo seperti yang disampaikan di konten Armuji.

    Status gudang yang dihampiri oleh Armuji adalah pinjam pakai. Sehingga ia tidak mengenali karyawan yang bekerja di lokasi itu. Apalagi karyawan perempuan yang mengaku ijazahnya ditahan.

    “Saya gak kenal orang itu (yang mengaku ijazahnya ditahan). (Gudang di Margomulyo) itu pinjam pakai. Jadi alamatnya saya bukan di situ. Berita saya menahan ijazah itu tidak benar,” kata Han Jwa Diana, Sabtu (12/04/2025).

    Han Jwa Diana menceritakan, saat Wawali Surabaya Armuji membuat konten sidak di gudang Margomulyo, dirinya sedang perjalanan pulang dari Jakarta bersama suaminya Hendy.

    Ia mengaku tidak mengetahui bahwa yang menelepon dirinya adalah Armuji. Ia saat itu mengira bahwa nomor yang menghubunginya adalah modus penipuan.

    Sehingga, respon yang ia keluarkan adalah kaget dan tidak menyangka bahwa orang yang berbicara dengannya saa itu adalah Wawali Surabaya Armuji.

    “Kita ini pengusaha. Nomor telepon itu diketahui banyak orang. Saya sering ditelpon oleh orang yang ngaku-ngaku orang pajak itu mungkin sehari bisa nelpon dua kali. Masa ya kita langsung percaya. Beliau menelpon dari nomor yang tidak saya kenal lalu yang tertulis bukan Armuji tapi hanya huruf N gitu aja. Saya kira ya penipuan. itu reaksi wajar orang yang tiba-tiba ditelpon, nggak ngerti apa-apa, enggak ketemu muka,” tuturnya.

    Sebagai seorang pengusaha dan warga Surabaya, Han Jwa Diana tidak memiliki maksud untuk menolak kehadiran Wawali Armuji dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur seperti yang terlihat di konten.

    Ia mengatakan pada November 2024 lalu telah dihubungi oleh Disnaker terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan. Namun, saat itu ia tidak mengenali orang-orang yang disebut sebagai karyawannya. Ia pun sudah membalas pesan Disnaker dan mengatakan bahwa surat yang dikirimkan salah alamat.

    “Saya orang bisnis. Kalau memang itu dari instansi pemerintah pasti ngasih surat dulu. Surat kop suratnya dari kantor walikota mau mengadakan pertemuan mediasi. Saya ini nggak mau menampilkan figur perusahaan saya. Karena ini kan perusahaan keluarga, ya. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong di-cross check.Apa benar bukti-buktinya? Apa benar alamat perusahaannya? Kalau enggak benar kan ya nggak mungkin lo ditanggepin,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dipolisikan seorang pengusaha di Surabaya bernama Jan Hwa Diana, atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

    Pelaporan itu berdasarkan konten saat Armuji mendatangi sebuah gudang yang disebut milik sebuah perusahaan bernama CV Sentoso Seal di Kawasan Margomulyo, Rabu (09/04/2025) kemarin untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seseorang.

    “Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya di tahan nggak boleh diambil,” kata Armuji menjelaskan maksudnya sidaknya ke gudang itu, Jumat (11/4/2025).

    Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Namun saat Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan tertutup rapat.

    Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV Sentoso Seal, salah satunya adalah Diana. Namun respons kedua orang itu tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.

    Karena kesal, Armuji sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV Sentoso Seal itu, dicurigai menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, setiap ada dinas yang melakukan sidak, penolakan serupa selalu terulang. (ang/ted)

  • Awal Mula Cak Ji Dilaporkan Warga Surabaya ke Polisi, Sempat Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan – Halaman all

    Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Dituduh Menipu, Dilaporkan ke Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sebuah perusahaan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat.

    Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah Cak Ji mengintervensi masalah penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

    Cak Ji, Wakil Wali Kota Surabaya, yang juga merupakan politisi senior dari PDI Perjuangan.

    Cak Ji dilaporkan ke polisi karena dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar terkait penahanan ijazah seorang pemuda oleh perusahaan tempatnya bekerja.

    Laporan tersebut terjadi di Polda Jatim, terkait dengan perusahaan pergudangan yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya Barat.

    Insiden ini bermula pada 10 Maret 2025, ketika Cak Ji melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan warga pada 25 Februari 2025.

    Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.

    Pemuda tersebut mengaku telah melapor ke berbagai pihak namun tidak mendapatkan solusi.

    ‎”Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji, melansir dari Kompas.com.

    Setelah kedatangannya ke lokasi perusahaan, Cak Ji tidak mendapatkan tanggapan positif dan malah dituduh melakukan penipuan.

    Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).

    Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat. 

    ‎”Teralis itu dibuka, tapi setelah saya datang langsung ditutup kembali. Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV,” kata Cak Ji dalam video YouTube yang diunggahnya.

     Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.

    Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.

    Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.

    “Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.

    Cak Ji menyebut, penahanan ijazah karyawan tanpa alasan jelas dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja. ‎

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit,” ujarnya dalam video YouTube tersebut. ‎

    ‎Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (11/4/2025), Cak Ji menyampaikan bahwa dia telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pihak perusahaan, tepatnya pada 10 April 2025. ‎

    “Saya hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Surabaya. Namun, saya malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Han Jua Diana pada tanggal 10 kemaren. Dan ini agar masyarakat bisa menyikapi secara profesional dan obyektif dalam membela kebenaran dan anak-anak yang tertindas,” ucapnya dalam Instagram reels.

    Cak Ji juga kesal dan mempertanyakan mengapa ada warga Surabaya yang tak mengenali wakil wali kotanya hingga sampai membuat tuduhan.

    “Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik,” ucapnya.

    Tak hanya itu, Armuji juga akan menginstruksikan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha itu.

    “Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan [pintu],” kata dia.

    Laporan polisi ini akan segera dia layangkan pada pekan depan. Pasalnya, Armuji mengaku pada Jumat ini masih berada di Jakarta.

    Hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aduan penahanan ijazah tersebut.

    Sumber: Tribun Jatim

  • Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawali Surabaya

    Polda Jatim Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wawali Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Walikota Surabaya Armuji alias Cak Ji, terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan seorang pengusaha berinisial DN pada Kamis malam (10/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa laporan diterima oleh SPKT Polda Jatim pada pukul 19.30 WIB. Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk pendalaman lebih lanjut.

    “Benar, kami sudah terima laporan tersebut pada 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kombes Dirmanto, Jumat (11/4/2025).

    Menurut Dirmanto, pelapor membawa bukti berupa flashdisk yang berisi sejumlah konten media sosial dari akun milik Cak Ji, baik di Instagram, TikTok, maupun YouTube. Konten tersebut dianggap mencemarkan nama baik DN.

    “Pelapor membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan mencemarkan nama baik. Laporan yang kami terima terkait pemilik atau pengguna akun media sosial atas nama Cak Armuji,” jelasnya.

    Adapun laporan teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Armuji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Laporan ini berawal dari tindakan Cak Ji yang mengunjungi perusahaan milik DN guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik seorang eks karyawati. Dalam video yang beredar di media sosial, Cak Ji menyampaikan bahwa niatnya mendatangi lokasi adalah untuk menyelesaikan aduan warga.

    “Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” ujar Armuji dalam pernyataan videonya.

    Menanggapi laporan tersebut, Armuji mengaku siap jika harus memenuhi panggilan dari kepolisian. “Saya siap jika dipanggil dan saya akan jelaskan secara jelas,” tegasnya.

    Polda Jatim meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari tim penyidik Ditreskrimsus. [uci/beq]

  • Dilaporkan ke Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bakal Lapor Balik

    Dilaporkan ke Polda Jatim, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Bakal Lapor Balik

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berencana melaporkan balik seorang pengusaha berinisial JHD ke kantor polisi, Jumat (11/4). Laporan buntut konten sidak penahanan ijazah karyawan.

    Sebelumnya, Armuji atau Cak Ji, dilaporkan oleh JHD ke Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran kasus Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU, Nomor 1 Tahun 2024.

    Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim ditengarai saat dirinya inspeksi mendadak membela warga yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan di Margomulyo, Rabu (9/4) lalu. Pihak perusahaan tidak bisa menemui. Lantas terjadi percakapan telepon. Videonya diunggah melalui akun media sosial Cak Ji lewat Tiktok, Instagram, YouTube, lantas membuat JHD tak terima.

    “Nggak masalah saya nyantai saja. Artinya, justru (JHD) berkata-kata tidak senonoh, menuduh saya penipu, (dan perkataan) itu nanti yang kita jadikan laporan balik,” kata Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji, Jumat (11/4).

    Pelaporan balik Cak Ji ke kantor polisi ini sedang dipersiapkan oleh timnya. Kata Cak Ji, sifat dari pemilik usaha yang menahan ijazah karyawan dan arogan ini lah, yang membuat Cak Ji ingin melapor.

    “Anak-anak sudah siap, dan jengkel dengan ulahnya oknum pengusaha seperti ini,” jelas Cak Ji.

    “Saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, oleh pengusaha perempuan berinisial JHD. Laporan setelah ia melakukan inspeksi mendadak terkait penahanan ijazah karyawan, di salah satu lokasi usaha di kawasan Margomulyo pada Rabu (9/4) lalu.

    Cak Ji yang mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Jatim, pada hari Kamis 10 April 2025 itu lantas memberikan tanggapan. Cak Ji mengatakan, siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan dia yakin berada di jalan yang benar, lantaran membela warga yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, serta dinilai melanggar hukum.

    “Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijasah aslinya ditahan nggak boleh diambil. Akhirnya lapor ke saya. Aturan UU sudah jelas, perusahaan tidak boleh menahan ijazah, di mana sudah tidak bekerja di tempat itu. Maka saya datang sidak ke tempat tempat kerja mereka di Margomulyo (hari Rabu 9 April 2025),” kata Cak Ji, Jumat (11/4/2025). [ram/but]

     

  • Wakil Walikota Surabaya Armuji Dituduh Penipu Hingga Dilaporkan ke Polda Jatim

    Wakil Walikota Surabaya Armuji Dituduh Penipu Hingga Dilaporkan ke Polda Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, menjadi sorotan publik setelah dirinya dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seseorang berinisial HJD.

    Laporan ini dilayangkan usai Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor sebuah perusahaan bernama CSS yang diduga menahan ijazah milik karyawannya, Dila Handiani, lantaran ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya.

    Insiden bermula ketika Armuji menerima laporan dari warga mengenai penahanan dokumen ijazah oleh pihak perusahaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia mendatangi langsung perusahaan CSS pada 10 April 2025 untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan.

    Namun, kedatangannya tidak disambut dengan baik. Gerbang perusahaan ditutup rapat, dan ia tidak diperkenankan masuk, Bahkan dirinya disebut sebagai penipu.

    “Waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang saya sidak kemarin. Mereka saya datangi dengan baik-baik, tapi responsnya seperti apa yang di video. Saya dikatakan penipu dan segala macam,” katanya melalui Instagram resminya @cakj1, Jumat (11/4/2025).

    Ia menegaskan bahwa apa yang ia lakukan semata-mata untuk membela hak warga yang merasa dirugikan oleh praktik yang tidak adil di tempat kerja. Namun demikian, ia menegaskan siap hadir jika mendapat panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

    “Apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak-anak yang tertindas. Wong ijazah ditahan sekolah saja sama pemerintah provinsi sekarang ini dibebaskan,” ungkap Cak Ji.

    “Ini orang mau resain kerjaan, ijazahnya yang ditempuh dalam waktu 3 tahun kok ditahan. Saya kalau dipanggil, saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas,” imbuhnya.

    Dalam pernyataannya, Armuji juga menekankan bahwa menurutnya tindakan menahan ijazah ini telah melanggar aturan.

    Kasus ini pun mengundang reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mendukung langkah tegas Armuji membela warga kecil. Bahkan, warganet berharap agar izin usaha perusahaan tersebut dicabut.

    “Cabut ijin usaha, kenakan sangsi sosial,” komen (et) hafii***. (fyi)

  • Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Klarifikasi Penahanan Ijazah Karyawan

    Wawali Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim Usai Klarifikasi Penahanan Ijazah Karyawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan itu muncul setelah ia mendatangi sebuah perusahaan di Surabaya guna mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah milik salah satu karyawan yang juga warga kota tersebut.

    DN, pemilik perusahaan, menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok milik Cak Ji, yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi, laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 10 April 2025, pukul 19.30 WIB.

    Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

    Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, Cak Ji memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa niat kedatangannya ke perusahaan adalah untuk merespons aduan masyarakat soal penahanan ijazah eks karyawan.

    “Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka responnya seperti di video. Saya dikatakan dibilang penipu dan segala macam. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa tanggal 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan di Polda Jatim,” kata Cak Ji dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada pelapor dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Saya siap jika dipanggil dan saya akan jelaskan secara jelas,” ujar Cak Ji. [uci/beq]

  • 2
                    
                        Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu 
                        Surabaya

    2 Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu Surabaya

    Sidak Pabrik, Armuji Tak Dibukakan Pintu, Bahkan Dituduh Penipu
    Tim Redaksi
    ‎SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa ”
    Cak Ji
    “, dilaporkan ke
    Polda Jatim
    setelah menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait
    penahanan ijazah
    oleh CV SS. 



    ‎Laporan warga tersebut diterima Cak Ji melalui Rumah Aspirasi pada Selasa (25/3/2025).
    Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.



    ‎”Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji.
    Kompas.com
    telah mendapatkan izin dari tim media Cak Ji untuk mengutip akun tersebut. 
    Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
    Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.



    ‎”Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.
    ‎Meski demikian, Cak Ji menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. “Saya akan hadir jika dipanggil, saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut,” katanya. 



    ‎Hingga berita ini ditulis, pihak CV SS belum memberikan keterangan terkait aduan penahanan ijazah karyawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.