Tag: Armuji

  • Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 April 2025

    Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji Surabaya 13 April 2025

    Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan pengusaha Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    .
    Armuji dilaporkan ke SPKT
    Polda Jatim
    melalui LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
    “Iya (dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (13/4/2015).
    Saat ini, laporan tersebut masih didalami oleh Polda Jatim untuk penyelesaian berkas administrasi.
    Setelahnya, tidak menutup kemungkinan Armuji akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
    “Baru masuk laporannya, kita siapkan administrasinya dulu,” imbuhnya.
    Sebelumnya, politisi yang akrab disapa Cak Ji tersebut menegaskan bahwa ia siap hadir di Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan atas laporan Jan Hwa Diana.
    Sebagaimana diketahui, Jan Hwa Diana adalah istri sekaligus pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya.
    Jan Hwa Diana melaporkan Armuji setelah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok @CakJ1 viral.
    Video tersebut menampilkan Armuji sedang melakukan sidak ke CV Sentosa Seal.
    Salah satu warga Surabaya mengadu kepada Armuji bahwa CV Sentosa Seal telah menyita ijazah miliknya meski mengajukan
    resign
    . Namun, justru respons tidak mengenakkan dialami oleh Armuji.
    Gerbang perusahaan tidak dibuka, dan Diana menuduhnya sebagai penipu.
    “Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik, tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam,” terang Armuji.
    Sementara itu, Diana melaporkan Armuji karena merasa keberatan fotonya ditampilkan dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
    “Saya ini salah
    opo
    (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh,” kata Diana saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
    Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
    “Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba,” ujar dia.
    Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
    Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan

    Aspek Hukum Penahanan Ijazah Pekerja di Perusahaan

    Penulis, alumnus FH UNPAR, mantan praktisi SDM, dan pemegang 7 Rekor MURI (peraih gelar akademik & sertifikasi pendidikan terbanyak di Indonesia).

    Tengah viral, Wakil Walikota (Wawali) Surabaya, Armuji, dilaporkan ke Polda Jatim oleh pengusaha, Jan Hwa Diana, pada 10 April 2025, sehubungan politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mendatangi langsung CV “SS” yang berlokasi di Kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, pada 9 April 2025, guna mengkonfirmasi kasus penahanan ijazah seorang pekerja perusahaan tersebut dan berujung dengan debat panas via telepon dengan pengusaha dimaksud sehubungan pintu gerbang tidak dibuka.

    Armuji, diadukan atas dugaan pencemaran nama baik karena memasang foto pengusaha korporasi tersebut tanpa izin dalam unggahan media sosial sang wawali, sehingga menimbulkan kerugian material dan immaterial. Hal ini dipandang melanggar pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU. No. 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini tengah didalami oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim. 

    Pasal 45 ayat 4 di atas, pada intinya mengatur setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang dilakukan melalui sistem elektronik, dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.  

    Di sisi lain, Wawali Armuji pun, merencanakan untuk melaporkan balik sang pengusaha sehubungan menudingnya sebagai seorang penipu saat terlibat “adu mulut” melalui percakapan telepon.

    Legalitas

    Pada dasarnya, hukum ketenagakerjaan, UU. No. 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja-Ketenagakerjaan, secara tersurat, tidak mengatur mengenai boleh atau tidaknya, korporasi menahan ijazah pekerja. Jadi terdapat kekosongan hukum dan sesuai dengan prinsip legalitas maka bilamana tidak terdapat regulasi yang mengatur, tentu hal tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran atau kejahatan (tindak pidana).

    Di dalam praktik, proses penahaan ijazah ditempuh untuk memastikan agar pekerja tidak melanggar kesepakatan waktu kerja tertentu (PKWT), sehingga mencegah karyawan mengakhiri secara sepihak waktu kerja yang merugikan pengusaha.

    Sejauh terdapat kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, maka tidak ada pelanggaran terkait penahanan ijazah, sehubungan dibuat atas dasar kesepakatan antara para pihak (freedom of contract), dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan secara hukum, terdapat obyek yang diperjanjian, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundangan yang berlaku.  Dengan demikian kesepakatan ini menjadi “UU” bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda), sebagaimana tercantum pada pasal 1338 KUH Perdata.

    Tentu, perusahaan pun wajib menindaklanjuti hal ini dalam sebuah perjanjian kerja, di mana lazimnya dicantumkan, bilamana waktu perjanjian kerja telah berakhir, maka ijazah wajib dikembalikan secara serta merta oleh korporasi, termasuk pertanggungjawaban unit usaha seandainya ijazah mengalami kerusakan atau hilang, sehubungan ijazah yang sama tidak dapat diterbitkan ulang. Bilamana korporasi melanggar hal ini, maka pengusaha pun dapat terkena pelanggaran pasal 374 ayat 3 KUH Pidana tentang penggelapan dengan sanksi pidana penjara selama lima tahun.

    Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya ijazah ditahan oleh perusahaan memang memerlukan regulasi lebih lanjut sehingga terdapat kepastian hukum dan pada dasarnya tanpa menahan ijazah pun, bilamana pekerja wanprestasi, maka tetap dapat dituntut secara hukum sehubungan telah menandatangani sebuah perjanjian kerja yang berisikan hak dan kewajiban para pihak. Lagi pula terdapat risiko bagi korporasi akan potensi kehilangan atau rusaknya ijazah yang ditahan. 

    Tentu kita menunggu perkembangan lebih lanjut atas perseteruan wawali Surabaya dengan pengusaha CV “SS”, sehubungan hal tersebut dapat menjadi acuan untuk kasus serupa di kemudian hari.***

    Disclaimer: Kolom adalah komitmen Pikiran-Rakyat.com memuat opini atas berbagai hal. Tulisan ini bukan produk jurnalistik, melainkan opini pribadi penulis.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelapor Wawali Surabaya Armuji Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Sebut Tuduhan Salah Sasaran

    Pelapor Wawali Surabaya Armuji Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Sebut Tuduhan Salah Sasaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Jan Hwa Diana Pelapor Wawali Surabaya Armuji membantah tuduhan menahan ijazah karyawannya. Bahkan, Diana menyebut tuduhan Armuji salah sasaran. Diketahui, peristiwa pelaporan Armuji ke Polda Jatim berawal dari seorang wanita yang mengaku sebagai mantan karyawan sebuha perusahaan di Margomulyo menghadapi permasalahan lantaran ijazahnya ditahan.

    Diwawancarai Beritajatim.com, Diana mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal sosok perempuan yang melapor ke Armuji tersebut. Ia juga merasa keberatan dengan konten Armuji yang viral itu lantaran dianggap menggiring opini negatif.

    “Saya enggak kenal orang itu. Semua orang bisa bisa bikin cerita. Tapi harusnya Instansi pemerintah itu lebih wise. Harusnya kan menyelidiki benar enggak saya pemilik perusahaan itu suratnya nyampe enggak? Kalau enggak nyampe dan bukan perusahaan saya enggak mungkin saya jawab loh, jadi ini salah sasaran,” kata Diana, Sabtu (12/04/2025).

    Diana menjelaskan, jika dirinya melakukan kesalahan dengan menahan ijazah karyawan, maka bisa dilaporkan ke dinas terkait yaitu dinas ketenagakerjaan setempat. Ia pun mengaku sudah mengklarifikasi via pesan whatsapp saat pertama kali dihubungi dinas tenaga kerja pada November 2024 lalu.

    “Ini negara hukum, kalau memang saya bermasalah semua itu kan ada jalurnya. Anda tidak puas dengan saya, anda kan ada jalurnya ke Disnaker. Kalau anda punya bukti saya misalnya seperti yang dituduhkan tidak datang, anda bisa menuntut saya ke pengadilan industri. Masalahnya saya sudah klarifikasi karena Disnaker WA ke suami saya. Saya ngomong maaf nggak benar. Terus apa yang saya klarifikasi,” ucapnya.

    Armuji dalam video yang diunggah di akun instagram @cakj1 menyebutkan bahwa perusahaan yang didatanginya di wilayah Margomulyo, Surabaya itu bernama CV Sentoso Seal. Saat ditanya, Diana tidak menjelaskan secara gamblang. Ia menyebut bahwa dirinya mempunyai usaha keluarga dibidang sparepart. Lalu, gudang yang didatangi Armuji itu berstatus pinjam pakai.

    “Saya itu tidak mau menyangkutkan pihak yang lainnya karena kan urusannya sama saya. Yang bisa saya klarifikasi gudang itu pinjam pakai. Jadi alamatnya (perusahaan saya) bukan disitu, jadi kawan-kawan bisa mikir sendiri lah yang lapor ini siapa,” ungkapnya.

    Diana menyayangkan aksi Armuji sebagai pejabat publik yang membuat konten sidak di perusahaan Margomulyo tanpa ada pengecekan lebih lanjut. Apalagi, dalam konten itu Armuji sempat mengupload foto Diana bersama suaminya. Apalagi, di akhir video Armuji menyebut gudang yang disidak diduga menyimpan narkoba.

    “Jadi gini, saya ini tugasnya mengklarifikasi dengan berita-berita yang beredar. Saya tidak mau menampilkan figur perusahaan saya karena ini kan perusahaan keluarga. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong dikroscek. Apa benar bukti-buktinya, apa benar alamat perusahaannya. Kalau nggak benar kan ya nggak mungkin ditanggepin,” ungkapnya. (ang/kun)

  • Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha Surabaya, Wawali Armuji: Demi Bela Kebenaran, Saya Tidak Takut! – Halaman all

    Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha Surabaya, Wawali Armuji: Demi Bela Kebenaran, Saya Tidak Takut! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) oleh seorang pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, pada Kamis (10/4/2025).

    Adapun sosok pelapor yakni dari salah satu perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat.

    Armuji dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jatim.

    Merespons laporan tersebut, Armuji mengaku tidak takut jika untuk membela kebenaran dan keadilan.

    Armuji mengaku siap menanggung konsekuensi ketika membela kepentingan warganya.

    Ia juga siap jika harus dipanggil oleh pihak Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

    ARMUJI DILAPORKAN DIANA – Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun pelaporan ini berawal dari unggahan Armuji saat menanggapi laporan dari warga yang mengaku ijazahnya ditahan di perusahaan milik Diana pada Kamis (10/4/2025) lalu. Kemudian, Diana pun melaporkan Armuji setelah disebut dituduh sebagai bandar narkoba. Selain itu, dia juga melaporkan Armuji setelah foto pribadinya diunggah di akun TikTok Wakil Walikota Surabaya tersebut. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jatim)

    “Saya siap dengan konsekuensi apapun, termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    “Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut!” tegasnya.

    Diketahui, perkara ini mencuat awalnya karena seorang pemuda mengadu langsung ke Armuji lantaran ijazahnya ditahan pihak perusahaan.

    Supaya mendapatkan informasi yang valid, politisi PDIP tersebut mendatangi perusahaan yang bersangkutan.

    Akan tetapi, kedatangan Armuji mendapat respons tak pantas, dan bahkan pintu gerbang juga ditutup.

    Sebelum akhirnya menghubungi pemilik perusahaan, tetapi tetap tidak mendapat tanggapan semestinya.

    Armuji menyebut bahwa dirinya dituding menipu.

    Dengan menayangkan setiap kontennya di platform digital milik Armuji, ia menjabarkan awal mula laporan warga terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

    Pemuda yang mengadu ke Armuji mengaku ijazah SMA miliknya ditahan perusahaan.

    Pemilik ijazah mengaku sudah melapor ke pelbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, tetapi belum mendapat penyelesaian.

    “Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi tidak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” kata pemuda tersebut dalam video yang beredar.

    Begitu mendatangi lokasi perusahaan, Armuji malah disebut penipu.

    Saat Armuji mengaku datang secara baik-baik, pihak perusahaan justru mengaku tak mengenalnya.

    Armuji menyebutkan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas.

    Hal tersebut dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” kata Armuji.

    Armuji adalah politisi PDIP yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya periode 2025-2030.

    Sebelum itu, ia juga sempat menjadi Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2024.

    Dalam karier politiknya, Armuji pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI-P.

    Ia juga pernah dua kali menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya pada 2003-2004 dan 2014.

    Armuji dipercaya untuk menjadi calon wakil wali kota mendampingi Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya 2020.

    Pasangan Eri Cahyadi-Armuji pun berhasil menang pada Pilkada tersebut.

    Pada Pilkada 2024, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji kembali terpilih untuk memimpin Kota Surabaya untuk periode 2025-2030.

    Kala menjabat Wakil Wali Kota Surabaya pada periode 2021-2024, Armuji pernah dibentak oleh Kabag OPS Polrestabes Surabaya saat itu AKBP Toni Kasmiri ketika eksekusi 28 rumah.

    Proses eksekusi 28 rumah di Kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukupakis, Kota Surabaya, Jawa Timur sempat diwarnai ketegangan, Rabu (9/8/2023).

    AKBP Toni Kasmiri membentak Armuji karena dinilai menghalangi jalannya eksekusi.

    “Kepentingan beliau datang itu apa? Bawa segerombolan orang. Kami ini melaksanakan tugas sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Toni, dikutip dari Surya.co.id.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim karena Membela Warganya: Saya Tidak Takut

    (Tribunnews.com/Rakli/Bangkit N) (Surya.co.id/Nuraini Faiq/Tony Hermawan)

  • Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Sempat Dituduh Penipu

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah insiden yang bermula dari aduan seorang karyawan terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan berujung pada pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke pihak kepolisian.

    Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik CV berinisial SS, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya.

    Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur ini menyeret Armuji ke ranah hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Kasus ini tidak hanya menyoroti potensi pelanggaran hak pekerja, tetapi juga memicu perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat publik dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.

    Kronologi Kasus

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika Armuji menerima keluhan dari seorang karyawan yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan tempatnya bekerja, CV SS.

    Karyawan tersebut mengaku bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan meskipun ia telah mengajukan pengunduran diri (resign).

    Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

    Menindaklanjuti aduan tersebut, Armuji mengambil inisiatif untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi CV SS di kawasan pergudangan Margomulyo.

    Tindakan ini, menurut Armuji, merupakan respons cepat terhadap keluhan warga Surabaya dan bentuk komitmennya dalam membela hak-hak pekerja.

    “Mereka (karyawan) resign, tapi ijazahnya ditahan. Ini kan sudah melanggar aturan,” tegas Armuji dalam video yang diunggahnya.

    Namun, upaya Armuji untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung di lokasi menemui kendala.

    Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya (@cakj1), Armuji mengungkapkan bahwa pihak CV SS tidak bersedia membukakan pintu dan enggan berdialog secara baik.

    @cakj1 Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik. Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan. Selengkapnya tonton di youtube: Armuji #cakji #cakj1 #surabaya ♬ suara asli – Cak Armuji

    “Tindak lanjut laporan warga terkait adanya penahanan ijasah oleh perusahaan di Margomulyo. Ketika disana, pintu tidak dibukakan, dan pemilik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik,” tulis Armuji.

    Dituduh Penipu dan Ditolak Berdialog

    Situasi semakin memanas ketika pihak CV SS justru melontarkan tuduhan yang tidak terduga kepada Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.

    Alih-alih bersedia berdialog dan mencari solusi, pihak perusahaan malah menuding Armuji sebagai seorang penipu dan tetap menolak untuk membukakan pintu.

    “Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik. Kasus ini akan terus dikawal hingga Saya bisa bertemu dengan pemilik perusahaan,” lanjut Armuji.

    Pernyataan Armuji ini mengindikasikan adanya dugaan praktik penahanan ijazah yang sistematis oleh CV SS, mengingat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya pun dilaporkan mengalami kesulitan dalam melakukan mediasi atau inspeksi ke perusahaan tersebut.

    Langkah Hukum Selanjutnya

    Menyikapi pelaporan dirinya ke Polda Jawa Timur, Armuji menunjukkan sikap kooperatif dan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

    Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyatakan akan menghadiri panggilan dari pihak kepolisian dan siap memberikan keterangan terkait sidak yang dilakukannya.

    “Saya siap datangi panggilan dari Polda atas laporan yang dibuat untuk Saya terkait sidak yang Saya lakukan untuk membela warga Saya,” tulis Armuji di akun Instagramnya.

    Lebih lanjut, Armuji juga menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengecek legalitas operasional CV SS.

    Langkah ini menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti aduan warga dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Surabaya beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal hak-hak pekerja.

    Saat ini, kasus pelaporan terhadap Armuji telah memasuki ranah penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 April 2025

    Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut Bandung 12 April 2025

    Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com –

    Jan Hwa Diana
    menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kasusnya dengan Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
    Meski demikian, ia menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan laporan ke Polda Jawa Timur.
    Diana menjadi sorotan publik setelah gudang milik perusahaannya disidak oleh Armuji.
    Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.
    “Saya minta maaf ya buat gaduh satu Surabaya,” kata Diana saat ditemui di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Diana mengaku sempat mendapat saran dari orang-orang terdekat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
    Namun, ia menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan Armuji dalam video yang diunggah ke media sosial.
    “Saya sebenarnya banyak yang ngomong, ‘sudahlah damai aja’, ya tapi yang saya bingungkan itu loh, bagaimana mau damai? Di perkataan terakhirnya itu loh, ‘jangan sampai orang ini kebal hukum’,” ucapnya.
    “Saya itu enggak kebal hukum, saya ini korban, saya kok terus digiring, opini masyarakat itu tuh kok terus digiring gitu loh. Yang kebal hukum itu siapa? Saya ini orang kecil,” tambah Diana.
    Atas dasar itu, Diana tidak mencabut laporan yang telah ia layangkan ke
    Polda Jatim
    pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik.
    Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Saya melaporkan Pak Armuji, pelanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, laporan yang dilayangkan Diana terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berawal dari pengaduan seorang mantan karyawan yang mengaku mendapat tekanan di tempat kerjanya di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
    Karyawan tersebut mengaku ijazah aslinya ditahan setelah mengundurkan diri, sehingga ia melapor kepada Armuji.
    Menanggapi laporan itu, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan CV SS untuk meminta ijazah dikembalikan.
    Ia mengklaim telah datang secara baik-baik, meski tidak direspons oleh pihak perusahaan.
    Setelah kejadian tersebut, Armuji mengunggah video sidaknya ke media sosial TikTok, yang kemudian memicu kecaman publik terhadap perusahaan tersebut.
    Namun, unggahan itu justru berujung pada laporan dari pihak perusahaan ke Polda Jatim pada 10 April 2025.
    Armuji pun kini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
    Sementara Diana membantah menahan ijazah eks karyawannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siapa Jan Hwa Diana? Pengusaha yang Polisikan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

    Siapa Jan Hwa Diana? Pengusaha yang Polisikan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana kini memasuki babak baru dengan terungkapnya identitas sang pelapor.

    Jan Hwa Diana, yang diketahui merupakan pemilik CV Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Surabaya, melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik setelah sang wakil walikota melakukan sidak terkait aduan penahanan ijazah karyawan.

    Laporan polisi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur ini tidak hanya menyoroti perseteruan antara pejabat publik dan pengusaha, tetapi juga membuka tabir dugaan praktik penahanan ijazah yang melanggar hak-hak pekerja.

    Sorotan kini tertuju pada sosok Jan Hwa Diana, profil bisnisnya, dan latar belakang perusahaan yang dipimpinnya.

    Siapa Jan Hwa Diana?

    Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, Jan Hwa Diana atau yang juga dikenal sebagai Diana Jan Hwa adalah sosok di balik kepemimpinan CV Sentosa Seal.

    Perusahaan yang berlokasi strategis di kawasan pergudangan Surabaya ini diduga bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja, training center, dan corporate event organizer.

    Informasi pribadi yang terungkap menyebutkan bahwa Diana telah menikah dengan Handy Soenaryo dan dikaruniai enam orang anak.

    Kehidupan pribadinya yang relatif tertutup dari sorotan publik kini mendadak menjadi perhatian seiring dengan mencuatnya kasus pelaporan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya.

    Kronologi Pelaporan

    Kasus ini bermula dari aduan seorang pekerja CV Sentosa Seal kepada Wakil Wali Kota Armuji terkait dugaan penahanan ijazahnya setelah mengundurkan diri.

    Merespons aduan tersebut, Armuji yang dikenal dengan gaya blusukannya, melakukan sidak ke lokasi perusahaan pada Kamis, 10 April 2025 kemarin.

    Namun, sidak tersebut tidak berjalan mulus. Pihak CV Sentosa Seal, yang diduga kuat adalah Jan Hwa Diana sendiri, tidak memberikan respons positif dan bahkan menolak membukakan pintu.

    Komunikasi melalui telepon pun diwarnai dengan tudingan yang mengejutkan. Dalam rekaman percakapan yang beredar, suara seorang perempuan yang diduga adalah Diana menuduh Armuji sebagai seorang penipu.

    “Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam panggilan telepon tersebut.

    Tindakan Armuji yang melakukan sidak dan mengunggahnya ke media sosial diduga menjadi pemicu utama pelaporan pencemaran nama baik oleh Diana.

    Berikut profil Jan Hwa Diana, pengusaha yang mempolisikan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji usai sidang ke CV SS.

    Melalui akun Facebook pribadinya, Diana mengungkapkan ketidakpuasannya atas tindakan Armuji yang dianggap telah menggiring opini publik dan merugikan reputasi serta bisnisnya.

    “Bapak sudah menggiring opini publik yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial terhadap saya, padahal tuduhan bapak tidak benar adanya,” tulis Diana.

    Lebih lanjut, Diana juga menjelaskan alasan di balik tuduhan “penipu” yang dilontarkannya kepada Armuji.

    Ia mengaku menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal saat berada di luar kota dan merasa curiga mengingat maraknya kasus penipuan melalui telepon.

    “Saya menganggap dan bilang bapak penipu karena saya menerima telpon dari nomor tidak dikenal dan pada saat itu saya berada diluar kota, Mengingat banyaknya penipuan melalui telepon,” sambungnya.

    Diana juga menuding tindakan Armuji telah menyebabkan teror dan bullying terhadap keluarganya.

    “Akibat perbuatan bapak keluarga dan anak-anak saya di teror dan di serang,mendapatkan bullying, bapak sebagai sebagai pimpinan mencinptakan tradisi bullying,” lanjutnya.

    Armuji Jawab Pelaporan

    Menanggapi pelaporan dirinya, Armuji menunjukkan sikap yang tegas dan tidak gentar. Melalui unggahannya di media sosial, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan menjelaskan semua yang diketahuinya kepada pihak berwajib.

    “Terima kasih Jan Hwa Diana sudah melaporkan saya. Jika saya dipanggil, saya akan hadir dan menjelaskan semuanya. Saya tidak takut, karena saya membela kebenaran dan hak masyarakat,” tulis Armuji.

    Armuji bahkan menarik perbandingan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Surabaya, yakni kasus di SMA Gloria, dan mengingatkan para pengusaha untuk tidak bersikap arogan dan merasa kebal hukum.

    Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penahanan ijazah yang merugikan pekerja di wilayah Surabaya.

    Saat ini, kasus pelaporan Jan Hwa Diana terhadap Armuji sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Timur.

    Proses hukum yang objektif diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menciptakan efek positif bagi perlindungan hak-hak pekerja serta iklim investasi yang sehat di Surabaya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jan Hwa Diana Ungkap Alasan Polisikan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

    Jan Hwa Diana Ungkap Alasan Polisikan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

    PIKIRAN RAKYAT – Kontroversi yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, semakin memanas.

    Setelah sebelumnya terungkap pelaporan Armuji ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, kini giliran Jan Hwa Diana yang membuka suara dan mengungkapkan secara gamblang alasan di balik tindakannya.

    Melalui klarifikasi yang disampaikan, Jan Hwa Diana membantah tuduhan yang dilayangkan Armuji dan menyoroti dampak negatif yang dialaminya akibat tindakan sang wakil walikota.

    Perseteruan ini bermula dari aduan seorang karyawan CV Sentosa Seal kepada Armuji terkait dugaan penahanan ijazah. Respons cepat Armuji dengan melakukan sidak ke perusahaan milik Diana berujung pada tudingan “penipu” dari pihak pengusaha dan pelaporan balik ke pihak kepolisian. Pernyataan terbuka Diana ini memberikan perspektif baru dalam memahami konflik yang tengah menjadi sorotan publik Surabaya.

    Jan Hwa Diana Buka Suara

    Melalui unggahan yang diduga di akun media sosial pribadinya, Jan Hwa Diana memberikan klarifikasi atas video TikTok yang dibuat dan diunggah oleh Armuji.

    Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan tindakan Armuji sebagai seorang pemimpin yang seharusnya melakukan verifikasi bukti sebelum melontarkan tuduhan.

    Jan Hwa Diana merasa bahwa Armuji telah menggiring opini publik yang mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya, padahal tuduhan tersebut dianggap tidak benar.

    Ia juga menyoroti jalur yang seharusnya ditempuh terkait laporan karyawan, yakni melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Pengadilan Hubungan Industrial jika bukti pelanggaran memang kuat. Ia menyayangkan tindakan Armuji yang dinilai terburu-buru dan berdampak negatif.

    Lebih lanjut, Jan Hwa Diana menuding Armuji telah menggunakan foto dirinya dan suaminya tanpa izin dan bahkan menyebutnya sebagai “bandar narkoba” dalam video yang diunggah.

    Tuduhan serius ini tentu semakin memperkeruh suasana dan menjadi salah satu alasan kuat di balik pelaporan ke polisi.

    “Bapak sudah menggunakan foto saya dan suami tanpa ijin dan mengatakan di video bapak bahwa saya bandar narkoba,” tulis Diana dalam klarifikasinya.

    Kontroversi yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, semakin memanas.*

    Ia juga membantah pernyataan Armuji yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah menerima mediasi dengan baik. Ia menegaskan bahwa Armuji tidak pernah mengundangnya secara resmi untuk melakukan mediasi.

    Alasan di balik tuduhan “penipu” yang dilontarkannya saat ditelepon adalah karena ia menerima panggilan dari nomor yang tidak dikenal saat sedang berada di luar kota, mengingat maraknya kasus penipuan melalui telepon.

    Dampak dari tindakan Armuji, menurut Diana, sangat signifikan. Ia mengaku bahwa keluarganya dan anak-anaknya mengalami teror, serangan, dan bullying akibat opini publik yang terbentuk setelah unggahan Armuji.

    Jan Hwa Diana bahkan menuding Armuji sebagai seorang pemimpin yang menciptakan tradisi bullying.

    “Akibat perbuatan bapak keluarga dan anak-anak saya di teror dan di serang,mendapatkan bullying,bapak sebagai sebagai pimpinan mencinptakan tradisi bullying,” tegas Diana.

    Tak hanya itu, ia juga menuding Armuji telah berkata kasar kepadanya melalui telepon, mempertanyakan apakah hal tersebut merupakan sikap seorang pemimpin pemerintahan Surabaya.

    Armuji Tak Gentar

    Menanggapi pernyataan dan pelaporan dirinya oleh Jan Hwa Diana, Wakil Wali Kota Armuji menunjukkan sikap yang tidak berubah.

    Melalui unggahannya di media sosial, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan memberikan penjelasan kepada pihak berwajib jika dipanggil.

    “Terima kasih Jan Hwa Diana sudah melaporkan saya. Jika saya dipanggil, saya akan hadir dan menjelaskan semuanya. Saya tidak takut, karena saya membela kebenaran dan hak masyarakat,” tulis Armuji.

    Armuji tetap pada keyakinannya bahwa ada praktik bisnis yang tidak beres yang dijalankan oleh perusahaan Diana, merujuk pada aduan karyawan terkait penahanan ijazah.

    Ia juga kembali menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di SMA Gloria, sebagai peringatan kepada pengusaha untuk tidak bersikap arogan dan merasa kebal hukum.

    “Jangan sampai ini kayak kasus di SMA Gloria. Jangan merasa kebal hukum,” lanjut Armuji.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 3
                    
                        Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Jan Hwa Diana: Mbok yo Mikir toh…
                        Surabaya

    3 Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Jan Hwa Diana: Mbok yo Mikir toh… Surabaya

    Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, Jan Hwa Diana: Mbok yo Mikir toh…
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sosok Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    memang dikenal sebagai pejabat yang kerap menggunakan media sosial untuk membantunya dalam menyelesaikan berbagai masalah yang dilaporkan warga kepada dia.
    Namun kali ini, langkah Armuji mendapat hambatan, ketika seorang pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana keberatan dengan aksi Armuji, dan merasa nama baiknya tercemar.
    Akibatnya, perempuan ini lalu melaporkan Armuji, ke Polda Jatim. Laporan tersebut terkait video viral yang menunjukkan perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya.
    Diana keberatan atas keberadaan foto dirinya dalam video yang diunggah Armuji, dan ramai menyebar di media sosial.
    Selain itu, Diana meradang karena ucapan Armuji yang menyebutnya sebagai bandar narkoba. Diana memastikan, pekerjaannya tidak ada terkait dengan narkoba.
    “Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu?” kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Diana juga merasa unggahan video Armuji merugikannya secara pribadi dan juga perusahaan milik keluarganya. Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
    “Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.
    Customer-customer
    (pelanggan) saya pada tanya semua.
    Mbok yo mikir toh
    , kalau memperlakukan orang seperti itu,” ucap Diana.
    Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
    Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
    “Akhirnya (karyawan itu)
    resign,
    tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
    Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
    Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik.
    “Saya datang baik-baik, saya
    tok-tok
    (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di speaker (pengeras suara) agar tahu,” sambung dia.
    “Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” tambah dia.
    Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial
    TikTok
    . Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.
    “Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa,” ujar Armuji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim
                        Surabaya

    5 Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim Surabaya

    Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pengusaha Surabaya,
    Jan Hwa Diana
    , buka suara mengenai laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , ke Polda Jatim.
    Laporan tersebut terkait video viral yang menunjukkan perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya.
    Diana mengatakan, keputusannya untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim dilakukan karena dia telah menampilkan fotonya dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
    “Saya ini salah
    opo
    (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main
    comot
    . Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi
    gitu loh
    ,” kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan. Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
    “Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam.
    Kok
    ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa
    nuduh
    saya bandar narkoba,” ujar dia.
    Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya. Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
    “Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.
    Customer-customer
    (pelanggan) saya pada tanya semua.
    Mbok ya mikir toh
    , kalau memperlakukan orang seperti itu,” ucap dia.
    Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan
    pencemaran nama baik
    , berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
    “Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” tutup dia.
    Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
    “Akhirnya (karyawan itu)
    resign,
    tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
    Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
    Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik. “Saya datang baik-baik, saya
    tok-tok
    (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di
    speaker
    (pengeras suara) agar tahu,” sambung dia.
    “Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” tambah dia.
    Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.
    “Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa,” ujar Armuji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.