Tag: Anggito Abimanyu

  • Sri Mulyani tanggapi soal Trump tetap terapkan tarif 32 persen

    Sri Mulyani tanggapi soal Trump tetap terapkan tarif 32 persen

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (7/7/2025). ANTARA/Bayu Saputra

    Sri Mulyani tanggapi soal Trump tetap terapkan tarif 32 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 15:20 WIB

    Elshinta.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati buka suara soal langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memastikan akan tetap mengenakan tarif 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia per 1 Agustus 2025.

    Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah akan merespons kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian. Ia juga mengatakan bahwa Tim Negosiasi RI bakal tiba di AS pada Selasa ini, untuk melanjutkan proses perundingan dengan perwakilan Pemerintah AS.

    “Nanti Pak Menko (Airlangga Hartarto) saja. Nanti saja hari Selasa akan kita respons,” ujar Sri Mulyani saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga belum memberikan keterangan rinci soal dampak kebijakan tarif tersebut terhadap penerimaan negara, mengingat penerapannya belum efektif.

    “Belum efektif, belum tahu nanti. Saya belum kasih komen, belum dapat final seperti apa,” katanya lagi.

    Meski demikian, ia mengamini bahwa proses negosiasi masih akan terus berlanjut.

    “Saya kira iya (lanjut negosiasi),” ujar Anggito.

    Terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan bertolak ke Washington DC, AS, pada Selasa (8/7) untuk melanjutkan proses negosiasi tarif dagang dengan Pemerintah AS.

    “Usai pernyataan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan terbaru tarif impor untuk Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melanjutkan perjalanan ke Washington DC, Amerika Serikat, setelah sebelumnya mendampingi Presiden Prabowo Subianto ke Brasil,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.

    Menurut Haryo, Pemerintah Indonesia masih melihat adanya ruang negosiasi.

    “Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan,” ujarnya.

    Adapun dalam surat resmi berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli 2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Presiden Trump menyatakan bahwa tarif sebesar 32 persen tetap diberlakukan untuk semua produk Indonesia, terpisah dari tarif sektoral lainnya.

    “Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan negara Anda,” tulis Trump dalam surat yang ia unggah secara terbuka di media sosial.

    Trump juga memperingatkan bahwa jika Indonesia dipandang melakukan tindak balas dengan menaikkan tarif, Trump mengancam akan membalas dengan menambah nilai tarif impor sesuai jumlah itu “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan”.

    Namun demikian, Trump berjanji bahwa Indonesia tidak akan dikenakan tarif apabila “memutuskan membangun atau memproduksi produknya di Amerika Serikat”, sembari menjamin bahwa permohonannya akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.

    Ia pun menyatakan bahwa angka tarif tersebut masih bisa berubah apabila Indonesia sepakat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dagang dan membuat ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka kepada AS.

    Sumber : Antara

  • RI Belum Sepakat soal Tarif dengan AS, Wamenkeu Anggito: Tak Ganggu Penerimaan

    RI Belum Sepakat soal Tarif dengan AS, Wamenkeu Anggito: Tak Ganggu Penerimaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengklaim bahwa penerimaan negara tidak akan terganggu meski Indonesia masih belum sepakat soal tarif Trump.

    Anggito minim berkomentar terkait hal tersebut dan hanya mengungkapkan secara umum belum mengetahui dampak pasti terhadap penerimaan negara.

    Namun, dari beberapa penawaran yang Indonesia berikan kepada AS, seperti peningkatan impor maupun soal administrasi, hal tersebut tidak akan mengganggu penerimaan.

    “Kami belum tahu. Kalau yang ditawarkan [ke AS] ada beberapa, impor tidak berdampak pada penerimaan, administrasi juga tidak berdampak pada penerimaan,” ujarnya kepada awak media di kompleks parlemen, Senin (7/7/2025).

    Menjelang tenggat waktu 9 Juli, sebelum diperpanjang, Indonesia masih dalam proses negosiasi untuk menurunkan tarif resiprokal 32% dari Trump.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun diagendakan bakal bertolak ke Washington usai mendampingi Prabowo Subianto menghadiri KTT BRICS di Brasil, Minggu (6/7/2025).

    Adapun untuk menarik hati Trump menurunkan tarif RI, pemerintah bersama Amerika Serikat akan menandatangani sejumlah kesepakatan dagang dan investasi senilai total US$34 miliar atau setara Rp551,1 triliun (kurs US$1=Rp16.209) sebagai bagian dari upaya mencapai kesepakatan negosiasi tarif resiprokal AS menjelang tenggat 9 Juli mendatang.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkapkan Indonesia berencana berinvestasi di AS, sekaligus membeli produk pertanian dan produk energi senilai US$15,5 miliar atau setara Rp251,23 triliun dari Negeri Paman Sam.

    Bersamaan dengan KTT BRICS, belum selesai negosiasi tarif, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan memberlakukan tarif tambahan sebesar 10% terhadap negara mana pun yang dianggap sejalan dengan kebijakan anti-Amerika yang diusung BRICS.

    Ancaman tersebut menambah ketidakpastian di tengah negosiasi tarif dagang yang masih berlangsung dengan sejumlah mitra dagang AS.

    BRICS merupakan blok yang beranggotakan 11 negara, seperti Brasil, China, Rusia, Afrika Selatan, India, Iran, Mesir, Ethiopia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), dan Indonesia.

    Ancaman ini terjadi saat para pemimpin BRICS hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Brasil akhir pekan lalu. Dalam pertemuan, para negara sepakat melanjutkan pembahasan terkait sistem pembayaran lintas batas untuk perdagangan dan investasi

  • DPR dan Pemerintah Sepakati Cukai Minuman Berpemanis Kembali Masuk Rencana 2026

    DPR dan Pemerintah Sepakati Cukai Minuman Berpemanis Kembali Masuk Rencana 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan alias MBDK yang batal pada tahun ini, kembali direncanakan untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan. 

    Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan memang rencana tersebut diagendakan untuk tahun depan, namun tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi di masa mendatang. 

    “Ya tergantung situasinya tahun depan seperti apa. DPR kan sudah setuju, tinggal aturannya kami buat,” ujarnya usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025). 

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pun memilih tidak berkomentar terkait cukai MBDK. 

    Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyampaikan terus mundurnya kebijakan ini karena butuh sosialisasi yang komprehensif dari mulai hulu hingga hilir ekosistem MBDK. 

    Dirinya tidak ingin kebijakan ini jadi multitafsir oleh khalayak ramai, tetapi dirinya tetap berharap cukai MBDK dapat diwujudkan pada tahun depan. 

    Apabila mana objek cukai tersebut tidak diperluas, maka pemerintah perlu menghadapi kenyataan penurunan penerimaan negara. Sebagaimana penerimaan pajak tahun ini yang proyeksikan hanya akan mencapai 94,9% dari target. 

    “Kalau pemerintah tidak melakukan sesuatu dengan objek pajaknya [termasuk cukai], maka penerimaan negara kita.. turun. Tetapi kalau menteri keuangannya melakukan kreativitas menambah objek baru, dengan dirjen yang baru, otomatis pendapatan negara kita dapat bertambah,” ungkapnya. 

    Pada rapat kerja tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati kebijakan penerimaan negara untuk tahun depan. 

    Salah satunya, ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK untuk mendukung penerimaan negara. 

    Untuk tahun depan, kedua pihak menyepakati penerimaan bea cukai sebear 1,18% hingga 1,30% dari produk domestik bruto (PDB). Kesepakatan tersebut lebih tinggi dari usulan awal pemerintah yang sebesar 1,18%—1,21%. 

    Bercermin pada tahun ini, meski telah menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan penerimaan negara senilai Rp4,39 triliun, tetapi batal dilakukan. 

    Dirjen Djaka pun tidak menjelaskan secara perinci terkait alasan tertundanya cukai minuman manis tersebut pada tahun ini. Bos baru di bea cukai tersebut pun sebelumnya meminta awak media dan masyarakat mendoakan Ditjen Bea Cukai untuk bisa mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini senilai Rp301,6 triliun, meskipun tidak akan ada sumber pendapatan baru dari cukai minuman manis. 

    “Bagaimana cara menutupi [potensi penerimaan cukai minuman manis yang hilang]? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai, saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target,” ujar Djaka bulan lalu. 

  • Yovie Widianto dan Anggito Abimanyu Rilis Lagu Perjalanan Cinta di UGM

    Yovie Widianto dan Anggito Abimanyu Rilis Lagu Perjalanan Cinta di UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com — Lagu romantis berjudul Perjalanan Cinta resmi diluncurkan dalam suasana hangat di Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Lagu ini merupakan hasil kolaborasi unik antara Yovie Widianto, maestro musik romantis Indonesia, dan Anggito Abimanyu, akademisi sekaligus ekonom.

    Yang istimewa, lirik lagu ini ditulis langsung oleh Anggito Abimanyu berdasarkan kisah cinta nyata dengan sang istri, yang bersemi sejak masa kuliah mereka di UGM.

    “Lagu ini lahir dari kisah cinta sederhana tetapi kuat, antara Anggito Abimanyu dan istrinya yang tumbuh sejak masa-masa mereka aktif di gelanggang mahasiswa UGM,” ujar pembawa acara, Garin Nugroho.

    Lagu Perjalanan Cinta mengisahkan perjalanan cinta yang tumbuh perlahan tetapi bertahan lama. Dibungkus dengan aransemen khas Yovie Widianto, lagu ini menjadi lebih dari sekadar lagu cinta biasa. Ia menyentuh sisi mendalam dari makna cinta dan kenangan yang abadi.

    Dalam acara peluncuran, diputar pula video musik Perjalanan Cinta yang dikemas secara visual puitis dan intim. Video ini menampilkan dua vokalis muda asal UGM, Brian Prasetyoadi dan Afriza Animawan, yang membawakan lagu dengan sentuhan emosional kuat.

    “Lagu ini bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dirasakan. Karena pada akhirnya, semua orang sedang atau pernah menjalani perjalanan cinta mereka sendiri,” ujar Yovie Widianto.

    Sebagai bagian dari rangkaian peluncuran, lagu Perjalanan Cinta dijadwalkan akan dibawakan secara langsung di panggung Prambanan Jazz Festival 2025.

    Penampilan tersebut diharapkan menjadi momen magis yang memadukan keindahan musik, lirik, dan kemegahan Candi Prambanan dalam satu pengalaman tak terlupakan.
     

  • Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebijakan perpajakan di sektor e-commerce.

    Dia mewanti-wanti agar rencana penunjukkan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya tidak diterapkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan sampai kemudian rakyat terkaget-kaget terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah, seakan-akan pemerintah tidak aspiratif dan tidak memberitahukan itu,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

    Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mendorong agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan duduk bersama dengan pelaku dunia usaha untuk mencari titik temu terbaik terkait polemik perpajakan e-commerce itu.

    Bagaimanapun, sambungnya, pemerintah juga butuh uang dari pajak. Oleh sebab itu, Misbhakun menyatakan tidak boleh ada aktivitas bisnis atau ekonomi yang tidak dipajaki, baik itu daring (online) maupun luring (offline).

    Dia juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Misbhakun mencontohkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada setiap transaksi perdagangan.

    “Begitu Anda membeli sesuatu, ada kewajiban membayar PPN 11%. Kalau itu barang mewah, Anda membayar 12%. Nah, mekanismenya itu mau online, mau offline, silakan diikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah,” tegasnya.

    Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya pajak dalam membiayai belanja negara, termasuk pembayaran gaji untuk aparat dan tenaga layanan publik.

    “Karena pajak ini penting untuk negara, untuk membiayai pembangunan, untuk membayar gaji polisi, gaji guru, gaji dokter, gaji bidan, gaji siapa pun yang masuk dalam pembiayaan APBN,” tutupnya.

    Rencana Pemerintah

    Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa rencana penunjukan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia sebagai pemungut pajak penjualan para pedagangnya demi persamaan perlakuan alias asas keadilan.

    Anggito menjelaskan bahwa ada dua jenis perdagangan yaitu melalui sistem elektronik dan non-elektronik. Menurutnya, selama ini penarikan pajak perdagangan non-elektronik teratas melalui faktur dan sejenisnya.

    Hanya saja, sambungnya, Kementerian Keuangan tidak memiliki data perdagangan elektronik. Oleh sebab itu, pemerintah ingin menunjukkan e-commerce sebagai penarik pajak atas transaksi penjualan barang di platformnya.

    “Jadi, kami menugaskan kepada platform [Shopee, Tokopedia, dll] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Dulu pernah dilakukan tahun 2020, tapi dibatalkan,” ungkap Anggito kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

    Dia pun menegaskan bahwa tidak ada penarikan pajak baru. Hanya saja, Anggito meminta setiap bersabar terkait besaran tarifnya.

    Guru Besar di Universitas Gadjah Mada itu menyatakan Kementerian Keuangan akan menyampaikan kejelasan apabila aturan baru itu sudah terbit. Menurutnya, pemerintah masih menggodok aturan tersebut.

    “Ini kita ingin melakukan dua hal. Satu, pendataan. Kedua, perlakuan yang sama, yang mirip lah antara yang online sama offline,” jelas Anggito.

    Adapun, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa rencana pemungutan pajak pedagang daring melalui Shopee Cs adalah pajak yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, bukan jenis pajak baru.

    Otoritas pajak memandang langkah ini turut mendorong pedagang yang berjualan secara daring untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. 

    “Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).  

    Shadow economy atau ekonomi bayangan sendiri merupakan aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. Akibatnya, pendapatan masyarakat yang tak masuk dalam radar tersebut tidak masuk ke sistem perpajakan.

    Lebih lanjut, Ditjen Pajak menyadari bahwa terdapat pedagang daring yang belum menyampaikan laporan perpajakannya, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

    “Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” lanjut Rosmauli. 

    Sebagaimana ketentuan yang sudah ada, pedagang atau UMKM orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini. 

    Rosmauli menjelaskan bahwa ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. 

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

    Rosmauli menuturkan bahwa saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Sejalan dengan menutup celah shadow economy, alhasil sedikit demi sedikit penerimaan pajak akan bertambah.

  • Kemendagri bentuk tim pencepat serapan anggaran untuk tiga DOB Papua

    Kemendagri bentuk tim pencepat serapan anggaran untuk tiga DOB Papua

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggandeng Kementerian Keuangan untuk membentuk tim khusus guna mengakselerasi penyerapan anggaran di daerah otonomi baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Mendagri mengatakan Provinsi Papua Tengah berhasil menyerap anggaran hingga 48 persen, sedangkan tiga provinsi lainnya baru bisa menyerap anggaran di bawah 18 persen.

    “Kami sudah diskusikan dengan Wakil Menteri Keuangan, kami akan bentuk tim dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk datangi daerah-daerah ini. Tiga ini yang rendah penyerapannya sampai 27 Juni ini ya, harusnya 40 persen ke atas,” kata Tito di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

    Tito mengatakan pihaknya menggandeng Kementerian Keuangan karena kendala yang dihadapi tiga provinsi baru di Papua tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk penyaluran anggaran yang merupakan bidang yang ditangani Kemenkeu.

    “Padahal, mereka dananya dari pusat. Nah kenapa? Karena syarat salurnya yang disyaratkan Kementerian Keuangan belum dipenuhi. Nah ini menyangkut masalah teknis, oleh karena itu, ya mungkin masalah kompetensi yang menanganinya ya,” ujarnya.

    Tim khusus tersebut juga akan memberikan bimbingan teknis kepada tiga jajaran pemerintahan provinsi tersebut sehingga realisasi anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat tersebut bisa segera diwujudkan.

    “Kami akan berikan bimbingan tenis kepada mereka supaya penyalurannya lebih mudah dan gampang,” tuturnya.

    Kemendagri bersama Kementerian Keuangan pada Rabu ini menggelar rapat evaluasi dengan Komisi II DPR RI soal Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Tanah Papua. Empat provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Rapat Panitia Kerja Evaluasi DOB Empat Provinsi di Papua ini membahas transfer dana otonomi khusus hingga anggaran infrastruktur, sarana dan prasarana di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    Rapat evaluasi tersebut dilakukan setelah tahun ketiga atau tahun terakhir bagi pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah empat provinsi tersebut sejak diresmikan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang pembentukan keempat provinsi tersebut.

    Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II DPR: Besaran dana transfer tak sebanding harga integrasi Papua

    Komisi II DPR: Besaran dana transfer tak sebanding harga integrasi Papua

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa besaran biaya yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui dana transfer untuk membangun infrastruktur pemerintahan di empat daerah otonomi baru di Papua tidak sebanding dengan harga integrasi Papua.

    “Ini semua harus kita lakukan dalam rangka mempertahankan integrasi Papua. Satu pilihan kita berbangsa, di mana tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang merasa dianaktirikan di Republik Indonesia tercinta. Cost (biaya) rupiah yang harus kita keluarkan itu tidak sebanding apa pun dengan harga integrasi Papua,” kata Rifqi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi menyampaikan hal itu saat memimpin rapat Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    “Membangun infrastruktur perkantoran, membangun pemerintahan di empat daerah otonomi baru di Papua, yang angkanya sebetulnya sangat kecil kalau kita lihat dalam konteks kebutuhan infrastruktur bangsa yang lebih besar ini, itu harganya harus kita nilai bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga membangun integrasi bangsa,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa dana transfer pusat ke daerah, khususnya dana otonomi khusus (otsus) ke Papua, memang dibutuhkan untuk menghapus kesenjangan Papua dengan wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.

    “Kita menyadari bahwa saudara-saudara kita di Papua memang membutuhkan perhatian khusus agar kesenjangan antara Papua dengan luar Papua, terutama Jawa, misalnya, Sumatera, atau kampung saya, Kalimantan, itu memang harus kemudian segera kita carikan solusi dan percepatan. Kita juga memberikan otonomi khusus karena kita menghargai kekhasan dengan lokalitas Papua,” tuturnya.

    Untuk itu, Rifqi menekankan upaya untuk memperbesar transfer keuangan pusat ke Papua hanya persoalan teknis dalam rangka mempertahankan prinsip dasar untuk merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Jauh dari itu, kita sekarang sedang mempersiapkan peradaban bangsa yang lebih baik ke depan,” ucapnya.

    Ia juga berharap penyelesaian pembangunan kantor gubernur, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) di empat DOB di Tanah Papua dapat rampung sebelum tahun 2028.

    “Kalau bisa lebih cepat, mungkin jauh lebih baik daripada saudara-saudara kita harus menunggu,” tambahnya.

    Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya Komisi II DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mempercepat dana transfer ke daerah (TKD), baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana tambahan infrastruktur (DTI), maupun dana otonomi khusus (otsus) dengan formulasi yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada empat DOB di Tanah Papua.

    Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum merealisasikan pembangunan infrastruktur di empat DOB di Tanah Papua melalui alokasi DIPA Kementerian Pekerjaan Umum hingga serapannya minimal 80 persen untuk APBN tahun 2025.

    Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penyelesaian pembangunan kantor gubernur, DPR Papua, dan MRP di empat DOB di Tanah Papua paling lambat tahun 2028, sebagai prasyarat mutlak untuk menjamin efektivitas birokrasi, kesinambungan pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan di daerah otonomi baru.

    Berikutnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi hingga selesai dan tuntas untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di empat provinsi baru di Tanah Papua.

    Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu jamin dukungan pendanaan untuk DOB Papua

    Kemenkeu jamin dukungan pendanaan untuk DOB Papua

    Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk seluruh DOB Papua pada periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp22,4 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan menjamin dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendanaan pembangunan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua, baik melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) maupun transfer ke daerah (TKD).

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Raker Panja Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, mengatakan pelaksanaan DOB dalam tiga tahun terakhir telah berdampak pada pembangunan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

    Untuk tahun anggaran 2024, alokasi Belanja K/L bagi infrastruktur pemerintahan DOB disalurkan melalui DIPA Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp1,28 triliun.

    Sedangkan total TKD yang mencakup Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk seluruh DOB Papua pada periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp22,4 triliun.

    Anggito menyebut dukungan pendanaan terhadap DOB Papua disusun dengan mempertimbangkan indikator luas wilayah, jumlah penduduk, kondisi sosial, fiskal, ekonomi, serta kebutuhan infrastruktur.

    Pemerintah pun terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap dukungan pendanaan DOB, termasuk aspek penyaluran dan efektivitas anggaran.

    “Pemerintah dan khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinet, ingin melakukan suatu perbaikan, baik itu anggaran K/L maupun anggaran TKD,” ujar dia.

    Wamenkeu Anggito menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah langkah perbaikan yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengelola Dana Otsus di empat DOB Papua.

    Melalui langkah pembinaan, pendampingan teknis, dan penguatan sistem informasi pengelolaan Dana Otsus yang terintegrasi dan berbasis interoperabilitas, pemerintah berharap tata kelola semakin prudent, transparan dan cepat.

    Dengan demikian, pemanfaatan Dana Otsus diharapkan dapat lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua di wilayah DOB.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keuangan Negara Era Prabowo Loyo? Utang Tembus Rp8.900 Triliun, Pajak Baru 11,9 Persen dari PDB

    Keuangan Negara Era Prabowo Loyo? Utang Tembus Rp8.900 Triliun, Pajak Baru 11,9 Persen dari PDB

    PIKIRAN RAKYAT – Kondisi keuangan negara di era awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menuai sorotan tajam. Di tengah tekanan global dan beban fiskal yang terus menggunung, utang pemerintah Indonesia dilaporkan telah menembus Rp8.900 triliun hingga Mei 2025.

    Di sisi lain, penerimaan pajak hanya mencapai 11,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), terendah di kawasan Asia Tenggara bahkan lebih buruk dibanding Timor Leste.

    Utang Naik Tajam, Defisit Kembali Menghantui

    Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pembiayaan utang hingga 31 Mei 2025 telah mencapai Rp349,3 triliun, atau 45 persen dari target APBN sebesar Rp775,9 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir untuk periode yang sama, bahkan mendekati level saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

    “Pembiayaan non-utang saya rasa perlu digarisbawahi bahwa tidak menambah utang,” ujar Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta.

    Meskipun demikian, defisit fiskal sudah kembali terjadi. Setelah mencetak surplus Rp4,3 triliun pada April, APBN per Mei 2025 kembali defisit Rp21 triliun, setara 0,09 persen dari PDB. Belanja negara naik menjadi Rp1.016,3 triliun, sementara pendapatan negara baru menyentuh Rp995,3 triliun.

    Sektor perpajakan menunjukkan performa yang melemah. Penerimaan pajak per Mei 2025 tercatat Rp683,3 triliun, atau baru 31,2 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama pada 2024 (Rp760,4 triliun), terjadi penurunan sebesar 10,13 persen secara tahunan (year-on-year).

    “Secara bruto masih positif. Memang netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo,” ujar Wamenkeu Anggito Abimanyu.

    Dia menjelaskan bahwa nilai penerimaan neto tak sepenuhnya mencerminkan kinerja ekonomi.

    Penurunan tajam terjadi pada PPN dan PPnBM yang terkontraksi hingga 15,7 persen, serta PPh non-migas sebesar 5,4 persen. Hal ini disebut sebagai sinyal tekanan konsumsi dan penurunan aktivitas usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Laporan Bank Dunia turut mempertegas kelemahan struktural penerimaan Indonesia. Rasio penerimaan negara terhadap PDB atau revenue ratio Indonesia tahun 2025 hanya 11,9 persen, tertinggal dari semua negara ASEAN—bahkan lebih rendah dari Timor Leste yang mampu mencetak rasio 41,2 persen.

    “Rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia merupakan yang terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah,” ucap Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025.

    Ketimpangan Fiskal dan Ancaman Beban Bunga Utang

    Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Habib Rab, mengingatkan bahwa meski rasio utang terhadap PDB Indonesia masih di bawah 40 persen, beban bunga utangnya tergolong tinggi.

    “Rasio bunga utang terhadap pendapatan di Indonesia sekitar 20 persen, jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menengah yang hanya 8,5 persen,” kata Habib dalam peluncuran Indonesia Economic Prospects di Jakarta.

    Ia menilai bahwa penerimaan negara yang rendah membuat pembayaran utang menjadi rawan, apalagi di tengah tren naiknya imbal hasil obligasi global akibat ketidakpastian geopolitik.

    Masalah lainnya adalah dangkalnya sistem keuangan domestik, yang membuka celah besar bagi praktik penghindaran pajak oleh korporasi. Ketidakoptimalan sistem perpajakan dinilai turut memperlemah kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas sosial.

    APBN Masih Punya “Napas Panjang” Meski Defisit

    Di tengah tekanan defisit, Kementerian Keuangan tetap menyoroti adanya surplus keseimbangan primer sebesar Rp192,1 triliun, naik dari Rp173,9 triliun pada April. Ini berarti bahwa dalam hitungan sebelum pembayaran bunga utang, kas negara masih mencatat surplus, yang memberi ruang untuk manuver fiskal jangka pendek.

    “Defisit APBN bertujuan untuk melakukan countercyclical, agar pelemahan ekonomi tidak berdampak signifikan terhadap masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Namun, sejumlah ekonom menilai ruang fiskal semakin terbatas jika pendapatan negara tak kunjung membaik, sementara belanja dan kebutuhan pembiayaan utang tetap tinggi.

    Bank Dunia Puji Ketahanan Ekonomi, Tapi…

    Di sisi lain, Bank Dunia tetap memberi catatan positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai tangguh. Direktur Divisi Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Carolyn Turk, menyebut ekonomi Indonesia tumbuh 4,9 persen pada kuartal I 2025, didukung oleh kebijakan makro yang relatif solid.

    “Performa ekonomi Indonesia mencerminkan fondasi yang kuat dan respons kebijakan yang baik,” ucap Carolyn.

    Namun, dia juga mengingatkan bahwa pertumbuhan belum merata, terutama pada kelompok masyarakat kelas menengah. Konsumsi rumah tangga dari segmen ini justru cenderung melambat, yang bisa berdampak pada basis penerimaan negara dalam jangka panjang.***

  • Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 12,6 persen

    Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 12,6 persen

    Kalau kami lihat, ini trennya juga positif

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh sebesar 12,6 persen (year-on-year/yoy) dengan nilai Rp122,9 triliun per akhir Mei 2025.

    “Kalau kami lihat, ini trennya juga positif,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, dikutip di Jakarta, Rabu.

    Penerimaan kumulatif dari bea masuk tercatat sebesar Rp19,6 triliun atau 37 persen dari target, didorong oleh kebijakan ketahanan pangan domestik dan upaya swasembada serta utilisasi Free Trade Agreement.

    Sementara khusus penerimaan pada Mei tercatat sebesar Rp4,2 triliun, menurun 8,9 persen (yoy). Adapun tren penerimaan pada Maret hingga Mei mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan pada bea masuk non-bahan pangan sebesar 4,6 persen (yoy).

    Selanjutnya, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp13 triliun atau 291,3 persen dari target APBN, tumbuh 69,1 persen (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan harga minyak mentah dunia (CPO) dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

    Sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp90,3 triliun atau 37 persen dari target, tumbuh 11,3 persen (yoy) berkat kebijakan penundaan pelunasan.

    Penerimaan cukai khusus pada Mei 2025 tercatat sebesar Rp17,1 triliun, tumbuh 146,8 persen (yoy). Penerimaan pada Maret hingga Mei juga tumbuh, yakni sebesar 25,4 persen (yoy) mencapai Rp50,6 triliun.

    Kedua pertumbuhan tersebut utamanya dipengaruhi oleh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dari tiga bulan pada 2024 menjadi 2 bulan pada 2025. Meskipun dilakukan normalisasi, menurut Anggito, penerimaan cukai pada Mei 2025 tetap meningkat.

    Adapun secara keseluruhan, pendapatan negara tercatat sebesar Rp995,3 triliun atau 33,1 persen dari target APBN Rp3.005,1 triliun. Nilai itu bertambah senilai Rp184,8 triliun dari catatan April.

    Penerimaan perpajakan terealisasi sebesar Rp806,2 triliun (32,4 persen dari target), terdiri dari penerimaan pajak Rp683,3 triliun (31,2 persen) dan kepabeanan dan cukai Rp122,9 triliun (40,7 persen). Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terserap sebesar Rp188,7 triliun (36,7 persen).

    Belanja negara tersalurkan sebesar Rp1.016,3 triliun per akhir Mei. Dengan demikian, APBN mencetak defisit Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Mei 2025.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.