Tag: Anggito Abimanyu

  • Risiko Diskriminasi Kerja dari Skema Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan

    Risiko Diskriminasi Kerja dari Skema Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah mengubah skema dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan dari berbasis lokasi perusahaan pemotong ke domisili karyawan menuai catatan kritis.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja. Fajry mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mendorong perusahaan hanya merekrut pegawai yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya kepada Bisnis, Sabtu (6/9/2025).

    Dia juga mengingatkan, perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026. Menurutnya, manfaat wacana skema baru itu hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    Meski demikian, Fajry mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah lain. Hal ini bisa membantu mengurangi ketimpangan ekonomi antara Jakarta dengan wilayah penyangga.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antar Pulau Jawa saja. Tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

    Wacana Pemerintah

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema baru pembagian hasil PPh 21 yang dipotong dari upah karyawan agar lebih adil bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan. Hanya saja, pemerintah kini sedang mengkaji perubahan pendekatan tersebut.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja namun tidak menjadi pusat pemotongan pajak. Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini.

    “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Adapun mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Wamenkeu Anggito: Skema Bagi Hasil PPh 21 Bakal Berbasis Domisili Karyawan

    Wamenkeu Anggito: Skema Bagi Hasil PPh 21 Bakal Berbasis Domisili Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema baru pembagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari upah karyawan agar lebih adil bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan. Hanya saja, pemerintah kini sedang mengkaji perubahan pendekatan tersebut.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja namun tidak menjadi pusat pemotongan pajak.

    Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Adapun mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing zebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih ntara pembagian definitif dengan jumlah dana yng telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

  • Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama menyebut pemerintah akan merapatkan lebih lanjut soal kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026.

    Adapun, pemerintah dan DPR telah menyepakati pemberlakuan cukai MBDK tahun depan sejalan dengan kenaikan target penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai RAPBN 2026 sebesar Rp334,3 triliun.

    “Udah, entar aja, belum,” ujar Djaka sambil bergegas menuju kendaraannya usai rapat bersama Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Kemudian, purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Jenderal itu lalu menyebut pihak pemerintah masih akan merapatkan lagi soal kesepakatan dengan DPR pada RAPBN 2026 itu.

    “Ah nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain Bea Cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian, Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Rapat didahului oleh laporan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan dan Panja Defisit yang dibacakan oleh tiga orang pimpinan Komisi XI DPR termasuk Misbakhun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah pun menyepakati laporan dari tiga panja itu. Kemudian, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar makro RAPBN 2026 itu.

    “Disepakati biaya asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan pada RAPBN 2026, saya nyatakan disepakati dan disetujui,” ujar Misbakhun.

  • Target Setoran PNBP 2026 Merosot Jadi Rp 455 T, Ini Sebabnya!

    Target Setoran PNBP 2026 Merosot Jadi Rp 455 T, Ini Sebabnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP kain menyusut. Pada 2026 hanya senilai Rp 455 triliun, turun 4,7% dari tahun ini yang sebesar Rp 477,27 triliun. Potensi setoran PNBP 2025 itu saja juga sudah jauh lebih rendah dari 2024 yang senilai Rp 584,37 triliun.

    Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 sudah disebutkan sejumlah penyebab terus tertekannya target PNBP. Mulai dari harga komoditas yang terus berfluktuasi khususnya untuk minyak bumi, dan minerba, juga adanya peralihan dividen BUMN dari yang selama ini masuk ke pos PNBP menjadi masuk ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

    Untuk mengoptimalisasikan setoran PNBP sesuai target 2026, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan, pemerintah tidak akan mengambil langkah dengan menaikkan tarif layanan. Melainkan dengan mengoptimalkan setoran pengelolaan sumber daya alam (SDA).

    “Kalau tarif enggak,” kata Anggito saat berbicara dalam program Special Talkshow Nota Keuangan dan RAPBN 2026 dikutip Selasa (19/8/2026).

    Optimalisasi pendapatan dari SDA ini menjadi target utama karena memberikan kontribusi rata-rata sebesar 39,6% tiap tahun terhadap total PNBP, baik dari setoran pengelolaan SDA migas dan non migas.

    Pada RAPBN 2026, Pendapatan SDA diperkirakan mencapai sebesar Rp 236,61 triliun, tumbuh 2,8% dari outlook 2025, terdiri dari Pendapatan SDA Migas sebesar Rp 113,06 triliun dan Pendapatan SDA Nonmigas sebesar Rp 123,54 triliun.

    Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh perbaikan tata kelola industri migas serta peningkatan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui penggunaan teknologi.

    Foto: (Dok. Buku II Nota Keuangan)
    (Dok. Buku II Nota Keuangan)

    Pendapatan SDA Migas ini lebih rendah dibandingkan dengan outlook 2025, utamanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak bumi (ICP) dan kenaikan biaya produksi.

    Kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan SDA Migas, antara lain penyempurnaan regulasi peraturan maupun kontrak perjanjian hingga perbaikan tata kelola industri hulu migas.

    Lalu mendorong peningkatan lifting migas dengan memanfaatkan sumur-sumur idle yang tersedia serta memanfaatkan teknologi enhance oil recovery atau EOR dan percepatan plan of development atau PoD pada sumur-sumur yang telah eksplorasi.

    Selain itu, juga akan ada dorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional, peningkatan pengawasan hingga dorongan efektivitas implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT.

    Sementara itu, untuk sektor SDA nonmigas, target setorannya akan dirancang melalui kenaikan tarif iuran produksi/royalti mineral dan batubara setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dan fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA) beberapa mineral, antara lain emas, nikel, dan tembaga dalam beberapa tahun terakhir.

    Untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas, pemerintah akan melakukan penguatan sinergi pengawasan melalui integrasi data lintas K/L melalui sistem informasi mineral dan batu bara atau SIMBARA, penerapan automatic blocking system (ABS) untuk wajib bayar yang tidak patuh setor PNBP, penguatan pengawasan data ekspor dan transaksi, pemanfaatan NPWP sebagai identitas tunggal kegiatan integrasi data hulu ke hilir sektor minerba, serta pemberian sanksi atas ketidakpatuhan pemenuhan DMO batu bara dan pembangunan smelter.

    Lalu, untuk sektor SDA kehutanan juga dilakukan berbagai mekanisme itu, namun ditambah dengan optimalisasi penyelesaian piutan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, serta turut memanfaatkan implementasi ABS untuk mendukung optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor kehutanan.

    Demikian halnya dengan strategi kejar pendapatan SDA kelautan dan perikanan, hingga SDA Panas Bumi.

    Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi hilangnya setoran dividen BUMN yang masuk ke dalam pos Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam PNBP, pemerintah telah merancang strategi seperti optimalisasi dividen BUMN yang jumlahnya terbatas dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant serta diikuti dengan perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

    Pendapatan KND pada RAPBN Tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun atau turun 84,8% dari outlook tahun 2025.

    “Hal ini disebabkan oleh pengalihan pengelolaan pendapatan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara,” sebagaimana termuat dalam RAPBN 2026.

    Untuk komponen PNBP Lainnya yang sebesar Rp 118,26 triliun, strategi pengejarannya ialah pengembangan berbagai sistem digital, seperti untuk perizinan terpadu, aplikasi layanan dan integrasi database lintar sektor.

    Akan dilakukan juga evaluasi dan penyesuaian jenis dan tarif PNBP serta perluasan cakupan layanan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pengawasan kepatuhan juga menjadi bagian dari strategi di samping optimalisasi penagihan dan penguatan pengelolaan piutang melalui ABS PNBP.

    Adapula rencana strategi untuk optimalisasi penerimaan dan pengelolaan aset atau PNBP hingga sinergi antarinstansi pemerintah, perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta digitalisasi layanan publik.

    Dalam aspek PNBP K/L yang menjadi bagian dari komponen PNBP lainnya, setoran paling tinggi targetnya masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital senilai Rp 21,6 triliun, Polri Rp 13 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 8,9 triliun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp 8,5 triliun, Kementerian ATR/BPN Rp 3,3 triliun, dan Kementerian Hukum Rp 2,1 triliun.

    Terakhir, untuk komponen pendapatan BLU dana pos PNBP targetnya pada 2026 senilai Rp 98,32 triliun, turun 1% dibanding outlook 2025. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan BLU Sawit dari BPDPKS seiring dengan tren moderasi harga komoditas sawit.

    Meski begitu, PNBP BLU ditargetkan akan terus ada perbaikan kinerja dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan produktivitas. Hal tersebut didukung oleh pengelolaan keuangan yang fleksibel, penerapan sistem tata kelola yang baik (good governance), penggunaan teknologi informasi, manajemen kinerja yang terukur, peningkatan SDM, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

    Adapun daftar BLU yang targetnya akan menyumbang setoran terbesar pada 2026 masih dipegang oleh BLU Kementerian Keuangan senilai Rp 41,7 triliun melalui peningkatan pendapatan BLU sawit melalui penerapan PMK Nomor 30 Tahun 2025 terkait tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya.

    Kedua berasal dari dari Kementerian Kesehatan yang ditargetkan sebesar Rp 24,53 triliun atau, naik 26,2% dari outlook tahun 2025. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan dari layanan rawat jalan dan rawat inap pada satker BLU rumah sakit di lingkungan Kemenkes.

    Lalu, BLU dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang ditargetkan sebesar Rp 9,22 triliun, naik 7,0% dari outlook tahun 2025. Kenaikan ini disebabkan adanya penambahan 12 BLU Pendidikan yang baru pada tahun 2024.

    BLU Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ditargetkan sebesar Rp 3,65 triliun, turun 12,2% dari outlook 2025. Penurunan tersebut disebabkan sudah tidak ada lagi penerimaan belanja modal TAYL pada BAKTI seperti pada 2024.

    Adapula berasal dari setoran BLU Kementerian Agama (Kemenag) yang ditargetkan sebesar Rp 3,98 triliun, naik 3,3% dari target outlook tahun 2025. Kinerja pendapatan BLU Kemenag tersebut dipengaruhi oleh pendapatan BLU dari PTKIN.

    Terakhir ialah setoran BLU dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditargetkan sebesar Rp 2,70 triliun, naik 7% dari outlook 2025. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh adanya 1 (satu) rumah sakit yang menjadi BLU pada tahun 2025 serta adanya layanan baru dan peningkatan kualitas dan kuantitas alat medis di rumah sakit BLU.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Video: MBG Prioritas Prabowo, Wamenkeu Jelaskan Soal Kenaikan Anggaran

    Video: MBG Prioritas Prabowo, Wamenkeu Jelaskan Soal Kenaikan Anggaran

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menanggapi lonjakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipatok mencapai Rp335 triliun dalam RAPBN 2026. Ia menegaskan, MBG memang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong kualitas sumber daya manusia Indonesia.

    Selengkapnya saksikan dialog Founder CT Corp Chairul Tanjung bersama Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun dan COO Danantara Dony Oskaria di CNBC Indonesia, Rabu (16/08/2023).

  • Bupati Pati Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Kemenkeu Bilang Begini – Page 3

    Bupati Pati Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Kemenkeu Bilang Begini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    “Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito dikutip dari Antara Jumat (8/8/2025).

    Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan PBB tersebut maupun dampaknya.

    “Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” ujarnya. 

    Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

    “Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” ucapnya.

    Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

    “Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ucap dia.

     

  • Bahlil Tiba-tiba ke Kantor Sri Mulyani, Bahas Apa?

    Bahlil Tiba-tiba ke Kantor Sri Mulyani, Bahas Apa?

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyambangi kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Keduanya melakukan pertemuan kurang lebih sekitar dua jam.

    Usai pertemuan, Bahlil mengatakan kedatangannya untuk menyaksikan perjanjian kerja sama (PKS) terkait cara meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) maupun minyak dan gas (migas). Penandatanganan dilakukan antara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, SKK Migas dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    “Tadi kita membahas beberapa program-program pemerintah dengan ibu Menkeu. Pertama bagaimana meningkatkan PNBP baik dari sektor minerba maupun dari migas. Kedua bagaimana tukar informasi data perjanjian kerja sama antara Dirjen Minerba dan DJP, kemudian dari SKK migas juga,” kata Bahlil di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menambahkan perjanjian kerja sama dilakukan untuk pertukaran data atau informasi sampai dengan penagihan bersama terkait PNBP di sektor minerba dan migas.

    “Antara DJP dan Dirjen Minerba, juga DJP dengan SKK Migas dalam rangka untuk pertukaran data, pertukaran informasi, melakukan joint analysis, sampai dengan penagihan bersama,” beber Anggito.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan pertemuan juga sempat membahas insentif yang bisa diberikan untuk mengundang investasi dan meningkatkan produksi migas. Sayangnya tidak disampaikan insentif apa yang kemungkinan bisa diberikan.

    “Untuk mengoptimalkan penerimaan negara terutama dari sektor pajak dan insentif yang bisa diberikan untuk membuat stimulus, buat undang investasi dan produksi migas,” bebernya.

    Sebagai informasi, realisasi PNBP sektor ESDM pada 2024 melebihi target hingga 115% atau sebesar Rp 269,6 triliun. Secara rinci, subsektor minerba menyumbang kontribusi terbesar yakni 52,1% dari total PNBP sektor ESDM, senilai 140,5 triliun. Subsektor migas menyusul sebesar Rp 110,9 triliun, kemudian EBTKE Rp 2,8 triliun dan sektor lainnya sebesar Rp 15,4 triliun.

    Tonton juga video “Pramono Punya Panggilan untuk Bahlil: Adinda Ketum Menteri” di sini:

    (acd/acd)

  • Bahlil Temui Sri Mulyani, Sepakat Tukar Data Pajak, Minerba & Migas

    Bahlil Temui Sri Mulyani, Sepakat Tukar Data Pajak, Minerba & Migas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  melakukan pertukaran data dalam rangka peningkatan penerimaan negara.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan dengan kerjasama tersebut secara khusus akan dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan juga SKK Migas.

    “Melakukan pekerjaan-pekerjaan sama antara DJP dan Dirjen Minerba dan juga DJP dengan SKK Migas dalam rangka untuk pertukaran data, pertukaran informasi, melakukan joint analysis, sampai dengan penagihan bersama,” ujar Anggito di Kantor Kemenkeu, Kamis (31/7/2025).

    Perjanjian kerjasama tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di kantor Kementerian Keuangan hari ini.

    Selain itu, kedatangan Bahlil di kantor Sri Mulyani pun juga membahas terkait tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk listrik desa.

    Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat dengan Menkeu Sri Mulyani. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa ada sekitar 5.700 desa, 4.400 dusun, serta tambahan titik yang belum teralirkan listrik.

    “Nah, target Bapak Presiden kan kurang lebih sekitar 5 tahun harus selesai. Itu yang tadi kita bahas sama Ibu Menkeu,” ujar Bahlil kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (31/7/2025).

    (mij/mij)

    [Gambas:Video CNBC]