Tag: Anggito Abimanyu

  • Purbaya Ungkap Biang Kerok Krisis Moneter 1997-1998

    Purbaya Ungkap Biang Kerok Krisis Moneter 1997-1998

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap biang kerok krisis moneter 1997-1998 yang memporak-porandakan perekonomian Indonesia. Indonesia belum berpengalaman menghadapi situasi serupa kala itu.

    Purbaya mulanya bercerita bahwa dirinya telah berkecimpung di ranah ekonomi cukup lama, sejak tahun 2000 silam. Lalu sejak 1995 iya mulai intens mempelajari ekonomi, namun sebelum lulus sekolah, terjadi krisis

    “Tapi sebelum sekolah selesai 1998 krisis, pulang negara sudah berantakan pada waktu itu. Pada 2000 pertumbuhan mendekati 0 rendah kan, habis itu kita bantu ke sana dan waktu itu Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) bisa meningkatkan pertumbuhan sampai mendekati 6%,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

    Biang Kerok Krisis Moneter 1997-1998

    Purbaya menjelaskan, terjadinya krisis moneter dimulai dari beberapa negara di Asia, sehingga pada kala itu muncul istilah yang dikenal sebagai Krisis Keuangan Asia 1997. Pada kala itu, negara-negara yang lebih dulu kena seperti Thailand hingga Korea, namun yang terkena dampak paling buruk Indonesia.

    Atas kondisi tersebut, Purbaya melakukan pendalaman untuk menemukan penyebab dari kondisi yang dialami Indonesia saat itu. Analisis dilakukannya mengacu pada pengalaman krisis di Amerika Serikat (AS) pada 1930 yang juga telah dianalisis oleh berbagai ekonom peraih Nobel.

    “Di buku moneter itu ada pemenang Nobel yang bilang bahwa dia mempelajari krisis tahun 1930 di Amerika. Dia bilang waktu itu krisis mereka debat bunga dinolkan, kok masih krisis? Rupanya pada waktu itu, walaupun suku bunga rendah, nol, tapi uang vitamin yang di sistem perekonomian itu negatif, jadi ekonominya dicekik,” jelasnya.

    Saat krisis melanda AS, suku bunga sudah mencapai titik terendahnya di kisaran 0%. Namun ekonomi tidak mampu bergerak akibat peredaran uang primer (base money) justru sedikit.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjalani rapat perdana bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9/2025). Didampingi tiga Wakil Menteri Keuangan, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, Purbaya memaparkan rencana kerja serta anggaran Kementerian Keuangan tahun 2026. Foto: Grandyos Zafna

    Suku Bunga Naik

    Indonesia pun melakukan kebijakan serupa pada periode krisis 1997-1998. Purbaya mengatakan, kala itu suku bunga di Indonesia telah dinaikkan untuk meredam tekanan kurs, namun peredaran uang primer malah diperbanyak hingga menyebabkan tekanan inflasi secara signifikan.

    “Tahun 1997, kita melakukan kesalahan yang fatal. Pada waktu itu Bank Indonesia menaikkan bunga sampai 60% lebih karena untuk menjaga rupiah. Semua berpikir kita melakukan kebijakan uang ketat, bunga tinggi mana ada yang pinjam,” ujar Purbaya.

    “Tapi kalau kita lihat di belakangnya apa yang terjadi kita mencetak uang itu tumbuhnya 100%, jadi kebijakannya kacau balau. Mau apa? Mau ketat atau longgar?,” sambungnya.

    Menurutnya, kebijakan itu menjadi awal mula kehancuran perekonomian Indonesia pada 1998. Bahkan Purbaya menyebut, Indonesia membiayai kehancuran ekonomi sendiri pada kala itu tanpa sadar.

    “Kalau kita melahirkan kebijakan kacau, yang keluar adalah setan-setannya dari kebijakan itu. Bunga yang tinggi menghancurkan riil sektor, uang yang banyak dipakai untuk menyerang nilai tukar rupiah kita. Jadi kita membiayai kehancuran ekonomi kita pada waktu itu tanpa sadar,” kata dia.

    Namun demikian, Purbaya menegaskan, kekacauan yang terjadi bukan disebabkan karena kelalaian para ekonom pada kala itu, melainkan karena Indonesia belum pernah menghadapi kondisi serupa, seperti yang sempat terjadi di AS pada 1930.

    “Ini bukan karena ekonom-ekonom yang dulu bodoh atau bagaimana, tapi kita memang belum pernah menghadapi keadaan seperti itu. Jadi, kita belum tahu seperti apa dan saya simpulkan kesalahan kita di situ. Jadi, pada waktu 2008 ada Global Financial Meltdown, kebijakan kita ubah,” ujar Purbaya.

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Purbaya rapat perdana dengan Komisi XI DPR sebagai Menkeu

    Purbaya rapat perdana dengan Komisi XI DPR sebagai Menkeu

    Kalau waktu LPS, saya katanya ngomongnya agak ‘koboi’, sekarang nggak boleh. Saya baru merasakan dampaknya, rupanya beda

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaksanakan rapat kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI dengan jabatan barunya sebagai bendahara negara.

    “Ini kunjungan pertama saya sebagai Menteri Keuangan, biasanya sebagai LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” kata Purbaya dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.

    Purbaya mengatakan bakal menyesuaikan gaya bicaranya dengan tanggung jawab sebagai Menteri Keuangan.

    Sebelumnya, ia mengaku memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam berbicara ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.

    “Kalau waktu LPS, saya katanya ngomongnya agak ‘koboi’, sekarang nggak boleh saya. Saya baru merasakan dampaknya, rupanya beda,” ujar dia.

    Maka dari itu, dia memilih untuk menyampaikan sesuai dengan naskah yang telah disiapkan oleh staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    Dalam rapat itu, ia melaporkan paparan rencana kerja dan anggaran Kemenkeu pagu anggaran tahun 2026. Pokok bahasan terbagi menjadi dua, di antaranya peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk stimulus ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan serta rencana kerja dan pagu anggaran Kemenkeu tahun anggaran 2026.

    Purbaya didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Keuangan Thomas Djiwandono dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi. Di belakangnya, turut hadir jajaran direktur jenderal (dirjen) serta staf ahli Kemenkeu.

    Menanggapi pernyataan Purbaya, Anggota Komisi XI DPR menyampaikan mantan Ketua DK LPS ini boleh berbicara ala koboi saat memaparkan sebagai Menteri Keuangan, namun dengan tetap memastikan apa yang disampaikan mengandung isi yang jelas.

    Kemarin, Purbaya bersama mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melakukan serah terima jabatan (sertijab) di Kantor Kemenkeu Jakarta.

    Purbaya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya dalam berbicara sekaligus menyatakan bakal berhati-hati atas ucapan yang ia sampaikan, terutama mempertimbangkan jabatan yang dia emban saat ini.

    Dia pun mengaku bakal meminta arahan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan fiskal serta berkomitmen mengupayakan semaksimal mungkin untuk membuat perekonomian secara keseluruhan dapat tumbuh lebih baik.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Banyak yang Gak Tahu Saya Ini Orang Pasar

    IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Banyak yang Gak Tahu Saya Ini Orang Pasar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi tanggapan santai soal penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sekitar 1% saat pengumuman reshuffle kabinet dan jelang pelantikan Menteri dan Wamen di Istana Kepresidenan pada Senin (8/9/2025) sore.

    Purbaya berpendapat penurunan itu terjadi karena banyak yang tidak tahu bahwa dirinya juga memiliki banyak pengalaman di pasar.

    “Mungkin pasar enggak tahu, saya orang pasar. Saya di pasar sejak tahun 2000, 15 tahun lebih,” ucapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (8/9/2025).

    Oleh sebab itu, dia mengaku sangat mengenal pasar. Tak hanya itu, Purbaya menyatakan para wakil menterinya juga tidak perlu dipertanyakan lagi pengalamannya.

    Dia mencontohkan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga memiliki banyak pengalaman di pasar, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sangat memahami fiskal dan lama mengajar di Universitas Indonesia, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sudah setahun lebih menjabat.

    “Jadi kalau mau betulin, diperbaikin, dioptimalkan, rasanya sih kita punya instrumen yang cukup untuk memperbaiki [IHSG] secara bersama-sama,” jelasnya.

    Adapun IHSG ditutup terkoreksi cukup dalam, tepat usai Presiden Prabowo mengumumkan reshuffle Kabinet Merah-Putih sore hari ini termasuk posisi menteri keuangan pada Senin (8/9/2025).

    Berdasarkan data RTI Business, IHSG ditutup turun 1,28% atau 100,49 poin ke 7.766,84. Sebanyak 451 saham ditutup melemah, 232 saham menguat dan 121 saham tidak berubah. Hari ini, IHSG bergerak di rentang 7.766,84 hingga 7.934,99.

    Sejumlah emiten berkapitalisasi pasar jumbo yang ditutup turun hari ini antara lain adalah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) turun 3,75% ke Rp7.700, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) turun 4,06% ke Rp4.490, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) turun 2,50% ke Rp3.900, hingga PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang amblas 5,76% ke Rp14.325.

    Sebaliknya, sejumlah saham yang menguat antara lain adalah PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) yang naik 6,49% ke Rp3.610, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) naik 0,76% ke Rp2.640, PT United Tracktors Tbk. (UNTR) naik 4,34% ke Rp26.450, hingga PT Indika Energy Tbk. (INDY) yang naik 5,73% ke Rp1.660.

  • Tanggapi reaksi pasar, Menkeu Purbaya yakin stabilitas ekonomi terjaga

    Tanggapi reaksi pasar, Menkeu Purbaya yakin stabilitas ekonomi terjaga

    Mungkin pasar enggak tahu saya orang pasar. Saya di pasar sejak tahun 2000, 15 tahun lebih

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) segera pulih setelah terjadi koreksi pada penutupan perdagangan Senin ini.

    Purbaya mengatakan dirinya memiliki rekam jejak panjang di pasar modal sehingga optimistis kepercayaan investor akan segera kembali.

    “Mungkin pasar enggak tahu saya orang pasar. Saya di pasar sejak tahun 2000, 15 tahun lebih. Teman Pak Anggito (Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu) dulu,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin.

    Ia menerangkan tim di Kementerian Keuangan saat ini cukup kuat karena berisi sejumlah ekonom berpengalaman.

    Dengan instrumen yang ada, Purbaya yakin pemerintah mampu mengembalikan stabilitas pasar.

    “Jadi kalau membetulkan, diperbaikin, dioptimalkan, rasanya sih kita punya instrumen yang cukup untuk memperbaiki secara bersama-sama,” tuturnya.

    Adapun pelantikan Purbaya sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani Indrawati ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 86/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

    Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebelum dipercaya Presiden Prabowo menakhodai Kementerian Keuangan.

    IHSG melemah sebesar 1,28 persen ke posisi 7.766,84 pada Senin, pada saat Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan perombakan kabinet (reshuffle).

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hitam-Putih Wacana Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili

    Hitam-Putih Wacana Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Pungutan yang mulanya berbasis lokasi perusahaan pemotong, diusulkan berubah menjadi berbasis domisili karyawan. Wacana tersebut menuai pro dan kontra.

    Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini setiap regulasi pajak selalu lahir dari latar belakang tertentu. Menurutnya, wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Pendapat berbeda disampaikan Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurut Fajry, kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

    Rencana Pemerintah

    Kementerian Keuangan sebagai inisiator skema baru pembagian hasil PPh 21 menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menghadirkan keadilan bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja tetapi tidak menjadi pusat pemotongan pajak. Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini.

    “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosis realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

  • Risiko Diskriminasi Kerja dari Skema Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan

    Risiko Diskriminasi Kerja dari Skema Baru Bagi Hasil Pajak Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah mengubah skema dana bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan dari berbasis lokasi perusahaan pemotong ke domisili karyawan menuai catatan kritis.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja. Fajry mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mendorong perusahaan hanya merekrut pegawai yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya kepada Bisnis, Sabtu (6/9/2025).

    Dia juga mengingatkan, perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026. Menurutnya, manfaat wacana skema baru itu hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    Meski demikian, Fajry mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah lain. Hal ini bisa membantu mengurangi ketimpangan ekonomi antara Jakarta dengan wilayah penyangga.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antar Pulau Jawa saja. Tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

    Wacana Pemerintah

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema baru pembagian hasil PPh 21 yang dipotong dari upah karyawan agar lebih adil bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan. Hanya saja, pemerintah kini sedang mengkaji perubahan pendekatan tersebut.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja namun tidak menjadi pusat pemotongan pajak. Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini.

    “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Adapun mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing sebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih antara pembagian definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

  • Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Minuman Berpemanis Hasil Pabrikan akan Kena Cukai: Chatime, Sirop hingga Bubuk Saset Aman?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. 

    Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi. 

    Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai. 

    “Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025). 

    Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.

    Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air. 

    “Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya. 

    Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan. 

    Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

    “Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK. 

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai. 

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun. 

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun. 

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar. 

    Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya. 

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani. 

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • Wamenkeu Anggito: Skema Bagi Hasil PPh 21 Bakal Berbasis Domisili Karyawan

    Wamenkeu Anggito: Skema Bagi Hasil PPh 21 Bakal Berbasis Domisili Karyawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan tengah menyiapkan skema baru pembagian hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari upah karyawan agar lebih adil bagi daerah.

    Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan bahwa saat ini mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak, bukan domisili karyawan. Hanya saja, pemerintah kini sedang mengkaji perubahan pendekatan tersebut.

    “Untuk PPh karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya. Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPD secara virtual, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Anggito menjelaskan bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang memiliki banyak pekerja namun tidak menjadi pusat pemotongan pajak.

    Meski begitu, Anggito menegaskan bahwa PPh Badan tidak akan mengikuti skema baru ini. “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak mengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” jelasnya.

    Adapun mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, penyaluran dana bagi hasil PPh 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan dalam tahun anggaran berjalan dan dilaksanakan secara kuartalan.

    Perinciannya, penyaluran kuartal I sampai dengan kuartal III masing-masing zebesar 20% dari alokasi sementara. Sementara penyaluran kuartal IV didasarkan pada selisih ntara pembagian definitif dengan jumlah dana yng telah dicairkan selama kuartal I sampai dengan kuartal III.

    Dalam skema yang berlaku saat ini, dana bagi hasil PPh 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8% untuk provinsi yang bersangkutan dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.

    Sementara PPh 21 untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dibagi dengan rincian sebagai berikut: 8,4% untuk kabupaten/ kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

  • Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Jawaban Dirjen Bea Cukai soal Rencana Pengenaan Cukai MBDK Tahun Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama menyebut pemerintah akan merapatkan lebih lanjut soal kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026.

    Adapun, pemerintah dan DPR telah menyepakati pemberlakuan cukai MBDK tahun depan sejalan dengan kenaikan target penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai RAPBN 2026 sebesar Rp334,3 triliun.

    “Udah, entar aja, belum,” ujar Djaka sambil bergegas menuju kendaraannya usai rapat bersama Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Kemudian, purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Jenderal itu lalu menyebut pihak pemerintah masih akan merapatkan lagi soal kesepakatan dengan DPR pada RAPBN 2026 itu.

    “Ah nanti bakalan rapat-rapat lagi,” ucapnya.

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain Bea Cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Kemudian, Misbakhun selaku Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

    Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

    “Setuju pak,” terang Sri Mulyani.

    “Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.

  • DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    DPR-Sri Mulyani Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Tarif Masih Dibicarakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk penerapan kebijakan pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

    Hal itu disepakati oleh pemerintah dan DPR pada Rapat Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RAPBN TA 2026, Jumat (22/8/2025).

    Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaaan kepabeanan dan cukai.

    “Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.

    Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.

    Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.

    Adapun pemerintah dan DPR menyepakati Asumsi Dasar Makro untuk RAPBN 2026 pada rapat pengambilan keputusan tentang RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2026, Jumat (22/8/2025).

    Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.

    Rapat didahului oleh laporan Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan dan Panja Defisit yang dibacakan oleh tiga orang pimpinan Komisi XI DPR termasuk Misbakhun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah pun menyepakati laporan dari tiga panja itu. Kemudian, pemerintah dan DPR menyepakati asumsi dasar makro RAPBN 2026 itu.

    “Disepakati biaya asumsi dasar ekonomi makro dan sasaran pembangunan pada RAPBN 2026, saya nyatakan disepakati dan disetujui,” ujar Misbakhun.