Tag: Anggito Abimanyu

  • Menkeu Purbaya dukung Anggito jadi Ketua LPS, belum siapkan pengganti

    Menkeu Purbaya dukung Anggito jadi Ketua LPS, belum siapkan pengganti

    Dalam waktu pendek belum ada pembicaraan seperti itu. Jadi, soal ada penggantinya, sementara belum

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu untuk menduduki posisi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin, Purbaya menanggapi rumor terkait masuknya nama Anggito dalam bursa calon Ketua LPS.

    “Ya udah, (Anggito) pindah ke sana jadi Ketua LPS,” kata Purbaya.

    Terkait potensi kosongnya bangku Wakil Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas penerimaan negara, Purbaya mengaku belum menyiapkan sosok pengganti.

    “Dalam waktu pendek belum ada pembicaraan seperti itu. Jadi, soal ada penggantinya, sementara belum,” tambahnya.

    Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa dia mendukung peluang Anggito beralih ke jabatan yang pernah ia emban dulu. “(Dukung Anggito jadi Ketua LPS?) Dukung,” ujar Purbaya.

    Sebagai informasi, lima calon anggota Dewan Komisioner Lembaga (DK) Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Senin (22/9) mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.00 WIB.

    Uji kepatutan dan kelayakan akan dilakukan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

    Adapun, kelima nama yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan, diantaranya Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS Dwityapoetra Soeyasa Besar pada pukul 18.30-19.00 WIB.

    Lalu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji pada pukul 19.00-19.30 WIB, dan Direktur Kepatuhan Bank CCB Indonesia Agresius R Kardiman pada pukul 19.30-20.00 WIB.

    Kemudian, Komisaris Asuransi Jasa Tania Fedinan Purba pada pukul 20.00-20.30 WIB, serta Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada pukul 20.30- 21.00 WIB.

    Sebelumnya, mantan Ketua DK LPS telah ditunjuk menjadi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan posisi Ketua DK LPS sementara waktu diisi oleh Didik Madiyono sebagai Pelaksana tugas (Plt).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menkeu Purbaya Bakal Panggil Pakar IT dari Luar Negeri untuk Perbaiki Coretax

    Menkeu Purbaya Bakal Panggil Pakar IT dari Luar Negeri untuk Perbaiki Coretax

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah program hasil cepat (quick win) untuk meningkatkan pendapatan negara, yang beberapa bulan belakangan masih terkontraksi. Salah satunya memperbaiki aplikasi Coretax dengan melibatkan para pakar teknologi dari luar negeri.

    Purbaya memaparkan setidaknya ada enam program quick win yang disiapkannya, termasuk optimalisasi Coretax. Purbaya meyakini bisa memperbaiki berbagai permasalahan Coretax dalam satu bulan.

    “Nanti saya bawa jago-jago dari luar yang jago IT untuk perbaiki itu dengan cepat,” ungkap Purbaya, Senin (22/9/2025).

    Sebelumnya, pada Mei 2025, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi waktu selama sebulan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, untuk memeriksa sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Sejak diluncurkan pada awal tahun ini, Coretax memang terus mendapat banyak sorotan karena implementasinya yang kerap bermasalah.

    Bendahara negara itu berjanji anak buah barunya itu nanti akan membuat penjelasan terpisah. Bagaimanapun, sambungnya, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai cakupan bidang yang begitu banyak dan besar.

    “Nanti beliau bisa membuat press briefing [keterangan pers] sendiri entah Coretax dan lain yang nanti Pak Bimo lakukan,” ujar Sri Mulyani.

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan optimalisasi Coretax masih akan menjadi salah satu strategi utama otoritas fiskal untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. Anggito meyakini Coretax akan meningkatkan kepatuhan hingga kepastian bagi wajib pajak.

    “Dari sisi kewajiban, [dan] dari sisi hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi ya [lewat Coretax],” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Pengajar di Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini otoritas pajak masih memaksimalkan integrasi data pajak pertambahan nilai (PPN) ke Coretax.

    Anggito tidak menampik bahwa sejak diluncurkan pada awal 2025, implementasi Coretax kerap bermasalah. Kendati demikian, dia mengaku bahwa kini implementasi Coretax terutama dalam hal mencatat PPN sudah tidak mengalami kendala berarti.

    “Secara umum sudah lancar lah ya. Masalah faktur, masalah data, masalah trafik, sudah oke,” ucapnya.

  • Purbaya bakal pertimbangkan BPN bila penerimaan negara tak optimal

    Purbaya bakal pertimbangkan BPN bila penerimaan negara tak optimal

    kami akan optimalkan dulu pendapatan dari bea cukai maupun pajak. Nanti kalau hasilnya belum bagus, baru kami pikirkan itu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bakal mempertimbangkan untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) bila upaya mengoptimalkan penerimaan negara tak berjalan sesuai yang ditargetkan.

    “Yang jelas kami akan optimalkan dulu pendapatan dari bea cukai maupun pajak. Nanti kalau hasilnya belum bagus juga, baru kami pikirkan untuk itu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin.

    Sementara untuk saat ini, Purbaya menilai intervensi melalui pembentukan BPN masih belum dibutuhkan.

    Purbaya masih akan menguji desain strategi penerimaan yang ada sekaligus menghitung potensi kenaikan penerimaan. Penilaian itu akan terus dilakukan hingga ia melihat hasil yang lebih stabil.

    “Tapi rasanya, sampai sekarang belum (mempertimbangkan BPN),” tambahnya.

    Di sisi lain, Purbaya memberi sinyal bahwa orang dari Kementerian Keuangan yang seharusnya mengurus BPN bakal berpindah jabatan.

    Dia tak menyatakan secara eksplisit siapa yang ia maksud. Namun, beredar kabar bahwa Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu yang akan berpindah tugas.

    “Sampai sekarang saya belum memikirkan apakah ada Badan Penerimaan Negara. Apalagi mengingat orang yang mengurus itu mau pindah bentar lagi,” ujarnya sambil melirik ke sisi kiri dirinya.

    Kendati begitu, Purbaya menambahkan arahan Presiden Prabowo Subianto akan menentukan nasib pembentukan BPN.

    “Jadi, belum (rencana pembentukan BPN). Tapi itu tergantung nanti perintah presiden seperti apa,” tutur dia.

    Sebagai informasi, penerimaan perpajakan per 31 Agustus 2025 tercatat turun sebesar 3,6 persen dengan nilai realisasi Rp1.330,4 triliun atau 55,7 persen dari outlook APBN 2025.

    Rinciannya, penerimaan dari pajak terkoreksi sebesar 5,1 persen dengan nilai realisasi Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook.

    Namun, dukungan positif terlihat dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh 6,4 persen dengan realisasi Rp194,9 triliun yang setara 62,8 persen dari outlook.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Purbaya janji tuntaskan masalah Coretax dalam sebulan

    Purbaya janji tuntaskan masalah Coretax dalam sebulan

    Saya akan lihat Coretax seperti apa. Keterlambatan dari Coretax akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji menyelesaikan masalah sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kurun waktu sebulan.

    “Saya akan lihat Coretax seperti apa. Keterlambatan dari Coretax akan kami perbaiki secepatnya dalam satu bulan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin.

    Untuk mengatasi itu, dia berencana untuk memanggil spesialis teknologi eksternal yang memiliki kapasitas untuk memperbaiki sistem Coretax.

    “Nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang akan memperbaiki dengan cepat,” tambahnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, pihaknya saat ini secara aktif memperbaiki sistem Coretax, salah satunya melalui downtime terencana pada akhir pekan lalu.

    Cara itu dilakukan untuk menyempurnakan dan menstabilkan sistem perpajakan tersebut.

    “Coretax ini sengat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang dalam tahap stabilisasi dan makin sempurna,” jelas Bimo.

    Dia menggarisbawahi perbaikan Coretax dilakukan secara bertahap untuk memastikan keandalan sistem dalam jangka panjang. Meski begitu, Bimo menargetkan sistem akan bisa bekerja lebih stabil saat pergantian tahun pajak dari 2025 ke 2026 nanti.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan Coretax akan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan begitu, pemerintah tak akan menambah beban pajak baru bagi rakyat.

    Adapun penerimaan perpajakan tercatat turun sebesar 3,6 persen dengan nilai realisasi Rp1.330,4 triliun atau 55,7 persen dari outlook per 31 Agustus 2025.

    Rinciannya, penerimaan dari pajak terkoreksi sebesar 5,1 persen dengan nilai realisasi Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook.

    Namun, dukungan positif terlihat dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh 6,4 persen dengan realisasi Rp194,9 triliun yang setara 62,8 persen dari outlook.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setoran Bea Cukai Tumbuh Positif, Tembus Rp 195 T di Agustus 2025

    Setoran Bea Cukai Tumbuh Positif, Tembus Rp 195 T di Agustus 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Setoran penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi satu-satunya yang mengalami pertumbuhan dalam komponen pendapatan negara hingga Agustus 2025.

    Penerimaan kepabeanan dan cukai sudah tembus Rp 194,9 triliun atau naik 6,4% dibanding realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 183,2 triliun.

    Sementara itu, komponen pendapatan negara lainnya, seperti penerimaan pajak sebesar Rp 1.135,4 triliun atau turun 5,1% dibanding realisasi per akhir Agustus 2024 yang sebesar Rp 1.196,5 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru Rp 306,8 triliun, minus 20,1% dari sebelumnya Rp 384,1 triliun.

    “Jadi sudah di atas rata-rata itu kenaikan dari penerimaan bea cukai,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Berdasarkan komponennya, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 194,9 triliun itu paling besar ditopang setoran cukai mencapai Rp 144 triliun dengan porsi 73,9% terhadap total setoran kepabeanan dan cukai.

    Nilai setoran cukai itu tumbuh 4,1% secara tahunan. Setoran cukai ini naik meskipun dari sisi produksi cukai hasil tembakau turun 1,9%.

    “Setelah kita melakukan kebijakan cukai yang lebih akomodatif, tidak menaikkan tarif tapi menyesuaikan HJE maka penerimaan cukai ini cukup stabil,” paparnya.

    Kedua, berasal dari setoran bea keluar yang tumbuhnya menjadi yang tertinggi, yakni 71,7% dengan nilai menjadi Rp 18,7 triliun dan porsinya terhadap keseluruhan setoran bea dan cukai 9,6%.

    Setoran bea keluar utamanya ditopang harga minyak mentah kelapa sawit atau CPO indonesia yang lebih tinggi dan kenaikan volume ekspornya hingga 8,5% terutama ke Pakistan, Amerika Serikat, dan Malaysia. Di sisi lain, adapula kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

    Terakhir untuk bea masuk justru terkontraksi sebesar 5,1% menjadi senilai Rp 32,2 triliun. Porsinya sebesar 16,5% dari total penerimaan bea dan cukai.

    Turunnya setoran bea masuk ini dipengaruhi kebijakan mendukung perdagangan komoditas pangan dan utilisasi free trade agreement atau FTA.

    “Karena sejak awal kita membuat policy untuk tidak melakukan impor sehingga bea masuknya tidak kita pungut sehingga ada penurunan ini karena memang karena kebijakan yang kita lakukan sehingga mengurangi penerimaan negara dari bea masuk,” ucap Anggito.

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Ada Wamenkeu Anggito, Ini 5 Nama Calon Ketua LPS yang Diputuskan Besok

    Ada Wamenkeu Anggito, Ini 5 Nama Calon Ketua LPS yang Diputuskan Besok

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan surat ke DPR RI terkait daftar nama calon Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030. Ada lima nama yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi XI DPR RI malam ini.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal mengatakan hasil dari fit and proper test malam ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang rencananya akan berlangsung pada Selasa (23/9).

    “Insya Allah (hasil fit and proper test dibawa ke paripurna besok),” kata Hekal kepada detikcom, Senin (22/9/2025).

    Tercatat ada lima nama yang masuk sebagai calon Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Di antaranya adalah Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

    Kedua, Ferdinan Dwikoraja Purba. Namanya tercatat sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jasa Tania Tbk.

    Nama ketiga sebagai calon Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 adalah Agresius R Kardiman, yang tercatat sebagai Direktur Kepatuhan di Bank CCB Indonesia. Keempat, Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji yang merupakan salah satu anggota dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

    Nama kelima adalah Dwityapoetra Soeyasa Besar, yang merupakan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial di Bank Indonesia (BI).

    (kil/kil)

  • Turun 5,1%, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp 1.135 Triliun

    Turun 5,1%, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp 1.135 Triliun

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sepanjang Januari-Agustus 2025 mencapai Rp 1.135,4 triliun. Jumlah itu turun 5,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 1.196,5 triliun.

    “Penerimaan pajak (realisasinya) 54,7%,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/9/2025).

    Penurunan penerimaan pajak disebabkan karena kontraksinya penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

    Tercatat sampai 31 Agustus 2025 setoran PPh Badan mencapai Rp 280,08 triliun atau turun 8,7%. Penurunan itu dikarenakan adanya restitusi.

    “PPh Badan ada kenaikan untuk yang bruto, tetapi ada koreksi dengan restitusi,” ucap Anggito.

    Selain itu, setoran PPN & PPnBM secara bruto mengalami penurunan 0,7% menjadi Rp 631,8 triliun. PPN & PPnBM secara neto juga turun 11,5% menjadi Rp 416,49 triliun.

    “Untuk PPN dan PPnBM minus 0,7% dan untuk netonya ada koreksi dari restitusi menjadi negatif 11,5%,” ucap Anggito.

    Berbanding terbalik, PPh Orang Pribadi mengalami kenaikan baik secara bruto dan neto yakni masing-masing Rp 15,98 triliun dan Rp 15,91 triliun. Capaian bruto dan neto ini meningkat masing-masing sebesar 38,8% dan 39,1%.

    “Seperti yang sudah kami sampaikan, selalu ada penghitungan bruto yang menunjukkan kondisi ekonomi dan juga penerimaan neto setelah dikurangi restitusi,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Wacana Bagi Hasil PPh Berdasarkan Domisili Karyawan, Jakarta Paling Dirugikan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan implementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada tahun 2026.

    Jika jadi diterapkan, kondisi ini akan berdampak kepada jumlah dana bagi hasil PPh pajak penghasilan yang dibagikan ke sejumlah daerah, salah satunya Daerah Khusus Jakarta. 

    Sekadar catatan, pada tahun 2024 lalu, Provinsi Jakarta memperoleh dana bagi hasil alias DBH PPh senilai Rp15,59 triliun. Itu artinya jika rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terealisasi, maka DBH PPh Jakarta berpotensi berkurang dari tahun sebelumnya. Pasalnya, sebagian pekerja di Jakarta berdomisili di luar daerah.

    Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Jakarta Pramono Anung, Yustinus Prastowo meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengkaji ulang skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) 21, alias PPh karyawan.

    Dalam pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu tengah mengkaji perubahan skema bagi hasil pungutan PPh berdasarkan domisili karyawan. Saat ini, skema masih merujuk pada lokasi pemotong pajak.

    Saat dimintai tanggapan, Yustinus Prastowo mengaku dalam hal ini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum mendapatkan ajakan untuk berdiskusi mengenai kajian tersebut.

    “Sejauh ini belum ada. Kami siap jika diajak mendiskusikannya,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (4/9/2025).

    Menurut Yustinus, kebijakan desentralisasi fiskal adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Daerah dipastikan tentu akan mengikuti kebijakan Pusat. Namun, apabila saat ini masih dalam tahap kajian, otoritas fiskal pusat diharapkan bisa turut mengajak keterlibatan pemerintah daerah.

    “Jika masih di tahap kajian, akan bagus jika Daerah juga dapat dilibatkan agar bisa memberikan masukan, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih komprehensif dan implementatif di lapangan,” terangnya.

    Rencana Implementasi

    Adapun Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.

  • Teka-teki Arah Kebijakan Cukai Rokok Menkeu Purbaya, Naik atau Turun?

    Teka-teki Arah Kebijakan Cukai Rokok Menkeu Purbaya, Naik atau Turun?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri dan petani tembakau menunggu kebijakan cukai hasil tembakau alias CHT Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Apalagi Purbaya sempat mengemukakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku saat ini terlampau tinggi.

    Seperti diketahui, Menkeu Purbaya mengatakan pernah menanyakan tren tarif cukai ke jajarannya. Namun, saat menanyakan tren kenaikannya, dia kaget besaran kenaikannya secara akumulasi sudah sangat tinggi.

    Purbaya mengatakan, tarif rata-rata yang dikenakan untuk produk hasil tembakau mencapai sekitar 57%. 

    “Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, cukai rokok gimana, sekarang berapa rata-rata? 57%. Wah tinggi amat. Fir’aun lu,” kelakarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

    Padahal, dia menyebut, jika tarif cukai diturunkan penerimaan negara justru akan lebih besar. Namun, dia memahami tujuan dari tingginya tarif cukai rokok adalah untuk menekan konsumsi rokok nasional dan mengecilkan industrinya. 

    “Ternyata, kebijakan itu bukan hanya pendapatan saja di belakangnya. Ada kebijakan memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Sehingga otomatis industri-nya kecil dan tenaga kerja di sana juga kecil. Bagus, ada WHO di belakangnya,” ujar Purbaya

    Kendati demikian, Purbaya menilai desain kebijakan CHT selama ini belum dilakukan secara optimal. Dia menuturkan, regulasi tersebut tidak memperhitungkan jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak pada sektor itu.

    Dampaknya, sejumlah perusahaan rokok nasional pun harus melakukan efisiensi. Ribuan pekerja terdampak pemutus hubungan kerja (PHK) dan serapan tembakau dari petani juga menurun.

    “Saya tanya, apakah kita sudah buat program untuk mitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? dijawab tidak ada. Loh, kok enak?,” katanya.

    Purbaya melanjutkan, mitigasi risiko terhadap pekerja yang berpotensi terdampak harus dilakukan sebelum kebijakan untuk mengecilkan industri rokok dibuat. Dengan demikian, kebijakan yang nantinya dihasilkan akan lebih optimal.

    “Selama kita tidak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang menganggur, industri itu nggak boleh dibunuh, ini hanya akan menimbulkan orang susah saja,” katanya.

    Petani Tembakau Menunggu 

    Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengaku, para petani tembakau dan masyarakat yang selama ini berkecimpung sekaligus menggantungkan perekonomian di sektor pertembakauan, memiliki asa besar terhadap pemerintah pusat untuk segera melakukan perbaikan atas regulasi tingginya Tarif CHT yang dinilai memberatkan.

    “Pernyataan ini kami anggap sebagai secercah asa. Kami berharap Menkeu Purbaya bisa mengkaji ulang dan memperbaiki regulasi terkait tingginya Tarif Cukai Hasil Tembakau yang selama ini memberatkan sektor industri, sekaligus berdampak negatif pada situasis ekonomi kalangan petani tembakau,” kata Pamuji dalam siaran resminya.

    Dia menyebut, ketika pihak industri dihantam kebijakan cukai yang mahal, maka secara otomatis akan berdampak langsung terhadap penyerapan bahan bahan baku tembakau di tingkat petani, akibat merosotnya daya beli konsumen terhadap produk rokokdi pasaran.

    Bahkan, lanjutnya, melemahnya perputaran ekonomi di sektor pertembakauan seperti ini, telah dirasakan sejak kurun waktu lima tahun terakhir. Terlebih, bagi mereka yang berada di daerah yang menjadi sentra pertembakauan.

    “Yang kami rasakan, petani tidak untung, tetapi malah buntung. Sehingga, perlu adanya langkah strategis dari pemerintah pusat agar dapat merubah kebijakan yang kami anggap justru melemahkan perekonomian dari sektor pertembakaun,” bebernya.

    Selain membuat kebijakan untuk menurunkan tingginya Tarif Cukai Hasil Tembakau, para petani juga mendorong agar pemerintah pusat menciptakan sebuah kebijakan tertentu, agar rokok ilegal dapat diarahkan menjadi produk rokok yang legal.

    “Tujuannya adalah agar peredaran rokok illegal, tidak menggerus eksistensi rokok yang resmi alias legal. Dampaknya juga buruk bagi petani, karena pada kasuistik rokok illegal, tidak ada kejelasan terkait masalah harga bahan baku tembakaunya sendiri,” jelasnya.

    Industri Menyambut Baik

    Kalangan pengusaha menilai opsi penurunan tarif cukai rokok akan menjadi insentif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk bertahan dari lemahnya daya beli dan maraknya rokok ilegal.

    Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan mendukung gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengkaji opsi penurunan tarif cukai rokok dan pemberantasan rokok ilegal.

    “Penurunan tarif cukai akan memperkecil jarak harga antara rokok legal dan ilegal, sehingga membuka celah pasar yang lebih luas bagi produk legal,” kata Henry dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).

    Menurutnya, langkah Purbaya relevan dengan kondisi terkini IHT legal nasional yang dalam beberapa waktu terakhir, menghadapi tekanan yang cukup berat. Wacana tersebut sudah ditunggu oleh pelaku usaha.

    Henry menuturkan Gappri juga telah berkirim surat ke Kemenkeu, agar diperkenankan beraudiensi. Harapannya, dari audiensi itu Menkeu mendapatkan kondisi obyektif situasi pasar secara riil dari pelaku usaha.

    Selama ini, lanjutnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai 67,5% dan Harga Jual Eceran (HJE) hingga 89,5% dalam lima tahun terakhir telah membuat harga rokok legal menjadi tak terjangkau. Selisih yang terlalu jauh antara rokok legal dengan ilegal, membuat rokok ilegal masih marak.

    Gappri juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang terus menerus gencar memberantas rokok ilegal. Melalui Operasi Gurita, selain menjangkau seluruh rantai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir.

    “Gappri berharap, Operasi Gurita juga menyasar sampai ke produsen rokok ilegal,” katanya.

    Tergantung Evaluasi 

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa pihaknya belum memutuskan terkait tarif nasib cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada 2026.

    Anggito menjelaskan naik atau tidaknya cukai rokok pada tahun depan akan tergantung kepada evaluasi kinerja sepanjang tahun ini.

    “Kita kan baru dapatkan angka targetnya ya. Nanti kita lihat evaluasi 2025 dan nanti 2026 seperti apa,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

    Adapun, target cukai rokok mencapai Rp230,09 triliun pada 2025. Hingga Juli 2025, realisasi penerimaan cukai rokok sebesar Rp121,98 triliun atau setara dengan 53,01% target sepanjang tahun.

  • Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Dana Bagi Hasil Pajak Karyawan Berdasarkan Domisili Akan Berlaku 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan mengimplementasi dana bagi hasil pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) atau pajak karyawan berdasarkan domisili pada 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa masih menyempurnakan skema baru tersebut, termasuk dampaknya ke penerimaan pemerintah daerah. Kendati demikian, kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.

    “Sedang dikerjakan. Kita lagi me-mapping [memetakan] PPh 21 berbasis kepada domisili. [Targetnya] untuk 2026,” jelas Anggito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).

    Sebelumnya, wacana perubahan skema dana bagi hasil PPh 31 diungkapkan dalam rapat kerja dengan DPD awal September ini. Saat ini, mekanisme bagi hasil PPh 21 masih mengacu pada lokasi pemotong pajak (perusahaan), bukan domisili karyawan.

    Anggito meyakini bahwa skema berbasis domisili diyakini akan lebih adil serta menjawab aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak.

    Pro-Kontra

    Kendati demikian, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Dari sisi pro, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono meyakini wacana skema baru bagi hasil PPh 21 dimaksudkan untuk memastikan distribusi hasil pajak lebih merata.

    “Keadilan distributif itu mengatur bagaimana barang, kekayaan, hak, dan beban didistribusikan secara adil di antara anggota masyarakat. Tujuan adalah untuk menyeimbangkan kesenjangan. Jadi, asas ini berfokus pada hasil distribusi, misalnya kekayaan, dan bukan pada proses,” ujar Prianto kepada Bisnis, Minggu (7/8/2025).

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute ini menjelaskan, PPh 21 yang dipotong dari penghasilan pekerja dan dibagihasilkan ke pemerintah daerah sesuai domisili pekerja memungkinkan distribusi dana pajak ke daerah. Hal ini membuat dana pajak tidak lagi terpusat di kota-kota besar.

    Dia mencontohkan, jika sebuah perusahaan di Jakarta memiliki 1.000 pekerja yang domisilinya tersebar di 20 kabupaten/kota di luar Jakarta, maka dana bagi hasil PPh 21 akan mengalir ke 20 daerah tersebut.

    “Kondisi demikian akan lebih memeratakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota di luar Jakarta,” jelasnya.

    Prianto menilai cara ini bisa membantu mengurangi kesenjangan fiskal antarwilayah. Selama ini, perusahaan besar umumnya berlokasi di Jakarta atau kota besar lain sehingga penerimaan dana bagi hasil PPh 21 lebih banyak dinikmati daerah tersebut.

    Sementara dari sisi kontra, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar melihat kebijakan ini bisa menimbulkan diskriminasi perekrutan tenaga kerja karena dapat mendorong perusahaan hanya merekrut buruh yang sesuai dengan domisili tertentu.

    “Perusahaan selama ini juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari fasilitas umum yang diberikan pemerintah daerah,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).

    Dia memberi catatan bahwa perubahan skema dana bagi hasil tidak otomatis menyelesaikan persoalan penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) seperti yang tercantum dalam RAPBN 2026.

    Meski demikian, dia mengakui ada potensi tambahan penerimaan bagi daerah di luar kota-kota besar/industri. Hanya saja, manfaat wacana skema baru itu diyakini hanya akan banyak dirasakan oleh daerah penyangga kota besar.

    “Saya menduga dampaknya akan terbatas, hanya antarwilayah di Pulau Jawa saja, tidak menyentuh masalah ketimpangan sebenarnya yakni antara Pulau Jawa dengan lainnya atau wilayah Barat dengan Timur,” tegasnya.