Tag: Anggito Abimanyu

  • 2.000 Wajib Pajak Nakal Diincar Kemenkeu

    2.000 Wajib Pajak Nakal Diincar Kemenkeu

    Jakarta

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengincar setidaknya 2.000 wajib pajak (WP) ‘nakal’ yang belum melaksanakan kewajibannya dengan baik. Hal ini sebagai salah satu insiatif strategi yang akan dijalankan di 2025 untuk menambah penerimaan negara.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pihaknya telah mengindentifikasi ribuan wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan. Para Eselon I Kemenkeu disebut akan melaksanakan program bersama (joint program) untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.

    “Ada lebih dari 2.000 WP yang kita sudah identifikasi dan kita akan lakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Minggu (16/3/2025).

    Selain itu, Kemenkeu juga akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.

    “Melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan maupun untuk mengurangi adanya cukai dan rokok palsu dan salah peruntukan,” bebernya.

    Anggito juga mengungkapkan bahwa Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit dan sawit.

    “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering, maupun harga batu bara acuan,” ungkapnya.

    Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifikasi penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian dan perhubungan.

    “Kita coba mengintensifikasi untuk mendapatkan tambahan penerimaan,” imbuhnya.

    Penerimaan Pajak Anjlok di Awal Tahun

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan penerimaan pajak baru terkumpul Rp 187,8 triliun sampai Februari 2025. Realisasi itu lebih rendah 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang terkumpul Rp 269,02 triliun.

    “Penerimaan pajak Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target,” kata Sri Mulyani.

    Sri Mulyani membeberkan terdapat dua faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan di awal tahun. Pertama, karena adanya penurunan harga komoditas andalan dari ekspor Indonesia.

    “Penerimaan negara memang mengalami penurunan, tapi polanya sama dan dalam hal ini beberapa memang yang kita sampaikan tadi karena adanya koreksi harga-harga komoditas yang memberi kontribusi penting bagi perekonomian kita seperti batu bara, minyak dan nikel,” beber Sri Mulyani.

    Penyebab kedua dikarenakan faktor administrasi. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan baru yakni implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21 dan ada kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri selama 10 hari sehingga dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025.

    “Untuk PPN deadline-nya dimundurkan dan TER kita lihat mempengaruhi PPh 21,” ucap Sri Mulyani.

    Sri Mulyani meminta tidak perlu berlebihan menyikapi kondisi ini. Pihaknya memastikan akan tetap waspada. “Yuk kita jaga sama-sama ya. Jadi merespons terhadap perlambatan, tentu tetap kita waspada tanpa menimbulkan suatu alarm,” imbuhnya.

    (kil/kil)

  • Realisasi Bea dan Cukai Sentuh Rp 52,6 Triliun pada Februari 2025

    Realisasi Bea dan Cukai Sentuh Rp 52,6 Triliun pada Februari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi kepabeanan dan cukai mencapai Rp 52,6 triliun per 28 Februari 2025. Realisasi ini sekitar 17,5% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 yang sebesar Rp 513,6 triliun. Jika dibandingkan dengan periode Februari 2024 terjadi pertumbuhan 2,13% dengan realisasi saat itu sebesar Rp 51,5 triliun.

    Realisasi kepabeanan dan cukai sebesar Rp 52,6 triliun ini terbagi dalam  realisasi bea masuk sebesar Rp 7,6 triliun, bea keluar senilai Rp 5,4 triliun, dan cukai sebesar Rp 39,6 triliun. Dari tiga jenis ini hanya bea keluar yang mengalami pertumbuhan secara tahunan.

    “Penerimaan kepabeanan dan cukai, tumbuh 2,1% karena pertumbuhan bea keluar, sedikit ada koreksi di bea masuk. Kalau kita lihat pada 2024 itu ada bea masuk dari impor beras. Sementara untuk yang 2025 tidak ada impor beras di awal tahun ini,” ucap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers “APBN Kinerja dan Fakta (KiTa)” di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (13/3/2025).

    Realisasi bea masuk sebesar Rp 7,6 triliun atau memberikan kontribusi 14,5% terhadap realisasi kepabeanan dan cukai pada Februari 2025. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi kontraksi 4,6%. Hal ini terjadi karena penurunan bea masuk dari komoditas beras yang di awal tahun 2025 tidak diimpor lagi.

    Realisasi bea keluar sebesar  Rp 5,4 triliun atau tumbuh 92,9% dari periode yang sama tahun 2024. Bea keluar memberikan kontribusi  10,2% ke realisasi kepabeanan dan cukai pada Februari 2025. Hal ini dipengaruhi oleh bea keluar produk sawit mencapai Rp 5,3 triliun atau tumbuh 852,9% year on year. Pasalnya, harga minyak kelapa sawit pada bulan Februari 2205 mencapai US$ 9,55 per ton metrik yang lebih tinggi 18,5% dari 2024 sebesar US$ 806 per ton metrik.

    Realisasi cukai sampai dengan Februari 2025 sebesar Rp 39,6 triliun atau turun 2,7% dari periode yang sama tahun 2024. Realisasi cukai memberikan kontribusi terbesar yaitu 75,3% ke realisasi kepabeanan dan cukai pada Februari 2025. Penerimaan cukai dipengaruhi  oleh cukai hasil tembakau sebesar Rp 38,4 triliun atau kontraksi 2,6% dipengaruhi oleh turunnya produksi rokok pada November dan Desember 2024 sebesar 2,5% sebagai basis perhitungan penerimaan hasil tembakau pada Januari dan Februari 2025. 

    Adapun  penurunan produksi rokok pada akhir 2025 dipengaruhi oleh tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada awal 2025. Sedangkan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 1,1 triliun atau turun 7,6% karena penurunan produksi MMEA sebesar 11,5%.

    “Untuk cukai mengalami koreksi 2,7%, karena ada faktor kebijakan pada 2025. Kami tidak menerapkan kenaikan tarif cukai sehingga tidak ada pembelian dari pita cukai yang biasanya cukup tinggi pada waktu pemerintah menginginkan adanya kenaikan dari tarif cukai,” tutur dia tentang realisasi bea dan cukai.

  • APBN 2025 per 28 Februari  mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap PDB

    APBN 2025 per 28 Februari mengalami defisit Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap PDB

    Kamis, 13 Maret 2025 14:13 WIB

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ketiga kiri) bersama Wakil Menteri Suahasil Nazara (kedua kiri), Anggito Abimanyu (kiri), Thomas A. M. Djiwandono (kedua kanan), Sekretaris Jenderal Heru Pambudi (ketiga kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) bersiap mengikuti konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 28 Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (13/3/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 28 Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau 0,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

  • Tambah Kas Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

    Tambah Kas Penerimaan Negara, Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu akan mengejar setidaknya 2.000 wajib pajak sebagai salah satu insiatif strategi untuk menambah penerimaan negara.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pihaknya telah mengindentifikasi ribuan wajib pajak yang perlu diawasi hingga dilakukan penagihan. Para Eselon I Kemenkeu, sambungnya, akan melaksanakan program bersama (joint program) untuk melakukan pengawasan hingga penagihan tersebut.

    “Ada lebih dari 2.000 WP [wajib pajak] yang kita identifikasi dan kita akan melakukan analisis, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen. Ini mudah-mudahan bisa mendapatkan tambahan penerimaan negara,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (15/3/2025).

    Tak hanya itu, pengajar di Universitas Gadjah Mada itu mengungkapkan Kemenkeu akan melakukan optimalisasi perpajakan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri termasuk trace and track alias pelacakan dan penelusuran.

    Kemudian, Kemenkeu akan melakukan program digitalisasi untuk mengurangi adanya penyelundupan. Sejalan dengan itu, cukai maupun rokok palsu dan salah peruntukan bisa dikurangi.

    Anggito juga mengungkapkan Kemenkeu berupaya mengintensifkan penerimaan negara yang berasal dari batu bara, timah, bauksit, dan sawit. 

    “Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan,” ungkapnya.

    Terakhir, Kemenkeu akan mengintensifkan penerimaan negara bukan (PNBP) yang bersifat layanan premium atau untuk menengah ke atas di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.

    Sebagai informasi, dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Maret pada Kamis (13/3/2025), Kemenkeu melaporkan penurunan penerimaan pajak yang cukup signifikan.

    Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak Rp187,8 triliun per Februari 2025 atau turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY). Pada periode yang sama sebelumnya atau laporan per Februari 2024, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp269,02 triliun.

  • Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit

    loading…

    Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Komisi I DPR melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) pada Jumat (14/3/2025). Rapat digelar bukan di Kompleks Parlemen, melainkan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat.

    Dalam forum itu, Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengatakan, pihaknya tengah membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ada tiga klaster krusial yang menjadi fokus pembahasan substansi RUU TNI.

    “Pertama soal kedudukan, kedudukan TNI dan hubungannya dengan Kemhan. Kemudian soal penambahan usia, dan yang terakhir nanti kemana saja TNI boleh bertugas yang tanpa harus meninggalkan jabatan atau karir militer. Itu tiga yang kita bahas,” kata Utut saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

    Kendati demikian, legislator PDIP ini mengungkapkan bahwa debat krusial terjadi saat membahas penamnahan usia masa pensiun prajurit TNI. Pasalnya, kata dia, penambahan masa usia pensiun berkaitan dengan anggaran.

    “Debat-debat yang paling krusial kan masih sedang berlangsung soal usia. Usia ini kan juga kaitannya dengan keuangan negara. Intinya begitu,” ucap Utut.

    Kendati demikian, Utut menyampaikan, masa pensiun prajurit TNI lebih singkat dibanding ASN lainnya. “Kalau dosen boleh sampai 60, hakim agung boleh sampai 70. Semuanya sudah itu,” tutur Utut.

    Meski begitu, Utut menginginkan agar penambahan masa usia pensiun TNI tak membebankan keuangan negara. Apalagi, kata dia, saat ini ada lebih 460.000 prajurit TNI di berbagai matra.

    “Tetapi kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara. Apakah akan terbebani? TNI itu dari angkatan darat, laut, dan udara jumlah totalnya kan sekitar 460 ribuan,” ucap Utut.

    “Jadi tadi kita simulasi, itu sebabnya (rapat ini) ada Sekjen Kemenkeu, namanya Heru Pambudi hadir di sini. Dan kemarin Anggito Abimanyu Wamenkeu juga sudah memberikan simulasi,” tutur Utut.

    (abd)

  • Setoran Pajak Anjlok di Awal Tahun, Indikasi Ekonomi RI Bermasalah

    Setoran Pajak Anjlok di Awal Tahun, Indikasi Ekonomi RI Bermasalah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sejumlah kalangan ekonom kompak menyebutkan anjloknya setoran pajak pada awal tahun ini dipicu oleh bermasalahnya aktivitas perekonomian Indonesia. Namun, pemerintah membantah hal itu.

    Sebagaimana diketahui, dalam dua bulan awal tahun ini, setoran pajak yang masuk ke kas negara hanya senilai Rp187,8 triliun, terkontraksi sebesar 30,19% dibandingkan catatan Februari 2024 sebesar Rp 269,02 triliun.

    Guru Besar bidang Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas, Syafruddin Karimi mengatakan ketika penerimaan pajak turun drastis sebesar 30,1% dibandingkan tahun lalu, pemerintah seharusnya mengakui tantangan yang dihadapi alih-alih menyepelekan dampaknya.

    “Penurunan ini menunjukkan masalah struktural dalam perekonomian, seperti melemahnya konsumsi domestik, rendahnya profitabilitas perusahaan, dan gangguan dalam administrasi perpajakan akibat implementasi sistem Coretax yang belum matang,” kata Syafruddin, Jumat (14/3/2025).

    Ia pun menyoroti keputusan Kementerian Keuangan yang hanya menyalahkan faktor teknis dan harga komoditas, sebagai penyebab anjloknya penerimaan negara, hingga berakibat defisit fiskal sudah muncul sejak awal tahun. “Itu adalah analisis yang terlalu dangkal,” tegasnya.

    Baginya, penurunan penerimaan pajak, khususnya setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN yang melorot pada dua bulan pertama tahun ini, dengan nilai Rp 102,5 triliun, atau minus 9,53% dibanding realisasi hingga Februari 2024 yang sebesar Rp 113,3 triliun, sudah menjadi sinyal bermasalahnya daya beli masyarakat.

    “Menutup-nutupi masalah dan mempertahankan kebijakan yang tidak efektif. Ini hanya akan memperburuk kondisi ekonomi dan menurunkan kepercayaan investor serta masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

    Ia mengingatkan, Goldman Sachs telah menurunkan peringkat aset investasi Indonesia, memproyeksikan defisit APBN 2025 bisa melebar menjadi 2,9% dari PDB, lebih tinggi dari target 2,53%.

    Selain itu, Lembaga investasi asing asal Jepang, Nomura Holdings juga memperkirakan, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 akan melampaui batas defisit APBN yang tertuang dalam penjelasan Pasal 12 UU Keuangan Negara sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB).

    Dalam laporan Nomura Asia Insights bertajuk Indonesia: Fiscal risk monitor #1 – Taking stock of new (unfunded) measures and their costs, disebutkan defisit APBN 2025 berpotensi membengkak sebesar 0,9% dari target defisit APBN pemerintah pada tahun ini 2,5% dari PDB. Mengakibatkan potensi APBN bengkak hingga menjadi 3,4%.

    “Jika masyarakat dan pelaku usaha memahami kondisi ekonomi secara transparan, mereka dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan kebijakan ekonomi yang diterapkan,” ungkap Syafruddin.

    “Namun, jika pemerintah masih menganggap bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui kondisi ekonomi secara transparan, maka kepercayaan terhadap kebijakan fiskal akan semakin luntur. Saatnya pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk reformasi fiskal yang lebih nyata dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Pandangan serupa disampaikan oleh Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual. Ia bilang, penurunan penerimaan jelas-jelas ada kaitannya dengan kondisi ekonomi.

    “Kondisi ekonomi kan juga kalau kita lihat dari berbagai indikator belanja retail terus juga dari big data, terus juga dari penjualan mobil, penjualan barang tahan lama seperti mobil, motor, semua kan trendnya menurun. Jadi memang ini kaitan juga mungkin dari sisi Dari beli masyarakat yang juga melemah. Nah ini pasti ada pengaruhnya ke penerimaan pajak,” kata David.

    Selain itu, bila dilihat secara tahunan atau year on year (yoy), David menegaskan, memang pasti kondisi fiskal harus turun karena tahun lalu belanja pemerintah kencang sekali pada kuartal I untuk mendongkrak aktivitas ekonomi.

    “Belanja pemilu juga termasuk karena kan ada pemilu di Februari tahun lalu ya. Jadi wajar lah kalau menurut saya ada tekanan.

    Termasuk juga ada problem itu kan Coretax,” tutur David.

    Berbeda dengan kalangan ekonom, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, anjloknya penerimaan pajak pada awal tahun merupakan hal biasa dan bukan anomali. Ia mengatakan, tiap tahun, tren ini selalu muncul.

    “Itu sama setiap tahun. Jadi tidak ada hal yang anomali jadi sifatnya normal saja,” kata Anggito saat konferensi pers APBN di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Jumat (14/3/2025).

    Meski begitu, ia mengakui ada beberapa faktor yang menjadi pemicu tambahan turunnya penerimaan pajak. Yakni, masalah administrasi pajak hingga harga komoditas yang merosot.

    Khusus untuk harga komoditas yang anjlok dan memengaruhi penerimaan negara, ia mengatakan di antaranya harga minyak mentah yang merosot 5,2% secara tahunan, batu bara minus 11,8%, dan nikel turun 5,9%.

    “Kalau kita lihat kenapa Januari-Februari lebih rendah? karena dua faktor. Faktor penurunan harga komoditas utama dan ada juga faktor administrasi,” ujar Anggito.

    Dari sisi administrasi perpajakan yang membuat penerimaan merosot, ia enggan menyebut disebabkan permasalahan siste inti administrasi pajak atau Coretax yang terjadi sejak 1 Januari 2025.

    Menurutnya, lebih cenderung disebabkan efek kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak 2024, relaksasi untuk pelaporan dan penyetoran PPN termasuk faktornya dan restitusi yang signifikan.

    Penerapan TER PPh 21 atas gaji upah pegawai sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024. Namun, Anggito berdalih tanpa lebih bayar seharusnya penerimaan PPh 21 pada 2025 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “2025 karena adanya efek lebih bayar, kalau itu diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari dan Februari, maka sebetulnya rata-rata PPh 2025 lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun 2024,” ungkapnya.

    (arj/haa)

  • Penerimaan Pajak Turun pada Februari 2025, Pengamat ungkap 3 Penyebab

    Penerimaan Pajak Turun pada Februari 2025, Pengamat ungkap 3 Penyebab

    Bisnis.com, JAKARTA — Anjloknya penerimaan pajak dalam 2 dua bulan terakhir dinilai pengamat merupakan cerminan kondisi di tengah masyarakat.

    Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar melihat setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadikan penerimaan pajak terkontraksi yaitu implementasi Coretax yang bermasalah, penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), dan peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

    Menurutnya, tiga faktor utama tersebut seharusnya bersifat sementara. Oleh sebab itu, dia meyakini ke depan penerimaan pajak bisa meningkat lagi atau terjadi perbaikan.

    “Perbaikan ini terjadi karena saya melihat dampak utamanya adalah operational risk [risiko operasional], begitu pula dengan dampak koreksi dari TER maupun restitusi PPN yang akan berkurang dalam beberapa bulan ke depan,” jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (13/3/2025).

    Dia melihat faktor risiko operasional Coretax hingga dampak kebijakan pemerintah, membuat Kemenkeu lebih sulit mencapai target penerimaan pajak.

    Kendati demikian, Fajry menggarisbawahi secara fundamental kinerja pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Oleh sebab itu, jika kondisi perekonomian membaik maka target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun sepanjang 2025 masih bisa tercapai.

    “Jika kondisi makro tidak jauh dari asumsi APBN—seperti pertumbuhan ekonomi 5,2%—dan masih dikelola oleh orang yang tepat, saya masih yakin dengan kondisi kesehatan keuangan negara kita,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Fajry mengaku bingung apabila Kemenkeu menyatakan salah satu alasan penerimaan pajak turun karena kebijakan relaksasi pembayaran pajak periode Januari dan Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

    Padahal, sambungnya, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 67/PJ/2025 baru diterbitkan di akhir Februari 2025.

    Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) atau dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.

    Alasan Kemenkeu

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membantah permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab utama penerimaan negara anjlok pada awal tahun.

    Anggito menjelaskan sejak 2022, pola penerimaan pajak selalu sama yaitu naik pada Desember tetapi menurun pada Januari dan Februari.

    “Jadi, tidak ada hal yang anomali [dari penurunan penerimaan pajak selama Januari—Februari 2025]. Jadi sifatnya normal saja,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

  • Setoran PPN DN Rontok 92,75% pada Januari 2025, Efek Error Coretax?

    Setoran PPN DN Rontok 92,75% pada Januari 2025, Efek Error Coretax?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri alias PPN DN hanya sebesar Rp2,58 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut turun hingga 92,75% dari realisasi PPN DN pada Januari 2024 senilai Rp35,6 triliun.

    Data tersebut terungkap dalam dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025, yang berisi data fiskal per Januari 2025. 

    Dibandingkan jenis pajak lain, penerimaan PPN DN memang menjadi yang paling besar anjloknya. PPh Badan menjadi jenis pajak yang penurunannya terbesar kedua: pada Januari 2025, realisasi PPh Badan sebesar Rp4,16 triliun atau anjlok hingga 77,14% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp18,2 triliun.

    Kemudian, PPh 21 menjadi jenis pajak yang persentase penurunannya terbesar ketiga. Pada Januari 2025, realisasi PPh 21 sebesar Rp15,96 triliun atau anjlok hingga 43,64% dari perolehan Januari 2024 senilai Rp28,3 triliun.

    Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan setoran pajak yang bermasalah tersebut semua adalah dari jenis pajak yang dikelola Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

    Oleh sebab itu, Prianto meyakini permasalahan implementasi Coretax alias sistem inti administrasi perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak menjadi penyebab utama penurunan penerimaan tersebut.

    Dia menjelaskan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax terus mengalami masalah teknis. Masalahnya, proses bisnis pembayaran pajak hanya bisa dilakukan melalui Coretax.

    “Makanya, secara praktis pembayaran pajak tidak dapat dilakukan di bulan Januari 2025 ketika Coretax bermasalah,” jelas Prianto kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).

    Prianto meyakini performa penerimaan pajak akan pulih pada bulan-bulan selanjutnya. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia itu beralasan, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran penyetoran pajak melalui dua skema sejak Februari 2025.

    Skema pertama melalui menu deposit yang ada di Coretax. Skema kedua, menu pembuatan SPT pemotongan/pemungutan PPh juga dapat menghasilkan kode billing sehingga berdasarkan kode billing tersebut pembayaran pajak bisa dilakukan melalui berbagai bank seperti sebelum diberlakukan Coretax.

    Oleh sebab itu, diharapkan penyetoran pajak tidak terhambat lagi. Prianto menyimpulkan, secara prinsip penyetoran pajak terhambat hanya karena ada pergeseran waktu setor.

    “Jadi, target di APBN 2025 masih tetap dapat dipertahankan [Rp2.189,31 triliun],” jelas Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute itu.

    Jenis Pajak
    Jan-24
    Jan-25
    %

    PPN DN
    35,6
    2,58
    -92,7%

    PPh 21
    28,3
    15,95
    -43,6%

    PPh Badan
    18,2
    4,16
    -77,1%

    PPh Final
    11,5
    11,57
    0,6%

    PPh 22 Impor
    6,3
    6,09
    -3,3%

    PPh 26
    9,3
    8,94
    -3,8%

    PPh OP
    0,5
    0,46
    -8%

    PPN Impor
    19,6
    20,21
    3,1%

    *nilai pajak dalam triliun rupiah

    Sebagai informasi, dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 (yang berisi data APBN per Januari 2025) muncul di situs resmi Kemenkeu pada Rabu (12/3/2025) pagi. Namun, ketika Bisnis memeriksanya lagi pada pukul 14.30 WIB, dokumen itu sudah tidak tersedia.

    Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Konferensi Pers APBN Kita edisi Maret 2025 pada Kamis (13/3/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Kemenkeu tidak menyampaikan data realisasi penerimaan pajak Januari 2025, melainkan langsung memaparkan data per Februari 2025.

    Disampaikan, penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.

    Tak Bahas Coretax

    Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membantah permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab utama penerimaan negara anjlok pada awal tahun.

    Anggito menjelaskan sejak 2022, pola penerimaan pajak selalu sama yaitu naik pada Desember tetapi menurun pada Januari dan Februari.

    “Jadi, tidak ada hal yang anomali [dari penurunan penerimaan pajak selama Januari—Februari 2025]. Jadi sifatnya normal saja,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Hanya saja, dia tidak menampik bahwa penurunan penerimaan pajak pada awal tahun ini lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ada dua faktor utama yang menyebabkan itu.

    Pertama, faktor penurunan harga komoditas utama Indonesia seperti batu bara (-11,8%), Brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%). Kedua, faktor administrasi.

    Terkait faktor administrasi, Anggito menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru yang mempengaruhi penerimaan pajak. Dia mencontohkan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas PPh 21 atau pajak atas penghasilan buruh yang mulai belaku Januari 2024.

    Menurutnya, penerapan TER PPh 21 mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp165 triliun pada 2024. Anggito menyatakan jika lebih bayar tersebut diklaim pada Januari dan Februari 2025 maka penerimaan pajak jenis PPh 21 akan meningkat (rata-rata Rp21,2 triliun [bruto] pada Desember 2024—Februari 2025) bahkan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Rp20,4 triliun [bruto]).

    “Jadi ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya tarif efektif rata-rata untuk PPh 21. Jadi kalau Anda menghitung cash memang turun, tapi kalau ini adalah efek dari kebijakan TER yang dilaksanakan 2024,” ujar Anggito.

    Selain itu, sambungnya, ada kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri (DN) yaitu pembayaran yang sampai dengan Februari bisa dibayarkan hingga 10 Maret 2025.

    Menurutnya, jika perhitungan dinormalisasikan terhadap aturan relaksasi tersebut maka rata-rata penerimaan PPN DN periode Desember 2024—Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun (bruto) atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp64,2 triliun [bruto]).

    “Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Tapi sekali lagi setelah dinormalisasikan dan angka itu diketahui sampai dengan 10 Maret maka polanya sama seperti yang normal,” tutupnya.

    Anggito tidak mengungkapkan permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab penerimaan pajak turun.

  • Efek Kebijakan TER Gaji Pegawai Bikin Negara Lebih Bayar Rp16,5 T

    Efek Kebijakan TER Gaji Pegawai Bikin Negara Lebih Bayar Rp16,5 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 30% pada awal tahun ini. Hingga Februari 2025, penerimaan pajak Rp187,8 triliun atau 8,6% dari target.

    Penerimaan pajak ini terkontraksi sebesar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 269,02 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan pola penurunan ini merupakan hal yang wajar pada awal tahun, karena hilangnya efek akhir tahun yakni Nataru dan efek perlambatan harga komoditas, seperti batu bara, nikel dan minyak bumi. Selain itu, dia menegaskan data pajak pada bulan Januari 2025 ini tidak bisa dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya karena ada kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), relaksasi dan restitusi yang signifikan.

    Adapun penerapan TER PPh 21 atas gaji upah pegawai sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024. Namun, Anggito berdalih tanpa lebih bayar seharusnya penerimaan PPh 21 pada 2025 ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

    “Pada 2024 ada lebih bayar, lebih bayarnya kalau kita hitung antara yang biru dan merah tahun 2024 angkanya Rp16,5 triliun. 2025 karena adanya efek lebih bayar, kalau itu diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari dan Februari, maka sebetulnya rata-rata PPh 2025 lebih tinggi dari periode yang sama pada tahun 2024,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/2025).

    “Jadi ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan tahun 2024, namanya Tarif Efektif Rata-Rata. Jadi kalau Anda menghitung cash memang menurun,” katanya.

    Kemudian, terkait dengan relaksasi, pemerintah melakukan kebijakan relaksasi PPN DN selama 10 hari. Dengan demikian, PPN DN pada Januari dapat dibayarkan hingga 10 Maret 2025.

    “Apabila dinormalisasikan yang tidak ada di 2024, maka rata-rata PPN Desember 2024-Februari 2025 Rp 69,5 triliun dibandingkan periode yang sama itu Rp 64,2 triliun, jadi masih tumbuh 8,3%,” kata Anggito.

    Lalu, penurunan setoran pajak juga disebabkan oleh adanya perlambatan penerimaan PPh pasal 25 Badan seiring. Perlambatan ini dipicu oleh penurunan harga komoditas yang berpengaruh pada penerimaan.

    “Ini kondisinya cukup normal tidak ada anomali sama sekali. Setoran PPh 25 masih ikut pola normal meskipun sedikit adanya perlambatan karena faktor eksternal penurunan harga-harga komoditas,” tegasnya.

    (haa/haa)

  • Efek Kebijakan TER Gaji Pegawai Bikin Negara Lebih Bayar Rp16,5 T

    Setoran Pajak Anjlok 30%, Wamenkeu Anggito: Itu Normal!

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah menganggap penurunan penerimaan pajak dalam dua bulan awal 2025 adalah sesuatu yang normal. Ini juga biasa terjadi seperti dua tahun terakhir.

    Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Gedung Djuanda Kemenkeu, Kamis (13/3/2025)

    Anggito menjelaskan, dalam empat tahun terakhir pola penerimaan pajak cenderung sama. Di mana ada kenaikan tinggi apda Desember, lalu turun pada bulan berikutnya.

    “Itu sama setiap tahun. Jadi tidak ada hal yang anomali jadi sifatnya normal saja,” terang Anggito.

    Penyebab rendahnya penerimaan, kata Anggito dikarenakan dua faktor yaitu penurunan harga komoditas andalan ekspor Indonesia dan sisi administrasi.

    Pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun. Khusus pajak, realisasinya sebesar Rp187,8 triliun.

    Setoran pajak tersebut terkontraksi sebesar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 269,02 triliun.

    Foto: Materi Paparan Konferensi Pers APBN KITA Edisi Maret 2025. (Tangkapan Layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia)
    Materi Paparan Konferensi Pers APBN KITA Edisi Maret 2025. (Tangkapan Layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia)

    Adapun belanja negara dalam dua bulan pertama adalah Rp348,1 triliun atau 9,6% dari target APBN. Pemerintah pusat menghabiskan Rp211,5 triliun dan transfer daerah Rp136,6 triliun.

    Maka dari itu, hingga akhir Februari 2025 APBN tercatat defisit Rp31,2 triliun atau 0,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

    (mij/mij)