Tag: Anggito Abimanyu

  • Komisi II DPR: Besaran dana transfer tak sebanding harga integrasi Papua

    Komisi II DPR: Besaran dana transfer tak sebanding harga integrasi Papua

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa besaran biaya yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui dana transfer untuk membangun infrastruktur pemerintahan di empat daerah otonomi baru di Papua tidak sebanding dengan harga integrasi Papua.

    “Ini semua harus kita lakukan dalam rangka mempertahankan integrasi Papua. Satu pilihan kita berbangsa, di mana tidak boleh ada satu pun anak bangsa yang merasa dianaktirikan di Republik Indonesia tercinta. Cost (biaya) rupiah yang harus kita keluarkan itu tidak sebanding apa pun dengan harga integrasi Papua,” kata Rifqi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Rifqi menyampaikan hal itu saat memimpin rapat Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

    “Membangun infrastruktur perkantoran, membangun pemerintahan di empat daerah otonomi baru di Papua, yang angkanya sebetulnya sangat kecil kalau kita lihat dalam konteks kebutuhan infrastruktur bangsa yang lebih besar ini, itu harganya harus kita nilai bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga membangun integrasi bangsa,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa dana transfer pusat ke daerah, khususnya dana otonomi khusus (otsus) ke Papua, memang dibutuhkan untuk menghapus kesenjangan Papua dengan wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.

    “Kita menyadari bahwa saudara-saudara kita di Papua memang membutuhkan perhatian khusus agar kesenjangan antara Papua dengan luar Papua, terutama Jawa, misalnya, Sumatera, atau kampung saya, Kalimantan, itu memang harus kemudian segera kita carikan solusi dan percepatan. Kita juga memberikan otonomi khusus karena kita menghargai kekhasan dengan lokalitas Papua,” tuturnya.

    Untuk itu, Rifqi menekankan upaya untuk memperbesar transfer keuangan pusat ke Papua hanya persoalan teknis dalam rangka mempertahankan prinsip dasar untuk merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    “Jauh dari itu, kita sekarang sedang mempersiapkan peradaban bangsa yang lebih baik ke depan,” ucapnya.

    Ia juga berharap penyelesaian pembangunan kantor gubernur, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) di empat DOB di Tanah Papua dapat rampung sebelum tahun 2028.

    “Kalau bisa lebih cepat, mungkin jauh lebih baik daripada saudara-saudara kita harus menunggu,” tambahnya.

    Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya Komisi II DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mempercepat dana transfer ke daerah (TKD), baik dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana tambahan infrastruktur (DTI), maupun dana otonomi khusus (otsus) dengan formulasi yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada empat DOB di Tanah Papua.

    Kemudian, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum merealisasikan pembangunan infrastruktur di empat DOB di Tanah Papua melalui alokasi DIPA Kementerian Pekerjaan Umum hingga serapannya minimal 80 persen untuk APBN tahun 2025.

    Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penyelesaian pembangunan kantor gubernur, DPR Papua, dan MRP di empat DOB di Tanah Papua paling lambat tahun 2028, sebagai prasyarat mutlak untuk menjamin efektivitas birokrasi, kesinambungan pelayanan publik, dan legitimasi pemerintahan di daerah otonomi baru.

    Berikutnya, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi hingga selesai dan tuntas untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di empat provinsi baru di Tanah Papua.

    Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemenkeu jamin dukungan pendanaan untuk DOB Papua

    Kemenkeu jamin dukungan pendanaan untuk DOB Papua

    Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk seluruh DOB Papua pada periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp22,4 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan menjamin dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendanaan pembangunan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua, baik melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) maupun transfer ke daerah (TKD).

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Raker Panja Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, mengatakan pelaksanaan DOB dalam tiga tahun terakhir telah berdampak pada pembangunan jalan dan jembatan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

    Untuk tahun anggaran 2024, alokasi Belanja K/L bagi infrastruktur pemerintahan DOB disalurkan melalui DIPA Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp1,28 triliun.

    Sedangkan total TKD yang mencakup Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk seluruh DOB Papua pada periode 2023 hingga 2025 mencapai Rp22,4 triliun.

    Anggito menyebut dukungan pendanaan terhadap DOB Papua disusun dengan mempertimbangkan indikator luas wilayah, jumlah penduduk, kondisi sosial, fiskal, ekonomi, serta kebutuhan infrastruktur.

    Pemerintah pun terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap dukungan pendanaan DOB, termasuk aspek penyaluran dan efektivitas anggaran.

    “Pemerintah dan khususnya Bapak Presiden Prabowo Subianto dan kabinet, ingin melakukan suatu perbaikan, baik itu anggaran K/L maupun anggaran TKD,” ujar dia.

    Wamenkeu Anggito menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah langkah perbaikan yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengelola Dana Otsus di empat DOB Papua.

    Melalui langkah pembinaan, pendampingan teknis, dan penguatan sistem informasi pengelolaan Dana Otsus yang terintegrasi dan berbasis interoperabilitas, pemerintah berharap tata kelola semakin prudent, transparan dan cepat.

    Dengan demikian, pemanfaatan Dana Otsus diharapkan dapat lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua di wilayah DOB.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keuangan Negara Era Prabowo Loyo? Utang Tembus Rp8.900 Triliun, Pajak Baru 11,9 Persen dari PDB

    Keuangan Negara Era Prabowo Loyo? Utang Tembus Rp8.900 Triliun, Pajak Baru 11,9 Persen dari PDB

    PIKIRAN RAKYAT – Kondisi keuangan negara di era awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menuai sorotan tajam. Di tengah tekanan global dan beban fiskal yang terus menggunung, utang pemerintah Indonesia dilaporkan telah menembus Rp8.900 triliun hingga Mei 2025.

    Di sisi lain, penerimaan pajak hanya mencapai 11,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), terendah di kawasan Asia Tenggara bahkan lebih buruk dibanding Timor Leste.

    Utang Naik Tajam, Defisit Kembali Menghantui

    Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pembiayaan utang hingga 31 Mei 2025 telah mencapai Rp349,3 triliun, atau 45 persen dari target APBN sebesar Rp775,9 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir untuk periode yang sama, bahkan mendekati level saat pandemi Covid-19 melanda pada 2020.

    “Pembiayaan non-utang saya rasa perlu digarisbawahi bahwa tidak menambah utang,” ujar Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025 di Jakarta.

    Meskipun demikian, defisit fiskal sudah kembali terjadi. Setelah mencetak surplus Rp4,3 triliun pada April, APBN per Mei 2025 kembali defisit Rp21 triliun, setara 0,09 persen dari PDB. Belanja negara naik menjadi Rp1.016,3 triliun, sementara pendapatan negara baru menyentuh Rp995,3 triliun.

    Sektor perpajakan menunjukkan performa yang melemah. Penerimaan pajak per Mei 2025 tercatat Rp683,3 triliun, atau baru 31,2 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama pada 2024 (Rp760,4 triliun), terjadi penurunan sebesar 10,13 persen secara tahunan (year-on-year).

    “Secara bruto masih positif. Memang netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo,” ujar Wamenkeu Anggito Abimanyu.

    Dia menjelaskan bahwa nilai penerimaan neto tak sepenuhnya mencerminkan kinerja ekonomi.

    Penurunan tajam terjadi pada PPN dan PPnBM yang terkontraksi hingga 15,7 persen, serta PPh non-migas sebesar 5,4 persen. Hal ini disebut sebagai sinyal tekanan konsumsi dan penurunan aktivitas usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Laporan Bank Dunia turut mempertegas kelemahan struktural penerimaan Indonesia. Rasio penerimaan negara terhadap PDB atau revenue ratio Indonesia tahun 2025 hanya 11,9 persen, tertinggal dari semua negara ASEAN—bahkan lebih rendah dari Timor Leste yang mampu mencetak rasio 41,2 persen.

    “Rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia merupakan yang terendah di antara negara-negara berpendapatan menengah,” ucap Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025.

    Ketimpangan Fiskal dan Ancaman Beban Bunga Utang

    Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Habib Rab, mengingatkan bahwa meski rasio utang terhadap PDB Indonesia masih di bawah 40 persen, beban bunga utangnya tergolong tinggi.

    “Rasio bunga utang terhadap pendapatan di Indonesia sekitar 20 persen, jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menengah yang hanya 8,5 persen,” kata Habib dalam peluncuran Indonesia Economic Prospects di Jakarta.

    Ia menilai bahwa penerimaan negara yang rendah membuat pembayaran utang menjadi rawan, apalagi di tengah tren naiknya imbal hasil obligasi global akibat ketidakpastian geopolitik.

    Masalah lainnya adalah dangkalnya sistem keuangan domestik, yang membuka celah besar bagi praktik penghindaran pajak oleh korporasi. Ketidakoptimalan sistem perpajakan dinilai turut memperlemah kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas sosial.

    APBN Masih Punya “Napas Panjang” Meski Defisit

    Di tengah tekanan defisit, Kementerian Keuangan tetap menyoroti adanya surplus keseimbangan primer sebesar Rp192,1 triliun, naik dari Rp173,9 triliun pada April. Ini berarti bahwa dalam hitungan sebelum pembayaran bunga utang, kas negara masih mencatat surplus, yang memberi ruang untuk manuver fiskal jangka pendek.

    “Defisit APBN bertujuan untuk melakukan countercyclical, agar pelemahan ekonomi tidak berdampak signifikan terhadap masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Namun, sejumlah ekonom menilai ruang fiskal semakin terbatas jika pendapatan negara tak kunjung membaik, sementara belanja dan kebutuhan pembiayaan utang tetap tinggi.

    Bank Dunia Puji Ketahanan Ekonomi, Tapi…

    Di sisi lain, Bank Dunia tetap memberi catatan positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dinilai tangguh. Direktur Divisi Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste, Carolyn Turk, menyebut ekonomi Indonesia tumbuh 4,9 persen pada kuartal I 2025, didukung oleh kebijakan makro yang relatif solid.

    “Performa ekonomi Indonesia mencerminkan fondasi yang kuat dan respons kebijakan yang baik,” ucap Carolyn.

    Namun, dia juga mengingatkan bahwa pertumbuhan belum merata, terutama pada kelompok masyarakat kelas menengah. Konsumsi rumah tangga dari segmen ini justru cenderung melambat, yang bisa berdampak pada basis penerimaan negara dalam jangka panjang.***

  • Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 12,6 persen

    Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 12,6 persen

    Kalau kami lihat, ini trennya juga positif

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh sebesar 12,6 persen (year-on-year/yoy) dengan nilai Rp122,9 triliun per akhir Mei 2025.

    “Kalau kami lihat, ini trennya juga positif,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, dikutip di Jakarta, Rabu.

    Penerimaan kumulatif dari bea masuk tercatat sebesar Rp19,6 triliun atau 37 persen dari target, didorong oleh kebijakan ketahanan pangan domestik dan upaya swasembada serta utilisasi Free Trade Agreement.

    Sementara khusus penerimaan pada Mei tercatat sebesar Rp4,2 triliun, menurun 8,9 persen (yoy). Adapun tren penerimaan pada Maret hingga Mei mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan pada bea masuk non-bahan pangan sebesar 4,6 persen (yoy).

    Selanjutnya, penerimaan dari bea keluar tercatat sebesar Rp13 triliun atau 291,3 persen dari target APBN, tumbuh 69,1 persen (yoy). Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan harga minyak mentah dunia (CPO) dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

    Sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp90,3 triliun atau 37 persen dari target, tumbuh 11,3 persen (yoy) berkat kebijakan penundaan pelunasan.

    Penerimaan cukai khusus pada Mei 2025 tercatat sebesar Rp17,1 triliun, tumbuh 146,8 persen (yoy). Penerimaan pada Maret hingga Mei juga tumbuh, yakni sebesar 25,4 persen (yoy) mencapai Rp50,6 triliun.

    Kedua pertumbuhan tersebut utamanya dipengaruhi oleh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dari tiga bulan pada 2024 menjadi 2 bulan pada 2025. Meskipun dilakukan normalisasi, menurut Anggito, penerimaan cukai pada Mei 2025 tetap meningkat.

    Adapun secara keseluruhan, pendapatan negara tercatat sebesar Rp995,3 triliun atau 33,1 persen dari target APBN Rp3.005,1 triliun. Nilai itu bertambah senilai Rp184,8 triliun dari catatan April.

    Penerimaan perpajakan terealisasi sebesar Rp806,2 triliun (32,4 persen dari target), terdiri dari penerimaan pajak Rp683,3 triliun (31,2 persen) dan kepabeanan dan cukai Rp122,9 triliun (40,7 persen). Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terserap sebesar Rp188,7 triliun (36,7 persen).

    Belanja negara tersalurkan sebesar Rp1.016,3 triliun per akhir Mei. Dengan demikian, APBN mencetak defisit Rp21 triliun atau 0,09 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Mei 2025.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamenkeu Anggito: Gejolak harga komoditas berdampak pada PNBP

    Wamenkeu Anggito: Gejolak harga komoditas berdampak pada PNBP

    Ada yang karena setoran bulanan melandai, tapi juga sebagian besar karena penurunan harga komoditas dan juga volume produksi dari sumber daya alam

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) turut terdampak oleh gejolak harga komoditas global.

    Realisasi PNBP hingga akhir Mei 2025 tercatat sebesar Rp112,3 triliun atau terkoreksi 5,9 persen (year-on-year/yoy) dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp119,5 triliun.

    “Ada yang karena setoran bulanan melandai, tapi juga sebagian besar karena penurunan harga komoditas dan juga volume produksi dari sumber daya alam,” kata Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, dikutip di Jakarta, Rabu.

    Koreksi penerimaan utamanya terlihat pada PNBP SDA minyak dan gas bumi (migas) yang turun sebesar 13,5 persen (yoy), dengan realisasi per Mei 2025 sebesar Rp39,8 triliun.

    Kontraksi itu dipengaruhi oleh penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP). Rata-rata ICP pada periode Desember 2023 hingga April 2024 berada pada level 81 dolar AS per barel. Nilainya turun menjadi 70,3 dolar AS per barel pada periode yang sama tahun 2025, atau terjadi kontraksi sebesar 13, 2 persen.

    Senada, pendapatan SDA non migas juga terkontraksi meski tak sedalam SDA migas.

    Pendapatan SDA non migas disumbang oleh sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kehutanan, kelautan dan perikanan, serta panas bumi.

    Pada Maret hingga Mei 2025, realisasi penerimaan SDA non migas tercatat sebesar Rp30 triliun atau terkontraksi 6,8 persen (yoy). Realisasi itu utamanya dipengaruhi oleh kinerja pertambangan minerba yang terdampak penurunan volume produksi.

    Rata-rata volume produksi pada periode Januari hingga Mei 2024 adalah sebesar 340,3 juta ton. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2025, nilainya turun menjadi 282 juta ton atau terkontraksi 17,1 persen.

    Sementara untuk sumber penerimaan lainnya, PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) dan PNBP lainnya mengalami pertumbuhan secara bulanan.

    PNBP BLU tumbuh 33,8 persen (month-to-month/mtm), tepatnya dari Rp6,5 triliun pada April menjadi Rp8,7 triliun pada Mei 2025. Peningkatan itu utamanya didukung oleh kenaikan pendapatan jasa pelayanan rumah sakit, jasa pelayanan pendidikan, dan penyelenggaraan telekomunikasi.

    Sedangkan PNBP lainnya tumbuh 5,6 persen (mtm) dari Rp10,8 triliun pada April menjadi Rp11,4 triliun pada Mei, didorong kenaikan pendapatan jasa transportasi, administrasi dan penegakan hukum, serta Domestic Market Obligation (DMO).

    Adapun pendapatan kekayaan negara dipisahkan (KND) sudah tak lagi masuk perhitungan Kemenkeu seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penerimaan Pajak Mei 2025 Turun 10,1% jadi Rp683,3 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Penerimaan Pajak Mei 2025 Turun 10,1% jadi Rp683,3 Triliun, Ini Penjelasan Sri Mulyani

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak Rp683,3 triliun per Mei 2025. Angka tersebut turun 10,13% secara tahunan (year on year/YoY) dari realisasi pajak Mei 2024 senilai Rp760,38 triliun.

    Realisasi penerimaan pajak tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2025 yang berisi data realisasi APBN Mei 2025. Konferensi pers berlangsung di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

    “Pajak, dalam hal ini terkumpul Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun 2025 [senilai Rp2.189,3 triliun],” ucap Sri Mulyani.

    Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp122,9 triliun per Mei 2025 atau setara 40,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.

    Total penerimaan perpajakan, yang terdiri dari pajak dan bea cukai, mencapai Rp806,2 triliun per Mei 2025 atau setara 32,4% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka tersebut turun 7,2% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan per Mei 2024 sebesar Rp869,50 triliun.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memaparkan data yang berbeda dengan Sri Mulyani, dia menunjukkan data penerimaan pajak bruto. Mengacu pada angka itu, menurut Anggito, penerimaan pajak bruto tumbuh 0,2% secara tahunan sedangkan pajak neto turun 7,4% pada Mei 2025.

    Penerimaan pajak neto itu turun menurutnya karena ada faktor restitusi.

    “[Penerimaan pajak] neto tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini,” ujar Anggito.

    Turunnya penerimaan pajak ini menjadi pekerjaan rumah bagi Direktur Jenderal Pajak baru, Bimo Wijayanto, yang dilantik pada Jumat (23/5/2025) atau hampir sebulan yang lalu. Gangguan pada sistem inti perpajakan atau Coretax juga menjadi tanggung jawab Bimo.

    “Mungkin untuk fair-nya [adilnya] kita akan meminta nanti Pak Dirjen baru, Pak Bimo untuk melihat dulu ke dalam. Berikanlah satu bulan beliau untuk melihat semuanya, melihat data, fakta, realita dengan fresh perspective [perspektif baru] dari dirjen pajak yang baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (23/5/2025) sore atau beberapa jam setelah pelantikan Bimo.

    Beberapa hari setelahnya, Bimo sempat buka suara bahwa penyelesaian gangguan Coretax menjadi salah satu tugas awal yang dia jalankan pada hari-hari pertamanya menjabat.

    Dia mengungkapkan fokusnya masih memperdalam fungsi Coretax. Bimo menyebut dalam beberapa hari pertama menjabat belum ada pembahasan sampai penyelesaian error maupun bugs dalam implementasi sistem baru tersebut.

    Bimo menyebut agenda yang akan dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan adalah memetakan pekerjaan yang tertunda (pending matters) dan sejumlah isu strategis untuk membenahi Coretax.

    “Belum [tahu], saya one-on-one [dengan pemangku kepentingan di DJP] belum selesai. Itu butuh seminggu lah one-on-one untuk Coretax,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (27/5/2025).

  • Barang-Barang Jemaah Haji Langsung Dikirim ke Debarkasi, Tidak lewat Bandara Soekarno-Hatta

    Barang-Barang Jemaah Haji Langsung Dikirim ke Debarkasi, Tidak lewat Bandara Soekarno-Hatta

    Bisnis.com, JAKARTA — Barang-barang milik jemaah haji yang tiba di Bandara Soekarno Hatta akan langsung dikirim ke debarkasi, sehingga para jemaah dapat mengambilnya dengan lebih mudah di debarkasi.

    Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kesiapan pelayanan menyambut kepulangan jemaah haji di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/6/2025) malam.

    Anggito menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pengembangan pelayanan untuk jemaah haji yang pulang ke Tanah Air, misalnya layanan pindai pengenalan wajah (face recognition) untuk mendeteksi manifes penumpang atau jemaah. Lalu, terdapat pula layanan pengangkutan barang jemaah langsung ke debarkasi.

    “Barang-barang tidak lagi melalui conveyor tapi langsung diangkut dari penerbangan langsung diangkut ke debarkasi di Pondok Gede. Jadi, ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan nanti akan dilakukan juga di beberapa bandara,” ujar Anggito pada Rabu (11/6/2025) malam.

    Menurut Anggito, pemerintah akan memberlakukan layanan itu di bandara-bandara lainnya, tetapi saat ini telah berlaku di Bandara Soekarno Hatta. Dia menilai bahwa pelayanan bandara tersebut lebih terdepan sehingga dapat menjadi tolok ukur bagi bandara lain.

    “Kami mengadari jamaah haji yang sudah pulang itu ingin segera bertemu dengan keluarganya, kan. Jadi, kami fasilitasi supaya proses di bandara dan di debarkasi cepat. Ini alhamdulillah sudah kami praktikkan untuk kepulangan jemaah haji di Tanah Suci, mulai kepulangan pertama, jam 2 pagi,” ujarnya.

    Selain itu, Bea Cukai juga memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang mencapai US$149.144 atau setara Rp2,4 miliar (asumsi kurs Rp16.260 per dolar AS).

    Anggito mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut diberikan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

    Jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman untuk dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,39 juta.

    “Itu adalah fasilitas yang diberikan khusus yang baru berlaku tanggal 6 [Juni 2025]. Kita sudah menerima barang kiriman, perhari ini 1.188 dokumen,” ujar Anggito.

    Secara perinci, dari 1.188 dokumen barang kiriman selama 1 Mei hingga 11 Juni 2025, seluruhnya merupakan barang milik jemaah haji plus dan tidak ada kiriman dari jemaah haji reguler.

    Sebanyak 1.169 diantaranya mendapatkan fasilitas bea masuk dan PDRI. Sementara sisanya atau 19 dokumen tidak mendapatkan fasilitas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI.

  • Wamenkeu Malam-Malam Sidak Bandara Soetta, Ada Apa?

    Wamenkeu Malam-Malam Sidak Bandara Soetta, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melakukan kunjungan ke Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, untuk melihat kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan para jemaah haji.

    Adapun para jemaah haji akan mulai kembali ke Tanah Air pada Kamis (12/6/2025) dini hari.

    “Tadi kami sudah melihat X-ray yang baru ya, face recognition yang baru, yang sudah dicoba,baru ini baru diinstall dan sudah dicobakan, tadi sudah kita coba recognition, kalau dia sudah punya manifest dia langsung akan terdeteksi,” ujar Anggito dalam konferensi pers, Rabu malam (11/6/2025).

    Anggito pun menjelaskan bahwa barang-barang para jemaah haji tidak lagi mengalami conveyor.

    Namun langsung diangkut dari penerbangan,langsung diangkut ke embarkasi di Pondok Gede.

    “Jadi ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno Hatta, yang nanti akan dilakukan juga di beberapa pandara, tapi yang khusus di Bandara Soekarno Hatta ini yang paling advance, yang paling maju,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Anggito pun menjelaskan bahwa jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman mereka dengan syarat total nilai barang maksimal US$1.500 per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.

    Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.

    “Kami juga sudah memberikan fasilitas pada jamaah yang bawa barang bawaan maupun kiriman. Untuk jamaah haji reguler itu dibebaskan, apa pengenaan biaya sama sekali,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa Bea Cukai aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan 6 bandara antara di seluruh Indonesia.

    “Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi lintas instansi untuk menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke tanah air,” ujarnya.

    Adapun, kesiapan Bea Cukai dalam menyambut kepulangan jemaah haji terwujud melalui pendampingan dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif, baik kepada para petugas Bea Cukai di kantor-kantor yang menangani debarkasi, awak media, jemaah haji melalui petugas Bea Cukai yang menjadi petugas haji 2025, maupun masyarakat umum.

    Pendampingan dan sosialisasi aturan kepabeanan juga dilaksanakan oleh Bea Cukai secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji, dan biro perjalanan haji.

    (haa/haa)

  • Bea Cukai Bebaskan US$ 149 Ribu Pajak Barang Jemaah Haji per 11 Juni

    Bea Cukai Bebaskan US$ 149 Ribu Pajak Barang Jemaah Haji per 11 Juni

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebaskan bea masuk dan pajak impor hingga sebesar US$ 149 ribu atas barang kiriman para jemaah haji hingga 11 Juni 2025. 

    Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa sejak awal keberangkatan jemaah haji hingga malam hari Rabu (11/6/2025) Ditjen Bea Cukai telah membebaskan 1.188 dokumen pengiriman barang atau Consignment Note (CN) untuk barang kiriman jemaah haji.

    “Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi gitu ya. Kita tidak memungut ataupun tidak memberikan beban dalam rangka impor,baik bea masuk maupun pajak-pajak. Jadi itu baik yang ditenteng maupun yang dikirim,” ujar Anggito dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Rabu malam (11/6/2025).

    Anggito pun menjelaskan pemberian fasilitas bebas bea masuk ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan.

    “Untuk jamaah haji reguler itu dibebaskan, apa pengenaan biaya sama sekali.

    Ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal pada jamaah haji, tidak ada beban biaya yang mereka harus tanggung apabila jamaah tersebut membawa, bawa valuable goods atau barang yang bernilai baik dibawa tangan maupun dikirim,” tegasnya.

    Sebagai informasi, ketentuan terkait pembebasan tarif ataupun pungutan perpajakan terhadap para jemaah haji reguler ini ditetapkan secara spesifik dalam Pasal 12 PMK 34/2025. Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 203/2017 tidak diatur secara spesifik.

    Barang pribadi jamaah haji reguler yang dibebaskan ini definisinya ialah dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan atau personal use.

    Jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman mereka dengan syarat total nilai barang maksimal US$1.500 per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.

    Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.

    (haa/haa)

  • Episode Pertama 11 Gugatan UU TNI di MK

    Episode Pertama 11 Gugatan UU TNI di MK

    Jakarta

    Revisi Undang-Undang (UU) TNI terus menjadi sorotan sejak sebelum hingga sudah disahkan DPR. Kini, UU TNI diberondong gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Setidaknya, sebanyak 11 gugatan terhadap UU TNI akan mulai disidangkan MK besok. Simak poinnya dirangkum detikcom.

    Sidang Perdana Perkara Gugatan UU TNI

    MK akan mulai menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rencananya, sidang perdana itu akan digelar besok.

    Dilihat di situs MK, Kamis (8/5/2025), terdapat 11 perkara pengujian UU TNI yang akan disidangkan. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

    Agenda sidang besok ialah pemeriksaan pendahuluan. Rencananya sidang digelar dengan tiga panel.

    4 Gugatan Belum Teregistrasi

    Diketahui, sejak resmi disahkan, UU TNI telah banyak digugat ke MK. Ada empat gugatan lain yang saat ini belum diregistrasi.

    Keempat gugatan itu yakni dengan pemohon Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, gugatan dengan pemohon Mohammad Arijal Aqil, Nova Aulia, Shanteda Dhiandra. Gugatan ketiga ialah dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar. Gugatan keempat ialah dengan pemohon 3 orang individual yakni aktivis HAM Fathia Maulidiyanti, mahasiswa Jentera Eva Nurcahyani, dan aktivis sekaligus putri presiden keempat Inayah Wahid.

    Daftar Perkara Disidang MK Besok

    Koalisi Masyarakat Sipil ajukan uji formil UU TNI. (Maulani/detikcom)

    Adapun berikut daftar perkara UU TNI yang akan disidangkan besok:

    1. 45/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
    2. 55/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
    3. 56/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Bagi Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd
    4. 57/PUU-XXIII/2025, dengan pemohonBilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
    5. 58/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
    6. 66/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
    7. 68/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria
    8. 69/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
    9.74/PUU-XXIII/2025 , dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, BagusPutra Handika Pradana.
    10. 75/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan.
    11. 79/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini