Tag: Airlangga Hartarto

  • Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

    Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. “Nanti kita kelola lagi APBN-nya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, target defisit anggaran APBN 2025 sebesar Rp616 triliun belum berubah. Lagipula, sambungnya, kebijakan PPN dari 11% menjadi 12% juga akan berdampak positif ke penerimaan negara.

    “Itu sekitar Rp75 triliun [potensi penerimaan negara akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%],” ungkap Febrio.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

    3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

    7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

    8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

    9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

    13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

    14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

    15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah DTP 3% kendaraan listrik hybrid. 

  • Pengembang Ragu Insentif PPN DTP Dorong Penjualan, Ini Sebabnya!

    Pengembang Ragu Insentif PPN DTP Dorong Penjualan, Ini Sebabnya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkapkan implementasi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tak signifikan mendorong penjualan perumahan.

    Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menjelaskan hal itu dikarenakan syarat pemberian PPN DTP hanya berlaku bagi rumah ready stock saja. Di mana, hal itu porsinya hanya sekitar 5% dari penjualan rumah.

    “Persyaratan properti yang mendapat PPNDTP hanya untuk yang ready unit. Transaksi seperti itu sangat sedikit, paling hanya 5% [dari total penjualan secara umum],” jelasnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut, Bambang menyebut implementasi PPN DTP itu umumnya hanya dapat dirasakan oleh pengembang besar. 

    Padahal, penjualan tanah dan bangunan termasuk yang akan terdampak kenaikan PPN multi tarif menjadi 12%. Dengan demikian, dirinya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan implementasi PPN DTP dapat diperuntukkan bagi penjualan unit inden.

    “Untuk itu kalau memungkinkan PPN DTP diberlakukan juga untuk rumah inden. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang ketat agar tetap menjaga kehati-hatian terhadap pembeli maupun developernya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang implementasi PPN DTP 100% terhadap sektor perumahan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin (16/12/2024).

    Airlangga mengatakan, insentif pajak bagi sektor properti tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah. 

    “Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Adapun, insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan. 

    Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 

    Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.

  • Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

    Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

    Jakarta

    Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% juga menyasar layanan hiburan digital seperti musik dan film, termasuk Netflix dan Spotify. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

    Dengan begitu biaya jasa layanan aplikasi tersebut akan naik saat kebijakan baru berlaku. PPN naik dari 11% menjadi 12% akan berlaku pada 1 Januari 2024.

    “(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan PPN naik jadi 12% sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” sebut Airlangga.

    Kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

    Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.

    (ily/ara)

  • Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Simak! Rincian Barang Bebas PPN, PPNDTP 1%, dan Insentif Pajak mulai Awal 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto secara resmi melanjutkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni implementasi PPN 12% pada 1 Januari 2025. 

    Setelah menanti pengumuman PPN 12% dengan munculnya isu pengenaan PPN hanya untuk barang mewah, pada akhirnya pemerintah tetap menaikkan tarif pungutan tersebut. 

    “Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Airlangga menyampaikan meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlanjut, tetapi barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0%. 

    Mulai dari beras, daging, ikan, telur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana, dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN.

    Terhadap barang-barang lainnya, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% khusus untuk minyak kita, tepung terigu, dan gula industri. Alhasil, untuk komoditas tersebut, tarif PPN yang berlaku tetap 11%. 

    “Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman,” lanjut Airlangga. 

    Industri makanan dan minuman menjadi pililhan pemerintah untuk mendapatkan insentif tersebut karena perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3%. 

    Anggaran untuk insentif fiskal paket kebijakan ekonomi 2025 yang terdiri dari 15 stimulus tersebut diestimasikan sekitar Rp28 triliun. 

    Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sesuai azas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, dikenakan PPN 12%. 

    “Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tuturnya. 

    Berikut Daftar Kebijakan PPN 12% dan Insentif yang Diberikan Mulai 2025: 

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap 0% alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap 0% atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 DTP karyawan gaji sampai dengan Rp10 juta untuk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai dengan 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% untyk pembelian rumah harga sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar, berlaku Januari-Juni 2025

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk 0% untuk KBLBB CBU

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta – Rp10 juta per bulan.

    “Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.  

    Kemudian, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja. 

    Yassierli mengharapkan, stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja terdampak agar dapat kembali bekerja. Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang dirumahkan. 

    “Dengan ini kami harapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP, selain itu juga untuk pertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” ujar Yassierli.

    Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, dengan total jumlah pekerja mencapai 3,76 juta pekerja. 

    Meski ada relaksasi, Yassierli memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

    “Kami ingin pastikan bahwa pemberian diskon tidak akan pengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya. 

  • Pemerintah Gelontorkan Bantuan Beras Januari 2025, Jumlah Penerima Berkurang

    Pemerintah Gelontorkan Bantuan Beras Januari 2025, Jumlah Penerima Berkurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal menyalurkan bantuan pangan beras 10 kilogram kepada 16 juta penerima bantuan pangan (PBP) pada Januari – Februari 2025. Jumlah penerima makin dikit dibandingkan dengan periode Februari 2024.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pihaknya akan menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan program bantuan pangan beras untuk 16 juta PBP. Bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram itu akan diberikan untuk dua bulan bagi 16 juta PBP.

    “Bantuan pangan di Januari – Februari [2025],” kata Arief dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Adapun, total penerima bantuan pangan beras mengalami penurunan. Sebelumnya, bantuan pangan beras menyasar 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    Arief menuturkan, penerima bantuan tahun depan memang mengalami penurunan. Sebab, program ini akan berfokus untuk masyarakat di desil satu dan desil dua. 

    “Fokusnya ada di desil satu dan desil dua sebesar 10 kilo per penerima bantuan pangan,” kata Arief. 

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengungkap sejumlah insentif untuk masyarakat berpendapatan rendah. Pertama, PPN ditanggung pemerintah (DTP) 1% untuk barang kebutuhan pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula. 

    “Jadi masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Kedua, bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama dua bulan. Ketiga, diskon listrik 50% untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere selama dua bulan.

  • Toyota Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen: Berita Baik

    Toyota Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen: Berita Baik

    Jakarta, CNN Indonesia

    Toyota-Astra Motor (TAM) menanggapi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan elektrifikasi jenis mobil hybrid sebesar 3 persen di Indonesia.

    Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menyambut baik pemberian insentif untuk mobil hybrid 3 persen yang dapat mendorong industri otomotif dalam negeri.

    “Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV yang ramah lingkungan,” kata dia saat dihubungi, Senin (16/12).

    TAM memiliki sejumlah model hybrid yang dijual di Indonesia. Beberapa model yang paling laris manis di pasaran yaitu Kijang Innova Hybrid, Yaris Cross Hybrid. Corolla Cross Hybrid dan lainnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.

    Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya mobil hybrid, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.

    Ketentuan itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).

    Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta pabrikan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model hybrid-nya ke pemerintah supaya mendapatkan insentif 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata dia kepada wartawan, Senin (16/12).

    Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    “Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Agar Dapat Insentif PPnBM

    Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Agar Dapat Insentif PPnBM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

    “Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

    Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.

    “Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.

    Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya mobil hybrid, mobil bertenaga murni listrik juga akan tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.

    Ketentuan itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Kenakan Pajak 12 Persen ke Barang Mewah per 1 Januari 2025

    Pemerintah Kenakan Pajak 12 Persen ke Barang Mewah per 1 Januari 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk barang mewah atau premium. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Pemerintah menegaskan pajak akan dikenakan pada barang premium atau tergolong mewah.

    Namun, Airlangga mengatakan, tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.

    Barang yang dimaksud adalah di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

    (del/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Tanggung 1 Persen Kenaikan PPN untuk 3 Bahan Pokok Bagi Masyarakat Bawah

    Pemerintah Tanggung 1 Persen Kenaikan PPN untuk 3 Bahan Pokok Bagi Masyarakat Bawah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menanggung beban 1% dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 untuk tiga bahan pokok bagi masyarakat berpendapatan rendah. Ketiga bahan pokok itu adalah minyak goreng subsidi (Minyakita), tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, PPN tiga bahan tersebut tetap 11%. 

    Ketetapan itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan” yang digelar di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    “Pemerintah akan beri stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga khusus berpendapatan rendah sebesar 1% untuk kebutuhan pokok dan penting, seperti Minyakita kemudian tepung terigu dan gula industri jadi tetap 11% karena yang 1% ditanggung pemerintah,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, Minyakita merupakan domestic market obligation (DMO) sehingga diharapkan tidak ada perubahan harga nantinya.

    “Untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah terutama untuk bahan pokok. Pemeritah menanggung PPN 12% Minyakita dengan penjelasan bahwa Minyakita merupakan minyak goreng hasil DMO yang diperuntukkan bagi masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada perubahan harga meski ada PPN 12%,” paparnya.

    Adapun alasan tepung terigu diberikan stimulus karena dinilai sangat diperlukan. Selain itu, gula industri juga dianggap sangat dibutuhkan untuk bahan makanan dan minuman sekaligus menggerakkan industri.

    “Tepung terigu merupakan bahan pokok yang diperlukan masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah sehingga tidak ada perubahan harga. Ketiga, gula industri penting untuk bahan makanan dan minuman sehingga diperlukan insentif agar terus menggerakkan aktivitas industri,” pungkasnya.