Tag: Airlangga Hartarto

  • Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

    Sembako Dibebaskan dari PPN yang Bakal Naik Jadi 12 Persen – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen. 

    Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

    “Sesuai amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Meski demikian, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN. 

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    Selain itu, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu. Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” kata Airlangga.

    Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. 

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, stimulus ekonomi ini dilakukan untuk mendukung sektor produktif baik di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Permukiman dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja serta optimisme di dalam masyarakat.

    “Maka paket stimulus ini dibuat sekomplet mungkin. Untuk rumah tangga ada bantuan pangan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ada PPN DTP untuk barang-barang yang dikonsumsi paling sering seperti tepung terigu, gula, terutama gula untuk masukkan ke industri dan minyak goreng kita,” ujar Sri Mulyani. 

    “Itu diproteksi PPN-nya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12 persen, 1 persennya di tahun pemerintah. Dan juga rumah tangga ini akan menikmati diskon listrik 50 persen,” sambungnya.

    Adapun sektor pertama yaitu meliputi stimulus untuk rumah tangga. Nantinya pemerintah bakal menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram (Kg) untuk dua bulan dari Januari hingga Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP). 

    Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga Komoditas yakni Minyakita, gula dan tepung terigu sebesar 1 persen. Artinya ketiga komoditas itu tetap PPN nya 11 persen.

    Lalu, pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan dari Januari hingga Februari. 

    “Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari menaikan akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan nanti untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industri-nya, juga ada insentif PPH Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja untuk sektor padat karya,” jelas Sri Mulyani.

    Ketiga yaitu stimulus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen. Keempat, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji 10 juta per bulan. 

    Kemudian, pemberian industri padat karya dan bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya. 

    “Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPH 0,5 persen final, dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,” terangnya.

    Kelima, stimulus untuk mobil listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai

    Kemudian, PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 15 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU dan CKD. Lalu bea masuk 0 persen untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU. 

    Kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen. 

    Terakhir, sektor perumahan. PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari sampai Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli sampai Desember 2025. 

    “Kemudian kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan. 

    Tetapi menurut Prabowo, kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah. 

    Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

    “Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

    Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.

    PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan. 

    Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.(tribun network/nts/lit/dod)

  • Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Khusus Industri Padat Karya

    Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Khusus Industri Padat Karya

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan.

    Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

    “Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

    Namun, pembebasan PPh bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta hanya berlaku untuk industri padat karya.

    “Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” katanya.

    Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.

    Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

    Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

    (fby/sfr)

  • Daftar Barang Bebas PPN

    Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN tersebut.

    Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

    Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.

    “Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN:

    Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN:

    – Beras
    – Daging (ayam ras, sapi)
    – Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
    – Telur ayam ras
    – Sayur-sayuran
    – Buah-buahan
    – Susu
    – Garam
    – Gula konsumsi
    – Minyak goreng (tertentu)
    – Cabai (hijau, merah, rawit)
    – Bawang merah

    Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
    – Jasa pendidikan
    – Jasa pelayanan kesehatan medis
    – Jasa pelayanan sosial
    – Jasa angkutan umum
    – Jasa keuangan
    – Jasa persewaan rumah susun sederhana

    Selain itu untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah kan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
    – PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
    – PPN Dibebaskan di sektor Transportasi
    – PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan atau Kesehatan
    – PPN Dibebaskan atas listrik dan air
    – PPN Dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.

    Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

    “1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu minyak kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen,” pungkasnya.

    (lau/agt)

  • Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 16 Desember 2024 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, bauran kebijakan itu dirancang dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Airlangga merinci, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

    PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta disko sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa beragam insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

    “Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

    Untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

    “Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium seperti antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.

    Sumber : Antara

  • Makan Bergizi Gratis Jadi Alasan Prabowo Terapkan PPN 12 Persen pada 2025

    Makan Bergizi Gratis Jadi Alasan Prabowo Terapkan PPN 12 Persen pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi.

    “Di samping itu juga untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makan bergizi,” ungkapnya dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi 2025, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Airlangga mengaku, alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis karena memerlukan pendanaan jumbo. Pada tahun depan, alokasi anggaran program tersebut mencapai Rp 71 triliun dalam APBN 2025.

    Menurut Airlangga, kebijakan kenaikan tarif PPN untuk mengerek pendapatan negara ini sejalan dengan Asta Cita Prabowo untuk meningkatkan kedaulatan dan resiliensi pangan dan energi di Indonesia.

    Airlangga mengatakan, kebijakan kenaikan tarif pajak beserta stimulus paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pemerintahan pada hari ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Selain itu, kebijakan perpajakan tersebut menjunjung tinggi prinsip adil gotong-royong menyejahterakan masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat dan ini semua diberlakukan 1 Januari 2025,” paparnya terkait alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis.

  • PLN Dukung Stimulus Ekonomi, 97% Pelanggan RT Dapat Diskon Tarif 50%

    PLN Dukung Stimulus Ekonomi, 97% Pelanggan RT Dapat Diskon Tarif 50%

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT PLN (Persero) mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyalurkan paket stimulus ekonomi bagi 81,4 juta pelanggan atau 97% dari total 84 juta pelanggan golongan rumah tangga.

    Melalui stimulus tersebut, Pemerintah melalui PLN akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah pada Januari hingga Februari 2025.

    Dalam agenda Konferensi Pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi melalui beragam stimulus guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5%. Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50% ekonomi Indonesia dan tumbuh kuat, dan diharapkan tumbuh di atas 5%,” kata Airlangga.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah melalui insentif berupa pemberian diskon tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah pada periode Januari – Februari 2025.

    “Dan kita juga memberikan untuk rumah tangga diskon listrik 50 persen selama dua bulan Januari-Februari untuk yang berlangganan berdaya 2.200 VA ke bawah. Ini mencakup 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen pelanggan (rumah tangga) PLN masuk kategori ini,” jelas Sri Mulyani.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan bahwa PLN mendukung penuh kebijakan tersebut dan memastikan mekanisme penyaluran diskon listrik berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.

    “Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” terang Darmawan.

    Dirinya juga menjabarkan bahwa diskon 50% bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode bulan Januari dan Februari. Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 50% akan diperoleh ketika pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama.

    “Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik di manapun, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jabar Darmawan.

    Dirinya juga mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program stimulus listrik ini.

    “Jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program ini, kami juga menyediakan contact center siaga 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor whatsapp 08777-11-12-123,” tutup Darmawan.

    (haa/haa)

  • Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50% Tahun Depan, Apa Dampak Bagi PLN?

    Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50% Tahun Depan, Apa Dampak Bagi PLN?

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberi diskon tarif listrik sebesar 50% selama periode Januari-Februari 2025 seiring kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai awal tahun depan. Diskon listrik berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 volt ampere (VA).

    Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai kebijakan tersebut akan berdampak pada keuangan PT PLN (Persero).

    Menurutnya, dampak pada PLN tentunya penurunan pendapatan dari segmen golongan di bawah 2.200 VA. 

    “Dengan adanya penurunan pendapatan ini, maka menjadi kewajiban pemerintah memberikan kompensasi senilai besaran penerimaan yang hilang,” kata Fabby kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Fabby pun berpendapat kebijakan memberi diskon tarif listrik selama 2 bulan itu adalah langkah populis dari pemerintah. Dia menduga itu merupakan salah satu upaya meredam kenaikan beban akibat kebijakan kenaikan PPN.

    “Dan mengurangi beban masyarakat yang menghadapi ketidakpastian ekonomi. Hal serupa pernah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19. Jadi ini bukan hal yang baru,” ucap Fabby.

    Pernyataan Fabby memang selaras dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga menuturkan, pemberian diskon tarif listrik merupakan salah satu insentif pemerintah untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi kelas menengah ke bawah usia PPN naik menjadi 12% awal tahun depan.

    “Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan,” katanya dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, diskon itu akan menyasar 81,4 juta pelanggan. Perinciannya, pelanggan dengan daya 450 VA mencapai 24,6 juta, 900 VA 38 juta, 1.300 VA 14,1 juta, dan 2.200 VA 4,6 juta.

    “Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari,” ucapnya.

    Darmawan pun menjelaskan terkait mekanisme pemberian diskon tarif sebesar 50% tersebut. Dia mengatakan, diskon akan berlaku secara otomatis saat pelanggan hendak membayar.

    Dia mencontohkan, pelanggan yang membayar listrik dengan pulsa tadinya Rp100.000 untuk kWh tertentu, nanti hanya tinggal membayar Rp50.000.

    Hal serupa juga berlaku untuk skema pascabayar. Darmawan mengatakan, nantinya tagihan listrik hanya akan berjumlah separuh dari pemakaian.

    “Otomatis itu, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, itu dari sudut pandang kami melalui proses otomatis yang berbasis sistem digital,” jelas Darmawan.

  • Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

    Pemerintah Perpanjang Periode PPh Final 0,5%, Ini Respons UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengapresiasi langkah pemerintah  yang memperpanjang periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025.

    Adapun, insentif Paket Kebijakan Ekonomi ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Perlu diketahui, insentif ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2024.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan bahwa kebijakan yang digulirkan pemerintah merupakan langkah yang tepat.

    “Kalau itu [tarif PPh final 0,5%] diperpanjang, itu kebijakan yang tepat,” kata Edy saat dihubungi Bisnis, Senin (16/12/2024).

    Edy menuturkan bahwa pada 2018, pemerintah memberikan kebijakan tarif PPh final 0,5% yang diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi UMKM.

    Edy menuturkan bahwa pada 2023 sektor UMKM sempat dihebohkan dengan rencana kenaikan PPh menjadi 1%. Dia pun mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

    “Di 2023 kita baru mulai bangkit mau dikenakan [PPh] 1%. Dan saya tidak sependapat dengan itu,” ujarnya.

    Namun, Edy mengaku senang dengan langkah pemerintah yang memutuskan memperpanjang tarif PPh final bagi UMKM wajib pajak pribadi sebesar 0,5%.

    “Alhamdulillah kalau memang bisa diperpanjang [tarif PPh final 0,5%],” ujarnya.

    Selain memperpanjang tarif PPh final 0,5%, pemerintah juga menetapkan bagi pelaku UMKM yang berpendapatan di bawah Rp500 juta, tidak perlu membayar PPh.

    Namun, Edy menyebut bahwa kebijakan pembebasan PPh untuk pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta bukanlah hal yang baru. Sebab, lanjut dia, kebijakan ini sejatinya memang sudah berlaku.

    “Yang omzet di bawah Rp500 juta PPh 0% itu sudah berlaku, nggak baru itu. Itu pengulangan kebijakan. Bukan hal yang baru,” ungkapnya.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa PPh final UMKM seharusnya berakhir di tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

    Namun, pemerintah resmi memperpanjang insentif bagi wajib pajak ornag pribadi UMKM sebesar 0,5% hingga 2025. “Bagi dunia usaha khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Mengacu beleid PP 23/2018, pemerintah mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama 7 tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.

    “Kalau berdasarkan regulasi, 2024 sudah selesai tapi tetap kita perpanjang sampai 2025,” terangnya.

  • Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Atas kebijakan tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk masyarakat.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

    Salah satu insentif yang diberikan Pemerintah adalah diskon listrik.

    Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan PPN 12 persen.

    Adapun besaran diskon listrik yang diberikan kepada masyarakat sebesar 50 persen selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.

    Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

    Selain itu, insentif bagi rumah tangga lainnya adalah kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan.

    Bantuan beras tersebut akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan, yakni bulan Januari-Februari 2025.

    Selain bagi rumah tangga, Pemerintah juga memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah, dunia usaha dan barang dan jasa mewah.

    Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:

    1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP

    2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan

    3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan

    4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar

    5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)

    6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

    7. Pembebasan bea masuk EV CBU

    8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen

    9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta

    10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan

    11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan

    12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

    13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

    (Tribunnews.com/Widya) (KompasTV)

  • Insentif Bebas PPN Beli Rumah dan Mobil Listrik Lanjut di 2025 – Page 3

    Insentif Bebas PPN Beli Rumah dan Mobil Listrik Lanjut di 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melanjutkan insentif Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat kelas menengah yang mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada tahun 2025.

    Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Insentif ini berlaku dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar.

    “Nah, bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti dengan nilai hingga Rp 5 miliar. Pajak untuk Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sementara sisanya, yaitu Rp 2 hingga Rp 3 miliar, akan tetap dikenakan pajak,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Rincian Insentif PPN DTP Properti

    Periode insentif: Januari hingga Juni 2025, dengan kelanjutan insentif pada Juli hingga Desember 2025.
    Cakupan harga rumah: Hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 2 miliar yang ditanggung pemerintah.

    Insentif Kendaraan Listrik (EV)

    Selain sektor properti, pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB/EV), meliputi:

    PPN DTP KBLBB/EV: Untuk kendaraan roda empat tertentu dan bus.
    PPnBM DTP KBLBB/EV: Untuk kendaraan roda empat tertentu, baik impor Completely Built Up (CBU) maupun produksi lokal Completely Knock Down (CKD).
    Pembebasan Bea Masuk EV CBU: Untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh.