Tag: Airlangga Hartarto

  • Diskon PPnBM Sasar Mobil Hybrid Buatan Lokal, Apa Saja Modelnya?

    Diskon PPnBM Sasar Mobil Hybrid Buatan Lokal, Apa Saja Modelnya?

    Jakarta

    Diskon PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid hanya berlaku untuk yang diproduksi lokal. Berikut ini mobil hybrid produksi lokal yang berpotensi dapat diskon PPnBM.

    Pemerintah telah mengumumkan rangkaian insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satu jenis kendaraan yang dipastikan mendapat insentif adalah mobil hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut mobil hybrid bakal mendapat insentif berupa diskon PPnBM tiga persen.

    Namun rupanya insentif tersebut tak berlaku untuk semua mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengungkap, diskon PPnBM itu hanya berlaku untuk mobil hybrid buatan lokal.

    “PPnBM DTP 3 persen hybrid hanya untuk produksi dalam negeri peserta program Kemenperin, yang berhak mendapatkan reduced tarif PPnBM,” ujar Rustam dilansir CNN Indonesia.

    Rustam menjelaskan, dasar hukum pemberian diskon PPnBM untuk mobil hybrid di Indonesia telah tertuang dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 74 Tahun 2021. Bila mengacu pada kebijakan tersebut, artinya tak semua mobil hybrid mendapat diskon PPnBM.

    Mengutip data impor yang dirilis Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sejumlah mobil hybrid masih berstatus impor CBU. Contohnya Accord hybrid dan CR-V hybrid masih didatangkan Honda dari Thailand. Selanjutnya, mobil-mobil hybrid Toyota seperti Corolla Altis, Prius HEV, Camry Hybrid, Alphard Hybrid, hingga Corolla Cross Hybrid juga belum diproduksi di dalam negeri.

    Selanjutnya Lexus juga mendatangkan mobil hybridnya secara utuh dari Jepang. Mobil hybrid BMW pun demikian, belum diproduksi dalam negeri. Begitupun dengan mobil hybrid Nissan yang masih diimpor utuh dari luar negeri.

    Saat ini, diketahui ada beberapa mobil hybrid yang diproduksi dalam negeri mulai dari Kijang Innova Zenix hybrid, Yaris Cross hybrid, Suzuki Ertiga hybrid, Suzuki XL7 hybrid, dan Haval Jolion.

    (dry/din)

  • Tanpa Diskon dari Pemerintah, Segini Tarif PPnBM Mobil Hybrid

    Tanpa Diskon dari Pemerintah, Segini Tarif PPnBM Mobil Hybrid

    Jakarta

    Mobil hybrid akan mendapatkan diskon PPnBM 3 persen dari pemerintah mulai tahun depan. Memang tanpa diskon, berapa sih tarif PPnBM mobil hybrid?

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan mobil hybrid ikut kecipratan insentif mulai tahun 2025. Berbeda dengan mobil listrik yang dibebaskan dari PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), pemerintah hanya memberikan diskon PPnBM tiga persen untuk mobil hybrid.

    “Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM-DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPnBM untuk hybrid pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar tiga persen,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    Saat ini, tarif PPnBM mobil hybrid diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

    Tarif PPnBM Mobil Hybrid

    Besaran tarif PPnBM mobil full hybrid diatur pada pasal 6-8. Dijelaskan untuk mobil berteknologi full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter dan tingkat emisi kurang dari 100 gr/km untuk mesin bensin, atau konsumsi BBM lebih dari 26 km/liter dan tingkat emisi kurang dari 100 gr/km untuk mesin diesel pajaknya sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual (15 x 40). Dengan demikian, pajak mobil hybrid dengan kriteria di atas sebesar 6 persen.

    Selanjutnya mobil hybrid dengan kapasitas tak lebih dari 3.000 cc dan punya konsumsi BBM lebih dari 18,4-23 km/liter dengan tingkat emisi 100-125 gr/km untuk mesin bensin. Sedangkan untuk mesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 20-26 km/liter dengan tingkat emisi 100-125 gr/km. Mobil hybrid yang memenuhi kriteria di atas dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen atau sekitar 7 persen.

    Lanjut pada pasal 8, mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen (8 persenan) dari harga jual dikenakan pada mobil berkapasitas maksimal 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5-18,4 km/liter dan tingkat emisi lebih dari 125-150 gr/km untuk mesin bensin. Tarif pajak itu juga berlaku untuk mobil diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5-20 km/liter atau tingkat emisi lebih dari 125-150 gr/km.

    Sementara untuk mobil mild hybrid tarif PPnBM-nya berbeda lagi. Mobil mild hybrid dikenakan PPnBM mulai dari 8,3 persen sampai yang paling tinggi 12 persen. Selanjutnya untuk mobil hybrid ataupun mild hybrid yang kapasitas silindernya 3.000-4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 20-30 persen tergantung dari konsumsi BBM ataupun emisi gas buang yang dihasilkan.

    Sedangkan untuk mobil berteknologi plug-in hybrid dengan kriteria konsumsi BBM lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi sampai dengan 100 gr/km, dikenakan tarif PPnBM sebesar 5 persen.

    Tarif PPnBM Mobil Hybrid dengan Insentif

    Keberadaan insentif membuat tarif PPnBM mobil hybrid akan lebih rendah. Misalnya untuk mobil hybrid yang kini dikenakan PPnBM 6-8 persen, maka dengan insentif tarif PPnBM jadi sekitar 3-5 persen. Alhasil, harga mobil hybrid berpeluang turun meski tak signifikan. Pun demikian dengan mobil PHEV yang PPnBM-nya jadi 5-9 persen. Sedangkan PHEV tarif PPnBM dengan adanya insentif jadi sekitar 2 persen.

    (dry/din)

  • Presiden Prabowo Tiba di Mesir, Siap Hadiri KTT D-8

    Presiden Prabowo Tiba di Mesir, Siap Hadiri KTT D-8

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah tiba di Bandar Udara (Bandara) Internasional Kairo, Mesir, pada Selasa (17/12/2024) pukul 20.15 waktu setempat (WS). 

    Mengutip keterangan resmi pada Rabu (18/12/2024), Prabowo diagendakan untuk melakukan kunjungan kenegaraan dengan bertemu Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi. 

    Selain itu, dia juga akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8). Dalam konferensi ini, Indonesia akan menerima jabatan sebagai Ketua D-8 pada tahun 2026.  

    Kedatangannya disambut oleh Menteri Negara Urusan Produksi Militer Mesir Mayjen Muhamad Solah, Duta Besar Mesir Untuk Indonesia Yasser Hassan Elshemy, Duta Besar Republik Indonesia di Kairo Lutfi Rauf, dan Atase Pertahanan KBRI Kairo Kolonel Dafris D Syafruddin. 

    Tak hanya itu, terdapat juga pasukan jajar kahormatan yang turut menyambut kedatangannya. Prabowo beserta rombongan kemudian langsung menuju hotel tempat bermalam. 

    Sebelumnya, diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut alasan Kepala Negara untuk menghadiri agenda D-8 dari negara-negara berkembang adalah untuk mendorong pemberdayaan UMKM. 

    Dia mengamini bahwa berbeda dengan pertemuan KTT yang selama ini diikuti pemerintah, yakni salah satu agendanya adalah mengejar investasi yang relatif besar dari Negara yang dituju. Namun, D8 lebih membahas agenda geopolitik. 

    Apalagi, nantinya Prabowo bakal menerima penyerahan keketuaan KTT D8 di Indonesia pada 2026 mendatang dari Mesir sehingga target pemerintah adalah menyamakan langkah untuk menghadapi situasi global secara geopolitik antara setiap Negara berkembang.

  • Pabrikan Jepang Tunggu Detail Regulasi Insentif Mobil Hybrid 3 Persen

    Pabrikan Jepang Tunggu Detail Regulasi Insentif Mobil Hybrid 3 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid disambut baik oleh perusahaan otomotif yang bermain di segmen kendaraan tersebut, di antaranya Suzuki.

    Harold Donnel selaku Marketing Director Suzuki Indonesia Sales (SIS) mengatakan merespons positif diskon PPnBM khusus untuk mobil hybrid produksi lokal. Namun pihak SIS diakuinya masih mekanisme dari PPnBM DTP 3 persen itu.

    “Kami turut mengamati informasi yang sedang diperbincangkan. Sebelum berkomentar lebih lanjut, saat ini kami masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan Pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid tersebut,” kata dia saat dihubungi, Selasa (17/12).

    Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    “PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).

    Perusahaan otomotif lain yang menyambut baik insentif PPnBM DPT untuk mobil hybrid yakni Honda Prospect Motors (HPM).

    Kendati demikian HPM menunggu regulasi turunan agar bisa membahas lebih lanjut mengenai detail penurunan harga dari mobil-mobil hybrid Honda dampak dari relaksasi PPnBM itu.

    Regulasi turunan atau juknis tersebut menurutnya agar bisa mempelajari lebih lanjut dampaknya terhadap pasar otomotif nasional.

    “Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakkan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat,” tutup Billy.

    (can/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengusaha Sepatu Nilai Insentif Kredit Investasi Padat Karya Tak Efektif

    Pengusaha Sepatu Nilai Insentif Kredit Investasi Padat Karya Tak Efektif

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai paket stimulus ekonomi untuk industri padat karya yang baru saja digulirkan pemerintah masih minim untuk menggairahkan industri. 

    Ketua Umum Aprisindo Firman Bakri mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian pemerintah dengan memberikan paket kebijakan stimulus ekonomi berupa berbagai insentif perpajakan hingga subsidi kredit usaha. 

    Namun, dia menyayangkan insentif berupa subsidi kredit investasi untuk revitalisasi permesinan di sektor padat karya, tekstil, furnitur, hingga alas kaki, digelontorkan saat permintaan sedang lesu.

    “Tapi timing-nya kok ya di saat pasar sedang lesu dan beban biaya bertambah karena kenaikan upah dan PPN, kemudian industri diminta nambah investasi?” kata Firman kepada Bisnis, Selasa (17/12/2024). 

    Menurut dia, insentif kredit investasi akan sangat efektif jika stimulus tersebut diguyurkan saat pasar sedang ekspansif, sementara  saat ini industri masih tertekan lantaran digempur produk impor. 

    Pelaku usaha alas kaki pun meminta pemerintah untuk menunda kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tahun depan yang dinilai dapat membebani industri dan konsumen, yang berdampak pada penurunan permintaan.

    Firman menerangkan, kenaikan PPN akan menambah beban konsumen sehingga akan berdampak pada menurunnya kemampuan masyarakat untuk berbelanja.

    Untuk menekan beban industri atas dampak kebijakan PPN 12%, pemerintah memberikan insentif untuk industri padat karya, salah satunya berupa dukungan pembiayaan untuk revitalisasi mesin dengan skema subsidi bunga 5%.

    “Untuk pembiayaan industri padat karya, ini fasilitas baru, itu pemerintah memberi subsidi untuk kredit investasi, apapun banknya pemerintah subsidi 5% dan ini 5% tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

  • Erick Thohir Blak-blakan PPN 12% Bakal Dongkrak Harga Produk BUMN

    Erick Thohir Blak-blakan PPN 12% Bakal Dongkrak Harga Produk BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir mengaku produk pelat merah mengalami dampak atas kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik 1% menjadi 12% per Januari 2025.

    Perlu diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Adapun, pengenaan PPN 12% ini dikenakan untuk sejumlah barang dan jasa mewah. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif berupa paket stimulus ekonomi untuk masyarakat.

    “Pasti [PPN 12% berpengaruh ke produk BUMN],” kata Erick saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Namun, Erick menilai, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil kebijakan yang bijak dalam memutuskan pengenaan PPN 12%.

    “Bapak Presiden [Prabowo Subianto] sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan. Saya rasa sangat bijak,” tuturnya.

    Menurutnya, untuk mencapai ekonomi yang berkelanjutan maka peran pajak sangat diperlukan, termasuk dengan adanya kenaikan pajak.

    “Karena memang keseimbangan pemerataan ekonomi itu harus ada keberlanjutan. Salah satunya, bagaimana peran pajak ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa sesuai amanah UU HPP, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Seiring dengan pemberlakuan PPN, pemerintah juga mengguyur sejumlah insentif kepada masyarakat.

    Artinya, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    Adapun, barang dan jasa yang bebas pajak mencakup bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.

    Kemudian, ada jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Namun, pemerintah tetap mengenakan PPN 12% atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Barang dan jasa yang dimaksud antara lain bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium.

    Lalu, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500 VA-6.600 VA.

  • PPN Jadi 12%, Tarif Transportasi Umum Bakal Disesuaikan – Page 3

    PPN Jadi 12%, Tarif Transportasi Umum Bakal Disesuaikan – Page 3

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

    Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%,” jelas dia.

    Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

    Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

     

  • Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Taufan Pawe Ikut Perintah Bahlil

    Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Taufan Pawe Ikut Perintah Bahlil

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Wacana evalusi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berbasis Parlementer, turut serta digaungkan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Taufan Pawe, saat ditemui wartawan di Kota Makassar, Selasa 17 Desember 2024.

    Taufan Pawe, mengatakan, kebijakan evaluasi Pilkada di Indonesia ini dimulai setelah Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia prihatin dengan kondisi Pilkada serentak yang digelar pada 2024, sehingga dia memerintahkan untuk dilakukan evaluasi terhadap Proses Pilkada serentak tersebut.

    “Memang ada wacana dari Ketum Golkar untuk melakukan evaluasi terhadap Proses Pilkada setelah melihat Pilkada serentak 2024 kemarin, dan tentunya sebagai Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, jika memang arahnya dievaluasi maka tentunya kita akan sejalan dan mengikuti pengarahan tersebut,” katanya.

    Mantan Wali Kota Parepare dua Periode tersebut, menganggap Kebijakan tersebut sah-sah saja dilaksanakan selama regulasi yang dibuat khusus untuk Pilkada tersebut.

    “Yang terpenting menurut saya kajian dan pendalaman naskah akademik sehingga apa yang diwacanakan bisa sesuai dengan ekspektasi kita, karena semua ini butuh kajian dan pendalaman dalam hal naskah akademik,” terang dia.

    Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini juga berpendapat untuk tahap pertama sendiri perlu dilakukan percobaan tingkat provinsi, dimana nantinya gubernur itu akan dipilih melalui Anggota DPRD Provinsi.

    “Kita lakukan tahap awal ini pada pemilihan gubernur dulu, setelah nantinya ada hasil untuk itu baru kita lakukan evaluasi untuk dilakukan selanjutnya seperti apa pikiran lagi terkait langkah untuk kabupaten kota, tapi tentunya harus ada evaluasi di tingkat pilgub terlebih dahulu,” ucapnya.

  • Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

    Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

    TRIBUNJATIM.COM – Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini.

    Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Kenaikan PPN disoroti lantaran berimbas pada sejumlah barang dan jasa.

    Kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024), via Kompas.com.

    Meski demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Barang dan jasa tidak kena PPN 12 persen

    Airlangga merinci, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok atau penting.

    Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah:

    Daging ayam ras
    Daging sapi
    Ikan bandeng/ikan bolu
    Ikan cakalang/ikan sisik
    Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
    Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
    Telur ayam ras
    Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
    Sayuran
    Susu segar
    Bawang merah
    Gula pasir konsumsi

    Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, yaitu:

    Jasa pendidikan
    Jasa pelayanan kesehatan
    Jasa pelayanan sosial
    Jasa angkutan umum
    Jasa tenaga kerja
    Jasa keuangan
    Asuransi
    Vaksin polio
    Jasa pemakaian air minum
    Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.

    “Tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” jelas dia.

    “Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, terdapat sejumlah barang yang seharusnya menerima PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan tarif PPN 11 persen.

    Barang-barang tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah atau Minyakita.

    “Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut.

    Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.

    Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025

    Inilah Kelompok Pekerja Padat Karya Gaji di Bawah 10 Juta yang Bakal Bebas Pajak Penghasilan di 2025

    TRIBUNJATIM.COM – Simak siapa saja pekerja padat karya yang akan bebas pajak penghasilan di 2025.

    Diketahui pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk para pekerja di sektor padat karya yang memiliki gaji di bawah Rp 10 juta, mulai 1 Januari 2025.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    Adapun penetapan PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Dari Rp 4,8 juta–Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah sektor padat karya.

    Pasalnya, kondisi daya beli dari masyarakat kelas menengah dalam beberapa waktu ke belakang juga sedang menurun.

    Lantas, siapa saja yang termasuk ke dalam kelompok pekerja padat karya yang dibebaskan PPh pada 2025?

    Kelompok pekerja padat karya yang bebas PPh

    Istilah “padat karya” mengacu pada suatu proses atau industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja untuk memproduksi barang atau jasanya.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, sektor padat karya yang dimaksud mencakup industri, seperti:

    Industri tekstil dan pakaian jadi
    Industri furnitur
    Industri alas kaki atau sepatu dan sebagainya.

    Dia menegaskan, rincian lengkap mengenai industri yang akan menerima fasilitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

    Tak hanya memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk revitalisasi mesin guna mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.

    Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.

    Ilustrasi gaji. (Tribunnews.com)

    Diketahui kenaikan PPN 12 persen disoroti sejumlah media asing.

    Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), pemerintah Indonesia mengumumkan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Senin.

    Lantas, apa kata media asing soal tarif PPN 12 persen di Indonesia?

    Reuters: PPN tidak jadi hanya untuk barang-barang mewah

    Melalui artikel berjudul “Indonesia presses ahead with VAT hike across the board, not only luxury goods”, Reuters menyoroti langkah pemerintah yang tetap melanjutkan rencana kenaikan tarif PPN.

    “Secara hukum, tarif PPN dijadwalkan naik satu poin persentase menjadi 12 persen mulai 1 Januari, tetapi ada tekanan publik yang semakin besar untuk menundanya, sehingga mendorong anggota parlemen untuk mengusulkan kenaikan PPN selektif,” tulis Reuters.

    Namun, pemerintah Indonesia tidak jadi memberlakukan kenaikan tarif PPN selektif hanya pada barang-barang mewah saja, melainkan di seluruh sektor.

    Bahkan, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk pertama kalinya PPN akan dikenakan pada makanan dan layanan berkualitas premium, termasuk sekolah internasional dan rumah sakit kelas atas.

    Guna meringankan dampak kenaikan tarif PPN, kantor berita dunia itu menuliskan, pemerintah memperkenalkan kebijakan baru kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

    Beberapa di antaranya adalah pembebasan PPN atas properti tertentu, perluasan insentif pajak kendaraan elektronik, dan pembebasan pajak penghasilan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

    Selain itu, pemerintah Indonesia turut menurunkan tarif listrik hingga 50 persen selama dua bulan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.

    Bloomberg: Kenaikan PPN dilanjut di tengah pelemahan daya beli dan PHK

    Media Bloomberg juga menyoroti kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dalam artikel bertajuk “Indonesia to Hike VAT Next Year, Offers Perks to Soften Blow”.

    Kantor berita yang berpusat di New York, Amerika Serikat ini mengungkapkan, Indonesia akan melanjutkan kenaikan PPN pada 2025, sembari menawarkan sejumlah insentif untuk mengurangi dampaknya terhadap konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Keputusan untuk meneruskan kenaikan PPN ini muncul di tengah-tengah reaksi publik dan politik dari masyarakat Indonesia yang sedang berjuang melawan pelemahan daya beli dan serentetan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur,” tulisnya.

    Bloomberg menyebutkan, protes publik juga meningkat saat pemerintah melontarkan gagasan amnesti pajak atau kebijakan pengampunan pajak baru.

    Hal itu memicu persepsi bahwa kebijakan pajak hanya membebani kelas bawah dan menengah, dan berpihak pada orang-orang superkaya.

    “Kita harus menjaga APBN tetap sehat, sehingga menjadi sumber solusi, bukan sumber krisis,” tulis media asing tersebut, mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Berdasarkan laporan Bank Dunia, konsumsi menyumbang lebih dari separuh produksi domestik Indonesia dan merupakan mesin pertumbuhan penting bagi ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

    Pertumbuhan produk domestik bruto pun merosot ke level terendah dalam satu tahun, sebesar 4,95 persen pada kuartal ketiga.

    Sementara itu, inflasi merosot ke level terendah dalam lebih dari tiga tahun pada bulan November.

    “Namun, menangguhkan kenaikan pajak secara langsung akan berisiko mengikis pendapatan negara, dengan PPN menyumbang lebih dari 25 persen dari total penerimaan pajak tahun lalu,” kata Bloomberg.

    Di sisi lain, menurut estimasi Kementerian Keuangan, putaran terbaru dari pembebasan dan insentif diperkirakan akan mengurangi sekitar Rp 40 triliun dari pendapatan negara, dan meningkatkan total biaya menjadi Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen dari PDB pada 2025.

    Meski demikian, mengutip Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Indonesia dapat mempertahankan target defisit anggaran sebesar 2,53 persen dari PDB untuk tahun depan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com