Tag: Airlangga Hartarto

  • Warga Terluar Maluku Kini Bisa Beli Pertalite Rp10 Ribu

    Warga Terluar Maluku Kini Bisa Beli Pertalite Rp10 Ribu

    Ambon, CNN Indonesia

    Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil Lahadalia meresmikan sembilan penyalur bahan bakar minyak (BBM) satu harga klaster Maluku di Pertamina Wayame, Ambon, Maluku, Rabu (18/12).

    Bahlil mengatakan setelah peresmian BBM satu harga, berarti warga terluar di Provinsi Maluku mulai menikmati harga bahan bakar bersubsidi terutama untuk pertalite dan solar. Untuk harga pertalite Rp10 ribu per liter dan solar Rp6.800 per liter.

    “Jadi warga terluar Maluku, seperti Wetar dan lain-lain mulai beli Pertalite Rp10 ribu per liter dan Solar Rp6.800 per liter, harganya sama dengan Kota Ambon,”ujarnya usai meresmikan 9 penyalur BBM satu harga di kompleks Pertamina Wayame, Rabu (18/12).

    Ia mengatakan tidak ada lagi perbedaan harga BBM subsidi baik di kota maupun pedesaan karena semua diperlakukan sama. Untuk itu, ia meminta seluruh penjual BBM jenis pertalite dan solar di pedesaan untuk segera menyesuaikan harga sehingga tidak lagi memberatkan warga.

    “Jadi harga ini mulai diberlakukan untuk kota-kota maupun di daerah-daerah di Maluku,”ucapnya.

    Bahlil mengatakan BBM satu harga yang sudah diresmikan di Indonesia sudah mencapai 571 di 2024. Untuk di Maluku, kata dia ada 31 titik lokasi BBM satu harga yang diresmikan hari ini. Ia mengatakan Maluku salah satu provinsi yang menjadi prioritas terkait pasokan BBM karena Maluku tanah kelahirannya.

    “Bapak presiden tidak mau ada ketimpangan, baik presiden terdahulu maupun bapak presiden Prabowo berpandangan bahwa urusan rakyat untuk kita selesaikan bersama untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”tuturnya.

    Oleh sebab itu, BPH Migas membuat program BBM satu harga sebagai bentuk dukungan terhadap program Prabowo. BBM satu harga, kata dia guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dengan ketersediaan BBM yang terjangkau.

    Ia mencontohkan, di Wamena 2007 harga BBM mencapai Rp25 ribu-Rp30 ribu per liter, bahkan ketika terjadi cuaca buruk karena pesawat tidak bisa bawa BBM harga BBM menembus angka Rp35 ribu per liter.

    “Sementara di Jawa yang ada sumber-sumber minyak waktu itu hanya Rp7.000 per liter, berapa puluh kali lipat coba dibayangkan,”imbuh dia.

    Ia lantas memuji warga yang tinggal di 3T di Maluku. Pasalnya, mereka terbilang cukup sabar meskipun terjadi kesulitan BBM ketimbang di daerah-daerah lain di Indonesia yang stok minyak banyak namun tingginya keributan.

    “Jadi dengan 31 titik lokasi BBM satu harga, maka BBM di kota yang notabene subsidi, itu akan sama dengan harga BBM sama dengan daerah-daerah terpencil di Maluku,” ungkapnya.

    Ketum Golkar ini menambahkan peresmian 31 titik lokasi BBM satu harga di Maluku sebagai bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada Maluku dalam ketersediaan bahan bakar sehingga aktivitas ekonomi berjalan lancar.

    “Jadi hari ini saya datang selain resmikan BBM satu harga, saya juga memastikan Pertamina Wayame ini karena sebagai sentra distribusi minyak untuk kawasan timur, jadi kalau bermasalah GM Pertamina akan saya minta pertanggung jawabnya,”pungkasnya. 

    (sai/agt)

    [Gambas:Video CNN]

  • Adi Prayitno Tantang Jokowi Bikin Partai untuk Buktikan Lebih Kuat dari PDIP, Warganet: PSI Aja Gagal Masuk Senayan

    Adi Prayitno Tantang Jokowi Bikin Partai untuk Buktikan Lebih Kuat dari PDIP, Warganet: PSI Aja Gagal Masuk Senayan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti dipecatnya Jokowi dan keluarganya dari keanggotaan PDIP.

    Menurutnya, ada perbedaan pandangan antara kader dan pengurus PDIP dengan para pendukung Jokowi. Hal itu disampaikan dalam cuitannya di media sosial X.

    “PDIP: Jokowi bukan siapa2 tanpa PDIP. Pendukung Jokowi: PDIP nyungsep tanpa Jokowi,” tulis Adi Prayitno melalui akun @Adiprayitno_20, dikutip Rabu (18/12/2024).

    Dia kemudian menyampaikan tantangan kepada mantan presiden yang sering disebut Pakde itu dengan menghadirkan partai baru untuk membuktikan bahwa dirinya lebih kuat.

    “Sekarang keduanya resmi talak. Menarik kalau Pakde bikin partai baru untuk buktikan siapa lebih kuat. Kalau cuma ikut partai yang mapan, kesaktian Pakde tak terukur pasca tak sama PDIP,” tandasnya.

    Cuitan Adi Prayitno itu telah dilihat lebih dari 244 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu. Banyak warganet yang menyampaikan pandangannya di kolom komentar.

    “Jokowi Ketum Golkar gantikan bahlil Karena bahlil adalah ketum sementara Menunggu Jokowi … Begitu….. Ra kiranya,” balas warganet.

    “GAK PERLU DIUJI LAGI, PSI AJA GAGAL MASUK SENAYAN, PADAHAL DAH DIENDORS HABIS2AN SAMA JOKOWI, TAMBAH ANAKNYA LAGI JADI KETUM PSI. GAK NGARUH JUGA KAN. ITU ARTINYA, JOKOWI ITU MEMANG GAK PUNYA PENGARUH YG SIGNIFIKAN 🤣,” ulas lainnya.

    “Ini buktinya partai Jokowi sejak pemilu 2024 hanya dapat 2 persen. Inilah bukti pengaruh nya Joko. Gibran dan Kaesang hanya 2 persen . No debat,” ujar lainnya.

    Seperti diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat masa kampanye Pemilu 2024 menuliskan dukungan Joko Widodo dalam baliho kampanye yang terpasang di sejumlah wilayah di Indonesia  Baliho itu bertuliskan “Ikut Jokowi, Pilih PSI”

  • PPID Kemenko ekonomi meraih predikat informatif 5 tahun berturut-turut

    PPID Kemenko ekonomi meraih predikat informatif 5 tahun berturut-turut

    Predikat Badan Publik Informatif ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

    Jakarta (ANTARA) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif selama lima tahun berturut-turut.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini PPID Kemenko Perekonomian menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan informasi terkait perekonomian Indonesia kepada masyarakat luas.

    “Predikat Badan Publik Informatif ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan berkualitas,” ujar Airlangga dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

    Pencapaian ini mencerminkan komitmen dan upaya berkelanjutan PPID Kemenko Perekonomian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, inovatif, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, PPID Kemenko Perekonomian terus berinovasi dan melakukan penyempurnaan kualitas layanan. Berbagai upaya dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemutakhiran sistem layanan digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan mekanisme pengelolaan informasi yang transparan dan akurat. Dengan begitu, layanan PPID kini lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kami memahami bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Melalui inovasi layanan digital dan penguatan kolaborasi lintas sektor, kami memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang relevan, cepat, dan akurat,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

    Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, keberhasilan mempertahankan predikat ini selama lima tahun berturut-turut tidak terlepas dari sinergi seluruh jajaran di Kemenko Perekonomian. Kolaborasi antara pimpinan, PPID, dan berbagai pemangku kepentingan telah menjadi kunci utama dalam mewujudkan layanan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang prima. Predikat ini menjadi wujud nyata atas kerja keras bersama dan akan kami jadikan dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan di masa mendatang,” kata Haryo Limanseto.

    Lebih lanjut, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diterima langsung oleh Pranata Humas Ahli Madya Kemenko Perekonomian Ferry Surfiyanto semakin menegaskan bahwa PPID Kemenko Perekonomian juga siap memberikan dukungan penuh dalam penyampaian informasi terkait program strategis pemerintah.

    Hal itu bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi tetap menjadi pilar utama dalam mendorong kepercayaan publik dan partisipasi aktif masyarakat.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Airlangga Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah, Said Didu: Boneka?

    Airlangga Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah, Said Didu: Boneka?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bukan merupakan inisiatif pemerintah, melainkan amanat undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Airlangga menjelaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyetujui kenaikan PPN tersebut.

    Menanggapi pernyataan Airlangga, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, melalui akun media sosialnya, mengkritisi sikap pemerintah.

    Ia menekankan bahwa besaran pajak merupakan bagian dari kebijakan pendapatan negara dan fiskal, yang menjadi kewenangan pemerintah.

    Said Didu mempertanyakan, jika kebijakan pemerintah bukan keinginan pemerintah, lalu keinginan siapa?

    “Pak Menteri @airlangga_hrt yth, besaran pajak adalah bagian dari kebijakan pendapatan negara dan fiskal,” katanya dikutip, Rabu (18/12/2024).

    Ia juga menyindir apakah pemerintah hanya berperan sebagai boneka dalam hal ini.

    “Kebijakan fiskal adalah kewenangan pemerintah. Kalau kebijakan pemerintah bukan keinginan pemerintah – terus keinginan siapa? Atau pemerintah memang hanya boneka?,” tanya Said Didu.

    Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

    Pemerintah beralasan bahwa penyesuaian tarif PPN ini dilakukan untuk memperkuat struktur perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.

  • Kelas Menengah Kena Imbas, Masyarakat Kembali Dibodohi

    Kelas Menengah Kena Imbas, Masyarakat Kembali Dibodohi

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menilai pengumuman tersebut tidak kurang dari pembodohan publik.

    Tarif PPN 12 persen mulai tahun depan ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Dalam kesempatan itu juga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif PPN 12 persen ini khusus untuk barang dan jasa mewah. Sejumlah barang yang akan dikenakan PPN 12 persen di antaranya adalah bahan pangan premium. Menkeu Sri Mulyani sempat menyinggung bahan pangan ini adalah daging sapi seperti wagyu, dan kobe.

    Warga memilih pakaian saat berbelanja di Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/Sulthony Hasanuddin/foc/am)

    “Yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilogram-nya,” kata Sri Mulyani.

    Di sisi lain, Airlangga mengatakan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

    Sedangkan Sri Mulyani menyebutkan ada juga barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan 11 persen. Yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita.

    Pembodohan Publik

    Keputusan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, dengan rincian seperti yang disebutkan pemerintah, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana bahkan menilai pengumuman tersebut tidak kurang dari pembodohan publik. Pasalnya, kenaikan PPN tersebut tetap akan diterapkan kepada seluruh barang yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang. Bahkan, jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.

    “Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangan tertulis.

    Andri menambahkan, barang-barang pokok yang disebutkan bebas dari PPN, seperti beras hingga angkutan umum, nyatanya selama ini memang sudah dikategorikan sebagai barang yang tak terbebani PPN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

    Dalam PP tersebut disebutkan barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

    Yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin COVID-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

    Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan dan perikanan, mesin dan peralatan pabrik, hewan ternak, bibit dan pakan, rumah susun milik, perak butiran dan batangan, listrik di bawah 6.600 VA,  air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.

    “Jadi berbagai barang tersebut memang sudah dari dulu tidak dibebani PPN bahkan sebelum PP Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan,” ujar Andri.

    Justru dengan kebijakan baru ini, kata Andri, sebagian barang-barang tersebut yang tadinya tidak dibebani PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12 persen.

    “Produk seperti beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, jasa pendidikan, dan lain-lain yang dianggap premium tadinya PPN 0 persen kini dibebankan 12 persen. Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN. Jadi inilah yang digembar-gemborkan sebagai ‘PPN hanya untuk barang mewah’ tersebut. Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang bebas PPN dari dulu,” jelas Andri.

    Menyangsikan Insentif dari Pemerintah

    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut implementasi PPN 12 persen akan disertai berbagai stimulasi ekonomi dan insentif pajak. Seperti yang telah disinggung, pemerintah juga berkomitmen tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi barang dan jasa strategis. Selain bahan makanan pokok, ada sektor transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan yang termasuk di antara bebas PPN. 

    Ekonom senior dari Bright Institute Awalil Rizky mengatakan dengan kebijakan ini pada akhirnya PPN 12 persen tetap dinaikan, sementara pengecualian hanya diberikan kepada sedikit kelompok barang dengan skema satu persennya ditanggung pemerintah (DTP). Adapun barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau dikecualikan sebenarnya sama saja dengan sebelumnya, alias bukan kebijakan baru.

    “Hal ini menjadi berbeda dengan wacana pemerintah seminggu terakhir, bahkan hingga kemarin, yang menyebut hanya akan menaikan PPN bagi barang mewah,” kata Awalil ketika dihubungi VOI.

    Pemerintah juga mengatakan rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapat insentif tambahan. Hal ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat yang dalam beberapa bulan terakhir memang diklaim terus menurun.

    Tapi awalil meyakini penerapan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan secara umum akan tetap terjadi kenaikan harga dan semakin memukul daya beli masyarakat kelompok bawah dan menengah bawah.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

    Bahkan beberapa paket kebijakan untuk meredam kenaikan tarif tersebut hanya sedikit mengurangi beban masyarakat, dan itu pun masih ditunggu lebih jauh rincian dan pelaksanaan insentif tersebut.

    “Beberapa insentif yang telah diumumkan hanya bersifat sementara, ada yang berdurasi beberapa bulan,” jelas Awalil, merujuk pada diskon 50 persen untuk tarif listrik dengan daya 2.200 watt ke bawah.

    “Begitu pula tentang pajak ditanggung pemerintah atas beberapa barang dan jasa pada umumnya hanya memperpanjang yang sudah dilaksanakan saat ini. Dengan demikian, ini bukan insentif baru terkait kenaikan tarif,” imbuhnya.

    Alih-alih memberikan insentif, Awalil menyatakan yang lebih diharapkan dari pemerintah adalah kebijakan yang memberi stimulus langsung ke sektor riil.

    “Bisa membantu kondisi sektor riil (beberapa industri) agar PHK massal tak berlanjut. Begitu pula agar usaha mikro dan kecil makin memperoleh kemudahan dan memberi hasil usaha yang membaik bagi pelakunya,” pungkasnya.

  • Zulhas soal Beras Kena PPN 12 Persen: Premium dan Medium Tidak

    Zulhas soal Beras Kena PPN 12 Persen: Premium dan Medium Tidak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah beras premium ikut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    “Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

    “Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.

    Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahan pangan, termasuk beras, tak ikut terdampak kenaikan pajak. Meski begitu, beras premium sempat diumumkan dalam daftar barang mewah terkena PPN 12 persen.

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih yang mengumumkan daftar tersebut. Ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dipungut pajak, lalu dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Ini sejalan dengan kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11 persen ke 12 persen. Pemerintah berdalih hal tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Daftar barang mewah dan jasa yang diklaim Airlangga Cs bakal dipungut PPN 12 persen:

    1. Beras premium
    2. Buah-buahan premium
    3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
    4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    5. Udang dan crustacea premium (king crab)
    6. Jasa pendidikan premium
    7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
    8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

    (agt/agt)

  • Kadin optimistis pemerintah bisa dongkrak ekonomi dan tekan kemiskinan

    Kadin optimistis pemerintah bisa dongkrak ekonomi dan tekan kemiskinan

    Kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk, terutama dalam industri

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie optimistis Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat semakin maju dengan perekonomian, yang tumbuh pesat dan pada ujungnya akan menekan angka kemiskinan.

    “Di bawah kepemimpinan Pak Prabowo dan Pak Gibran, mudah-mudahan perekonomian Indonesia bisa bertumbuh lebih pesat dan lebih inklusif lagi, sehingga angka kemiskinan turun signifikan,” ujarnya dalam keterangan, yang dikutip di Jakarta, Rabu.

    Untuk itu, Anin dapat memahami kebijakan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diiringi dengan kebijakan stimulus ekonomi (insentif) bagi masyarakat menengah ke bawah. Kebijakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    “Ya, tentu di Kadin, karena tadi baru keluar stimulusnya, akan mempelajari dengan baik,” kata Anin usai menghadiri acara “Malam Renungan Natal Kadin Indonesia” di Jakarta, Senin (16/12/2024) malam.

    Berbicara mengenai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah, Anin meyakini hal itu menunjukkan komitmen untuk memperkuat daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah, yang menjadi elemen penting pendorong pertumbuhan ekonomi.

    Selain itu, dengan stimulus diharapkan pengeluaran Pemerintah bisa lebih produktif.

    “Kami berharap stimulus-stimulus ini bisa juga mengimbangi, sehingga investasi bisa masuk, terutama dalam industri. Karena, industri ini bisa menghasilkan suatu produk, terutama barang yang bisa di ekspor,” ucapnya.

    Anin mengatakan program-program yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran seperti makan bergizi gratis dan pembangunan tiga juta rumah murah, antara lain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak efektivitas belanja pemerintah.

    “Jadi, program-program yang dicanangkan itu berupaya agar daya beli masyarakat lebih baik dari yang dibutuhkan. Kedua, juga government spending atau pengeluaran dari pemerintah yang lebih produktif,” jelas Anin.

    Dalam aturan pajak baru, tidak semua barang akan terkena kenaikan tarif PPN 12 persen. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif paket kebijakan ekonomi untuk mendorong daya beli.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan PPN atau tarif 0 persen, termasuk beras.

    Selain kebutuhan pokok, untuk jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial juga dibebaskan dari PPN.

    “Jadi, ini semua menjadikan suatu harapan. Tentu, dalam stimulus, Kadin selalu bersama dengan pemerintah sebagai mitra strategis, kami juga menyampaikan apa yang teman-teman rasa di sektor riil,” ucap Anin.

    Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus berupa paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    Untuk masyarakat berpendapatan rendah, diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen. Barang-barang pokok yang tetap dikenakan tarif 11 persen di antaranya MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri.

    Stimulus lainnya yang diberikan adalah bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 sebesar 10 kg per bulan.

    Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik yang terpasang di bawah atau sampai 2.200 volt ampere (VA) diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

    Pewarta: Faisal Yunianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • PPN 12 Persen Resmi Naik Januari 2025, Ini Daftar Paket Insentif yang Disiapkan Pemerintah

    PPN 12 Persen Resmi Naik Januari 2025, Ini Daftar Paket Insentif yang Disiapkan Pemerintah

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memberikan paket insentif untuk bidang ekonomi, keadilan, dan kepentingan masyarakat seiring regulasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

    Kenaikan PPN sesuai dengan aturan yang sudah diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan tersebut mengamanatkan kenaikan PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2024.

    Lalu apa itu paket insentif? Berikut ini pengertian dan daftar penerima insentif.

    Paket Insentif
    Paket insentif untuk bidang ekonomi, keadilan, dan kepentingan masyarakat merupakan program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terhadap harga barang atau jasa yang akan naik karena PPN 12 persen. Pemerintah memproyeksikan jumlah PPN yang dibebaskan untuk insentif sebesar Rp 265,6 triliun. Jumlah ini di luar pembebasan PPN yang diberikan untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum.

    Barang yang termasuk adalah beras, ikan, telur, sayur, gula konsumsi, susu segar, dan daging, sedangkan jasa yang termasuk adalah jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa asuransi, vaksin polio, buku, rusunami, rumah sederhana dan sangat sederhana, dan pemakaian listrik serta air minum.

    Daftar Penerima Paket Insentif
    Pemerintah mengklasifikasikan penerima insentif menjadi tiga golongan, yaitu insentif bagi rumah tangga, insentif bagi kelas menengah, dan insentif bagi dunia usaha.

    Insentif bagi Rumah Tangga
    Rumah tangga yang mendapatkan insentif adalah yang memiliki pendapatan rendah. Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari total PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting), berupa tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.

    Selain dari stimulus tersebut, pemerintah juga memberikan bantuan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk masyarakat kelompok desil 1 dan 2 dengan total 16 juta penerima selama Januari dan Februari. Pemerintah juga memberikan diskon biaya listrik sebanyak 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA selama Januari dan Februari 2025.

    Insentif bagi Kelas Menengah
    Pemerintah juga memberikan insentif bagi kelas menengah dengan melanjutkan PPN DTP properti dengan harga rumah hingga Rp 5 miliar dengan pengenaan pajak dasar hingga Rp 2 miliar. Selain itu juga tetap menjalankan PPN DTP kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) untuk penyerahan EV mobil tertentu dan bus tertentu, pajak barang mewah atau PPnBM DTP KBLBB/EV untuk impor mobil tertentu dalam bentuk utuh, penyerahan EV mobil tertentu yang diproduksi di dalam negeri, dan pembebasan bea masuk EV completely built up (CBU).

    Selain itu, pemerintah juga memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor yang menggunakan mesin hybrid, memberikan insentif PPh untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan diskon pembayaran untuk Jaminan Kesehatan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk pekerja padat karya.

    Insentif bagi Dunia Usaha
    Bagi dunia usaha, pemerintah menyiapkan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan tujuh tahun dan selesai pada 2024. UMKM yang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak tersebut. Pemerintah juga memberikan subsidi 5 persen untuk membiayai industri padat berupa revitalisasi alat atau mesin.

  • Pemprov Jakarta Bakal Terapkan PPN 12% Ikuti Pemerintah Pusat

    Pemprov Jakarta Bakal Terapkan PPN 12% Ikuti Pemerintah Pusat

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan dirinya masih akan berkoordinasi dengan jajaran.

    “Nanti saya akan bicarakan dulu ya. Pastinya kalau itu keputusan pemerintah, namanya pemerintah daerah kan bagian dari pemerintah pusat,” kata Teguh kepada wartawan di Kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2024).

    Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa Pemprov Jakarta dipastikan mengikuti aturan Pemerintah Pusat perihal PPN 12%.

    “Kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat,” ujar Lusiana.

    Diketahui, pemerintah resmi menekan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat, Lusi mengatakan, Pemprov juga bakal memberikan PPN 12 persen pada barang dan jasa yang diatur dalam UU HPP.

    Ada beberapa barang yang terbebas dari PPN 12 persen, di antaranya ada daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah, dan gula pasir konsumsi.

    “(Untuk insentifnya) Pasti mengikuti. Untuk PPN 12 persen, Pemprov ikut dari kebijakan pusat,” kata Lusi.

    “Kalau di Pemprov sudah, untuk sosialisasi ke masyarakat (luas) itu tugasnya Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan karena PPN merupakan pajak pusat,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

    “Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    (bel/jbr)

  • DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi – Halaman all

    DPR Khawatir Penerapan PPN 12 Persen Tahun Depan Berdampak Terhadap Inflasi – Halaman all

    Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mengatakan masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Dia khawatir, ada kemungkinan terjadi inflasi dampak dari kenaikan PPN yang rencananya berlaku tahun depan.

    “Mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Namun, Herman meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen.

    Politikus Demokrat itu juga berharap pemerintah memberikan formulasi lain imbas kenaikan PPN tersebut. 

    Saat ini, pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air. 

    “Kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

    Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

    “Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

    Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

    “Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

    Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
     Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
    Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
    Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
    Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
    Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
    Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS
    Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
    Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
    Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
    Emas batangan dan emas granula
    Senjata/alutsista dan alat foto udara.