Tag: Airlangga Hartarto

  • Airlangga Tegaskan Tidak Ada PPN untuk E-Tol dan QRIS

    Airlangga Tegaskan Tidak Ada PPN untuk E-Tol dan QRIS

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk transaksi elektronik, seperti e-tol atau Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

    Hal ini disampaikan Airlangga Hartarto saat menghadiri peluncuran “Every Price is Cheap Sale (EPIC Sale)” yang diadakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan di Tangerang.

    “Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya (transaksi) e-tol dan kawan-kawannya tidak ada PPN, jadi jangan diolah-olah (goreng),” kata Airlangga Hartarto di lokasi acara, Minggu (22/12/2024).

    Dia menipis isu yang berkembang transaksi pembiayaan dengan sistem elektronik, seperti QRIS akan ikut terkena penyesuain PPN pada awal Januari 2025. “Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN, sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata dia.

    Selain itu, dia menyampaikan untuk pembelian kendaraan listrik, tidak ada kenaikan PPN dan masih tetap sebesar 11%. Bahkan, bagi masyarakat yang menggunakan daya listrik di bawah 2.200 watt akan diberikan subsidi atau diskon oleh pemerintah sebesar 50% pada Januari sampai Februari 2025.

    Kemudian untuk pembelian perumahan seharga Rp 2 milar, PPN ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk pembelian rumah seharga Rp 5 milar, mendapat potongan Rp 1 miliar. “Itu bukti pemerintah memperhatikan apa yang dibeli masyarakat,” tandas Airlangga.

    Sebelumnya beredar kabar transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi. 

    “Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari Antara, Jumat (20/12/2024).

    UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12% nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

  • Menaker Yassierli Soal PPN 12 Persen: Kenaikan Bersifat Selektif, yang Mampu akan Bayar Lebih – Halaman all

    Menaker Yassierli Soal PPN 12 Persen: Kenaikan Bersifat Selektif, yang Mampu akan Bayar Lebih – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bersifat selektif.

    “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif,” katanya dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12/2024).

    “Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Yassierli.

    Ia turut memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh.

    Terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Pemerintah disebut telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan ini.

    Untuk pekerja di sektor padat karya, ia menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.

    Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan.

    Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, ia mengatakan pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

    “Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ucap Yassierli.

    Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

    Dengan langkah-langkah ini, Yassierli meyebut pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial.

    Sehingga, dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

    Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

    “Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12/2024).

    Selain itu, ia menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu.

    Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” ujar Airlangga. 

     

  • UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPh 0,5%

    UMKM Beromzet Kurang dari Rp4,8 M Tetap Pakai PPh 0,5%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya rencana pemerintah untuk menurunkan batasan omzet bagi UMKM untuk bisa menikmati tarif PPh 0,5% maupun kategori pengusaha kena pajak (PKP).

    Sebagaimana diketahui, batasan atau threshold bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) saat ini adalah senilai Rp 4,8 miliar per tahun.

    Namun, saat tarif PPN akan naik menjadi 12% per 1 Januari 2025, santer tersiar kabar thresholdnya tengah dibahas pemerintah untuk diturunkan menjadi menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Sebagaimana tertera dalam dokumen Bahan Rapat Koordinasi Paket Kebijakan Ekonomi.

    Meski begitu, melalui lembaran Keterangan Tertulis Nomor KT-03/2024, Ditjen Pajak menegaskan, “Sampai saat ini Pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5% maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.”

    Penegasan ini sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membantah bahwa pemerintah akan menurunkan ambang batas atau threshold omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final dan status pengusaha kena pajak dari yang saat ini maksimal Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.

    “Ya kalau itu belum ada rencana. Threshold tetap Rp 4,8 miliar,” kata Airlangga di kantornya Kamis malam (19/12/2024).

    Ia pun mengaku belum ada bahasan di antara pemerintah untuk menurunkan ambang batas UMKM yang bisa bebas pajak tersebut. Meski begitu, Airlangga mengakui bila pemerintah memang ada rencana untuk mengevaluasi ambang batas omzet UMKM yang mulai terkena pajak ataupun bisa menikmati PPh Final 0,5%.

    “Tapi tetap Rp 4,8 miliar, ya. Kalau evaluasi pasti ada, sekarang engak ada,” tutur Airlangga.

    Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana kebijakan penurunan threshold omzet PPh Final UMKM didasari dari rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.

    OECD menganggap, batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) ketinggian. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024. Batasan omzet usaha yang dimaksud OECD ini ialah senilai Rp 4,8 miliar atau setara US$ 300.000.

    “Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan thresholdnya dengan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan tax base,” ucap Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Meski begitu, Susiwijono menegaskan bahwa rencana kebijakan ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan, belum ada keputusan resmi terkait itu. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% sampai dengan 2025.

    “Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12% per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu nanti pasti disampaikan,” ucap Susiwijono.

    Bila nantinya hasil proses pembahasan threshold omzet PPh final UMKM diputuskan diturunkan menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan, pemberlakuannya akan ditetapkan dengan mengubah PP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

    Perubahan PP itu ia akui pada akhirnya juga akan menjadi acuan batasan omzet untuk memberikan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM. Namun, ia kembali menegaskan bahwa rencana ini juga belum tentu menghasilkan keputusan threshold omzet pengusaha kena pajak yang senilai Rp 4,8 miliar akan ikut turun.

    “Kita lihat perubahan PP nya nanti ya, threshold yang mana ini kan harus ubah PP, nanti pasti pemerintah akan sampaikan hitung-hitungannya, kita perlu juga arah kajiannya bagaimana meski sudah ada ke sana terkait rekomendasi OECD, cuma konteks sekarang kan ke insentif PPh Final UMKM,” ungkap Susiwijono.

    (mkh/mkh)

  • Dampak Pailit, Sritex Rumahkan Sekitar 3.000 Karyawan – Page 3

    Dampak Pailit, Sritex Rumahkan Sekitar 3.000 Karyawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Niaga Semarang telah memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex dinyatakan pailit. Akibat dari keputusan ini, perusahaan terpaksa merumahkan ribuan karyawan yang berdampak langsung pada operasional mereka.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” ungkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, saat diwawancarai oleh Antara di Kabupaten Sukoharjo pada Jumat, 20 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Ia menambahkan, saat ini perusahaan menghadapi tantangan besar dalam beroperasi karena keterbatasan bahan baku yang sebagian besar harus diimpor dari negara lain. “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” ujar dia.

    Oleh karena itu, pihaknya saat ini berupaya menemukan alternatif bahan baku dari sumber lokal untuk mendukung kelangsungan operasional perusahaan.

    Ia berharap agar kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu. “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” ujar dia.

    Ia juga menyampaikan sesuai dengan instruksi dari Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah memberikan dukungan agar Sritex dapat beroperasi dengan normal.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” ia menambahkan.

    Namun, di sisi lain, ia mengungkapkan hingga kini kurator belum dapat memberikan kepastian mengenai kelangsungan usaha atau going concern.

    “Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali,” tuturnya.

  • Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Dampak Keputusan Pailit dan Kekurangan Bahan Baku

    Sritex Rumahkan 3.000 Karyawan Dampak Keputusan Pailit dan Kekurangan Bahan Baku

    Sukoharjo, Beritasatu.com- PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan sebagai dampak keputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dan akibat kekurangan bahan baku. Pihak Sritex juga terus melakukan reviu mengenai langkah selanjutnya.

    “Sekitar 3.000 karyawan dirumahkan, tetapi secara berkala terus kami reviu sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

    Iwan menyampaikan, ruang gerak perusahaan untuk beroperasi saat ini semakin sempit lantaran sebagian bahan baku harus didatangkan dari luar negeri, salah satunya dari sisi kimia.

    Saat ini pihaknya masih mencari alternatif untuk bisa mendapatkan bahan baku dari dalam negeri agar operasional perusahaan tidak terganggu.

    “Kami tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa kembali beroperasi normal,” kata Iwan.

    Sesuai arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah mendukung agar Sritex bisa kembali beroperasi normal.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya.

    Namun, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern yang dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha.

    Langkah Sritex meliburkan karyawan sebetulnya sudah diumumkan sejak November 2024. Pada saat itu, Iwan mengatakan krisis bahan baku ini merupakan imbas keputusan kurator dan hakim pengawas mengenai arus barang keluar masuk dari pabrik. Apabila tidak segera diselesaikan, ada kemungkinan jumlah karyawan yang diliburkan bertambah, bahkan memicu PHK.

    Iwan pada saat itu juga menegaskan, Sritex tidak melakukan PHK, melainkan merumahkan karyawan akibat kekurangan bahan baku. Saat ini jumlah karyawan Sritex sekitar  20.000 yang tersebar di Semarang, Boyolali, dan Sukoharjo.

  • Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA Diproyeksikan Capai US Miliar pada Akhir 2024

    Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA Diproyeksikan Capai US$14 Miliar pada Akhir 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memproyeksikan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri mencapai US$14 miliar pada akhir 2024.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku implementasi kebijakan DHE SDA seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 sudah berjalan baik.

    Dia memerinci, kepatuhan eksportir untuk menempatkan DHE tersebut sudah hampir 90%. Oleh sebab itu, pihaknya meyakini DHE SDA mencapai US$14 miliar pada akhir 2024.

    “Nah tentu akan kita intensifikasikan lagi,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

    Apalagi, mantan ketua umum Partai Golkar itu meyakini neraca perdagangan Indonesia masih berjalan dengan baik. Dalam 55 bulan terakhir, neraca perdagangan Indonesia selalu surplus.

    Terakhir, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat surplus neraca dagang senilai US$4,42 miliar pada November 2024.

    Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan pemerintah ingin merevisi PP No. 36/2023 agar kurun waktu penempatan DHE SDA bisa lebih lama. Menurut aturan sekarang, DHE SDA ‘hanya’ wajib ditempatkan di dalam negeri paling singkat tiga bulan dengan minimal 30% dari total nilai ekspor.

    Oleh sebab itu, Airlangga menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza dan jajaran, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria dan jajaran di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024) sore.

    Hanya saja, dia belum bisa mengumumkan detail perubahan aturan tersebut. Airlangga meminta setiap pihak bersabar karena PP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan OJK terbaru ihwal DHE SDA sedang disusun.

    “Mungkin sekitar sebulan dari sekarang [akan terbit],” ujar Airlangga.

  • Startup Baru Makin Jarang Muncul, Menko Airlangga Ungkap Penyebabnya

    Startup Baru Makin Jarang Muncul, Menko Airlangga Ungkap Penyebabnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menampik terjadi tren penurunan jumlah startup atau perusahaan rintisan baru.

    Airlangga menilai kini tren bisnis mengarah ke Business-to-Business (B2B) bukan Business-to-Customer (B2C). Tren tersebut secara tidak langsung memengaruhi jumlah kemunculan startup baru.

    “Kalau kita lihat kan banyak mengembangkan di dalam korporasi-korporasi. Jadi kita lihat saja, ini kan natural,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (20/12/2024).

    B2B sendiri merujuk kepada model bisnis yang menyediakan produk atau layanan untuk perusahaan lain, organisasi, atau institusi. Sementara itu, B2C merupakan model bisnis yang menyediakan produk atau layanan langsung kepada konsumen individu.

    Kendati demikian, Airlangga menyatakan pemerintah akan tetap mendorong peningkatan jumlah startup. Sementara itu, pengembangan startup unicorn alias perusahaan rintisan yang memiliki valuasi mencapai US$1 miliar atau lebih bukan yang utama.

    “Yang paling penting itu startup kita dorong supaya meningkatkan. Kalau unicorn itu salah satu target, bukan target utama,” katanya.

    Sebelumnya, Asisten Deputi Direktur Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Danang Sri Wibowo menjelaskan pihaknya sudah menerapkan target pengembangan digital hingga 2045. Salah satu indikatornya yaitu iklim bisnis ekonomi digital.

    Pada 2030, ditarget terdapat 23 startup unicorn. Lalu, pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi mencapai 11,1%—13,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebagai perbandingan, pada 2022 kontribusi ekonomi digital ‘hanya’ mencapai 7,6%—8,7%.

    Pada 2045, target semakin tinggi, diharapkan ada 61 startup unicorn dengan kontribusi ekonomi digital mencapai 17,4%—20,2% terhadap PDB.

    Saat ini, Danang mengungkapkan Indonesia mempunyai 2.651 startup—terbanyak keenam di dunia, 15 unicorn, dan 2 decacorn (GoTo dan J&T).

    “Ini [perusahaan-perusahaan rintisan] sebetulnya ikut menjadi landasan bagaimana kita menjadi satu negara yang maju dalam mewujudkan ekonomi digital sebagai penopang perekonomian nasional,” jelas Danang dalam acara Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di kawasan Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024).

    Sementara itu, laporan Outlook Ekonomi Digital 2025 yang dirilis Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan kecenderungan penurunan jumlah permodalan ke startup di Indonesia.

    Laporan tersebut menunjukkan data perkembangan investasi startup digital di Indonesia dari tahun 2014 hingga 2023 dominasi perusahaan modal ventura dalam pendanaan sektor ini.

    Investasi modal ventura mencapai puncaknya pada 2021 dengan nilai mencapai Rp140,5 triliun. Hanya, pada 2022 dan 2023, terjadi penurunan investasi mencapai 66% pada tahun 2023, yang dipengaruhi oleh ketidakpastian ekonomi global dan selektivitas investor yang lebih tinggi terhadap startup.

  • Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!

    Sritex (SRIL) Rumahkan 3.000 Buruh Imbas Pailit!

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk merumahkan sebanyak 3.000 karyawannya imbas putusan pailit Pengadilan Niaga yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama emiten tekstil berkode SRIL Iwan Kurniawan Lukminto ketika memberikan keterangan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sritex.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Iwan Kurniawan Lukminto dilansir dari Antara, Jumat (20/12/2024).

    Iwan mengemukakan bahwa saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.

    “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” katanya.

    Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal. Dia berharap operasional perusahaan tidak terganggu.

    “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” katanya.

    Dia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya

  • BEM SI Tuntut Prabowo Kaji Ulang dan Batalkan Rencana PPN 12 Persen 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    BEM SI Tuntut Prabowo Kaji Ulang dan Batalkan Rencana PPN 12 Persen Megapolitan 20 Desember 2024

    BEM SI Tuntut Prabowo Kaji Ulang dan Batalkan Rencana PPN 12 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
    BEM SI menyinggung pidato Prabowo yang kerap kali bicara soal upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.
    “Jelas kami meminta pemerintah untuk dikaji ulang hingga batal. Pidato Presiden Prabowo harus linear dengan kebijakannya dengan bicara kesejahteraan rakyat,” ucap Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024).
    Menurut BEM SI, wacana
    kenaikan PPN 12 persen
    tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang belum merata.
    “Pertimbangannya sudah jelas, pada proses kebijakan PPN naik hingga 12 persen ini tidak diimbangi dengan pendapatan masyarakat yang meningkat, lapangan pekerjaan yang tambah luas,” ungkap Satria.
    Meski kenaikan PPN disebut hanya berlaku pada sektor barang mewah, BEM SI yakin, hal itu tetap akan mempengaruhi daya beli masyarakat yang berpotensi menurun.
    Saat ini, Satria belum dapat memastikan berapa banyak kampus yang menolak rencana kenaikan PPN 12 persen. Menurutnya, hal itu masih dikaji.
    “Kami sempat internalisasi perihal isu ini, namun kawan-kawan sedang mengkaji di setiap kampus. Kami sedang eksternalisasi untuk mencari mitra strategis dalam eskalasi isu ini,” ujar Satria.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi kebijakan ini dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (16/12/2024).
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa mewah atau premium.
    Contoh kelompok barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan PPN dan akan dikenakan tarif baru antara lain bahan makanan premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon premium, serta jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan berstandar internasional.
    Namun, beberapa barang kebutuhan pokok, seperti beras, daging ayam ras, telur ayam, dan minyak goreng, akan tetap bebas PPN, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
    Pemerintah juga mengalokasikan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun, yang akan diberikan kepada sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dampak Pailit, Sritex Rumahkan Sekitar 3.000 Karyawan – Page 3

    Sritex Pailit, Sudah Ribuan Pekerja Dirumahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit. Dampak dari ini, perusahaan sudah merumahkan ribuan karyawan dampak dari keputusan tersebut.

    “Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan,” kata Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo melansir Antara, Jumat (20/12/2024).

    Ia mengatakan saat ini ruang gerak perusahaan untuk beroperasi makin sempit menyusul sebagian bahan baku yang harus didatangkan dari luar negeri.

    “Bahan baku banyak impor, salah satunya dari sisi kimia,” katanya.

    Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya tetap harus mencari alternatif untuk bisa dapat di lokal.

    Ia berharap operasional perusahaan tidak terganggu. “Segala cara kami lakukan, kami juga tidak main-main menjalankan amanah pemerintah untuk bisa beroperasi normal,” katanya.

    Ia mengatakan sesuai dengan arahan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa pemerintah mendukung agar Sritex bisa beroperasi senormal mungkin.

    “Operasional Sritex jalan senormal-normalnya, supaya tidak ada PHK di Sritex. Ini juga yang selalu kami komunikasikan dengan kurator,” katanya.

    Di sisi lain, dikatakannya, hingga saat ini kurator belum dapat memberikan kepastian going concern.

    “Going concern dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain di Sukoharjo, kami ada dua di Semarang dan satu di Boyolali,” katanya.