Tag: Airlangga Hartarto

  • Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Menko Airlangga: Pemerintah Ingin Eksportir Simpan Devisa Minimal 1 Tahun, Mulai Kapan?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang ketentuan masa simpan devisa hasil ekspor/DHE dari semula minimal 3 bulan menjadi paling sebentar 1 tahun. 

    Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa—yang per Desember mencapai level tertinggi sepanjang masa senilai US$155,7 miliar—dan akan menjadi bekal bagi bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah. 

    “[DHE] akan lebih panjang [masa simpannya] minimal 1 tahun. Pertimbangannya kita berharap memperkuat cadangan devisa kita,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.

    Airlangga menyampaikan terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, segera dipublikasi dalam waktu dekat. “Aturannya sebentar lagi [terbit],” lanjutnya. 

    Sebelumnya terkait revisi DHE, pemerintah telah membahasnya sejak bulan lalu dan sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). 

    Airlangga pada dasarnya menargetkan beleid tersebut akan rampung pada Januari 2025. Dirinya menyampaikan bahwa dari evaluasi DHE sejauh ini menunjukkan tingkat kepatuhan eksportir mencapai 90%.  

    Adapun revisi tersebut berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar jangka waktu minimal penempatan DHE SDA diperpanjang, tidak lagi tiga bulan.   

    Saat ini, kebijakan yang berlaku yakni eksportir wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus yang ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. 

    Dana atau devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tujuan meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. DHE akan menjadi pasokan cadangan devisa yang bank sentral gunakan untuk stabilisasi rupiah. 

    Pemerintah pun menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan DHE di dalam negeri, per 1 Agustus 2023 berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.  

    Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

    Per 20 Desember 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan terdapat sekitar 106 perusahaan yang ditangguhkan kegiatan ekspornya karena belum memenuhi kewajiban DHE. 

    “Ada sekitar 106 perusahaan yang masih ditangguhkan dan 70 perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya. 

  • RI Resmi Jadi Anggota BRICS, Menko Airlangga Klaim Akses Dagang dan Investasi Makin Terbuka Lebar – Halaman all

    RI Resmi Jadi Anggota BRICS, Menko Airlangga Klaim Akses Dagang dan Investasi Makin Terbuka Lebar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, keuntungan Indonesia yang resmi bergabung menjadi anggota BRICS bakal membuka akses perdagangan dan investasi kian luas.

    “Ya tentu dengan multiple negara kan. Brasil, Rusia, India, China. Ini akan semakin terbuka lagi. Akses perdagangan dan investasi,” kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Rabu (8/1/2025).

    Di satu sisi, Airlangga juga menyambut baik keanggotaan Indonesia yang sudah diterima oleh kelompok BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan South Africa).

    “Jadi baik aja karena berarti dengan berbagai negara di global south kita sudah masuk dalam club,” ujarnya.

    Adapun kabar Indonesia resmi masuk dalam keanggotaan BRICS disampaikan langsung oleh pemerintah Brasil. 

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyambut baik pengumuman dari Brazil sebagai ketua BRICS terkait bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh.

    Kemlu RI memandang keanggotaannya di BRICS sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan negara berkembang lainnya, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan pembangunan yang berkelanjutan.

    “Pencapaian ini mencerminkan peningkatan peran aktif Indonesia dalam isu – isu global, serta komitmen untuk memperkuat kerja sama multilateral demi mewujudkan tatanan global yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tulis keterangan Kemlu dikutip Tribunnews, Selasa (7/1/2025).

    Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi secara aktif dalam agenda BRICS, termasuk mendorong ketahanan ekonomi, kerja sama teknologi, pembangunan berkelanjutan, dan mengatasi tantangan global seperti perubahan iklim, ketahanan pangan, dan kesehatan masyarakat. 

    Bahkan, BRICS menjadi wadah penting bagi Indonesia untuk menguatkan kerja sama Selatan-Selatan, memastikan suara dan aspirasi negara-negara Global South terdengar dan terwakili dalam proses pengambilan keputusan global. 

    “Kami berdedikasi penuh untuk bekerja sama dengan seluruh anggota BRICS, ataupun dengan pihak lainnya, untuk mewujudkan terciptanya dunia yang adil, damai, dan sejahtera,” tulisnya.

    Kementerian Luar Negeri RI juga menyampaikan apresiasi kepada Rusia sebagai Ketua BRICS 2024, atas dukungan dan kepemimpinannya dalam memfasilitasi bergabungnya Indonesia ke BRICS, serta kepada Brazil sebagai Ketua BRICS 2025 yang telah mengumumkan keikutsertaan Indonesia pada BRICS. 

    Keanggotaan ini merupakan hasil dari keterlibatan aktif Indonesia dengan BRICS selama beberapa tahun terakhir, termasuk saat menghadiri KTT BRICS di Johannesburg pada 2023 di bawah Keketuaan Afrika Selatan, dan KTT Kazan 2024 di bawah Keketuaan Rusia.

    Adapun partisipasi Indonesia di BRICS merupakan perwujudan dari amanat konstitusi untuk berperan aktif dalam menjaga tatanan global. 

  • Bukalapak Tutup Lapak, Manajemen Bakal Temui Airlangga

    Bukalapak Tutup Lapak, Manajemen Bakal Temui Airlangga

    Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten teknologi e-commerce PT Bukalapak.com Tbk telah mengumumkan penghentian operasional penjualan produk fisik di marketplace. Pihak manajemen akan mengungkapkan alasan aksi korporasi tersebut ke pemerintah pekan depan di Kantor Kemenko Perekonomian.

    “Dia (manajemen) mau laporan, saya mau dengar dulu. Mungkin minggu depan (pertemuan),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Sebagaimana diketahui, sejumlah produk fisik yang ditutup e-commerce itu di antaranya aksesori rumah, elektronik, evoucher, fashion, food, games, handphone, perawatan dan kecantikan, hingga perlengkapan bayi serta rumah tangga.

    Pembeli bisa memesan semua barang tersebut hingga 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB mendatang.

    Bukalapak menjelaskan fokusnya beralih untuk transaksi produk virtual, seperti pembelian pulsa prabayar dan pascabayar, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, paket data, token listrik, dan TV kabel serta internet.

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis Bukalapak dalam blog resminya, dikutip Rabu (8/1/2025).

    Dalam unggahan itu, Bukalapak mengatakan perubahan akan berdampak pada usaha para penjual. Jadi perusahaan telah menyiapkan panduan untuk saldo dan pengembalian dana serta pengunduhan data, transaksi dan riwayat penjualan bagi pelapak di blog tersebut.

    Bukalapak juga memberikan catatan penambahan produk baru tidak bisa dilakukan lagi mulai awal Februari mendatang. Setelah tanggal 1 Februari 2025, penjual tidak bisa lagi menambah produk baru.

    Pihak Bukalapak menyarankan pelapak bisa menyelesaikan pengelolaan pesanan sebelum tanggal akhir operasional marketplace. Jadi menghindari pembatalan otomatis pesanan.

    Pesanan yang tidak diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis. Uang akan dikembalikan melalui Buka Dompet.

    Seusai aksi korporasi itu, Saham emiten teknologi e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terpantau ambruk nyaris 5% di perdagangan sesi II Rabu (8/1/2025), setelah perseroan berencana menutup bisnis marketplace dan berupaya untuk beralih ke produk virtual.

    Per pukul 14:28 WIB, saham BUKA ambruk 4,92% ke posisi Rp 116/saham. Dalam sepekan terakhir, saham BUKA sudah ambruk hingga 7,2%. Sedangkan sebulan terakhir ambles 5,69%. Adapun sejak IPO, saham BUKA anjlok hingga 86,35%.

    Saham BUKA pada sesi II hari ini sudah ditransaksikan sebanyak 118 kali dengan volume sebesar 4,23 juta lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 49,73 miliar. Adapun kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai Rp 11,96 triliun.

    Dari orderbook-nya, di kolom bid atau beli, pada harga Rp 115/saham menjadi yang paling banyak antrean belinya pada sesi II hari ini yakni mencapai 223.954 lot atau sekitar Rp 2,6 miliar.

    Sedangkan di kolom offer atau jual, pada harga Rp 125/saham, menjadi yang paling banyak antrean jual pada sesi II hari ini yakni mencapai 297.942 lot atau sekitar Rp 3,7 miliar.

    (dce)

  • Bukalapak Bakal Lapor Menko Airlangga Terkait Penutupan Layanan Marketplace  – Halaman all

    Bukalapak Bakal Lapor Menko Airlangga Terkait Penutupan Layanan Marketplace  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, perusahaan Bukalapak bakal melaporkan penutupan layanan marketplace pada pekan depan.

    “Dia (Bukalapak) mau laporan, saya mau dengar dulu,” kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Rabu (8/1/2025).

    “Mungkin Minggu depan,” sambungnya.

    Airlangga menegaskan bahwa upaya pelaporan Bukalapak ke Kemenko Perekonomian merupakan inisiatif dari perusahaan. Artinya, pemerintah tidak secara langsung mengundang adanya pertemuan itu.

    “Datang sendiri, enggak dipanggil juga datang,” imbuhnya menegaskan.

    Adapun Bukalapak mengumumkan penutupan layanan produk fisik di marketplace dan mengubah penjualan hanya produk-produk virtual mulai Selasa (7/1/2025).

    Mengutip keterangan dalam blog resminya, Bukalapak menyebut bahwa perubahan layanan ini merupakan bagian transformasi dari layanan yang sudah berjalan.

    “Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada Produk Virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan Produk Fisik di Marketplace Bukalapak,” tulis keterangan resmi dikutip Tribunnews, Rabu (8/1/2025).

    Adapun produk-produk virtual yang dimaksud meliputi Pulsa Prabayar, Paket Data, Token Listrik, Listrik Pascabayar, Prakerja, Bukasend, Angsuran Kredit, BPJS Kesehatan, Air PDAM, Telkom, Pulsa Pascabayar, TV Kabel & Internet, Pajak PBB, Penerimaan Negara.

    Kemudian Voucher Streaming, Bayar Denda Tilang, Bayar PPh Final, Bayar PPN, Bayar PPh 21, Bayar SBN, Bayar Bea, BPJS Ketenagakerjaan, BMoney, Voucher Digital Emas.

  • Bukalapak Bakal Lapor Menko Airlangga Terkait Penutupan Layanan Marketplace  – Halaman all

    Bos Apple Sambangi Kantor Airlangga Hartarto, Ini yang Dibahas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vice President of Global Policy Apple Nick Amman menyambangi kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025) sore.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pertemuannya dengan bos Apple membahas rencana investasi di Indonesia.

    “Bahas kegiatan saat sekarang,” kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Rabu.

    Airlangga juga enggan membocorkan lebih rinci hasil pertemuannya itu. Namun, dia menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang berlaku untuk perusahaan asal Amerika itu.

    “Belum, belum,” jelas dia.

    Adapun sebelumnya, perwakilan Apple Inc. bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Dalam pertemuan Apple Vice President of Global Policy Nick Amman dengan tim dari Kementerian Perindustrian, secara garis besar membahas perpanjangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “Yang jelas kita tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN. Kita sudah memberikan counter pada proposal mereka. Negosiasinya sudah selesai, mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi,” tutur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, usai pertemuan, Selasa (7/1/2025).

    Hasil sementara dari pertemuan tersebut, Apple akan berupaya memenuhi persyaratan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

    Adapun dalam aturan tersebut, setiap produk telepon seluler wajib memenuhi aturan TKDN sebesar 35 persen. Sementara Apple pada proposal tahun 2020-2023 memilih skema inovasi untuk memenuhi TKDN.

  • Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Bakal Jual Apa Saja? – Page 3

    Pegadaian Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia, Bakal Jual Apa Saja? – Page 3

    Pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk meluncurkan bullion bank atau bank emas yang direncanakan akan mulai beroperasi pada tahun 2025.

    Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, regulasi yang mendasari pembentukan bank emas ini telah tertuang dalam Undang-Undang dan diharapkan dapat segera direalisasikan pada semester pertama tahun depan.

    “Bullion bank undang-undangnya sudah kita masukkan. Kita berharap tahun depan semester pertama bisa direalisasikan,” ucap Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (10/12/2024).

    Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan bullion bank ini dianggap lebih penting dibandingkan dengan pembentukan lembaga lain yang dinilai tidak terlalu diperlukan, seperti Dewan Emas Nasional. Hal ini disebabkan fokus utama dari bullion bank adalah untuk memudahkan masyarakat dalam berinvestasi emas dan sekaligus memperkuat sektor keuangan negara.

    “Kita bicara bank. Jangan bentuk dewan-dewan kebanyakan,” tambahnya. Lebih jauh, Airlangga menjelaskan bahwa dengan adanya bullion bank, masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses layanan investasi emas secara langsung melalui lembaga perbankan. Diharapkan, langkah ini tidak hanya memperkuat sistem ekonomi negara, tetapi juga menyediakan alternatif investasi yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.

    Langkah yang diambil oleh pemerintah ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam mengatur dan mengelola pasar emas secara lebih efektif, yang bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi. Selain itu, pembentukan bullion bank merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menciptakan inovasi dalam sektor keuangan yang lebih inklusif dan dapat berkembang seiring berjalannya waktu.

    Seperti yang diungkapkan, “Di berbagai negara emas itu menjadi Balance sheet atau neraca keuangan diperbankan. Nah pemerintah sedang mendorong bahwa bullion bank untuk juga didorong.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya peran bullion bank dalam sistem keuangan, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Pakar UGM: Praktek Politik Transaksional Berpeluang Tinggi

    Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Pakar UGM: Praktek Politik Transaksional Berpeluang Tinggi

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi topik hangat di kalangan politik dan masyarakat.

    Usulan ini mencuat setelah diungkapkan oleh Ketua Umum Golkar dan mendapat dukungan dari Presiden RI, Prabowo. Alasan yang dikemukakan antara lain untuk menghemat biaya, mengurangi potensi konflik horizontal, dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.

    Wacana ini menuai kritik tajam. Dr. Yance Arizona, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata dari kemunduran demokrasi di Indonesia. Menurut Yance, jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD, partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin akan hilang, membuka peluang besar bagi praktik politik transaksional.

    Dampak Negatif Pemilihan Melalui DPRD

    Yance menyoroti beberapa dampak negatif jika wacana ini diimplementasikan. Pertama, hak politik masyarakat untuk memilih langsung pemimpin daerah akan terhapus.

    “Selama 20 tahun terakhir, banyak pemimpin daerah terpilih karena didukung langsung oleh rakyat,” ujar Yance.

    Kehilangan hak ini, menurutnya, akan merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

    Kedua, dominasi partai politik dalam proses pemilihan akan semakin kuat. Sistem politik yang sentralistik di Indonesia saat ini memungkinkan keputusan DPP partai mempengaruhi anggota partai di daerah. “Proses ini akan menguntungkan partai-partai besar, sementara partai menengah dan kecil akan sulit bersaing,” tambah Yance.

    Efisiensi Biaya dan Politik Uang

    Salah satu argumen pendukung wacana ini adalah penghematan dana pilkada dan upaya mengurangi politik uang. Namun, Yance menilai efisiensi bisa dilakukan tanpa mengorbankan proses demokrasi. “Penghematan bisa difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas dan rapat rutin, bukan dengan mengubah sistem pemilihan,” tegasnya.

    Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang, yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah. Dengan pengawasan yang baik, potensi politik uang dapat diminimalisir tanpa harus mengubah mekanisme pilkada.

    Mengembalikan Suara Rakyat

    Yance mengingatkan pentingnya masyarakat untuk bersuara menolak wacana ini. Ia menilai, perubahan sistem pilkada ke DPRD hanyalah upaya untuk menghilangkan suara rakyat dan mensentralisasikan kekuasaan di tangan segelintir elite politik. “Kita harus waspada, karena jika sistem ini diterapkan, pemerintah akan lebih mudah menentukan siapa yang menjadi kepala daerah,” tutup Yance.

    Dengan berbagai implikasi yang mungkin terjadi, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD harus dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari rakyat, bukan hanya keputusan dari elite politik. [aje]

  • Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, antara Aklamasi, Voting dan Musyawarah

    Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, antara Aklamasi, Voting dan Musyawarah

    JAKARTA – Partai Golkar akan menggelar Musyawarah Nasional untuk memilih ketua umum baru pada Desember. Ada empat tokoh yang mencuat jadi calon ketua umumnya, mereka adalah Airlangga Hartarto (petahana), Bambang Soesatyo, Ridwan Hisjam, dan Indra Bambang Utoyo. Dari empat nama itu, dua nama disebut jadi calon yang terkuat, Airlangga dan Bambang Soesatyo.

    Munasnya belum berjalan, tapi wacana proses pemilihan ketua umum sudah mengemuka. Yang pasti, aklamasi tak akan terjadi di partai berlambang beringin ini, kata Wakil Sekretaris Badan Kajian Strategis dan Intelijen Partai Golkar Djafar Ruliansyah Lubis yang menolak proses tersebut.

    Aklamasi baginya akan membuat partai ini hancur. Katanya, proses aklamasi ini terjadi di Partai Golkar hanya pada masa Orde Baru, setelahnya sudah tidak ada sama sekali. Klaimnya dia, Partai Golkar-lah yang pertama kali mempertontonkan pada rakyat Indonesia soal demokrasi pemilihan pemimpin partainya dengan meninggalkan pola jadul, ‘sistem aklamasi’.

    Ketakutan terjadinya aklamasi muncul ketika 33 dari 34 DPD I Partai Golkar menyuarakan dukungan untuk Airlangga Hartarto, pada Rapimnas Partai Golkar 14 November. Namun, peristiwa politik tersebut tak bisa dibaca sesederhana itu.

    “Kalau ada yang percaya diri terpilih karena didukung mayoritas DPD I, jelas hal tersebut keliru,”  Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago dilansir Antara, Senin 18 November.

    Kata dia, keberadaan 514 DPD II Partai Golkar akan menjadi penentu berjalannya atau gagalnya skenario aklamasi itu. Pangi mengatakan, dengan jumlah yang mencapai ratusan itu, pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota jadi pemilik suara yang paling signifikan dalam Munas Golkar bila dibanding DPD I yang jumlahnya hanya 34.

    Contohnya saja pada Munas Golkar 2004, kata Pangi. Kala itu Akbar Tandjung sebagai calon ketua umum Partai Golkar sangat percaya diri karena sudah memegang penuh suara DPD I. Tapi belakangan, kalah dari Jusuf Kalla yang dapat suara dari mayoritas DPD II.

    Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar Maman Abdurahman mengatakan, dorongan musyawarah mufakat dalam memilih calon ketua umum partai adalah bagian dari evaluasi dan proses perjalanan panjang. Sebab, katanya, Munas dengan cara voting selalu meninggalkan bekas luka dari sisa pertarungan berupa faksi (pemenang dan yang kalah) sehingga mewarisi konflik internal yang berkepanjangan. 

    “Jadi saya pikir kita harus upayakan agar ini terwujud. Kalau ada yang tidak setuju musyawarah mufakat justru patut dipertanyakan itu,” tuturnya.

    Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada sejumlah keuntungan bila pemilihan ketua umum Partai Golkar dilakukan secara musyawarah. Keuntungan itu di antaranya; partai menjalankan sila keempat dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945, mencegah konflik di internal partai, memelihara soliditas di internal partai, biaya politik lebih murah, meniadakan kemungkikanan praktek politik karena tawaran ‘logistik’ yang lebih besar sehingga menjadi fokus pada perjuangan politik, hingga menghindari politik menang-kalah antar faksi.

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Golkar Sebut Penghapusan Presidential Threshold jadi Momentum Penyempurnaan Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar menilai penghapusan ambang batas atau threshold 20% untuk pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif. 

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifar final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. 

    Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya. 

    Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).