Tag: Airlangga Hartarto

  • IMF Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 3,3 Persen pada 2025 – Page 3

    IMF Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Global 3,3 Persen pada 2025 – Page 3

    Sebelumnya, Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan stabil dengan disinflasi yang berkelanjutan di tahun 2025.

    Perkiraan itu akan dirilis dalam Prospek Ekonomi Dunia IMF pada 17 Januari mendatang.

    Mengutip Channel News Asia, Selasa (14/1/2025) Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgieva mengatakan kepada wartawan bahwa ekonomi Amerika Serikat berjalan sedikit lebih baik dari yang diperkirakan, meskipun masih ada ketidakpastian yang tinggi seputar kebijakan perdagangan Presiden terpilih Donald Trump yang menambah hambatan pada ekonomi global dan mendorong suku bunga jangka panjang lebih tinggi.

    Dengan inflasi yang bergerak mendekati target Federal Reserve AS, dan data yang menunjukkan pasar tenaga kerja yang stabil, The Fed dapat menunggu lebih banyak data sebelum melakukan pemotongan suku bunga lebih lanjut, menurut Georgieva.

    “Secara keseluruhan, suku bunga diperkirakan akan tetap agak lebih tinggi untuk beberapa waktu,” ungkapnya.

    Sebelumnya, IMF pada Oktober 2024 memprediksi ekonomi global akan tumbuh stagnan 3,2 persen di 2025.

    Bagi negara-negara maju, pertumbuhan ekonomi 2025 diprediksi berada pada level 1,8% serta bagi negara-negara emerging market dan developing economies diproyeksikan pada 2025 berada pada level 4,2%.

    Sementara itu, IMF memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada level 5,1% tahun ini.

    Dalam unggahan resmi akun Instagram @the_imf pada 29 Desember 2024 lalu, IMF menyebut Indonesia berhasil melakukan transformasi ekonomi dengan luar biasa pada dua dekade terakhir.

    IMF juga menilai, Indonesia berhasil meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) empat kali lipat dan menurunkan tingkat kemiskinan sepuluh kali lipat selama dua dekade terakhir.

    “Hal ini mengafirmasi keberhasilan Indonesia dalam mempertahankan fundamental ekonomi untuk tetap kokoh dan sekaligus memberikan sinyal bagi dunia untuk tetap menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan yang baik bagi investasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam tanggapannya terhadal unggahan IMF.

  • Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Menunggu Episode Baru Drama Pagar Laut Tangerang, Akankah Dicabut?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan mengatasi polemik pagar laut di perairan Tangerang dan Kawasan Teluk Jakarta. Pagar yang membentang sepanjang puluhan kilometer itu nyaris tak tersentuh dan seolah tidak bertuan. Prabowo telah memerintahkan pembongkaran.

    Sekretaris Jenderal alias Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkap bahwa ada dua perintah yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo terkait penyelesaian masalah pagar laut di Tangerang yang saat ini masih menjadi misteri. 

    “Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu,” ujar Muzani belum lama ini. 

    Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, tidak dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait evaluasi proyek strategis nasional PIK 2 yang berdekatan dengan lokasi pemasangan pagar laut tersebut. 

    “Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI,” jelasnya. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional/PSN. 

    Airlangga menuturkan bahwa meski keberadaan pagar laut tersebut berdekatan dengan kawasan PIK 2, tetapi bukan bagian dari PSN. 

    “Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025). 

    Pasalnya kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 telah ditetapkan menjadi PSN untuk mengembangkan Green Area dan Eco-City. Proyek Tropical Coastland ini memiliki nilai investasi sekitar Rp65 triliun. Airlangga menegaskan PSN yang berada di PIK hanya mencakup kawasan mangrove, bukan pagar laut. 

    “Enggak ada hubungan pagar, PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” lanjut Airlangga. 

    Harus Dicabut!

    Adapun, Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friyatna mengatakan adanya pagar laut sebagai zonasi kelautan tidak dibenarkan karena wilayah laut maupun pesisir merupakan akses bersama.

    Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dapat segera membongkar pagar laut tersebut dan mencari pelaku dan mengenakan sanksi pidana.

    “Jangan berlama-lama segera hancurkan pagarnya. Kalau reklamasi bekas tambang, kami sangat mendukung karena sekarang ini sangat banyak lubang bekas tambang tapi dibiarkan terbuka tidak direklamasi,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2025). 

    Menurutnya, adanya konstruksi pemagaran bambu di laut pantura dapat mengakibatkan kerusakan alam. Pasalnya, kehadiran pagar-pagar itu akan menghambat laju arus laut. Lalu pagar laut yang dibebani pasir sebagai media tancap, juga berpotensi menimbun terumbu karang.

    Kemudian, dampak lainnya juga dapat menimbulkan terjadinya penumpukan sendimen akibat terhalang pagar bambu yang menancap di pasir.

    “Dampak terakhir adalah memicu kekeruhan perairan laut,” kata Mukri. 

    KKP Menyambut Baik

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” ucapnya. 

    Dia berharap dengan dicabutnya pagar bambu tersebut maka nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari – hari. Pasalnya, memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.

    Hal ini karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

  • Jelang 100 Hari Kinerja Prabowo, Menangkan Gugatan Sawit di WTO

    Jelang 100 Hari Kinerja Prabowo, Menangkan Gugatan Sawit di WTO

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia memenangkan sengketa dagang akan diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit RI di di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO.

    Kemenangan tersebut memberi catatan manis pada 100 hari pertama Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden Indonesia. 

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah menyambut baik Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 lalu pada sengketa dagang terkait kelapa sawit yang telah diperjuangkan beberapa tahun silam.

    “Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim, sebagai dasar agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

    Budi berharap negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global, utamanya sawit.

    Secara umum, Panel WTO menyatakan bahwa Uni Eropa (UE) melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE seperti rapeseed dan bunga matahari. 

    Uni Eropa juga terbukti membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.

    Selain itu, Panel WTO menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II. 

    Ilustrasi sawitPerbesar

    Oleh karena itu, UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO.

    “Indonesia melihat kebijakan tersebut sebagai bentuk tindakan proteksionisme dengan dalih menggunakan isu kelestarian lingkungan yang sering didengungkan oleh Uni Eropa,” kata Budi Santoso.  Pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels. 

    Gugatan mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel. 

    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kemenangan Indonesia di World Trade Organization/WTO terkait sengketa kelapa sawit membawa titik terang terhadap penyelesian perjanjian dagang IEU CEPA.

    Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

    “Dengan kemenangan ini, hambatan yang selama ini menghantui perundingan IEU CEPA ini bisa hilang dan kita dapat segera selesaikan EU CEPA,” ujarnya.

    Perundingan IEU-CEPA mencakup berbagai aspek, antara lain seperti tarif bea cukai, menghilangkan hambatan non-tarif, dan menyederhanakan prosedur kepabeanan untuk memudahkan aliran barang antara kedua wilayah dan lain sebagainya.

    Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa kemenangan tersebut turut membuktikan bahwa Eropa terbukti melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit dan biodiesel Indonesia. 

    “Sehingga sekarang biodiesel yang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau tidak mau dunia harus menerima. Tidak hanya [mengakui] biodiesel berbasis bunga matahari atau kedelain, tapi juga yang berbasis CPO,” lanjutnya. 

  • Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah disegel, pagar laut 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan bakal dicabut hari ini, Sabtu (18/1/2025).

    Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.

    “Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir dari Kompas.com.

    Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.

    “Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.

    Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.

    Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

    Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

    Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang pada Kamis (9/1/2024).

    Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.

    Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.

    3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut 

    Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua perintah dalam persoalan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.

    Sekretaris Gerindra yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengungkapkan perintah itu diharapkan bisa dilaksanakan oleh seluruh jajaran.

    Perintah pertama adalah penyegelan. Lalu, kedua, adalah pencabutan terhadap pagar laut tersebut.

    Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

    “Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel.”

    “Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

    Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

    “Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR,” tukasnya.

     Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2

    Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.

    Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.

    Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.

    “Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2,” kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.

    Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.

    Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.

    “Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)” ujarnya kepada Tribunnews.com.

    Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

    “Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” imbuh Muannas.

    Belum Ditemukan Tindak Pidana

    Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.

    Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.

    “Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi,” kata Yassin saat dihubungi, Rabu.

    Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.

    “Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu,” ungkapnya.

    Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi,” pungkas dia.

    Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

    Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

    Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

  • Soal Kawasan PIK 2, Airlangga Hartarto Sebut Tidak Termasuk PSN

    Soal Kawasan PIK 2, Airlangga Hartarto Sebut Tidak Termasuk PSN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 tidak termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Hal ini disampaikan Airlangga di tengah proses evaluasi proyek infrastruktur strategis oleh pemerintah.

    Ia pun memastikan bahwa seluruh PSN tengah dievaluasi oleh pemerintah, termasuk kawasan PIK. Bahkan ia menyebut hanya ecotourism PIK saja yang termasuk dalam PSN.

    “PIK dievaluasi semua. Kalau PIK itu bukan PSN. Yang PSN itu ecotourismnya,” kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, pada Jumat (17/1) malam.

    Untuk diketahui, PIK memiliki kawasan hutan Mangrove yang menjadi salah satu ekowisata yang disuguhkan bagi masyarakat.

    Sementara itu, Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, Toni masih menyebut kawasannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan masih menjadi polemik.

    Menurutnya, tak sedikit masih ada penolakan dari beberapa pihak. Toni menyampaikan, pembangunan PSN dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Luasnya lahan pada hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

    “Jadi untuk PSN ini total luasnya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda,” ucap Toni, Senin (13/1).

    Menurut Toni, PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Pembangunannya didukung penuh oleh investasi swasta.

  • Menang di WTO, Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit RI

    Menang di WTO, Pemerintah Desak Eropa Buka Pasar Ekspor Sawit RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia akan mendesak Uni Eropa (UE) untuk membuka pasar ekspor produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), seusai Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 10 Januari 2025 menyatakan UE memberikan perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif terhadap biofuel berbahan baku CPO.

    “Dia harus membuka. Kalau tidak membuka ya… 60 hari kan (diberi waktu penyesuaian kebijakan), kita kasih tau Pak Trump,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Airlangga mengakui, potensi UE untuk mengajukan banding terhadap keputusan WTO itu tetap ada. Namun, ia menekankan, hasil keputusan WTO itu sudah menjadi bukti bahwa UE melakukan diskriminasi kebijakan perdagangan terhadap Indonesia.

    “Ya potensi di mana-mana tetap ada (banding). Tapi kan ini sudah membuktikan bahwa Indonesia punya kekuatan dan mereka melakukan diskriminasi. Itu poin pentingnya itu ada di sana,” tegas Airlangga.

    Sebagai informasi, pada tahun lalu, kinerja ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan produk turunannya dari Indonesia anjlok ke Eropa, di tengah naiknya harga CPO di tingkat global.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari Indonesia ke negara-negara di kawasan Uni Eropa sudah terjadi sejak kuartal I-2019. Hal ini diduga merupakan dampak dari kampanye negatif sawit yang kerap diluncurkan negara-negara Benua Biru melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II yang terbit pada 2018.

    Penurunan ekspor CPO tertinggi terjadi di Belanda mencapai 39% dan Inggris sebesar 22% pada periode Januari-Maret 2019. Penurunan tersebut juga diikuti oleh beberapa negara lain, seperti Jerman, Italia, dan Spanyol.

    Pada Desember 2019 Indonesia akhirnya menggugat pertama kali kebijakan UE yang dianggap menghambat akses pasar kelapa sawit melalui RED II, Delegated Regulation, dan kebijakan Prancis. Kebijakan tersebut meliputi pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit hingga 7%, pengkategorian high ILUC-risk, serta penghentian penggunaan biofuel sawit secara bertahap (phase out). Gugatan ini terdaftar di WTO dengan nomor kasus DS593.

    Dengan kemenangan saat ini, maka berdasarkan aturan WTO, laporan Panel akan diadopsi dalam waktu 20-60 hari jika tidak ada keberatan dari pihak yang bersengketa. Keputusan ini bersifat mengikat, dan UE wajib mematuhi putusan dengan menyesuaikan kebijakannya.

    (arj/mij)

  • 10 Juta Orang Kaya Masih Belanja ke Luar Negeri, Airlangga: Harga Barang di Indonesia Lebih Mahal – Halaman all

    10 Juta Orang Kaya Masih Belanja ke Luar Negeri, Airlangga: Harga Barang di Indonesia Lebih Mahal – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat, banyaknya orang kaya di Indonesia membeli barang dari luar negeri lantaran harga barang di Indonesia lebih mahal dibandingkan negara-negara lain. 

    “Jadi dibandingkan misalnya dengan Singapura. Nah itu kan gak ada. Jadi secara otomatis barang di kita itu lebih mahal daripada di tempat lain,” kata Airlangga kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Jumat (17/1/2025).

    Airlangga menyadari bahwa orang-orang kaya itu memiliki pilihan belanja sendiri dan faktor yang mendasar adalah perbedaan harga.

    Dia bilang, setiap barang masuk ke Indonesia perlu membayar bea masuk sebesar 25 persen. Belum lagi beban biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu yang menjadi faktor pembeda daripada negara lain. 

    “Kalau kita lihat kan faktor yang membuat mereka belanja kan beberapa hal harganya lebih kompetitif. Nah tentu beda antara Indonesia yang katakanlah untuk barang-barang yang masuk di mal kan kena bea masuk 25 persen, kemudian kena PPH, kemudian kena PPN,” jelasnya.

    Di satu sisi, Airlangga menyebut bahwa dampak kerugian atau potential loss dari hal tersebut tercatat Rp 324 triliun.

    “Nah kita hitung kalau belanja itu katakanlah yang paling konservatif 2 ribu dolar ya. Jadi itu kira-kira Rp 324 triliun,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Airlangga menyinggung bahwa ada kelompok 10 juta orang terkaya banuak yang melakukan belanja di luar negeri. Untuk itu, dia mendorong konsumen kelas atas di Indonesia untuk lebih banyak berbelanja di dalam negeri. Hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih optimal. 

    “Daya beli dan daya dorong ada. Persoalan kita cuma yaitu di tier 1 paling atas yang 10 juta orang itu yang belanjanya kadang tidak di Indonesia,” ujar Airlangga dalam acara BNI Investor Daily Roundtable, Rabu (15/1).

    Ia menambahkan, konsumen kelas atas ini sangat price-sensitive terhadap produk lokal, termasuk variasi dan jumlah barang yang tersedia. 

    Untuk itu, pemerintah berupaya menciptakan iklim belanja yang lebih menarik di dalam negeri guna menarik daya beli kelompok tersebut.

    Airlangga mengatakan, pemerintah akan mendorong 10 juta kelompok kaya tersebut agar mau membelanjakan uangnya di dalam negeri.

    “Ini kebanyakan mereka belanjanya tidak di Indonesia, padahal itu daya beli yang kuat. Nah itu sebetulnya yang perlu kita tarik juga,” katanya.

  • Indonesia Ancam ‘Mengadu’ ke Trump jika Eropa Tak Buka Perdagangan Sawit dengan RI

    Indonesia Ancam ‘Mengadu’ ke Trump jika Eropa Tak Buka Perdagangan Sawit dengan RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berharap ekspor sawit ke Uni Eropa akan kembali lancar usai kemenangan Indonesia di Organisasi Dagang Dunia atau World Trade Organization/WTO yang membuktikan bahwa Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap sawit Tanah Air.

    Kemenangan tersebut kembali memuluskan ekspor produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia ke Eropa.

    Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu Uni Eropa membuka keran perdagangannya terhadap produk kelapa sawit Indonesia.

    “[Untuk memperlancar ekspor sawit ke Uni Eropa] dia harus membuka,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025).

    Adapun Uni Eropa memiliki waktu sampai dengan 60 hari—apabila tidak keberatan atas keputusan Panel WTO—untuk membuka keran perdagangannya dengan Indonesia.

    Pada dasarnya, keputusan panel WTO tersebut baru dapat diadopsi setelah dalam kurun waktu 20—60 hari tidak ada keberatan dari para pihak yang besengketa dalam hal ini UE.

    Apabila sepanjang periode tersebut tak ada banding, peluang produk sawit dan biodiesel Indonesia ke UE semakin terbuka lebar.

    Airlangga bahkan menuturkan akan mengadukan Eropa kepada presiden terpilih AS Donald Trump yang akan resmi menjabat pada 20 Januari 2025, jika Benua Biru tersebut tidak membuka jalur perdagangannya dengan RI.

    “Kalau tidak membuka ya… Kita kasih tahu Pak Trump,” ungkapnya yang diakhiri dengan senyuman sambil tertawa.

    Lebih lanjut, Airlangga menuturkan memang tidak menutup kemungkinan Uni Eropa mengajukan banding terhadap keputusan WTO. Meski demikian, pada intinya WTO telah memutuskan bahwa benar adanya Uni Eropa mendiskriminasi produk sawit Indonesia.

    “Potensi [banding] tetap ada, tetapi ini sudah membuktikan bahwa Indonesia punya kekuatan dan mereka melakukan diskriminasi. Ini kan sudah keputusan, kalau banding, kan, panjang lagi ceritanya,” ujar Airlangga.

    Untuk diketahui, pada 10 Januari 2025 WTO mensirkulasikan keputsan Panel bahwa Indonesia memenangkan sengketa dagang akan diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit RI di di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Dunia atau Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO.

    Panel WTO menyatakan, Uni Eropa melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari Uni Eropa seperti rapeseed dan bunga matahari.

    Uni Eropa juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pemerintah menyambut baik Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 lalu pada sengketa dagang terkait kelapa sawit yang telah diperjuangkan sejak 2019.

    “Pemerintah Indonesia menyambut baik Putusan Panel WTO pada sengketa dagang sawit dengan Uni Eropa yang dikaitkan dengan isu perubahan iklim, sebagai dasar agar Uni Eropa tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

    Budi berharap negara mitra dagang lainnya tidak memberlakukan kebijakan serupa yang berpotensi menghambat arus perdagangan global, utamanya sawit.

  • Ini Bukti bahwa Indonesia Bisa Fight dan Kita Menang

    Ini Bukti bahwa Indonesia Bisa Fight dan Kita Menang

    Jakarta, Beritasatu.com – Perjalanan panjang melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia di telah menemui titik terang. Melalui Panel Report (Laporan Hasil Putusan Panel) pada 10 Januari 2025 lalu, World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

    “Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang. Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau gak mau dunia harus menerima, bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025).

    Selanjutnya, WTO juga berpendapat bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

    Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskrimisasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

    Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

    Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), dimana sebelumnya Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.

    Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41% penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

    Selain itu, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

    “Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEРА,” pungkas Menko Airlangga.

  • Sawit RI Menang, Airlangga: Kita Bisa Selesaikan IEU-CEPA

    Sawit RI Menang, Airlangga: Kita Bisa Selesaikan IEU-CEPA

    Jakarta, FORTUNE – Perjuangan panjang Indonesia melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas Kelapa Sawit akhirnya membuahkan hasil. Pada 10 Januari 2025, World Trade Organization (WTO) merilis Panel Report yang menyatakan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia.

    Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi komoditas strategis Indonesia di pasar internasional.

    “Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Ini membuktikan bahwa dalam kasus sawit dan biodiesel, Uni Eropa diakui melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu berjuang dan menang di panggung internasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Jumat (17/1).

    Poin-Poin penting putusan WTO

    WTO memutuskan Uni Eropa tidak melakukan evaluasi tepat terhadap data dalam menetapkan biofuel dari alih fungsi lahan kelapa sawit sebagai high ILUC-risk (risiko perubahan penggunaan lahan tidak langsung yang tinggi).

    Selain itu, terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II.

    Dalam kasus terkait Prancis, WTO juga menyoroti The French TIRIB (“The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels”) yang terbukti mendiskriminasi biofuel berbasis kelapa sawit. Uni Eropa hanya memberikan insentif pajak untuk biofuel berbasis rapeseed dan soybean, sementara biofuel berbasis crude palm oil (CPO) tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

    Putusan ini akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan bersifat mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa diminta menyesuaikan kebijakan terkait, termasuk Delegated Regulation, agar sesuai dengan aturan WTO.

    Pengaruh pada EUDR dan IEU-CEPA

    Airlangga mengatakan keputusan WTO itu akan berdampak pada kebijakan Uni Eropa lainnya, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR).

    Sebelumnya, Uni Eropa telah menunda implementasi EUDR selama satu tahun hingga 30 Desember 2025, yang menunjukkan indikasi ketidaksiapan mereka.

    Kemenangan di WTO ini memberikan tambahan kekuatan bagi Indonesia untuk terus menentang kebijakan EUDR yang dianggap diskriminatif. Hal ini penting mengingat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

    “Keputusan ini juga menjadi kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi agar diskriminasi terhadap sawit tidak terulang. Dengan kemenangan ini, saya berharap hambatan yang selama ini mengganggu perundingan IEU-CEPA bisa hilang dan kita segera merampungkan kesepakatan tersebut,” kata Airlangga.

    Kemenangan ini bukan hanya soal kebijakan perdagangan, tetapi juga menyangkut nasib jutaan pekebun kelapa sawit di Indonesia. Dengan putusan WTO, peluang untuk memperluas akses pasar bagi produk sawit rakyat semakin terbuka. Hal ini menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan ekonomi sektor sawit, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di berbagai daerah.