Tag: Airlangga Hartarto

  • Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Prabowo Bakal Evaluasi PSN Warisan Jokowi, Termasuk PIK 2 Coastland Tropical

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan saat pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku bahwa salah satu PSN yang akan dievaluasi, yaitu kawasan PIK 2 Coastland Tropical yang terletak di pantai utara. 

    Hal ini disampaikan olehnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dengan agenda utama membahas percepatan pembangunan IKN di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

    “Secara umum beliau [Prabowo] meminta kami [mengevaluasi], tentunya PSN ini kan melibatkan banyak pihak ya. Tidak hanya Kemenko Infrastruktur, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis yang terlibat di dalamnya,” tuturnya kepada wartawan

    Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Kepala Negara memang meminta jajarannya memastikan PSN sudah sesuai jalur atau perlu ada yang dikoreksi.

    Menurutnya, apabila proyek warisan dari Presiden Ke-7 RI Jokowi itu tak berada dalam jalur yang ditargetkan, maka perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian yang tepat.

    Bahkan, AHY mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, tetapi bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lain. 

    “Ya saya tentunya akan bersama-sama dengan yang lainnya juga. Tadi beliau menyampaikan juga hal tersebut. Sekali lagi PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L termasuk Kemenko yang lainnya bukan hanya infrastruktur,” pungkas AHY.

    Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perkenomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang digarap Agung Sedayu Group bukan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). 

    Airlangga menjelaskan bahwa PIK 2 sedari awal bukan merupakan PSN, melainkan hanya kawasan tropical coastland untuk ecopark tourism. 

    “PIK 2 tidak pernah jadi PSN, yang menjadi PSN adalah ecopark tourism, tropical coastland [red],” ujar Airlangga kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

    Untuk diketahui, proyek PIK 2 menjadi sorotan belakangan ini karena dikaitkan dengan penemuan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah memerintahkan pemerintah hingga TNI AL untuk membongkar pagar laut itu esok, Rabu (22/1/2025). 

    Prabowo juga disebut telah memerintahkan evaluasi terhadap sejumlah PSN, termasuk PIK 2. Airlangga memastikan bahwa evaluasi itu tidak hanya menyasar ke proyek milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu. 

    “Seluruh PSN akan dievaluasi, dan PIK 2 bukan PSN,” ujarnya.

  • Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismai

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

    Melalui revisi tersebut eksportir nantinya harus menyimpan devisa hasil ekspor sebesar 100 Persen selama 1 tahun.

    “Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini,” kata Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Dalam menerapkan kebijakan ini kata Airlangga, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistemnya dalam menampung DHE selama setahun. Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.

    “Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” katanya.

    Ia menambahkan kebijakan baru tersebut  akan berlaku untuk sektor mineral, batu bara, perikanan dan perkebunan.

    “Nah ini diberikan kepada sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan,” katanya.

    Kebijakan tersebut bertujuan agar para pelaku ekspor menyimpan DHE di dalam negeri sehingga memperkuat stabilitas rupiah. Kebijakan tersebut juga kata Airlangga sudah diberlakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

    “Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand,” pungkasnya. (*)

  • Airlangga: Aturan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa 90 Miliar Dolar AS – Halaman all

    Airlangga: Aturan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa 90 Miliar Dolar AS – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat, aturan Devisa Hasil Eskpor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan parkir 100 persen dalam setahun akan mampu menambah cadangan devisa sebesar 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS). 

    “Ada, bisa sampai di atas 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS) satu tahun,” kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Selasa (21/1/2025).

    Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA ini masih dalam proses. Dia bilang, aturan mengenai DHE SDA ini sudah diputuskan oleh pemerintah sehingga nantinya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun.

    “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan. harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan BI, OJK, perbankan,” jelasnya.

    Di satu sisi, Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait menyoal kebijakan baru tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak ada penolakan dari para pengusaha.

    “Tidak ada kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” ungkapnya.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas DHE SDA pada Instrumen moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri.

    Tarif sebesar 0 persen, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan.

    Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. 

    Serta, tarif sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan satu bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

    Meski begitu, Airlangga menyebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Ini artinya akan lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang minimal tiga bulan.

    Sebelumnya, Airlangga menyebut meski jangka waktu penyimpanan DHE SDA akan lebih lama, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir.

    Dalam aturan terbaru nanti, Airlangga juga memberi sinyal bahwa para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50 persen di dalam negeri. 

    Namun hingga saat ini, Airlangga enggan membocorkan berapa persen DHE SDA yang wajib disimpan oleh eksportir.

    Sejalan dengan itu, BI juga akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA. Dua instrumen tersebut adalah sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).

    Saat ini BI hanya menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas). Melalui mekanisme ini, eksportir yang menempatkan DHE di rekening khusus dapat memanfaatkan TD valas di bank, yang kemudian dapat diteruskan ke BI.

  • Menko AHY ungkap arahan Presiden evaluasi Proyek Strategis Nasional

    Menko AHY ungkap arahan Presiden evaluasi Proyek Strategis Nasional

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar mereview dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,”

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN).

    “Betul, beliau meminta kita benar-benar mereview dengan baik. Beliau juga ingin terlibat secara langsung karena ya seharusnya seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa AHY itu di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

    AHY mengatakan Pemerintah selalu melakukan evaluasi, menerima masukan, dan meninjau ulang terkait PSN untuk memastikan proyek tersebut sudah berjalan sesuai perencanaan.

    “Pemerintah selalu melakukan evaluasi, masukan, review sehingga ingin meyakinkan mana yang sudah on the track, mana juga yang perlu mendapatkan koreksi atau penyesuaian paling tidak,” kata dia.

    Menurut AHY, PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya.

    AHY mengatakan pihaknya bersama-sama dengan kementerian teknis lainnya akan melakukan evaluasi terhadap proyek PSN yang tengah berjalan.

    “Sekali lagi, PSN ini melibatkan banyak pihak, banyak K/L, termasuk Kemenko yang lain ya, bukan hanya Infrastruktur,” kata AHY.

    Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menegaskan bahwa seluruh PSN akan dievaluasi secara menyeluruh.

    “Seluruh PSN akan dievaluasi,” ujar dia.

    Namun, Airlangga mengatakan bahwa Pantai Indah Kapuk 2, di Tangerang, Banten, bukanlah bagian dari PSN. PSN di Kawasan PIK 2 hanya yang terkait dengan pengembangan ekowisata Tropical Coastland.

    “PIK 2 tidak pernah menjadi PSN. Yang menjadi PSN Coastland Eco,” kata dia.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengusaha Minta Bunga Deposito DHE Tak Sama di Semua Bank

    Pengusaha Minta Bunga Deposito DHE Tak Sama di Semua Bank

    Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia alias Gapki meminta agar otoritas tidak menyamakan bunga imbal hasil term deposit valuta asing devisa hasil ekspor atau TA Valas DHE untuk setiap bank.

    Ketua Umum Gapki Eddy Martono menjelaskan keputusan pemerintah yang mewajibkan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun akan meningkatkan biaya modal kerja para eksportir.

    Eddy menjelaskan bahwa bunga deposito penahanan DHE sekitar 3% per tahun saat ini. Kendati demikian, back-to-back bunga pinjaman akan ditambah 1,5% dari bunga deposito.

    Contohnya, eksportir memiliki deposito US$100.000 dengan bunga 3%. Eksportir tersebut kemudian memerlukan dana untuk bisnisnya sehingga mengajukan pinjaman US$100.000 ke bank.

    Bank memberikan pinjaman dengan bunga 4,5% (3% bunga deposito ditambah 1,5% back-to-back bunga pinjaman). Artinya, selisih bunga 1,5% menjadi biaya tambahan yang harus ditanggung eksportir.

    “Ujung-ujungnya, perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya tambahan,” jelas Eddy kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).

    Oleh sebab itu, dia meminta bunga deposito penempatan DHE tidak disamakan 3% untuk semua bank sehingga ada pilihan pembiayaan yang lebih murah bagi eksportir.

    “Untuk deposito tidak sama setiap bank di Indonesia, ada juga 2% untuk penempatan di atas US$100.000,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah memberikan insentif kepada eksportir usai aturan terbaru memperpanjang masa dan meningkatkan jumlah retensi DHE.

    Eksportir akan menerima fasilitas tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Sebelumnya, pendapatan bunga tersebut dikenai pajak 20%.

    Kemudian eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

    Untuk underlying transaksi antara nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertukaran dengan bank dalam hal memiliki kebutuhan rupiah untuk kegiatan usahanya.

    Lalu, untuk pertukaran mata uang asing antara bank dan Bank Indonesia (BI), eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki menjadi tukar jual BI.

    Lebih lanjut, Airlangga menerangkan bahwa bagian dari penyediaan dana yang dijamin oleh agunan termasuk berbentuk cash collateral, giro, dan deposit tabungan.

    “Dengan demikian penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas,” tutup Airlangga kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

  • Pemerintah Finalisasi Regulasi DHE SDA, Eksportir Diimbau Simpan 100 Persen di Pasar Domestik

    Pemerintah Finalisasi Regulasi DHE SDA, Eksportir Diimbau Simpan 100 Persen di Pasar Domestik

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Dalam regulasi ini, eksportir diimbau untuk menyimpan DHE SDA hingga 100% di pasar keuangan domestik dalam jangka waktu satu tahun.

    Regulasi baru ini akan disertai berbagai insentif untuk mendorong eksportir menyimpan dana mereka lebih lama di dalam negeri.

    “Jadi 100%. Insentif untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, dan penggunaan untuk pembayaran pajak serta dividen semuanya akan diatur,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (21/1/2025).

    Airlangga menjelaskan, regulasi ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Penyusunannya dilakukan dengan melibatkan masukan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan.

    “Presiden Prabowo sudah memberi lampu hijau. Peraturan pemerintah (PP) sedang disiapkan, tahap harmonisasi sedang berjalan, dan akan ada koordinasi dengan BI, OJK, serta perbankan,” jelasnya dalam menanggapi finalisasi regulasi DHE SDA

    Menurut data BI, cadangan devisa pada akhir Desember 2024 tercatat sebesar US$ 155,7 miliar, meningkat dibandingkan posisi November 2024 yang mencapai US$ 150,2 miliar.

    Airlangga menambahkan, regulasi ini dirancang melalui komunikasi intensif dengan pihak-pihak terkait. Dengan penambahan masa penyimpanan DHE, diharapkan cadangan devisa dapat meningkat hingga mencapai US$ 90 miliar.

    “Ada potensi kenaikan cadangan devisa hingga di atas US$ 90 miliar,” kata Airlangga.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Dalam PP tersebut, pemerintah menerapkan skema insentif perpajakan dengan pilihan tenor satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan.

    Tenor satu bulan ada diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Jika DHE dikonversi ke rupiah, bunganya diturunkan menjadi 7,5%.

    Kemudian untuk tenor tiga bulan, ada insentif PPh atas bunga deposito sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah dan tenor enam bulan ada PPh atas bunga deposito diturunkan menjadi 2,5%. Jika dikonversi ke dalam rupiah, bunga deposito tidak dikenakan PPh.

    Dengan kebijakan baru terkait finalisasi regulasi DHE SDA, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan cadangan devisa sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

  • Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Keluarga Lukminto Masih Kendalikan Operasional Sritex Meski Pailit

    Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) masih mengendalikan operasional perusahaan usai dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku hal itu dilakukan untuk menjaga amanah pemerintah.

    “Ya kami masih menjalankan amanah pemerintah bagaimana caranya menormalkan operasional di Sritex,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Sebelumnya, emiten berkode SRIL itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 2024 lalu. Kini, tim kurator dan Sritex tengah menjalani proses verifikasi final, di mana adanya pembentukan panitia kreditur serta penetuan apabila akan dilakukan opsi penyelematan atau going concern.

    “Jadi kami ikuti proses hukum ini,” kata Iwan.

    Sementara itu, Iwan turut mengakui bahwa pihaknya juga tengah menyusun langkah peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang membuat SRIL resmi pailit.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah memang mendorong agar operasional kegiatan produksi di Sritex tetap berlanjut kendati putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tetap going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap industri tekstil Tanah Air.

    Pada Desember 2024 lalu, Politisi Partai Golkar itu mengaku telah berbincang dengan manajemen Sritex sehari setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh SRIL dan tiga entitas anak usahanya antara lain, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja, ditolak.

    “Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga dan juga para kreditor termasuk salah satunya yang terbesar, BNI, untuk memimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

    Aturan UU Kepailitan

    Meski demikian, berdasarkan catatan Bisnis, UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa pemberesan harta pailit bisa dilakukan oleh Kurator sejak tanggal putusan diucapkan, meskipun ada upaya hukum dalam bentuk kasasi atau peninjauan kembali (PK).

    Dalam hal penanganan harta pailit, Kurator sejak pengangkatannya harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit. Mereka juga harus menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

    Pada pasal 99 ayat (1), Kurator bahkan dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas. Selanjutnya pada ayat (2), diatur bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita.

    Meski demikian, Kurator wajib mengembalikan kepada Debitur semua benda, uang, buku, dan dokumen yang termasuk harta pailit apabila pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal itu diatur dalam pasal 167.

    Namun, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi apabila tidak ditawarkan rencana perdamaian atau rencana tersebut tidak diterima.

    “Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi pasal 178 ayat (1).

    Kemudian, pasal 184 mengatur bahwa Kurator harus mulai melakukan pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa memperoleh persetujuan atau bantuan debitur. Hal itu bisa dilakukan apabila usul untuk mengurus perusahan debitur tidak diajukan atau sudah diajukan tetapi ditolak.

    Pemberesan harta pailit juga bisa dilakukan apabila pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Sementara itu, apabila perusahan dilanjutkan, Kurator masih dapat menjual benda yang termasuk harta pailit namun tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan.

  • Ini Strategi Jaga Ekonomi RI di Tengah Was-Was Efek Trump 2.0

    Ini Strategi Jaga Ekonomi RI di Tengah Was-Was Efek Trump 2.0

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan terus mewaspadai beragam tantangan struktural maupun siklikal yang mengancam ekonomi Indonesia, terutama pada masa kepemimpinan presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk kedua kalinya.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bukan hanya Trump 2.0, tantangan siklikal saat ini dipicu tensi geopolitik, dinamika ekonomi USA, pelemahan Eropa, perlambatan ekonomi China.

    “Tantangan tersebut berpotensi memicu peningkatan perang dagang, fenomena proteksionisme, fragmentasi, volatilitas harga komoditas, suku bunga, dan nilai tukar,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/1/2025).

    Sementara tantangan struktural yang perlu direspon secara konsisten antara lain transisi demografi, perubahan iklim, dan Artificial Intelligence (AI), serta ekonomi digital.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Deni menyampaikan strategi ekonomi dan fiskal yang ditempuh adalah melakukan transformasi ekonomi dengan penguatan human capital, hilirisasi, mendorong investasi yang berorientasi ekspor, pengembangan ekonomi hijau, serta ketahanan pangan dan energi.

    Agar transformasi ekonomi tersebut berjalan efektif maka disertai reformasi fiskal secara holistik baik sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

    “Kombinasi transformasi ekonomi dan refom fiskal diharapkan mampu menstimulasi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus penyehatan fiskal,” lanjutnya.

    Sementara Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah masih menunggu kebijakan apa yang akan diterapkan Trump. 

    Sebagaimana diketahui, Donald Trump segera dilantik menggantikan Joe Biden pada Senin (20/1/2025) pukul 12.00 siang waktu setempat. Jadwal pelantikan Donald Trump itu berlangsung pada Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. 

    “Kami lihat saja, kami belum monitor apa yang akan dilakukan. Kalau faktor fundamental kita kan kuat. Jadi tinggal kita melihat kebijakan di sana seperti apa,” ujar Airlangga, Senin (20/1/2025).

    Pasalnya, rencana implementasi tarif perdagangan Trump menjadi satu kebijakan yang diwaspadai berbagai negara mitra dagang. 

    Bahkan Bank Dunia dalam laporan Global Economic Prospects (GEP) edisi Januari 2025, melaporkan hasil simulasi sebuah model makroekonomi global digunakan untuk mengkalibrasi kemungkinan implikasi kenaikan tarif AS.

    Simulasi menunjukkan bahwa kenaikan tarif AS sebesar 10% pada semua mitra dagang pada tahun 2025, tanpa adanya tarif pembalasan yang diberlakukan sebagai tanggapan, akan mengurangi pertumbuhan global sebesar 0,2% pada tahun tersebut.

    Selain itu, pertumbuhan akan lebih lemah sebesar 0,1% setiap kenaikan tarif sebesar 10% tersebut untuk negara berkembang (emerging market and developing economies/EMDE)—di mana Indonesia termasuk ke dalam kategori tersebut.

    Lain halnya bila ternyata adanya tarif pembalasan yang proporsional oleh mitra dagang, efek negatif pada pertumbuhan global dan EMDE relatif terhadap baseline akan meningkat menjadi sekitar 0,3% dan 0,2%.

    Secara umum, Bank Dunia meramalkan pertumbuhan ekonomi global akan mencapai 2,7% pada 2025. Sementara negara EMDE diproyeksikan stagnan di level 4,1%.

    Artinya, bila efek tarif Trump tersebut benar-benar terjadi, ekonomi global dan EMDE akan merosot ke 2,5% dan 4% pada 2025. 

  • Finalisasi Aturan Baru DHE, Rapat Menko Perekonomian dengan OJK dan BI Digelar Besok

    Finalisasi Aturan Baru DHE, Rapat Menko Perekonomian dengan OJK dan BI Digelar Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengadakan rapat dengan OJK dan Bank Indonesia untuk finalisasi ketentuan terbaru devisa hasil ekspor pada Selasa (21/1/2025).

    Airlangga mengaku aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) sudah hampir selesai. Pihaknya, sambungnya, tinggal menyelesaikan permasalahan teknis.

    “Semuanya sudah selesai, tapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder [pemegang kepentingan] terkait,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Politisi Partai Golkar itu memastikan dalam ketentuan baru nantinya, masa simpan DHE sumber daya alam akan diperpanjang dari minimal tiga bulan menjadi satu tahun.

    Selain itu, Airlangga memastikan akan ada insentif agar para eksportir tidak merasa rugi menanamkan modalnya lebih lama. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif seperti apa yang dimaksudnya.

    “Ya insentifnya nanti dari perbankan. Kemudian regulasi dari BI [Bank Indonesia],” jelasnya.

    Pemerintah sendiri berencana memperpanjang masa simpan DHE sebagai langkah untuk memperkuat cadangan devisa sehingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.  

    Kendati demikian, muncul penolakan dari kalangan pengusaha tambang. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai perpanjangan masa simpan DHE menjadi minimal 1 tahun hanya akan menambah beban likuiditas pelaku usaha.

    “Kebijakan retensi DHE menjadi 1 tahun tentu akan membebani arus kas seluruh eksportir yang terkena kewajiban tersebut seperti tambang, perikanan, perkebunan, dan lain-lain,” ujar Hendra kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).

    Senada, kalangan pengusaha karet menilai rencana perpanjangan masa simpan DHE dapat melumpuhkan produktivitas. Terlebih, utilitas kapasitas produksi karet saat ini anjlok ke level 40%.

    Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane mengatakan, aturan tersebut memperparah kondisi industri karet nasional dan turunannya yang tertekan dari sisi produksi, ekspor, hingga kapasitas terpasang.

    Pihaknya pun mengusulkan khusus untuk DHE-SDA komoditas karet hanya dikenakan ketentuan wajib memasukan (repatriasi) dalam Sistem Keuangan Indonesia/SKl tanpa kewajiban retensi.

    Selain itu juga, menaikkan nilai nominal minimal devisa hasil ekspor retensi dari US$250.000 menjadi US$500.000 per PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor).

  • Indonesia Tak Gentar jika Uni Eropa Ajukan Banding Soal Diskriminasi Sawit

    Indonesia Tak Gentar jika Uni Eropa Ajukan Banding Soal Diskriminasi Sawit

    Jakarta, Beritasatu.com – Indonesia berhasil memenangkan perjalanan panjang melawan gugatan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit.

    World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

    Meski demikian, Uni Eropa disebut masih berpotensi mengajukan banding.

    Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, Indonesia tak gentar apabila Uni Eropa mengambil langkah tersebut.

    “Ini kan sudah keputusan. Kalau banding kan lain lagi ceritanya. Ya kalau potensi (banding) dimana-mana tetap ada,” ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (20/1/2025).

    Diketahui, perjalanan panjang melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia telah menemui titik terang.

    Melalui panel report atau laporan hasil putusan panel pada JUmat (10/1/2025) lalu, WTO memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

    Selanjutnya, WTO juga berpendapat bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

    Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan, dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis, terbukti mereka melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit.

    Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

    Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa.

    Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam delegated regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

    Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan European Union Deforestation Regulation.

    Selain itu, Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

    “Ini membuktikan kalau Indonesia punya kekuatan dan mereka melakukan diskriminasi. Poin pentingnya ada di situ,” pungkas Airlangga dalam menanggapi hasil gugatan diskriminasi sawit Indonesia oleh Uni Eropa.