Tag: Adian Napitupulu

  • Imigrasi Tangerang Deportasi WN Cina yang Kerja Sebagai Mekanik Tanpa Izin

    Imigrasi Tangerang Deportasi WN Cina yang Kerja Sebagai Mekanik Tanpa Izin

    Liputan6.com, Jakarta – Hu Junjie, seorang pria berwarganegara Cina, harus dideportase dan diusulkan masuk daftar pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, lantaran kedapatan bekerja tanpa izin dari pemerintah Indonesia.

    Pasalnya, Hu Junjie izin bekerja di perusahaan yang bukan sesuai dengan dokumennya. Hingga akhirnya pada Selasa 9 Desember lalu, pria tersebut langsung diterbangkan pulang ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta.

    Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan, penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri pads Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu petugas Imigrasi memperoleh informasi, bilamana ada seorang warga Cina yang bekerja di salah satu gudang di kawasan pergudangan dan industri wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

    “Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya,”ujar Bong Bong, Kamis (11/12/2025).

    Hal ini jelas melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ditemukan, yang bersangkutan langsung diamankan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

    Setelah itu, Hu Junjie dideportasi dengan diawasi oleh petugas imigrasi, menggunakan maskapai TransNusa, 8B860, dengan tujuan akhir Guangzhou, China.

     

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember. 

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara. 

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

  • 17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut penjara disertai pemecatan

    17 terdakwa kasus Prada Lucky dituntut penjara disertai pemecatan

    Kupang, NTT (ANTARA) – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni
    1. Sertu Thomas Desamberis Awi
    2. Sertu Andre Mahoklory
    3. Pratu Poncianus Allan Dadi
    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
    9. Pratu Rofinus Sale
    10. Pratu Emanuel Joko Huki
    11. Pratu Ariyanto Asa
    12. Pratu Jamal Bantal
    13. Pratu Yohanes Viani Ili
    14. Serda Mario Paskalis Gomang
    15. Pratu Firdaus
    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut.

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

    Pewarta: Anwar Maga
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puluhan Tukang Tambal Ban Jadi Penyebab Terhambatnya Revitalisasi Trotoar di Cilincing
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2025

    Puluhan Tukang Tambal Ban Jadi Penyebab Terhambatnya Revitalisasi Trotoar di Cilincing Megapolitan 10 Desember 2025

    Puluhan Tukang Tambal Ban Jadi Penyebab Terhambatnya Revitalisasi Trotoar di Cilincing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Puluhan tukang tambal ban menghiasi pemandangan trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Cilincing, Jakarta Utara, setiap harinya.
    Trotoar yang seharusnya ramai dilintasi pejalan kaki, kini wajahnya sudah tak lagi terlihat jelas.
    Fasilitas pejalan kaki itu justru dipenuhi lapak-lapak
    tukang tambal ban
    kontainer yang masing-masing hanya berjarak 200 – 500 meter.
    Peralatan tukang tambal ban seperti mesin kompresor, pelek kontainer, dan ban bekas truk, nangkring di atas trotoar seolah merenggut hak para pejalan kaki selama bertahun-tahun.
    Tak hanya tukang tambal ban, warung-warung milik warga juga tak segan mengambil area trotoar untuk melebarkan lapaknya.
    Bangku dan meja warung kopi itu berada persis di atas trotoar sehingga fasilitas publik itu tak lagi bisa dilintasi pejalan kaki.
    Paving-paving blok di atas trotoar juga sudah mulai rusak, bahkan sebagian hilang dan hanya menyisakan tanah serta pasir di atasnya.
    Mirisnya, kontur trotoar di lokasi ini banyak yang tak rata dan berlubang sehingga tidak aman untuk dilintasi para pejalan kaki.
    Padahal, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani merupakan lokasi yang aktivitas lalu lintasnya tinggi dan didominasi kendaraan berat yang berlalu lalang dari Pelabuhan Tanjung Priok.
    Jadi, seharusnya fasilitas trotoar di lokasi ini tersedia secara maksimal sebagai pemenuhan hak para pejalan kaki.
    Rusaknya trotoar dan dipenuhi oleh puluhan tukang tambal ban kontainer, membuat fasilitas publik ini sulit dilalui para pejalan kaki.
    Salah satunya pejalan kaki bernama Nurul (34) yang terpaksa harus jalan di bawah trotoar ketika melintas di lokasi tersebut.
    “Sebenarnya sangat disayangkan ya trotoar di sini diduduki tempat tambal ban, kita kadang jalan kaki susah, alhasil kita jalan di pinggir jalan mana sampingnya itu kendaraan-kendaraan berat,” tutur Nurul.
    Nurul takut jika berjalan di atas trotoar dirinya justru jatuh karena kontur tanah yang tak rata dan paving bloknya banyak yang rusak.
    Oleh sebab itu, ia berharap agar trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani bisa segera direvitalisasi dalam waktu cepat supaya para pejalan kaki kembali merasa aman ketika melintas di jalan yang penuh kendaraan berat itu.
    Pejalan kaki lain bernama Rafa (27) juga memiliki harapan yang sama agar trotoar itu bisa direvitalisasi.
    “Harapannya pengin diperbaiki aja lah, mungkin si tukang tambal ban bisa dipindah ke belakang trotoar supaya enggak menutupi atau bagaimana caranya, apa disediakan tempat khusus terserah deh yang penting trotoarnya bisa lebih mulus,” jelas Rafa.
    Pasalnya, Rafa menyadari keberadaan tukang tambal ban di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir truk.
    Oleh sebab itu, meski merasa terganggu, ia berusaha memahami kondisi itu selama ini.
    Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Darwin Ali, menyebut ada beberapa kendala yang membuat
    revitalisasi trotoar
    di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani terhambat selama ini.
    Salah satunya adalah karena trotoar masih diduduki oleh puluhan tukang tambal ban kontainer selama bertahun-tahun.
    “Kendala utama dari penataan trotoar di wilayah tersebut adalah adanya okupansi trotoar oleh oknum-oknum yang mengganggu fungsi trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki,” jelas Darwin.
    Darwin bilang, penataan trotoar bisa dilakukan apabila pelanggaran yang terjadi di atasnya sudah ditertibkan terlebih dahulu.
    Jika tak dilakukan penertiban maka proses penataan trotoar yang dilakukan akan sulit berjalan efektif.
    Oleh karena itu, Darwin meminta agar dinas berwenang segera melakukan penertiban.
    “Terkait hal tersebut, dirasa perlunya dilakukan penertiban oleh aparat yang berwenang seperti Satpol PP, Dishub, pihak kecamatan, dan kelurahan setempat,” jelas dia.
    Kegiatan penertiban penting dilakukan setidaknya untuk mengembalikan fungsi trotoar agar bisa dimanfaatkan para pejalan kaki dalam waktu cepat.
    Selain keberadaan tukang tambal ban, anggaran juga menjadi kendala penataan atau revitalisasi trotoar di kawasan ini.
    “Kemudian, untuk hal lain yang menjadi perhatian adalah penyaluran anggaran pembangunan revitalisasi trotoar,” kata Darwin.
    Darwin bilang, kebanyakan anggaran diprioritaskan untuk merevitalisasi trotoar-trotoar di lokasi vital seperti dekat fasilitas pendidikan, bisnis atau perkantoran, stasiun, terminal, dan halte angkutan umum.
    Meski begitu, Darwin berjanji ke depannya akan merevitalisasi trotoar itu menjadi lebih layak untuk dilalui para pejalan kaki.
    Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, berjanji penertiban trotoar di lokasi itu akan segera dilakukan dan menjadi prioritas.
    “Ini menjadi prioritas saya untuk melakukan penindakan di lokasi,” jelas Lely.
    Tapi, sebelum melakukan penertiban, ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak kelurahan.
    Sebab, ia harus mencari tahu apakah sebelum dirinya dipindah tugaskan ke kawasan Cilincing, trotoar itu sudah pernah ditertibkan atau belum.
    Jika memang belum pernah ditertibkan maka Lely akan segera menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran di atas trotoar itu.
    “Akan kami tindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran di lokasi,” jelas dia.
    Salah satu tukang tambal ban kontainer bernama Napitupulu (28) mengaku, menolak untuk ditertibkan karena ia menilai usahanya itu dibutuhkan para sopir truk.
    “Enggak pernah ditertibin selama ini aman, soalnya kalau kita ditertibin yang susah juga orang Dishubnya, kalau truk bannya bocor berhenti di tengah jalan enggak ada tukang tambal ban ya kan repot bikin macet,” jelas dia.
    Napitulu juga mengaku, kiosnya berada di belakang trotoar, hanya saja perlengkapan usahanya seperti pelek dan ban bekas memang ditaruh di atas sebagian trotoar karena kiosnya yang kecil.
    Ia juga membantah, bahwa beroperasinya tukang tambal ban di atas trotoar membuat Jalan Syech Nawawi Al-Bantani sering mengalami kemacetan.
    “Enggak setuju lah, tergantung kan kita membantu juga, kalau enggak kita tambal dan mobil itu enggak bisa jalan malah bikin tambah macet juga,” sambung dia.
    Pengamat Tata Kota M Azis Muslim menilai, penertiban trotoar di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani tetap harus dilakukan.
    Azis menegaskan, sudah seharusnya trotoar di jalan ini bisa kembali dimanfaatkan oleh para pejalan kaki.
    “Ini kan tentu menjadi suatu keprihatinan karena trotoar itu kan diperuntukkan untuk pejalan kaki sehingga kalau pun ada trotoar dimanfaatkan untuk tukang tambal ban dan lain sebagainya, maka hak-
    hak pejalan kaki
    sudah dirampas,” tutur dia.
    Dengan begitu, penegakan hukum bagi para pelanggar yang mengubah fungsi trotoar penting untuk dilakukan pemerintah.
    Jika tak dilakukan penegakan hukum yang ketat maka keberadaan tukang tambal ban di trotoar menjadi bukti bahwa terjadi kurangnya penataan ruang publik yang efektif.
    Padahal persoalan trotoar ini menjadi hal vital untuk diperhatikan jika Jakarta ingin menjadi kota global di masa mendatang nantinya.
    Tak hanya melakukan penertiban, pemerintah setempat juga diminta menyediakan tempat khusus untuk para tukang tambal ban kontainer.
    “Saya rasa inisiatif untuk menyediakan tempat khusus bagi aktivitas tukang ban tadi sangat bagus dalam upaya melakukan penataan ruang publik di situ dan ini juga akan mengembalikan trotoar sebagai hak-hak pejalan kaki,” jelas Azis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat Sopir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2025

    Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat Sopir Megapolitan 10 Desember 2025

    Gusur Pejalan Kaki, Tambal Ban Truk Kontainer di Trotoar Cilincing Jadi Penyelamat Sopir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Trotoar di sepanjang Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Cilincing, Jakarta Utara, telah bertahun-tahun beralih fungsi menjadi lapak para tukang tambal ban kontainer.
    Bukan hanya satu, ada puluhan
    tukang tambal ban
    yang setiap hari menggelar lapak di atas
    trotoar
    tersebut.
    Keberadaan mereka membuat wajah trotoar di jalan ini seperti tidak terlihat lagi. Area trotoar dipenuhi berbagai peralatan, yakni mesin kompresor, velg, serta tumpukan ban bekas kontainer berukuran besar.
    Bukan hanya tukang tambal ban, trotoar ini juga banyak diduduki oleh warung-warung tendaan atau perkakas besi milik warga sekitar.
    Sejumlah tukang tambal ban mengaku sudah bertahun-tahun menggelar lapak di atas trotoar tanpa adanya penertiban.
    Mereka menilai, keberadaannya di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir truk yang melintas.
    “Soalnya, kalau kita ditertibin yang susah juga orang Dishubnya, kalau mobil bannya bocor berhenti di tengah jalan enggak ada tukang tambal ban ya kan repot bikin macet,” ucap salah satu tukang tambal ban bernama Napitupulu (28) saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (8/12/2025).
    Jalan Syech Nawawi Al-Bantani merupakan jalur utama yang setiap detiknya dilalui kendaraan berat, yakni kontainer dan truk trailer.
    Hampir setiap hari, puluhan truk yang melintas mengalami ban bocor, kurang angin, atau masalah lain yang membutuhkan layanan tukang tambal ban.
    Napitupulu mengaku bisa menambal sedikitnya lima truk per hari. Sementara itu, tukang tambal ban lainnya, Manurung (45), mengatakan dapat menangani hingga belasan ban truk per hari.
    “Enggak menentu tapi bisa 10-15 mobil dalam sehari,” kata Manurung, Selasa.
    Ia juga mengaku membuka lapak di atas trotoar atas inisiatif sendiri dan tidak membayar sewa kepada pihak mana pun, alias gratis.
    Salah satu sopir truk, Sinaga (36), mengaku bahwa keberadaan tukang tambal ban di lokasi ini sangat dibutuhkan para sopir.
    “Saya lumayan sering tambal ban di sini, keberadaannya sangat membantu sopir truk,” kata Sinaga kepada
    Kompas.com
    , Selasa.
    Jika tidak ada tukang tambal ban di sepanjang jalan ini, sopir truk akan kesulitan dan mengalami kerugian.
    Pertama, ban pecah membuat truk berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan panjang.
    Kedua, jika ban bocor tidak segera ditangani, kerusakan yang ditanggung sopir truk bisa membengkak hingga jutaan rupiah.
    “Kalau sampai ganti ban luar itu misalnya bocor, kita enggak segera ganti bisa rusak bannya dan biaya mencapai jutaan rupiah,” ucap Sinaga.
    Jika harus mengganti ban, Sinaga membutuhkan biaya sekitar Rp 2.000.000 untuk satu ban. Sementara jika sekedar menambal, biayanya hanya Rp 50.000 per ban.
    Oleh sebab itu, ia berharap agar keberadaan tukang tambal ban kontainer di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani tetap dipertahankan karena memang benar-benar dibutuhkan.
    Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Darwin Ali mengatakan, trotoar di lokasi ini belum ramah bagi pejalan kaki karena belum direvitalisasi.
    Salah satu hambatan revitalisasi adalah banyaknya tukang tambal ban yang menempati trotoar.
    “Kendala utama dari penataan trotoar di wilayah tersebut adalah adanya okupansi trotoar oleh oknum-oknum yang mengganggu fungsi trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki,” ujar Darwin.
    Darwin berharap, ke depannya bisa dilakukan penertiban trotoar di lokasi itu agar bisa kembali dimanfaatkan oleh para pejalan kaki dan bisa dilakukan revitalisasi.
    Sebab, tanpa adanya penertiban, proses revitalisasi trotoar akan sulit untuk dilaksanakan.
    Selain itu, penyebab terhambatnya revitalisasi trotoar di jalan ini adalah karena masalah anggaran.
    Penyaluran anggaran revitalisasi trotoar kebanyakan diprioritaskan untuk lokasi-lokasi yang mendukung koneksi kawasan sekolah, pendidikan, bisnis, perkantoran, stasiun, terminal, dan halte angkutan umum.
    Pengamat Tata Kota M Azis Muslim menjelaskan, fasilitas umum berupa trotoar di lokasi ini harus diperbaiki dan ramah disabilitas apabila Jakarta ingin menjadi kota global.
    Ia mengatakan, jika keberadaan tukang tambal ban memang dibutuhkan, pemerintah perlu menyiapkan tempat khusus bagi mereka.
    “Ya, memang harus ada tempat khusus (untuk tukang tambal ban). Bahwa aktivitas apa pun yang menggunakan trotoar harus dilarang,” ucap Azis kepada
    Kompas.com
    , Selasa.
    Azis menegaskan, trotoar merupakan hak untuk para pejalan kaki sehingga tidak boleh diganggu gugat untuk keperluan lainnya.
    Oleh karena itu, penyediaan tempat khusus untuk tukang tambal ban yang memang mudah dijangkau sopir truk bisa dilakukan sebagai bentuk penataan ruang publik yang lebih efisien.
    Jika tidak segera dilakukan penataan, ini membuat aktivitas lain, yakni parkir di atas trotoar atau di bahu jalan juga berpotensi terjadi di lokasi ini.
    Apabila hal itu terjadi, lalu lintas di lokasi tersebut berpotensi mengalami kemacetan panjang.
    Fungsi trotoar dikhususkan untuk para pejalan kaki sudah diatur dalam berbagai regulasi yang jelas.
    “Kalau kita tinjau lebih jauh terkait dengan keberadaan trotoar diatur dalam beberapa regulasi yang pertama Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Azis.
    Dalam Undang-undang itu, salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar adalah bagian jalan yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
    Lalu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006, salah satu pasalnya menyatakan bahwa trotoar harus disediakan di sepanjang jalan yang memiliki intensitas lalu lintas tinggi dan kecepatan tinggi.
    Peraturan terkait desain dan teknis trotoar juga tercantum dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum, serta diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
    Karena itu, pemerintah memiliki rujukan yang jelas untuk menertibkan pelanggaran di atas trotoar.
    Azis mengingatkan agar keberadaan tukang tambal ban di atas trotoar tidak boleh didiamkan begitu saja.
    Pemerintah diminta untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran di atas trotoar.
    “Sekarang kan bisa menggunakan jasa tertentu yang tanpa melanggar ketertiban umum. Prinsipnya, ketika ada pelanggaran regulasi, ya, harus ada tindakan tidak bisa ada pembiaran di situ,” jelas Azis.
    Sekali pun jarang dilintasi pejalan kaki, fasilitas trotoar yang layak di lokasi ini tetap harus disediakan oleh pemerintah setempat.
    “Tetap perlu diberikan fasilitas adanya trotoar, karena regulasinya menegaskan terkait dengan hal itu, bahwa ada wilayah bahu jalan, ada wilayah badan jalan, dan ada wilayah pedesterian, nah ini lah diatur di situ dan ini yang juga harus dikembalikan posisinya,” tutur Azis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidak Pasar Senen Bareng Adian Napitupulu, Menteri Maman Janji Cari Jalan Tengah Tangani Polemik Thrifting

    Sidak Pasar Senen Bareng Adian Napitupulu, Menteri Maman Janji Cari Jalan Tengah Tangani Polemik Thrifting

    Maman mengatakan akan mencari jalan tengah terkait polemik yang muncul di publik. Pemerintah dan legislatif, kata Maman, harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang dengan solusi terbaik.

    “Kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar Maman dalam keterangannya dikutip Senin (1/12/2025).

    Menteri Maman menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mampu menjaga aktivitas perdagangan di masyarakat.

    “Di satu sisi ada aturan, di satu sisi juga ada kepentingan perdagangan, aktivitas ekonomi juga harus diselamatkan. Nah ini nanti kita akan coba cari formulasinya,” kata Maman seperti dilansir Antara.

    “Saya melihatnya juga kita tidak bisa langsung mengambil langkah A, langkah B, langkah C. Yang terpenting, pokoknya kepentingan saya adalah pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya,” ujarnya menambahkan.

    Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu merasa salut karena Menteri Maman mau untuk turun langsung menyerap aspirasi dari pedagang thrifting dan pedagang UMKM lokal.

    “Jadi dia datang, keren. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu, akan mematikan mata rantai ekosistem ini. Nah, ini yang menurut saya, saya berterima kasih sama Pak Menteri, dia tidak cuma percaya pada laporan,” katanya.

    Adian melanjutkan, kedatangan Menteri Maman sangat penting untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi keluh kesah para pedagang, sekaligus mengkonfirmasi langsung laporan-laporan dari lapangan.

    “Seringkali laporan dan kenyataan tidak sama. Kedatangan Pak Menteri hari ini, menurut saya bagian dari memverifikasi laporan-laporan tadi. Keren, deh,” tandasnya.

  • DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    DPR: Negara Pernah Ambil Pajak dari Perdagangan Baju Impor Bekas

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkapkan bahwa pemerintah pernah mengenakan pajak pada perdagangan pakaian impor bekas alias thrifting yang kini dinyatakan ilegal.

    Adian merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/PMK.010/2015 tentang perubahan aturan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Aturan ini telah dicabut dengan PMK No. 6/PMK.010/2017.

    “Tahun 2015, PMK No. 132 ada pajak untuk barang-baju bekas impor besarnya 35%, tetapi PMK itu sudah dihapus. Artinya, ada sejarah itu pernah dilegalkan dan negara pernah mengambil uang dari situ,” kata Adian usai kunjungan bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).

    Menurutnya, hal ini menjadi gambaran bahwa pedagang baju impor bekas bukan merupakan kompetitor langsung pedagang baju lokal, selain karena adanya segmentasi pasar yang berbeda.

    Dia lantas mencontohkan bahwa di Blok III Pasar Senen, pedagang pakaian impor bekas terpusat di lantai 2, sedangkan pedagang atau UMKM pakaian lokal berada di lantai 1 bersama usaha lain yang berkaitan.

    Situasi serupa, jelas Adian, juga berjalan di kawasan Gedebage, Kota Bandung. Menurutnya, pedagang pakaian lokal dan pakaian bekas impor justru menopang keberlanjutan ekosistem pasar yang mencakup usaha terkait pakaian, seperti penjahit hingga jasa pencucian.

    Oleh karenanya, Adian meminta pemerintah mempertimbangkan secara saksama faktor ini agar geliat perdagangan pakaian di pasar tak surut.

    “Ekosistem ini sudah terbangun bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun. Ini harus dipertimbangkan. Mematikan salah satu akan mematikan mata rantai ekosistem ini,” tegasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku telah menerima masukan dari pedagang yang terjerat larangan aktivitas thrifting. Menurutnya, pedagang meminta agar pemerintah melonggarkan larangan impor balpres pakaian bekas dengan penerapan kuota.

    “Memang ada aspirasi dari teman-teman asosiasi, kenapa enggak dibuka kuota [impor pakaian bekas], ataupun disiapkan aturan lainnya. Ini aspirasi, ya,” kata Maman kepada wartawan.

    Namun demikian, Maman mengaku masih mengkaji opsi tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukan hanya berada dalam lingkup Kementerian UMKM, melainkan juga lintas lembaga.

    “Kita belum masuk ke situ [penerapan kuota impor]. Cuma ini ada aspirasi, ada saran masukan dari teman-teman asosiasi. Dan itu akan kita rumuskan yang terbaik,” terangnya.

  • Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas Megapolitan 30 November 2025

    Menteri UMKM Ungkap Dilema soal Larangan Perdagangan Pakaian Impor Bekas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengakui adanya dilema dalam penanganan polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting.
    Menurut Maman, pemerintah dihadapkan pada dua sisi yang saling bertolak belakang, yakni penegakan aturan larangan impor dan realitas ekonomi para pedagang di lapangan.
    “Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu,
    real
    -nya begitu,” ujar Maman saat meninjau sentra penjualan pakaian bekas di
    Pasar Senen
    , Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025).
    Namun, di sisi lain, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan baju bekas ini.
    “Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” ujar dia.
    Meski begitu, Maman menekankan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sembari mencari formulasi kebijakan yang tepat.
    Ia juga menegaskan, isu yang menjadi perhatian utama adalah perdagangan barang bekas impor, bukan barang bekas lokal.
    “Coba kita luruskan dulu ya. Saya pikir saya tidak mau pakai diksi
    thrifting
    . Karena
    thrifting
    itu kan ada beberapa. Ada orang yang menjual baju bekas, orang Indonesia menjual baju bekas, itu tidak ada isu kan?” kata Maman.
    “Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu ‘baju elong’. Nah kalau di Medan itu ‘monja’, barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ,” imbuh dia.
    Kendati ada aturan yang melarang, Maman menyadari bahwa penindakan satu arah tanpa solusi yang jelas akan berdampak buruk bagi keberlangsungan ekonomi.
    “Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ,” kata dia.
    Maman juga mengakui bahwa wacana substitusi produk impor dengan produk lokal tidak dapat menjadi solusi instan.
    “Kami kan dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi kan substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses,
    step by step
    ,” kata politikus Partai Golkar itu.
    Maman pun berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, untuk merumuskan aturan yang realistis.
    Sementara, anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu yang mendampingi Maman mengingatkan bahwa perdagangan
    pakaian bekas impor
    telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks selama puluhan tahun, termasuk, mata rantai antara satu pedagang dengan yang lainnya.
    “Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada yang penjahitnya di situ. Ada tukang lipat, ada tukang cuci, ada kuli panggul,” ujar Adian.
    Menurut dia, mematikan sektor ini secara tiba-tiba dinilai akan memutus mata rantai penghidupan banyak orang, bukan hanya pedagang lapak.
    Adian juga menyinggung bahwa aktivitas ini sebenarnya pernah dilegalkan dan dipajaki oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada tahun 2015.
    “Tahun 2015, PMK 132 ada pajak untuk
    baju bekas impor
    besarnya 35 persen. Tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan,” kata politikus PDI-P tersebut.
    Kehadiran Maman dan Adian di Pasar Senen disambut oleh para pedagang baju bekas.
    Sambil mengikuti Maman dan Adian yang berkeliling, para pedagang menunjukkan sejumlah pesan yang disematkan ke selembar potongan kardus kepada Maman.

    Thrifting
    juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
    “Jangan dibikin ilegal pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut pedagang lainnya.
    Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal baju dagangannya kepada sejumlah pedagang.
    Kunjungan itu dilakukan Maman menyusul adanya polemik larangan impor barang bekas, termasuk pakaian, yang banyak dijadikan sebagai produk dagangan di Pasar Senen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri UMKM Sidak Pasar Senen, Pedagang Thrifting Teriak Jangan Ditutup
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 November 2025

    Menteri UMKM Sidak Pasar Senen, Pedagang Thrifting Teriak Jangan Ditutup Megapolitan 30 November 2025

    Menteri UMKM Sidak Pasar Senen, Pedagang Thrifting Teriak Jangan Ditutup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan kunjungan ke gerai penjualan pakaian bekas di Sentra Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025) siang.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Maman mulai berkeliling lantai dua dan lantai satu
    Pasar Senen
    sejak sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.
    Para
    pedagang thrifting
    sontak mengikuti Maman saat berkeliling dan membuat kondisi lorong pertokoan menjadi berdesak-desakan.
    Para pedagang yang membawa tulisan kardus “Kami Pedagang Baju Bekas Juga Bayar Pajak” berteriak kepada Maman.
    “Thrifting juga UMKM! Jangan ditutup, kami pedagang kecil!” teriak para pedagang kepada Maman.
    “Jangan dibikin ilegal Pak Menteri, ini hidup kita pedagang di sini,” sahut salah satu pedagang.
    Sepanjang kunjungannya, Maman berkeliling melihat langsung situasi jual beli pakaian thrifting di Pasar Senen, sembari bertanya tentang asal pakaian kepada sejumlah pedagang.
    Para pedagang pun mengungkapkan sumber pembelian pakaian mayoritas merupakan barang impor dalam jumlah besar alias bal.
    Maman pun terlihat bertanya kepada sejumlah pedagang saat ia mendapati ada berbagai baju yang dibanderol dengan harga sangat murah, mulai dari Rp 5.000.
    Sesekali, ia juga terlihat berbincang dengan para pembeli yang tengah memilih baju perihal keterjangkauan harga pakaian thrifting.
    Menanggapi pesan dari para pedagang, Maman terlihat tak memberikan jawaban pasti.
    Ia hanya mengangguk dan tersenyum, lalu kembali melanjutkan perjalanannya.
    Setelah itu, Maman melanjutkan kunjungan ke pengusaha konveksi di lantai satu Pasar Senen.
    Ia pun bertanya apakah keberadaan thrifting mematikan usaha pakaian yang lainnya.
    “Benar enggak bu, usahanya jadi sepi karena thrift di atas?” tanya Maman.
    Pertanyaan itu pun disambut gelengan ibu-ibu pengusaha konveksi tersebut.
    “Enggak sih pak, sudah terbiasa kalau saya, kan pasarnya beda,” ucapnya.
    Meski begitu, pedagang mengakui bahwa produk yang dijual memang memiliki harga lebih mahal dari pakaian thrifting.
    Alasannya, karena ia melakukan produksi atau proses konveksi sendiri.
    “Kita produksi sendiri, karena kita proses dari awal sendiri. Kalau Thrifting kan tidak produksi. Beli bahan sendiri, ngemal sendiri, pasang kancing sendiri,” ungkapnya.
    Salah satu pedagang thrifting, Alfi (47) yang telah 15 tahun berjualan pakaian di Pasar Senen mengaku menyayangkan adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas.
    “Ya, kalau saya sih gimana ya, pengennya mah tetap boleh gitu. Kita kan cuma dagang, cuma dari duit, masa kita enggak boleh,” kata Alfi saat ditemui Kompas.com di sela-sela kegiatan kunjungan, Minggu.
    Alfi menyebut, selama 10 tahun pertama, ia berdagang pakaian lokal dengan stok barang dari Bandung.
    Namun, penjualan baju di tokonya merosot saat masa pandemi Covid-19.
    “Kalau dulu awal-awal itu biasa, baju-baju dari Bandung. Dulu kan zamannya gitu, tapi berhenti pas pandemi. Hampir bangkrut saya,” ucapnya.
    Saat mencoba membangun kembali usahanya, ia pun melihat potensi bisnis yang menjanjikan dari berdagang
    pakaian bekas impor
    .
    Ia kemudian mempelajari sistem penjualan thrifting dari rekannya dan beralih dari kaus asal Bandung menjadi thrifting.
    “Dulu awalnya enggak ngerti, bal-balan dari impor itu gimana, kan agak beda ya. Kalau di Bandung udah kenal sama yang punya. Tapi karena lagi ramai, lebih murah juga, akhirnya jadi ke thrift,” ucap dia.
    Alfi pun menitipkan pesan kepada pemerintah agar tetap memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang UMKM, termasuk pedagang thrifting.
    “Semoga ya tetap bisa usaha lah, jangan ditutup gitu, kita mau cari makan di mana nanti kan,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.