Hattrick OTT dalam Sehari, KPK Diingatkan Tuntaskan Penanganan Kasus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Meski demikian, Lakso mengingatkan agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan penanganan seluruh kasus dugaan korupsi tersebut secara tuntas.
“Jangan sampai
KPK
mengulangi persoalan yang sama dalam kasus Blok Medan di Maluku Utara serta korupsi Sumatera Utara dengan tidak membongkar kasus sampai tuntas serta menyeluruh, termasuk kepada pihak yang memiliki kaitan dengan kekuasaan,” kata Lakso saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
Lakso menegaskan, KPK harus berani mengungkap setiap perkara hingga ke akar penerima manfaat utama atau
ultimate beneficial owner
, termasuk dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ia juga menilai, meskipun penyerahan penanganan perkara hasil OTT di Banten kepada Kejaksaan Agung patut disayangkan, keberanian KPK menangkap aparat penegak hukum menunjukkan adanya komitmen positif dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Penegak hukum harus terbuka dan bersedia untuk dapat melakukan pembenahan serius dengan salah satunya membiarkan pihak yang lebih independen untuk menangani kasus yang menimpa aparatnya. Jangan sampai semangat
corps
menjadi lebih utama dibanding pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lakso meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap indepedensi KPK dengan melakukan perlindungan terhadap upaya intervensi.
“Sejarah mencatat bahwa banyak sekali kasus KPK yang ketika berhadapan dengan penegak hukum lain akan menimbulkan gesekan dan upaya intervensi. Inilah saatnya presiden menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan permberantasan korupsi,” ucap dia.
Diketahui, KPK mengumumkan telah melakukan tiga
operasi tangkap tangan
(OTT) pada Kamis (18/12/2025).
Rangkaian OTT menjelang akhir tahun 2025 tersebut berlangsung di Banten, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Bekasi.
OTT pertama terjadi di Banten dan Jakarta. Kabar OTT tersebut disampaikan KPK pada Kamis (18/12/2025), sementara operasi dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan sembilan orang, sebagian di antaranya merupakan aparat penegak hukum.
“Di antaranya 1 merupakan aparat penegak hukum, 2 merupakan penasihat hukum, dan 6 lainnya merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 900 juta. Namun, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
KPK menjalankan OTT di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). Dalam OTT ini, KPK mengamankan enam orang.
Dalam perjalanannya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Sabtu (20/12/2025).
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Namun, KPK hanya menampilkan Albertinus dan Asis Budianto saat konferensi pers. Sementara, Tri Taruna saat ini masih dilakukan pencarian karena melarikan diri saat akan ditangkap.
OTT lainnya dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama enam orang lainnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Adian Napitupulu
-

Kejagung Copot Kajari dan 2 Kasi Kejari HSU usai Jadi Tersangka KPK
GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) beserta dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diketahui terlibat kasus dugaan pemerasan proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia menegaskan kejaksaan tak akan ikut campur.
“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” ungkap dia.
Sebelumnya, Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Pemerasan Kajari HSU dan dua anak buahnya diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan modus ancaman penanganan laporan pengaduan. Diduga, praktik tersebut berlangsung setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ujar Asep
-
_Hulu_Sungai_Utara_(HSU),_Albertinus_P_Napitupulu_(RMOL_Jamaludin_Akmal).jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas KPK Ditabrak saat OTT Kejari HSU, Begini Kondisinya
GELORA.CO -Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditabrak saat melakukan operasi tangkap tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, petugas tersebut ditabrak saat hendak menangkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat,” kata Budi, Minggu, 21 Desember 2025.
Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri. Pada saat itulah, salah satu petugas KPK ditabrak. Namun, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK tetap menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
“Yang bersangkutan (Tri) sedang dilakukan pencarian dan akan kami terbitkan DPO apabila tidak ditemukan,” tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati Kalsel dalam pencarian Tri Taruna. Secara paralel, KPK berharap Tri Taruna kooperatif untuk menyerahkan diri.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya,” jelas Asep.
KPK resmi menetapkan 3 tersangka usai melakukan OTT. Ketiga tersangka dimaksud yakni Kepala Kejari Kabupaten HSU periode Agustus 2025-sekarang, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto; dan Tri Taruna Fariadi.
Dalam perkaranya, Albertinus setelah menjabat sebagai Kepala Kejari HSU diduga menerima aliran uang Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna, serta pihak lainnya.
Uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di Pemkab HSU, di antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pekerjaan umum, dan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Pemerasan itu dilakukan dengan ancaman dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Dalam kurun November-Desember 2025 dari permintaan tersebut, Albertinus diduga menerima sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara.
Melalui perantara Tri Taruna, yaitu penerimaan dari Rahman selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta, dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Melalui perantara Asis Budianto, yaitu penerimaan dari Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.
Sementara itu, Asis yang merupakan perantara Albertinus, dalam periode Februari-Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta
-

Kejagung Copot Kajari, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari HSU Tersangka KPK!
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah ketiganya menjadi tersaangka di KPK.
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang menyerahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan itu kepada KPK. Dia memastikan kejaksaan tak akan ikut campur.
“Tidak akan (intervensi),” ujar Anang.
Anang juga menyayangkan perbuatan ketiga oknum jaksa itu. Dia berharap anggota Korps Adhyaksa lain tetap menjaga integritas.
“Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat,” ujarnya.
Anang juga mengaku tak tahu di mana Taruna Fariadi yang kini masih diburu KPK. Dia menjamin Kejagung akan membantu penyidik KPK.
“Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujar Anang.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada kepada dinas di Hulu Sungai Utara.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Dalam kasus pemerasan, Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
Halaman 2 dari 2
(ond/haf)
-
/data/photo/2025/08/01/688cf0d9479b7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT Nasional
Satu Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel Tabrak Petugas KPK dan Kabur Saat OTT
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, yang melarikan diri sempat menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (19/12/2025).
“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.
Asep mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi.
Ia menambahkan, apabila pencarian belum membuahkan hasil, maka akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, diharapkan untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada kami untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kondisi petugas yang ditabrak Taruna Fariadi sudah membaik.
“Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar,” kata Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/12/2025).
Terkait dengan status DPO Taruna Fariadi, Budi mengatakan akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik sudah memberikan perkembangan.
“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan mengabari,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Namun, hanya dua tersangka yang dihadirkan KPK dalam konferensi pers pagi itu.
Asep mengatakan, satu tersangka lagi, yaitu Taruna, belum ditangkap dan masih dalam pencarian.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025.
Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ujarnya.
Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/02/68de4c3300a30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan Nasional
Jaksa-jaksa Ditangkap KPK, ICW Nilai ST Burhanuddin Gagal Reformasi Kejaksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
ICW mencatat ada tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan
reformasi Kejaksaan
,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Soal kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana mengatakan pimpinan KPK yang pernah bekerja sebagai jaksa mempunyai dualisme loyalitas.
Dia melihat gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kejaksaan Agung.
“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Wana juga mengatakan minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi berpotensi membuka ruang terjadinya praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka yang sedang diperiksa.
Menurut dia, ketertutupan proses penanganan perkara menciptakan kondisi yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Lebih lanjut, Wana mengatakan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Adapun untuk OTT KPK di Banten, KPK menyerahkan jaksa yang terjaring ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasusnya dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.
Kejagung mengapresiasi OTT KPK terhadap jaksa karena langkah penegakan hukum itu sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan jaksa bermasalah.
“Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Khusus untuk jaksa yang ditangkap KPK di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kejagung berjanji tidak akan intervensi.
“Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” kata Anang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/20/6945cc5388e85.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
Dan Terjadi Lagi, Penegak Hukum Terjerat Korupsi…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kasus korupsi kembali menyeret aparat penegak hukum.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (
OTT
) terhadap jaksa di dua wilayah berbeda, yakni Banten dan Kalimantan Selatan, terkait dugaan praktik pemerasan.
Dua operasi senyap tersebut dilakukan pada 18–19 Desember 2025 dan menjerat sejumlah pejabat kejaksaan, mulai dari jaksa hingga kepala kejaksaan negeri.
Penanganan perkara pun terbagi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
OTT pertama dilakukan KPK di Banten pada Rabu (18/12/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, seorang jaksa bersama empat orang lainnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangkapan oknum jaksa tersebut.
“Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Namun, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, KPK menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sprindik telah diterbitkan Kejagung sejak Rabu (17/12/2025).
“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menindaklanjuti OTT tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
“Jadi total kami (tetapkan) ada lima tersangka. Tiga orang, ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyebutkan, seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.
OTT kedua diumumkan KPK pada Kamis malam dan dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam orang untuk diperiksa di Jakarta.
Dari enam orang tersebut, dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Pada Sabtu (20/12/2025) pagi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU.
Ketiga tersangka tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Taruna Fariadi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam konferensi pers, KPK menampilkan dua tersangka, yakni Albertinus dan Asis.
Sementara Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian. Kedua tersangka yang telah diamankan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
KPK menjelaskan, perkara bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Taruna Fariadi.
Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD HSU.
Asep menyebutkan, modus yang digunakan adalah ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak diproses secara hukum.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dua klaster aliran uang yang diterima Albertinus serta dugaan pemotongan anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi, termasuk pencairan Tambahan Uang Persediaan tanpa SPPD dan potongan dari unit kerja.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, selama periode 2006–2025 terdapat 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, dengan 13 di antaranya ditangkap oleh KPK.
“Sejak ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat 7 jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi
Hal ini menunjukan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.
Wana juga menyoroti potensi konflik kepentingan ketika penanganan perkara jaksa korupsi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK,” ujarnya.
Ia menilai, minimnya transparansi berpotensi membuka ruang praktik transaksional dan melemahkan proses penegakan hukum.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kronologi Kajari-Kasi Intel Hulu Sungai Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari tidak ditangani.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
Asep menjelaskan Tri Taruna belum ditahan karena keberadaannya masih dicari tim lembaga antirasuah. Asep menyampaikan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.
“Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep.
Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.
Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.
Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.
Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.
KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5419281/original/067979800_1763657175-KPK_1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Buru Kasi Datun Hulu Sungai Utara yang Kabur Saat OTT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB); dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Total keduanya menerima uang hingga Rp 1,1 miliar lebih dari hasil praktik rasuah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
“ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Sementara tersangka Tri Taruna Fariadi, lanjut dia, menerima uang hingga Rp 1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.
“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” jelas dia.
Jika angka Rp 63,2 juta ditambahkan dengan Rp 1,07 miliar, maka total penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp 1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.
/data/photo/2025/08/13/689c3158b090e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
