Tag: Adian Napitupulu

  • Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Jombang (beritajatim.com) – Saksi dari perbankan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso, Kamis (16/11/2023). Saksi bernama Andreas Napitupulu.

    Dia menerangkan secara panjang lebar soal prosedur penarikan uang dari bank. Saksi juga membenarkan adanya transaksi dari rekening Subroto ke Soetikno dalam waktu berbeda. Besarannya Rp 45 juta pada November 2022 dan Rp 3,3 juta pada Desember 2022. Transaksi melalui BCA.

    Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

    Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online. Dia berada di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Sedang di ruang sidang, Soetikno diwakili tim penasihat hukumnya.

    Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dihadiri Andie Wicaksono. Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

    BACA JUGA: Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    Usai sidang, Andri mengatakan bahwa ada pernyataan menarik dari saksi terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal atau ilegal accsess. “Yaitu transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses,” kata Andri.

    Semisal, kata Andri, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. “Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess,” terangnya.

    Sementara Penasihat Hukum Soetikno, Subandi menerangkan bahwa pengambilan uang di ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

    BACA JUGA: Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    “Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses. Jadi tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto,” ujarnya.

    Seperti diberitakan, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3,3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Sidang Korupsi Emas Antam: Jaksa Cecar Budi Said Terkait Transaksi Emas

    Surabaya (beritajatim.com)- Sidang lanjutan kasus penjualan emas Antam yang melibatkan empat terdakwa, termasuk Eksi Anggaraini, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (27/10/2023).

    Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejaksaan Agung menghadirkan saksi dari Antam, yaitu Yosep Purnama yang menjabat sebagai Vice President (VP) Precious Metal Sales And Marketing. Saksi Yosep Purnama menjelaskan tentang SOP proses pemesanan emas Antam dan perannya sejak 2018.

    “Ada laporan dari pembeli di loket untuk pemesanan emas. Penjualan di butik dilakukan setiap hari dan dilaporkan ke kantor pusat Pulo Gadung melalui sistem E-mas. Pembeli bisa memesan emas sesuai keinginan dan mengambilnya di loket. Yang dilakukan Eksi Anggraini di back office itu tidak sesuai prosedur,” ujar Yosep.

    Yosep juga mengaku mengenal Eksi sejak Januari 2018 saat ia melakukan audit di Surabaya. Ia mengetahui ada penyerahan emas 100 kg ke butik 1 Surabaya tanpa ada transfer uang terlebih dahulu.

    Ia juga sempat melihat rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh saksi kepala keamanan Sutarjo, yang menunjukkan Eksi masuk ke kantor dan CCTV terhapus saat Eksi bertransaksi dengan kepala butik Endang Kumoro.

    Jaksa Petrus A Napitupulu dari Kejaksaan Agung juga menginterogasi Budi Said, salah satu pembeli emas Antam, tentang transaksinya. “Apakah setiap kali saudara membeli emas di Butik Emas Surabaya 1 saudara mendapat faktur?” tanya Jaksa.

    “Ya saya dapat faktur tapi saya tidak pernah baca faktur itu,” jawab Budi.

    “Di sini semua faktur pembelian emas saudara ada, ini buktinya, lengkap semua,” kata Jaksa sambil menunjukkan faktur.

    Budi Said mengakui bahwa ia menerima emas sesuai dengan faktur yang dikeluarkan Antam, namun jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awalnya dengan Eksi.

    “Jadi semua transaksi lewat Eksi?” tanya Jaksa lagi. Budi mengangguk. Ia mengatakan bahwa Eksi selalu memberitahu dia tentang transaksi.

    Jaksa juga menanyakan berapa uang yang diberikan Budi kepada Eksi. “Eksi bilang dia bantu urus administrasi, dan minta komisi dari founder-founder sekitar Rp 10 juta per kilogram, jadi totalnya Rp 92 miliar,” kata Budi.

    Jaksa kemudian menanyakan alasan Budi menggunakan orang lain untuk mentransfer uangnya ke rekening Antam. “Saudara tidak pernah bayar langsung atas nama Budi Said ke rekening PT Antam, siapa yang saudara suruh transfer uang saudara ke PT Antam?” tanya Jaksa.

    Budi mengaku bahwa ia menyuruh karyawannya untuk mentransfer uangnya.

    “Ini bukan sekali dua kali tapi berkali-kali saudara pakai karyawan saudara dan itu jumlahnya sangat besar, apa saudara mau hindari pajak saudara atau gimana?” tanya Jaksa.

    Budi Said juga ditanya apakah ia pernah memberikan sesuatu kepada Endang Kumoro, seperti mobil atau Umrah. “Tidak pernah saya kasih apa-apa ke Endang Kumoro,” jawab Budi Said. (ted)