Tag: Adian Napitupulu

  • KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    KPK Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, Sita Dokumen-Mobil Hilux

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga titik terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan berlangsung di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri HSU, Kantor Kejaksaan Negeri HSU, dan Rumah Kejaksaan Negeri HSU yang berlokasi di Jakarta Timur.

    “Dari penggeledahan di tiga titik tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU,” kata Budi kepada jurnalis, Rabu (24/12/2025).

    Selain menyita barang bukti tersebut, tim penyidik juga mengamankan satu unit mobil Hilux di rumah dinas Kajari HSU.

    “Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli.” sambung Budi.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi terkait sebagai tersangka

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Dia menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • 11 OTT KPK Sepanjang 2025: Menjerat Kepala Daerah hingga Jaksa

    11 OTT KPK Sepanjang 2025: Menjerat Kepala Daerah hingga Jaksa

    11 OTT KPK Sepanjang 2025: Menjerat Kepala Daerah hingga Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 11 Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2025.
    Sepanjang 2025, operasi senyap yang dilakukan KPK didominasi dengan penangkapan terhadap pejabat daerah.
    Selain itu, KPK juga menangkap jaksa, wakil menteri, dan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Kompas.com merangkum 11 operasi senyap yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, sebagai berikut:
    Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan OTT pertama dengan menyeret sejumlah Anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
    Dalam operasi senyap ini, penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar.
    Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 6 tersangka terkait
    kasus suap proyek
    di Dinas PUPR dan pemotongan anggaran.
    Mereka adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU; Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sebagai penerima suap.
    Kemudian dari pihak pemberi suap, yaitu M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
    Modus yang digunakan antara lain penetapan komitmen
    fee
    sebesar 20-22 persen, yang bermula dari pembagian “jatah” Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, lalu dialihkan ke dalam bentuk proyek fisik.
    Berselang tiga bulan, tepatnya 27 Juni 2025, KPK melakukan OTT kedua di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
    Dalam OTT ini, KPK menangkap 6 orang dan menyita uang tunai sebesar Rp231 juta.
    Dalam kurun waktu 1 x 24 jam, KPK menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam dua proyek, yaitu pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
    Kelima tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar; PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang.
    Dalam kasus ini, terjadi modus pengaturan proyek-proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa di
    e-catalog
    .
    Pada 8 Agustus 2025, KPK menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan kawan-kawan dalam OTT di tiga lokasi, Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
    KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp200 juta dalam operasi senyap tersebut.
    Dalam perjalanannya, KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
    Kelima tersangka adalah Bupati Koltim Abdul Azis; Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, sebagai pihak penerima suap.
    Pihak pemberi, yaitu Deddy Karnady selaku pihak swasta-PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta-KSO PT PCP.
    Dalam kasus ini, Abdul Azis meminta
    fee
    8 persen terkait lelang proyek pembangunan RSUD.
    Saat itu, Abdul menerima Rp1,6 miliar yang diberikan melalui Ageng Dermanto.
    Pada 13 Agustus 2025, KPK menangkap Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana dan kawan-kawan dalam OTT yang digelar di Jakarta.
    Selain menangkap Dicky dkk, KPK juga menyita uang tunai Rp2,4 miliar, mobil Rubicon, dan mobil Pajero.
    Selanjutnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana; Djunaidi selaku Direktur PT PML; dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
    Pada 20 Agustus 2025, KPK menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 9 orang lainnya dalam OTT di Jakarta.
    KPK juga menyita sebanyak 22 kendaraan dalam kegiatan ini yang terdiri dari 15 roda empat dan 7 roda dua.
    Saat itu, KPK memamerkan seluruh kendaraan sehingga membuat Gedung Merah Putih layaknya
    showroom
    dadakan.
    Dalam OTT ini, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
    Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
    Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019.
    KPK mengungkap bahwa biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun di lapangan biaya naik menjadi Rp6 juta.
    KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
    Berikut ini 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara:
    • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
    • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025.
    • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
    • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025.
    • Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
    • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025.
    • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
    • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
    • Supriadi selaku Koordinator.
    • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
    • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
    Pada Senin, 3 November 2025, KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan dalam operasi senyap di Riau.
    Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai Rp1,6 miliar dalam pecahan Rupiah dan Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.
    Selanjutnya, KPK resmi mengumumkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
    Dalam kasus ini, KPK menemukan modus pemerasan dengan istilah “jatah preman” yang dilakukan Abdul Azis terhadap anak buahnya di Dinas PUPR Riau.
    Abdul Azis diduga menerima setoran dari anak buahnya mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
    Pada Jumat (7/11/2025), KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan dalam OTT di Kabupaten Ponorogo.
    Selain menangkap Sugiri dkk, KPK juga menyita uang tunai Rp500 juta.
    KPK menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
    Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP); Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM); dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
    Dalam kasus ini, Sugiri diduga menerima suap Rp2,6 miliar dari pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya.
    Pada 10 Desember 2025, KPK kembali menangkap kepala daerah.
    Kali ini, komisi antirasuah menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan kawan-kawan.
    Dalam OTT ini, KPK menyita uang Rp193 juta dari kediaman Ardito Wijaya dan adiknya Ranu Hari.
    Selain itu, penyidik menyita logam mulia seberat 850 gram dari rumah adik Bupati.
    Selanjutnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
    Kelima tersangka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; adiknya, Ranu Hari Prasetyo; anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.
    Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap Rp5,75 miliar.
    Dari jumlah tersebut, sebagian besar digunakan untuk melunasi utang kampanye saat Pilkada 2024.
    Pada Kamis (18/12/2025), KPK juga menangkap jaksa dan empat orang lainnya dalam OTT di wilayah Banten.
    KPK mengatakan, operasi senyap itu terkait dengan kasus pemerasan dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
    Namun, pada Jumat (19/12/2025) malam, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara.
    Alasannya, Kejagung lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka terhadap jaksa dan empat orang lainnya.
    Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.
    Kelima tersangka, yaitu jaksa berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten.
    Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.
    Dalam hari yang sama, KPK juga menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan.
    Kedua jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto.
    Saat itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat akan ditangkap penyidik.
    Bahkan sempat menabrak petugas KPK.
    Dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai Rp318 juta.
    Selanjutnya, KPK menetapkan Kajari Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu; Kasi Intel HSU Asis Budianto; dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
    Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah ancaman agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
    Masih dalam hari yang sama, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, dan Sarjan selaku pihak swasta dalam rangkaian OTT di Bekasi.
    KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta.
    Uang itu diduga sisa setoran ijon keempat terkait proyek di Pemkab Bekasi yang diberikan Sarjan untuk Ade Kuswara melalui perantara.
    Selanjutnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
    Ade diduga menerima suap ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar dan mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp4,7 miliar.
    Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siloam Heart Hospital Perkuat Layanan Jantung Berstandar Internasional

    Siloam Heart Hospital Perkuat Layanan Jantung Berstandar Internasional

    Jakarta

    Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian utama di Indonesia. Hal ini mendorong kebutuhan akan layanan kardiovaskular yang semakin presisi, cepat, dan terintegrasi. Menjawab tantangan tersebut, Siloam Heart Hospital yang sebelumnya dikenal Siloam Jantung Diagram hadir sebagai rumah sakit jantung berstandar internasional.

    Transformasi ini menegaskan pengembangan layanan jantung terpadu yang mencakup pencegahan, diagnosis, Tindakan intervensi, bedah jantung, hingga rehabilitasi, dengan dukungan tim medis multidisiplin serta pemanfaatan teknologi modern untuk memastikan clinical outcome yang optimal bagi pasien.


    Transformasi Siloam Heart Hospital diumumkan pada 18 Desember 2025

    Perjalanan rumah sakit ini bermula pada 2006 sebagai Klinik Kardiovaskular di kawasan Puri Cinere, Depok. Pada 2012, fasilitas tersebut berkembang menjadi RS Jantung Diagram dan bergabung dengan jaringan Siloam International Hospitals, yang memperkuat sumber daya medis, teknologi, serta jejaring kolaborasi nasional dan internasional.

    Dalam perjalanannya, Siloam Heart Hospital tidak terlepas dari peran Harry Suryapranata, MD, PhD, FESC, FACC, FIHA, sebagai pendiri sekaligus tokoh kardiologi intervensi berpengaruh di tingkat global. Ia dikenal atas kontribusinya dalam pengembangan metode primary PCI untuk penanganan serangan jantung akut.

    Sejalan dengan transformasi tersebut, Siloam Heart Hospital terus memperkuat layanan klinisnya secara terstruktur. Hospital Director Siloam Heart Hospital, dr. Karina Arifiani, MSc, menjelaskan bahwa pengembangan layanan difokuskan pada tiga pilar utama, yakni Expertise, Technology, dan Outcome yang berorientasi pada pasien.

    “Penguatan layanan kami diarahkan untuk memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan yang tepat sejak awal, didukung oleh keahlian dan kompetensi dokter yang berpengalaman, peningkatan fasilitas dan teknologi medis yang relevan, serta fokus pada clinical outcome yang optimal juga berbasis keselamatan pasien,” ujar dr. Karina dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

    Saat ini, Siloam Heart Hospital didukung oleh tim dokter spesialis dan subspesialis kardiovaskular lintas bidang, mulai dari kardiologi intervensi, elektrofisiologi, ekokardiografi, kardiologi pediatrik dan penyakit jantung bawaan, hingga bedah toraks dan kardiovaskular. Seluruhnya bekerja secara kolaboratif dalam satu sistem layanan terpadu.

    Dalam pengembangan layanan bedah jantung, Siloam Heart Hospital mencatat capaian hasil klinis yang konsisten, termasuk pada tindakan Coronary Artery Bypass Grafting (CABG) atau bypass jantung. Dengan pendekatan klinis terstandar dan kerja tim multidisiplin, tingkat keberhasilan tindakan CABG di rumah sakit ini mencapai 98,8%.

    Spesialis Bedah Toraks dan Kardiovaskular Siloam Heart Hospital, dr. Heston G. B. Napitupulu, Sp.BTKV, Subsp.JD (K), MARS, menjelaskan bahwa capaian tersebut didukung oleh pemilihan teknik bedah yang disesuaikan dengan kondisi klinis masing-masing pasien.

    “Dalam tindakan CABG, tidak ada satu pendekatan yang paling tepat untuk semua pasien. Setiap teknik dipilih untuk mencapai aliran darah yang optimal dengan risiko minimal, sekaligus mendukung pemulihan pasien,” ujarnya.

    Pendekatan bedah jantung minimal invasif juga terus dikembangkan untuk pasien terpilih, seiring peningkatan kompetensi tim bedah dan dukungan fasilitas medis. Salah satu teknik yang telah diterapkan adalah Total Coronary Revascularization via Anterior Thoracotomy (TCRAT), yang menjadikan Siloam Heart Hospital sebagai rumah sakit pertama yang melakukan tindakan bedah jantung dengan teknik tersebut.

    Ke depan, Siloam Heart Hospital berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap layanan jantung yang komprehensif dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi dalam penguatan sistem perawatan jantung modern di Indonesia.

    Untuk informasi terkini seputar kesehatan jantung serta program dan aktivitas dari Siloam Heart Hospital, ikuti akun media sosial resmi (Instagram, Facebook, TikTok, YouTube) di @SiloamHeartHospital atau kunjungi situs resmi di www.siloamhospitals.com.

    (siloam hospital/sls)

  • KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

    KPK Tahan Kasi Datun terkait Kasus Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

    Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak pukul 12.50 WIB hingga 19.38 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/12/2025).

    Budi menyampaikan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026.

    Diketahui, Tri Taruna sempat menabrak petugas KPK saat giat tangkap tangan dilakukan. Meski begitu dia menepis tragedi tersebut.

    “Enggak pernah saya nabrak,” katanya.

    Saat konferensi pers Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers itu, Tri Taruna tidak dihadirkan karena dirinya kabur dan sempat menabrak petugas saat petugas KPK melakukan tangkap tangan di wilayah HSU.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep, Sabtu (20/12/2025).

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dilakukan dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November–Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis menerima Rp63,2 juta per periode Februari–Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.

    KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Pimpinan KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi terkait Penanganan Perkara yang Libatkan Jaksa

    Pimpinan KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi terkait Penanganan Perkara yang Libatkan Jaksa

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan tidak ada intervensi terkait penanganan perkara yang melibatkan oknum jaksa. Pasalnya pekan lalu, KPK mengamankan sejumlah jaksa dari operasi tangkap tangan.

    Menurutnya baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK saling berkolaborasi dan koordinasi dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Terkait OTT di Banten, dia menjelaskan bahwa Kejagung telah lebih dulu memproses pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dia menilai penanganan perkara bukan bergantung pada siapa yang menangani, tetapi apakah perkara itu ditangani atau tidak.

    Proses tindak lanjut perkara, katanya, telah berdasarkan kesepakatan antara Kejagung maupun KPK. Dia menyebutkan salah satu contoh kolaborasi adalah pelimpahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi dari Kejagung ke KPK.

    “Perkara di Hulu Sungai Utara, Kalsel. Kenapa saya sampaikan ini adalah bentuk koordinasi? Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah melimpah perkara dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Ketiganya telah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa oleh Kejagung terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain itu, KPK juga mengamankan tiga jaksa di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terkait pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari tidak ditangani. Perkara ini ditangani oleh KPK.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

  • Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Diserahkan ke KPK

    Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Diserahkan ke KPK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB); dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Total keduanya menerima uang hingga Rp 1,1 miliar lebih dari hasil praktik rasuah.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

    “ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

    Sementara tersangka Tri Taruna Fariadi, lanjut dia, menerima uang hingga Rp 1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.

    “Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” jelas dia.

  • Jaksa yang Sempat Kabur dan Tabrak Petugas saat OTT Tiba di Gedung KPK

    Jaksa yang Sempat Kabur dan Tabrak Petugas saat OTT Tiba di Gedung KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi yang sempat menabrak petugas saat operasi tangkap tangan akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, Tri Taruna tiba di KPK pukul 12.50 WIB. Dia mengenakan jaket bewarna biru dan dikawal oleh dua orang TNI. Kepada wartawan, Taruna mengaku tidak pernah menabrak petugas KPK.

    “Tidak pernah saya nabrak,” katanya.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Tri Taruna diserahkan dari Kejagung untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

    Tri Taruna diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU. Saat konferensi pers Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) sebagai tersangka.

    Pada konferensi pers itu, Tri Taruna tidak dihadirkan karena dirinya kabur dan sempat menabrak petugas saat petugas KPK melakukan tangkap tangan di wilayah HSU.

    “Benar, pada saat sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

  • Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

    Jerat Korupsi Membelit Penegak Hukum Jelang Akhir 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sejumlah oknum penegak hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi jelang akhir 2025.

    Hattrick OTT KPK itu berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi hingga Hulu Sungai Utara. Dari OTT itu, sejumlah jaksa turut diamankan mulai dari Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten dan Kejari HSU.

    OTT Tangerang 

    OTT di Tangerang ini bermula saat KPK mengendus soal kasus pemerasan warga negara Asing (WNA) Korea Selatan. Total, ada sembilan orang yang ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.

    Sembilan orang itu terdiri dari Kasubbag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten, Redy Zulkarnaen, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Namun, sejatinya ada dua jaksa yang harusnya diamankan, namun gagal karena OTT diduga bocor.

    Adapun, dua jaksa itu adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria dan Jaksa Penuntut Umum Rivaldo Valini. Dalam OTT ini, lembaga antirasuah juga turut menyita Rp900 juta.

    Setelah melakukan OTT, KPK kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik kasus pemerasan WNA ini terbit sejak Rabu (17/12/2025).

    Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, korps Adhyaksa menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Perinciannya, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria, pengacara berinisial DF, dan alih bahasa berinisial MS.

    Mereka kemudian bakal diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap WNA ini secara terang benderang.

    OTT Hulu Sungai Utara 

    Kasus ini terungkap setelah KPK menjaring 21 orang dalam OTT di HSU, 6 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tiga jaksa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

    Tiga jaksa itu yakni Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Namun, khusus Tri Taruna hingga saat ini diburu oleh KPK usai diduga kabur saat OTT digelar.

    Adapun, kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap pejabat Kejari HSU yang memproses kasus pejabat yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

    Dalam hal ini, Albertinus diduga mendapatkan uang Rp804 juta dari perkara ini baik itu secara langsung atau melalui perantara.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga diduga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD Rp405 juta, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sementara itu, Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.

    OTT Bekasi

    Khusus OTT Bekasi, sejatinya tidak ada jaksa yang diamankan. Namun demikian, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman sempat diduga dalam praktik rasuah di wilayah ini.

    Oleh sebab itu, KPK telah melakukan geledah dan menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi. Namun, keterlibatan Eddy dinilai tak cukup bukti setelah dilakukan gelar perkara. Alhasil, penyidik pun berjanji bakal membuka kembali segel rumah Eddy.

    Adapun, tokoh besar dalam operasi anti-rasuah ini adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara. Ade diduga melakukan tindak korupsi saat awal menjabat sebagai Bupati. Total suap proyek ijon yang menyeret Ade mencapai Rp14,2 miliar.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan selaku pihak swasta melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade bernama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    Atas dasar gelar perkara, KPK pun menetapkan tiga tersangka terhadap Ade, HM Kunang dan Sarjan. Ade dan ayahnya disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

    Kejagung Copot Jaksa Nakal

    Setelah adanya peristiwa OTT ini, Kejagung menyatakan telah mencopot sekaligus menonaktifkan seluruh jaksa yang terlibat dalam kasus rasuah ini.

    Jaksa yang itu mulai dari Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, Tri Taruna Fariadi, Redy Zulkarnaen, Herdian Malda Ksastria dan Rivaldo Valini. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan usai mereka dinonaktifkan, maka gaji maupun tunjangan Albertinus hingga Rivaldo bakal dihentikan sementara hingga kasus memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Karena dinonaktifkan otomatis gaji, tunjangan juga berhenti,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Senin (22/12/2025).

    Kemudian, Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

    Lebih jauh, Anang justru memastikan korps Adhyaksa bakal membantu KPK dalam memburu jaksa Taruna Fariadi yang diduga kabur saat OTT.

    “Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” pungkasnya.

  • Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Giat OTT KPK Sehari Jaring Bupati-Jaksa di Kasus Suap Proyek hingga Halangi Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Tepat di hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melaksanakan operasi senyap sebanyak tiga kali dan menjaring Bupati Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Banten.

    Awalnya, KPK melakukan giat operasi senyap di Banten yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Pada Kamis (18/12/2025), lembaga antirasuah mengumumkan telah mengamankan total 9 orang dan menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah aparat penegak hukum. Operasi ini disebut dalam tahap penyelidikan tertutup.

    “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum Jaksa,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Kamis (18/12/2025).

    Fitroh mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tangkap tangan tersebut. Dalam operasi ini Tim Penindakan menyita uang dalam bentuk rupiah senilai Rp900 juta.

    Memasuki malam hari, pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers, Plt. Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK mengumumkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Kejagung.

    “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan. Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung,” kata Asep.

    Pada kesempatan yang sama, Sesjam Intel Kejagung, Sarjono Turin, membenarkan pelimpahan tersebut sehingga perkara yang melibatkan jaksa dalam kasus ini akan segera diperiksa tim Kejagung pada Jumat (19/12/2025).

    “Terhadap informasi dugaan tersebut, sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di kejaksaan agung, di gedung bundar,” ujarnya.

    Barulah pada Jumat (19/12/2025), Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK Dan Jaksa Penuntut Umum berinisial RV.

    Adapun pihak jaksa yang dilimpahkan KPK adalah Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Selain itu, ada dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah. 

    Anang menuturkan bahwa telah menetapkan mereka sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan waga negara asing asal Korea Selatan.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta. Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Kasus Suap Bupati Bekasi

    Di sela-sela penangkapan jaksa di Banten, pada Kamis (18/12/2025) tim KPK juga secara pararel melaksanakan giat tertangkap tangan di Kabupaten Bekasi. Total pihak yang diamankan 10 orang termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

    Pemeriksaan berlangsung lama, di mana pada Sabtu (20/12/2025) dini hari, KPK baru mengumumkan pihak yang ditetapkan tersangka dan konstruksi perkaranya.

    Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai tersangka dugaan suap proyek yang mencapai Rp14,2 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan status tersangka kepada Sarjan selaku pihak swasta.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Alhasil terungkap bahwa setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, dia mulai melancarkan aksinya bekerja sama dengan Sarjan untuk pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade kerap meminta jatah “ijon” kepada Surjan melalui sang ayah, HM Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade berama HM Kunang sebesar Rp9,5 miliar.

    “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ucap Asep

    Asep menyebutkan bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Uang tersebut merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan ke Ade melalui para perantara.

    Atas perbuatannya, Ade bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. 

    Kasus Suap di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan

    Masih di waktu yang sama, Kamis (18/12/2025), KPK kembali mengumumkan bahwa tim penyidik mengamakan enam orang di wilayah Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Lalu, KPK juga menjelaskan secara rinci konstruksi perkara pada hari Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Secara sederhana, KPK mengumumkan dua kasus di hari yang sama. Kembali ke kasus di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan agar laporan yang diadukan ke Kejari Hulu Sungai Utara tidak ditangani.

    Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 tersangka yaitu APN dan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2025,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12/2025) dini hari.

    Asep menjelaskan bahwa setelah menjabat sebagai Kajari pada Agustus 2025, Albertinus menerima Rp804 juta melalui Asis dan Tri Taruna.

    “Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” ucap Asep.

    Asep mengatakan permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar laporanpengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

    Asep menyebut bahwa pemberian uang tersebut berlangsung pada November-Desember 2025, dari perantara Tri Taruna berinisial RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

    Kemudian melalui perantara Asis berinisial YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asus menerima Rp63,2 juta per periode Februari-Desember 2025.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sedangkan, Tri Taruna mendapatkan total uang Rp1,07 miliar, dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp318 juta di rumah pribadi Albertinus.

  • Kena OTT KPK, Kejagung Copot Jabatan Kajari HSU Albertinus Cs

    Kena OTT KPK, Kejagung Copot Jabatan Kajari HSU Albertinus Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot tiga jaksa dari jabatannya di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Tiga jaksa itu yakni Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan ketiganya juga saat ini berstatus non-aktif sebagai PNS hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

    “Sudah copot dari jabatannya dan di nonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Senin (22/12/2025).

    Dia menambahkan, dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.

    Kemudian, Anang juga menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

    “Tidak akan [ada intervensi],” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang justru memastikan korps Adhyaksa bakal membantu KPK dalam memburu jaksa Taruna Fariadi yang diduga kabur saat OTT.

    “Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan suap untuk tidak melanjutkan kasus pejabat di wilayah HSU yang dilaporkan masyarakat. Total, Albertinus mendapatkan uang Rp804 juta dari perkara ini.

    Tak hanya itu, Albertinus memotong anggaran Kejaksaan Negeri HSU sebesar Rp257 juta untuk kepentingan pribadi. Dia juga menerima Rp450 juta dari Kadis dan Sekwan DPRD Rp405 juta, serta transfer rekening istri Albertinus Rp45 juta.

    Sementara itu, Taruna Fariadi diduga menerima Rp1,07 miliar. Uang itu berasal dari Yandi Rp930 juta dan Rp140 juta berasal dari rekanan.