Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Syariah bukan hanya fenomena agama, tapi juga ekonomi

Syariah bukan hanya fenomena agama, tapi juga ekonomi

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka penyelenggaraan Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Kemenag)

Menag: Syariah bukan hanya fenomena agama, tapi juga ekonomi
Dalam Negeri   
Editor: Novelia Tri Ananda   
Kamis, 21 November 2024 – 10:41 WIB

Elshinta.com – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar memandang konsep syariah bukan hanya sebatas fenomena agama semata, tapi tampil menjadi fenomena ekonomi seperti munculnya halal food maupun gaya hidup halal di berbagai belahan dunia.

“Ini satu pertanda bahwa syariah bukan lagi tampil sebagai fenomena agama, tetapi tampil sebagai fenomena ekonomi juga,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Menag tersebut disampaikan dalam Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu hingga Kamis (20-21/11). Menag mengutip pernyataan Paus Benediktus yang menyebutkan bahwa satu-satunya cara yang bisa digunakan untuk menyelamatkan perekonomian dunia sekarang ini harus mengadopsi konsep ekonomi syariah.

Hal ini bagi Menag menjadi salah satu alasan ekonomi syariah diyakini dapat memberikan solusi atas krisis yang dialami dunia, karena implementasi konsep di dalamnya yang adil. Menag juga mendorong perlu adanya literatur baru dalam syariat Islam agar tetap relevan untuk diartikulasikan dalam perkembangan ekonomi modern saat ini.

“Mari kita membuat fikih muamalah yang kontemporer, yang bisa kompatibel dengan perkembangan zaman kita,” kata dia.

Menurut Menag, saat ini ada sebuah otoritas yang turut mengintervensi apa yang dimaksud dengan kebenaran. Oleh karena itu, Menag mengungkapkan perlu adanya otoritas penguatan ilmu syariah yang akomodatif terhadap perkembangan zaman. Dengan digelarnya SHARIF 2024, Menag berharap forum akademis berskala internasional ini sebagai upaya pengartikulasian konsep syariah yang kompatibel dengan pasar saat ini, bukan berarti syariah yang mengalah dengan pasar.

Forum ini juga akan menjadi agenda tahunan yang dalam penyelenggaraan perdananya diikuti oleh para sarjana, lembaga fatwa, dan delegasi dari 14 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Persatuan Emirat Arab (PEA), Mesir, Yordania, Palestina, Qatar, Maroko, Arab Saudi, Tunisia, Turki, dan Australia.

Menag juga menekankan agar konferensi ini dapat sesegera mungkin mendorong terciptanya konsep ekonomi syariah dan muamalah yang menjawab masalah-masalah kontemporer.

“Semoga forum ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara sahabat guna mewujudkan inovasi global demi kemajuan bersama,” kata dia.

Dengan mengusung tema Sharia Services by Government Toward Mashlaha Ammah (Pelayanan Syariah oleh Pemerintah Terhadap Kemaslahatan Bersama), forum yang diselenggarakan perdana ini berupaya untuk menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam penyediaan layanan keagamaan Islam.

Pelayanan dalam hal ini tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan umat Islam, tetapi juga untuk mempromosikan kehidupan warga negara dunia yang harmonis.

Forum ini menjadi ajang bagi para peserta yang mewakili negaranya untuk bertukar pikiran, berkontribusi dan mengevaluasi praktik yang terjadi saat ini dalam hal yang berkaitan dengan tema-tema syariah yang berdampak dalam kehidupan umat Islam dan warga negara lainnya di dunia.

Sumber : Antara