Blitar (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Blitar memastikan tidak ada satupun calon perseorangan yang maju di Pemilihan Bupati Blitar 2024 mendatang. Hingga batas akhir penutupan, Minggu (12/05/24) tidak ada satu orang pun yang mendaftar Calon Bupati Blitar dari jalur independen atau perseorangan.
“Jalur perseorangan selain syarat-syarat sebagai calon itu juga harus ada syarat khusus didukung oleh pemilih dengan jumlah tertentu,” kata Hadi Santosa, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Senin (13/05/24).
[irp]
Syarat maju independen sebagai Calon Bupati Blitar memang terbilang berat. Selain harus melengkapi syarat-syarat pencalonan Bupati Blitar, Calon Independen juga harus mendapatkan 71.766 dukungan KTP.
Artinya jika ingin maju sebagai Calon Bupati Blitar dari jalur Independen, maka harus mengumpulkan dukungan dari 71.766 warga. Dukungan itu harus ada dari 12 kecamatan di Kabupaten Blitar.
“Sesuai jadwal pendaftaran atau penyerahan syarat minimal dukungan perseorangan dilakukan maksimal 12 mei yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU,” imbuhnya.
Persyaratan tersebut, tentu memberatkan bagi seseorang yang ingin maju dari jalur independen. Sehingga jalur pencalonan perseorangan sepi peminat.
Selain syarat yang berat, pertimbangan lain yang membuat warga pikir dua kali maju dari jalur independen adalah nama-nama Cabup Blitar dari partai cukup mentereng. Sehingga warga atau tokoh politik berpikir dua kali untuk maju dari jalur independen. [owi/aje]