Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi bagi Wiraswasta, Simak Lengkapnya!

Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi bagi Wiraswasta, Simak Lengkapnya!

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah melalui program rumah subsidi menawarkan solusi kepemilikan rumah dengan harga terjangkau dan persyaratan yang relatif mudah dipenuhi, termasuk bagi pelaku usaha atau wiraswasta.

Program ini dirancang khusus untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar tetap memiliki kesempatan untuk memiliki hunian layak tanpa harus terbebani biaya tinggi.

Salah satu keunggulan dari rumah subsidi adalah suku bunga yang rendah dan tetap, cicilan yang ringan, serta tenor pinjaman yang panjang, sehingga memudahkan dalam pengelolaan keuangan jangka panjang.

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini, pembeli rumah mendapatkan kemudahan seperti suku bunga rendah, cicilan ringan, dan tenor panjang. Terdapat dua jenis rumah subsidi yang ditawarkan, yaitu rumah tapak dan rumah sejahtera susun.

Berdasarkan laman resmi KPR BTN Sejahtera yang merupakan salah satu skema kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), suku bunga yang dikenakan adalah 5% flat dengan uang muka mulai dari 1% dan tenor hingga 20 tahun. Tak hanya itu, ada juga bantuan uang muka senilai Rp 4 juta khusus untuk rumah tapak.

Keuntungan Rumah Subsidi

Dibandingkan dengan rumah komersial yang harganya relatif tinggi, rumah subsidi menjadi alternatif yang lebih ramah di kantong, terutama bagi wiraswasta yang sedang membangun usaha dan mengelola keuangan secara cermat.

Syarat Umum Pembelian Rumah Subsidi bagi Wiraswasta

Sebelum mengajukan KPR subsidi, penting bagi calon pembeli untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

Warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Usia maksimal saat kredit jatuh tempo adalah 65 tahun.Memiliki penghasilan minimum sebesar Rp 4 juta per bulan, dengan batas maksimum Rp 7 juta untuk yang belum menikah dan Rp 8 juta untuk yang sudah menikah.Tidak memiliki rumah pribadi baik atas nama sendiri maupun pasangan.Lokasi usaha telah tetap dan akan dilakukan survei oleh pihak terkait.Usaha telah berjalan minimal 5 tahun.Laporan keuangan (laba rugi) dan rekening koran usaha selama 6 bulan terakhir.Nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar resmi di Dukcapil.Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mempermudah proses pengajuan rumah subsidi, berikut adalah dokumen yang wajib dilengkapi oleh wiraswasta:

KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).Kartu keluarga (KK).NPWP pribadi.Buku nikah atau akta cerai (jika berlaku).SIUP dan TDP sebagai bukti legalitas usaha.Rekening koran tiga bulan terakhir.Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani di atas materai, diketahui oleh pimpinan instansi/kepala desa/lurah.Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika alamat domisili tidak sesuai KTP).SK pindah tugas (khusus bagi TNI, Polri, atau PNS yang mengajukan).

Rumah subsidi dapat menjadi solusi tepat bagi wiraswasta yang ingin memiliki hunian sendiri dengan biaya yang lebih ringan. Dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan dan menyiapkan dokumen secara lengkap, proses pengajuan KPR subsidi akan berjalan lebih lancar.