Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Haji dan Umrah merilis persyaratan lengkap bagi calon peserta seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo mengatakan, persyaratan ini disusun untuk memastikan seluruh petugas yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan penuh dalam melayani jemaah haji.
“Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam. Mereka harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak dalam kondisi hamil. Peserta juga dituntut berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam kasus pidana,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/12/2025).
Ia melanjutkan, calon PPIH harus memiliki identitas kependudukan yang sah menjadi keharusan, begitu pula izin tertulis dari atasan bagi mereka yang berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun pegawai instansi lain.
“Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai menjadi syarat wajib, sementara kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah,” paparnya.
Kemudian, peserta tidak diperbolehkan sedang menjalani tugas belajar. Suami dan istri juga dilarang bertugas sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain itu, petugas dapat berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, maupun tenaga profesional yang relevan dengan layanan haji. Peserta yang sudah tiga kali menjadi PPIH sejak 2022 tidak diperkenankan mendaftar lagi.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Persyaratan khusus disesuaikan dengan jenis layanan yang dilamar. Untuk layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, batas usia peserta ditetapkan antara 25 hingga 57 tahun.
Untuk formasi bimbingan ibadah, peserta wajib berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing haji.
Pada formasi Media Center Haji (MCH), persyaratan meliputi usia 25-57 tahun dan pengalaman di bidang jurnalistik yang dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW), atau sertifikat kehumasan bagi pegawai Kementerian Haji dan Umrah maupun Kementerian Agama.
“Media tempat peserta bekerja juga harus terdaftar di Dewan Pers, dan setiap instansi hanya dapat mengajukan maksimal dua peserta,” papar Chandra.
Untuk formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH), peserta berusia 25-50 tahun. Tenaga medis wajib memiliki STR dan SIP, sementara non-medis harus memiliki sertifikat keahlian kegawatdaruratan.
Pada layanan Pelindungan Jemaah, peserta berasal dari unsur TNI/Polri dengan usia 25-50 tahun dan batas kepangkatan maksimal mayor untuk TNI atau komisaris polisi untuk Polri.
Adapun untuk layanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, ketentuan usia sama yaitu 25-50 tahun. Peserta diutamakan memiliki pengalaman atau pelatihan dalam penanganan lansia atau disabilitas, serta kemampuan bahasa isyarat.
