Syarat Ketat Buat Pemda, BUMN, hingga BUMD Pinjam Uang dari APBN

Syarat Ketat Buat Pemda, BUMN, hingga BUMD Pinjam Uang dari APBN

Jakarta

Pemerintah pusat menerapkan syarat ketat untuk fasilitas peminjaman uang dari kocek negara. Pinjaman uang pemerintah pusat ini diberikan untuk Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman Oleh Pemerintah Pusat. Aturan tersebut baru saja diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 yang lalu.

Dalam pasal 12 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (24/10/2025), disebutkan Pemerintah Daerah sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Kedua, pemerintah daerah juga harus memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Ketiga, Pemerintah Daerah juga tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan atau kreditur lain. Keempat, kegiatan yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

Kelima, permintaan pinjaman pemerintah pusat harus memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan pada saat pembahasan APBD. Keenam, syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Buat BUMN dan BUMD

Kemudian, untuk BUMN sebagai calon penerima pinjaman juga harus memenuhi syarat minimal. Pertama, BUMN yang mau mengajukan pinjaman pemerintah pusat tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan kreditur lain.

Kedua, BUMN juga harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham atau pemilik modal.

Syarat yang sama juga diberikan untuk BUMD sebagai calon penerima pinjaman pemerintah pusat, yaitu BUMD harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan kreditur lain.

BUMD yang juga mau mendapatkan pinjaman pemerintah pusat pun harus mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah atau rapat umum pemegang saham.

(kil/kil)