Syarat Kambing Aqiqah yang Wajib Diketahui

Syarat Kambing Aqiqah yang Wajib Diketahui

YOGYAKARTA – Dalam syariat Islam, aqiqah adalah prosesi penyembelihan hewan untuk bayi yang baru dilahirkan. Agar memiliki nilai ibadah, ada beberapa syarat kambing aqiqah yang ditentukan dalam Islam.

Secara bahasa, aqiqah memiliki arti rambut yang berada di kepala bayi yang baru dilahirkan. Dalam prosesi aqiqah, ada prosesi cukur rambut bayi yang sesuai dengan ajaran Rasulullah saw.

Prosesi ini dilakukan sebagai bentuk wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Pelaksanaan aqiqah biasanya dilengkapi dengan beberapa prosesi lain, misalnya mencukur rambut bayi dan memberikan nama kepada bayi tersebut.

Hukum melaksanakan aqiqah yaitu sunnah muakkad, yaitu sunnah yang diutamakan atau dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika dikerjakan akan mendapat pahala, tetapi jika tidak dilaksanakan tidak berdosa dan tidak apa-apa. Orang tua yang berkecukupan untuk melakukan aqiqah hendaknya segera menjalan prosesi ini sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran seorang bayi.

Apa Saja Syarat Kambing Aqiqah?

Selain ketentuan terkait jumlah hewan yang dipotong, ada syarat kambing aqiqah yang wajib dipenuhi. Dikutip dari buku Aqiqah (Tata Cara & Doanya), Abu Nur Ahmad (2021:6), di bawah ini adalah beberapa syaratnya dalam Islam.

Kambing Tidak Cacat atau Sakit

Kondisi fisik kambing juga wajib sehat secara jasmani. Dengan kata lain, tidak diperbolehkan memotong kambing yang fisiknya cacat, hal ini juga berlaku bagi hewan yang pilih untuk kurban.

Ada empat kondisi yang tergolong sebagai hewan cacat, antara lain buta, pincang, terlalu kurus, dan tidak mempunyai sumsum tulang.

Usia Kambing Minimal 1 Tahun

Syarat kambing aqiqah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kambing yang digunakan untuk kurban. Salah satunya kambing harus sudah cukup umur, atau sudah berusia minimal 1 tahun atau sedang jalan 2 tahun, sehingga patokan ukurannya bukan besar atau kecilnya.

Bukan Hewan Hasil Curian (Haram)

Kambing yang didapatkan dengan cara tidak halal, misalnya dicuri dari pemiliknya, tidak dapat dijadikan hewan aqiqah. Hal ini tentu akan merusak nilai ibadah aqiqah itu sendiri kepada Allah Swt dan mengundang keburukan.

Boleh Betina Maupun Jantan

Terkait jenis kelamin, tidak ada tuntutan kambing harus betina atau jantan. Sehingga, kambing yang disembelih bisa berjenis kelamin apapun, asalkan cukup umur yang sudah sesuai dalam syari’at.

Diolah Terlebih Dahulu Sebelum Dibagikan

Tidak sama dengan ibadah kurban, pembagian hewan aqiqah sudah dalam keadaan matang. Hal ini sesuai dengan hadis Aisyah ra:

“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki, dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. la dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh,” (HR. al-Bayhaqi).

Hal yang juga perlu diperhatikan dalam pelaksanaan aqiqah, bahwa selain dikonsumsi sendiri, sebagian daging kambing aqiqah juga wajib dibagikan kepada orang lain, khususnya kepada kerabat dan tetangga.

Selain syarat kambing aqiqah, ada juga ketentuan jumlah hewan yang disunnahkan. Ketentuannya yaitu dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.

Demikianlah ulasan mengenai syarat kambing aqiqah yang perlu diketahui. Semoga informasi ini menjadi pelajaran yang penuh hikmah! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.