Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemerintah lewat Kementerian Sosial RI memiliki berbagai kategori. Salah satu kategori bantuan sosial ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori mulai dari ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

Dilansir dari Indonesia.go.id, Jumat, (15/11/24) terdapat beberapa cara dan alur pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat menjadi penerima PKH

Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Selanjutnya, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. 

Lalu komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Syarat selanjutnya adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. 

Jika syarat sudah terpenuhi, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah pendaftaran yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Offline & Online.

Alur pendaftaran mendapatkan bansos:

Offline

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.

Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Alur Pendaftaran : Online 

Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia Play Store
Lakukan pendaftaran akun baru dengan memasukkan data diri nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
Setelah berhasil membuat akun, pergi ke beranda aplikasi, klik opsi “Daftar Usulan.”
Pilih “Tambah Usulan” guna melakukan proses pendaftaran keluarga. Lalu, mulai mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga yang dibutuhkan.
Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Nantinya, tim akan mengevaluasi data sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id tedapat besaran bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat sebagai berikut :

Komponen kesehatan:

– Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

– Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

– Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

– Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

– Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

– Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun. (Enrich Samuel K.P)