Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah daerah masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini ada yang berlaku akhir Oktober hingga Desember 2025.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diberlakukan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan.
Program ini bertujuan untuk meringankan tunggakan pajak dengan skema penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak atau diskon tarif pajak, sehingga Anda bisa membayar pajak yang tertunggak tanpa dikenakan denda atau sanksi.
Program ini diselenggarakan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan ketentuan yang berbeda-beda serta jadwal yang dapat berbeda-beda.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
STNK asli dan fotokopi kendaraan yang Anda miliki.
BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan KTP asli dan fotokopi sesuai nama pada STNK
Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
Formulir pendaftaran pemutihan yang tersedia di kantor Samsat
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1.Datangi Samsat terdekat di provinsimu.
2.Bawa dokumen berikut:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik kendaraan
3.Tanyakan detail program di loket informasi atau hubungi kontak resmi Bapenda/Samsat provinsimu.
4.Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang disesuaikan dalam program pemutihan.
Daerah yang membuka layanan pemutihan pajak kendaraan
1. Aceh (1 Mei – 31 Desember 2025)
Keringanan: Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan
2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan sebelumnya dihapus asalkan bayar PKB tahun berjalan
3. Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas denda PKB, BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
4. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Keringanan: Diskon pokok PKB, pajak progresif, gratis BBNKB
5. Kalimantan Selatan (5 Januari – 31 Desember 2025)
Keringanan: Diskon besar untuk PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda; cukup bayar tahun berjalan.
6. Lampung (1 Agustus – 31 Oktober 2025)
Keringanan: Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas; mutasi masuk bebas denda.
7. Papua Barat (1 Juli – 20 Desember 2025 )
Keringanan: Bebas sanksi administratif & pengurangan pokok pajak & BBNKB.
8. Riau (Hingga 15 Desember 2025)
Keringanan: Penghapusan denda & pokok tunggakan lama; mutasi masuk diberi diskon; taat pajak mendapat diskon (Bapenda Riau)
9. Kepulauan Riau (1 Juli – 15 November 2025)
Keringanan: Bebas sanksi admin PKB 100%, pengurangan PKB, bebas denda SWDKLLJ, bebas BBNKB II.
