Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2025, Cek Infonya di Sini

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2025, Cek Infonya di Sini

Jakarta: SIM adalah Surat Izin Mengemud yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pembuatan SIM
Untuk mendapatkan SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ini penting karena terdapat persyaratan baru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.

Persyaratan Pemohon

Persyaratan pemohon SIM harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Berikut ketentuan usia berdasarkan jenis SIM:

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
SIM C I: minimal 18 tahun
SIM C II: minimal 19 tahun
SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun
SIM B II: minimal 21 tahun
SIM B I Umum: minimal 22 tahun
SIM B II Umum: minimal 23 tahun

Persyaratan Dokumen

Formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
Fotokopi e-KTP
Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
Perekaman biometri sidik jari
Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

 

 

Proses Pembuatan SIM 
Proses pembuatan SIM dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
 
Pendaftaran:
Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
 
Tes Kesehatan:
Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.

Tes Teori:
Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
 
Tes Praktik:
Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
 
Pembayaran Biaya:
Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
 
Pengambilan SIM:
SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan)

Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

Jakarta: SIM adalah Surat Izin Mengemud yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa pengendara telah memenuhi syarat dan lulus ujian untuk mengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Pembuatan SIM
Untuk mendapatkan SIM, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Ini penting karena terdapat persyaratan baru, pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS yang aktif.
 
Persyaratan Pemohon
 
Persyaratan pemohon SIM harus memenuhi batas usia yang telah ditentukan. Berikut ketentuan usia berdasarkan jenis SIM:

SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1: minimal 17 tahun
SIM C I: minimal 18 tahun
SIM C II: minimal 19 tahun
SIM A umum dan SIM B I: minimal 20 tahun
SIM B II: minimal 21 tahun
SIM B I Umum: minimal 22 tahun
SIM B II Umum: minimal 23 tahun
 
Persyaratan Dokumen
 
Formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik
Fotokopi e-KTP
Fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan
Perekaman biometri sidik jari
Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
 
 

 

Proses Pembuatan SIM 
Proses pembuatan SIM dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
 
Pendaftaran:
Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang terdekat dengan tempat tinggal. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
 
Tes Kesehatan:
Melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik yang telah ditunjuk atau di fasilitas kesehatan di Satpas. Mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat melanjutkan proses pembuatan SIM.
 
Tes Teori:
Mengikuti ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara. Ujian ini biasanya dilakukan secara komputerisasi.
 
Tes Praktik:
Jika lulus ujian teori, pemohon akan melanjutkan ke tes praktik mengemudi. Tes ini meliputi kemampuan mengendalikan sepeda motor, manuver di jalur sempit, dan keterampilan lain yang menunjukkan kemampuan berkendara yang aman.
 
Pembayaran Biaya:
Setelah lulus tes, pemohon melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM di loket yang telah disediakan.
 
Pengambilan SIM:
SIM akan dicetak dan dapat diambil di hari yang sama jika seluruh proses dan persyaratan sudah terpenuhi.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Berikut rincian biaya pada masing-masing golongan SIM:
 
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Perpanjangan SIM Internasional: Rp 250.000 (per penerbitan)
 
Biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)