Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Survei LSI: Publik Dukung Saluran Pengaduan dalam Revisi KUHAP – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Survei LSI: Publik Dukung Saluran Pengaduan dalam Revisi KUHAP

Survei LSI: Publik Dukung Saluran Pengaduan dalam Revisi KUHAP

Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru saja merilis hasil survei nasional terkait pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh pemerintah dan DPR. Hasilnya, mayoritas masyarakat setuju perlunya saluran pengaduan jika laporan ke polisi tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari.

Peneliti LSI Yoes C Kenawas menyampaikan survei ini mengungkap fakta menarik, yaitu mayoritas masyarakat ternyata belum mengetahui revisi KUHAP yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Hanya 29,7% responden yang mengetahui pembahasan revisi KUHAP, sedangkan 70,3% lainnya mengaku tidak mengetahui.

“Awareness revisi KUHAP ini sedang berjalan masih sangat rendah, hanya sekitar 30% masyarakat yang tahu,” jelas Yoes dalam pemaparan hasil survei di Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Selain itu, survei LSI juga menyoroti soal pentingnya transparansi dan kesetaraan akses dalam penyidikan, terutama bagi masyarakat yang laporannya belum ditindaklanjuti oleh aparat dalam waktu 14 hari pada revisi KUHAP. Sebanyak 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran alternatif untuk memantau tindak lanjut laporan ke polisi.

Menariknya, dari angka tersebut, 38,8% responden bahkan menilai keberadaan saluran pelaporan tersebut sebagai hal yang sangat penting. Hanya 7,2% responden yang menganggapnya tidak perlu, yaitu 1,8% menyebut sangat tidak penting dan 5,4% menilai tidak penting.

“Permasalahannya sekarang, kalau tidak viral, keadilan sulit didapat. Jadi harus ada mekanisme resmi agar masyarakat bisa melaporkan jika laporan mereka tidak diproses dalam 14 hari,” ujar Yoes.

Survei ini dilaksanakan pada 22–26 Maret 2025 dengan melibatkan 1.214 responden WNI berusia minimal 20 tahun. Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling, wawancara tatap muka, dengan margin of error plus minus 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Hasil survei LSI ini menjadi sinyal kuat masyarakat mendambakan sistem hukum yang lebih transparan, setara, dan responsif melalui revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Merangkum Semua Peristiwa