Liputan6.com, Jakarta Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU memecat Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU mulai Rabu, 26 November 2025. Keputusan tersebut tercantum dan beredar dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 di berbagai kanal pesan.
Menanggapi hal itu, Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketum PBNU.
“Ini soal dokumen berjudul Surat Edaran yang diedarkan ke mana-mana. Yang pertama, bahwa surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Dia menjelaskan ketidaksahan dokumen itu bukan hanya karena formatnya, tetapi juga karena surat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan PBNU.
“Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ucap dia.
Menurut dia, syarat empat tanda tangan tersebut merupakan ketentuan baku dalam sistem organisasi. Gus Yahya menyebut, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, surat yang belakangan beredar gagal diverifikasi dalam sistem digital PBNU.
“Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital. Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” jelas Gus Yahya.
Dia menegaskan kembali bahwa dokumen tersebut tidak mungkin digunakan sebagai surat resmi organisasi. Lebih lanjut, Gus Yahya mengkritik cara dokumen itu disebarkan. Menurutnya, surat yang sah seharusnya otomatis dikirim melalui sistem digital NU, bukan melalui pesan pribadi.
“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui biasanya melalui WA. Padahal teman-teman itu kalau pengurus itu akan mendapatkannya dari saluran digital milik NU sendiri yaitu platform DIGDAYA (Digital Data dan Layanan NU),” ujarnya.
Dia menuturkan, Rapat Harian Syuriyah juga tidak memiliki otoritas atau wewenang apapun untuk memberhentikan pengurus, apalagi Ketua Umum PBNU. Ketua Umum PBNU, kata dia, hanya bisa diberhentikan melalui Muktamar.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Enggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424749/original/047961500_1764154338-Ketua_PBNU_Yahya_Cholil_Staquf_atau_Gus_Yahya.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)