JABAR EKSPRES – Penerbitan surat edaran Dinas Pendidik ( Disdik ) terkait percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya dapat sorotan dari Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Maulana Yusuf Erwinsyah.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Disdik pada 23 Januari 2025 yang ditujukan oleh sekolah SMA/SMK negeri dan swasta yang ada di Jawa Barat.
BACA JUGA: Begini Syarat Aturan PPPK Paruh Waktu Menurut Menpan RB
Menurut Maulana, surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Jawa Barat merupakan langkah terburu-buru. Sebab tidak melibatkan musyawarah publik.
‘’Ini yang saya sangat sayangkan surat edaran itu terbit tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu,’’ ujar Maulana dalam keterangannya dikutip Senin, (27/01/2025).
Seharusnya, lanjut Maulana, surat edaran diterbitkan dengan melibatkan berbagai kepentingan seperti pihak sekolah, komite penimbulkan masalah baru jika tidak dilakukan dengan cermat. Khusunya untuk sekolah swasta.
BACA JUGA: Banyak Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK, Begini Kata Disdik Jabar!
‘’Sekolah swasta sangat bergantung pada pembayaran SPP untuk operasional harian,’’ ujarnya.
Adanya penahanan ijazah yang dilakukan sekolah swasta, buka semata-mata karena ada tunggakan pembayaran. Tapi bisa jadi ada ketentuan dan persyaratan akademik atau non-akademik.
Salah satu contoh sekolah swasta yang dikelola yayasan ada yang memberikan syarat kepada para siswa agar hafal Alquran. Jika tidak maka ijazah akan ditahan dulu untuk sementara.
Dengan begitu, penahanan ijazah bukan semata-mata siswa menunggak pembayaran, tapi ada tanggung jawab lain siswa dan orang tua.
BACA JUGA: Tuntaskan Guru Honorer di Jabar Mulai dari Akar Masalahnya
Untuk itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdik Jabar sudah seharusnya mempertimbangkan aspek lainnya. Sehingga tidak merugikan pihak sekolah swasta.
‘’Ini kan kemungkinan orang tua siswa sudah lalai terhadap kewajiban pembayarannya karena merasa di akhir masa sekolah akan ada bantuan penebusan ijazah,” kata Maulana.
Maulana mengatakan, jika surat edaran tersebut merupakan sebuah kebijakan, maka sudah seharusnya Disdik Jabar juga mempertimbangkan sumber anggaran.
